Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 8 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Peraturan ini dibentuk untuk mengenang dan mengenal keteladanan tokoh Ha. H. Ainun Habibie khususnya bagi masyarakat Gorontalo. Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007. Dalam peraturan ini diatur tentang Penamaan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang pemberian nama rumah sakit, tujuan dan sasaran.

Tentang
:Penamaan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Gorontalo
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Gorontalo
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:8
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Gorontalo
Tanggal Penetapan
:23 September 2013
Tanggal Pengundangan
:23 September 2013
Tanggal Berlaku
:23 September 2013
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Gorontalo
Sumber
:LD.2013/No.8
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Kesehatan
Subsektor
:
Upaya Kesehatan
Sub Subsektor
:
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 8 TAHUN 2013
TENTANG
PENAMAAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI GORONTALO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI GORONTALO,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mengenang dan mengenal keteladanan tokoh khususnya bagi masyarakat Gorontalo, maka perlu nama dr. H. Ainun Habibie diabadikan pada Rumahsakit Umum Daerah Provinsi Gorontalo;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penamaan Rumahsakit Umum Daerah Provinsi Gorontalo;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENAMAAAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI GORONTALO
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Kepala Daerah adalah Gubernur Gorontalo.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Peraturan Daerah adalah Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah dan mengikat secara umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
RSUD adalah Rumahsakit Umum Daerah Provinsi Gorontalo.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBERIAN NAMA RUMAH SAKIT
Pasal 2
Memberikan nama Rumahsakit Umum Daerah Provinsi Gorontalo dengan nama dr. HASRI AINUN HABIBIE.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 3
Pemberian nama Rumahsakit Umum Daerah Provinsi Gorontalo dr. Hasri Ainun Habibie bertujuan untuk:
a.
Menciptakan keseimbangan hubungan emosional masyarakat Gorontalo dengan tokoh yang telah tiada;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Merangsang, memacu dan menciptakan Generasi untuk berlomba mengukir prestasi dan pengabdian pada masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Sasaran pemberian nama Rumahsakit Umum Daerah Provinsi Gorontalo dr. Hasri Ainun Habibie adalah:
a.
Meningkatkan kesadaran, kecintaan dan penghargaan masyarakat Gorontalo kepada para Tokoh;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Mendorong masyarakat Gorontalo untuk selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakatnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
(1)
Hal-hal yang belum diatur dan atau belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan Pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah ini sudah selesai selambat-lambatnya 3 (tiga) Bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo.
Ditetapkan di Gorontalo pada tanggal 5 September 2013
GUBERNUR GORONTALO
ttd
LEMBARAN DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2013 NOMOR 03
Penjelasan Umum
Nama adalah sebuah pilihan dan sejarah. Setiap nama selalu berfungsi sebagai simbol, rujukan dan identitas. Sebuah nama punya sejarah, ia hadir dan terus bergumul dalam sejarah dan bisa jadi menjadi landasan untuk sebuah sejarah yang baru. Berdasarkan pandangan filosofis inilah maka penting untuk memahami acuan-acuan sejarah dan implikasi jangka panjangnya dalam penentuan atau pemberian nama bagi sebuah lembaga formal yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat.

Penamaan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Gorontalo melalui beberapa pertimbangan sebagai berikut:
1. Nama yang dipakai sebaiknya merujuk pada sebuah ikatan emosional, sosial dan intelektual dengan daerah dan masyarakat Gorontalo;
2. Nama yang dirujuk hendaknya mempunyai relevansi substansi yang bisa diterjemahkan pada level praktis-manajerial dalam tugas pokok Rumah Sakit Umum (RSUD) Daerah;
3. Nama yang dipakai sebisa mungkin bisa berposisi sebagai simbol inspiratif bagi masyarakat Gorontalo dan memberi nilai-nilai luhur dan keteladanan dalam mencapai tujuan ideal bagi sebuah Rumah Sakit Daerah;
4. Nama yang dipakai hendaknya bisa berfungsi sebagai brand pelayanan kesehatan dan rujukan bagi proses-proses kemajuan daerah lainnya, khususnya bagi masyarakat Gorontalo dan generasi mendatang di daerah ini;
5. Nama yang dipakai sebisa mungkin bisa berperan sebagai simbol yang memberi makna dan aspirasi bagi sebuah koneksi pembangunan kesehatan dan pelayanan kesehatan di tingkat lokal, nasional dan global.

Dengan adanya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang representatif, dengan infrastruktur, basis teknologi dan SDM yang memadai maka diharapkan akan terjadi peningkatan layanan kesehatan di satu sisi untuk masyarakat Gorontalo serta akan mempercepat proses penguatan mutu hidup masyarakat di sisi lain, termasuk untuk masyarakat di sekitar daerah Gorontalo.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
07 Okt 2026

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab

Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.

Baca selengkapnya
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
07 Okt 2026

BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang

BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca selengkapnya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
02 Jul 2026

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan
02 Jul 2026

MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun melalui Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Senin (29/6/2026). Dengan putusan ini, ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, kewajiban pelaporan warga, serta ancaman sanksi pidananya dinyatakan tetap berlaku.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…