Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2020

Abstrak Peraturan

Untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksaan kerja sama eksplorasi dan penggunaan antariksa, perlu mengesahkan Kerangka Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kerja Sama Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa untuk tujuan damai. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Kerangka Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kerja Sama Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai (Framework Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India on Cooperation in the Exploration and Uses of Outer Space for Peaceful Purposes) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India masing-masing pada tanggal 28 Mei 2018 di Jakarta, Indonesia dan tanggal 22 Mei 2018 di New Delhi, India.

Tentang
:Pengesahan Kerangka Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik India Tentang Kerja Sama Eksplorasi Dan Penggunaan Antariksa Untuk Tujuan Damai (Framework Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of India On Cooperation In The Exploration And Uses Of Outer Space For Peaceful Purposes)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:101
Tahun
:2020
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:08 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
:12 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
:12 Oktober 2020
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2020/No.233, jdih.setkab.go.id : 4 hlm
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Politik Luar Negeri Perjanjian Internasional
Sub Subsektor
:
Kerjasama Internasional Ratifikasi & Aksesi

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2020
TENTANG
PENGESAHAN KERANGKA PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA TENTANG KERJA SAMA EKSPLORASI DAN PENGGUNAAN ANTARIKSA UNTUK TUJUAN DAMAI (FRAMEWORK AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDIA ON COOPERATION IN THE EXPLORATION AND USES OF OUTER SPACE FOR PEACEFUL PURPOSES)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa antariksa merupakan wilayah bersama umat manusia yang eksplorasi dan penggunaannya untuk maksud damai dan dapat dicapai melalui kerja sama internasionaluntuk memperoleh 1manfaat dalam pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi antariksa serta untuk meningkatkan kemampuan eksplorasi dan pemanfaatan antariksa guna mencapai kemandirian teknologi keantariksaan dalam negeri yang ditujukan untuk kemakmuran rakyat;
b.
bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India telah menandatangani Kerangka Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kerja Sama Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai (Framework Agreement between the Govermment of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India on the Cooperation in the Exploration and Uses of Outer Space for Peaceful Purposes) masing-masing pada tanggal 28 Mei 2018 di Jakarta, Indonesia dan tanggal 22Mei 2018 di NewDelhi, India;
c.
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksaan kerja sama eksplorasi dan penggunaan antariksa, perlu mengesahkan Kerangka Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kerja Sama Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai (Framework Agreement between the Goverment of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India on Cooperation in the Exploration and Uses of Outer Space for Peaceful Purposes);
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Kerangka Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kerja Sama Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai (Framework Agreement between the Govemment of the Republic of Indonesia and the Govemment of the Republic of India on Cooperation in the Exploration and Uses of Outer Space for Peaceful Purposes);
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN KERANGKA PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA TENTANG KERJA SAMA EKSPLORASI DAN PENGGUNAAN ANTARIKSA UNTUK TUJUAN DAMAI(FRAMEWORK AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDIA ON COOPERATION IN THE EXPLORATION AND USES OF OUTER SPACE FOR PEACEFUL PURPOSES)
BAB I
PEACEFUL PURPOSES)
Pasal 1
(1)
Mengesahkan Kerangka Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kerja Sama Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai (Framework Agreement between the Govemment of the Republic of Indonesia and the Govenment of the Republic of India on Cooperation in the Exploration and Uses of Outer Space for Peaceful Purposes), yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India masing-masing pada tanggal 28 Mei 2018 di Jakarta, Indonesia dan tanggal 22 Mei 2018 di New Delhi, India.
(2)
Salinan naskah asli Kerangka Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kerja Sama Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai (Framework Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India on Cooperation in the Exploration and Uses of Outer Space for Peaceful Purposes) dalam bahasa Indonesia, bahasa Hindi dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BAB II
TANGGAL 22 MEI 2018 DI NEW DELHI, INDIA
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 233

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…