Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1955
TENTANG PERUBAHAN PASAL 4 AYAT 1 UNDANG-UNDANGNO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu mengadakan penyempurnaan dalam perumusan dari pada ketentuan-ketentuan yang terdapat pada pasal 4 ayat 1 Undang-undang No. 12 tahun 1953, mengingat bahwa ketentuan-ketentuan tersebut mempunyai hubungan yang erat dengan pokok yang diatur dalam Undang-undang No. 14 tahun 1953 yang segera perlu dirubah juga c.q. diganti;
b.
bahwa karena keadaan-keadaan mendesak perobahan atas pasal 4 ayat 1 tersebut sub 1 diatas perlu segera diselenggarakan:
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat 1 dari Undang-undang No. 12 tahun 1953 tentang Menetapkanperaturan dalam Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950 tentang penerimaan anggota Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (Lembaran-Negara tahun 1953 No.42), sebagai Undang-undang. Mengingat pula: Pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PEROBAHAN PASAL 4 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1953 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1953 NO. 42)
Pasal 1
Pasal 4 ayat 1 dari Undang-undang No. 12 tahun 1953 tentang penetapan peraturan dalam Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950 tentang penerimaan anggota Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 42) sebagai Undang-undang diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dapat diberhentikan dari dinas ketentaraan karena:
a.
keadaan sakit sehingga menurut keterangan majelis pemeriksaan badan tentara ia tidak dapat lagi menjalankan tugas militer, kecuali mereka yang menurut keterangan majelis tersebut masih dapat dipekerjakan dalam administrasi atau dalam vak/pekerjaan dilingkungan Angkatan Perang sesuai dengan kesehatannya.
b.
ia dikenakan suatu hukuman pidana yang lebih berat dari pada hukuman penjara tiga bulan;
c.
ternyata mempunyai tabi'at yang nyata dapat merugikan tata-tertib tentara.
d.
kelebihan tenaga ("overcompleet") baik disebabkan penghapusan sebagian atau seluruhnya kesenjataan, koprs, staf, jawatan atau dinasnya maupun disebabkan perobahan susunan/formasi Angkatan Perang karena politik pertahanan. Pasal 2. Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
sub a, Bukannya maksud Pemerintah untuk memberhentikan setiap anggota Angkatan Perang yang dianggap phisik tidak dapat menjalankan tugas militer biasa. Dalam pada itu dapat dipikirkan kepada kemungkinan bahwa seseorang anggota Angkatan Perang yang dimaksud di atas tadi, masih dapat dipekerjakan dalam administrasi militer atau dalam suatu vak/pekerjaan lain di lingkungan Angkatan Perang juga yang tidak membutuhkan nilai tinggi dari kesehatan badan. Hal bahwa perlu dimintakan pertimbangan/keterangan dokter atau majelis pemeriksaan badan, tidak perlu penjelasan lebih lanjut. sub b, Dibandingkan dengan sub b dulu maka perumusan sekarang ini adalah lebih sempurna. Secara tegas disebut di sini"hukuman penjara". Selanjutnya diambil sebagai batas "tiga bulan hukuman penjara"dan tidak lagi"dua bulan". Perubahan demikian itu bukannya hal yang prinsipil. Sekiranya perlu ditegaskan di sini bahwa sejak berlakunya Undang-undang Darurat ini tidak mungkin lagi untuk mengadakan pemberhentian seorang anggota Angkatan Perang berdasarkan hukuman tiga bulan penjara atau hukuman yang lebih ringan daripada hukuman tersebut. Demikian itu sekalipun tindak-pidana yang bersangkutan dilakukan sebelum saat tersebut di atas atau putusan hakim yang bersangkutan dijatuhkan sebelum saat itu. sub c, Tetap seperti dahulu. sub d, Sub d dan e dari pasal 4 ayat 1 Undang-undang No. 12 tahun 1953 dijadikan satu dengan dipakai istilah"kelebihan tenaga". Sebab-sebab.kelebihan tenaga itu dibatasi pada:
(1) penghapusan sebagian atau seluruhnya kesenjataan, korps dan seterusnya dan
(2) Perubahan susunan atau formasi Angkatan Perang karena politik pertahanan. Yang dimaksud dengan "formasi",ialah pengisian organisasi.
Pasal 2
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Dengan catatan bahwa tanggalnya diambilkan sama dengan yang dipakai sebagai tanggal mulai berlakunya Undang-undang Darurat yang mengganti Undang-undang No. 14 tahun 1953. LN1955/37;TLNNO.817
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juni 1955.
Presiden Republik Indonesia
ttd
SOEKARNO.
Menteri Pertahanan
ttd.
IWA KUSUMASUMANTRI.
Diundangkan
pada tanggal 15 Juni 1955.
Menteri Kehakiman,
DJODY GONDOKUSUMO.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.