Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 1986

Abstrak Peraturan

bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 1977 tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Daerah dan Balai Pengobatan Mata Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1978 Seri B, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan terutama Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang penetapan tarip dan pengelolaan keuangan/pendapatan dari biaya pelayanan kesehatan, dan oleh karenanya perlu diubah dan disempurnakan ; Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang penetapan tarip dan pengelolaan keuangan/pen- dapatan dari biaya pelayanan kesehatan, dan oleh karenanya perlu diubah dan disempurnakan ; bahwa untuk maksud tersebut diatas dipandang perlu menetapkan perubahan dimaksud dalam Peraturan Daerah Perubahan dasar hukum peraturan ini adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1952; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 51/Men. Kes/SK/11/79; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 1977 materi pokok yang diatur dalam perda ini tentang perubahan Perda Nomor 19 Tahun 1977 tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Daerah dan Balai Pengobatan Mata Pasal 1 diubah, Pasal 4 diubah, Pasal 8 diubah, Pasal 9 diubah, pasal 13 diubah, Bab VI diubah,

Tentang
:Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 1977 Tentang Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Daerah Dan Balai Pengobatan Mata Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:14
Tahun
:1986
Tempat Penetapan
:Semarang
Tanggal Penetapan
:16 Desember 1986
Tanggal Pengundangan
:12 Oktober 1987
Tanggal Berlaku
:12 Oktober 1987
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:LD.1987/NO.11
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Kesehatan
Subsektor
:
Upaya Kesehatan
Sub Subsektor
:
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 1986
TENTANG
PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 19 TAHUN 1977 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT DAERAH DAN BALAI PENGOBATAN MATA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,

Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 1977 tentang Pelayanan Keschatan di Rumah Sakit Daerah dan Balai Pengobatan Mata Daerah Propinsi Deerah Tingkat I Jawa Tengah yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1978 Seri B, sudah tidak sesuai laei dengan perkembangan keadaan terutama Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang penetapan tarip dan pengelolaan keuangan/pen-dapatan dari biaya pelayanan kesehatan, dan oleh karenanya perlu diubah dan disempurnakan:
b.
bahwa untuk maksud tersebut diatas. dipandang perlu menetapkan perubahan dimaksud dalam Peraturan Daerah Penubahan;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah:
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah:
3.
Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
4.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1952 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Kesehatan kepada Daerah Swatan-tra Propinsi di Jawa Tengah;
6.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor S1/Men. Kes/SK/I1/79 tentangPenetapan Kelas Rumah Sakit-Rumah Sakit Umum Pemerintah;
7.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 1977 tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah sakit Daerah dan Balai Peng-obatan Mata Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAEKAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 19 TAHUN 1977TENTANG PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT DAERAH DAN BALAI PENGOBATAN MATA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Pasal 1
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 1977 tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Daerah dan Balai Pengobatan Mata Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 9 Desember 1978 Nomor Pem.10/89/30-926 Tahun 1978 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1978 Seri B. diubah sebagai berikut:
a.
Pasal 1 diubah dan dibaca sebagai berikut :
Pasal 1
Paaal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a.
Gubernur Kepala Daerah : ialah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah. h. Dinas Kesehatan:ialah Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
c.
Rumah Sakit Daerah:ialah Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Kusta Daerah yang dikelola oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
d.
Balai Pengobatan Mata Daerah :ialah Balai Pengobatan Mata Daerah yang dikelola oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
e.
Poliklinik:ialah Pcliklinik dari Rumah Sakit Daerah.
f.
Pelayanan Kesehatan: ialah kegiatan-kegiatan yang meliputi:
1.
Pemeriksaan, ialah pemeriksaan terhadap seseorang untuk menentukan diagnosa;
2.
Pengobatan. ialah pemberian obat-obatan dan/atau bahan/zat lain kepada penderita dengan tujuan menghilangkan gejala penyakit, mencegah dan menyembuhkan suatu penyakit; -4--
3.
Pelayanan penunjang, ialah usaha-usaha untuk membantu menegakkan diagnosa sesuatu penyakit, antara lain Laborato-rium, rontgen;
4.
Tindakan, ialah usaha-usaha khusus di luar perawatan dan pengobatan, antara lain bedah, kebidanan, penyinaran, physiotherapy:
5.
Perawatan, ialah kegiatan-kegiatan yang mencakup pemondokan, penggunaan alat-alat kesehatan, pakaian, cucian dan makanan;
g.
Peserta BPDKP :ialah Peserta Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 230 Tahan 1968 tentang Peraturan Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri, Penerima Pensiun serta Anggota Keluarganva.
h.
Anggota ABRI:ialah anggota dari TNI-AD;TNI-AL:TNI. AU;POLRI:
i.
Sipil HANKAM:ialah Pegawai Sipil Departemen HANKAM;
j.
Perintis Kemerdekaan: ialah mereka yang terriiaksud dalam peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1960(Lembaran Negara Tahun 1960Nomor 101):
k.
V e t e r a n: ialah Veteran pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia;
l.
Penderita tahanan: ialah penderita yang sedang dalam tahanan yang berwajib;
m.
Penderita Kehakiman:ialah Narapidana;
n.
Kunjungan Ulang: ialah kunjungan searang penderita untuk yang kedua kalinya atau lebih untuk mendapatkan pelayanan di Poliklinik Rumah Sakit Daerah atau Balai Pengobatan Mata Daerah atas penyakit/sakit yang sama;
o.
Pendidikan:ialah pendidikan medis dan paramedis;
p.
Penelitian:ialah semua penelitian di bidang kesehatan.
b.
Pasal 4 diubah dan dibaca sebagai heriknt:
Pasal 4
(1)
Pengelolaan medis teknis, keuangan dan barang Balai Pengobatan Mata Daerah dilaksanakan oleh Kepala Dinas Kesehatan.
(2)
Pengelolaan Rumah Sakit Daerah dilaksanakan oleh Pimpinan Rumah Sakit Daerah masing-masing dengan ketentuan Penggelolaan medis teknis bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan, sedangkan pengelolaan keuangan dan barang bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah.
(3)
Biaya pengelolaan Rumah Sakit Daerah dan Balai Pengobatan Mata Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
c.
Pasal 8 diubah dan dibaca sebagai berikut:
Pasal 8
Dengan mengingat akomodasi dan fasilitas, diadakan pembagian kelas dan ruang khusus, sebagai berikut:
a.
Kelas Utama (I dan Il): Kamar dengan paling banyak 2 (dua) buah tempat tidur dengan fasilitas khusus;
b.
Kelas I: Kamar ccngan paling banyak 2(dua) buah tempat tidur;
c.
Kelas Il: Kamar dengan paling banyak 4(empat) buah tempat tidur;
d.
Kelas IlI: Kamar dengan paling banyak 10 (sepuluh) buah tempat tidur;
e.
Kelas IV: Kamar dengan tempat tidur lebih dari 10(sepuluh) buah:
f.
I CUatau Unit Perawatan Intensip (UPI): Ruang untuk perawatan penderita yang gawat secara intensip dan dilengkapi dengan peralatan khusus;
g.
ICCU atau Unit Perawatan Intensip Jantung (UPU) Ruang untuk perawatan penderita sakit jantung yang gawat secara intensip dan dilengkapi peralatan khusus.
d.
Pasal 9 diubah dan dibaca sebagai berikut:
Pasal 9
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Penderita peserta BPDPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sub g Peraturan Daerah ini, diatur sesuai dengan Keputusan Presiden No. 230 tahun 1968 tentang Peraturan Penyelenggaraaan Asuransi Kesehatan.
(2)
Penderita Umum dimasukkan di kelas yang dikehendaki oleh Penderita sendiri atau pananggungnya dengan persetujuan Pemimpin Rumah Sakit Daerah.
(3)
Penderita Anggota ABRI/Sipil ABRI:
a.
Dimasukkan di kelas yang sesuai dengan kelas yang menjadi hak mereka menurut Peraturan Rumah Sakit Tentara;
b.
Apabila kelas dimaksud sub a tidak ada atau penuh dimasukkan dalam kelas setingkat di bawahnya.
(4)
Penderita Kehakiman dimasukkan dalam kelas IV.
(5)
Penderita tahanan dimasukkan dalam kelas menurut yang dikehendaki sendiri sesuai dengan pasal 9 ayat (2). jika mereka termasuk dalam Pasal 1 sub g, h, i, j dimasukkan dalam kelas sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi yang bersangkutan.
(6)
Penderita Veteran dan Perintis Kemerdekaan dan atau anggota keluarganya tidak dipungut biaya pelayanan kesehatan untuk kelas Il. sedangkan bila masuk kelas yang lebih tinggi maka ia hanus membayar sebanyak selisih dari tarip kelas yang lebih tinggi itu dengan tarip kelas RI.
(7)
Penderita yang tidak mampu yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Kepala Kelurahan/Desa yang bersangkutan dapat menempati pemondokan dikelas IV dengan segala fasilitasnya tanpa dipungut biaya.
e.
pasal 13 Diubah dan dibaca sebagai berikut:
Pasal 13
Penjelasan: Cukup jelas. Pasal 14 ayat (1): Cukup jelas. Pasal 14 ayat (2): Biaya pelayanan Kesehatan yang dapat dike-nakan/termasuk di dalamnya biaya jasa medis adalah: 1. Biaya pemondokan untuk kelas Utama I. Kelas Utama Il kelas I dan kelas II: 2. Biaya Ruang Unit Perawatan Intensip (UPI/ICU) dan Ruang Unit Perawatan Intensip Jantung(UPU/ICCU): 3. Biaya pelayanan medis. Pasal 14 ayat (3): Cukup jelas.
(1)
Balai Pengobatan Mata Daerah disediakan untuk:
a.
Umum;
b.
BPDPK;
c.
Anggota ABRI dan Sipil HANKAM;
d.
Perintis Kemerdekaan;
e.
Veteran;
f.
Penderita Kehakiman;
g.
Penderita Tahanan;
h.
Penderita kurang marhpu/tidak mampu.
(2)
Biaya di Balai Pengobatan Mata Daerah untuk :
a.
Penderita Umum: ditetapkan dalam BAB VI. Pasal 14.
b.
Penderita Peserta BPDPK: sebagaimana diatur dalam Pasal 1 sub g Peraturan Daerah ini.
c.
Penderita Anggota ABRI dan Sipil HANKAM:
1.
Dengan surat pengantar dari Instansi Kesehatan ABRI, biaya di-bebankan kepada instansi ABRl yang bersangkutan.
2.
Apabila tanpa surat pengantar, diperlakukan seperti penderita umum.
d.
Penderita Perintis Kemerdekaan: tidak dipungut biaya.
e.
Penderita Veteran: tidak dipungut biaya.
f.
Penderita kurang mampu/tidak mampu: .tidak dipungut biaya.
g.
Penderita tahanan: Dapat diperiakukan seperti golongan-golongan terscbut di atas sesuai dengan kedudukan dari orang yang ditahan tersebut.
h.
Peaderita Kehakiman: dibayar olch Departemen Kehakiman. F, Bab Vl diubah seluruhnya dan dibaca sebagai berikut:
BAB VI KETENTUAN BIAYA, TARIP PELAYANAN KESEHATAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal 14
(1)
Biaya pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Daerah dan Balai Pengobatan Mata Daerah meliputi:
a.
Biaya pelayanan Rumah Sakit terdiri dari:
1.
biaya kunjungan / harga karcis;
2.
biaya pemondokan;
3.
biaya ruang Unit Perawatan Intensip (UPl/ICU) dan ruang Unit Perawtan Intensip Jantung (UPIJ/ICCU);
4.
biaya perawatan jenazah;
5.
biaya penggunaan mobil ambulans dan mobil jenazah;
b.
Biaya pelayanan medis terdiri dari:
1.
biaya pemeriksaan penunjang diagnostis;
2.
biaya tindakan medis, therapy, operasi dan tindakan khusus;
3.
biaya rehabilitasi medis dan tindakan physiotherapy.
c.
Biaya bahan dan alat;
d.
Biaya obat-obatan.
(2)
Biaya pelayanan kesehatan tersebut dalam ayat (1) pasal ini, sudah termasuk didalamnya biaya jasa medis yang besarnya akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(3)
Pengenaan biaya pelayanan kesehatan terhadap para penderita meliputi sebagian atau selunuh biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini. Pasal·15 Tarip biaya kunjungan/harga karcis ditetapkan untuk kunjungan pertama sebesar Rp. 300,(tiga ratus rupiah) dan untuk kunjungan ulang sebesar Rp. 200,(dua ratus rupiah) setiap penderita.
Pasal 16
Penjelasan: Yang dimaksud dengan biaya penindokan tersebut termasuk: a. Biaya makan dan minum: b. Untuk kelas Utama I, kelas Utama II. kelas I dan Il termasuk juga biaya jasa medis sebesar 20%(dua puluh per seratus) dari biaya pemondokan masing-masing kelas lersebut. Sedangkan untuk kelas IIl dun IV tidak dikeiakan biaya jasa medis.
(1)
Tarip biaya pemondokan per hari untuk kelas-kelas di Rumah Sakit Daerah ditentukan sebagai berikut:
a.
Kelas Utama I sebesar Rp. 10.000,00(sepuluh ribu rupiah).
b.
Kelas Utama II sebesar Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah)
c.
Kelas I sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
d.
KelasII sebesar Rp.2.000,00(dua riburupiah).
e.
Kelas II1 sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah).
f.
Kelas IV sebesar rp. 500,00(limaratus rupiah)
(2)
Taip biaya Ruang Unit Perawatan Intensip (UPI/ICU) dan Ruang Uni Perawatan Intensip Jantung(IPIJ/ICCU) ditentukan sebagai beriku
a.
Untuk penderita rawat mondok di Rumah Sakit Daerah, dikenakan biaya per hari sebesar 2 (dua) kali biaya pemondokan/kelas yang ditempati per hari.
b.
Untuk penderita peserta Badan Penyelenggara Dana Pemulihan Kesehatan(BPDPK), dikenakan biaya per hari sebesar 2(dua) kali biaya pemondokan kelas III per hari.
c.
Untuk penderita dari luar Rumah Sakit Daerah dikenakan biaya per hari sebesar 2(dua) kali biaya pemondokan/kelas per hari yang akan ditempatipenderita.
d.
Untuk penderita dari luar Rumah Sakit Daerah yang kemudian me-ninggal dunia, dikenakan biaya per hari sebesar 2 (dua) kali biaya pemondokan Kelas III per hari.
(3)
Tarip biaya obat-obatan serta biaya bahan dan alat ditetapkan maksimum sebesar Harga Eceran Tertinggi(HET) dsn khusus bagi peserta Badan Penyelenggaraan Dana Pemoliharaan Keschatan (BPDPK) dihitung sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 17
Penjelasan: Cukupjeias. Pasal 20 ayai (1). Cukupjelas. Pasal 20 ayat (2): Pemberian uang perangsang kepada aparat pelaksana, diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah Pasal 20 ayat (3): Pembagian sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) untuk Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tersebut dalam ayat ini dimasukkan sebagai biaya pembinaan.
(1)
Tarip biaya perawatan jenazah ditetapkan sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah)per hari dan apabila jenazah telah rusak/membusuk sebesar Rp.4.000,00(empat riburupiah)per hari.
(2)
Tarip biaya penggunaan mobil ambulans dan mobi jenazah ditentukan sebagai berikut:
a.
Dalam Kota pada siang hari sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) dan pada malam hari sebesar Rp. 3.800,00 (tiga ribu delapan ratus rupiah):
b.
Luar kota pada siang hari sebesar Rp. 400,00 (empat ratus rupiah) per kilo meter pulang pergi, dan pada malam hari Rp. 6.00,00 (enam ratus rupiah) per kilo meter pulang pergi:
c.
Tunggu setiap 1 (satu) jam dikenakan sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah). Paaal 18 Besarnya tarip biaya-biaya:
a.
Tarip khusus di Poliklinik Rumah Sakit Daerah pada Bagian Gigi, Mata dan Kelamin serta Balai Pengobatan Daerah;
b.
Tarip biaya pemeriksaan penunjang diagnostik (meliputi pemeriksaan Radiologi dan pemeriksaan Laboratorium);
c.
Tarip biaya tindakan medis, therapy, operasi, dan tindakan khusus;
d.
Tarip biaya rehabilitasi medis dan tindakan physiotherapy sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Paual 19 (1) Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Kusta dan pelayanan kesehatan dalam rangka Program Nasional Keluarga Berencana tidak dipungut biaya. (2) Bayi sampai dengan umur 6 (enam) bulan yang sedang/turut dirawat di Rumah Sakit Daerah dikenakan biaya pemondokar sebesar 50 %(lima puluh perseratus) dari biaya pemondokan ibunya.
Pasal 20
(1)
Semua penerimaan dari palayanan kesehatan disetorkan ke Kas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(2)
Terhadap aparat pelaksana Peraturan Daerah ini diberikan uang perangsang sebesar S% dari realisasi penerimaan yang disetor ke Kas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. g. Pasal 22 diubah dan dibaca sebagai berikut: Paeal 22 (1) Jika ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tidak dipenuhi, maka Pimpinan Rumah Sakit Daerah berhak memindahkan penderita ke kelas IV. (2) Tentang Keputusan Pemimpin Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada keluaraganya atau penanggungnya harus diberitahu terlebih dahulu. h. Penjelasan Pasal demi Pasal (Pasal 1, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 13. Pasal 14 sampai dengan Pasal 20, dan Pasal 22) diubah dan dibaca sebagai berikut:
Pasal 1
Cukup jelas. Pasal 4 ayat (1): Cukup jelas. Pasal 4 ayat (2): Yang dimaksud Pimpinan Rumah Sakit ada-lah Direktur Rumah sakit sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor:2 Tahun 1980 tentang Pedoman Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas Kesehatan jo Keputusan Menteri Kesehatan -12-- Nomor:134/Men. Kes/SK/IV/78 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Rumah Sakit Umum. Pusal 4 avat(3): Cukupjelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas. Pasal 14 ayat (1): Cukup jelas. Pasal 14 ayat (2): Biaya pelayanan Kesehatan yang dapat dike-nakan/termasuk di dalamnya biaya jasa medis adalah:
Penjelasan: Cukup jelas. Pasal 14 ayat (1): Cukup jelas. Pasal 14 ayat (2): Biaya pelayanan Kesehatan yang dapat dike-nakan/termasuk di dalamnya biaya jasa medis adalah: 1. Biaya pemondokan untuk kelas Utama I. Kelas Utama Il kelas I dan kelas II: 2. Biaya Ruang Unit Perawatan Intensip (UPI/ICU) dan Ruang Unit Perawatan Intensip Jantung(UPU/ICCU): 3. Biaya pelayanan medis. Pasal 14 ayat (3): Cukup jelas.
1.
Biaya pemondokan untuk kelas Utama I. Kelas Utama Il kelas I dan kelas II:
2.
Biaya Ruang Unit Perawatan Intensip (UPI/ICU) dan Ruang Unit Perawatan Intensip Jantung(UPU/ICCU):
3.
Biaya pelayanan medis. Pasal 14 ayat (3): Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 16
Yang dimaksud dengan biaya penindokan tersebut termasuk:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan biaya penindokan tersebut termasuk: a. Biaya makan dan minum: b. Untuk kelas Utama I, kelas Utama II. kelas I dan Il termasuk juga biaya jasa medis sebesar 20%(dua puluh per seratus) dari biaya pemondokan masing-masing kelas lersebut. Sedangkan untuk kelas IIl dun IV tidak dikeiakan biaya jasa medis.
a.
Biaya makan dan minum:
b.
Untuk kelas Utama I, kelas Utama II. kelas I dan Il termasuk juga biaya jasa medis sebesar 20%(dua puluh per seratus) dari biaya pemondokan masing-masing kelas lersebut. Sedangkan untuk kelas IIl dun IV tidak dikeiakan biaya jasa medis. Pasal 17 s/d 19 : Cukupjeias. Pasal 20 ayai (1). Cukupjelas. Pasal 20 ayat (2): Pemberian uang perangsang kepada aparat pelaksana, diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah Pasal 20 ayat (3): Pembagian sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) untuk Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tersebut dalam ayat ini dimasukkan sebagai biaya pembinaan.
Pasal 22
Cukup jelas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahui memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya pada Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan: Peraturan Daerah ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahui memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya pada
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Pasal 4 ayat (1): Cukup jelas. Pasal 4 ayat (2): Yang dimaksud Pimpinan Rumah Sakit ada-lah Direktur Rumah sakit sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor:2 Tahun 1980 tentang Pedoman Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas Kesehatan jo Keputusan Menteri Kesehatan -12--Nomor:134/Men. Kes/SK/IV/78 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Rumah Sakit Umum. Pusal 4 avat(3): Cukupjelas.
Ditetapkan di : Semarang
Pada Tanggal: 16 Desember 1986.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKATI
PROPINSI DAERAH TINGKAT I
JAWA TENGAH.
JAWA TENGAH
Ketua.
td.
ttd.
Ir.SOEKORAHARDJO
ISMAIL.
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri. dengan surat Keputusan
tanggal 15 September 1987 Nomor: 445.33 : 1250.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I
Jawa Tengah Nomor: 11 Tanggal 12 Oktober 1987 Seri : B Nomor : 4.
SEKRETARIS WILAYAH DAERAH TINGKATI
JAWA TENGAH
ttd
Drs. SOENARTEDJO
NIP.010021090
Penjelasan Umum
Seperti diketahui bahwa pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah dan Balai Pengobatan Mata Daerah di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 1977 yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1978 seri B.
Sebagaimana yang tertuang dalam Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, pembangunan bidang Kesehatan diarahkan antara lain untuk tercapainya kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum.
Sehubungan dengan hal itu secara bertahap sarana dan prasarana pemberian jasa pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah senantiasa diusahakan peningkatannya sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan.
Sejalan dengan adanya peningkatan peniberian pelayanan kesehatan dimaksud sudah barang tentu di perlukin tersedianya dana yang memadai, maka Peraturan Daerah Propirsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 1977 per!: ditinjau
kembali, terutama ketentuan-ketentuan.yang mengatur tentang penetapan tarip dan pengelolaan keuangannya.
II. PENJELASAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
07 Okt 2026

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab

Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.

Baca selengkapnya
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
07 Okt 2026

BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang

BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca selengkapnya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
02 Jul 2026

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan
02 Jul 2026

MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun melalui Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Senin (29/6/2026). Dengan putusan ini, ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, kewajiban pelaporan warga, serta ancaman sanksi pidananya dinyatakan tetap berlaku.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…