Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengesahan Agreement On The Establishment Of The Asean Centre For Biodiversity (Persetujuan Mengenai Pendirian Pusat ASEAN Untuk Keanekaragaman Hayati)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:100
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:06 November 2017
Tanggal Pengundangan
:08 November 2017
Tanggal Berlaku
:08 November 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2017/NO.227, LL SETKAB : 4 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Perjanjian Internasional
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2017
TENTANG
PENGESAHAN AGREEMENT ON THE ESTABLISHMENT OF THE ASEAN CENTRE FOR BIODIVERSITY (PERSETUJUAN MENGENAI PENDIRIAN PUSAT ASEAN UNTUK KEANEKARAGAMAN HAYATI)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa di Jakarta, Indonesia, pada tanggal 31 Agustus 2005, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Agreement on the Establishment of the ASEAN Centre for Biodiversity (Persetujuan mengenai Pendirian Pusat ASEAN untuk Keanekaragaman Hayati) yang bertujuan untuk memfasilitasi kerja sama dan koordinasi antarnegara anggota ASEAN, pemerintah lainnya, organisasi regional dan internasional terkait, mengenai konservasi dan pemanfaatan1 keanekaragaman hayatiyang berkelanjutan dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang yang timbul dari pemanfaatannya di regionalASEAN;
b.
bahwa pengesahan Persetujuan dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam memperkuat posisi dan peran Indonesia di ASEAN, khususnya dalam menentukan kebijakan dan upaya konservasi keanekaragaman hayati serta pembangunan berkelanjutan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Agreement on the Establishment of the ASEAN Centre for Biodiversity (Persetujuan mengenai Pendirian Pusat ASEANuntuk Keanekaragaman Hayati);
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4O12);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT ON THE ESTABLISHMENT OF THE ASEAN CENTRE FOR BIODIVERSITY(PERSETUJUAN MENGENAI PENDIRIAN PUSAT ASEAN UNTUK KEANEKARAGAMAN HAYATI)
BAB I
HAYATI)
Pasal 1
(1)
Mengesahkan Agreement on the Establishment of the ASEAN Centre for Biodiversity (Persetujuan mengenai Pendirian Pusat ASEAN untuk Keanekaragaman Hayati) yang telah ditandatangani pada tanggal 31 Agustus 2005 di Jakarta, Indonesia.
(2)
Salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
BAB II
31 AGUSTUS 2005 DI JAKARTA, INDONESIA
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan PeraturanPresiden
ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2017
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2017
MENTERIHUKUMDAN HAKASASIMANUSIA
REPUBLIKINDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN2017NOMOR227
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIANSEKRETARIATNEGARA
Asisten Deputi Bidang Hukum,
Bidang Hukum dan
dang-yndangan,
工
Dmn
anik Purwanti

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…