Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

Untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang yang selama ini dilaksanakan oleh Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi, nomenklatur keanggotaan, penambahan keanggotaan, tugas dan fungsi, pengelolaan data yang terintegrasi, dan sumber pendanaan. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 21 Tahun 2007; dan Perpres Nomor 69 Tahun 2008. Perpres ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 69 Tahun 2008. Dalam Pasal 4, selain mengatur mengenai tugas Gugus Tugas Pusat, juga ditambahkan mengenai kewenangan Gugus Tugas Pusat dalam melaksanakan beberapa fungsi, antara lain berupa penyusunan strategi dan rencana aksi nasional pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang; pengembangan sistem pendataan dan pencatatan penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang secara terintegrasi dan termutakhir; dan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan. Selain perubahan Pasal 4, juga diatur mengenai perubahan dalam Pasal 6 yang mengatur mengenai susunan organisasi Pimpinan Gugus Tugas Pusat, Pasal 15 yang mengatur mengenai mekanisme kerja, Pasal 16 yang mengatur mengenai koordinasi, pemantauan, dan evaluasi secara berjenjang dan periodik, serta perubahan dalam Pasal 30 yang mengatur mengenai pendanaan.

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 Tentang Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:22
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 April 2021
Tanggal Pengundangan
:06 April 2021
Tanggal Berlaku
:06 April 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.91, jdih.setkab.go.id : 9 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi Sosial, Perempuan, & Anak Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Hukum Pidana Rehabilitasi Sosial Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Tindak Pidana Khusus & Acara Pidana Bina Sosial & Narkoba Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2008

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023

Untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang yang selama ini dilaksanakan oleh Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi. Dasar hukum Perpes ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 21 Tahun 2007; Perpres Nomor 69 Tahun 2008; dan Perpres Nomor 19 Tahun 2023. Perpres ini mengubah beberapa ketantuan dalam Perpres Nomor 69 Tahun 2008. Ketentuan yang diubah antara lain dalam Pasal 6 yang mengatur mengenai Pimpinan Gugus Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 11 yang mengatur mengenai kesekretariatan gugus tugas, dan Pasal 30 yang mengatur mengenai penganggaran.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 69 TAHUN 2008 TENTANG GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang yang selama ini dilaksanakan oleh Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi, nomenklatur keanggotaan, penambahan keanggotaan, tugas dan fungsi, pengelolaan data yang terintegrasi, dan sumber pendanaan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang GugusTugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
3.
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 69 TAHUN 2008 TENTANG GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan angka 4 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pusat, yang selanjutnya disebut Gugus Tugas Pusat adalah lembaga koordinatifyang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di tingkat nasional.
2.
Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi, yang selanjutnya disebut Gugus Tugas Provinsi adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di tingkat provinsi.
3.
Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Gugus Tugas Kabupaten/Kota adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di tingkat kabupaten/kota.
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
2.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1)
Gugus Tugas Pusat mempunyai tugas:
a.
mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang;
b.
melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, dan kerja sama baik kerja sama nasional maupun internasional;
c.
memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban yang meliputi rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi sosial;
d.
1 memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum;dan
e.
melaksanakan pelaporan dan evaluasi.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gugus Tugas Pusat menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan strategi dan rencana aksi nasional pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang;
b.
penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan pendampingan dan konsultasi upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang bagi para pemangku kepentingan di pusat dan daerah;
c.
penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan komunikasi, informasi, dan edukasi serta diseminasi upaya perdagangan orang bagi para pemangku kepentingan di pusat dan daerah;
d.
penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan pelatihan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang bagi para pemangku kepentingan di pusat dan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan jejaring dan kemitraan serta hubungan antar lembaga baik nasional dan internasional dan masyarakat dalam
f.
penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan pemetaan, identifikasi, pemantauan, dan evaluasi perkembangan pelaksanaan perlindungan korban yang meliputi rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi sosial;
g.
penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan pemetaan, identifikasi, pemantauan, dan evaluasi perkembangan pelaksanaan penegakan hukum;
h.
pengembangan sistem pendataan dan pencatatan penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang secara terintegrasi dan termutakhir; dan
i.
pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan.
3.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Pimpinan Gugus Tugas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a.
Ketua I :Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
b.
Ketua II Menteri KoordinatorBidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
c.
Ketua Harian: Menteri Pemberdayaan 1Perempuan dan Perlindungan Anak;
d.
Anggota .
1.
Menteri Dalam Negeri;
2.
Menteri Luar Negeri;
3.
Menteri Keuangan;
4.
Menteri Agama;
5.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6.
Menteri Perhubungan;
7.
Menteri Ketenagakerjaan;
8.
Menteri Sosial;
9.
Menteri Kesehatan;
10.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
11.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata danEkonomi Kreatif;
12.
Menteri Komunikasi dan Informatika;
13.
MenteriPerencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
14.
Menteri Pemuda dan Olahraga;
15.
Menteri Kelautan dan Perikanan;
16.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
17.
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
18.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
19.
Kepala Badan Intelijen Negara;
20.
Jaksa AgungRepublik Indonesia;
21.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
22.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis TransaksiKeuangan;
23.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan
24.
Kepala Badan Keamanan Laut.
4.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Gugus Tugas Pusat, Gugus Tugas Provinsi, dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota harus melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dalam hubungan dengan instansi dan pihak terkait sesuai tugas dan fungsinya.
(2)
Untuk menjamin sinergitas dan kesinambungan langkah-langkah pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Gugus Tugas Pusat, Gugus Tugas Provinsi, dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait untuk menyusun dan mengimplementasikan kebijakan, program, serta kegiatan dalam bentuk Rencana Aksi Nasional dan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
5.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Untuk menjamin efektivitas langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, Gugus Tugas Pusat, Gugus Tugas Provinsi, dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota melakukan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi, serta pelaporan secara periodik dan berjenjang.
6.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 30
(1)
Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(2)
Kementerian/lembaga dapat mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(3)
Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi melalui perangkat daerah terkait.
(4)
Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota melalui perangkat daerah terkait.
(5)
Dalam mengalokasikan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(6)
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) mengacu pada Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan
(7)
Sumber pendanaan kegiatan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang selain berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
BAB II
UNDANGAN
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya dalamLembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021NOMOR 91

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…