Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 1954

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Bagian VIIIB (Kementrian Perhubungan-Jawatan Pelayaran) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:48
Tahun
:1954
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:29 November 1954
Tanggal Pengundangan
:31 Desember 1954
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1952
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1954/NO.119, LL SETNEG : 6 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perhubungan
Subsektor
:
APBN Pelayaran
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan Pelabuhan & Navigasi Laut
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1957

1. Bagian VIIIB dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas1953, yang. antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 48 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor119) perlu diubah dan ditambah. 2. Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia 3. BAB I (Pengeluaran).8B.1.Jawatan dan pengeluaran Umum, di-tambah dengan....................Rp 1.519.300,-8B.2.Dinas Kapal-kapal Negara, ditam-bah dengan.......................Rp.32.568.400,-8B.2A(baru) Dinas Radio..............Rp. 714.800,-8B.3.Dinas Hidrografi, ditambah denganRp. 646.200,-8B.4.Kesyahbandaran dan Kepanduan, di-tambah dengan...................Rp. 1.437.600,-8B.5.Perambuan dan Penerangan Pantai,dikurangkan dengan ..............Rp. 8.174.900,-8B.6.Dewan Pelayaran, dikurangkandengan ..........................Rp. 41.100,-8B.7.Pengajaran Ilmu Pelayaran, ditam-bah dengan .....................Rp.14.397.600,-8B.8.Gudang-gudang dan Bengkel-bengkel,dikurangkan dengan...............Rp. 4.520.400 8B.9.Pengeluaran tidak tersangka ditam-bah dengan ......................Rp. 4.124.300,-

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 1954
TENTANG
PENETAPAN BAGIAN VIIIB (KEMENTRIAN PERHUBUNGAN-JAWATAN PELAYARAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN-TAHUN DINAS 1952 DAN 1953

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Mengingat
:
1.
pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

pasal 1 bagian vilib (kementerian perhubungan jawatan pelayaran) dari anggaran republik indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti berikut
:
BAGIANVIIIB KEMENTERIAN PERHUBUNGAN (JAWATAN PELAYARAN)
BAB I
PENERIMAAN LAIN-LAIN
Pasal 1
Bagian VIlIB (Kementerian Perhubungan Jawatan Pelayaran) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti berikut: BAGIANVIIIB KEMENTERIAN PERHUBUNGAN (JAWATAN PELAYARAN) BAB I (Pengeluaran) 8B.1 Jawatan dan pengeluaran 8B.2 Dinas Kapal-kapal Negara... 50 895 000 8B.3 Dinas Hidrografi. 5202 500 8B.4 Kesyahbandaran dan Kepanduan.. 8B.5 Perambuan dan Penerangan Pantai 8B.6 Dewan Pelayaran. 8B.7 Pengajaran ilmu pelayaran 8B.8.... 8B.8 Gudang-gudang dan bengkel-bengkel. 8B.9 Pengeluaran tidak tersangka Jumlah.... 123 672200113842000 1952: Seratus dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus rupiah. 1953: Seratus tiga belas juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah BAB II (Penerimaan) 8B.1 JAWATAN DANPENERIMAANUMUM. 8B.1.1 Jawatan. 8B.1.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 8B.1.2 Penerimaan umum. 8B.1.2.11 Pembayaran biaya perawatan oleh yang bersangkutan begitu pula sumbangan untuk tanggungan pengobatan dan pemberian obat-obatan dengan percuma. Uang ujian. Penghasilan dari sewa rumah. Pengembalian persekot-persekot gaji dan pendapatan lain- lain. Penjualan barang-barang yang tidak dapat dipakai atau yang dapat dipakai tetapi kelebihan. Penerimaan karena penjualan barang-barang di toko kapal. Pendapatan dari truck-truck. Uang kepanduan. Uang perambuan. Penerimaan karena pekerjaan yang dilakukan oleh Kantor Pembangunan Kapal untuk pihak ketiga. Pendapatan yang timbul dari menyewakan atau penjualan perkakas atau alat-alat untuk memajukan pembangunan kapal. Pendapatan akibat dari menyewakan kapal-kapal berhubung dengan memajukan pelayaran. Penerimaan berhubung dengan penerbitan"Suluh Nautika". Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 8B.2 DINASKAPAL-KAPALNEGARA. 8B.2.1 Dinas Kapal-kapal Negara. 8B.2.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai Penggantian oleh Jawatan-jawatan Negeri untuk pemakaian kapal-kapal atau alat-alat lain dari Dinas Kapal-kapal Negara. Penggantian oleh orang-orang partikelir atau badan-badan partiketir untuk pemakaian kapal-kapal atau alat-alat lain dari Penerimaan karena pekerjaan yang dilakukan guna pihak ketiga. 8B.3 DINAS HIDROGRAFI. 8B.3.1 Dinas Hidrografi 8B.3.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai Penerimaan karena mengeluarkan daftar-daftar arus dan air pasang/air surut, berita-berita kepada pelaut-pelaut atau pengumuman lain-lain. Pendapatan penjualan peta-peta Indonesia di Negeri Belanda. Penerimaan karena memperbaiki dan mencocokkan alat-alat nautis. 8B.4.... 一 8B.4 KESYAHBANDARAN DANKEPANDUAN. 8B.4.1 Kesyahbandaran dan Kepanduan. 8B.4.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. Penggantian karena pekerjaan syahbandar atau pegawai- pegawai yang bertindak sebagai demikian pada hari Minggu dan hari-hari raya. Penerimaan karena pemberian surat-surat kapal. Penggantian karena pengukuran kapal. Penerimaan pemberian surat-surat keterangan kapal. Penerimaan karena pemeriksaan kesehatan penumpang- penumpang di kapal haji. Penggantian karena pemakaian kapal-kapal atau alat-alat lain. Penggantian karena pekerjaan yang dikerjakan dengan mesin clayton. Penerimaan karena pekerjaan-pekerjaan tambahan pemberian berita-berita mengenai pelayaran, upah- upah penjagaan minyak. 8B.5 PERAMBUAN DANPENERANGAN PANTAI. 8B.5.1 Perambuan dan penerangan pantai. 8B.5.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai Penggantian oleh jawatan-jawatan Negeri untuk pemakaian kapal-kapal atau alat-alat lain. 8B.7PENGAJARAN ILMU PELAYARAN. 8B.7.1 Pengajaran ilmu pelayaran. 8B.7.1.1 Penerimaan dalam perongkosan asrama dan perongkosan karena pengajaran dan uang kursus. 8B.8.... / 一 8B.8 GUDANG-GUDANG DAN BENGKEL-BENGKEL. 8B.8.1 Gudang-gudang dan Bengkel-bengkel. 8B.8.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. Penggantian-penggantian karena pekerjaan yang telah dilakukan untuk jawatan-jawatan Negeri dilakukan untuk orang-orang partikelir. Penggantian karena pekerjaan-pekerjaan yang telah dilakukan untuk pihak ketiga. Pemindahan dari Pusat pembelian alat-alat (m.a.8B.8.1.19) ke berbagai-bagai mata anggaran dari Dinas Jawatan serta penerimaan-penerimaan karena penjualan dari barang-barang yang tidak terpakai dan kelebihan dari seluruh eksploitasi Pusat pembelian. 8B.9 PENERIMAANLAIN-LAIN. 8B.9.1 Penerimaan lain-lain. 8B.9.1.1 Penerimaan lain-lain
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952.
pada tanggal 1 Januari 1952.
Agar...

[HALAMAN 6]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-
6
一
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Nopember 1954
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUKARNO
MENTERIPERHUBUNGAN,
A.K.GANI
Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1954
MENTERIKEHAKIMAN,
DJODYGONDOKUSUMO
LEMBARANNEGARANOMOR 119TAHUN1954

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
07 Okt 2026

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ

Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.

Baca selengkapnya
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
07 Okt 2026

Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
07 Okt 2026

Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026

Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…