Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 7 TAHUN 2007

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengawasan Pengadaan Dan Peredaran Garam Di Provinsi Sumatera Utara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Sumatera Utara
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:7
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Medan
Tanggal Penetapan
:07 Agustus 2007
Tanggal Pengundangan
:07 Agustus 2007
Tanggal Berlaku
:07 Agustus 2007
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Sumber
:LD.2007/ No. 7
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Perlindungan Konsumen
Sub Subsektor
:
Label & Pengawasan Barang
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 7 TAHUN 2007
TENTANG
PENGAWASAN PENGADAAN DAN PEREDARAN GARAM DI PROVINSI SUMATERA UTARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI SUMATERA UTARA,

Menimbang
:
a.
bahwa garam yang beredar di Daerah Provinsi Sumatera Utara baik untuk konsumsi masyarakat maupun bahan baku/ bahan penolong industri pangan wajib memenuhi Standard Nasional Indonesia (SNI);
b.
bahwa garam beryodium merupakan salah satu bahan kebutuhan utama masyarakat dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat sehingga perlu mendapat pengawasan mulai sejak pemasokan sampai peredaran di pasar;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Pengawasan Pengadaan dan Peredaran Garam di Provinsi Sumatera Utara.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 64 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
2.
Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Barang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2210);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
5.
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1984, tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
6.
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992, tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
7.
Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1996, tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
8.
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
9.
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
10.
Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
11.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
12.
Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3330);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3867);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40201);
16.
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1989 tentang Dewan Standardisasi Nasional;
17.
Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994 tentang garam beryodium;
18.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2001 tentang Dinas- Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2001 Nomor 3).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGAWASAN PENGADAAN DAN PEREDARAN GARAM DI PROVINSI SUMATERA UTARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.
Pemerintah Pusat adalah Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.
Kepala Daerah adalah Gubernur Sumatera Utara.
5.
Dinas adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara.
6.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara.
7.
Komite Nasional Garam selanjutnya disebut KNG Provinsi adalah Komite Nasional Garam Provinsi Sumatera Utara.
8.
Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau Badan Usaha baik yang berbentuk Badan Hukum atau bukan Badan Hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Hukum Republik Indonesia baik sendiri maupun bersama- sama melalui perjanjian menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
9.
Importir Produsen adalah pelaku usaha pemasok garam ke Daerah Provinsi Sumatera Utara atas rekomendasi Menteri Perindustrian dan izin Menteri Perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Daerah.
10.
Garam Non Yodium adalah Garam yang tidak mengandung senyawa yodium.
11.
Garam beryodium adalah Garam konsumsi yang komponen utamanya Natrium Chlorida(NaCl) dan mengandung senyawa yodium melalui proses yodisasi serta memenuhi Standard Nasional Indonesia(SNI).
12.
Produsen adalah Pelaku Usaha yang memproduksi garam beryodium dan garam non yodium.
13.
Sentra Produksi Garam adalah Wilayah Penghasil garam melalui penguapan air laut.
14.
Distributor adalah Pelaku Usaha yang mendistribusikan garam beryodium dan garam non yodium.
15.
Pelabelan garam beryodium adalah pemberian tanda SNI nama perusahaan dan tanda-tanda lain yang dipersyaratkan pada kemasan garam beryodium.
16.
Pengedar/ penjual garam selanjutnya disebut pengedar/penjual adalah orang atau badan hukum yang mengedarkan/ menjual garam.
17.
Standard Nasional Indonesia Garam selanjutnya disebut SNI garam adalah standard pokok garam untuk konsumsi yang mencantumkan kriteria uji, satuan dan persyaratan mutu.
18.
Pengujian adalah pengujian mutu garam yang dilakukan di Laboratorium terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional(KAN) yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
19.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disebut PPNS adalah Penyelidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERSYARATAN BAHAN BAKU, DISTRIBUSI DAN PEREDARAN GARAM
Pasal 2
(1)
Setiap garam yang beredar di Daerah untuk kebutuhan konsumsi masyarakat, maupun bahan baku industri, pangan harus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Standard Nasional Indonesia(SNI) dan revisinya.
(2)
Setiap bahan baku garam yang masuk ke Daerah harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam SNI beserta revisinya, dan atau perusahaan pemasok bahan baku garam yang belum dicuci harus memiliki alat pencucian garam di Daerah, sesuai dengan persyaratan Pemerintah Pusat.
a.
Garam Konsumsi;
b.
Garam Bahan Baku;
c.
Keadaan:
1.
Bau : Normal
2.
Rasa : Asin
3.
Warna : Putih Normal
(3)
Disamping persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan(2), agar disesuaikan dengan ketentuan lainnya yang diatur Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Garam beryodium yang diproduksi dan yang didistribusikan wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Daerah ini.
(2)
Disamping memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), garam beryodium yang dapat diedarkan wajib mencantumkan ketentuan label sebagai berikut:
a.
Nama Makanan "Garam Beryodium";
b.
Nama/ Merk Dagang;
c.
Kandungan Kalium Yodat minimal 30 ppm(part per milion/ sepersejuta);
d.
Berat bersih yang dinyatakan dalam Sistem Metrik sesuai ketentuan yang berlaku;
e.
Kode Produksi;
f.
Nomor Pendaftaran dari Instansi yang berwenang;
g.
Nama dan Alamat Perusahaan;
h.
Komposisi Garam yang dikemas;
i.
Tanda/ Logo SNI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PEMASUKAN DAN PENDISTRIBUSIAN GARAM
Pasal 4
(1)
Perusahaan yang diizinkan untuk memasok garam ke Daerah adalah Produsen yang memiliki unit usaha Yodisasi dan Pencucian Garam setelah mendapat persetujuan dari Kepala Daerah.
(2)
Perusahaan Pemasok selain dimaksud ayat(1), adalah Importir Produsen yang mendapat izin dari Pemerintah Pusat setelah adanya rekomendasi dari Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Syarat – syarat pemasukan garam adalah:
a.
Perusahaan Pemasok wajib melaporkan kepada Kepala Daerah paling lambat 5(lima) hari sebelum pengapalan dengan melampirkan hasil uji mutu yang dikeluarkan Laboratorium yang terakreditasi dari daerah asal garam.
b.
Perusahaan pemasok wajib melakukan pengujian ke Laboratorium terakreditasi yang ditunjuk Kepala Daerah.
(2)
Tata cara pemasukan dan pengujian garam akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Garam yang dapat diperdagangkan untuk keperluan konsumsi masyarakat dan bahan penolong industri pangan adalah garam beryodium yang telah memenuhi Standard Nasional Indonesia(SNI).
(2)
Pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah garam non yodium untuk keperluan industri kimia dan pengeboran minyak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN KEMASAN
Pasal 7
(1)
Syarat – syarat Kemasan bahan baku adalah berupa karung plastik dari jenis polypropylene(PP).
(2)
Garam konsumsi yang diproduksi harus dikemas dalam wadah yang tertutup rapat terbuat dari bahan yang tidak mempengaruhi isi, dan aman selama masa penyimpanan dan pengangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Standard berat pengemasan garam beryodium yang diizinkan untuk diperdagangkan adalah:
a.
Isi bersih : 50 kg
b.
Isi bersih : 25 kg
c.
Isi bersih : 5000 gram
d.
Isi bersih : 1000 gram
e.
Isi bersih : 500 gram
f.
Isi bersih : 250 gram
g.
Isi bersih : 100 gram
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Bahan kemasan untuk isi bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Daerah ini, berupa karung plastik dari jenis Poly Propylene(PP) berwarna putih yang bagian dalamnya dilapisi dengan kantung plastik(inner bag).
(2)
Bahan kemasan untuk isi bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c s/d g Peraturan Daerah ini, berupa plastik dengan ketebalan minimum 0,05 mm, masing – masing dari jenis Poly Propylene(PP) atau Poly Ethylene(PE).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Standard pengemasan garam bahan baku yang diizinkan adalah isi bersih 50 kg.
(2)
Bahan kemasan untuk garam bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat(1), berupa karung plastik jenis Poly Propylene(PP) berwarna biru yang bagian dalamnya dilapisi dengan kantung plastik (Inner Bag).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 11
(1)
Setiap garam yang dipasok ke Daerah, perusahaan pemasok wajib melaporkan kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk untuk dilakukan pengujian.
(2)
Apabila dari hasil pengujian ternyata garam tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat(2) huruf b Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
(3)
Apabila hasil dari pengujian garam beryodium yang beredar di pasar tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat(2) huruf a Peraturan Daerah ini, produsen wajib menarik dari peredaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Pengawasan mutu garam beryodium dan non yodium dilaksanakan melalui:
a.
Pengujian;
b.
Pemeriksaan label;
c.
Pemeriksaan Kemasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pengawasan peredaran garam beryodium dan non yodium dilaksanakan sepenuhnya oleh KNG Provinsi bekerjasama dengan Komite Nasional Garam Kabupaten/ Kota.
(2)
Tata cara pelaksanaan pengawasan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Untuk pengawasan mutu garam beryodium sebagai salah satu bahan utama kebutuhan masyarakat perlu diadakan pengujian mulai dari pemasukan, yodisasi sampai dengan peredaran di pasar.
(2)
Untuk menjamin kadar garam beryodium yang beredar diadakan pengujian di pasar secara periodik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 15
(1)
Barang siapa yang dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan garam beryodium yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal(6) Peraturan Daerah ini, dipidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau denda sebanyak – banyaknya Rp. 50.000.000,-(Lima puluh juta rupiah) serta sanksi administrasi.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), adalah pelanggaran.
(3)
Tanpa mengurangi arti ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap produsen, distributor dan pengedar yang dengan sengaja melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Daerah ini, dapat diancam pidana sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENYIDIKAN
Pasal 16
(1)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah berwenang melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran atas Peraturan Daerah ini.
(2)
Apabila dalam penyidikan terdapat indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-undangan, PPNS wajib berkoordinasi dengan Penyidik Kepolisian Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Hal – hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Disahkan di Medan
pada tanggal 7 Agustus 2007
GUBERNUR SUMATERA UTARA,
dto
RUDOLF M. PARDEDE
Diundangkan di Medan
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
MUHYANTAMBU SE
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2007 NOMOR
Penjelasan Umum
Berdasarkan pasal 33 ayat(4) Undang – Undang Dasar 1945 menyebutkan Perekonomian Nasional diselenggarakan berdasarkan atas Demokrasi Ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga kesinambungan, kemajuan dan persatuan ekonomi nasional.
Disamping itu pasal 34 ayat(3) Undang- Undang Dasar 1945 Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Garam adalah salah satu kebutuhan utama manusia perlu dijamin mutunya sejak dari pemasokan sampai kepada konsumen harus memenuhi persyaratan mutu yang sesuai standard sehingga kebutuhan masyarakat dapat terlindungi baik sebagai konsumen maupun melindungi masyarakat dari kekurangan yodium.
Berkaitan dengan amanat pasal 33 ayat(4) dan pasal 34 ayat(3) tersebut Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi masyarakatnya agar terhindar dari penyakit gondok, kekurangan gizi dan atau penyakit lainnya dan lebih jauh lagi terutama untuk menciptakan generasi yang cerdas.
Untuk maksud tersebut perlu diterbitkan Peraturan Daerah tentang Pengawasan Pengadaan dan Peredaran Garam di Provinsi Sumatera Utara.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 s/d 18: Cukup jelas

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…