Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 1965

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1962, Tentang Pendirian Perusahaan Negara Perhubungan Udara Daerah Dan Penerbangan Serba Guna "Merpati Nusantara" (Lembaran-Negara Tahun 1962 No. 66)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:20
Tahun
:1965
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Mei 1965
Tanggal Pengundangan
:17 Mei 1965
Tanggal Berlaku
:17 Mei 1965
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1965/ 35, LL BPHN: 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perhubungan
Subsektor
:
Penerbangan BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Pesawat & Keselamatan Udara Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 1971

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 1965
TENTANG
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO 19 TAHUN 1962, TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA PERHUBUNGAN UDARA DAERAH DAN PENERBANGAN SERBA GUNA "MERPATI NUSANTARA" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1962 NO. 66)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan berkembangnya Perusahaan Negara Merpati Nusantara dengan terbentuknya kantor-kantor cabang di daerah-daerah dan bertambahnya alat-alat terbang, maka perlu memperkuat Pimpinan Perusahaan Negara tersebut;
b.
bahwa oleh karena hal tersebut di atas, maka perlu diadakan perubahan pada pasal 8 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1962;
Mengingat
:
1.
pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59);
3.
Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 66);
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 215 dan No. 228 tahun 1964;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 19 TAHUN 1962 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA PERHUBUNGAN UDARA DAERAH DAN PENERBANGAN SERBA GUNA "MERPATI NUSANTARA" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1962 NO. 66)
Pasal I
Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serba Guna "Merpati Nusantara" (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 66) diubah dan ditambah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1)
Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari dari seorang Presiden Direktur dengan dibantu oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab atas operasi, seorang Direktur yang bertanggung jawab atas bidang teknik dan seorang Direktur yang bertanggung jawab atas bidang komersiil dan bidang administrasi, serta beberapa kepala cabang dan bertanggung jawab atas bidang- bidang operasi, teknik, komersiil dan administrasi di daerah masing-masing".
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 1965.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 1965.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1965/35

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
07 Okt 2026

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ

Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.

Baca selengkapnya
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
07 Okt 2026

Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
07 Okt 2026

Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026

Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…