Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia perlu disesuaikan dengan perubahan dan peningkatan beban kerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 1999; dan UU Nomor 26 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM diberikan hak keuangan dan fasilitas. Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM tersebut diberikan berupa honorarium setiap bulan. Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM diberikan dalam bentuk: a) biaya perjalanan dinas; dan b) jaminan sosial.
Tentang
:Hak Keuangan Dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2024
TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia perlu disesuaikan dengan perubahan dan peningkatan beban kerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;
b.
bahwa berdasarkan aanmbanga sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4O26);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
BAB I
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
BAB II
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM diberikan hak keuangan dan fasilitas.
BAB III
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Pasal 3
(1)
Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berupa honorarium setiap bulan.
(2)
Honorarium yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a.
Ketua sebesar Rp47.175.000,00 (empat puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
b.
Wakil Ketua sebesar Rp45.175.000,00(empat puluh lima juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
c.
Anggota sebesar Rp43.175.000,00 (empat puluh tiga juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
BAB IV
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Pasal 4
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. REPUBLKINDONESIA
BAB V
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 5
Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dalam bentuk:
a.
biaya perjalanan dinas; dan
b.
jaminan sosial.
BAB VI
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 6
(1)
Biaya perjalanan dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(2)
Penggunaan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA
Pasal 7
Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a.
jaminan kesehatan;
b.
jaminan kecelakaan kerja; dan
c.
jaminan kematian, yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 8
Pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota Komnas HAM dihentikan apabila:
a.
berhenti; dan/atau
b.
diberhentikan, dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan
BAB IX
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 9
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 10
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 86), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
BAB XI
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 86), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB XII
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024NOMOR 26
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.