Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2015

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tunjangan Khusus Bagi Pegawai Di Lingkungan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:101
Tahun
:2015
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:03 September 2015
Tanggal Pengundangan
:03 September 2015
Tanggal Berlaku
:03 September 2015
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2015/NO.208, LL PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Hukum Pidana ASN
Sub Subsektor
:
Kinerja & Disiplin Pencucian Uang & Pendanaan Terorisme
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2015
TENTANG
TUNJANGAN KHUSUS BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa tindak pidana pencucian uang dapat mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, serta membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b.
bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan merupakan otoritas (financial intelligence unit) dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
c.
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan perlu diberi tunjangan khusus;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; 2015, No.208 2
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);
6.
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 110);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KHUSUS BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
2.
Pegawai di Lingkungan PPATK yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai tetap dan pegawai dipekerjakan yang berdasarkan keputusan pejabat pembina kepegawaian diangkat dalam suatu 2015, No.208 3 jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan PPATK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai diberikan tunjangan khusus setiap bulan.
BAB III
PEGAWAI DIBERIKAN TUNJANGAN KHUSUS SETIAP BULAN
Pasal 3
(1)
Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a.
Pegawai yang tetap menerima penghasilan penuh dari instansi asalnya;
b.
Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c.
Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil;
d.
Pegawai yang diperbantukan atau dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar PPATK;
e.
Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara, cuti besar, atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
f.
Pegawai yang menjalani hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri; dan
g.
Pegawai yang menderita sakit lebih dari 1 (satu) bulan berturut-turut yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai yang tidak diberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.
BAB IV
PEGAWAI DIBERIKAN TUNJANGAN KHUSUS SETIAP BULAN
Pasal 4
Besaran tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BAB V
PEGAWAI DIBERIKAN TUNJANGAN KHUSUS SETIAP BULAN
Pasal 5
Pajak penghasilan atas tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2015, No.208 4
BAB VI
PEGAWAI DIBERIKAN TUNJANGAN KHUSUS SETIAP BULAN
Pasal 6
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Kepala PPATK dan/atau Menteri Keuangan, sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
BAB VII
PEGAWAI DIBERIKAN TUNJANGAN KHUSUS SETIAP BULAN
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
2015, No.208 5

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…