Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2023

Abstrak Peraturan

Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, perlu disusun dan diimplementasikan kebijakan, program, serta kegiatan dalam bentuk rencana aksi nasional pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 21 Tahun 2007; dan Perpres Nomor 69 Tahun 2008. Perpres ini mengatur mengenai Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN PPTPPO) Tahun 2020. RAN PPTPPO adalah rencana aksi tingkat nasional yang berisi serangkaian kegiatan, yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang. Kementerian/lembaga melaksanakan RAN PPTPPO sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Tentang
:Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020-2024
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:19
Tahun
:2023
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:22 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
:22 Februari 2023
Tanggal Berlaku
:22 Februari 2023
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2023/No.33, jdih.setneg.go.id: 6 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi Sosial, Perempuan, & Anak
Subsektor
:
Hukum Pidana Hak Asasi Manusia Kualitas Hidup Perempuan Pemenuhan Hak Anak
Sub Subsektor
:
Tindak Pidana Khusus & Acara Pidana Instrumen HAM & Komnas Perlindungan dari Kekerasan Perlindungan Anak

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2023
TENTANG
RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG TAHUN 2020-2024

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan salah satu perbuatan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta melanggar hak asasi manusia, sehingga diperlukan langkah konkret dan komprehensif guna menjamin sinergitas dan kesinambungan dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, perlu disusun dan dimplementasikan kebijakan, program, serta kegiatan dalam bentuk rencana aksi nasional pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020-2024;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
3.
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 20o8 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 91);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG TAHUN 2020-2024
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
2.
Tindak Pidana Perdagangan Orang yang selanjutnya disingkat TPPO adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang mengenai pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
3.
Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pusat yang selanjutnya disebut Gugus Tugas Pusat adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di tingkat nasional.
4.
Pidana Perdagangan Orang Provinsi yang selanjutnya disebut Gugus Tugas Provinsi adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di tingkat provinsi.
5.
Pidana Perdagangan Orang Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Gugus Tugas Kabupaten/Kota adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di tingkat kabupaten/kota.
6.
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang selanjutnya disingkat RAN PPTPPO adalah rencana aksi tingkat nasional yang berisi serangkaian kegiatan, yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan
7.
Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang selanjutnya disingkat RAD PPTPPO adalah rencana aksi tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berisi serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang.
BAB II
MENANGANI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan RAN PPTPPO Tahun 2020-2024.
(2)
RAN PPTPPO dimaksudkan sebagai pedoman bagi:
a.
Gugus Tugas Pusat, Gugus Tugas Provinsi, dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota; dan
b.
kementerian/lembaga, dalam pencegahan dan penanganan TPPO.
Pasal 3
(1)
Kementerian/lembaga melaksanakan RAN PPTPPO sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(2)
Pelaksanaan RAN PPTPPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 4
(1)
Pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPPO untuk daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dilaksanakan berpedoman pada RAD PPTPPO Tahun 2020-2024.
(2)
RAD PPTPPO Tahun 2020 - 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada RAN PPTPPO Tahun 2020 - 2024 dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
(3)
RAD PPTPPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya.
BAB V
JANGKA MENENGAH DAERAH
Pasal 5
(1)
RAN PPTPPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
a.
latar belakang dan kondisi pencegahan dan penanganan TPPO di Indonesia;
b.
arah kebijakan dan strategi pencegahan dan penanganan TPPO;
c.
matriks RAN PPTPPO; dan
d.
mekanisme kerja.
(2)
RAN PPTPPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BAB VI
JANGKA MENENGAH DAERAH
Pasal 6
RAN PPTPPO tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 7
Dalam melaksanakan RAN PPTPPO, kementerian/lembaga dapat melibatkan partisipasi masyarakat.
BAB VIII
DAPAT MELIBATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 8
Pendanaan pelaksanaan RAN PPTPPO bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; atau
c.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
DAPAT MELIBATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2023
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIKINDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN2023NOMOR33
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIATNEGARA
REPUBLIKINDONESIA
Deputi Bidang Perundang-undangan dan
dministrasi Hukum,
ARA
★
Silvnna Djaman

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…