Undang-undang (UU) Nomor 76 Tahun 1954 Tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1953 Tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea" (Lembaran-Negara No. 22 Tahun 1953) Sebagai Undang-Undang
Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1951
TENTANG MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG MENAIKKAN JUMLAH MAKSIMUM PORTO DAN BEA" SEBAGAI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan pasal 96 ayat I Undang-undang Dasar Sementara Pemerintah telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang menaikkan jumlah maksimum porto dan bea" (Undang-undang Darurat No. 3, tahun 1951);
b.
Menimbang: bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-undang Darurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan yang dimajukan oleh Pemerintah dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
Mengingat
:
1.
pasal 97 ayat 4 jo pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG MENAIKKAN JUMLAH MAKSIMUM PORTO DAN BEA" SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-undang Darurat tentang menaikkan jumlah maksimum porto dan bea"(Undang-undang Darurat No. 3, tahun 1951) ditetapkan sebagai Undang-undang, dengan perubahan- perubahan dan tambahan-tambahan sehingga berbunyi sebagai berikut
Pasal 1
"Reglement voor de Brieven-en Pakketpost", ditetapkan dengan ordonansi tanggal 20 Desember 1934 pasal 1 (Postordonnantie 1935, Staatsblad 1934 No. 720), sebagai telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1947 No. 134, diubah dan ditambah lebih lanjut sebagai berikut :
a.
tiap-tiap surat yang beratnya tidak lebih dari 20 gram, 30 sen dan untuk tiap-tiap 20 gram berikutnya atau sebagian dari 20 gram, 20 sen;
b.
tiap-tiap kartupos dan tiap-tiap bagian dari kedua bagian sebuah kartupos dengan balasan terbayar, 10 sen;
c.
surat kabar dan lampiran-lampirannya, 2 sen untuk tiap-tiap 25 gram atau bagian dari 25 gram, yang portonya hanya berlaku apabila berperangko berlangganan, dalam hal-hal dan dengan syarat-syarat yang akan ditetapkan oleh Kepala Jawatan; porto suratkabar dan lampiran-lampirannya, yang harus dibayar di muka dan yang tidak berperangko berlangganan, adalah sama dengan porto, yang harus dibayar di muka untuk barang-barang cetakan;
d.
barang-barang cetakan dan dokumen-dokumen, 5 sen untuk tiap-tiap 50 gram atau bagian dari 50 gram, akan tetapi dengan minimum untuk tiap-tiap kiriman dokumen setinggi-tingginya 30 sen;
e.
barang cetakan Braille, 2 sen untuk tiap-tiap 1000 gram atau bagian dari 1000 gram;
f.
bungkusan, 6 sen untuk tiap-tiap 50 gram atau bagian dari 50 gram dengan minimum setinggi-tingginya 25 sen untuk tiap-tiap kiriman;
g.
pospaket, R. 6- untuk tiap-tiap pospaket;
h.
tiap-tiap kiriman fonopos yang beratnya tidak lebih dari 20 gram, 15 sen dan untuk tiap-tiap 20 gram berikutnya atau bagian dari 20 gram, 10 sen. II. Dalam pasal 4, ayat (2), sesudah c, " " (titik) dibelakang yang tertulis setelah c, diubah menjadi ";" (titik koma), dan sesudah itu dimuat "d. penyerahan bungkusan-bungkusan." III. Kalimat kedua dari Kepala pasal 7, harus dibaca sebagai berikut "Upah simpan dan bea untuk membungkus lagi pospaket-pospaket". IV. Pasal 7, ayat (3) harus dibaca : "Dalam hal-hal yang ditunjuk oleh Kepala Jawatan, untuk pospaket-pospaket dapat dipungut upah simpan dan bea untuk membungkus lagi, yang harus ditetapkan dengan atau menurut Peraturan Pemerintah". v. Dalam pasal 17, ayat (1), huruf a, "25" diubah menjadi "40"; huruf b 1, "20" diubah menjadi "40" dan huruf b II, "25" diubah menjadi "40"; huruf c, "15" diubah menjadi "25". VI. Dalam pasal 21, ayat (2), " 121/2 " diubah menjadi "25 ", "25 " cent" diubah menjadi "50 sen".
BAB III
III
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
MENTERI PERHUBUNGAN,
DJUANDA
Diundangkan
pada tanggal 10 September 1951.
MENTERI KEHAKIMAN a. i.,
m. A. PELLAUPESSY.
LN 1951/81
Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM untuk nomor baru menggunakan biometrik pengenalan wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menuai sorotan hukum karena memproses data biometrik yang tergolong data pribadi bersifat spesifik di UU Pelindungan Data Pribadi di tengah lembaga pengawas data yang belum sepenuhnya beroperasi.
Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk
Empat warga negara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang diregister pada Jumat (19/6/2026), mempersoalkan belum terbentuknya lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Para pemohon menilai kekosongan kelembagaan itu membuat UU PDP menjadi "hukum simbolik" tanpa daya laku operasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.