a. bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penghargaan Seni sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diadakan perubahan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penghargaan Seni;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1976 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1984 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011
Pasal I Ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 11 Tahun 1992 Pasal 4 Ketentuan Pasal 4 diubah Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Tentang
:PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I BALI NOMOR 11 TAHUN 1992 TENTANG PENGHARGAAN SENI
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Bali
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:2
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Bali
Tanggal Penetapan
:25 April 2013
Tanggal Pengundangan
:25 April 2013
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 2 TAHUN 2013
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I BALI NOMOR 11 TAHUN 1992 TENTANG PENGHARGAAN SENI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI BALI,
Menimbang
:
a.
bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penghargaan Seni sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diadakan perubahan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penghargaan Seni;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1976 tentang Hadiah Seni, Ilmu Pengetahuan, Pendidikan, Pengabdian dan Olah Raga;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1984 tentang Pembinaan dan Pengembangan Adat Istiadat di Tingkat Desa/Kelurahan;
7.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 4);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I BALI NOMOR 11 TAHUN 1992 TENTANG PENGHARGAAN SENI
Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penghargaan Seni (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1992 Nomor 52) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Penghargaan Seni Dharma Kusuma berwujud medali berbentuk lingkaran dengan garis tengah 4 cm, yang berisi ornamen Siwa Nataraja, terbuat dari emas 23 karat seberat 20 gram dengan tulisan di bagian bawah "Dharma Kusuma"
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.
Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 25 April 2013
GUBERNUR BALI,
ttd.
MADE MANGKU PASTIKA
Diundangkan di Denpasar pada tanggal 25 April 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
ttd.
COKORDA NGURAH PEMAYUN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2013 NOMOR 2
Penjelasan Umum
Bali sebagai pulau kecil memiliki kebudayaan yang dikenal keunikannya. Sebagai bagian dari kebudayaan nasional, kebudayaan Bali hidup dan berakar kuat di masyarakat. Kebudayaan Bali yang dijiwai oleh agama Hindu oleh masyarakat Bali diyakini dapat memberikan gambaran terhadap seluruh hasil cipta, rasa dan karsa manusia sebagai persembahan dan rasa bakti kepada Yang Maha Pencipta. Wujud rasa bakti dan dedikasi para seniman dalam menggali, mengembangkan dan pelestarian berbagai bentuk kesenian merupakan ekspresi ungkapan jiwa mereka dalam menghasilkan karya seni yang bermutu sebagai warisan kepada generasi yang akan datang sekaligus sebagai salah satu tujuan mencapai keajegan Bali. Dalam rangka peningkatan mutu kreatifitas dan pelestarian budaya Bali, Pemerintah Provinsi Bali perlu memberikan penghargaan berupa penghargaan seni Dharma Kusuma kepada para seniman, budayawan dan ilmuwan serta orang asing yang telah berjasa dibidangnya masing-masing. Pemberian penghargaan seni Dharma Kusuma merupakan bentuk penghormatan sekaligus penghargaan kepada para seniman, budayawan dan ilmuwan serta orang asing berupa bantuan motivasi kepada mereka yang berprestasi dan memiliki dedikasi tinggi terhadap pelestarian budaya Bali, sehingga seni budaya Bali dapat dikembangkan dan dilestarikan selaras dengan dinamika hidup masyarakat Bali. Disamping itu penghargaan Seni Dharma Kusuma mempunyai maksud: a. memotivasi masyrakat untuk meningkatkan daya cipta dan apresiasi seninya dalam upaya menghasilkan karya seni yang bermutu; b. menumbuhkembangkan daya kreatifitas masyarakat pada umumnya dan seniman khususnya untuk berkarya sekaligus sebagai motivasi dalam membina, mengembangkan dan melestarikan seni budaya Bali; dan c. sebagai pengakuan atas jasa, prestasi dan karya seni para pembina, seniman, budayawan, ilmuwan Bali dan pelestari asing.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Juicy Luicy Kembalikan Seluruh Honor ke Promotor XYZ Liveground setelah Batal Tampil di Batam
Juicy Luicy mengembalikan seluruh honor kepada promotor XYZ Liveground setelah batal tampil di festival musik di Batam pada 5 September 2026. Promotor menyebut kedua pihak sepakat bahwa pembatalan itu terjadi karena miskomunikasi soal biaya kelebihan bagasi, dan persoalan tersebut diselesaikan melalui kesepakatan bersama tanpa jalur pengadilan.
Konser Batal Mendadak, Penyelenggara Orchestra Experience Dilaporkan atas Dugaan Penipuan
Penyelenggara konser Orchestra Experience dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penipuan setelah konser di Q-BIG BSD City batal mendadak sekitar 30 menit sebelum dimulai. Polisi telah memulai penyelidikan, sementara penyelenggara berjanji menjadwalkan ulang konser dan mengembalikan dana pembeli yang tidak dapat hadir.
Perubahan UU Kepariwisataan Resmi Berlaku, Pelaku Usaha Menanti Aturan Turunan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Kepariwisataan kini resmi berlaku. Namun, aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang menjadi pegangan teknis bagi pelaku usaha, masih dinanti. Kondisi ini memunculkan masa transisi yang menuntut kehati-hatian hukum, terutama soal perizinan berusaha, sertifikasi sumber daya manusia (SDM), dan sanksi administratif.
MK Kabulkan Gugatan Musisi, Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara
Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 17 Desember 2025, menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara, yaitu promotor, penyelenggara acara (event organizer), dan pengelola tempat pertunjukan (venue). Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif, bukan oleh penyanyi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.