Untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak. Dan saat ini peraturaan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan sehingga diperlukan strategi nasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur mengenai penetapan Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKTA) yang memuat arah kebijakan, strategi, fokus strategi, dan intervensi kunci, serta target, peran, dan tanggung jawab kementerian/lembaga. pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap anak. Stranas PKTA memuat: 1) kondisi kekerasan terhadap anak di Indonesia; 2) arah kebijakan dan strategi penghapusan kekerasan terhadap anak; dan 3) kerangka kelembagaan dan koordinasi.
Tentang
:Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022
TENTANG STRATEGI NASIONAL PENGHAPUSAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak;
b.
bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah;
c.
bahwa peraturan perundang-undangan yangberkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan sehingga diperlukan strategi nasional;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG STRATEGI NASIONAL PENGHAPUSAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak yang selanjutnya disebut Stranas PKTA adalah strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, fokus strategi, dan intervensi kunci, serta target, peran, dant tanggungjawabkementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakatuntuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap anak.
2.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
3.
Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
4.
Pencegahan adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya Kekerasan terhadap Anak.
5.
Penanganan adalah serangkaian tindakan yang diberikan kepada Anak yang mengalami Kekerasan, sesuai dengan hak dan kebutuhannya untuk memulihkan kondisi fisik, psikis, ekonomi, dan/atau sosial melalui penyediaan layanan.
6.
PenyediaanLayanan adalah suatuupaya penyelenggaraan layanan untuk mengatasi/ memulihkan kondisi Anak yang mengalami Kekerasan.
7.
Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
8.
Keluarga Rentan adalah keluarga yang berisiko mengalami masalah, baik dari diri maupun dari lingkungan sehingga tidak dapat mengembangkan potensinya.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan Anak.
BAB II
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 2
Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Stranas PKTA.
BAB III
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 3
Stranas PKTA dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak.
BAB IV
KEKERASAN TERHADAP ANAK
Pasal 4
Stranas PKTA bertujuan untuk:
a.
menjamin adanya ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan, serta pelaksanaan dan penegakannya untuk menghapus segala bentuk Kekerasan terhadap Anak;
b.
mengatasi faktor sosial budaya yang membenarkan digunakannya Kekerasan, serta memperkuat nilai dan norma yang mendukung pelindungan dari segala bentuk Kekerasan terhadap Anak;
c.
mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah untuk Anak, baik di dalam maupun di luar rumah;
d.
meningkatkankualitas pengasuhan melalui pemahaman, kemampuan, dan perilaku orang tua/pengasuh tentangpengasuhan berkualitas dan anti Kekerasan;
e.
meningkatkan akses Keluarga Rentan terhadap layanan pemberdayaan ekonomi untuk mencegah terjadinya Kekerasan dan penelantaran terhadap Anak;
f.
memastikan ketersediaan dan kemudahan akses layanan terintegrasi bagi Anak yang berisiko mengalami Kekerasan dan Anak korban Kekerasan;
g.
memastikan Anak dapat melindungi diri dari Kekerasan dan mampu berperan sebagai agen perubahan.
BAB V
PERUBAHAN
Pasal 5
(1)
Stranas PKTA memuat:
a.
kondisi Kekerasan terhadap Anak di Indonesia;
b.
arah kebijakan dan strategi penghapusan Kekerasan terhadap Anak; dan
c.
kerangka kelembagaan dan koordinasi.
(2)
Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan penegakan hukum;
b.
penguatan norma dan nilai anti Kekerasan; penciptaan lingkungan yang aman cid:) Kekerasan; peningkatan kualitas pengasuhan ketersediaan dukungan bagi tua/pengasuh; pemberdayaan ekonomi Keluarga Rentan; ketersediaan dan akses layanan terintegrasi; dan pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri Anak.
(3)
Stranas PKTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BAB VI
DIRI ANAK
Pasal 6
(1)
Kementerian/lembaga melaksanakan Stranas PKTA sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(2)
Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan Stranas PKTA di provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan urusan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pelaksanaan Stranas PKTA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikoordinasikan oleh Menteri melalui Tim Koordinasi Perlindungan Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
pada ayat (2) dikoordinasikan oleh gubernur dan bupati/wali kota.
BAB VII
BUPATI/WALI KOTA
Pasal 7
Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Stranas PKTA dapat melibatkan peran serta Masyarakat.
BAB VIII
STRANAS PKTA DAPAT MELIBATKAN PERAN SERTA MASYARAKAT
sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
STRANAS PKTA DAPAT MELIBATKAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden
ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juli 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022NOMOR 153
Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.
Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat
Data terbaru dari daerah menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial. Temuan ini memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya, yakni PP Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Nomor 17 Tahun 2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026), kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan. Platform yang lalai menghadapi sanksi dan risiko reputasi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.