Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1986

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Dewan Hak Cipta
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:14
Tahun
:1986
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:06 Maret 1986
Tanggal Pengundangan
:06 Maret 1986
Tanggal Berlaku
:06 Maret 1986
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1986, No. 18, TLN No 3325, LL Setkab : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Hak Kekayaan Intelektual Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Regulasi Pokok Hak Kekayaan Intelektual Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1982

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1989

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1986
TENTANG
DEWAN HAK CIPTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 dan Pasal 40 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang HakCipta, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Dewan Hak Cipta;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3217);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG DEWAN HAKCIPTA
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
Dewan Hak Cipta yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Dewan adalah wadah non struktural yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 2
Dewan mempunyai tugas membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan, bimbingan, dan pembinaan tentang hak cipta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Dewan mempunyai fungsi:
a.
membantu Pemerintah dalam penyiapan dan pengolahan bahan-bahan yang diperlukan baik dalam rangka penyusunan peraturan perundang-undangan mengenai hak cipta ataupun perumusan kebijaksanaan Pemerintah tentang tindakan atau langkah-langkah yang diperlukan dalam usaha memberikan perlindungan hak cipta;
Penjelasan: Dalam usaha memberikan perundungan hak cipta, maka diperlukan tindakan dan Iangkah dari Pemerintah. Untuk itu kepada Dewan Hak Cipta diberi fungsi membantu Pemerintah dalam penyiapan dan pengolahan bahan-bahan yang diperlukan baik dalam rangka penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan ataupun dalam perumusan kebijaksanaan tentang tindakan dan langkah yang harus diambil. Termasuk dalam pengertian ini adalah langkah-langkah pengaturan mengenai pemberian imbalan dan penerjemahan ciptaan orang bukan Warga Negara Indonesia dan badan asing.
b.
memberikan pertimbangan dan pendapat kepada Presiden baik diminta maupun tidak diminta mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hak cipta;
Penjelasan: Pertimbangan dan pendapat tersebut khususnya yang menyangkut kemungkinan dijadikannya milik negara hak cipta atas suatu karya demi kepentingan nasional. Sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, dengan sepengetahuan pemegangnya, hak cipta dapat dijadikan milik negara demi kepentingan nasional. Dalam hal demikian, keputusan untuk menjadikan milik negara tersebut harus dilakukan dengan Keputusan Presiden. Pertimbangan dan pendapat tersebut dapat pula diberikan Dewan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perumusan kebijaksanaan ataupun penyusunan peraturan perundang-undangan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang tentang Hak Cipta.
c.
memberikan pertimbangan dan pendapat mengenai hak cipta atas pernintaan pengadilan atau instansi Pemerintah lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas
d.
memberikan pertimbangan dan pendapat kepada pencipta dan masyarakat mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hak cipta;
Penjelasan: Dalam hal ini Dewan dapat membantu pencipta untuk memahami upaya-upaya yang dimungkinkan. dalam rangka mempertahankan hak cipta, baik nasional atau internasional, maupun untuk membantu memberi pertimbangan kepada pencipta dalam hal membuat perjanjian mengenai hak cipta.
e.
memberikan pertimbangan dan pendapat dalam rangka penyelesaian perselisihan atas permintaan para pihak yang berselisih.
Penjelasan: Dalam penyelesaian perselisihan mengenai hak cipta yang dimintakan pertimbangan dan pendapat kepada Dewan, apabila dipandang perlu Dewan dapat mendengar orang-orang, badan, atau pihak- pihak yang ada hubungannya dengan perselisihan tersebut.
BAB II
SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN JUMLAH ANGGOTA
Pasal 4
(1)
Keanggotaan Dewan terdiri dari wakil-wakil Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan wakil dari organisasi menurut bidang keahlian atau profesi yang berhubungan dengan hak cipta.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Susunan keanggotaan Dewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
Penjelasan: Wakil dari organisasi menurut bidang keahlian atau profesi yang bersangkutan dengan hak cipta adalah wakil dari bidang ilmu, sastra, dan seni, seperti misalnya antara lain wakil dari Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), dan Ikatan Arsitek Indonesia (IAl).
a.
Ketua merangkap anggota Menteri Kehakiman;
b.
Wakil Ketua merangkap: Direktur Jenderal anggota Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
Sekretaris merangkap anggota: Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan, Departemen Kehakiman;
d.
Wakil Sekretaris merangkap: Direktur Paten dan Hak anggota Cipta, Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang undangan, Departemen Kehakiman.
e.
Sebanyak-banyaknya sepuluh orang anggota terdiri dari wakil-wakil Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen antara lain Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Penerangan, dan wakil-wakil organisasi menurut bidang keahlian atau profesi yang berhubungan dengan hak cipta.
Pasal 5
(1)
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dewan sehari-hari ditetapkan adanya Pelaksana Harian yang terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Ketua Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undang, Departemen
b.
Sekretaris: Direktur Paten dan Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan, Departemen Kehakiman;
c.
Beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan yang dipilih di antara anggota Dewan.
(2)
Keanggotaan Pelaksana Harian ditetapkan oleh Ketua Dewan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Sekretaris memimpin sebuah Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh Direktorat Paten dan Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan, Departemen Kehakiman.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bertugas memberikan dukungan dan pelayanan staf dan ketatausahaan kepada Dewan dan Pelaksana Harian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Anggota Dewan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Kehakiman untuk masa 3 (tiga) tahun lamanya, dan sesudah itu anggota Dewan dapat dipilih kembali untuk berturut-turut selama-lamanya 2 (dua) kali masa jabatan berdasarkan tata cara yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Pencalonan anggota Dewan dilakukan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas
a.
Menteri Kehakiman berkonsultasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan untuk menetapkan calon-calon yang akan mewakili Pemerintah dalam Dewan;
b.
masing-masing organisasi menurut bidang keahlian atau profesi yang berhubungan dengan hak cipta mengajukan kepada Menteri Kehakiman calon anggota Dewan yang diusulkan.
(3)
Menteri Kehakiman memilih calon-calon anggota Dewan yang diajukan oleh organisasi menurut bidang keahlian atau profesi yang berhubungan dengan hak cipta untuk selanjutnya bersama calon yang akan mewakili Pemerintah diusulkan pengangkatannya sebagai anggota Dewan kepada Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Untuk dapat menjadi anggota Dewan harus dipenuhi syarat-syarat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
warga negara Republik Indonesia;
b.
bertempat tinggal dalam wilayah Republik Indonesia;
c.
setia kepada Negara dan haluarn Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.
mempunyai keahlian, kecakapan, pengalaman di bidang hak cipta dan mempunyai rasa tanggung jawab;
e.
tidak pernah dijatuhi pidana yang berkaitan dengan hak cipta.
(2)
Organisasi yang dapat mengajukan wakil untuk dicalonkan sebagai anggota Dewan harus memenuhi syarat-syarat:
a.
berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar1945;
b.
bersifat independen, tidak bernaung di bawah organisasi lain, dan bersifat nasional.
(3)
Organisasi yang memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh mencalonkan seorang wakil untuk diangkat menjadi anggota Dewan.
Penjelasan: Guna membatasi jumlah anggota Dewan, maka satu organisasi tidak boleh mengirimkan lebih dari seorang wakil sebagai calon anggota.
Pasal 9
Keanggotaan dalam Dewan berakhir, karena:
1.
meninggal dunia;
2.
mengundurkan diri, baik karena kesehatannya atau sebab-sebab yang tidak memungkinkannya menjalankan tugas sebagai anggota Dewan;
3.
diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Kehakiman;
4.
berakhirnya masa jabatan keanggotaan Dewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Apabila terdapat lowongan dalam keanggotaan Dewan yang disebabkan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1, angka 2, dan angka 3 maka Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen atau organisasi yang bersangkutan dapat mengusulkan calon anggota untuk mengisi kekosongan tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Menteri Kehakiman setelah menerima usul calon anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)meneliti syarat keanggotaan yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Menteri Kehakiman setelah meneliti dan mempertimbangkan calon anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mengusulkan nama calon tersebut kepada Presiden untuk diangkat menjadi anggota Dewan.
(4)
Masa jabatan anggota tersebut dalam Pasal ini berakhir sampai berakhirnya masa jabatan anggota Dewan yang diganti.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 11
Tata keda Dewan ditetapkan oleh Dewan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak pengangkatan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan anggota Dewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 12
Biaya untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Kehakiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Ketentuan-ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman selaku Ketua Dewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 1986
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986NOMOR 18
Penjelasan Umum
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta bertujuan untuk mendorong dan melindungi para pencipta dalam bidang gilmu, seni, dan sastra, dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa Indonesia.
Salah satu usaha untuk mendorong berkembangnya ciptaan dan melindungi para pencipta adalah dibentuknya Dewan Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 40 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 Anggota-anggota Dewan Hak Cipta tersebut terdiri wakil-wakil dari Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen serta organisasi menurut bidang keahlian atau profesi yang ada kaitannya dengan bidang hak cipta. Tugas dan fungsi Dewan Hak Cipta adalah untuk membantu Pemerintah dalam penyuluhan, bimbingan dan pembinaan tentang hak cipta baik yang ditujukan kepada para pencipta maupun kepada masyarakat umumnya, seperti pengumpulan dan pengolahan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan dalam bidang hak cipta, memberikan pertimbangan dan pendapat mengenai masalah hak cipta, dan lain-lain kegiatan yang berkaitan dengan hak cipta. Jumlah keanggotaan Dewan termasuk Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil Sekretaris tersebut diambil dari Departemen-departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan dari organisasi menurut bidang keahlian atau profesi yang bersangkutan dengan hak cipta. Mengingat pentingnya tugas dan fungsi Dewan Hak Cipta, maka untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Hak Cipta diperlukan persyaratan tertentu.
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Anggota Dewan Hak Cipta diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Kehakiman. Menteri Kehakiman selaku Ketua Dewan Hak Cipta berwenang menjadi syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon yang diusulkan suatu organsiasi untuk duduk dalam Dewan Hak Cipta.
Masa jabatan Dewan Hak Cipta adalah 3 (tiga) tahun dengan ketentuan bahwa seorang anggota Dewan yang lama dapat diangkat kembali untuk berturut-turut selama-lamanya 2 (dua) kali masa jabatan.
Apabila di dalam masa jabatan Dewan Hak Cipta terjadi lowongan, maka anggota yang mengisi lowongan itu mempunyai masa jabatan sampai berakhirnya masa jabatan anggota yang diganti.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…