Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah 1984 Nomor 2
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Data tidak tersedia
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Bentuk Singkat
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:1984
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
URL Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perhubungan
Subsektor
:
Lalu Lintas & Angkutan Jalan (LLAJ)
Sub Subsektor
:
Kendaraan & Pengemudi
Dokumen (Lampiran)
:File tidak tersedia
Peraturan Terkait
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 1987
bahwa guna menghindari pemalsuan terhadap buku dan tanda uji kendaraan bermotor, scsuai dengan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat tanggal 23 Oktober 1986 No. U.28/5/12 perihal Penggunaan Buku dan Tanda Uji Buatan Perum PERURI mulai tanggal 1 Januari 1987 ditetapkan penggunaan buku tanda uji kendaraan bermotor secara seragam buatan Perum PERURI;
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Lalu Lintas Jalan tanggal 15 Agustus 1936; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1958; Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik, Menteri Perhubungan Nomor 105 tahun 1972; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.461/AJ.403/Phb.82; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.110/ PR.301/Phb.83; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1984
materi yang diatur dalam perda ini adalah Perubahan Pasal 5, Penjelasan Pasal demi Pasal diubah dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah nomor 2 Tahun 1984 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 26 Juli 1984 Nomor 024.33-533 dan diundangkan dalam lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 46 Tahun 1984 Seri B Nomor 2
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah 1984 Nomor 2
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk menjamin keselamatan penumpang, barang dan kendaraan bermotor yang melalui jalan, perlu meningkatkan penertiban lalu lintas dan angkutan jalan raya;
b.
bawha Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1976 tentang Pungutan Terhadap Pengujian Mobil Barang dan Mobil Penumpang serta Pemeriksaan di Jembatan Timbang terhadap Mobil Barang sebagaimana telah diubah untuk pertama kali dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah i Nomor 21 Tahun 1977, karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, perlu ditinjau kembali;
c.
bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan 9 Daerah Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor. Mengingat
d.
Undang-Undang Nomr 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah ;
e.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
f.
Undang-Undang Nomr 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peratum Umum Retribusi Daerah ;
g.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya ;
h.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan;
i.
Peraturan Pemerintah Lalu Lintas Jalan tanggal 15 Agustus 1936 (Lembaran Negara Nomor 451) tentang Wegverkeersverordening jo Peraturan Pe-merintah tanggal 1 Juli 1951 (Lembaran Negara Nomor 47) tentang Perubahan Peraturan Lalu Lintas Jalan ;
j.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1958 tentang Penyerahan Urusan Lalu-Lintas Jalan kepada Daerah Tingkat ke -1;
k.
Keputusan Bersama Mengeri Dalam Negeri, Men-teri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik, Menteri Perhubungan Nomor 105 Tahun 1972, Nomor 205/ KPYS Tahun 1972 dan Nomor SK 355/U/1972 tentang Penertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya;
l.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 461/AJ.403/Phb.82 tentang Penataan Kembali Jembatan Timbang;
m.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.110/ PR.3O1/Phb.83 tentang Penyesuaian Tarip Peng-ujian Kendaraan Bermotor;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomr 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah ;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
3.
Undang-Undang Nomr 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peratum Umum Retribusi Daerah ;
4.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya ;
5.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan;
6.
Peraturan Pemerintah Lalu Lintas Jalan tanggal 15 Agustus 1936 (Lembaran Negara Nomor 451) tentang Wegverkeersverordening jo Peraturan Pe-merintah tanggal 1 Juli 1951 (Lembaran Negara Nomor 47) tentang Perubahan Peraturan Lalu Lintas Jalan ;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1958 tentang Penyerahan Urusan Lalu-Lintas Jalan kepada Daerah Tingkat ke -1;
8.
Keputusan Bersama Mengeri Dalam Negeri, Men-teri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik, Menteri Perhubungan Nomor 105 Tahun 1972, Nomor 205/ KPYS Tahun 1972 dan Nomor SK 355/U/1972 tentang Penertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya;
9.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 461/AJ.403/Phb.82 tentang Penataan Kembali Jembatan Timbang;
10.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.110/ PR.3O1/Phb.83 tentang Penyesuaian Tarip Peng-ujian Kendaraan Bermotor;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PENG-UJIAN KENDARAAN BERMOTOR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
DLLAJR adalah Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ;
c.
Tempat Pengujian adalah Unit Pengujian Kendaraan Bermotor pada Cabanga DLLAJR se Jawa Tengah ;
d.
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan tehnik yang ada pada kendaraan itu dan biasanya dipergunakan untuk mengakutan orang atau barang di jalan selain dari pada kendaraan yang berjalan di atas rel; d. Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan tehnik yang ada pada kendaraan itu dan biasanya dipergunakan untuk pengakutan orang atau barang di jalan selain dari pada kendaraan yang berjalan di atas rel;
e.
Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang semata-mata diperlengkapi dengan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudianya, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan begasi;
f.
Mobil bis adalah setiap kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan lebih dari 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudinya, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan barang;
g.
Mobil barang adalah kendaraan bermotor selain dari pada yang termasuk dalam sub e dan f dan selain kendaraan bermotor beroda dua;
h.
Kereta gandengan adalah kendaraan untuk pengangkutan barang dan semata-mata ditarik kendaraan lain dengan cara digandengkan ;
i.
Kereta tempelan adalah kendaraan untuk pengangkutan barang dan semata-mata ditarik kendaraan lain dengan cara menempelkan *,
j.
Traktor adalah kendaraan bermotor yang menurut sifatnya diguna-kan untuk menarik kereta lainnya (kereta tempelan);
k.
Kendaraan umum adalah setiap kendaraan yang biasanya disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan pembayaran. BAB n MAKSUD DAN TUJUAN
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Maksud dan tujuan pengujian kendaraan bermotor:
a.
Meneliti dan menetapkan kondisi tehnis kendaraan bermotor;
b.
Menjaga keselamatan penumpang, barang dan kendaraan bermotor;
c.
Menertiban dan mengamankan lalu lintas dan angkutan jalan raya.
Penjelasan Pasal:
Pasal 3 ayat (1): Tujuan dari pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara periodik, ialah untuk menjaga agar kendaraan bermotor tersebut tidak menunjukkan kekurangan-kekurangan tehnis sehingga dapat menimbulkan bahaya. Kendaraan bermotor yang wajib uji hanya ter-batas pada kendaraan yang berada di jalan, kendarash-kendaraan yang dalam persediaan pedagang atau berada di bengkel tidak wajib di uji. Pengujian kendaraan bermotor tidak berlang-sung satu kali saja, akan tetapi tiap kali pada waktunya secara periodik, sesuai dengan hasil pengujian yang waktunya berkisar paling se-dikit 3(tiga) bulan dan maksimal 6 (enam) bulan. ayat (2) dan ayat (3) Cukup jelas.
BAB m
PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 3
(1)
Setiap mobil bis, mobil barang dan mobil penumpang umum serta traktor dengan/tanpa kereta tempelan atau kereta gandengan wajib diuji tiap kali pada waktunya secara periodik sebelum melakukan kegiatannya.
(2)
Untuk pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, pihak yang bersangkutan harus mengisi formulir permohonan pengujian kendaraan yang disediakan di tempat kpengujian.
(3)
Sebagai bukti pengujian yang berhasil, baik kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dibubuhi tanda uji dan diberikan surat uji kendaraan bermotor.
Pasal 4
Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini, dilakukan oleh DLLAJR. B A B IV PENGUJIAN
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Pasal 5 ayat (1) huruf b sub 2: Yang dimaksud tanda uji sebesar Rp. 1.S00, termasuk pula perlengkapannya yakni:plat-kir, baut, plombir dan kawat. sub 3:Yang dimaksud dengan surat uji sebesar Rp. 1.500, termasuk pula penggantian surat uji yang apabila pada saatnya harus diganti misalnya karena rusak, hilang atau karena memang sudah perlu diganti. Dalam hal ini tidak selamanya setiap pemerik-saan diadakan penggantian surat uji.
Pasal 5
Terhadap pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini dikenakan pungutan, yaitu :
a.
Biaya pengujian- kendaraan yang besarnya ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan;
b.
Biaya administrasi dan peralatan yang terdiri dari:
a)
formulir permohonan pengujian sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah); 2) tanda uji sebesar Rp. 1.500,00 (seribu limaratus rupiah); 3) surat uji sebesar Rp. 1.500,00 (seribu limaratus rupiah).
Pasal 6
(1)
Pelaksanaan pungutan-pungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 5 Peraturan Daerah ini menjadi tanggungjawab DLLAJR.
(2)
Tata cara pelaksanaan pungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan: Biaya intensifikasi sebesar 30 % didasarkan pada Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 27 Maret 197SNomor FINMAT7/8/46.
Penjelasan Pasal:
Pasal 7 ayat (1):Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Semua hasil pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Daerah ini disetorkan ke Kas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dengan mengirimkan bukti setor dan bukti-bukti lainan yang diperlukan kepada Dinas Pendapatan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(2)
Untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini, kepada DLLAJR diberikan biaya intensifikasi sebesar 30 % dari realisasi ayat penerimaan biaya pengujian Kendaraan Bermotor yang ditampung didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 8
(1)
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
(2)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini adalah Pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan. Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1979 tentang Pungutan terhadap Pengujian Mobil Barang dan Mobil Penumpang serta pemeriksaan di Jembatan Timbang terhadap Mobil Barang (Lembaran Daerah Propiiisi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Seri B Tahun 1978 Nomor 1) dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 1977 tentang perubahan untuk Pertama . kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1976 tentang Pungutan terhadap Pengujian Mobil Barang dan Mobil Penumpang serta pemeriksaan di Jembatan Timbang terhadap Mobil Barang (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Seri B Tahun 1978 Nomor 2)t dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Semarang, 19 Januari 1984 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT l PROPINSI DAERAH TINGKAT 1 JAWA TENGAH JAWA TENGAH KETUA, ttd. !R. SOEKORAHARDJO ISMAIL Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 26 Juli 1984 No. 024.33 - 553. Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 46 tanggal 13 Agustus Tahun 1984 Seri B No. 2. Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah, ttd. DRS. SOENARTEDJO NIP. 010021090
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibuat dengan maksud memberikan landasan hukum bagi Perangkat Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam hal ini DLLAJR Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah, dalam rangka melakukan pengujian terhadap kendaraan bermotor dan mengadakan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan Daerah.
Pengujian terhadap kendaraan bermotor tersebut dimaksudkan untuk:
a. Menetapkan kondisi tehnis kendaraan bermotor;
b. Menjaga keselamatan penumpang, barang dan kendaraan bermotor;
c. Menertibkan dan mengamankan lalu lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Sesuai dengan kenyataan dewasa ini, sering teijadi kecelakaan-kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban manusia maupun kerugian benda/barang yang antara lain disebabkan baik karena kondisi kendaraan yang tidak memadai maupun karena jumlah muatan orang atau barang yang melebihi dari kapasitas yang telah ditentukan. Untuk maksud tersebut perlu diambil langkah-langkah penertiban dan pengamanan yang berupa kewajiban pengujian terhadap kendaraan bermotor.
Terhadap pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor, kepada wajib uji dikenakan pungutan. Hal ini adalah merupakan suatu per-381
wujudan partisipasi aktif terhadap pelaksanaan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Lebih lanjut dengan terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan tanggal 13 Desember 1982 Nomor KM. 461/AJ.403/Phb.82, semua jembatan timbang di Propinsi Daerah tingakt I Jawa Tengah tidak difungsikan lagi dan pungutan Retribusi Jembatan Timbang dihapus.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1976 tentang Pungutan terhadap Pengujian Mobil Barang dan Mobil Penumpang serta pemeriksaan di Jembatan Timbang terhadap Mobil Baramg (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Seri B Tahun 1979 Nomor 1) dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 1977 tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingakt I Jaw Tengah Nomor 3 Tahun 1976 tentang Pungutan Terhadap Pengujian Mobil Barang dan Mobil Penumpang serta Pe-meriksaan di Jembatan Timbang terhadap Mobil Barang (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Seri B Tahun 1978 Nomor 2), yang antara lain memuat ketentuan tentang wajib pemeriksaan setiap mobil barang di Jembatan Timbang dengan ketentuan biayanya sudah tidak sesusai lagi dengan perkembangan keadaan sekarang, sehingga oleh karena itu perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru, yaitu Peraturan Daerah Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.
Judul Peraturan Daerah ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
u. PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.