Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengesahan Agreement On The Asean Harmonized Electrical And Electronic Equipment Regulatory Regime (persetujuan Asean Mengenai Harmonisasi Tata Cara Pengaturan Peralatan Listrik Dan Elektronika)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:79
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
:21 Desember 2010
Tanggal Berlaku
:21 Desember 2010
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2010/NO.145, LL SETKAB : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Perjanjian Internasional
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2010
TENTANG
PENGESAHAN AGREEMENT ON THE ASEAN HARMONIZED ELECTRICAL AND ELECTRONIC EQUIPMENT REGULATORY REGIME (PERSETUJUAN ASEAN MENGENAI HARMONISASI TATA CARA PENGATURAN PERALATAN LISTRIK DAN ELEKTRONIKA)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Mengingat
:
1.
MENCATAT bahwa Agremeent on Common Effectif Prefential Tariff (CEPT) scheme for the ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang ditandatangani pada tanggal 28 Januari 1992 dan Protokol untuk mengamandemen Persetujuan tersebut yang ditandatangani pada tanggal-15 Desember 1995, yang mengatur kerjasama untuk menambahkan dan melengkapi liberalisasi perdagangan, antara lain harmonisasi standar, saling pengakuan laporan hasil uji dan sertifikasi produk. MENGINGAT bahwa Deklarasi KesepakatanASEAN II (Bali Concord IIl) yang diterima oleh Kepala-kepala pemerintahan ASEAN pada saat Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke 9 di Bali Indonesia, tanggal 7 Oktober2003,yang menyampaikan tekad ASEAN untuk memperdalam dan memperluas integrasi dan keterkaitan ekonomi internal, dengan partisipasi dari sektor swasta, untuk mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN MENGINGAT bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN merupakan tujuan akhir dari • integrasi ekonomi ASEAN sebagaimana tercantum dalam Visi ASEAN 2020 dan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN akan menjadikan ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis produksi, yang mengubah keragaman yang merupakan cii khas wilayah itu menjadi peluang bisnis dan menjadikan ASEAN sebagai bagian dari rantai pemasok global dan ekonomi dunia yang lebih dinamis dan lebih kuat. MENEGASKAN KEMBALI pemyataan tekad mereka atas Perjanjian tentang Hambatan Teknis Perdagangan (TBT) dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang mendorong Negara-negara anggota untuk melakukan perundingan-perundingan bagi penyelesaian persetujuan saling pengakuan terhadap hasil penilaian kesesuaian dan mandat-mandat satu sama lain, diantaranya penghapusan kendala perdagangan yang tidak perlu, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan peraturan teknis. MENGINGAT KEMBALI bahwa ASEAN Framework Agreement on Mutual Recognition Arrangements telah ditandatangani pada tanggal 16 Desember 1998 dan ASEAN Sectoral Mutual Recognition Arrangement for Electrical and Electronic Equipment telah ditandantangani pada tanggal 5 April 2002 untuk memfasilitasi penghapusan hambatan teknis perdagangan dan meningkatkan perdagangan di ASEAN. MEMPERHATIKAN ASEAN Framework Agreement for the Integration of Priority Sectors; the ASEAN Sectoral Integration Protocol for Electronics and Roadmap for Electronics Integration yang ditandatangani pada tanggal 29 Nopember 2004 di Vientiane, Republik Demokratik Rakyat Laos • MEMPERHATIKAN ASEAN Policy Guideline on Standards and Conformance yang diterima oleh Menteri- menteri Ekonomi ASEAN pada tanggal 28 September2005 di Vientiane, Republik Demokratik Rakyat Laos BERKEINGINAN untuk menyusun suatu persetujuan untuk memperdalam dan memperluas kerjasama dalam sektor peralatan listrik dan elektronika sehingga dapat memberikan sumbangan dalam mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN. Telah menyetujui sebagai berikut
2.
Pasal 3 DOKUMEN-DOKUMENEEE Lampiran -lampiran berikut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Persetujuan ini: 0E Istilah (Lampiran A) Persyaratan Dasar ASEAN untuk EEE (Lampiran B) (i) Harmonisasi Prosedur Penilaian Kesesuaian ASEAN untuk EEE (Lampiran C) (iv) Dokumen teknis (Lampiran D) Pasal 4 PELAKSANAAN
3.
Pasal 3 selambat-lambatnya 31 Desember 2010,termasuk: a)Membuat peraturan perundangan dan / atau regulasi teknis, dan ketentuan administratif yang diperlukan; dan b) Mengembangkan prasarana teknis yang diperlukan dalam melaksanakan Persetujuan ini termasuk sistem pengawasan pasar yang efektif dan/atau persyaratan liabilitas produk yang relevan.
4.
Negara Anggota harus menyerahkan kepada Joint Sectoral Committee untuk Peralatan Listrik dan Elektronika (selanjutnya disebut sebagai "JSC EEE") melalui Sekretariat ASEAN, konsep peraturan perundangan dan/atau regulasi teknis, serta ketentuan administratif yang baru menyangkut EEE untuk ditanggapi oleh JSC EEE dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum peraturan dan/atau regulasi teknis serta ketentuan administrasi baru tersebut berlaku. Negara-negara Anggota juga harus memberikan tenggang waktu minimum 6 (enam) bulan sebelum peraturan dimaksud berlaku guna memberikan waktu kepada produsen di negara-negara Anggota pengekspor dalam melakukan adaptasi produk maupun metode produksinya terhadap persyaratan yang baru.
5.
Negara-negara Anggota yang tidak memiliki Tata Cara Pengaturan EEE 3.. Persetujuan ini tidak mengharuskan Negara-negara Anggota yang tidak • memiliki Tata Cara Pengaturan EEE untuk mengembangkannya
6.
Apabila suatu Negara anggota memutuskan untuk mengembangkan Tata Cara Pengaturan EEE, Tata cara tersebut harus sesuai
7.
Pasal 5 HAL-HALLAINMENGENAIPELAKSANAAN ●
8.
Negara-negara Anggota harus mengambil langkah-langkah yang perlu untuk memastikan bahwa hanya EEE yang sesuai dengan lampiran B (Persyaratan Dasar ASEAN) dan yang terdaftar pada Instansi Berwenang yang relevan dan bila dipersyaratkan dibubuhi Tanda Kesesuaian dan / atau Tanda Pendaftaran, yang dapat diperdagangkan di pasar yang diatur di ASEAN.
9.
Pemasok yang bertanggung jawab memperdagangkan EEE, harus memastikan bahwa produknya sesuai dengan lampiran B (Persyaratan Dasar ASEAN), terdaftar pada Instansi Berwenang yang relevan di Negara-negara Anggota, dan bila dipersyaratkan dibubuhi Tanda Kesesuaian dan/atau Tanda Pendaftaran.
10.
Pasal 6 KESESUAIANDENGANPERSYARATANDASAR
11.
EEE yang diperdagangkan atau digunakan harus sesuai dengan lampiran B (Persyaratan Dasar ASEAN). Bagi EEE yang tidak sesuai dengan lampiran B, Negara-negara Anggota harus memberikan pernyataan bahwa EEE tersebut tidak sesuai dengan persyaratan perundangan yang relevan dan/atau regulasi teknis maupun ketentuan administratif.
12.
JSC EEE harus mengidentifikasi dan mencapai kesepakatan dalam hal daftar standar internasional yang relevan yang akan digunakan untuk menunjukkan kesesuaian EEE dengan Persyaratan Dasar ASEAN sebagaimana tercantum dalam lampiran B (Persyaratan Dasar ASEAN). Jika tidak terdapat standar internasional, maka standar regional atau nasional yang relevan dapat digunakan, masing-masing sesuai urutannya. Bila diperlukan, JSC EEE dapat menambahkan standar yang ada dengan harmonisasi persyaratan peraturan yang telah disetujui bersama. Jika edisistandar internasional yang digunakan oleh negara anggota ASEAN berbeda, atau terdapat lebih dari satu standar diterapkan pada EEE yang spesifik, JSC EEE dapat mempertimbangkan untuk mendaftar lebih dari satu standar untuk suatu produk EEE. Sekretariat ASEAN wajib memelihara daftar standar yang relevan beserta persyaratan peraturan yang telah diharmonisasi.
13.
Pasal 12 (4) Persetujuan ini) harus membuktikan bahwa suatu EEE sesuai dengan standar yang terdaftar dan persyaratan peraturan yang diharmonisasi seperti tersebut dalam ayat 2 di atas. Pasal 7 PROSEDUR REGISTRASI Instansi yang Berwenang di negara anggota harus melengkapi pendaftaran tidak lebih dari 5 hari kerja atau 7 hari kalender, yang mana lebih lama, setelah penyerahan Sertifikat Kesesuaian (CoC) dan memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan oleh pemasok bila ada, guna menhindari hal-hal yang tidak dinginkan di mana EEE yang diatur telah memenuhi Lampiran B (Persyaratan DasarASEAN) Pasal 8 DOKUMEN TEKNIS
14.
Pemasok yang bertanggung jawab memperdagangkan EEE di pasar sesuai dengan Lampiran D, menyediakan dan menyimpan dokumen teknis yang siap diakses oleh Instansi Berwenang dari Negara anggota yang menginginkan.
15.
Pemasok harus menyimpan dokumen teknis EEE minimum 10 tahun setelah EEE diproduksi.
16.
Pasal 9 HAKINSTANSIBERWENANG ●
17.
Tidak ada aturan dalam Persetujuan ini yang dapat mencegah Instansi Berwenang di suatu Negara anggota untuk melakukan tindakan yang tepat dan segera di dalam negerinya, apabila instansi tersebut yakin bahwa produk EEE terdaftar dapat membahayakan kesehatan manusia, keselamatan, lingkungan hidup, dan kepemilikan atau tidak memenuhi persyaratan dalam Persetujuan ini;
18.
Pasal 10 WILAYAH KERJASAMAYANG LAIN Negara anggota harus memperkuat dan meningkatkan upaya kerjasama dalam bidang EEE yang sudah ada dan dalam bidang yang belum termasuk dalam ruang lingkup kerjasama, yang dapat mencakup namun tidak terbatas dalam hal-hal berikut: a)Mendirikan atau memperbaiki fasilitas prasarana yang terkait EEE; dan b) Mendorong dan mempromosikan kerjasama dalam hal: (i) Penandaan dan pendaftaran produk EEE; (i)Pengujian dan sertifikasi EEE;akreditasi dan penetapan LPK;dan (i) Berbagi informasi tentang peringatan keamanan produk EEE jika diperlukan. Pasal 11 PENYELESAIAN SENGKETA Setiap perselisihan antara negara anggota tentang interpretasi atau pelaksanaan Persetujuan ini termasuk semua lampiran harus diselesaikan sebaik-baiknya melalui konsultasi antara negara-negara yang berselisih. JSC EEE, jika diperlukan dan jika negara anggota yang berselisih setuju, dapat membantu melalui konsultasi. Apabila perselisihan tidak dapat diatasi maka hal itu harus diselesaikan sesuai dengan Protocol on Enhanced ASEAN Dispute Settlement Mechanism yang ditandatangani pada 29 November 2004 di Vietnam Laos. Pasal 12 • PENGATURAN INSTITUSI
19.
JSC EEE harus bertanggung jawab pada keefektifan penerapan Persetujuan ini, yang dapat menyangkut namun tidak terbatas pada; koordinasi, kaji ulang dan pengawasan pelaksanaan Persetujuan ini, termasuk lampirannya.
20.
JSC EEE dalam melaksanakan fungsinya, harus membuat keputusan serta menerapkan peraturan dan prosedur sendiri hanya dengan kesepakatan bersama.
21.
JSC EEE dapat membina hubungan baik atau berkonsultasi dengan Badan apapun dengan tujuan untuk mendapatkan saran terhadap segala permasalahan, baik bidang teknis maupun ilmiah tentang EEE.
22.
JSC EEE juga akan mengambil alih peran JSC EE MRA dalam hal pendaftaran, penundaan, pencabutan dan verifikasi terhadap Laboratorium Penguji dan/atau Lembaga Sertifikasi sesuai
23.
Persetujuan ini akan berlaku setelah diratifikasi atau setelah ada penerimaan oleh seluruh Pemerintah yang menandatangani dengan Sekretaris Jenderal ASEAN.
24.
Ketetapan Persetujuan ini dapat disempurnakan / diubah melalui kesepakatan tertulis oleh seluruh negara anggota. Seluruh perubahan harus berlaku pada tanggal kesepakatan.
25.
Persetujuan ini harus diserahkan pada Sekretaris Jenderal ASEAN, yang kemudian harus memberikan salinan sah kepada setiap angota; SEBAGAl BUKTl, yang bertanda tangan dibawah ini, yang diberi kuasa penuh oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Persetujuan Harmonisasi Instansi Berwenang untuk Produk Peralatan Listrik dan Elektronik diASEAN • Ditandatangan di Kula Lumpur, Malaysia pada tanggal Sembilan Desember Tahun Dua Ribu Lima, dalam naskah berbahasa Inggris Untuk Pemerintah Brunei Darussalam, ditandatangani oleh Lim Jock Seng (Menteri Luar Negeri Kedua dan Perdagangan). Untuk Pemerintah Kamboja ditandatangani oleh Cham Prasidh (Menteri Senior dan Menteri Perdagangan) Untuk Pemerintah Indonesia ditandatangani oleh Mari Elka Pangestu © (Menteri Perdagangan). Untuk Pemerintah Laos ditandatangani oleh Soulivong Daravong (Menteri Perdagangan). Untuk Pemerintah Malaysia ditandatangani oleh Rafidah Aziz (Menteri Perdagangan dan Industri). Untuk Pemerintah Myanmar ditandatangani oleh Soe Tha (Menteri Perencanaan dan Pembangunan Ekonomi Nasional). Untuk Pemerintah Philipina ditandatangani oleh Peter
26.
Favila (Sekretaris Perdagangan dan Industri) Untuk Pemerintah Singapura ditandatangani oleh Lim Hng Kiang (Menteri Perdagangan dan Industri). Untuk Pemerintah Thailand ditandatangani oleh Somkid Jatusripitak (Deputi Perdana Menteri dan Menteri Perdagangan) • Untuk Pemerintah Vietnam ditandatangani oleh Truong Dinh Tuyen (Menteri Perdagangan). © LAMPIRAN A ISTILAH YANG DIGUNAKAN Istilah umum yang digunakan dalam Persetujuan ini harus mempunyai arti seperti definisi yang tercantum dalam ISO/IEC Guide 2 (edisi 2004) dan ISO/EC 17000 (edisi 2004) dari International Oganization for Standardization (ISO) dan International Electrotechnical Commission (IEC) atau edisi terakhir dengan pengecualian terhadap beberapa istilah yang harus didefinisikan sebagai berikut: "Penilaian Kesesuaian" adalah uji sistematis untuk menentukan bahwa produk, proses atau pelayanan telah memenuhi persyaratan tertentu; "Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK)" adalah suatu lembaga yang mempunyai kegiatan dan keahlian meliputi seluruh kinerja atau sebagian tahapan proses penilaian kesesuaian, kecuali akreditasi, penetapan, dan pendaftaran; "Instansi Berwenang"adalah instansi yang melaksanakan secara legal atau secara administrasi mengawasi impor, menggunakan atau mengirim produk di • dalam wilayah hukum negara anggota dan dapat mengambil tindakan untuk menjamin bahwa produk yang dikirim ke wilayah hukumnya memenuhi hukum yang berlaku atau persyaratan administrasi "Penunjukan"adalah otorisasi oleh Designating Body untuk Lembaga Penilai Kekesuaian dalam melakukan kegiatan penilaian kesesuaian seperti yang ditentukan dalam Persetujuan ini. "Designating Bodies" adalah suatu institusi yang ditunjuk oleh negara anggota, yang bertangung jawab untuk mengidentifikasi, menunjuk dan memonitor Lembaga Penilai Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Persetujuan ini. "Persyaratan Wajib" adalah persyaratan teknis, perundangan, peraturan, dan pengaturan administratif, yang sesuai
27.
Setiap produk EEE yang diatur dan diperdagangkan harus tidak membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia atau merusak barang lainnya pada saat digunakan dalam keadaan normal maupun kesalahan penggunaan pada kondisi yang sudah diperkirakan, seperti khususnya, bentuk produk, penandaan, instruksi penggunaan dan pembuangan, pernyataan peringatan serta indikasi lain atau informasi yang harus diberikan oleh produsen atau agennya yang berwenang atau instansi lainnya yang bertanggung jawab dalam memperdagangkan produk di pasar.
28.
EEE yang diperdagangkan di pasar harus tidak merusak atau memperburuk lingkungan berdasarkan alasan yang masuk akal. Pada situasi di mana perbaikan lingkungan serta penggunaan sumber daya alam secara bijak dan rasional memerlukan pembentukan dan pelaksanaan tambahan peraturan teknis.
29.
KonstruksiEeE harus s mempertimbangkan agar gangguan elektromagnetik yang dihasilkannya tidak melebihi batas yang dapat mengakibatkan gangguan pada lingkungan yang tidak dapat ditolerir, dan harus menjamin bahwa radio dan perlengkapan telekomunikasi maupun produk EEE lainnya dapat beroperasi sesuai yang direncanakan. Sebagai tambahan, EEE harus mempunyai tingkat kekebalan intrinsic yang cukup terhadap gangguan elektromagnetik sehingga dapat dioperasikan sesuai yang direncanakan. LAMPIRAN C PROSEDURPENILAIANKESESUAIANPRODUKEEEYANG DIHARMONISASIKANASEAN
30.
DESIGNATINGBODYDANLEMBAGAPENILAIANKESESUAIAN TERDAFTAR: 1.1 Designating Body serta kompetensi dan kriteria untuk Lembaga Penilaian Kesesuaian Terdaftar (Pengujian dan Sertifikasi) ditetapkan dalam ASEAN Sectoral Mutual Recognition Arrangement for Electrical and Electronic Equipment yang ditandatangani pada 5 April
31.
Ruang lingkup pendaftaran dari LPK sesuai Persetujuan ini harus diputuskan oleh JSC EEE sesuai dengan standar terdaftar dan persyaratan peraturan yang diharmonisasikan. Penerimaan laporan hasil uji dan/atau Sertifikat Kesesuaian terhadap produk yang diterbitkan oleh LPK terdaftar di negara anggota yang berpartisipasi, harus dilaksanakan sebagai berikut: a)Laporan Hasil Uji dan Sertifikat Kesesuaian yang diterbitkan oleh LPK terdaftar untuk produk EEE yang diproduksi di ASEAN, harus dapat saling pengakuan oleh seluruh Negara anggota. b) Bagi produk EEE yang diproduksi di luar ASEAN, laporan hasil uji dan Sertifikat Kesesuaian yang diterbitkan oleh LPK terdaftar dapat diterima berdasarkan kesepakatan dengan negara anggota yang bersangkutan. 1.2 Laporan Hasil Uji dan Sertifikat Kesesuaian yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang berlokasi di luar ASEAN yang digunakan untuk memenuhi persyaratan dalam Persetujuan ini dapat diterima sepanjang ASEAN telah mempunyai Perjanjian Saling Pengakuan dengan Negara atau kelompok Negara dimana LPK tersebut berada.
32.
PROSEDUR HARMONISASIPENILAIANKESESUAIAN 2.1 Untuk menjamin konsistensi dan kontinuitas pemenuhan terhadap lampiran B (Persyaratan Dasar ASEAN) dan untuk mencegah produk EEE yang tidak sesuai, diperdagangkan di pasar ASEAN, Sistem Sertifikasi ISO1 atau 5 akan diadopsi berdasarkan daftar EEE yang disetujui. Prosedur sertifikasi harus mengikuti skema yang tertera dalam ISO/IEC Guide 67:2004 "Conformity Assessment- Fundamentals of Product Certifications", ISO/EC Guide 53:2005 "Conformity assessment- Guidance on the use of an organization's quality management system in product certification"dan ISO/EC Guide 28: 2004 "Conformity assessment- Guidance on a Third Party Certification System for Product"atau dalam edisi terbarunya. ,
33.
PENERBITANSERTIFIKATKESESUAIAN (COC) 3.1 Lembaga Sertifikasi terdaftar harus menerbitkan Sertifikat Kesesuaian (CoC) untuk produk EEE yang telah terbukti memenuhi persyaratan dasar ASEAN sesuai dengan ayat 1.1 dan 1.2 Lampiran ini. 3.2 CoC yang diterbitkan berlaku maksimum 3 tahun sejak tanggal diterbitkan. Sesudah itu pemasok harus mendaftarkan untuk memperbarui CoC. TANDAKESESUAIANDANTANDAPENDAFTARAN Setiap produk EEE yang terbukti memenuhi Lampiran B (Persyaratan Dasar ASEAN) harus didaftarkan pada Instansi Berwenang yang relevan, dan bila dipersyaratkan, harus dibubuhi Tanda Kesesuaian dan/atau Tanda Pendaftaran.
34.
PRODUKEEEYANGTIDAKMEMENUHISYARAT 5.i Jika Instansi Berwenang pada suatu negara anggota menemukan bahwa ● produk EEE tidak sesuai Lampiran B, instansi tersebut harus segera memberitahu Instansi Berwenang di negara anggota lainnya dan Sekretariat ASEAN tentang ketidaksesuaian EEE tersebut. 5.2 Setiap negara anggota dapat menggunakan prosedurnya sendiri dalam mengatasi produk EEE yang tidak sesuai persyaratan, yang dapat berupa penarikan kembali, pencabutan pendaftaran, dan sebagainya. • LAMPIRAND DOKUMEN TEKNIS Dokumen berikut harus disertakan dalam dokumen teknis:
35.
Sertifikat Kesesuaian (CoC)
36.
Laporan Hasil Uji dalam Bahasa Inggris, sebagai bukti telah sesuai dengan standar terdaftar dan persyaratan peraturan yang diharmonisasikan.
37.
Rangkaian listrik lengkap / Diagram Sirkuit atau Petunjuk Perbaikan (Diagram Sirkuit harus menjelaskan nilai komponen, atau sebagai alternatif, daftar material / bahan dasar atau daftar bagian).
38.
Foto berwarna yang memperlihatkan bagian luar (tampak keseluruhan, depan, atas dan belakang dari produk EEE, plat nama, label rating, sambungan utama, dan lain- lain) serta bagian dalam (komponen keselamatan utama). • Rating Label (asli atau foto berwarna atau hasil karya seni yang jelas).
39.
Petunjuk manual penggunaan (paling tidak dalam Bahasa Inggris).
40.
Catatan modifikasi, jika ada. ●
Pasal 1
TUJUAN Tujuan dari PERSETUJUAN KERJASAMA ASEAN MENGENAI HARMONISASI TATA CARA PENGATURAN PERALATAN LISTRIK DAN ELEKTRONIKA(yang untuk selanjutnya disebut"persetujuan")adalah: ● a) Untuk meningkatkan kerjasama diantara negara - negara anggota dalam memastikan perlindungan kesehatan dan keselamatan manusia dan harta benda serta pelestarian lingkungan hidup yang terpengaruh oleh perdagangan peralatan listrik dan elektronika di ASEAN; b) Untuk menghapuskan pembatasan perdagangan atas peralatan listrik dan elektronika a melalui harmonisasi persyaratan teknis dan pendaftaran;dan c) Untuk memfasilitasi perundingan persetujuan saling pengakuan dalam penilaian kesesuaian antara ASEAN dengan negara-negara atau kelompok negara (blok) lain.
Pasal 2
DEFINISI DAN RUANG LINGKUP PERALATANLISTRIKDANELEKTRONIKA (EEE) Persetujuan ini berlaku untuk semua hal di mana negara anggota melaksanakan tindakan pengaturan berkaitan dengan peralatan listrik dan elektronika (EEE). 2. Untuk maksud Persetujuan ini, EEE berarti semua peralatan listrik dan elektronika baru yang ditujukan untuk dihubungkan baik secara langsung maupun disambungkan melalui tusuk kontak ke sumber listrik dengan tegangan rendah maupun bertenaga batere, namun tidak termasuk peralatan apapun yang dicakup oleh ASEAN Sectoral Arrangement on Conformity Assesment of Telecommunication Equipment dan tidak berlaku untuk peralatan medis. •
BAB III
ELEKTRONIKA (EEE)
Pasal 3
DOKUMEN-DOKUMENEEE Lampiran -lampiran berikut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Persetujuan ini: 0E Istilah (Lampiran A) Persyaratan Dasar ASEAN untuk EEE (Lampiran B) (i) Harmonisasi Prosedur Penilaian Kesesuaian ASEAN untuk EEE (Lampiran C) (iv) Dokumen teknis(Lampiran D)
BAB IV
ELEKTRONIKA (EEE)
Pasal 4
PELAKSANAAN
a.
Negara-negara Anggota yang telah mempunyai Tata Cara Pengaturan EEE: Persetujuan ini mengharuskan negara anggota yang telah mempunyai tata cara pengaturan EEE untuk mengambil langkah-langkah yang perlu dalam melaksanakan sepenuhnya Persetujuan ini, termasuk semua lampiran-lampiran yang tercantum dalam Pasal 3 selambat-lambatnya 31 Desember 2010,termasuk: a)Membuat peraturan perundangan dan / atau regulasi teknis, dan ketentuan administratif yang diperlukan; dan b) Mengembangkan prasarana teknis yang diperlukan dalam melaksanakan Persetujuan ini termasuk sistem pengawasan pasar yang efektif dan/atau persyaratan liabilitas produk yang relevan. 2. Negara Anggota harus menyerahkan kepada Joint Sectoral Committee untuk Peralatan Listrik dan Elektronika (selanjutnya disebut sebagai "JSC EEE") melalui Sekretariat ASEAN, konsep peraturan perundangan dan/atau regulasi teknis, serta ketentuan administratif yang baru menyangkut EEE untuk ditanggapi oleh JSC EEE dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum peraturan dan/atau regulasi teknis serta ketentuan administrasi baru tersebut berlaku. Negara-negara Anggota juga harus memberikan tenggang waktu minimum 6 (enam) bulan sebelum peraturan dimaksud berlaku guna memberikan waktu kepada produsen di negara-negara Anggota pengekspor dalam melakukan adaptasi produk maupun metode produksinya terhadap persyaratan yang baru.
b.
Negara-negara Anggota yang tidak memiliki Tata Cara Pengaturan EEE 3.. Persetujuan ini tidak mengharuskan Negara-negara Anggota yang tidak • memiliki Tata Cara Pengaturan EEE untuk mengembangkannya 4. Apabila suatu Negara anggota memutuskan untuk mengembangkan Tata Cara Pengaturan EEE, Tata cara tersebut harus sesuai dengan Persetujuan ini termasuk semua lampiran- lampiran yang tercantum dalam Pasal 3. Dalam kasus ini, Negara tersebut harus menyampaikan kepada JSC EEE, melalui Sekretariat ASEAN, konsep peraturan perundangan dan/atau regulasi teknis, serta ketentuan administratif yang baru menyangkut tata pengaturan EEE untuk dikomentari oleh JSC EEE dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum peraturan tersebut berlaku. Negara anggota juga harus memberikan tenggang waktu minimum 6 (enam) bulan sebelum peraturan dimaksud berlaku guna memberikan waktu kepada produsen di negara pengekspor dalam melakukan adaptasi produk maupun metode produksinya terhadap persyaratan yang baru.
BAB V
YANG BARU
Pasal 5
HAL-HALLAINMENGENAIPELAKSANAAN ●
1.
Negara-negara Anggota harus mengambil langkah-langkah yang perlu untuk memastikan bahwa hanya EEE yang sesuai dengan lampiran B (Persyaratan Dasar ASEAN) dan yang terdaftar pada Instansi Berwenang yang relevan dan bila dipersyaratkan dibubuhi Tanda Kesesuaian dan / atau Tanda Pendaftaran, yang dapat diperdagangkan di pasar yang diatur di ASEAN.
2.
Pemasok yang bertanggung jawab memperdagangkan EEE, harus memastikan bahwa produknya sesuai dengan lampiran B (Persyaratan Dasar ASEAN), terdaftar pada Instansi Berwenang yang relevan di Negara-negara Anggota, dan bila dipersyaratkan dibubuhi Tanda Kesesuaian dan/atau Tanda Pendaftaran.
3.
Tanda Kesesuaian ASEAN, pada saat diperkenalkan, dapat dibubuhkan pada EEE untuk menunjukkan bahwa produk tersebut sesuai dengan lampiran B(Persyaratan Dasar ASEAN)
BAB VI
PENDAFTARAN
Pasal 6
KESESUAIANDENGANPERSYARATANDASAR
1.
EEE yang diperdagangkan atau digunakan harus sesuai dengan lampiran B (Persyaratan Dasar ASEAN). Bagi EEE yang tidak sesuai dengan lampiran B, Negara-negara Anggota harus memberikan pernyataan bahwa EEE tersebut tidak sesuai dengan persyaratan perundangan yang relevan dan/atau regulasi teknis maupun ketentuan administratif.
2.
JSC EEE harus mengidentifikasi dan mencapai kesepakatan dalam hal daftar standar internasional yang relevan yang akan digunakan untuk menunjukkan kesesuaian EEE dengan Persyaratan Dasar ASEAN sebagaimana tercantum dalam lampiran B(Persyaratan Dasar ASEAN). Jika tidak terdapat standar internasional, maka standar regional atau nasional yang relevan dapat digunakan, masing-masing sesuai urutannya. Bila diperlukan, JSC EEE dapat menambahkan standar yang ada dengan harmonisasi persyaratan peraturan yang telah disetujui bersama. Jika edisistandar internasional yang digunakan oleh negara anggota ASEAN berbeda, atau terdapat lebih dari satu standar diterapkan pada EEE yang spesifik, JSC EEE dapat mempertimbangkan untuk mendaftar lebih dari satu standar untuk suatu produk EEE. Sekretariat ASEAN wajib memelihara daftar standar yang relevan beserta persyaratan peraturan yang telah diharmonisasi.
3.
Untuk tujuan saling keberterimaan hasil uji dan/atau sertifikasi dalam memfasilitasi perdagangan antar ASEAN, Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK) yang didaftar oleh JSC EE MRA (diubah menjadi JSC EEE sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 (4) Persetujuan ini) harus membuktikan bahwa suatu EEE sesuai dengan standar yang terdaftar dan persyaratan peraturan yang diharmonisasi seperti tersebut dalam ayat 2 di atas.
BAB VII
BESERTA PERSYARATAN PERATURAN YANG TELAH DIHARMONISASI
Pasal 7
PROSEDUR REGISTRASI Instansi yang Berwenang di negara anggota harus melengkapi pendaftaran tidak lebih dari 5 hari kerja atau 7 hari kalender, yang mana lebih lama, setelah penyerahan Sertifikat Kesesuaian (CoC) dan memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan oleh pemasok bila ada, guna menhindari hal-hal yang tidak dinginkan di mana EEE yang diatur telah memenuhi Lampiran B (Persyaratan DasarASEAN)
BAB VIII
BESERTA PERSYARATAN PERATURAN YANG TELAH DIHARMONISASI
Pasal 8
DOKUMEN TEKNIS
1.
Pemasok yang bertanggung jawab memperdagangkan EEE di pasar sesuai dengan Lampiran D, menyediakan dan menyimpan dokumen teknis yang siap diakses oleh Instansi Berwenang dari Negara anggota yang menginginkan.
2.
Pemasok harus menyimpan dokumen teknis EEE minimum 10 tahun setelah EEE diproduksi.
3.
LPK terdaftar di setiap negara anggota juga harus menyimpan dokumen teknis EEE yang diatur; yang diuji dan disertifikasi oleh LPK tersebut untuk memenuhi Lampiran B (Persyaratan Dasar ASEAN) minimum 6 tahun setelah habis masa berlaku Sertifikast Kesesuaiannya (CoC).
BAB IX
HABIS MASA BERLAKU SERTIFIKAST KESESUAIANNYA (COC)
Pasal 9
HAKINSTANSIBERWENANG ●
1.
Tidak ada aturan dalam Persetujuan ini yang dapat mencegah Instansi Berwenang di suatu Negara anggota untuk melakukan tindakan yang tepat dan segera di dalam negerinya, apabila instansi tersebut yakin bahwa produk EEE terdaftar dapat membahayakan kesehatan manusia, keselamatan, lingkungan hidup, dan kepemilikan atau tidak memenuhi persyaratan dalam Persetujuan ini;
2.
Instansi Berwenang di Negara anggota dimaksud harus segera menginformasikan Instansi Berwenang di Negara anggota lainnya dan Sekretariat ASEAN tentang tindakan tersebut, dengan memberikan alasan keputusan yang diambil, bila menyangkut kondisi berikut: Tidak memenuhi Lampiran B(Persyaratan Dasar ASEAN). Penerapan yang salah dari standar yang terdaftar c) Kekurangan terhadap standar terdaftar d) )Terjadi kecelakaan yang melibatkan EEE terdaftar. •
BAB X
HABIS MASA BERLAKU SERTIFIKAST KESESUAIANNYA (COC)
Pasal 10
WILAYAH KERJASAMAYANG LAIN Negara anggota harus memperkuat dan meningkatkan upaya kerjasama dalam bidang EEE yang sudah ada dan dalam bidang yang belum termasuk dalam ruang lingkup kerjasama, yang dapat mencakup namun tidak terbatas dalam hal-hal berikut: a)Mendirikan atau memperbaiki fasilitas prasarana yang terkait EEE; dan b) Mendorong dan mempromosikan kerjasama dalam hal: (i) Penandaan dan pendaftaran produk EEE; (i)Pengujian dan sertifikasi EEE;akreditasi dan penetapan LPK;dan (i) Berbagi informasi tentang peringatan keamanan produk EEE jika diperlukan.
BAB XI
DIPERLUKAN
Pasal 11
PENYELESAIAN SENGKETA Setiap perselisihan antara negara anggota tentang interpretasi atau pelaksanaan Persetujuan ini termasuk semua lampiran harus diselesaikan sebaik-baiknya melalui konsultasi antara negara-negara yang berselisih. JSC EEE, jika diperlukan dan jika negara anggota yang berselisih setuju, dapat membantu melalui konsultasi. Apabila perselisihan tidak dapat diatasi maka hal itu harus diselesaikan sesuai dengan Protocol on Enhanced ASEAN Dispute Settlement Mechanism yang ditandatangani pada 29 November 2004 di Vietnam Laos.
BAB XII
VIETNAM LAOS
Pasal 12
• PENGATURAN INSTITUSI
1.
JSC EEE harus bertanggung jawab pada keefektifan penerapan Persetujuan ini, yang dapat menyangkut namun tidak terbatas pada; koordinasi, kaji ulang dan pengawasan pelaksanaan Persetujuan ini, termasuk lampirannya.
2.
JSC EEE dalam melaksanakan fungsinya, harus membuat keputusan serta menerapkan peraturan dan prosedur sendiri hanya dengan kesepakatan bersama.
3.
JSC EEE dapat membina hubungan baik atau berkonsultasi dengan Badan apapun dengan tujuan untuk mendapatkan saran terhadap segala permasalahan, baik bidang teknis maupun ilmiah tentang EEE.
4.
JSC EEE juga akan mengambil alih peran JSC EE MRA dalam hal pendaftaran, penundaan, pencabutan dan verifikasi terhadap Laboratorium Penguji dan/atau Lembaga Sertifikasi sesuai dengan Persetujuan ini dan ASEAN Sectoral Mutual Recognition Arrangement for Electrical and Electronic Equipment. The ASEAN Consultative Committee for Standard and Quality (ACCSQ) dan Sekretariat ASEAN harus mendukung JSC EEE dalam hal koordinasi dan pengawasan pelaksanaan Persetujuan ini termasuk lampirannya dan harus membantu JSC EEE untuk masalah-masalah yang berkaitan.
BAB XIII
EQUIPMENT
Pasal 13
KETETAPAN AKHIR
1.
Persetujuan ini akan berlaku setelah diratifikasi atau setelah ada penerimaan oleh seluruh Pemerintah yang menandatangani dengan Sekretaris Jenderal ASEAN.
2.
Ketetapan Persetujuan ini dapat disempurnakan / diubah melalui kesepakatan tertulis oleh seluruh negara anggota. Seluruh perubahan harus berlaku pada tanggal kesepakatan.
3.
Persetujuan ini harus diserahkan pada Sekretaris Jenderal ASEAN, yang kemudian harus memberikan salinan sah kepada setiap angota; SEBAGAl BUKTl, yang bertanda tangan dibawah ini, yang diberi kuasa penuh oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Persetujuan Harmonisasi Instansi Berwenang untuk Produk Peralatan Listrik dan Elektronik diASEAN • Ditandatangan di Kula Lumpur, Malaysia pada tanggal Sembilan Desember Tahun Dua Ribu Lima, dalam naskah berbahasa Inggris Untuk Pemerintah Brunei Darussalam, ditandatangani oleh Lim Jock Seng (Menteri Luar Negeri Kedua dan Perdagangan). Untuk Pemerintah Kamboja ditandatangani oleh Cham Prasidh (Menteri Senior dan Menteri Perdagangan) Untuk Pemerintah Indonesia ditandatangani oleh Mari Elka Pangestu © (Menteri Perdagangan). Untuk Pemerintah Laos ditandatangani oleh Soulivong Daravong (Menteri Perdagangan). Untuk Pemerintah Malaysia ditandatangani oleh Rafidah Aziz (Menteri Perdagangan dan Industri). Untuk Pemerintah Myanmar ditandatangani oleh Soe Tha (Menteri Perencanaan dan Pembangunan Ekonomi Nasional). Untuk Pemerintah Philipina ditandatangani oleh Peter B. Favila (Sekretaris Perdagangan dan Industri) Untuk Pemerintah Singapura ditandatangani oleh Lim Hng Kiang (Menteri Perdagangan dan Industri). Untuk Pemerintah Thailand ditandatangani oleh Somkid Jatusripitak (Deputi Perdana Menteri dan Menteri Perdagangan) • Untuk Pemerintah Vietnam ditandatangani oleh Truong Dinh Tuyen (Menteri Perdagangan). © LAMPIRAN A ISTILAH YANG DIGUNAKAN Istilah umum yang digunakan dalam Persetujuan ini harus mempunyai arti seperti definisi yang tercantum dalam ISO/IEC Guide 2 (edisi 2004) dan ISO/EC 17000(edisi 2004) dari International Oganization for Standardization (ISO) dan International Electrotechnical Commission (IEC) atau edisi terakhir dengan pengecualian terhadap beberapa istilah yang harus didefinisikan sebagai berikut: "Penilaian Kesesuaian" adalah uji sistematis untuk menentukan bahwa produk, proses atau pelayanan telah memenuhi persyaratan tertentu; "Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK)" adalah suatu lembaga yang mempunyai kegiatan dan keahlian meliputi seluruh kinerja atau sebagian tahapan proses penilaian kesesuaian, kecuali akreditasi, penetapan, dan pendaftaran; "Instansi Berwenang"adalah instansi yang melaksanakan secara legal atau secara administrasi mengawasi impor, menggunakan atau mengirim produk di • dalam wilayah hukum negara anggota dan dapat mengambil tindakan untuk menjamin bahwa produk yang dikirim ke wilayah hukumnya memenuhi hukum yang berlaku atau persyaratan administrasi "Penunjukan"adalah otorisasi oleh Designating Body untuk Lembaga Penilai Kekesuaian dalam melakukan kegiatan penilaian kesesuaian seperti yang ditentukan dalam Persetujuan ini. "Designating Bodies" adalah suatu institusi yang ditunjuk oleh negara anggota, yang bertangung jawab untuk mengidentifikasi, menunjuk dan memonitor Lembaga Penilai Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Persetujuan ini. "Persyaratan Wajib" adalah persyaratan teknis, perundangan, peraturan, dan pengaturan administratif, yang sesuai dengan Persetujuan ini, dari negara anggota mengenai pengujian atau sertifikasi produk EEE yang pemenuhannya adalah wajib. ● "Sertifikat Kesesuaian"adalah dokumen yang dikeluarkan oleh LPK terdaftar dalam ketentuan sistem sertifikasi yang menjamin bahwa suatu produk, proses atau jasa telah memenuhi persyaratan. "Pendaftaran"adalah prosedur di mana instansi yang berwenang mendaftar berdasarkan surat permohonan pemasok produk yang diatur atas dasar sertifikat kesesuaian yang diterbitkan oleh LPK terdaftar. Guna menghindari keraguan, "Pendaftaran" oleh Instansi Berwenang yang relevan tidak boleh mensyaratkan kegiatan penilaian kesesuaian selain yang dilaksanakan penilaian kesesuaian oleh LPK terdaftar. "Tanda Pendaftaran" adalah tanda bahwa suatu produk yang diatur telah terdaftar pada Instansi Berwenang sesuai skema pendaftaran produk wajib di negara anggota, jika disyaratkan. "Pemasok" adalah seseorang (pribadi maupun badan hukum) yang memperdagangkan produk di pasar. Pemasok termasuk importir, produsen, dan pedagang. "Dokumen Teknis" adalah seperangkat dokumen di mana pemasok berdasarkan peraturan, harus memelihara dan menunjukkan bahwa suatu produk yang_diatur telah diuji dan disertifikasi telah sesuai Lampiran B (Persyaratan Dasar ASEAN) "Persyaratan Peraturan yang Diharmonisasikan" adalah persyaratan wajib yang dikembangkan oleh JSC EEE berdasarkan masukan dari Instansi Berwenang di negara anggota. Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut: (1) Spesifikasi: Frekwensi dan tegangan listrik Bentuk konfigurasi tusuk kontak ? - Kondisi lingkungan (2) Mempersiapkan: Penafsiran kritis apabila standar yang terdaftar tidak jelas - Persyaratan tambahan apabila standar terdaftar tidak mencukupi. "Peralatan Baru"adalah bukan barang bekas, barang perbaikan, maupun rekondisi. "Tegangan Rendah"adalah tegangan yang berkisar antara 50 sampai dengan 1000 volt untuk arus bolak balik dan antara 75 sampai dengan 1500 volt untuk arus searah. "Produk EE Produksi ASEAN" adalah produk yang dihasilkan oleh produsen yang terintegrasi dan beroperasi di dalam Kawasan ASEAN yang melakukan kegiatan produksi serta bertanggung jawab terhadap mutu produk yang ● bersangkutan. LAMPIRAN B PERSYARATAN DASARASEAN DALAM PERATURAN EEE Peraturan perundangan dan I atau peraturan teknis dan pengaturan administratif dari negara anggota harus konsisten dengan satu atau lebih persyaratan dasar berikut:
1.
Setiap produk EEE yang diatur dan diperdagangkan harus tidak membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia atau merusak barang lainnya pada saat digunakan dalam keadaan normal maupun kesalahan penggunaan pada kondisi yang sudah diperkirakan, seperti khususnya, bentuk produk, penandaan, instruksi penggunaan dan pembuangan, pernyataan peringatan serta indikasi lain atau informasi yang harus diberikan oleh produsen atau agennya yang berwenang atau instansi lainnya yang bertanggung jawab dalam memperdagangkan produk di pasar.
2.
EEE yang diperdagangkan di pasar harus tidak merusak atau memperburuk lingkungan berdasarkan alasan yang masuk akal. Pada situasi di mana perbaikan lingkungan serta penggunaan sumber daya alam secara bijak dan rasional memerlukan pembentukan dan pelaksanaan tambahan peraturan teknis.
3.
KonstruksiEeE harus s mempertimbangkan agar gangguan elektromagnetik yang dihasilkannya tidak melebihi batas yang dapat mengakibatkan gangguan pada lingkungan yang tidak dapat ditolerir, dan harus menjamin bahwa radio dan perlengkapan telekomunikasi maupun produk EEE lainnya dapat beroperasi sesuai yang direncanakan. Sebagai tambahan, EEE harus mempunyai tingkat kekebalan intrinsic yang cukup terhadap gangguan elektromagnetik sehingga dapat dioperasikan sesuai yang direncanakan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…