5.
Tanpa mengabaikan Ayat 1 sampai 4: (a) Dalam hal perubahan-perubahan dibuat sesuai dengan Ayat 2(a) Pasal 6 bis Persetujuan, suatu Pihak wajib memberitahukan kepada semua Pihak lainnya segera setelah penyelesaian-penyelesaian prosedur internal yang diminta untuk pemberlakuan perubahan-perubahan tersebut. Perubahan-perubahan tersebut wajib mulai berlaku pada tanggal sebagaimana ditetapkan pada nota diplomatik tersebut, atau setiap saat, dalam waktu 90 hari sejak pemberitahuan dimaksud. Setiap konsesi yang diberikan oleh para Pihak sesuai dengan percepatan sepihak sebagaimana tercantum didalamnya wajib tidak dapat ditarik kembali. (b)Dalam hal perubahan-perubahan yang dibuat sesuai Ayat 2(b) Pasal 6 bis Persetujuan, suatu Pihak wajib memberitahukan kepada semua Pihak melalui suatu nota diplomatik segera setelah penyelesaian prosedur internalnya yang diminta untuk pemberlakuan perubahan-perubahan tersebut. Perubahan-Dalam hal untuk Indonesia, dalam menambahkan Nota Diplomatik sebagaimana dirujuk dalam sub ayat (a),(b) dan (c), suatu Nota Saling Pengertian antara Indonesia dan Pihak tersebut dapat diminta dan setiap perubahan yang dibuatuntuk Apendiks-apendiks pada Lampiran-lampiran1,2,dan 3,serta Lampiran-lampiran yang relevan, wajib mulai berlaku setelah pemberitahuan penyelesaian prosedur-prosedur internalnya. perubahan tersebut wajib mulai berlaku pada tanggal sebagaimana ditetapkan pada nota diplomatik tersebut, atau setiap saat, dalam waktu 90 hari sejak pemberitahuan dimaksud. Setiap konsesi yang diberikan oleh para Pihak sesuai dengan percepatan sepihak sebagaimana tercantum didalamnya wajib tidak dapat ditarik kembali. Begitu suatu Pihak mengalihkan secara sepihak pos tarif apapun dari Jalur Sensitif ke Jalur Normal, Pihak tersebut wajib tidak mengalihkan pos tarif itu kembali ke Jalur Sensitif. Para Pihak yang telah diberitahukan mengenai pengalihan secara sepihak dimaksud melalui nota diplomatik wajib menyelesaikan prosedur internalnya untuk mengakhiri pemberlakuan tingkat tarif secara timbal balik yang berkaitan dengan pos tarif dimaksud, apabila ada, dalam waktu 90 hari sejak tanggal diterimanya nota diplomatik tersebut dan memberitahukan kepada semua Pihak lainnya setelah penyelesaian prosedur-prosedur internalnya melalui suatu nota diplomatik. Apabila Suatu Pihak tidak dapat menyelesaikan prosedur internalnya dalam jangka waktu 90 hari sebagaimana diatur disini, Pihak tersebut wajib memberitahukan kepada semua Pihak lainnya, melalui suatu nota diplomatik, mengenai ketidakmampuannya untuk memenuhi prosedur internalnya. Dalam hal ini, tambahan 60 hari dapat diberikan kepada Pihak tersebut untuk menyelesaikannya, dan Pihak tersebut wajib memberitahukan kepada semua Pihak lainnya melalui nota diplomatik segera setelah penyelesaian prosedur internal yang diminta untuk pemberlakuan perubahan-perubahan dalam Persetujuan tersebut. (c) Dalam hal perubahan-perubahan yang dibuat sesuai Ayat 3 Pasal 6 bis Persetujuan, setiap Pihak yang membuat perubahan dimaksud wajib memberitahukan kepada Para Pihak lainnya, melalui suatu nota diplomatik segera setelah penyelesaian prosedur internalnya yang diminta untuk pemberlakukan perubahan-perubahan tersebut. Perubahan-perubahan tersebut wajib mulai berlaku pada tanggal yang tercantum dalam nota diplomatik atau pada tanggal lain yang disepakati oleh Para Pihak yang terlibat. Setiap konsesi yang diberikan oleh Para Pihak sesuai dengan percepatan sebagaimana tercantum dalam nota diplomatik tersebut tidak dapat ditarik kembali.