Penjelasan Pasal:
Usaha akomodasi adalah penyelenggaraan pelayanan penginapan yang dikelola oleh suatu badan atau perseorangan, pada suatu tempat atau lokasi tertentu dengan bangunan permanen termasuk didalamnya penyediaan berbagai fasilitas dan jasa penunjang lainnya sesuai kebutuhan tamu dan pengunjung. Jenis dan bentuk pelayanan akomodasi dapat berkembang sesuai dengan kualitas dan tuntutan pasar, seperti: hotel butik, hotel terapung. angka1 Hotel yaitu jenis usaha akomodasi yang menyediakan tempat dan fasilitas kamar untuk menginap dengan perhitungan pembayaran harian serta dapat menyediakan berbagai jenis fasilitas pelayanan, seperti fasilitas penyediaan makanan dan minuman, fasilitas konvensi dan pameran, fasilitas rekreasi dan hiburan, fasilitas olah raga dan kebugaran, fasilitas jasa layanan bisnis dan perkantoran fasilitas jasa layanan keuangan, fasilitas perbelanjaan, serta pengembangan fasilitas penunjang lainnya yang diperlukan untuk aktivitas tamu dan pengunjung. angka2 Motel yaitu jenis usaha akomodasi yang menyediakan tempat dan fasilitas kamar untuk persinggahan dengan perhitungan pembayaran minimal setiap 6 (enam) jam dan menyediakan fasilitas garasi pada tiap-tiap kamar serta dapat menyediakan fasilitas penyediaan makanan dan minuman, fasilitas rekreasi dan hiburan, serta pengembangan fasilitas penunjang lainnya yang diperlukan angka 3 Losmen yaitu jenis usaha akomodasi yang mempergunakan sebagian dan rumah tinggal atau bangunan permanen khusus untuk penginapan dengan perhitungan pembayaran harian serta dapat menyediakan fasilitas penyediaan makanan dan minuman, serta pengembangan fasilitas penunjang lainnya yang diperlukan, antara lain seperti home stay angka 4 Resor Wisata yaitu jenis usaha akomodasi pada kawasan tertentu yang menyediakan tempat dan fasilitas kamar pada bangunan permanen tertentu atau terpisah-pisah untuk menginap dengan perhitungan pembayaran harian serta dapat menyediakan berbagai jenis fasilitas pelayanan, seperti fasilitas penyediaan makanan dan minuman, fasilitas konvensi dan pameran, fasilitas rekreasi dan hiburan, fasilitas olah raga dan kebugaran, serta pengembangan fasilitas penunjang lainnya yang diperlukan untuk aktivitas tamu dan pengunjung. angka 5 Penginapan Remaja yaitu jenis usaha akomodasi yang menyediakan tempat menginap dan fasilitas untuk kegiatan Remaja dengan perhitungan pembayaran harian serta dapat menyediakan berbagai jenis fasilitas pelayanan, seperti fasilitas penyediaan makanan dan minuman, fasilitas konvensi dan pameran, fasilitas rekreasi dan hiburan, fasilitas olahraga dan kebugaran, serta pengembangan fasilitas penunjang lainnya yang diperlukan, antara lain seperti youth hostel, graha wisata dan sejenisnya. angka 6 Hunian Wisata(service apartemen)yaitu jenis usaha akomodasi untuk tinggal sementara dengan perhitungan pembayaran mingguan atau bulanan, serta dapat menyediakan berbagai jenis fasilitas pelayanan, seperti fasilitas penyediaan makanan dan minuman, fasilitas rekreasi dan hiburan, fasilitas olah raga dan kebugaran, serta pengembangan fasilitas penunjang lainnya yang diperlukan untuk aktivitas tamu dan pengunjung, angka 7 Karavan yaitu jenis usaha akomodasi yang menyediakan tempat penginapan yang bersifat mobil dan dapat berpindah-pindah lokasi. angka 8 Pondok Wisata(cottage) yaitu jenis usaha akomodasi pada kawasan tertentu yang terdiri dari unit-unit bangunan terpisah seperti rumah tinggal yang menyediakan tempat dan fasilitas kamar untuk menginap dengan perhitungan pembayaran harian serta dapat menyediakan berbagai jenis fasilitas pelayanan yang terpisah, seperti fasilitas penyediaan makanan dan minuman, fasilitas konvensi dan pameran, fasilitas rekreasi dan hiburan, fasilitas olah raga dan kebugaran, serta pengembangan fasilitas penunjang lainnya yang diperlukan untuk aktivitas tamu dan pengunjung. angka 9 Wisma(gue sthouse) yaitu jenis usaha akomodasi yang mempergunakan seluruh atau Bagianbangunan rumah untuk fasilitas kamar penginapan dengan perhitungan pembayaran harian dan biasa dipergunakan untuk keperluan instansi, perusahaan atau badan serta termasuk melayani umum, serta dapat menyediakan fasilitas penyediaan makanan dan minuman, antara lain seperti wisma. huruf b Usaha penyediaan makanan dan minuman adalah merupakan penyelenggaraan pelayanan dan penjualan aneka jenis masakan dan hidangan yang dikonsumsi secara langsung atau tidak langsung melalui pesanan yang dikelola oleh suatu badan atau perseorangan pada suatu tempat atau lokasi tertentu dengan bangunan permanen atau semi-permanen, termasuk didalamnya dapat menyediakan berbagai fasilitas dan jasa penunjang lainnya sesuai kebutuhan pelanggan. Jenis dan bentuk pelayanan makanan dan minuman dapat berkembang sesuai dengan kualitas dan tuntutan pasar, seperti;restoran mobil, restoran terapung. angka1 Restoran yaitu jenis usaha penyediaan makanan dan minuman yang melakukan pengolahan bahan-bahan masakan dan hidangan pada suatu tempat atau lokasi tetap tertentu dengan bangunan permanen, termasuk didalamnya dapat menyediakan fasilitas dan atraksi rekreasi dan hiburan serta pengembangan fasilitas lainnya antara lain seperti Rumah Makan, Cafe Coffee Shop, Kantin Kafetaria dan pengembangan fasilitas sejenis lainnya. angka2 Bar yaitu jenis usaha penyediaan makanan dan minuman yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menjual minuman beralkohol, minuman non-alkohol dan minuman campuran serta dapat menyediakan makanan ringan, dan biasanya merupakan bagian fasilitas dari Restoran, usaha rekreasi dan hiburan atau sejenisnya angka3 Pusatjajan (Food Court) yaitujenis usaha penyediaan makanan dan minuman pada satu kesatuan tempat atau lokasi tetap tertentu dengan bangunan permanen atau semi-permanen, yang terdiri dan gerai-gerai penyediaan makanan dan minuman. angka 4 Jasa Boga atau Katering yaitu jenis usaha penyediaan makanan dan minuman yang melakukan pengolahan bahan-bahan masakan dan hidangan pada suatu tempat atau lokasi tetap tertentu untuk melayani pesanan sekurang-kurangnya 50 orang. angka5 Bakeri yaitu Jenis usaha penyediaan makanan dan minuman yang menyediakan tempat untuk pelayanan menjual roti kue-kue snack dan minuman ringan. huruf c Usaha jasa pariwisata adalah penyelenggaraan jasa pelayanan perjalanan jasa penyelenggaraan atraksi pariwisata, jasa konsultansi, manajemen, dan informasi pariwisata, serta jasa penyediaan fasilitas MlCE(meeting, incentive, convention, exhibition)yang dikelola oleh suatu badan atau perseorangan pada suatu tempat atau lokasi tertentu dengan bangunan permanen termasuk didalamnya penyediaan berbagai fasilitas dan jasa penunjang lainnya sesuai kebutuhan pelanggan. Jenis dan bentuk pelayanan usaha jasa pariwisata dapat berkembang sesuai dengan kualitas dan tuntutan pasar. angka 1 Jasa Biro Perjalanan Wisata yaitu jenis usaha jasa pariwisata yang merencanakan, menyelenggarakan, dan melayani penjualan berbagai jenis paket-paket perjalanan wisata dengan tujuan ke dalam negeri (inbound) dan ke luar negeri (outbound), termasuk didalamnya jasa pengurusan dokumen perjalanan, seperti tiket, paspor, visa atau dokumen lam yang diperlukan. angka 2 Jasa Cabang Biro Perjalanan Wisata yaitu sub unit usaha two perjalanan wisata yang melaksanakan sebagian kegiatan pelayanan kantor pusatnya dan berkedudukan di wilayah administratif yang sama atau di wilayah administratif lain dengan kantor pusatnya. angka 3 Jasa Agen Perjalanan Wisata yaitu usaha jasa perantara untuk menjual paket-paket perjalanan wisata dan atau jasa pengurusan dokumen perjalanan Jasa Gerai Jual Perjalanan Wisata yaitu sub unit usaha biro perjalanan wisata yang hanya melakukan penjualan paket-paket perjalanan wisata dan pelayanan informasi tentang kegiatan kantor pusatnya angka 5 Jasa penyedia pramuwisata yaitu jenis usaha jasa pariwisata yang mengatur, mengkoordinir dan menyediakan tenaga pramuwisata untuk memberikan pelayanan bagi perorangan, kelompok, organisasi dan badan usaha lain yang melakukan perjalanan wisata. angka6 Jasa penyelenggaraan konvensi, perjalanan insentif dan pameran atau MICE (Meeting, incentive, Convention, and Exhibition)antara lain seperti PCO(Professional Convention Organizer) dan PEO (Professional Exhibition Organizer), yaitu jenis usaha jasa pariwisata yang merencanakan, menyelenggarakan, dan melayani kegiatan konfrensi, kongres pertemuan, seminar, lokakarya, pameran, dan berbagai kegiatan atraksi event, termasuk didalamnya kegiatan penyediaan sarana dan prasarana pendukung penyelenggaraan kegiatan tersebut. angka7 Jasa impresariat yaitu jenis usaha jasa pariwisata yang merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan pertunjukan hiburan, baik mendatangkan, mengirimkan maupun mengembalikan artis atau olahragawan dari dalam negeri atau luar negeri, termasuk didalamnya pengaturan tempat, waktu dan jenis hiburan serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung penyelenggaraan pertunjukan hiburan tersebut angka 8 Jasa Konsultan Pariwisata yaitu jenis usaha jasa pariwisata yang memberikan jasa berupa saran, nasehat dan pendapat tentang perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pembangunan dan usaha-usaha di bidang kepariwisataan. angka 9 Jasa informasi pariwisata yaitu jenis usaha jasa pariwisata yang merencanakan, menyelenggarakan, dan melayani penyediaan informasi, penyebaran dan pemanfaatan informasi kepariwisataan. angka 10 Jasa Manajemen Hotel yaitu jenis usaha jasa pariwisata yang memberikan jasa konsultansi, jasa waralaba, dan jasa pengelolaan operasional hotel yang memiliki jaringan nasional/internasional. angka 11 Jasa fasilitas teater yaitu jenis usaha jasa pariwisata yang menyediakan tempat, sarana dan prasarana untuk kegiatan pertunjukan seni dan budaya baik di dalam maupun di luar ruangan, serta dapat dilengkapi dengan fasilitas penunjang lainnya yang diperlukan. angka 12 Jasa Fasilitas konvensi dan pameran yaitu jenis usaha jasa pariwisata yang merencanakan, menyelenggarakan, dan melayani penyediaan tempat, sarana dan prasarana kegiatan konfrensi, kongres, pertemuan, seminar, lokakarya, pameran, dan berbagai kegiatan atraksi event, antara lain sepertiConvention and Exhibition Center, Balai Pertemuan. angka 13 Jasa Ruang Pertemuan Eksekutif yaitu jenis usaha jasa pariwisata yang melayani penyediaan tempat, sarana dan prasarana untuk kegiatan pertemuan bisnisyang dapat dilengkapi dengan fasilitas penyediaan makanan dan minuman serta fasilitas penunjang lainnya yang diperlukan. huruf d Usaha rekreasi dan hiburan adalah penyelenggaraan pelayanan rekreasi dan hiburan umum yang dikelola oleh suatu badan atau perseorangan pada suatu tempat atau lokasi tertentu dengan bangunan permanen termasuk didalamnya penyediaan berbagai fasilitas dan jasa penunjang lainnya sesuai kebutuhan pelanggan Jenis dan bentuk usaha rekreasi dan hiburan dapat berkembang sesuai dengan kualitas dan tuntutan pasar. angka 1 Klab malam yaitu usaha yang menyediakan tempat, peralatan musik hidup, pemain musik, tata suara, tata lampu dan fasilitas untuk berdansa, menyediakan jasa pelayanan pramuria, serta pelayanan makanan dan minuman. angka2 Diskotik yaitu usaha yang menyediakan tempat, peralatan musik rekaman, tata suara, Tata lampu, dan fasilitas untuk arena melantai yang dipandu oleh penata lagu (disc-jockey) serta dilengkapi dengan fasilitas bar; angka3 Musik Hidup yaitu usaha yang menyediakan tempat, alatmusik, tata suara, tata lampu, pemain musik, penyanyi dan fasilitas untuk mengadakan pertunjukan musik secara langsung pada restoran, bar dan sejenisnya. angka4 Karaoke yaitu usaha yang menyediakan tempat, ruangan, peralatan tata suara dan fasilitas untuk menyanyi yang diringi musik rekaman serta dapat menyediakan pelayanan makanan dan minuman angka 5 Mandi uap yaitu usaha yang menyediakan tempat, peralatan, dan fasilitas mandi uap dan menyediakan tenaga pemijat terlatih. angka 6 Griya pijat yaitu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas pemijatan yang dilakukan oleh tenaga pemijat terlatih dan berpengalaman dalam keahlian pijat relaksasi dan kebugaran. angka 7 SPA(Sante Par Aqua) yaitu usaha penyediaan tempat dan fasilitas relaksasi, kebugaran dan kesehatan yang menggunakan terapi air, terapi aroma, terapi musik dan terapi sejenis lainnya yang dilakukan oleh tenaga terlatih dan berpengalaman, angka 8 Bioskop adalah usaha yang menyediakan tempat, peralatan pemutar film dan fasilitas untuk pertunjukan film serta dapat menyediakan jenis pelayanan makanan dan minuman angka 9 Bola gelinding(bowling)yaitu usaha yang menyediakan tempat, peralatan, dan fasilitas untuk bermain bola gelinding serta dapat menyediakan jenis pelayanan makanan dan minuman, serta fasilitas penjualan dan persewaan peralatan pemainan tersebut angka 10 Bola sodok (billiard)yaitu usaha yang menyediakan tempat, peralatan dan fasilitas untuk bermain bola sodok serta dapat menyediakan jenis pelayanan makanan dan minuman angka 11 Seluncur (skating) yaitu usaha yang menyediakan tempat, peralatan dan fasilitas untuk bermain aneka seluncur serta dapat menyediakan jenis pelayanan makanan dan minuman, serta fasilitas penjualan dan persewaan peralatan permainan tersebut. angka 12 Permainan ketangkasan manual/mekanik/ elektronik yaitu usaha yang menyediakan tempat, peralatan, mesin, dan fasilitas untuk bermain ketangkasan yang bersifat hiburan bagi anak-anak dan orang dewasa, serta dapat didukung dengan perkembangan teknologi komputer yang menggunakan perangkat lunak dan perangkat keras tertentu. angka 13 Pusat olah raga dan kesegaran jasmani yaitu usaha yang menyediakan tempat. peralatan dan fasilitas untuk kegiatan olah raga dan kebugaran tubuh serta dapat menyediakan jenis pelayanan makanan dan minuman, serta fasilitas penjualan dan persewaan peralatan olah raga tersebut angka 14 Padang golf yaitu usaha yang menyediakan tempat, peralatan dan fasilitas untuk arena bermain golf serta dapat menyediakan pelayanan makanan dan minuman, serta fasilitas penjualan dan persewaan peralatan permainan tersebut. angka 15 Arena latihan golf adalah usaha yang menyediakan tempat, peralatan, dan fasilitas untuk arena berlatih golf dengan menyediakan tenaga pelatih golf serta dapat menyediakan pelayanan makanan dan minuman, serta fasilitas penjualan dan persewaan peralatan permainan tersebut. angka 16 Pangkas rambut yaitu usaha yang menyediakan tempat, peralatan dan fasilitas untuk memotong, menata dan merias rambut, seperti barbershop dan salon. angka 17 Gelanggang renang yaitu usaha yang menyediakan tempat, dan fasilitas untuk berenang serta dapat menyediakan pelayanan makanan dan minuman serta fasilitas penjualan dan persewaan peralatan berenang. angka 18 Tamanrekreasi yaitu usaha yang menyediakan tempat, dan fasilitas untuk memberikan kesegaran jasmani dan rohani yang mengandung unsur hiburan, pendidikan dan jenis atraksi tertentu serta dapat menyediakan pelayanan makanan dan minuman. angka 19 Taman margasatwa yaitu suatu tempat yang menyediakan koleksi penangkaran, dan atraksi satwa serta jenis atraksi lainnya angka 20 Kolam pemancingan yaitu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk memancing ikan, dapat menyediakan pelayanan makanan dan minuman, serta fasilitas penjualan dan persewaan peralatan pemancingan tersebut. angka 21 Pagelaran kesenian yaitu usaha yang menyediakan tempat, peralatan, fasilitas, tata suara, tata lampu dan fasilitas untuk pertunjukan hiburan seni dan budaya serta dapat menyediakan pelayanan makanan dan minuman. angka 22 Pertunjukan temporer yaitu semua jenis keramaian dan hiburan umum berupa penyelenggaraan dan pertunjukan atraksi event yang terbuka untuk umum yang waktunya terbatas 1 (satu) bulan, tidak termasuk undangan perkawinan, ulang tahun, arisan keluarga, perkumpulan, ceramah keagamaan di tempat-tempat peribadatan