Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2024

Abstrak Peraturan

Dalam rangka LaIu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sesuai amanat Alinea Keempat Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; penyelengaraan lalu lintas dan angkutan jalan ditujukan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan guna mendukung pembangunan ekonomi, pengembangan wilayah dan kawasan strategis dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; berdasarkan Pasal 12 ayat (21 huruf i Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan dan Pasal 27 ayat (2), Pasal 63 ayat (3) dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemerintah Daerah Provinsi mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraurn lalu lintas dan angkutan jalan. Dasar Hukum PERDA ini menetapkan mengenai UU NO. 14 Tahun 1964; UU NO 22 Tahun 2009; UU NO. 12 Tahun 2011; UU NO. 23 Tahun 2014; PP NO. 32 Tahun 2011; PP NO. 37 Tahun 2011; PP NO. 55 Tahun 2012; PP 80 Tahun 2012; PP NO. 79 Tahun 2013; PP NO. 74 Tahun 2014; PP NO. 37 Tahun 2017; PP NO. 30 Tahun 2021; PEMENDAGRI NO. 80 Tahun 2015. Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Tentang
:Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Lampung
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:12
Tahun
:2024
Tempat Penetapan
:Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
:20 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
:20 Maret 2024
Tanggal Berlaku
:20 Maret 2024
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Lampung
Sumber
:Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 12
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perhubungan
Subsektor
:
Lalu Lintas & Angkutan Jalan (LLAJ)
Sub Subsektor
:
Kendaraan & Pengemudi Jalan & Angkutan Umum
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009

1. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan seb...

Baca selengkapnya

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2024
TENTANG
PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI LAMPUNG,

Menimbang
:
a.
bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sesuai amanat Alinea Keempat Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
b.
bahwa penyelengaraan lalu lintas dan angkutan jalan ditujukan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan guna mendukung pembangunan ekonomi, pengembangan wilayah dan kawasan strategis dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
c.
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) hurufi Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan dan Pasal 27 ayat (2), Pasal 63 ayat (3) dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemerintah Daerah Provinsi mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 8)menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5229);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5346);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 205, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6122);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Lampung
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Lampung.
5.
Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Lampung yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan tugas dan fungsinya.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung.
7.
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
8.
Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.
9.
Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
10.
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian Simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
11.
Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa Terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar udara.
12.
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.
13.
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan TidakBermotor.
14.
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
15.
Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
16.
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
17.
Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
18.
Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
19.
Jalan Provinsi adalah jalan Provinsi Lampung.
20.
Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
21.
Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
22.
Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
23.
Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
24.
Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
25.
Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
26.
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.
27.
Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
28.
Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
29.
Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.
30.
Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat IzinMengemudi.
31.
Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
32.
Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan.
33.
Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
34.
Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.
35.
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.
36.
Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau Kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.
37.
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan.
38.
Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna Jalan.
39.
Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.
40.
Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
41.
Angkutan Berbasis Online adalah pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi dalam wilayah perkotaan, dari dan ke bandar udara, pelabuhan atau simpul transportasi lainnya serta pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi, dengan besaran tarif tercantum dalam aplikasi.
42.
Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi, yang selanjutnya disebut RAK LLAJ adalah dokumen perencanaan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi untuk periode 5 (lima) tahun.
43.
Perlintasan Sebidang adalah perpotongan antara jalan dengan jalur kereta api.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 2
Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berdasarkan atas asas:
a.
efektif dan efisien;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas efisien dan efektif adalah pelayanan dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilakukan oleh setiap pembina pada jenjang pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna.
b.
transparan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"asas transparan" adalah keterbukaan dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada masyarakat luas dalam memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur sehingga masyarakat mempunyai kesempatan berpartisipasi bagi pengembangan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
c.
berkelanjutan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas berkelanjutan" adalah penjaminan kualitas fungsi lingkungan melalui pengaturan persyaratan teknis laik kendaraan dan rencana umum pembangunan serta pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
d.
partisipatif;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"asas partisipatif adalah pengaturan peran serta masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, penanganan kecelakaan, dan pelaporan atas peristiwa yang terkait dengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
e.
akuntabel;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas akuntabel" adalah penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dapat dipertanggungjawabkan.
f.
terpadu;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas terpadu" adalah penyelenggaraan pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilakukan dengan mengutamakan keserasian dan kesalingbergantungan kewenangan dan tanggung jawab antar instansi pembina.
g.
bermanfaat;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas bermanfaat" adalah semua kegiatan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dapat memberikan nilai tambah sebesar-besarnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
h.
seimbang.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"asas seimbang" adalah penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang harus dilaksanakan atas dasar keseimbangan antara sarana dan prasarana serta pemenuhan hak dan kewajiban Pengguna Jasa dan penyelenggara.
Pasal 3
Pembentukan peraturan daerah ini dimaksudkan sebagai landasan hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berdasarkan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 4
Pembentukan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a.
mewujudkan suatu tata kelola penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terpadu dan terintegrasi untuk mendorong peningkatan perekonomian daerah dan pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang lebih aman, selamat, tertib dan lancar bagi kesejahteraan masyarakat;
b.
1 memberikan landasan regulasi dalam pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sehingga mewujudkan tertib berlalu lintas bagi masyarakat; dan
c.
membangun budaya kesadaran tertib dan etika berlalu lintas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 5
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
1 kewenangan dan kewajiban pemerintah daerah;
b.
penyelenggaraan;
c.
kendaraan;
d.
lalu lintas;
e.
angkutan;
f.
keamanan dan keselamatan;
g.
dampak lingkungan;
h.
perlakuan khusus;
i.
pengembangan industri dan teknologi sarana dan prasarana;
j.
sistem informasi dan komunikasi;
k.
sumber daya manusia;
l.
peran serta masyarakat;
m.
pembinaan;
n.
pendanaan;
o.
larangan;
p.
ketentuan peralihan;dan
q.
ketentuan penutup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 6
Dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Gubernur berwenang dan bertanggung jawab dalam: penyusunan dan penetapan rencana induk jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi; b. penyediaan perlengkapan jalan di jalan provinsi; c. pelaksanaan manajemen dan rekayasa Ialu Iintas untuk jaringan jalan provinsi; d. persetujuan hasil analisis dampak Ialu Iintas untuk jalan provinsi; e. audit dan inspeksi keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijalan provinsi; f. pengelolaan terminal penumpang tipe B; g. penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar kota dalam 1(satu) Daerah; h. Menetapkankawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah; i. Menetapkanrencana umum jaringan trayek antarkota dalam Daerah dan perkotaan serta kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum yang melampaui batas 1 (satu)Kabupaten/Kota; j. Menetapkanrencana umum jaringan trayek pedesaan serta kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum yang melampaui 1 (satu) Daerah kabupaten dalam 1 (satu) Daerah; k. Menetapkanwilayah operasi angkutan orang dengan menggunakan taksi dalam kawasan perkotaan yang wilayah operasinya melampaui Daerah kota/kabupaten dalam 1 (satu) Daerah;
1.
penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek yang meliputi trayekperkotaan, antar kota dan perdesaan yang lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah; m. penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek meliputi Angkutan Orang dengan menggunakan Taksi dan Angkutan antar jemput yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota dalam Daerah, serta Angkutan Sewa Khusus yang wilayah operasinya dalam 1 (satu) Daerah sebagai tugas dekonsentrasi; dan; n. Menetapkantarif kelas ekonomi angkutan orang yang melayani trayek antarkota dalam Daerah serta angkutan perkotaan dan perdesaan yang melampaui 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah; 0. kewenangan dan tanggungjawab lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 7
Gubernur dapat menyelenggarakan selain urusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berupa:
a.
menyelenggarakan forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai kewenangan;
b.
menetapkan pemberian subsidi untuk angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu; dan
c.
penegakan hukum sesuai kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 8
(1)
Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara angkutan wajib:
a.
memberikan jaminan kepada Pengguna Jasa angkutan umum untuk mendapatkan pelayanan;
b.
memberikan perlindungan kepada Perusahaan Angkutan Umum dengan menjaga keseimbangan antara penyediaan dan permintaan angkutan umum;dan
c.
melakukan pemantauan dan pengevaluasian terhadap angkutan orang dan barang.
(2)
Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitasi layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan dan pelatihan bagi tenaga mekanik dan Pengemudi.
(3)
Pemerintah Daerah dapat melakukan pembinaan terhadap manajemen Perusahaan Angkutan Umum untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB III
PENYELENGGARAAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 9
(1)
Pemerintah Daerah menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam kegiatan pelayanan langsungkepada masyarakat.
Penjelasan: Cukup Jelas
(2)
Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan secara terkoordinasi dengan Pemerintah, badan hukum dan/atau masyarakat.
Penjelasan: Cukup Jelas
(3)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan" adalah badan ad hoc yang berfungsi sebagai wahana untuk menyinergikan tugas pokok dan fungsi setiap instansi penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka: a. menganalisis permasalahan; b. menjembatani, menemukan solusi, dan meningkatkan kutingkalitas pelayanan; dan c. bukan sebagai aparat penegak hukum.
Bagian Kedua Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 10
(1)
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertugas melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara yang memerlukan keterpaduan 1dalam merencanakan dan menyelesaikan masalah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2)
Keanggotaan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas unsur pembina, penyelenggara, akademisi, dan masyarakat.
(3)
Dalam pembahasan forum, Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus mengikutsertakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang:
a.
sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
b.
jalan;
c.
perindustrian; dan
d.
penelitian dan pengembangan.
(4)
Pembentukan, tugas, fungsi dan mekanisme kerja Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(5)
Pelaksanaan forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi memperoleh dukungan administratif dari Sekretariat Daerah Provinsi serta diupayakan optimalisasi kegiatan menggunakan melalui teknologi informasi.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Bagian Ketiga Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 11
(1)
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan ruang kegiatan berskala provinsi.
(2)
Penyusunan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan.
(3)
Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b.
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
c.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi; dan
d.
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional.
(4)
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama kurun waktu 2o(dua puluh) tahun dan dievaluasi secara berkala paling sedikit 5 (lima) tahun sekali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 12
(1)
Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi meliputi:
a.
rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi untuk antarkota dalam Daerah;
b.
rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi untuk perkotaan dalam Daerah; dan
c.
rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi untuk perdesaan dalam Daerah.
(2)
Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kebutuhan transportasi dan Ruang Kegiatan yang berskala provinsi.
(3)
Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat(l) memuat:
a.
prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup provinsi;
b.
arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi dalam keseluruhan moda transportasi;
c.
rencana lokasi dan kebutuhan simpul skala provinsi; dan
d.
rencana kebutuhan ruang lalu lintas skala provinsi.
(4)
Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan arahan dan pedoman untuk:
a.
pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi;
b.
integrasi antar dan intra moda transportasi tingkat provinsi;
c.
penyusunan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan provinsi;
d.
penyusunan rencana umumjaringanjalan provinsi;
e.
penyusunan rencana umum jaringan trayek angkutan antarkota, perkotaan, dan perdesaan dalam provinsi;
f.
penyusunan rencana umum jaringan lintas angkutan barang provinsi;
g.
pembangunan simpul provinsi;dan
h.
pengembangan teknologi dan industri lalu lintas dan angkutan jalan provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 13
(1)
Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(2)
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Bagian Keempat RAKLLAJ
Pasal 14
(1)
Gubernur melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan bertanggung jawab dalam menyusun RAK LLAJ.
(2)
Penyusunan RAK LLAJ menggunakan pendekatan 5 (lima)pilar keselamatan jalan yang meliputi:
a.
sistem yang berkeselamatan;
b.
jalan yang berkeselamatan;
c.
kendaraan yang berkeselamatan;
d.
pengguna jalan yang berkeselamatan; dan
e.
penanganan korban kecelakaan.
(3)
Penyusunan RAK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(4)
RAK LLAJ yang telah melalui koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(5)
Tata cara penyusunan RAK LLAJ diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Bagian Kelima Ruang Lalu Lintas
Pasal 15
(1)
Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan:
a.
fungsi dan intensitas Lalu Lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan Jalan dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
b.
daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi Kendaraan Bermotor.
(2)
Pengelompokan Jalan menurut kelas jalan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Jalan dan Angkutan Jalan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Paragraf Kelas Jalan (1) Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan
Pasal 16
(1)
Pemerintah Daerah menetapkan kelas jalan pada setiap ruas jalan provinsi.
(2)
Kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Paragraf 2 Penggunaan dan Perlengkapan Jalan
Pasal 17
(1)
Setiap Jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.
(2)
Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.
(3)
Atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya, Pemerintah Daerah dapat menetapkan batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 18
(1)
Jalan yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan laik fungsi Jalan secara teknis dan administratif.
(2)
Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
(3)
Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
(4)
Kelaikan fungsi Jalan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 19
Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:
a.
Rambu Lalu Lintas;
b.
Marka Jalan;
c.
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d.
alat penerangan Jalan;
e.
alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan;
f.
alat pengawasan dan pengamanan Jalan;
g.
fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan
h.
fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 20
(1)
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2)
Penentuan lokasi, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, penghapusan, dan pengawasan perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2o harus sesuai dengan peruntukan.
(3)
Penentuan lokasi, pengadaan, dan pemasangan perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2o dilakukan berdasarkan hasil analisis manajemen dan rekayasa lalu lintas.
(4)
Penentuan lokasi, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, penghapusan, dan pengawasan perlengkapan jalan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2o dilakukan oleh Gubernur melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan.
(5)
Pengadaan, pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, dan pengawasan perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan setiap tahun dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah.
(6)
Ketentuan lebih lanjut terkait penentuan lokasi, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, penghapusan, dan pengawasan perlengkapan Jalan diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 21
(1)
Perlengkapan Jalan pada jalan lingkungan tertentu disesuaikan dengan kapasitas, intensitas, dan volume Lalu Lintas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan perlengkapan Jalan pada jalan lingkungan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Paragraf 3 Terminal
Pasal 22
(1)
Untuk menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda di tempat tertentu, dapat dibangun dan diselenggarakan Terminal.
(2)
Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Terminal penumpang dan/atauTerminal barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 23
(1)
Terminal penumpang yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah adalah terminal penumpang tipe B.
(2)
Terminal penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat(l) berperan dalam melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam Provinsi yang dipadukan dengan pelayanan angkutan perkotaan dan/atau angkutan perdesaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 24
Setiap Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek wajib singgah di Terminal yang sudah ditentukan, kecuali ditetapkan lain dalam trayek yang telah disetujui dalam Peizinan Berusaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 25
(1)
Penentuan lokasi Terminal dilakukan dengan memperhatikan rencana kebutuhan Terminal yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2)
Penetapan lokasi Terminal dilakukan dengan memperhatikan:
a.
tingkat aksesibilitas Pengguna Jasa angkutan;
b.
kesesuaian lahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
c.
kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau kinerja jaringan Jalan, jaringan trayek, dan jaringan lintas;
d.
kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau pusat kegiatan;
e.
keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain;
f.
permintaan angkutan;
g.
kelayakan teknis, finansial, dan ekonomi;
h.
Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
i.
kelestarian lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 26
(1)
Fasilitas Terminal harus memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas utama dan fasilitas penunjang.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "fasilitas utama" adalah jalur keberangkatan, jalur kedatangan, ruang tunggu penumpang, tempat naik turun penumpang, tempat parkir kendaraan, papan informasi, kantor pengendali terminal, dan loket. Yang dimaksud dengan "fasilitas penunjang" antara lain adalah fasilitas untuk penyandang cacat, fasilitas kesehatan, fasilitas umum, fasilitas peribadatan, pos kesehatan, pos polisi, dan alat pemadam kebakaran.
(3)
Fasilitas Terminal harus menyediakan tempat untuk kegiatan usaha mikro dan kecil paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Penjelasan: Cukup Jelas
(4)
Penyediaan fasilitas Terminal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup Jelas
Pasal 27
(1)
Pembangunan Terminal harus dilengkapi dengan:
a.
rancang bangun;
b.
buku kerja rancang bangun;
c.
rencana induk Terminal; dan
d.
dokumen Amdal atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauanlingkungan hidup yang telah mencakup analisis mengenai dampak Lalu Lintas.
(2)
Pembangunan Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengoperasian Terminal meliputi kegiatan:
a.
perencanaan;
b.
pelaksanaan;dan
c.
pengawasan operasional Terminal.
(4)
Pembangunan Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta perencanaan dan pelaksanaan dalam pengoperasian Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Paragraf 4 Fasilitas Pendukung
Pasal 28
(1)
Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang meliputi:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tempat penyeberangan" dapat berupa zebra cross dan penyeberangan yang berupa jembatan atau terowongan.
a.
trotoar;
b.
lajur sepeda;
c.
tempat penyeberangan Pejalan Kaki;
d.
Halte;
e.
fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut; dan/atau
f.
Perlintasan Sebidang
(2)
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat bekerja sama dengan pihak swasta.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup Jelas
BAB IV
KENDARAAN
Pasal 29
(1)
Kendaraan terdiri atas:
a.
Kendaraan Bermotor; dan
b.
Kendaraan Tidak Bermotor.
(2)
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokan berdasarkan fungsi:
a.
Kendaran Bermotor perseorangan;dan
b.
Kendaraan Bermotor Umum.
(3)
Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokan dalam:
a.
Kendaraan yang digerakan oleh tenaga orang; dan
b.
Kendaraan yang digerakan oleh tenaga hewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 30
(1)
Setiap Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi:
a.
persyaratan teknis;dan
b.
persyaratan tata cara memuat barang.
(2)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya meliputi:
a.
konstruksi;
b.
sistem kemudi;
c.
sistem roda;
d.
sistem rem;
e.
lampu dan pemantul cahaya; dan
f.
alat peringatan dengan bunyi.
(3)
Persyaratan tata cara memuat barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya meliputi dimensi dan berat.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 31
(1)
Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor yang bersifat lintas kabupaten/kota sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB V
LALU LINTAS
Bagian Kesatu Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
Pasal 32
(1)
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dilaksanakan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas dalam rangka menjamin Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2)
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.
penetapan prioritas angkutan massal melalui penyediaan lajur atau jalur atau jalan khusus;
b.
pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan Pejalan Kaki;
c.
pemberian kemudahan bagi penyandang cacat;
d.
pemisahan atau pemilahan pergerakan arus Lalu Lintas berdasarkan peruntukan lahan, mobilitas, dan aksesibilitas;
e.
pemaduan berbagaimoda angkutan;
f.
pengendalian Lalu Lintas pada persimpangan;
g.
pengendalian Lalu Lintas pada ruas Jalan; dan/atau
h.
perlindungan terhadap lingkungan.
(3)
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas meliputi kegiatan:
a.
perencanaan;
b.
pengaturan;
c.
perekayasaan;
d.
pemberdayaan; dan
e.
pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 33
(1)
Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a meliputi:
a.
identifikasi masalah Lalu Lintas;
Penjelasan: Cukup jelas
b.
inventarisasi dan analisis situasi arus Lalu Lintas;
Penjelasan: Cukup jelas
c.
inventarisasi dan analisis kebutuhan angkutan orang dan barang;
Penjelasan: Cukup jelas
d.
inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung jalan;
Penjelasan: Cukup jelas
e.
inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung Kendaraan;
f.
inventarisasi dan analisis angka pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas;
Penjelasan: Cukup jelas
g.
inventarisasi dan analisis dampak Lalu Lintas;
Penjelasan: Cukup jelas
h.
Menetapkantingkat pelayanan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tingkat pelayanan" adalah ukuran kuantitatif (rasio volume per kapasitas) dan kualitatif yang menggambarkan kondisi operasional, seperti kecepatan, waktu perjalanan, kebebasan bergerak, keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam arus Lalu Lintas serta penilaian Pengemudi terhadap kondisi arus Lalu Lintas.
i.
Menetapkanrencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Kegiatan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3)huruf b meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas
a.
penetapan kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas pada jaringan Jalan tertentu; dan
b.
pemberian informasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
(3)
Kegiatan perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf c meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas
a.
perbaikan geometrik ruas Jalan dan/atau persimpangan serta perlengkapan Jalan yang tidak berkaitan langsung dengan Pengguna Jalan;
b.
pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan Jalan yang berkaitan langsung dengan Pengguna Jalan; dan
c.
optimalisasi operasional rekayasa Lalu Lintas dalam rangka meningkatkan ketertiban, kelancaran, dan efektivitas penegakan hukum.
(4)
Kegiatan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf d meliputi pemberian:
Penjelasan: Cukup jelas
a.
arahan;
b.
bimbingan;
c.
penyuluhan;
d.
pelatihan; dan
e.
bantuan teknis
(5)
Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3)huruf e meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas
a.
penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan;
b.
tindakan korektif terhadap kebijakan; dan
c.
tindakan penegakan hukum.
Penjelasan Pasal:
Huruf d Cukup jelas
Pasal 34
(1)
Gubernur berwenang menetapkan kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a yang berupa perintah, larangan, peringatan, atau petunjuk.
(2)
Perintah, larangan, peringatan, atau petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, dan/atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 35
(1)
Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas setelah mendapat rekomendasi dari Menteri yang membidangi sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Menteri yang membidangi Jalan.
(2)
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai pelaksana Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur wajib berkoordinasi dan membuat analisis, evaluasi, dan laporan pelaksanaan berdasarkan data dan kinerja.
(3)
Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Bagian Kedua Analisis Dampak Lalu Lintas
Pasal 36
(1)
Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilakukan analisis mengenai dampak Lalu Lintas yang terintegrasi dengan Amdal atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur" adalah pembangunan baru, perubahan penggunaan lahan, perubahan intensitas tata guna lahan dan/atau perluasan lantaibangunan dan/atauperubahani intensitas penggunaan, perubahan kerapatan guna lahan tertentu, penggunaan lahan tertentu, antara lain Terminal, Parkir untuk umum di luar Ruang Milik Jalan, tempat pengisian bahan bakar minyak, dan fasilitas umum lain.
(2)
Analisis Dampak Lalu Lintas dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas dan/atau Marka Jalan
Penjelasan: Cukup jelas
Bagian Ketiga Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas dan/atau Marka Jalan
Pasal 37
(1)
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan harus diutamakan daripada Rambu Lalu Lintas dan/atau Marka Jalan.
(2)
Rambu Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan harus diutamakan daripada Marka Jalan.
(3)
Dalam hal terjadi kondisi kemacetan Lalu Lintas yang tidak memungkinkan gerak Kendaraan, fungsi marka kotak kuning harus diutamakan daripada Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan.
(4)
Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, dan/atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Bagian Keempat Tata Cara Berlalu Lintas
Pasal 38
(1)
Setiap pengguna Jalan Provinsi harus mengikuti tata cara berlalu lintas.
(2)
Tata cara berlalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Bagian Kelima Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas
Pasal 39
(1)
Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya dapat dilakukan pada jalan provinsi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya" antara lain: a. kegiatan keagamaan; b. kegiatan kenegaraan; c. kegiatan olahraga; dan/atau d. kegiatan budaya.
(2)
Penggunaan jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Penggunaan Jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup Jelas
Bagian Keenam Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas
Pasal 40
(1)
Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
(2)
Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.
(3)
Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 41
(1)
Pejalan Kaki wajib:
a.
menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling tepi; atau
b.
menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
(2)
Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejalan Kaki wajib memperhatikan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas.
(3)
Pejalan Kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali Pengguna Jalan lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Bagian Ketujuh Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
Pasal 42
(1)
Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan Ruang Lalu Lintas dan mengendalikan pergerakan Lalu Lintas, diselenggarakan manajemen kebutuhan Lalu Lintas berdasarkan kriteria:
a.
perbandingan volume Lalu Lintas Kendaraan Bermotor dengan kapasitas Jalan;
b.
ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum; dan
c.
kualitas lingkungan.
(2)
Manajemen kebutuhan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a.
pembatasan Lalu Lintas Kendaraan perseorangan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu;
b.
pembatasan Lalu Lintas Kendaraan barang pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu;
c.
pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu;
d.
pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan klasifikasi fungsi Jalan;
e.
pembatasan ruang Parkir pada kawasan tertentu dengan batasan ruang Parkir maksimal; dan/atau
f.
pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Tidak Bermotor Umum pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 43
(1)
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menetapkan manajemen kebutuhan Lalu Lintas di Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dengan melibatkan stakeholder terkait yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2)
Manajemen kebutuhan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen kebutuhan Lalu Lintas diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VI
ANGKUTAN
Bagian Kesatu Angkutan Orang dan Barang
Pasal 44
(1)
Angkutan orang dan/atau barang dapat menggunakan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
(2)
Angkutan orang yang menggunakan Kendaraan Bermotor berupa Mobil penumpang, atau bus.
(3)
Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor wajib menggunakan mobil barang.
(4)
Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:
a.
rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana Jalan Provinsi belum memadai;
b.
untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
c.
kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan mobil barang untuk angkutan orang diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Bagian Kedua Kewajiban Menyediakan Angkutan Umum
Pasal 45
(1)
Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau.
(2)
Angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 46
(1)
Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi.
(2)
Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Bagian Ketiga Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum
Paragraf 1 Umum
Pasal 47
Pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas:
a.
angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek; dan
b.
angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"trayek"adalah lintasan Kendaraan Bermotor Umum untuk pelayanan jasa angkutan, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, serta lintasan tetap, baik berjadwal maupun tidak berjadwal.
Pasal 48
(1)
Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi:
a.
keamanan;
b.
keselamatan;
c.
kenyamanan;
d.
keterjangkauan;
e.
kesetaraan;dan
f.
keteraturan.
(2)
Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan.
(3)
Standar pelayanan minimal bagi Perusahaan Angkutan Umum dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Paragraf 2 Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek
Pasal 49
(1)
Jenis pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a terdiri atas:
a.
angkutan lintas batas negara;
Penjelasan: Cukup Jelas
b.
angkutan antarkota antarprovinsi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "angkutan antarkota dalam provinsi" adalah angkutan dari satu kota ke kota lain antardaerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi yang terikat dalam trayek.
c.
angkutan antarkota dalam provinsi;
Penjelasan: Cukup jelas
d.
angkutan perkotaan; atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"angkutan perkotaan" adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam kawasan perkotaan yang terikat dalam trayek. Kawasan perkotaan yang dimaksud berupa: a. kota sebagai daerah otonom; b. 1 bagian daerah kabupaten yang memiliki ciri perkotaan; atau c. kawasan yang berada dalam bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan langsung dan memiliki ciri perkotaan.
e.
angkutan perdesaan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"angkutan perdesaan" adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten yang tidak bersinggungan dengan trayek angkutan perkotaan.
(2)
Kriteria pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayekharus:
Penjelasan: Cukup jelas
a.
memiliki rute tetap dan teratur; dan
b.
terjadwal, berawal, berakhir, dan menaikkan atau menurunkan penumpang di Terminal untuk angkutan antarkota dan lintas batas negara; dan
c.
menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang ditentukan untuk angkutan perkotaan dan perdesaan.
Pasal 50
Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum disusun berdasarkan:
a.
tataruang wilayah;
b.
tingkat permintaanjasa angkutan;
c.
kemampuan penyediaanjasa angkutan;
d.
ketersediaan jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
e.
kesesuaian dengan kelasjalan;
f.
keterpaduan intramoda angkutan;dan
g.
keterpaduan antarmoda angkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 51
(1)
Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5o disusun dalam bentuk rencana umum jaringan trayek.
(2)
Penyusunan rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait.
(3)
Rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat(l) terdiri atas:
a.
jaringan trayek lintas batas negara;
b.
jaringan trayek antarkota antarprovinsi;
c.
jaringan trayek antarkota dalam provinsi;
d.
jaringan trayek perkotaan; dan
e.
jaringan trayek perdesaan.
(4)
Rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaji ulang secara berkala paling lama 5 (lima) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 52
(1)
Jaringan trayek perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf d disusun berdasarkan kawasan perkotaan.
(2)
Gubernur menetapkan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 53
Gubernur menetapkan jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum antarkota dalam provinsi dan perkotaan yang melampaui batas I (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 54
Gubernur menetapkan jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf e untuk kawasan perdesaan yang melampaui 1(satu) daerah kabupaten dalam 1(satu) daerah provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Paragraf 3 Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak dalam Trayek
Pasal 56
Pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b terdiri atas:
a.
angkutan orang dengan menggunakan taksi;
b.
angkutan orang dengan tujuan tertentu;
c.
angkutan orang untuk keperluan pariwisata; dan
d.
angkutan orang di kawasan tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 57
(1)
Angkutan orang dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a harus digunakan untuk pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi dalam kawasan perkotaan.
(2)
Gubernur menetapkan wilayah operasi dalam kawasan perkotaan untuk taksi yang wilayah operasinya melampaui wilayah kota/kabupaten dalam 1 (satu) wilayah provinsi, serta jumlah maksimal kebutuhan taksi
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"wilayah operasi" adalah kawasan tempat angkutan taksi beroperasi berdasarkan izin yang diberikan.
Pasal 58
(1)
Angkutan orang dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b dilarang menaikkan dan/atau menurunkan Penumpang di sepanjang perjalanan untuk keperluan lain di luar pelayanan angkutan orang dalam trayek.
(2)
Angkutan orang dengan tujuan tertentu diselenggarakan dengan menggunakan mobil penumpang umum atau mobil bus umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 59
(1)
Angkutan orang untuk keperluan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c harus digunakan untuk pelayanan angkutan wisata.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Penyelenggaraan angkutan orang untuk keperluan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus menggunakan mobil penumpang umum dan mobil bus umum dengan tanda khusus.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tanda khusus" antara lain adalah tulisan pariwisata dan nama perusahaan.
(3)
Angkutan orang untuk keperluan pariwisata tidak diperbolehkan menggunakan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, kecuali di daerah yang belum tersedia angkutan khusus untuk pariwisata.
Penjelasan: Cukup Jelas
Pasal 60
(1)
Angkutan di kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf d harus dilaksanakan melalui pelayanaan angkutan di jalan lokal dan jalan lingkungan.
(2)
Angkutan orang di kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan mobil penumpang umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 61
Evaluasi wilayah operasi dan kebutuhan angkutan orang tidak dalam trayek dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun dan diumumkan kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 62
Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Bagian Keempat Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum
Pasal 63
Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas:
a.
angkutan barang umum;dan
b.
angkutan barang khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 64
Pengangkutan barang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
prasarana Jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas Jalan;
b.
tersedia pusat distribusi logistik dan/atau tempat untuk memuat dan membongkar barang;dan
c.
menggunakan mobil barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 65
Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus wajib:
a.
memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut;
b.
memiliki tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut;
c.
memarkir Kendaraan di tempat yang ditetapkan;
d.
membongkar dan memuat barang di tempat yang ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut; dan
e.
beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 66
(1)
Pemilik, agen ekspedisi muatan angkutan barang, atau pengirim yang menyerahkan barang khusus wajib memberitahukan kepada pengelola pergudangan dan/atau penyelenggara angkutan barang sebelum barang dimuat ke dalam Kendaraan Bermotor Umum.
(2)
Penyelenggara angkutan barang yang melakukan kegiatan pengangkutan barang khusus wajib menyediakan tempat penyimpanan serta bertanggung jawab terhadap penyusunan sistem dan prosedur penanganan barang khusus dan/atau berbahaya selama barang tersebut belum dimuat ke dalam Kendaraan Bermotor Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Bagian Kelima Dokumen Angkutan Orang dan Barang
Pasal 67
(1)
Angkutan orang dengan KendaraanBermotor Umum yang melayani trayek tetap antarkota dalam provinsi harus dilengkapi dengan dokumen.
(2)
Dokumen angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
tiket Penumpang umum untuk angkutan dalam trayek;
b.
tanda pengenal bagasi; dan
c.
manifes.
(3)
Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum wajib dilengkapi dengan dokumen yang meliputi:
a.
surat perjanjian pengangkutan; dan
b.
surat muatan barang.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen Angkutan Orang dan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Bagian Keenam Pengusahaan Angkutan
Pasal 68
(1)
Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memenuhi Perizinan Berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kewajiban memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlakuuntuk:
a.
pengangkutan orang sakit dengan menggunakan ambulans;atau
b.
pengangkutan jenazah.
(3)
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek diberikan oleh Gubernur untuk angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Bagian Ketujuh Tarif Angkutan
Pasal 69
(1)
Tarif angkutan terdiri atas tarif Penumpang dan tarif barang.
(2)
Tarif Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
tarif Penumpang untuk angkutan orang dalam trayek;dan
b.
tarif Penumpang untuk angkutan orang tidak dalam trayek.
(3)
Tarif Penumpang untuk angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
tarif kelas ekonomi; dan
b.
tarif kelas nonekonomi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 70
(1)
Gubernur menetapkan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antar kota dalam Provinsi serta angkutan perkotaan dan perdesaan yang melampaui batas wilayah Kabupaten/Kota.
(2)
Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3)
Tarif penumpang untuk angkutan orang tidak dalam trayek dengan menggunakan taksi yang melampaui batas wilayah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Perusahaan Angkutan Umum dengan persetujuan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 71
(1)
Pemerintah Daerah dapat memberikan subsidi angkutan kepada:
a.
angkutan umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu; dan/atau
b.
angkutan barang pada lintas tertentu
(2)
Subsidi angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan kemampuan keuangan Daerah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Bagian Kedelapan Tanggung Jawab Penyelenggara
Pasal 72
(1)
Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara angkutan wajib:
a.
memberikan jaminan kepada Pengguna Jasa angkutan umum untuk mendapatkan pelayanan;
b.
memberikan perlindungan kepada Perusahaan Angkutan Umum dengan menjaga keseimbangan antara penyediaan dan permintaan angkutan umum;dan
c.
melakukan pemantauan dan pengevaluasian terhadap angkutan orang dan barang.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tanggung jawab penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Bagian Kesembilan Industri Jasa Angkutan Umum
Pasal 73
(1)
Jasa angkutan umum dan Angkutan Berbasis Online harus dikembangkan menjadi industri jasa yang memenuhi standar pelayanan dan mendorong persaingan yang sehat.
(2)
Untuk1 mewujudkans standar pelayanan dan persaingan yang sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah harus:
a.
menetapkan segmentasi dan klasifikasi pasar;
b.
menetapkan standar pelayanan minimal;
c.
menetapkan kriteria persaingan yang sehat;
d.
mendorong terciptanya pasar;dan
e.
mengendalikan dan mengawasi pengembangan industri jasa angkutan umum.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tanggung jawab penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VII
KEAMANAN DAN KESELAMATAN
Pasal 74
(1)
Gubernur melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan perhubungan bertangggung jawab membangun dan mewujudkan budaya Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2)
Upaya membangun dan mewujudkan budaya Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pelaksanaan pendidikan berlalu lintas sejak usia dini;
b.
sosialisasi dan internalisasi tata cara dan etika berlalu lintas serta program Keamanan dan KeselamatanLalu Lintas danAngkutan Jalan;
c.
pemberian penghargaan terhadap tindakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
d.
penciptaan lingkungan Ruang Lalu Lintas yang mendorong pengguna jalan berperilaku tertib; dan
e.
penegakan hukum secara konsisten dan berkelanjutan.
(3)
Gubernur dalam membangun dan mewujudkan budaya Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan kebijakan dan program.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai budaya Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana di maksud pada (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VIII
DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 75
Untuk menjamin kelestarian lingkungan, dalam setiap kegiatan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dilakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup untuk memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 76
(1)
Setiap Kendaraan Bermotor yang beroperasi di Jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.
(2)
Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor dan Perusahaan Angkutan Umum harus:
a.
mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan; dan
b.
melakukan perbaikan terhadap kendaraannya jika terjadi kerusakan yang dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran udara dan kebisingan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 77
Pemerintah Daerah wajib mengawasi kepatuhan Pengguna Jalan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 78
(1)
Perusahaan Angkutan Umum berhak:
a.
memperoleh kemudahan dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan; dan
b.
memperoleh informasi mengenai kelestarian lingkungan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2)
Perusahaan Angkutan Umum wajib:
a.
melaksanakan program pembangunan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah;
b.
menyediakan sarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan;
c.
memberi informasi yang jelas, benar, dan jujur mengenai kondisi jasa angkutan umum; dan
d.
memberi penjelasan mengenai penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan sarana angkutan umum; dan mematuhi baku mutu lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 79
(1)
Masayarakat berhak:
a.
mendapatkan ruanglalulintas yang ramah lingkungan; dan
b.
memperoleh informasi tentang kelestarian lingkungan bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2)
Masyarakat wajib menjaga kelestarian lingkungan bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB IX
PEMBINAAN
Pasal 80
(1)
Gubernur bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang meliputi:
a.
penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi dan kabupaten/kota yang jaringannya melampaui batas wilayah kabupaten/kota;
b.
pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin kepada perusahaan angkutan umum di provinsi; dan
c.
pengawasan terhadap pelaksanaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi.
(2)
Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dibantu oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan perhubungan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut dalam pelaksanaan pembinaan diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB X
PERLAKUAN KHUSUS
Pasal 81
(1)
Pemerintah Daerah dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.
(2)
Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
aksesibilitas;
b.
prioritas pelayanan; dan
c.
fasilitas pelayanan.
(3)
Perlakuan khusus kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit meliputi diantaranya:
a.
penyediaan fasilitas aksesibilitas yang memberikan kemudahan naik dan turun yang berupa paling sedikit alat bantu untuk naik turun dari dan ke Kendaraan;
b.
memberi prioritas pelayanan pada saat naik clan turun dengan mendahulukan penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit; dan/atau
c.
menyediakan fasilitas pelayanan khusus dengan menyediakan tempat duduk prioritas.
(4)
Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB XI
PENGEMBANGAN INDUSTRI DAN TEKNOLOGI
Pasal 82
(1)
Pemerintah Daerah melakukan pengembangan industri dan teknologi sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melalui:
a.
rancang bangun dan pemeliharaan Kendaraan Bermotor; dan/atau
b.
pengembangan riset Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(2)
Pengembangan industri dan teknologi sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dapat dilakukan kerja sama dengan badan hukum, lembaga penelitian dan/atau perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB XII
SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Pasal 83
(1)
Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2)
Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat.
(3)
Penyelenggaraan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pengembangan berbasis teknologi informasi dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB XIII
SUMBER DAYA MANUSIA
Pasal 84
(1)
Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sumber daya manusia untuk menghasilkan petugas yang profesional dan memiliki kompetensi di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2)
Pengembangan sumber daya manusia di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan oleh:
a.
Pemerintah;
b.
Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau
c.
lembaga swasta yang terakreditasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 85
(1)
Pemerintah Daerah dapat memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan dan pelatihan bagi tenaga mekanik dan Pengemudi.
(2)
Pemerintah Daerah dapat melakukan pembinaan terhadap manajemen Perusahaan Angkutan Umum untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB XIV
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 86
(1)
Masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2)
Peran masyarakat dalam penyelenggaraan Angkutan Jalan, meliputi diantaranya:
a.
memberikan masukan kepada instansi pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam penyempurnaan peraturan perundang-undangan, pedoman dan standar teknis di bidang angkutan Jalan;
b.
1 memantau pelaksanaan standar pelayanan angkutan umum yang dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum;
c.
melaporkan penyelenggara angkutan umum yang tidak memiliki Perizinan Berusaha, dan/atau melakukan penyimpangan Perizinan Berusaha kepada instansi pemberi izin dan/atau instansi yang diberi wewenang peraturan perundang- undangan untuk menegakkan ketentuan Perizinan Berusaha angkutan umum;
d.
memberikan masukan kepada instansi pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam perbaikan peiayanan angkutan umum; dan/atau
e.
1 memelihara sarana dan prasarana angkutan Jalan, dan ikut menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran angkutan Jalan.
(3)
Peran serta masyarakat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga berupa:
a.
pemantauan dan penjagaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b.
masukan kepada instansi pembina dan penyelenggara perhubungan dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang perhubungan;
c.
pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah dan penyelenggara perhubungan terhadap kegiatan penyelenggaraan perhubungan yang menimbulkan dampak lingkungan; dan
d.
dukungan terhadap penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(4)
Pemerintah Daerah mempertimbangkan dan menindaklanjuti masukan, pendapat, dan/ atau dukungan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 87
(1)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan.
(2)
Masyarakat wajib berperan serta dalam pemeliharaan sarana dan prasarana jalan, pengembangan disiplin dan etika berlalu lintas, dan berpartisipasi dalam pemeliharaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB XV
KERJA SAMA
Pasal 88
(1)
Dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan:
a.
Provinsi Lain;
b.
Kabupaten/Kota; dan
c.
Lembaga Non Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kerja sama penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB XVI
PENDANAAN
Pasal 89
Pendanaan Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dibebankan pada:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
b.
pendapatan lain-lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB XVII
LARANGAN
Pasal 90
(1)
Setiap orang atau badan usaha dilarang memasang reklame yang menggunakan bentuk, ukuran dan warna yang menyerupai rambu lalu lintas.
(2)
Setiap oramg atau badan usaha dilarang mendirikan bangunan dan menmpatkan benda, tanda, atau display pada Ruang Milik Jalan Provinsi.
(3)
Setiap pengemudi kendaraan Angkutan umum dilarang menaikkan dan menurunkan penumpang di luar fungsi Terminal dan Halte.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 91
(1)
Setiap orang atau perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Padal 90 dikenakan sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis;
c.
penghentian sementara kegiatan;
d.
penghentian tetap kegiatan;
e.
pencabutan sementaraizin;
f.
pencabutan tetap izin;
g.
denda administratif; dan/atau
h.
sanksi administratiflain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 92
(1)
Perizinan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
(2)
Perizinan yang sedang dalam proses disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 93
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua kebijakan daerah dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinyatakan masih berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas
Pasal 94
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan yang bersifat perintah, larangan, peringatan, atau petunjuk pada jaringan atau ruas Jalan Provinsi pemasangannya harus diselesaikan paling lama 6o(enam puluh) hari sejak tanggal pemberlakuan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas
Pasal 95
Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 96
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung.
Ditetapkan di Bandar Lampung
pada tanggal
GUBERNUR LAMPUNG,
XM
ARINALDJUNAIDI
Diundangkan di Bandar Lampung
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAHPROVINSI LAMPUNG,
NA
FAHRIZAL DARMINTO
NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG(1O-47/2024)
Bab XIX
KETENTUANPENUTUP
Pasal 93
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua kebijakan daerah dalam
penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinyatakan masih berlaku
sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Daerah ini.
Pasal 94
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,
Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan yang bersifat perintah, larangan,
peringatan, atau petunjuk pada jaringan atau ruas Jalan Provinsi pemasangannya
harus diselesaikan paling lama 6o(enam puluh) hari sejak tanggal pemberlakuan
Peraturan Daerah ini.
Pasal 95
Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6
(enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pasal 96
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung.
Ditetapkan di Bandar Lampung
pada tanggal 20- 3- 2024
GUBERNUR LAMPUNG
ttd
ARINALDJUNAIDI
Diundangkan di Bandar Lampung
pada tanggal 20
3-2024
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG
ttd
FAHRIZALDARMINTO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2024 NOMOR 12
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan memiliki peran yang sangat penting untuk meningkatkan potensi yang ada dan sinergitas integrasi nasional, yang sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pemerintah Daerah berkewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, untuk itu Pemerintah Daerah perlu menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan yang baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Penyelengaraan lalu lintas dan angkutan jalan harus memberikan kemanfaatan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat untuk mendukung dan meningkatkan kesejahteraan, keamanan, keselamatan, ketertiban dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah. Hal tersebut dilakukan agar dapat mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, nyaman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian daerah dan memajukan kesejahteraan masyarakat.
Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan diperlukan pengaturan sesuai kondisi daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah perlu memberikan regulasi sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang ada di daerah mendapatkan kepastian hukum. Dengan demikian mampu mewujudkan kondisi daerah yang tertib, aman, nyaman, dan tumbuhnya budaya etika tertib berlalu lintas pada masyarakat.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
07 Okt 2026

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ

Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.

Baca selengkapnya
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
07 Okt 2026

Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.

Baca selengkapnya
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
07 Okt 2026

Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026

Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
03 Sep 2026

Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?

Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.

Baca selengkapnya
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…