Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Keputusan Presiden
Bentuk Singkat
:Keppres
Nomor
:91
Tahun
:1999
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Juli 1999
Tanggal Pengundangan
:30 Juli 1999
Tanggal Berlaku
:30 Juli 1999
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1999 No. 135, LL SETNEG : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Sub Subsektor
:
Harmonisasi, Pengundangan & JDIH
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999
TENTANG
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional, sangat penting arti dan peranannya dalam upaya peningkatan pemahaman dan pengetahuan mengenai hukum pada khususnya dan pembangunan bidang hukum sebagai bagian dari pembangunan nasional pada umumnya;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk segera mewujudkan adanya jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1)Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
Pasal 1
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat.
Pasal 2
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional berfungsi :
a.
Sebagai salah satu upaya penyediaan sarana pembangunan bidang hukum;
b.
Untuk meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan
c.
Untuk memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya;
d.
Untuk meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum.
Pasal 3
(1)
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum terdiri dari Pusat Jaringan dan Anggota Jaringan.
(2)
Pusat Jaringan adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman.
(3)
Anggota Jaringan adalah:
a.
Biro Hukum dan atau Perundang-undangan atau unit kerja yang melaksanakan tugas dalam bidang atau bagian Hukum dan peraturan perundang-undangan : 1 Kantor Menteri Koordinator; 2. Kantor Menteri Negara; 3.Departemen; 4.Sekretariat Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;; 5.Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Badan Negara; 6. Pemerintah Daerah Propinsi 7.Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
b.
Pengadilan Tingkat Banding;
c.
Pengadilan Tingkat Pertama;
d.
Pusat Dokumentasi Hukum pada Perguruan Tinggi di Indonesia;
e.
Lembaga-lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan Informasi hukum, yang ditetapkan oleh menteri Kehakiman.
BAB IV
KEHAKIMAN
Pasal 4
Pemerintah Daerah Propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a angka 6 bertindak sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di wilayahnya.
BAB V
INFORMASI HUKUM DI WILAYAHNYA
Pasal 5
Dalam rangka pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Anggota Jaringan menyelenggarakan :
a.
penyimpanan dan pengolahan dokumentasi peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum lainnya yang ditetapkan atau dimiliki instansi sebagai Anggota Jaringan atau diterima dari Pusat Jaringan
b.
penyampaian salinan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan atau disahkan oleh Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota atau Pimpinan Instansi/Lembaga Pemerintah lainnya kepada Pusat Jaringan, dalam bentuk dan jumlah yang disepakati bersama;
c.
penyediaan dan penyebarluasan informasi segala peraturan perundang-undangan yang tersedia dan dokumentasi hukum lainnya di lingkungan instansinya, dan masyarakat yang memerlukannya;
d.
pengembangan tenaga pengelola dan sarana dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan instansinya;
e.
evaluasi secara berkala terhadap pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungannya dan menyampaikan hasil-hasilnya kepada Pusat Jaringan.
BAB VI
INFORMASI HUKUM DI WILAYAHNYA
Pasal 6
(1)
Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, pemantauan, dan pelayanan sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum nasional.
(2)
Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijaksanaan pengembangan dan pelayanan sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.;
b.
bertindak sebagai pusat rujukan informasi dan dokumentasi hukum nasional;
c.
pengumpulan dan penyebarluasan bahan dokumentasi dan informasi hukum kepada para Anggota Jaringan, baik dalam bentuk salinan, abstraksi, panduan penemuan kembali, maupun bentuk lainnya;
d.
pembinaan tenaga pengelola dokumentasi dan informasi hukum;
e.
pembinaan kerja sama diantara Anggota Jaringan;
f.
evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
g.
pelayanan informasi dan dokumentasi hukum nasional kepada masyarakat.
BAB VII
INFORMASI HUKUM DI WILAYAHNYA
Pasal 7
(1)
Badan Pembinaan Hukum Nasional, sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dalam melaksanakan tugas dibantu oleh sebuah Tim Pembina.
(2)
Tugas, pembentukan, dan susunan keanggotaan Tim Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehakiman.
BAB VIII
TUGAS DIBANTU OLEH SEBUAH TIM PEMBINA
Pasal 8
Biaya pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dibebankan kepada anggaran masing-masing instansi Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
BAB IX
TUGAS DIBANTU OLEH SEBUAH TIM PEMBINA
Pasal 9
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan presiden ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Juli 1999
ttd.
BACHARUDDINJUSUFHABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 1999
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999NOMOR 135

Paper Terkait

PEMANFAATAN SISTEM INFORMASI BAGI PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

., M. Aliamsyah
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 6 No. 4 2009

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…