1. Setiap orang sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak-hak asasi sesuai dengan kemuliaan harkat dan martabatnya yang dilindungi oleh undang-undang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak, merupakan...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2008
TENTANG TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pelayanan Terpadu adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan perlindungan bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh instansi atau lembaga terkait sebagai satu kesatuan penyelenggaraan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang.
2.
Pusat Pelayanan Terpadu, yang selanjutnya disingkat PPT, adalah suatu unit kesatuan yang menyelenggarakan pelayanan terpadu untuk saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang.
3.
Saksi dan/atau Korban adalah seorang saksi yang sekaligus sebagai korban yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
4.
Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang yang ditentukan dalam undang-undang.
5.
Rehabilitasi Kesehatan adalah pemulihan saksi dan/atau korban dari gangguan kesehatan yang dideritanya baik fisik maupun psikis yang dilaksanakan di PPT.
6.
Rehabilitasi Sosial adalah pemulihan saksi dan/atau korban dari gangguan kondisi psikososial dan pengembalian keberfungsian sosial secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
7.
Pemulangan adalah tindakan pengembalian saksi dan/atau korban ke daerah asal atau negara asal dengan tetap mengutamakan pelayanan perlindungan dan pemenuhan kebutuhannya.
8.
Reintegrasi Sosial adalah penyatuan kembali saksi dan/atau korban dengan pihak keluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi saksi dan/atau korban.
9.
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
PPT wajib:
a.
memberikan pelayanan dan penanganan secepat mungkin kepada saksi dan/atau korban;
b.
memberikan kemudahan, kenyamanan, keselamatan, dan bebas biaya bagi saksi dan/atau korban;
c.
menjaga kerahasiaan saksi dan/atau korban; dan
d.
menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi saksi dan/atau korban.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Penyelenggaraan pelayanan terpadu bertujuan melaksanakan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan/atau korban atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Lingkup pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau korban meliputi pelayanan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial, termasuk advokasi, konseling, dan bantuan hukum.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "advokasi" dalam ketentuan ini adalah menyampaikan informasi dengan tujuan untuk mempengaruhi dalam pemberian pelayanan terhadap saksi dan/atau korban.
(2)
Pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
setiap saksi dan/atau korban yang berada di wilayah Republik Indonesia; dan
b.
setiap saksi dan/atau korban warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
(3)
Dalam hal saksi dan/atau korban adalah anak, maka pelayanan diberikan secara khusus sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak.
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan agar standar pelayanan minimal dan standar operasional prosedur pemulangan dan reintegrasi sosial terhadap anak sebagai saksi dan/atau korban ditentukan sesuai dengan prinsip konvensi hak anak, antara lain prinsip nondiskriminasi dan kepentingan terbaik bagi anak.
Pasal 5
(1)
Penyelenggaraan PPT bersifat integratif antarinstansi atau lembaga, baik berupa satu atap maupun berjejaring untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada saksi dan/atau korban.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "lembaga" dalam ketentuan ini adalah lembaga yang melakukan pendampingan terhadap saksi dan/atau korban, misalnya lembaga sosial masyarakat atau lembaga bantuan hukum. Yang dimaksud "rujukan pelayanan" dalam ketentuan ini adalah pemberian jenis pelayanan lanjutan kepada rumah sakit atau pusat trauma yang tersedia, yang masuk dalam jaringan pelayanan terpadu. Ketentuan ini merupakan jejaring yang berbasis rumah sakit dan masyarakat.
(2)
Dalam hal penyelenggaraan pelayanan terpadu dilakukan satu atap, PPT bertanggung jawab melaksanakan keseluruhan proses dalam satu kesatuan unit kerja untuk memberikan pelayanan yang diperlukan saksi dan/atau korban.
(3)
Dalam hal penyelenggaraan pelayanan terpadu dilakukan berjejaring, PPT bertanggung jawab atas keseluruhan proses rujukan pelayanan yang diperlukan saksi dan/atau korban.
BAB II
PEMBENTUKAN PUSAT PELAYANAN TERPADU
Pasal 6
(1)
Untuk melindungi saksi dan/atau korban, pemerintah kabupaten/kota membentuk dan menyelenggarakan PPT.
Penjelasan: Pembentukan dan penyelenggaraan PPT dalam ketentuan ini meliputi pula pembentukan organisasi dan tata laksana PPT.
(2)
Pembentukan dan penyelenggaraan PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan daerah pada masing-masing kabupaten/kota.
(3)
Untuk mempermudah penanganan saksi dan/atau korban, di daerah perbatasan dapat dibentuk PPT. (3) Dalam membentuk peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), substansi atau materi peraturan daerah tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal di daerah belum dibentuk peraturan daerah, maka ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan pelaksanaannya dapat dijadikan dasar untuk menyelenggarakan PPT.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (5) Ketentuan ini dimaksudkan agar bagi daerah yang telah tersedia semacam lembaga pelayanan terpadu, maka sebelum dibentuk peraturan daerah, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dijadikan pedoman bagi lembaga tersebut dalam menyelenggarakan pelayanan tehadap saksi dan/atau korban. Peraturan pelaksanaan dalam ketentuan ini misalnya: Peraturan Menteri mengenai standar pelayanan minimal dan standar operasional prosedur pemulangan dan reintegrasi sosial.
Pasal 7
(1)
Untuk lebih menjamin kualitas pelayanan terpadu, Menteri menyusun dan menetapkan standar pelayanan minimal dan standar operasional prosedur pemulangan dan reintegrasi sosial pada PPT.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Standar pelayanan minimal dan standar operasional prosedur pemulangan dan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu.
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan agar terdapat satu pedoman dari Pemerintah sehingga tidak tersebar di berbagai peraturan. Hal ini untuk lebih memudahkan pemerintah kabupaten/kota untuk menyelengarakan pelayanan terpadu. Yang dimaksud dengan menteri terkait, antara lain: Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Pimpinan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
(3)
Dalam menyusun standar pelayanan minimal dan standar operasional prosedur pemulangan dan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan pembahasan bersama dengan menteri atau pimpinan lembaga terkait..
Pasal 8
(1)
Guna menjamin terselenggaranya PPT sesuai dengan standar pelayanan minimal dan standar operasional prosedur pemulangan dan reintegrasi sosial, Pimpinan PPT menyusun dan melaksanakan program kerja secara berkesinambungan.
(2)
Dalam melaksanakan program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPT dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB III
SARANA DAN PRASARANA
Pasal 9
(1)
Pemerintah kabupaten/kota yang membentuk dan menyelenggarakan PPT wajib menyediakan sarana dan prasarana pada PPT.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sarana" adalah segala sesuatu yang dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan, misalnya, meja dan tempat tidur periksa pasien, stetoskop. Yang dimaksud dengan"prasarana" adalah segala hal yang merupakan penunjang utama terselenggaranya pelayanan terpadu misalnya, ruangan khusus untuk pemeriksaan.
(2)
Dalam penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan dengan standar pelayanan minimal dan standar operasional prosedur pemulangan dan reintegrasi sosial yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Rumah sakit swasta dapat menyediakan sarana dan prasarana untuk rujukan PPT bagi saksi dan/atau korban setelah mendapat persetujuan dari dinas kesehatan di daerahnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimaksudkan untuk mempermudah pelaksanaan pelayanan terpadu dan pelaksanaan evaluasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Dalam hal telah tersedia sarana dan prasarana pelayanan terpadu yang digunakan untuk saksi dan/atau korban tindak pidana lain sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, maka sarana dan prasarana yang telah ada tersebut dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau korban.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengaturannya diserahkan pada masing-masing kabupaten/kota.
(3)
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan standar pelayanan minimal dan standar operasional prosedur pemulangan dan reintegrasi sosial yang berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan peraturan pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Sarana dan prasarana pelayanan terpadu yang telah ada selama ini misalnya di rumah sakit umum milik Pemerintah, provinsi, dan kabubaten/kota serta Rumah Sakit Kepolisian Pusat, atau Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II, IlI, dan IV.
BAB IV
PETUGAS PELAKSANA PELAYANAN TERPADU
Pasal 11
(1)
Penyelenggaraan pelayanan terpadu wajib didukung oleh petugas pelaksana atau petugas fungsional yang meliputi tenaga kesehatan, psikolog, psikiater, pekerja sosial yang disediakan oleh instansi atau lembaga terkait.
Penjelasan: Petugas pelaksana atau petugas fungsional dalam ketentuan ini berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan dinas masing-masing yang dipekerjakan yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(2)
Dalam hal tenaga psikolog dan psikiater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, maka PPT dapat meminta bantuan kepada instansi atau lembaga lain yang tersedia dengan memberikan honorarium.
Penjelasan: Honorarium dalam ketentuan ini diberikan sesuai dengan kemampuan pemerintah kabupaten/kota.
(3)
Dalam hal diperlukan, PPT dapat melakukan kerja sama dengan lembaga tertentu dalam penyediaan penerjemah dan relawan pendamping yang diperlukan oleh saksi dan/atau korban.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan relawan pendamping, misalnya, pekerja sosial, advokat, atau petugas rohaniwan.
Penjelasan Pasal:
Pasal 11
Pasal 12
(1)
Penyelenggaraan pelayanan terpadu dilaksanakan pemerintah kabupaten/kota yang dilakukan dengan bekerja sama antarinstansi atau lembaga pemerintah terkait di daerah.
(2)
Pemerintah dan pemerintah provinsi dapat menyediakan petugas pelaksana atau petugas fungsional yang diperlukan oleh PPT di kabupaten/kota.
(3)
Dalam hal diperlukan, PPT dapat mendayagunakan tenaga pelaksana atau petugas fungsional dari masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Dalam hal petugas PPT memerlukan perlindungan dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu, maka pimpinan PPT dapat mengajukan permohonan perlindungan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat untuk memberikan rasa aman kepada petugas PPT.
(2)
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU
Pasal 14
(1)
Saksi dan/atau korban berhak memperoleh rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum pada PPT.
(2)
Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh saksi dan/atau korban, keluarganya, temannya, petugas kepolisian, relawan pendamping, atau pekerja sosial.
(3)
Pimpinan atau petugas yang ada pada PPT wajib melayani saksi dan/atau korban berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(4)
Pimpinan atau petugas PPT segera menangani saksi dan/atau korban sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Penjelasan: Dalam ketentuan ini, makna "segera" dimaksudkan agar pimpinan atau petugas dalam menangani saksi dan/atau korban menggunakan metode penanganan atau pertolongan pertama pada saksi dan/atau korban. Prosedur dalam ketentuan ini ditetapkan oleh masing-masing PPT.
(5)
Pimpinan atau petugas PPT, dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak menerima saksi dan/atau korban yang sedang dirawat atau dipulihkan kesehatannya, wajib melaporkannya kepada petugas kepolisian terdekat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Dalam hal saksi dan/atau korban melaporkan kepada kepolisian terdekat, maka petugas kepolisian wajib menempatkan saksi dan/atau korban pada ruang pemeriksaan khusus yang tersedia.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Ruang Pemeriksaan Khusus" dalam ketentuan ini adalah tempat melakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang pada setiap Kepolisian Resort/Kepolisian Kota Besar dan Kepolisian Daerah yang pembentukan dan pelaksanaannya sesuai dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2)
Jika setelah dilakukan pemeriksaan dan terbukti bahwa saksi dan/atau korban mengalami penderitaan akibat tindak pidana perdagangan orang, maka petugas kepolisian yang melakukan pemeriksaan wajib membawa saksi dan/atau korban ke PPT terdekat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditindaklanjuti untuk diproses sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Untuk menjalankan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan kepolisian memerintahkan kepada penyidik untuk melakukan tugas penyidikan dan sekaligus melakukan perlindungan terhadap saksi dan/atau korban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Dalam hal pemerintah daerah sudah memiliki rumah perlindungan sosial atau pusat trauma sebelum Peraturan Pemerintah ini diberlakukan, maka rumah perlindungan sosial atau pusat trauma tersebut dapat difungsikan untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan PPT.
(2)
Untuk penyelenggaraan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah dapat mendayagunakan rumah perlindungan sosial atau pusat trauma milik masyarakat atau lembaga-lembaga pelayanan sosial lainnya.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme penyelenggaraan pelayanan di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur sekaligus dalam peraturan daerah kabupaten/koa mengenai pembentukan PPT.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Rumah perlindungan sosial atau pusat trauma (trauma center) dalam ketentuan ini ada yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi. Rumah perlindungan sosial adalah lembaga atau panti yang bertujuan untuk memberikan perlindungn awal kepada korban sebelum dirujuk ke lembaga atau panti lain yang memberikan pelayanan lebih intensif. Pusat trauma adalah suatu lembaga atau panti yang menjadi pusat peredaman (penurunan atau penghilangan) kondisi traumatis yang dialami korban sebagai tindak kekerasan yang dialaminya atau anggota keluarganya. Ayat (3) ….
Pasal 17
(1)
Dalam hal saksi dan/atau korban adalah warga negara Indonesia dan berada di luar negeri, Pemerintah Republik Indonesia melalui perwakilannya di luar negeri wajib melindungi pribadi dan kepentingan saksi dan/atau korban serta memulangkannya ke Indonesia atas biaya negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk kepentingan pemulangan saksi dan/atau korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri segera melaporkan kepada Menteri Luar Negeri dalam rangka percepatan penanganan saksi dan/atau korban.
Penjelasan: "Instansi terkait lainnya" dalam ketentuan ini misalnya: Departemen Sosial, Departemen Dalam Negeri, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Polri, Imigrasi.
(3)
Menteri Luar Negeri wajib melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah asal saksi dan/atau korban dan instansi terkait lainnya, untuk memulangkan saksi dan/atau korban ke daerah asalnya.
(4)
Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menjemput dan memulangkan ke daerah asal dan tindakan lain yang diperlukan dalam melindungi saksi dan/atau korban.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tindakan lain" dalam ketentuan ini antara lain: pemberitahuan kepada pihak keluarga saksi dan/atau korban.
(5)
Dalam hal saksi dan/atau korban mengalami penderitaan akibat tindak pidana perdagangan orang, maka:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri wajib memberikan pertolongan kepada saksi dan/atau korban ke rumah sakit terdekat;
b.
Departemen Sosial atau instansi yang menangani bidang sosial di daerah wajib membawa saksi dan/atau korban ke PPT terdekat.
Pasal 18
(1)
Dalam hal diperlukan, pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk PPT.
(2)
PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.
Penjelasan Pasal:
Pembentukan PPT di luar negeri diutamakan pada negara yang sering terjadi tindak pidana perdagangan orang.
Pasal 19
(1)
Dalam hal saksi dan/atau korban berada di luar wilayah daerah asalnya, kepala daerah setempat segera melakukan koordinasi dengan kepala daerah asal saksi dan/atau korban untuk mengambil tindakan atau langkah-langkah perlindungan dan pemulangan saksi dan/atau korban ke daerah asalnya.
Penjelasan: Pembiayaan penanganan dalam ketentuan ini dibebankan kepada bupati/walikota daerah asal saksi dan/atau korban.
(2)
Bupati/walikota daerah asal saksi dan/atau korban tersebut wajib segera menangani hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan dan pemulihan saksi dan/atau korban ke PPT yang tersedia.
(3)
Dalam penyelenggaraan pemulangan saksi dan/atau korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), bupati/walikota dapat melakukan kerja sama dengan bupati/walikota lainnya dengan pemberitahuan kepada gubernur masing-masing.
Pasal 20
(1)
Dalam hal saksi dan/atau korban adalah warga negara asing, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia wajib berkoordinasi dengan instansi terkait dan perwakilan negara asal saksi dan/atau korban tersebut di Indonesia, untuk membantu pemulangannya dan memberitahukan kepada perwakilan asingnya.
(2)
Pemulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada perwakilan negara asing yang berada di Indonesia dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal saksi dan/atau korban adalah warga negara asing yang negaranya tidak mempunyai perwakilan di Indonesia, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia memberitahukan kepada negara asing tersebut pada perwakilan negara asing yang terdekat dengan wilayah negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Dalam penanganan saksi dan/atau korban, PPT wajib melakukan jejaring dengan rumah sakit pemerintah atau swasta untuk perawatan dan pemulihan kesehatannya. (1) Dalam hal diperlukan, PPT juga dapat melakukan jejaring dengan rumah perlindungan sosial atau pusat trauma milik pemerintah, masyarakat, atau lembaga-lembaga pelayanan sosial lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 22
(2)
Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan standar pelayanan minimal dan standar operasional prosedur pemulangan dan reintegrasi sosial pada PPT.
(3)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengetahui:
a.
perkembangan pelaksanaan program PPT;
b.
capaian kinerja PPT.
(4)
Pemantauan dilakukan secara berkesinambungan dan evaluasi dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali.
(5)
Menteri melaporkan hasil kegiatan pemantauan dan evaluasi kepada Presiden dan tembusan disampaikan kepada pimpinan Gugus Tugas Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Dalam hal pemantauan dan evaluasi ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka Menteri dapat merekomendasikan kepada PPT melalui bupati/walikota untuk peningkatan kualitas pelayanan.
(2)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditindaklanjuti, maka bupati/walikota dapat memberikan sanksi administratif kepada pimpinan atau petugas di PPT.
(3)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Dalam hal pemantauan dan evaluasi ditemukan adanya kinerja yang baik dalam menjalankan tugasnya, maka Menteri memberikan penghargaan kepada pimpinan dan/atau petugas pada PPT.
Penjelasan Pasal:
Penghargaan dalam ketentuan ini misalnya: piagam atau tropi.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 25
Pendanaan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini dan penyelenggaraan PPT bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah serta dari sumber-sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan pusat pelayanan terpadu yang telah ada dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Pebruari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Pebruari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 22
Penjelasan Umum
Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengamanatkan mengenai tata cara dan mekanisme pelayanan terpadu yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat lebih memberikan kemudahan penerapan undang-undang yang di dalamnya mengatur mengenai pencegahan, pemberantasan, penghukuman, dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. Tata cara adalah rangkaian proses pelayanan terpadu yang diberikan kepada korban tindak pidana perdagangan orang mulai dari identifikasi korban, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, bantuan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial. Mekanisme adalah sistem pelayanan terpadu satu pintu baik dalam satu atap maupun berjejaring yang merupakan rangkaian tugas dan fungsi instansi/lembaga terkait dalam menangani korban tindak pidana perdagangan orang.
Di samping pengaturan mengenai tata cara dan mekanisme pelayanan terpadu, Peraturan Pemerintah ini juga mengatur mengenai pembentukan PPT bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang. PPT ini dimaksudkan sebagai pusat pelayanan yang menjamin adanya kecepatan proses pelayanan dan penanganan saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang serta menjamin adanya kemudahan, kenyamanan, keselamatan, kerahasiaan korban, bahkan bebas dari biaya pelayanan, guna mewujudkan adanya keadilan dan kepastian hukum
bagi saksi dan/atau korban. Saksi dan/atau korban dalam Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan hanya untuk korban tindak pidana perdagangan orang. Terkait dengan perlindungan saksi, telah ditentukan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban beserta peraturan pelaksanaannya.
PPT dibentuk di kabupaten/kota yang pembentukannya dengan peraturan daerah pada masing-masing kabupaten/kota. Peraturan daerah kabupaten/kota yang akan dibentuk mengacu pada Peraturan Pemerintah ini, terutama mengenai tata cara dan mekanisme pelayanan, serta pengaturan mengenai standar pelayanan minimal dan standar operasional prosedur pemulangan dan reintegrasi sosial.
Melalui PPT, saksi dan/atau korban berhak untuk memperoleh rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum dari pemerintah kabupaten/kota apabila yang bersangkutan mengalami penderitaan akibat tindak pidana perdagangan orang. Untuk hal itu, penyelenggaraan PPT bertujuan memberikan pemenuhan hak-hak saksi dan/atau korban tersebut yang lingkup pelayanannya meliputi rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial termasuk advokasi, konseling, dan bantuan hukum. Penyelenggaraan PPT diperuntukkan bagi saksi dan/atau korban di wilayah Republik Indonesia dan saksi dan/atau korban WNI yang berada di luar wilayah Republik Indonesia.
Dalam penyelenggaraan PPT diperlukan pelayanan satu atap atau berjejaring, sehingga dibutuhkan keterpaduan dari berbagai pihak. Untuk melakukan jejaring dan kerja sama, PPT melakukan hubungan dengan lembaga-lembaga lain, misalnya dalam penyediaan penerjemah, relawan pendamping yang diperlukan korban, di antaranya pekerja sosial, advokat, atau petugas rohaniawan yang dilaksanakan secara profesional.
Guna menjamin adanya keterpaduan antara PPT baik yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat diperlukan adanya pola pemantauan terhadap perkembangan atas pelaksanaan penyelenggaraan PPT tersebut. Untuk kelangsungan penyelenggaraan PPT, Menteri melaksanakan evaluasi untuk dijadikan dasar pemberian penghargaan dan peringatan serta pembinaan. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana PPT yang meliputi penyediaan fisik bangunan beserta perlengkapan yang dibutuhkan atau sesuai dengan standar pelayanan minimal dan standar operasional prosedur pemulangan dan reintegrasi sosial. Sarana dan prasarana lain adalah ketersediaan para petugas dalam pengelolaan PPT tersebut, misalnya, tenaga kesehatan, keperawatan, psikolog, psikiater, pekerja sosial yang digaji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendanaan penyelenggaraan PPT dibebankan pada anggaran pendapatan belanja negara dan anggaran pendapatan belanja daerah serta dari sumber-sumber lain yang sah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.