Untuk meningkatkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Perpres ini mengatur mengenai Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021-2025 yang dimaksudkan sebagai : 1) pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Aksi HAM; dan 2) kegiatan percepatan yang dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang dituangkan dalam bentuk kegiatan khusus di luar kegiatan rutin. RANHAM Tahun 2021-2025 memuat sasaran strategis dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM terhadap kelompok sasaran perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.
Tentang
:Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021 - 2025
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021
TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2021 - 2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri setiap manusia, bersifat universal, dan nondiskriminatif, oleh karena itu harus dihormati, dilindungi, dipenuhi, ditegakkan, dan dimajukan;
b.
bahwa pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, akan menciptakan kesejahteraan, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan bagi seluruh masyarakat;
c.
bahwa untuk meningkatkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan Rencana Aksi Nasional Hak AsasiManusia;
d.
aberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL HAKASASIMANUSIA TAHUN 2021-2025
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.
3.
Aksi HAM adalah penjabaran lebih lanjut dari RANHAM untuk dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
BAB II
PEMAJUAN HAM DI INDONESIA
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan RANHAM Tahun 2021-2025. ?
(2)
RANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai:
a.
pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Aksi HAM; dan
b.
kegiatan percepatan yang dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang dituangkan dalam bentuk kegiatan khusus di luar kegiatan rutin.
BAB III
KEGIATAN KHUSUS DI LUAR KEGIATAN RUTIN
Pasal 3
(1)
RANHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat sasaran strategis dalam rangkamelaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM terhadap kelompok sasaran:
a.
perempuan;
b.
anak;
c.
penyandang disabilitas;dan
d.
Kelompok Masyarakat Adat.
(2)
Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan sesuai dengan hasil evaluasi capaian pelaksanaan RANHAM dan/atau kebijakan pemerintah.
(3)
Sasaran strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BAB IV
KEGIATAN KHUSUS DI LUAR KEGIATAN RUTIN
Pasal 4
(1)
Dalam rangka menyelenggarakan RANHAM dibentuk Panitia Nasional RANHAM.
(2)
Panitia Nasional RANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b.
menteri pemerintahan di bidang sosial;
c.
menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri;
d.
menteri pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan
e.
menteri pemerintahan di bidang luar negeri.
(3)
Panitia Nasional RANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
BAB V
MANUSIA
Pasal 5
(1)
Panitia Nasional RANHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertugas:
a.
merencanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RANHAMdi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota;
b.
menyampaikan laporan capaian pelaksanaanRANHAM di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota kepada Presiden; dan
c.
mempublikasikan laporan capaian pelaksanaan RANHAM sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2)
Untuk mendukung kelancaran tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Nasional RANHAM dibantu oleh sekretariat.
(3)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta sekretariat Panitia Nasional RANHAM diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
BAB VI
MANUSIA
Pasal 6
(1)
RANHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui Aksi HAM.
(2)
Aksi HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BAB VII
DILAKSANAKAN MELALUI AKSI HAM
Pasal 7
(1)
Pelaksanaan Aksi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat.
(2)
Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggungjawab atas pelaksanaan Aksi HAM sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkanketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 8
(1)
Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota menyampaikan laporan capaian pelaksanaan RANHAM kepada Panitia Nasional RANHAM setiap 4 (empat) bulan sekali.
(2)
Panitia Nasional RANHAM menyampaikan laporan capaian pelaksanaan RANHAM kepada Presiden setiap 12(dua belas) bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(3)
Laporan capaian pelaksanaan RANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sebagai wujud akuntabilitas publik.
BAB IX
AKUNTABILITAS PUBLIK
Pasal 9
(1)
Pendanaan pelaksanaan RANHAM pada kementerian dan lembaga dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Pendanaan pelaksanaan RANHAM pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pendanaan pelaksanaan RANHAM dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
BELANJA NEGARA
Pasal 10
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 144) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 57), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB XI
BELANJA NEGARA
Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 135
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.