Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea (protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dari Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara Dan Republik Korea)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:61
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
:08 Juni 2012
Tanggal Berlaku
:08 Juni 2012
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2012/NO.131, LL SETKAB : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Perjanjian Internasional
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2012
TENTANG
PENGESAHAN SECOND PROTOCOL TO AMEND THE AGREEMENT ON TRADE IN GOODS UNDER THE FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC COOPERATION AMONG THE GOVERNMENTS OF THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE REPUBLIC OF KOREA (PROTOKOL KEDUA UNTUK MENGUBAH PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG DARI PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI MENYELURUH ANTAR PEMERINTAH NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK KOREA)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Mengingat
:
1.
pasal ini, percepatan dan/atau peningkatan komitmen-komitmen tarif dapat meliputi dimasukannya barang-barang baru kedalam konsesi-konsesi tarif yang dibuat berdasarkan Persetujuan ini.
2.
(a)Suatu Pihak dapat secara sepihak, mempercepat penurunan dan/atau penghapusan tarif atas barang-barang yang berasal dari para Pihak lainnya setiap saat apabila Pihak tersebut menghendaki sebagaimana dirujuk pada Butir 2 dari Lampiran1 atau Butir 6 dari Lampiran 2 dari Persetujuan. Konsesi-konsesi tarif yang dihasilkan dari percepatan dan/atau penghapusan komitmen tarif dimaksud wajib diperluas kepada semua Pihak. (b) Setiap Pihak, dapat juga secara sepihak mengalihkan setiap pos tarif dari Jalur Sensitif ke Jalur Normal setiap saat apabila Pihak tersebut menghendaki sebagaimana dirujuk pada Butir 6 dari Lampiran 2 Persetujuan.Konsesi-konsesi tarif yang dihasilkan dari peningkatan komitmen tarif dimaksud wajib diperluas kepada semua Pihak.
3.
Pasal 6 Persetujuan. Konsesi-konsesi tarif yang dihasilkan dari percepatan dan/atau peningkatan komitmen tarif dimaksud wajib diperluas kepada
4.
Pasal 6 Persetujuan." Pasal 2 PERUBAHAN PASAL 17 PERSETUJUAN Pasal 17 dari Persetujuan wajib diganti dengan Pasal 17 Baru sebagaimana tercantum dibawah ini: "Pasal 17 Perubahan-Perubahan
5.
Ketentuan-ketentuan Persetujuan ini dapat diubah melalui perubahan-perubahan yang disepakati bersama secara tertulis oleh setiap Pihak.
6.
Setiap Pihak wajib memberitahukan kepada Pihak lainnya secara tertulis bahwa prosedur internalnya yang diperlukan untuk pemberlakuan perubahan dimaksud telah diselesaikan. Perubahan dimaksud wajib mulai berlaku pada hari pertama dari bulan berikutnya setelah disampaikan oleh Korea dan setidak- tidaknya oleh satu Negara Anggota ASEAN yang telah memberi pemberitahuan pada tanggal tersebut.
7.
Apabila ada Negara Anggota ASEAN lainnya membuat pemberitahuan sebagaimana dirujuk pada Ayat 2 setelah tanggal dimana notifikasi tersebut disampaikan oleh Korea dan setidak-tidaknya satu Negara Anggota ASEAN sesuai Ayat 2, maka perubahan sebagaimana dirujuk pada Ayat 1 terkait dengan Negara Anggota ASEAN tersebut pada hari pertama bulan kedua sesuai dengan tanggal dibuatnya pemberitahuan dimaksud.
8.
Tanpa mengabaikan Ayat 2 dan 3, sejumlah Negara Anggota ASEAN yang disampaikan pada Ayat 2, yang memenuhi syarat minimum untuk mulai berlakunya perubahan tersebut, dapat ditingkatkan dengan kesepakatan antara semua Pihak.
9.
Pasal 6 bis Persetujuan, suatu Pihak wajib memberitahukan kepada semua Pihak lainnya segera setelah penyelesaian-penyelesaian prosedur internal yang diminta untuk pemberlakuan perubahan-perubahan tersebut. Perubahan-perubahan tersebut wajib mulai berlaku pada tanggal sebagaimana ditetapkan pada nota diplomatik tersebut, atau setiap saat, dalam waktu 90 hari sejak pemberitahuan dimaksud. Setiap konsesi yang diberikan oleh para Pihak sesuai dengan percepatan sepihak sebagaimana tercantum didalamnya wajib tidak dapat ditarik kembali. (b)Dalam hal perubahan-perubahan yang dibuat sesuai Ayat 2 (b) Pasal 6 bis Persetujuan, suatu Pihak wajib memberitahukan kepada semua Pihak melalui suatu nota diplomatik segera setelah penyelesaian prosedur internalnya yang diminta untuk pemberlakuan perubahan-perubahan tersebut. Perubahan-Dalam hal untuk Indonesia, dalam menambahkan Nota Diplomatik sebagaimana dirujuk dalam sub ayat (a),(b) dan (c), suatu Nota Saling Pengertian antara Indonesia dan Pihak tersebut dapat diminta dan setiap perubahan yang dibuatuntuk Apendiks-apendiks pada Lampiran-lampiran1,2,dan 3,serta Lampiran-lampiran yang relevan, wajib mulai berlaku setelah pemberitahuan penyelesaian prosedur-prosedur internalnya. perubahan tersebut wajib mulai berlaku pada tanggal sebagaimana ditetapkan pada nota diplomatik tersebut, atau setiap saat, dalam waktu 90 hari sejak pemberitahuan dimaksud. Setiap konsesi yang diberikan oleh para Pihak sesuai dengan percepatan sepihak sebagaimana tercantum didalamnya wajib tidak dapat ditarik kembali. Begitu suatu Pihak mengalihkan secara sepihak pos tarif apapun dari Jalur Sensitif ke Jalur Normal, Pihak tersebut wajib tidak mengalihkan pos tarif itu kembali ke Jalur Sensitif. Para Pihak yang telah diberitahukan mengenai pengalihan secara sepihak dimaksud melalui nota diplomatik wajib menyelesaikan prosedur internalnya untuk mengakhiri pemberlakuan tingkat tarif secara timbal balik yang berkaitan dengan pos tarif dimaksud, apabila ada, dalam waktu 90 hari sejak tanggal diterimanya nota diplomatik tersebut dan memberitahukan kepada semua Pihak lainnya setelah penyelesaian prosedur-prosedur internalnya melalui suatu nota diplomatik. Apabila Suatu Pihak tidak dapat menyelesaikan prosedur internalnya dalam jangka waktu 90 hari sebagaimana diatur disini, Pihak tersebut wajib memberitahukan kepada semua Pihak lainnya, melalui suatu nota diplomatik, mengenai ketidakmampuannya untuk memenuhi prosedur internalnya. Dalam hal ini, tambahan 60 hari dapat diberikan kepada Pihak tersebut untuk menyelesaikannya, dan Pihak tersebut wajib memberitahukan kepada semua Pihak lainnya melalui nota diplomatik segera setelah penyelesaian prosedur internal yang diminta untuk pemberlakuan perubahan-perubahan dalam Persetujuan tersebut. (c) Dalam hal perubahan-perubahan yang dibuat sesuai Ayat 3 Pasal 6 bis Persetujuan, setiap Pihak yang membuat perubahan dimaksud wajib memberitahukan kepada Para Pihak lainnya, melalui suatu nota diplomatik segera setelah penyelesaian prosedur internalnya yang diminta untuk pemberlakukan perubahan-perubahan tersebut. Perubahan-perubahan tersebut wajib mulai berlaku pada tanggal yang tercantum dalam nota diplomatik atau pada tanggal lain yang disepakati oleh Para Pihak yang terlibat. Setiap konsesi yang diberikan oleh Para Pihak sesuai dengan percepatan sebagaimana tercantum dalam nota diplomatik tersebut tidak dapat ditarik kembali.
10.
Tanpa mengabaikan Ayat 1 sampai dengan Ayat 5, apendiks-apendiks pada Lampiran 3 dan Lampiran-lampiran yang relevan
Pasal 1
PERUBAHAN UNTUK MENYISIPKAN SUATU PASAL BARU 6 biS KEDALAM PERSETUJUAN Persetujuan wajib dirubah dengan menyisipkan suatu Pasal baru 6 bis tepat setelah Pasal 6 yang telah ada dari Persetujuan menjadi sebagai berikut: "Pasal 6 bis Percepatan KomitmenTarif
1.
Untuk pasal ini, percepatan dan/atau peningkatan komitmen-komitmen tarif dapat meliputi dimasukannya barang-barang baru kedalam konsesi-konsesi tarif yang dibuat berdasarkan Persetujuan ini.
2.
(a)Suatu Pihak dapat secara sepihak, mempercepat penurunan dan/atau penghapusan tarif atas barang-barang yang berasal dari para Pihak lainnya setiap saat apabila Pihak tersebut menghendaki sebagaimana dirujuk pada Butir 2 dari Lampiran1 atau Butir 6 dari Lampiran 2 dari Persetujuan. Konsesi-konsesi tarif yang dihasilkan dari percepatan dan/atau penghapusan komitmen tarif dimaksud wajib diperluas kepada semua Pihak. (b) Setiap Pihak, dapat juga secara sepihak mengalihkan setiap pos tarif dari Jalur Sensitif ke Jalur Normal setiap saat apabila Pihak tersebut menghendaki sebagaimana dirujuk pada Butir 6 dari Lampiran 2 Persetujuan.Konsesi-konsesi tarif yang dihasilkan dari peningkatan komitmen tarif dimaksud wajib diperluas kepada semua Pihak.
3.
Dua Pihak atau lebih dapat juga merundingkan dan ikut serta dalam pengaturan untuk mempercepat dan/atau meningkatkan komitmen-komitmen tarif sebagaimana tercantum dalam jadwal-jadwal konsesi tarif mereka yang dibuat berdasarkan Persetujuan sebagaimana dirujuk pada Ayat 2 Pasal 6 Persetujuan. Konsesi-konsesi tarif yang dihasilkan dari percepatan dan/atau peningkatan komitmen tarif dimaksud wajib diperluas kepada
4.
Tidak satupun dalam Persetujuan ini wajib menghalangi semua Pihak untuk merundingkan dan ikut serta dalam pengaturan-pengaturan untuk mempercepat dan/atau meningkatkan komitmen-komitmen tarif yang dibuat berdasarkan Persetujuan ini sebagaimana dirujuk pada Ayat 2 Pasal 6 Persetujuan."
BAB II
PERSETUJUAN INI
Pasal 2
PERUBAHAN PASAL 17 PERSETUJUAN Pasal 17 dari Persetujuan wajib diganti dengan Pasal 17 Baru sebagaimana tercantum dibawah ini: "Pasal 17 Perubahan-Perubahan
1.
Ketentuan-ketentuan Persetujuan ini dapat diubah melalui perubahan-perubahan yang disepakati bersama secara tertulis oleh setiap Pihak.
2.
Setiap Pihak wajib memberitahukan kepada Pihak lainnya secara tertulis bahwa prosedur internalnya yang diperlukan untuk pemberlakuan perubahan dimaksud telah diselesaikan. Perubahan dimaksud wajib mulai berlaku pada hari pertama dari bulan berikutnya setelah disampaikan oleh Korea dan setidak-tidaknya oleh satu Negara Anggota ASEAN yang telah memberi pemberitahuan pada tanggal tersebut.
3.
Apabila ada Negara Anggota ASEAN lainnya membuat pemberitahuan sebagaimana dirujuk pada Ayat 2 setelah tanggal dimana notifikasi tersebut disampaikan oleh Korea dan setidak-tidaknya satu Negara Anggota ASEAN sesuai Ayat 2, maka perubahan sebagaimana dirujuk pada Ayat 1 terkait dengan Negara Anggota ASEAN tersebut pada hari pertama bulan kedua sesuai dengan tanggal dibuatnya pemberitahuan dimaksud.
4.
Tanpa mengabaikan Ayat 2 dan 3, sejumlah Negara Anggota ASEAN yang disampaikan pada Ayat 2, yang memenuhi syarat minimum untuk mulai berlakunya perubahan tersebut, dapat ditingkatkan dengan kesepakatan antara semua Pihak.
5.
Tanpa mengabaikan Ayat 1 sampai 4: (a) Dalam hal perubahan-perubahan dibuat sesuai dengan Ayat 2(a) Pasal 6 bis Persetujuan, suatu Pihak wajib memberitahukan kepada semua Pihak lainnya segera setelah penyelesaian-penyelesaian prosedur internal yang diminta untuk pemberlakuan perubahan-perubahan tersebut. Perubahan-perubahan tersebut wajib mulai berlaku pada tanggal sebagaimana ditetapkan pada nota diplomatik tersebut, atau setiap saat, dalam waktu 90 hari sejak pemberitahuan dimaksud. Setiap konsesi yang diberikan oleh para Pihak sesuai dengan percepatan sepihak sebagaimana tercantum didalamnya wajib tidak dapat ditarik kembali. (b)Dalam hal perubahan-perubahan yang dibuat sesuai Ayat 2(b) Pasal 6 bis Persetujuan, suatu Pihak wajib memberitahukan kepada semua Pihak melalui suatu nota diplomatik segera setelah penyelesaian prosedur internalnya yang diminta untuk pemberlakuan perubahan-perubahan tersebut. Perubahan-Dalam hal untuk Indonesia, dalam menambahkan Nota Diplomatik sebagaimana dirujuk dalam sub ayat (a),(b) dan (c), suatu Nota Saling Pengertian antara Indonesia dan Pihak tersebut dapat diminta dan setiap perubahan yang dibuatuntuk Apendiks-apendiks pada Lampiran-lampiran1,2,dan 3,serta Lampiran-lampiran yang relevan, wajib mulai berlaku setelah pemberitahuan penyelesaian prosedur-prosedur internalnya. perubahan tersebut wajib mulai berlaku pada tanggal sebagaimana ditetapkan pada nota diplomatik tersebut, atau setiap saat, dalam waktu 90 hari sejak pemberitahuan dimaksud. Setiap konsesi yang diberikan oleh para Pihak sesuai dengan percepatan sepihak sebagaimana tercantum didalamnya wajib tidak dapat ditarik kembali. Begitu suatu Pihak mengalihkan secara sepihak pos tarif apapun dari Jalur Sensitif ke Jalur Normal, Pihak tersebut wajib tidak mengalihkan pos tarif itu kembali ke Jalur Sensitif. Para Pihak yang telah diberitahukan mengenai pengalihan secara sepihak dimaksud melalui nota diplomatik wajib menyelesaikan prosedur internalnya untuk mengakhiri pemberlakuan tingkat tarif secara timbal balik yang berkaitan dengan pos tarif dimaksud, apabila ada, dalam waktu 90 hari sejak tanggal diterimanya nota diplomatik tersebut dan memberitahukan kepada semua Pihak lainnya setelah penyelesaian prosedur-prosedur internalnya melalui suatu nota diplomatik. Apabila Suatu Pihak tidak dapat menyelesaikan prosedur internalnya dalam jangka waktu 90 hari sebagaimana diatur disini, Pihak tersebut wajib memberitahukan kepada semua Pihak lainnya, melalui suatu nota diplomatik, mengenai ketidakmampuannya untuk memenuhi prosedur internalnya. Dalam hal ini, tambahan 60 hari dapat diberikan kepada Pihak tersebut untuk menyelesaikannya, dan Pihak tersebut wajib memberitahukan kepada semua Pihak lainnya melalui nota diplomatik segera setelah penyelesaian prosedur internal yang diminta untuk pemberlakuan perubahan-perubahan dalam Persetujuan tersebut. (c) Dalam hal perubahan-perubahan yang dibuat sesuai Ayat 3 Pasal 6 bis Persetujuan, setiap Pihak yang membuat perubahan dimaksud wajib memberitahukan kepada Para Pihak lainnya, melalui suatu nota diplomatik segera setelah penyelesaian prosedur internalnya yang diminta untuk pemberlakukan perubahan-perubahan tersebut. Perubahan-perubahan tersebut wajib mulai berlaku pada tanggal yang tercantum dalam nota diplomatik atau pada tanggal lain yang disepakati oleh Para Pihak yang terlibat. Setiap konsesi yang diberikan oleh Para Pihak sesuai dengan percepatan sebagaimana tercantum dalam nota diplomatik tersebut tidak dapat ditarik kembali.
6.
Tanpa mengabaikan Ayat 1 sampai dengan Ayat 5, apendiks-apendiks pada Lampiran 3 dan Lampiran-lampiran yang relevan dengan Persetujuan dapat dimodifikasi melalui perubahan-perubahan yang disyahkan oleh Komite Pelaksana. Perubahan-perubahan tersebut wajib mulai berlaku pada tanggal-tanggal sebagaimana telah diputuskan oleh Komite Pelaksana. Komite Pelaksana wajib melaporkan perubahan-perubahan tersebut kepada PihakAEM+Korea."
BAB III
DAPAT DITARIK KEMBALI
Pasal 3
MULAI BERLAKU
1.
Protokol ini wajib menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Persetujuan. Persetujuan ini wajib mulai berlaku 90 hari setelah tanggal pada saat Korea dan setidak-tidaknya satu Negara Anggota ASEAN telah menyampaikan secara tertulis mengenai penyelesaian prosedur-prosedur internalnya yang diperlukan untuk mulai berlakunya Protokol ini.
2.
Setiap Pihak, sejak penyelesaian prosedur-prosedur internalnya untuk mulai berlakunya Protokol ini, wajib memberitahukan kepada semua Pihak lainnya secara tertulis.
3.
Apabila suatu Pihak tidak mampu menyelesaikan prosedur internalnya untuk mulai berlakunya Protokol ini pada tanggal pemberlakuan sebagaimana tercantum pada Ayat 1, Protokol ini wajib mulai berlaku untuk pihak tersebut pada tanggal pemberlakuan mengenai penyelesaian prosedur internalnya dimaksud.
BAB IV
DIMAKSUD
Pasal 4
LEMBAGA PENYIMPAN Untuk Negara-negara Anggota ASEAN, Protokol ini wajib disimpan oleh Sekretaris Jenderal ASEAN, yang wajib dengan segera menerbitkan suatu salinan naskah resmi daripadanya, untuk masing-masing Negara Anggota ASEAN. SEBAGAI BUKTl, yang bertanda tangan di bawah ini, yang diberi kuasa oleh Pemerintahnya masing-masing, telah menandatangani Protokol Kedua untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah-pemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea. DIBUAT di Bali, Indonesia, tanggal 17 November 2011, rangkap dua dalam bahasa Inggris. Untuk Pemerintah Brunei Darussalam: Republik Korea: LIMJOCKSENG KIM SUNG-HWAN Menteri Kedua Bidang Hubungan Menteri Luar Negeri dan Luar Negeri dan Perdagangan Perdagangan Kerajaan Kamboja: CHAM PRASIDH Menteri Senior dan Menteri Republik Indonesia: GITA IRAWAN WIRJAWAN Menteri Perdagangan UntukPemerintah Republik Demokratik Rakyat Laos: NAMVIYAKETH Menteri Industri dan Perdagangan Malaysia: MUSTAPA MOHAMED Menteri Perdagangan Internasional dan Industri Untuk Pemerintah Uni Myanmar: U TIN NAING THEIN Menteri, Kementerian Perencanaan Nasional dan PembangunanEkonomi RepublikFilipina: GREGORYL.DOMINGO Menteri Perdagangan dan Industri Untuk Pemerintah Republik Singapura: LIM HNGKIANG Menteri Perdagangan dan Industri Kerajaan Thailand: KITTIRATTNA-RANONG Wakil Perdana Menteri dan Menteri Perdagangan Republik Sosialis VietNam: VU HUY HOANG Menteri Industri dan Perdagangan

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…