1. .bahwa Republik Indonesia, sebagaianggota "1' Union Internationaledes Telecommunications" telah turut menandatangani perjanjian:"Convention internationale des Teleconununications Buenos Aires1952";2.bahwa perjanjian tersebut perlu disetujui dengan undang-undang
2. a.Pasal 15 ayat (1) dari Convention tersebut di atas;b.Pasal 89 dan Pasal 120 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
3. Denganini disetujui perjanjian"Convention Internationale desTelecommunications-Buenos Aires 1952" yang bertanggal BuenosAires 22 Desember 1952, dan yang salinannya dilampirkan pada undang-undang ini
Tentang
:Perjanjian Internasional Mengenai Pemberitaan Jarak Jauh
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1957
TENTANG PERJANJIAN INTERNASIONAL MENGENAI PEMBERITAAN JARAK JAUH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Republik Indonesia, sebagai anggota "1' Union Internationale des Telecommunications" telah turut menandatangani perjanjian: "Convention internationale des Teleconununications Buenos Aires 1952";
b.
bahwa perjanjian tersebut perlu disetujui dengan undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 15 ayat (1) dari Convention tersebut di atas;
2.
Pasal 89 dan Pasal 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN INTERNASIONAL MENGENAI PEMBERITAAN JARAK JAUH
Pasal 1
Dengan ini disetujui perjanjian "Convention Internationale des Telecommunications - Buenos Aires 1952" yang bertanggal Buenos Aires 22 Desember 1952, dan yang salinannya dilampirkan pada undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Susunan dari Perhimpunan. Memuat apa artinya anggota dan anggota luar biasa beserta syarat-syaratnya.
Pasal 2
Perjanjian yang dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1954.
Penjelasan Pasal:
Menentukan Geneva sebagai tempat kedudukan dari Perhimpunan dan Badan-badan tetapnya.
BAB III
JANUARI 1954
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai 31 Desember 1953.
Penjelasan Pasal:
Menentukan tujuan dari Perhimpunan. (tidak ada perubahan).
BAB IV
TETAPNYA
Pasal 4
Bentuk dari Perhimpunan (sama dengan Convention Atlantic City).
Penjelasan Pasal:
Bentuk dari Perhimpunan (sama dengan Convention Atlantic City).
BAB V
TETAPNYA
Pasal 5
Dewan Tata-Usaha (Administrative Council)
a.
Organisasi dan cara bekerja. Dirubah cara memilih Ketua dan Wakil Ketua dari
a.
C., yaitu sekarang pada tiap permulaan dari sidang tahunan dari A.C. dipilih seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
b.
Tugas: Ditambah beberapa kekuasaan dari A.C., yaitu:
a)
melaksanakan atas nama Perhimpunan perjanjian sementara dengan badan-badan internasional dan dengan P.B.B., selaras dengan Perjanjian yang termuat dalam Lampiran 6 dari Convention; perjanjian sementara ini haruslah disahkan oleh "Plenipotentiary Conference" yang berikutnya.
b)
menetapkan susunan dari Staf Sekretariat Jenderal dan "Specialized secretariats" dari Badan-badan tetap dari Perhimpunan.
c)
menetapkan gaji-gaji dari Sekretaris Jenderal, anggota-anggota dari I.F.R.B. dan semua pegawai dari Perhimpunan dengan memperhatikan skala-skala gaji yang ditetapkan oleh "Plenipotentiary Conference."
d)
memberikan saran-saran pada "Plenipotentiary Conference" yang mungkin dapat dipergunakan.
e)
memperbuat laporan tentang pekerjaannya dan juga dari Perhimpunan untuk dipertimbangkan oleh "Plenipotentiary Conference."
Penjelasan Pasal:
Dewan Tata-Usaha (Administrative Council)
a. Organisasi dan cara bekerja. Dirubah cara memilih Ketua dan Wakil Ketua dari
a. C., yaitu sekarang pada tiap permulaan dari sidang tahunan dari A.C. dipilih seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
b. Tugas: Ditambah beberapa kekuasaan dari A.C., yaitu:
a) melaksanakan atas nama Perhimpunan perjanjian sementara dengan badan-badan internasional dan dengan P.B.B., selaras dengan Perjanjian yang termuat dalam Lampiran 6 dari Convention; perjanjian sementara ini haruslah disahkan oleh "Plenipotentiary Conference" yang berikutnya.
b) menetapkan susunan dari Staf Sekretariat Jenderal dan "Specialized secretariats" dari Badan-badan tetap dari Perhimpunan.
c) menetapkan gaji-gaji dari Sekretaris Jenderal, anggota-anggota dari I.F.R.B. dan semua pegawai dari Perhimpunan dengan memperhatikan skala-skala gaji yang ditetapkan oleh "Plenipotentiary Conference."
d) memberikan saran-saran pada "Plenipotentiary Conference" yang mungkin dapat dipergunakan.
e) memperbuat laporan tentang pekerjaannya dan juga dari Perhimpunan untuk dipertimbangkan oleh "Plenipotentiary Conference."
BAB VI
TETAPNYA
Pasal 6
International Frequency Registration Board. Tugas dari I.F.R.B. ditambah dengan : melaksanakan pekerjaan mengenai tujuan dan kegunaan dari frekwensi yang ditetapkan oleh Konperensi yang berhak dari Perhimpunan atau oleh A.C. dengan persetujuan dari sebagian besar dari anggota-anggota Perhimpunan yang mempelajarinya atau selaras dengan keputusan-keputusan dari Konperensi tersebut. Ditentukan juga bahwa pengetahuan dari anggota-anggota dari I.F.R.B. harus tetap sejajar dengan perkembangan-perkembangan dari teknik radio dan mempunyai pengalaman yang praktis dalam tujuan dan kegunaan dari frekwensi-frekwensi. Selain dari itu, ditetapkan pula bahwa jika dalam masa antara dua Konperensi administrasi mengenai urusan radio seorang anggota meletakkan jabatannya atau melalaikan kewajibannya selama tiga bulan dengan tidak beralasan, maka Ketua dari i. F.R.B. meminta pada anggota Perhimpunan yang mengangkatnya itu untuk mengangkat penggantinya selekas mungkin. Jika anggota Perhimpunan tersebut dalam tempo tiga bulan tidak memenuhi permintaan tersebut, maka hilanglah hak anggota tersebut untuk menempatkan orangnya dalam Badan itu. Ketua I.F.R.B. akan meminta anggota Perhimpunan, yang dalam pemilihan yang terakhir mendapat suara yang nomor dua terbanyak, untuk mengangkat seorang untuk duduk dalam Badan itu buat sisa masa yang tinggal.
Penjelasan Pasal:
International Frequency Registration Board. Tugas dari I.F.R.B. ditambah dengan : melaksanakan pekerjaan mengenai tujuan dan kegunaan dari frekwensi yang ditetapkan oleh Konperensi yang berhak dari Perhimpunan atau oleh A.C. dengan persetujuan dari sebagian besar dari anggota-anggota Perhimpunan yang mempelajarinya atau selaras dengan keputusan-keputusan dari Konperensi tersebut. Ditentukan juga bahwa pengetahuan dari anggota-anggota dari I.F.R.B. harus tetap sejajar dengan perkembangan-perkembangan dari teknik radio dan mempunyai pengalaman yang praktis dalam tujuan dan kegunaan dari frekwensi-frekwensi. Selain dari itu, ditetapkan pula bahwa jika dalam masa antara dua Konperensi administrasi mengenai urusan radio seorang anggota meletakkan jabatannya atau melalaikan kewajibannya selama tiga bulan dengan tidak beralasan, maka Ketua dari
i. F.R.B. meminta pada anggota Perhimpunan yang mengangkatnya itu untuk mengangkat penggantinya selekas mungkin. Jika anggota Perhimpunan tersebut dalam tempo tiga bulan tidak memenuhi permintaan tersebut, maka hilanglah hak anggota tersebut untuk menempatkan orangnya dalam Badan itu. Ketua I.F.R.B. akan meminta anggota Perhimpunan, yang dalam pemilihan yang terakhir mendapat suara yang nomor dua terbanyak, untuk mengangkat seorang untuk duduk dalam Badan itu buat sisa masa yang tinggal.
BAB VII
TINGGAL
Pasal 7
Panitia-panitia Penasihat Ditambahkan peraturan bahwa Direktur-direktur Panitia-panitia Penasihat dan Wakil-Direktur dari Panitia Penasihat Radio Internasional haruslah warga-negara dari berbagai-bagai Negara.
Penjelasan Pasal:
Panitia-panitia Penasihat Ditambahkan peraturan bahwa Direktur-direktur Panitia-panitia Penasihat dan Wakil-Direktur dari Panitia Penasihat Radio Internasional haruslah warga-negara dari berbagai-bagai Negara.
BAB VIII
TINGGAL
Pasal 8
Sekretariat Jenderal Ditegaskan di sini bahwa Sekretaris Jenderal dan Kedua Ajun Sekretaris Jenderal haruslah terdiri dari warga-negara dari berlain-lainan Negara anggota dari Perhimpunan. Ditambahkan pula bahwa Sekretaris Jenderal bertanggung jawab kepada A.C. buat semua kekuasaan yang diberikan kepada Sekretariat Jenderal dan buat semua pekerjaan administrasi dan keuangan dari Perhimpunan. Kedua Ajun Sekretaris Jenderal itu bertanggung jawab pada Sekretaris Jenderal.
Penjelasan Pasal:
Sekretariat Jenderal Ditegaskan di sini bahwa Sekretaris Jenderal dan Kedua Ajun Sekretaris Jenderal haruslah terdiri dari warga-negara dari berlain-lainan Negara anggota dari Perhimpunan. Ditambahkan pula bahwa Sekretaris Jenderal bertanggung jawab kepada A.C. buat semua kekuasaan yang diberikan kepada Sekretariat Jenderal dan buat semua pekerjaan administrasi dan keuangan dari Perhimpunan. Kedua Ajun Sekretaris Jenderal itu bertanggung jawab pada Sekretaris Jenderal.
BAB IX
TINGGAL
Pasal 9
Plenipotentiary Conference Memuat tugas dari konperensi tersebut. Tugas yang sudah ada ditambah dengan:
a)
menetapkan skala gaji pokok dari Sekretaris Jenderal, semua pegawai-pegawai dari Perhimpunan dan anggota-anggota dari I.F.R.B.
b)
mempelajari tiap-tiap persetujuan sementara yang diadakan oleh A.C. atas nama Perhimpunan dengan Badan-badan internasional yang lain dan mengambil tindakan-tindakan yang dirasa perlu untuk keperluan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Plenipotentiary Conference Memuat tugas dari konperensi tersebut. Tugas yang sudah ada ditambah dengan:
a) menetapkan skala gaji pokok dari Sekretaris Jenderal, semua pegawai-pegawai dari Perhimpunan dan anggota-anggota dari I.F.R.B.
b) mempelajari tiap-tiap persetujuan sementara yang diadakan oleh A.C. atas nama Perhimpunan dengan Badan-badan internasional yang lain dan mengambil tindakan-tindakan yang dirasa perlu untuk keperluan tersebut.
BAB X
TINGGAL
Pasal 10
Konperensi-konperensi Administrasi Memuat tugas dari konperensi-konperensi itu. Ditegaskan sekarang bahwa Konperensi-konperensi administrasi itu terdiri atas :
a)
Konperensi administrasi biasa,
b)
Konperensi administrasi luar biasa,
c)
Konperensi khusus, dalam mana termasuk konperensi-konperensi daerah dan konperensi-konperensi jabatan. Dalam Convention Atlantic City ditetapkan antara lain bahwa, jika ada maksud akan merubah tanggal dan tempat dari konperensi administrasi biasa, sekurang-kurangnya 20 anggota Perhimpunan harus mengajukan permintaan pada A.C.; dalam Convention Buenos Aires dirubah, yaitu permintaan harus diajukan pada Sekretaris Jenderal. Ditetapkan pula prosedur baru jika akan mengadakan Konperensi administrasi luar biasa.
Penjelasan Pasal:
Konperensi-konperensi Administrasi Memuat tugas dari konperensi-konperensi itu. Ditegaskan sekarang bahwa Konperensi-konperensi administrasi itu terdiri atas :
a) Konperensi administrasi biasa,
b) Konperensi administrasi luar biasa,
c) Konperensi khusus, dalam mana termasuk konperensi-konperensi daerah dan konperensi-konperensi jabatan. Dalam Convention Atlantic City ditetapkan antara lain bahwa, jika ada maksud akan merubah tanggal dan tempat dari konperensi administrasi biasa, sekurang-kurangnya 20 anggota Perhimpunan harus mengajukan permintaan pada A.C.; dalam Convention Buenos Aires dirubah, yaitu permintaan harus diajukan pada Sekretaris Jenderal. Ditetapkan pula prosedur baru jika akan mengadakan Konperensi administrasi luar biasa.
BAB XI
BIASA
Pasal 11
Memuat Peraturan Tata-tertib Konperensi (Tidak ada perubahan).
Penjelasan Pasal:
Memuat Peraturan Tata-tertib Konperensi (Tidak ada perubahan).
BAB XII
BIASA
Pasal 12
Memuat peraturan, bahwa Peraturan Umum yang termuat sebagai lampiran 5 dari Convention mempunyai kekuatan dan masa yang sama dengan Convention. Selain dari itu memuat juga peraturan bahwa Convention ini disertai oleh Peraturan-peraturan Telegrap, Peraturan Telepon, Peraturan Radio dan Peraturan Radio Tambahan yang mengikat pada semua anggota dan anggota luar biasa.
Penjelasan Pasal:
Memuat peraturan, bahwa Peraturan Umum yang termuat sebagai lampiran 5 dari Convention mempunyai kekuatan dan masa yang sama dengan Convention. Selain dari itu memuat juga peraturan bahwa Convention ini disertai oleh Peraturan-peraturan Telegrap, Peraturan Telepon, Peraturan Radio dan Peraturan Radio Tambahan yang mengikat pada semua anggota dan anggota luar biasa.
BAB XIII
BIASA
Pasal 13
Memuat Keuangan dari Perhimpunan Perubahan yang penting ialah mengenai pembagian iuran dari anggota-anggota dan anggota-anggota luar biasa menurut satuan. (lihat keterangan diatas dalam Pasal C sub 2 Convention Buenos Aires 1952).
Penjelasan Pasal:
Memuat Keuangan dari Perhimpunan Perubahan yang penting ialah mengenai pembagian iuran dari anggota-anggota dan anggota-anggota luar biasa menurut satuan. (lihat keterangan diatas dalam Pasal C sub 2 Convention Buenos Aires 1952).
BAB XIV
CONVENTION BUENOS AIRES 1952)
Pasal 14
Memuat tentang bahasa dan cara-cara mempergunakannya. Ditegaskan bahwa bahasa yang resmi dari Perhimpunan adalah bahasa Tionghoa, Inggris, Prancis, Russia dan Spanyol, sedangkan bahasa pengantar adalah bahasa Inggris, Prancis dan Spanyol. Jika ada perselisihan faham, maka teks bahasa Prancis yang mengikat. BAB II. Menjalankan Perjanjian Peraturan-peraturan.
Penjelasan Pasal:
Memuat tentang bahasa dan cara-cara mempergunakannya. Ditegaskan bahwa bahasa yang resmi dari Perhimpunan adalah bahasa Tionghoa, Inggris, Prancis, Russia dan Spanyol, sedangkan bahasa pengantar adalah bahasa Inggris, Prancis dan Spanyol. Jika ada perselisihan faham, maka teks bahasa Prancis yang mengikat. BAB II. Menjalankan Perjanjian Peraturan-peraturan.
BAB II
MENJALANKAN PERJANJIAN PERATURAN-PERATURAN
Pasal 15
Memuat soal Ratifikasi dari Convention. (Lihat keterangan di atas dalam pasal C sub 3 Convention Buenos Aires 1952).
Penjelasan Pasal:
Memuat soal Ratifikasi dari Convention. (Lihat keterangan di atas dalam pasal C sub 3 Convention Buenos Aires 1952).
Pasal 16
Memuat peraturan bagaimana cara-caranya jika sesuatu Negara ingin ikut dalam Convention (Tidak ada perubahan).
Penjelasan Pasal:
Memuat peraturan bagaimana cara-caranya jika sesuatu Negara ingin ikut dalam Convention (Tidak ada perubahan).
Pasal 17
Memuat peraturan yang harus dipakai jika Negara-negara atau Daerah-daerah yang tidak berdaulat dan hubungan Luar Negerinya dilakukan oleh Negara lain anggota dari Perhimpunan, akan masuk dalam Perhimpunan. (Tidak ada perubahan).
Penjelasan Pasal:
Memuat peraturan yang harus dipakai jika Negara-negara atau Daerah-daerah yang tidak berdaulat dan hubungan Luar Negerinya dilakukan oleh Negara lain anggota dari Perhimpunan, akan masuk dalam Perhimpunan. (Tidak ada perubahan).
Pasal 18
Memuat peraturan cara Perserikatan Bangsa-Bangsa memasuki Convention atas nama daerah-daerah di bawah Perwaliannya. (Tidak ada perubahan).
Penjelasan Pasal:
Memuat peraturan cara Perserikatan Bangsa-Bangsa memasuki Convention atas nama daerah-daerah di bawah Perwaliannya. (Tidak ada perubahan).
Pasal 19
Memuat cara-cara menjalankan peraturan-peraturan dari Convention dan peraturan-peraturan. (Tidak ada perubahan).
Penjelasan Pasal:
Memuat cara-cara menjalankan peraturan-peraturan dari Convention dan peraturan-peraturan. (Tidak ada perubahan).
Pasal 20
Memuat cara-cara anggota-anggota dan anggota-anggota luar biasa menarik diri dari Perhimpunan. (Tidak ada perubahan).
Penjelasan Pasal:
Memuat cara-cara anggota-anggota dan anggota-anggota luar biasa menarik diri dari Perhimpunan. (Tidak ada perubahan).
Pasal 21
Memuat cara-cara Negara-negara atau Daerah-daerah yang tidak berdaulat dan hubungan Luar Negerinya dilakukan oleh Negara lain, anggota dari Perhimpunan, mengundurkan diri dari Perhimpunan. (Tidak ada perubahan).
Penjelasan Pasal:
Memuat cara-cara Negara-negara atau Daerah-daerah yang tidak berdaulat dan hubungan Luar Negerinya dilakukan oleh Negara lain, anggota dari Perhimpunan, mengundurkan diri dari Perhimpunan. (Tidak ada perubahan).
Pasal 22
(Baru). Penarikan kembali dari Convention yang terdahulu. Dalam hubungan antara Pemerintah-pemerintah yang mengadakan perjanjian, Convention ini menganti Convention Atlantic City 1947.
Penjelasan Pasal:
(Baru). Penarikan kembali dari Convention yang terdahulu. Dalam hubungan antara Pemerintah-pemerintah yang mengadakan perjanjian, Convention ini menganti Convention Atlantic City 1947.
Pasal 23
(Baru). Berlakunya Peraturan-peraturan. Peraturan-peraturan yang dimaksud dalam pasal 12 & 2 dianggap sebagai lampiran dari Convention ini dan akan tetap berlaku sampai saat berlakunya Peraturan-peraturan baru yang diperbuat oleh Konperensi-konperensi administrasi biasa yang berhak untuk itu atau jika perlu, oleh Konperensi administrasi luar biasa.
Penjelasan Pasal:
(Baru). Berlakunya Peraturan-peraturan. Peraturan-peraturan yang dimaksud dalam pasal 12 & 2 dianggap sebagai lampiran dari Convention ini dan akan tetap berlaku sampai saat berlakunya Peraturan-peraturan baru yang diperbuat oleh Konperensi-konperensi administrasi biasa yang berhak untuk itu atau jika perlu, oleh Konperensi administrasi luar biasa.
Pasal 24
Memuat peraturan mengenai perhubungan dengan Negara-negara bukan Perjanjian. (Tidak ada perubahan).
Penjelasan Pasal:
Memuat peraturan mengenai perhubungan dengan Negara-negara bukan Perjanjian. (Tidak ada perubahan).
Pasal 25
Memuat peraturan mengenai menyelesaikan perselisihan-perselisihan antara Negara-negara anggota atau anggota-anggota luar biasa. (Tidak ada perubahan). Bab. III. Hubungan dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Badan-badan Internasional.
Penjelasan Pasal:
Memuat peraturan mengenai menyelesaikan perselisihan-perselisihan antara Negara-negara anggota atau anggota-anggota luar biasa. (Tidak ada perubahan). Bab. III. Hubungan dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Badan-badan Internasional.
Pasal 26
Memuat peraturan mengenai hubungan dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dikuatkan dengan perjanjian, perjanjian mana termuat sebagai lampiran 6 dari Convention.
Penjelasan Pasal:
Memuat peraturan mengenai hubungan dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dikuatkan dengan perjanjian, perjanjian mana termuat sebagai lampiran 6 dari Convention.
Pasal 27
Hubungan dengan Badan-badan Internasional Untuk membantu terlaksananya sebuah Susunan Internasional yang lengkap dalam lapangan pengiriman berita jarak jauh, Perhimpunan bekerja sama dengan badan-badan internasional, yang mempunyai kepentingan dan pekerjaan dalam lapangan tersebut. (Tidak berubah). Bab. IV. Peraturan Umum tentang Pengiriman Berita Jarak Jauh.
Penjelasan Pasal:
Hubungan dengan Badan-badan Internasional Untuk membantu terlaksananya sebuah Susunan Internasional yang lengkap dalam lapangan pengiriman berita jarak jauh, Perhimpunan bekerja sama dengan badan-badan internasional, yang mempunyai kepentingan dan pekerjaan dalam lapangan tersebut. (Tidak berubah). Bab. IV. Peraturan Umum tentang Pengiriman Berita Jarak Jauh.
Pasal 28
Memuat hak khalayak ramai untuk mempergunakan dinas pengiriman berita jarak jauh internasional. (Tidak berubah).
Penjelasan Pasal:
Memuat hak khalayak ramai untuk mempergunakan dinas pengiriman berita jarak jauh internasional. (Tidak berubah).
Pasal 29
Memuat peraturan mengenai penahanan telegram-telegram partikelir atau penyetopan pembicaraan-pembicaraan partikelir dengan telepon yang membahayakan keselamatan Negara atau yang bertentangan dengan undang-undang, dengan ketenteraman atau ketertiban. (Tidak berubah).
Penjelasan Pasal:
Memuat peraturan mengenai penahanan telegram-telegram partikelir atau penyetopan pembicaraan-pembicaraan partikelir dengan telepon yang membahayakan keselamatan Negara atau yang bertentangan dengan undang-undang, dengan ketenteraman atau ketertiban. (Tidak berubah).
Pasal 30
Memuat peraturan bahwa tiap-tiap anggota atau anggota luar biasa berhak untuk memperhentikan buat sementara waktu dinas telekomunikasi internasional, baik sama sekali maupun sebagian dan/atau untuk jenis-jenis berita yang tertentu saja, dengan memberitahukan hal ini dengan perantara Sekretaris Jenderal kepada anggota-anggota dan anggota-anggota luar biasa. (Tidak berubah).
Penjelasan Pasal:
Memuat peraturan bahwa tiap-tiap anggota atau anggota luar biasa berhak untuk memperhentikan buat sementara waktu dinas telekomunikasi internasional, baik sama sekali maupun sebagian dan/atau untuk jenis-jenis berita yang tertentu saja, dengan memberitahukan hal ini dengan perantara Sekretaris Jenderal kepada anggota-anggota dan anggota-anggota luar biasa. (Tidak berubah).
Pasal 31
Memuat peraturan bahwa anggota dan anggota luar biasa tidak bertanggung jawab terhadap para pemakai dari dinas telekomunikasi internasional, teristimewa akan permintaan pengganti kerugian. (Tidak berubah).
Penjelasan Pasal:
Memuat peraturan bahwa anggota dan anggota luar biasa tidak bertanggung jawab terhadap para pemakai dari dinas telekomunikasi internasional, teristimewa akan permintaan pengganti kerugian. (Tidak berubah).
Pasal 32
Memuat peraturan tentang cara memegang rahasia berita jarak jauh oleh para anggota/anggota luar biasa. (Tidak berubah).
Penjelasan Pasal:
Memuat peraturan tentang cara memegang rahasia berita jarak jauh oleh para anggota/anggota luar biasa. (Tidak berubah).
Pasal 33
Memuat peraturan tentang mendirikan, melayani dan menyelamatkan instansi-instansi dan saluran-saluran telekomunikasi. (Tidak berubah).
Penjelasan Pasal:
Memuat peraturan tentang mendirikan, melayani dan menyelamatkan instansi-instansi dan saluran-saluran telekomunikasi. (Tidak berubah).
Pasal 34
Memuat peraturan bahwa para anggota/anggota luar biasa satu sama lain harus memberitahukan pelanggaran-pelanggaran peraturan Convention dan Peraturan-peraturan penyertainya (Tidak berubah).
Penjelasan Pasal:
Memuat peraturan bahwa para anggota/anggota luar biasa satu sama lain harus memberitahukan pelanggaran-pelanggaran peraturan Convention dan Peraturan-peraturan penyertainya (Tidak berubah).
Pasal 35
Peraturan mengenai tarip-tarip berita telekomunikasi dan bermacam-macam hal di mana dapat diberi pembebasan ongkos-ongkos, ditetapkan dalam peraturan-peraturan penyertai Convention. (Tidak berubah).
Penjelasan Pasal:
Peraturan mengenai tarip-tarip berita telekomunikasi dan bermacam-macam hal di mana dapat diberi pembebasan ongkos-ongkos, ditetapkan dalam peraturan-peraturan penyertai Convention. (Tidak berubah).
Pasal 36
Mendahulukan pengiriman berita-berita jarak jauh mengenai keselamatan jiwa manusia. Selain dari memberi pendahuluan terhadap pergiriman berita-berita seperti dimaksud di atas, dalam Convention ini ditambahkan: dan juga berita-berita jarak jauh mengenai penyakit menular (epidemilogical telecommunication) dari "World Health Organization" yang luar biasa pentingnya.
Penjelasan Pasal:
Mendahulukan pengiriman berita-berita jarak jauh mengenai keselamatan jiwa manusia. Selain dari memberi pendahuluan terhadap pergiriman berita-berita seperti dimaksud di atas, dalam Convention ini ditambahkan: dan juga berita-berita jarak jauh mengenai penyakit menular (epidemilogical telecommunication) dari "World Health Organization" yang luar biasa pentingnya.
Pasal 37
Memuat peraturan bahwa telegram-telegram Pemerintah, dan percakapan telepon dari Pemerintah, jika diminta oleh si pengirim, harus didahulukan d, -i telegram-telegram atau percakapan-percakapan yang lain. (Tidak berubah).
Penjelasan Pasal:
Memuat peraturan bahwa telegram-telegram Pemerintah, dan percakapan telepon dari Pemerintah, jika diminta oleh si pengirim, harus didahulukan d, -i telegram-telegram atau percakapan-percakapan yang lain. (Tidak berubah).
Pasal 38
Menentukan bahwa telegram-telegram Pemerintah dan Jawatan dalam semua perhubungan dapat dikirim dalam tulisan rahasia dan telegram-teleggram partikelir dalam tulisan rahasia, hanya jika diizinkan oleh Negara-negara Anggota.(Tidak berubah).
Penjelasan Pasal:
Menentukan bahwa telegram-telegram Pemerintah dan Jawatan dalam semua perhubungan dapat dikirim dalam tulisan rahasia dan telegram-teleggram partikelir dalam tulisan rahasia, hanya jika diizinkan oleh Negara-negara Anggota.(Tidak berubah).
Pasal 39
Menentukan cara-cara membuat dan menyelesaikan perhitungan-perhitungan. (Tidak berubah).
Penjelasan Pasal:
Menentukan cara-cara membuat dan menyelesaikan perhitungan-perhitungan. (Tidak berubah).
Pasal 40
Menentukan satuan mata uang.(Tidak berubah).
Penjelasan Pasal:
Menentukan satuan mata uang.(Tidak berubah).
Pasal 41
Menentukan bahwa anggota-anggota/anggota-anggota luar biasa dapat mengadakan peraturan-peraturan istimewa yang mengenai daerah mereka itu saja, dengan beberapa syarat. (Tidak berubah).
Penjelasan Pasal:
Menentukan bahwa anggota-anggota/anggota-anggota luar biasa dapat mengadakan peraturan-peraturan istimewa yang mengenai daerah mereka itu saja, dengan beberapa syarat. (Tidak berubah).
Pasal 42
Menentukan bahwa para anggota/anggota luar biasa berhak mengadakan Konperensi daerah, mengadakan perjanjian daerah dan mendirikan badan-badan regional. (Tidak berubah). Bab. V. Aturan Istimewa untuk Perhubungan Radio.
Penjelasan Pasal:
Menentukan bahwa para anggota/anggota luar biasa berhak mengadakan Konperensi daerah, mengadakan perjanjian daerah dan mendirikan badan-badan regional. (Tidak berubah). Bab. V. Aturan Istimewa untuk Perhubungan Radio.
Pasal 43
Memuat peraturan pemakaian frekwensi dan ruangan spektrum yang ada secara rasionil. (Tidak ada perubahan).
Penjelasan Pasal:
Memuat peraturan pemakaian frekwensi dan ruangan spektrum yang ada secara rasionil. (Tidak ada perubahan).
Memuat peraturan-peraturan mengenai kewajiban untuk menghindarkan gangguan-gangguan yang merintangi. (Tidak ada perubahan).
Penjelasan Pasal:
Memuat peraturan-peraturan mengenai kewajiban untuk menghindarkan gangguan-gangguan yang merintangi. (Tidak ada perubahan).
Pasal 46
Menyatakan kewajiban dari stasiun-stasiun radio untuk mendahulukan menerima panggilan-panggilan dan berita-berita bahaya, serta mendahulukan pula membalasnya dan segera mengerjakan seperlunya. (Dalam Convention Atlantic City pasal ini masuk pasal 45 & 1).
Penjelasan Pasal:
Menyatakan kewajiban dari stasiun-stasiun radio untuk mendahulukan menerima panggilan-panggilan dan berita-berita bahaya, serta mendahulukan pula membalasnya dan segera mengerjakan seperlunya. (Dalam Convention Atlantic City pasal ini masuk pasal 45 & 1).
Pasal 47
Menentukan kewajiban untuk mengambil tindakan-tindakan yang perlu untuk menghindarkan mengirim/menyiarkan berita-berita bahaya atau aman yang tidak benar dan pemakaian nama panggilan yang tidak diberi dengan resmi kepada sesuatu stasiun. (Tidak berubah).
Penjelasan Pasal:
Menentukan kewajiban untuk mengambil tindakan-tindakan yang perlu untuk menghindarkan mengirim/menyiarkan berita-berita bahaya atau aman yang tidak benar dan pemakaian nama panggilan yang tidak diberi dengan resmi kepada sesuatu stasiun. (Tidak berubah).
Pasal 48
Menetapkan bahwa instalasi-instalasi listrik radio dari jawatan pertahanan nasional dibebaskan sama sekali dari kewajiban perjanjian telekomunikasi, akan tetapi jawatan-jawatan itu, pada umumnya, sedapat mungkin harus mengindahkan peraturan-peraturan reglemen tentang: pemberian pertolongan ketika ada bahaya, gangguan-gangguan listrik yang merintangi, type penyiaran, frekwensi dan cara pekerjaan dalam perhubungan umum. (Tidak ada perubahan).
Penjelasan Pasal:
Menetapkan bahwa instalasi-instalasi listrik radio dari jawatan pertahanan nasional dibebaskan sama sekali dari kewajiban perjanjian telekomunikasi, akan tetapi jawatan-jawatan itu, pada umumnya, sedapat mungkin harus mengindahkan peraturan-peraturan reglemen tentang: pemberian pertolongan ketika ada bahaya, gangguan-gangguan listrik yang merintangi, type penyiaran, frekwensi dan cara pekerjaan dalam perhubungan umum. (Tidak ada perubahan).
Pasal 49
Menetapkan bahwa jika tidak bertentangan dengan teks Convention:
a)
istilah-istilah yang diuraikan dalam lampiran 2 mempunyai arti yang diberikan dilampirkan itu;
b)
istilah-istilah lain yang diuraikan dalam peraturan-peraturan yang dimaksud dalam pasal 12, mempunyai arti yang diberikan dalam peraturan-peraturan tersebut. (Tidak berubah).
Penjelasan Pasal:
Menetapkan bahwa jika tidak bertentangan dengan teks Convention:
a) istilah-istilah yang diuraikan dalam lampiran 2 mempunyai arti yang diberikan dilampirkan itu;
b) istilah-istilah lain yang diuraikan dalam peraturan-peraturan yang dimaksud dalam pasal 12, mempunyai arti yang diberikan dalam peraturan-peraturan tersebut. (Tidak berubah).
Pasal 50
Menentukan bahwa Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1954 untuk negeri-negeri yang akte ratifikasinya atau akte masuknya sebelum tanggal itu sudah tersimpan. Kalimat penghabisan dari Convention Buenos Aires, yang sesudah itu disusul oleh tanda-tanda tangan dari para delegasi dari semua Negara-negara yang mengunjungi konperensi tersebut berbunyi sebagai berikut: "Sebagai buktinya para utusan yang berkuasa hak penuh menanda-tangani Perjanjian ini, pada satu lembar dalam bahasa Tionghwa, Inggris, Prancis, Russia dan Spanyol, akan tetapi dengan pengertian bahwa jika terdapat perselisihan, maka teks bahasa Perancislah yang dianggap benar; lembar itu disimpan di arsip dari Pemerintah Republik Argentina dan salinannya akan dikirimkan sebuah kepada tiap-tiap Pemerintah yang turut menanda-tanganinya. Lampiran-lampiran. Dalam Lampiran 1. Dimuat nama-nama negeri, atau kumpulan daerah-daerah, yang menurut pasal 1 ayat 2a dianggap sebagai anggota I.T.U. (Dalam Convention Atlantic City termuat 70 Negara-negara; dalam Convention Buenos Aires 90 Negara-negara). Dalam Lampiran 2. Dimuat nama-nama daerah yang menurut pasal 1 ayat 4a dianggap sebagai anggota luar biasa dari I.T.U.; 2 buah (Dalam Convention Atlantic City kosong). Dalam Lampiran 3. Dimuat istilah-istilah yang dipakai dalam perjanjian ini dan lampiran-lampirannya, ditambah dengan beberapa istilah yang baru; selain dari itu dari beberapa istilah-istilah yang termuat dalam Convention Atlantic City artinya dijelaskan lagi. Dalam Lampiran 4. Ditetapkan cara prosedur penyelesaian perselisihan mengenai soal-soal tentang menafsirkan perjanjian ini atau peraturan-peraturannya. Lampiran 5. Ialah peraturan umum, dibagi atas 2 bagian, yaitu bagian I memuat peraturan-peraturan umum mengenai konperensi-konperensi dan bagian II memuat peraturan-peraturan tentang Panitia Penasihat Internasional (C.C.I.'s). Bagian I. Menguraikan cara mengundang dan izin utusan-utusan pemerintah ke konperensi-konperensi wakil yang berkuasa penuh dan utusan-utusan administrasi ke konperensi-konperensi administrasi, batas waktu (tijdslimiet) untuk mengajukan usul-usul kepada konperensi-konperensi dan syarat-syarat mengemukakannya, peraturan-peraturan istimewa untuk konperensi-konperensi yang diadakan pada tempat kedudukan I.T.U., surat-surat-kepercayaan (credentials) untuk konperensi-konperensi, mengadakan konperensi administrasi luar biasa atau tempat konperensi-konperensi itu, peraturan tata-tertib konperensi. Bagian II. Menguraikan peraturan-peraturan umum, syarat-syarat ikut serta, tugas dan pertemuan rapat lengkap, bahasa dan cara memungut suara di sidang rapat lengkap, susunan komisi pelajar dan sekretariat terdiri dari ahli-ahli, menyiapkan usul-usul kepada konperensi administrasi, perhubungan antara panitia-panitia dengan badan-badan internasional, keuangan panitia-panitia penasihat. Dalam Lampiran 6. Ditetapkan perjanjian antara I.T.U. dengan P.B.B. (U.N.O.) dalam mana P.B.B. mengakui bahwa I.T.U. adalah badan istimewa (specialized agency) yang diserahi mengambil semua tindakan, yang dalam akte mendirikannya dianggap cakap untuk mencapai maksud-maksud yang telah menjadi tujuannya dalam akte itu. Selanjutnya dalam lampiran ini diatur hal-hal kirim mengirim wakil, menempatkan soal-soal dalam acara, anjuran-anjuran Perserikatan Bangsa-Bangsa, pertukaran keterangan-keterangan dan surat-surat, membantu Perserikatan Bangsa-Bangsa, perhubungan dengan mahkamah pengadilan internasional, peraturan tentang pegawai i. T.U. dan U.N.O., pekerjaan statistik, peraturan pekerjaan administrasi dan teknik, aturan-aturan anggaran belanja dan keuangan, membiayai jawatan-jawatan khusus, aturan-aturan pemakaian "lainsez-passer" P.B.B., persetujuan antara badan-badan, perhubungan antara I.T.U. dan P.B.B., jawatan-jawatan telekomunikasi P.B.B., melaksanakan persetujuan perbaikan dan mulai berlakunya persetujuan. (Selanjutnya minta dilihat Laporan Delegasi mengenai soal ini, halaman 45 dan 46). b. Final Protocol Dalam final protocol diberi kesempatan kepada wakil-wakil berkuasa penuh untuk menerangkan bahwa mereka menanda-tangani Perjanjian ini dengan syarat-syarat. Beberapa wakil-wakil berkuasa penuh mempergunakan kesempatan ini, antara lain dari Indonesia yang menerangkan sebagai berikut : "Sewaktu menanda-tangani Convention ini, delegasi Indonesiapada konperensi para Utusan yang berkuasa hak penuh di Buenos Aires atas nama Pemerintah Republik Indonesia menetapkan haknya mengenai pemakaian nama "New Guinea" di belakang dan di bawah nama "The Netherlands" dalam dokumen-dokumen dari Perhimpunan dan di dalam Lampiran 1 dari Convention ini, berhubung dengan keadaan, bahwa Irian Barat masih merupakan daerah persengketaan. c. Additional Protocols Dalam Additional Protocols, yang menyertai Convention, yang ditanda-tangani oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh dimuat Protocol I Cara memilih skala iuran oleh para anggota/anggota luar biasa. Protocol II Menentukan soal kemungkinan bersatunya Badan Penasihat Telegrap Internasional (C.C.I.T.) dengan Badan Penasihat Telepon Internasional (C.C.I.F.) yang mungkin akan ditentukan dalam Konperensi Administrasi Telegrap dan Telepon yang akan datang. Protocol III Memuat anggaran biasa dari Perhimpunan untuk tahun 1953. Protocol IV Memuat anggaran pengeluaran biasa dari Perhimpunan untuk masa tahun 1954-1958. d. Resolutions, Recommendations and Opinions Resolusi no. 1. Memutuskan bahwa "International Frequency Registration Board" (I.F.R.B.) akan terus mempunyai 11 orang anggota. Resolusi no. 2. Memutuskan supaya dalam rapat lengkap dari C.C.I.T. dan C.C.I.F. yang akan datang dimasukkan dalam agendanya hasil dari pelajaran yang seksama dari disatukannya kedua Badan Penasihat tersebut dan menyimpulkan anjurannya kepada konperensi administrasi Telegrap dan Telepon yang akan datang. Resolusi no. 3. Menentukan bahwa Administrative Council dikuasakan untuk menyetujui anggaran-anggaran tahunan biasa dan luar biasa dan perhitungan dari Badan Kesatuan itu yang terjelma dari C.C.I.T. dan C.C.I.F. yang sekarang, dimulai dari tanggal yang akan ditetapkan menurut peraturan dalam Protocol. Resolusi no. 4. Membicarakan tentang pemeliharaan dari saluran-saluran telekomunikasi. Resolusi no. 5. Memerintahkan kepada Badan Penasihat Radio Internasional (C.C.I.R.) untuk mempelajari soal-soal baru, terutama mengenai "broadcast" dan "mobile services." Resolusi no. 6. Mengenai organisasi beserta ongkos-ongkos dari konperensi-konperensi dan rapat-rapat supaya dibatasi sedapat mungkin. Resolusi no. 7. Menyetujui perjanjian antara Administrasi Argentina dan Sekretaris Jenderal I.T.U. mengenai Resolusi no. 83 (yang sudah dirubah) dari Administrative Council dalam pertemuannya dalam tahun 1952, yaitu fasal organisasi pembayaran dan perhitungan dari biaya konperensi-konperensi dan rapat-rapat. Resolusi no. 8. Untuk perumahan dari I.T.U. diputuskan memberikan kredit tambahan buat setiap tahun 1955 sampai 1958 sebanyak fres. Swiss 60.000,- kepada Administrative Council. Resolusi no. 9. Mengucapkan terima kasih yang tidak terhingga kepada Pemerintah Swiss berhubung dengan kerja samanya agar kerja sama ini dapat hendaknya diteruskan buat masa depan. Resolusi no. 10. Persetujuan tentang perhitungan I.T.U. dalam masa 1974 sampai dengan 1951. Resolusi no. 11. Memerintahkan kepada Administrative Council untuk mempelajari soal-soal perhitungan-perhitungan dan tunggakan-tunggakan dari pembayaran dokumen-dokumen yang belum diselesaikan oleh para anggota. Resolusi no. 12. Mengenai penghapusan dari iuran-iuran dari beberapa anggota-anggota yang belum diselesaikan oleh karena akibat perang dunia kedua. Resolusi no. 13. Mengenai utang-utang yang belum diselesaikan oleh para anggota/anggota luar biasa dari ongkos-ongkos konperensi-konperensi dan rapat-rapat, karena perbedaan penafsiran dari Pasal 14 & 3 (1) dari Convention Atlantic City. Resolusi no. 14. Mengenai iuran-iuran yang belum diselesaikan oleh "Recognized Private perating Agencies" dari ongkos-ongkos konperensi-konperensi dan rapat-rapat; karena perbedaan penafsiran dari pasal 14 & 3 (2) dari Convention Atlantic-City. Resolusi no. 15. Mengenai ongkos-ongkos yang belum diselesaikan oleh beberapa anggota-anggota fasal pemakaian dari bahasa Russia dalam beberapa konperensi-konperensi dari rapat-rapat dalam tahun 1948 dan 1949. Resolusi no. 16. Mengenai peringatan pada anggota-anggota yang belum membayar ongkos-ongkos dari pemakaian bahasa-bahasa pengantar lnggris, Perancis dan Spanyol dalam konperensi luar biasa dari Administrasi Radio di Geneva 1951 untuk melunaskan utang itu. Resolusi no. 17. Memerintahkan kepada Sekretaris Jenderal I.T.U. untuk memperingati anggota-anggota yang belum membayar bagiannya dari pengeluaran luar biasa untuk I.F.R.B. dalam tahun 1949 sampai dengan 1950. Resolusi no. 18. Mengenai peringatan kepada anggota yang belum membayar bagiannya dari ongkos-ongkos yang dikeluarkan oleh Administrasi Nederland untuk persiapan-persiapan konperensi luar biasa dari Administrasi Radio di Den Haag yang tidak jadi diadakan. Resolusi no. 19. Mengenai perintah kepada Administrative Council untuk mempelajari soal anggaran kesatuan dan modal bergerak. Resolusi no. 20. Mengenai penetapan gaji-gaji, tunjangan-tunjangan kehidupan dan tunjangan-tunjangan kediaman di luar tanah air Sekretaris Jenderal, anggota-anggota I.F.R.B. dan pegawai-pegawai dari Perhimpunan. Resolusi no. 21. Mengenai penetapan tunjangan pendidikan anak-anak untuk Sekretaris Jenderal, anggota-anggota I.F.R.B. dan pegawai-pegawai dari Perhimpunan. Resolusi no. 22. Mengenai penyusunan baru dari beberapa tugas pegawai Perhimpunan dan selaras dengan itu menambah biaya pengeluaran-pengeluaran. Resolusi no. 23. Mengenai perintah kepada Sekretaris Jenderal supaya, sebelum dapat merubah gaji-gaji pokok dari pegawai-pegawai Perhimpunan, mempelajari pelbagai tugas dari pegawai-pegawai itu. Resolusi no. 24. Mengenai Dana Pensiun dari pegawai-pegawai Perhimpunan yang oleh Administrative Council harus dipelajari rangkanya yang sekarang. Resolusi no. 25. Mengenai ikut sertanya I.T.U. dalam acara lengkap (expanded programme) dari "Technical Assistance of the United Nations." Resolusi no. 26. Mengenai pemakaian dari saluran telekomunikasi P.B.B. untuk perhubungan telegrap oleh "Specialized Agencies." Resolusi no. 27. Mengenai telegram-telegram dan berita-berita telepon dari "Specialized Agencies" yang bisa dapat hak istimewa untuk pengirimannya, akan tetapi untuk mana terlebih dahulu haru ada persetujuan dari sebagian besar dari anggota-anggota/anggota-anggota luar biasa. Resolusi no. 28. Mengenai perminaan kepada Sekretaris Jenderal dari P.B.B. untuk mempertimbangkan kembali tentang hak mendahului dan pembebasan dari ongkos-ongkos untuk telegram-telegram yang dikirim oleh "Specialized Agencies," karena "Plenary Assembly" dari i. T.U. di Buenos Aires tidak menyetujuinya. Resolusi No. 29. Mengenai ucapan terima kasih kepada Administrasi Nederland yang ia tidak meminta bunga dari uang yang sudah terlebih dahulu dibayarkannya untuk persiapan-persiapan dari konperensi luar biasa Administrasi Radio di Den Haag tahun 1950. Resolusi no. 30. Memutuskan bahwa tiap-tiap peraturan dari Perjanjian konperensi luar biasa Administrasi Radio (E.A.R.C. - Agreement) Geneva 1951 yang dirasa berlawanan dengan peraturan-peraturan radio Atlantic City atau dengan Resolusi "Relating to Participation in the Provinsional Frequency Board of Members of the I.F.R.B.", dianggap menggantikan peraturan-peraturan tersebut dari Reglemen Radio tersebut atau dari Resolusi itu. Resolusi no. 31. Mengundang Konperensi Administrasi Radio yang akan datang memeriksa kemungkinan Iraq dimasukkan dalam daerah Eropa seperti dimaksud dalam peraturan Radio dan mengundang I.F.R.B. untuk memberikan pertolongan istimewa untuk memecahkan masalah frekwensi-frekwensi yang berhubungan dengan kenyataan bahwa Iraq berada di luar daerah Eropa. Resolusi no. 32. Mengenai perintah kepada C.C.I.F. dan C.C.I.R. untuk mempelajari dan memberikan saran-saran agar daerah yang terbelakang, antara lain Timur Tengah dan Asia Selatan, dapat dihubungkan dengan saluran telepon dunia. Resolusi no. 33. Mengenai penetapan tunjangan harian untuk anggota-anggota dari Administrative Council yaitu franc swiss 80,- sehari dan franc swiss 30,- sehari waktu dalam perjalanan laut dan udara. Resolusi no. 34. Memberi kuasa kepada Administrative Council atas nama Perhimpunan untuk mengadakan persetujuan-persetujuan antara I.T.U. dengan pelbagai Pemerintah-pemerintah, antara lain dengan Pemerintah Swiss, mengenai hubungan antara Perhimpunan, Badan-badannya dan pegawai-pegawainya di satu pihak dan pemerintah itu di lain pihak. Recommendation no. 1. Menganjurkan agar jabatan-jabatan di atas kelas 4 pada umumnya dianggap sebagai mempunyai sifat internasional, sehingga untuk ini berlaku peraturan pasal 8 & 4 dari Convention ini. Recommendation no. 2, Menganjurkan kepada anggota-anggota/anggota luar biasa untuk pengiriman berita-berita dengan tidak dibatasi. Recommendation no. 3. Menganjurkan kepada Konperensi Telegrap dan Telepon Internasonal yang akan datang untuk mengadakan tarip telegrap istimewa untuk orang-orang tawanan perang dan orang-orang preman yang diasingkan dalam waktu perang. Opinion. Anggota-anggota dan anggota luar biasa mengakui cita-cita untuk menghindarkan diberatinya tiap-tiap berita jarak jauh internasional dengan suatu bea fiskal. (fiscal taxes). TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1159
Penjelasan Pasal:
Menentukan bahwa Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1954 untuk negeri-negeri yang akte ratifikasinya atau akte masuknya sebelum tanggal itu sudah tersimpan. Kalimat penghabisan dari Convention Buenos Aires, yang sesudah itu disusul oleh tanda-tanda tangan dari para delegasi dari semua Negara-negara yang mengunjungi konperensi tersebut berbunyi sebagai berikut: "Sebagai buktinya para utusan yang berkuasa hak penuh menanda-tangani Perjanjian ini, pada satu lembar dalam bahasa Tionghwa, Inggris, Prancis, Russia dan Spanyol, akan tetapi dengan pengertian bahwa jika terdapat perselisihan, maka teks bahasa Perancislah yang dianggap benar; lembar itu disimpan di arsip dari Pemerintah Republik Argentina dan salinannya akan dikirimkan sebuah kepada tiap-tiap Pemerintah yang turut menanda-tanganinya. Lampiran-lampiran. Dalam Lampiran 1. Dimuat nama-nama negeri, atau kumpulan daerah-daerah, yang menurut pasal 1 ayat 2a dianggap sebagai anggota I.T.U. (Dalam Convention Atlantic City termuat 70 Negara-negara; dalam Convention Buenos Aires 90 Negara-negara). Dalam Lampiran 2. Dimuat nama-nama daerah yang menurut pasal 1 ayat 4a dianggap sebagai anggota luar biasa dari I.T.U.; 2 buah (Dalam Convention Atlantic City kosong). Dalam Lampiran 3. Dimuat istilah-istilah yang dipakai dalam perjanjian ini dan lampiran-lampirannya, ditambah dengan beberapa istilah yang baru; selain dari itu dari beberapa istilah-istilah yang termuat dalam Convention Atlantic City artinya dijelaskan lagi. Dalam Lampiran 4. Ditetapkan cara prosedur penyelesaian perselisihan mengenai soal-soal tentang menafsirkan perjanjian ini atau peraturan-peraturannya. Lampiran 5. Ialah peraturan umum, dibagi atas 2 bagian, yaitu bagian I memuat peraturan-peraturan umum mengenai konperensi-konperensi dan bagian II memuat peraturan-peraturan tentang Panitia Penasihat Internasional (C.C.I.'s). Bagian I. Menguraikan cara mengundang dan izin utusan-utusan pemerintah ke konperensi-konperensi wakil yang berkuasa penuh dan utusan-utusan administrasi ke konperensi-konperensi administrasi, batas waktu (tijdslimiet) untuk mengajukan usul-usul kepada konperensi-konperensi dan syarat-syarat mengemukakannya, peraturan-peraturan istimewa untuk konperensi-konperensi yang diadakan pada tempat kedudukan I.T.U., surat-surat-kepercayaan (credentials) untuk konperensi-konperensi, mengadakan konperensi administrasi luar biasa atau tempat konperensi-konperensi itu, peraturan tata-tertib konperensi. Bagian II. Menguraikan peraturan-peraturan umum, syarat-syarat ikut serta, tugas dan pertemuan rapat lengkap, bahasa dan cara memungut suara di sidang rapat lengkap, susunan komisi pelajar dan sekretariat terdiri dari ahli-ahli, menyiapkan usul-usul kepada konperensi administrasi, perhubungan antara panitia-panitia dengan badan-badan internasional, keuangan panitia-panitia penasihat. Dalam Lampiran 6. Ditetapkan perjanjian antara I.T.U. dengan P.B.B. (U.N.O.) dalam mana P.B.B. mengakui bahwa I.T.U. adalah badan istimewa (specialized agency) yang diserahi mengambil semua tindakan, yang dalam akte mendirikannya dianggap cakap untuk mencapai maksud-maksud yang telah menjadi tujuannya dalam akte itu. Selanjutnya dalam lampiran ini diatur hal-hal kirim mengirim wakil, menempatkan soal-soal dalam acara, anjuran-anjuran Perserikatan Bangsa-Bangsa, pertukaran keterangan-keterangan dan surat-surat, membantu Perserikatan Bangsa-Bangsa, perhubungan dengan mahkamah pengadilan internasional, peraturan tentang pegawai
i. T.U. dan U.N.O., pekerjaan statistik, peraturan pekerjaan administrasi dan teknik, aturan-aturan anggaran belanja dan keuangan, membiayai jawatan-jawatan khusus, aturan-aturan pemakaian "lainsez-passer" P.B.B., persetujuan antara badan-badan, perhubungan antara I.T.U. dan P.B.B., jawatan-jawatan telekomunikasi P.B.B., melaksanakan persetujuan perbaikan dan mulai berlakunya persetujuan. (Selanjutnya minta dilihat Laporan Delegasi mengenai soal ini, halaman 45 dan 46).
b. Final Protocol Dalam final protocol diberi kesempatan kepada wakil-wakil berkuasa penuh untuk menerangkan bahwa mereka menanda-tangani Perjanjian ini dengan syarat-syarat. Beberapa wakil-wakil berkuasa penuh mempergunakan kesempatan ini, antara lain dari Indonesia yang menerangkan sebagai berikut : "Sewaktu menanda-tangani Convention ini, delegasi Indonesiapada konperensi para Utusan yang berkuasa hak penuh di Buenos Aires atas nama Pemerintah Republik Indonesia menetapkan haknya mengenai pemakaian nama "New Guinea" di belakang dan di bawah nama "The Netherlands" dalam dokumen-dokumen dari Perhimpunan dan di dalam Lampiran 1 dari Convention ini, berhubung dengan keadaan, bahwa Irian Barat masih merupakan daerah persengketaan.
c. Additional Protocols Dalam Additional Protocols, yang menyertai Convention, yang ditanda-tangani oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh dimuat Protocol I Cara memilih skala iuran oleh para anggota/anggota luar biasa. Protocol II Menentukan soal kemungkinan bersatunya Badan Penasihat Telegrap Internasional (C.C.I.T.) dengan Badan Penasihat Telepon Internasional (C.C.I.F.) yang mungkin akan ditentukan dalam Konperensi Administrasi Telegrap dan Telepon yang akan datang. Protocol III Memuat anggaran biasa dari Perhimpunan untuk tahun 1953. Protocol IV Memuat anggaran pengeluaran biasa dari Perhimpunan untuk masa tahun 1954-1958.
d. Resolutions, Recommendations and Opinions Resolusi no. 1. Memutuskan bahwa "International Frequency Registration Board" (I.F.R.B.) akan terus mempunyai 11 orang anggota. Resolusi no. 2. Memutuskan supaya dalam rapat lengkap dari C.C.I.T. dan C.C.I.F. yang akan datang dimasukkan dalam agendanya hasil dari pelajaran yang seksama dari disatukannya kedua Badan Penasihat tersebut dan menyimpulkan anjurannya kepada konperensi administrasi Telegrap dan Telepon yang akan datang. Resolusi no. 3. Menentukan bahwa Administrative Council dikuasakan untuk menyetujui anggaran-anggaran tahunan biasa dan luar biasa dan perhitungan dari Badan Kesatuan itu yang terjelma dari C.C.I.T. dan C.C.I.F. yang sekarang, dimulai dari tanggal yang akan ditetapkan menurut peraturan dalam Protocol. Resolusi no. 4. Membicarakan tentang pemeliharaan dari saluran-saluran telekomunikasi. Resolusi no. 5. Memerintahkan kepada Badan Penasihat Radio Internasional (C.C.I.R.) untuk mempelajari soal-soal baru, terutama mengenai "broadcast" dan "mobile services." Resolusi no. 6. Mengenai organisasi beserta ongkos-ongkos dari konperensi-konperensi dan rapat-rapat supaya dibatasi sedapat mungkin. Resolusi no. 7. Menyetujui perjanjian antara Administrasi Argentina dan Sekretaris Jenderal I.T.U. mengenai Resolusi no. 83 (yang sudah dirubah) dari Administrative Council dalam pertemuannya dalam tahun 1952, yaitu fasal organisasi pembayaran dan perhitungan dari biaya konperensi-konperensi dan rapat-rapat. Resolusi no. 8. Untuk perumahan dari I.T.U. diputuskan memberikan kredit tambahan buat setiap tahun 1955 sampai 1958 sebanyak fres. Swiss 60.000,- kepada Administrative Council. Resolusi no. 9. Mengucapkan terima kasih yang tidak terhingga kepada Pemerintah Swiss berhubung dengan kerja samanya agar kerja sama ini dapat hendaknya diteruskan buat masa depan. Resolusi no. 10. Persetujuan tentang perhitungan I.T.U. dalam masa 1974 sampai dengan 1951. Resolusi no. 11. Memerintahkan kepada Administrative Council untuk mempelajari soal-soal perhitungan-perhitungan dan tunggakan-tunggakan dari pembayaran dokumen-dokumen yang belum diselesaikan oleh para anggota. Resolusi no. 12. Mengenai penghapusan dari iuran-iuran dari beberapa anggota-anggota yang belum diselesaikan oleh karena akibat perang dunia kedua. Resolusi no. 13. Mengenai utang-utang yang belum diselesaikan oleh para anggota/anggota luar biasa dari ongkos-ongkos konperensi-konperensi dan rapat-rapat, karena perbedaan penafsiran dari Pasal 14 & 3
(1) dari Convention Atlantic City. Resolusi no. 14. Mengenai iuran-iuran yang belum diselesaikan oleh "Recognized Private perating Agencies" dari ongkos-ongkos konperensi-konperensi dan rapat-rapat; karena perbedaan penafsiran dari pasal 14 & 3 (2) dari Convention Atlantic-City. Resolusi no. 15. Mengenai ongkos-ongkos yang belum diselesaikan oleh beberapa anggota-anggota fasal pemakaian dari bahasa Russia dalam beberapa konperensi-konperensi dari rapat-rapat dalam tahun 1948 dan 1949. Resolusi no. 16. Mengenai peringatan pada anggota-anggota yang belum membayar ongkos-ongkos dari pemakaian bahasa-bahasa pengantar lnggris, Perancis dan Spanyol dalam konperensi luar biasa dari Administrasi Radio di Geneva 1951 untuk melunaskan utang itu. Resolusi no. 17. Memerintahkan kepada Sekretaris Jenderal I.T.U. untuk memperingati anggota-anggota yang belum membayar bagiannya dari pengeluaran luar biasa untuk I.F.R.B. dalam tahun 1949 sampai dengan 1950. Resolusi no. 18. Mengenai peringatan kepada anggota yang belum membayar bagiannya dari ongkos-ongkos yang dikeluarkan oleh Administrasi Nederland untuk persiapan-persiapan konperensi luar biasa dari Administrasi Radio di Den Haag yang tidak jadi diadakan. Resolusi no. 19. Mengenai perintah kepada Administrative Council untuk mempelajari soal anggaran kesatuan dan modal bergerak. Resolusi no. 20. Mengenai penetapan gaji-gaji, tunjangan-tunjangan kehidupan dan tunjangan-tunjangan kediaman di luar tanah air Sekretaris Jenderal, anggota-anggota I.F.R.B. dan pegawai-pegawai dari Perhimpunan. Resolusi no. 21. Mengenai penetapan tunjangan pendidikan anak-anak untuk Sekretaris Jenderal, anggota-anggota I.F.R.B. dan pegawai-pegawai dari Perhimpunan. Resolusi no. 22. Mengenai penyusunan baru dari beberapa tugas pegawai Perhimpunan dan selaras dengan itu menambah biaya pengeluaran-pengeluaran. Resolusi no. 23. Mengenai perintah kepada Sekretaris Jenderal supaya, sebelum dapat merubah gaji-gaji pokok dari pegawai-pegawai Perhimpunan, mempelajari pelbagai tugas dari pegawai-pegawai itu. Resolusi no. 24. Mengenai Dana Pensiun dari pegawai-pegawai Perhimpunan yang oleh Administrative Council harus dipelajari rangkanya yang sekarang. Resolusi no. 25. Mengenai ikut sertanya I.T.U. dalam acara lengkap (expanded programme) dari "Technical Assistance of the United Nations." Resolusi no. 26. Mengenai pemakaian dari saluran telekomunikasi P.B.B. untuk perhubungan telegrap oleh "Specialized Agencies." Resolusi no. 27. Mengenai telegram-telegram dan berita-berita telepon dari "Specialized Agencies" yang bisa dapat hak istimewa untuk pengirimannya, akan tetapi untuk mana terlebih dahulu haru ada persetujuan dari sebagian besar dari anggota-anggota/anggota-anggota luar biasa. Resolusi no. 28. Mengenai perminaan kepada Sekretaris Jenderal dari P.B.B. untuk mempertimbangkan kembali tentang hak mendahului dan pembebasan dari ongkos-ongkos untuk telegram-telegram yang dikirim oleh "Specialized Agencies," karena "Plenary Assembly" dari
i. T.U. di Buenos Aires tidak menyetujuinya. Resolusi No. 29. Mengenai ucapan terima kasih kepada Administrasi Nederland yang ia tidak meminta bunga dari uang yang sudah terlebih dahulu dibayarkannya untuk persiapan-persiapan dari konperensi luar biasa Administrasi Radio di Den Haag tahun 1950. Resolusi no. 30. Memutuskan bahwa tiap-tiap peraturan dari Perjanjian konperensi luar biasa Administrasi Radio (E.A.R.C. - Agreement) Geneva 1951 yang dirasa berlawanan dengan peraturan-peraturan radio Atlantic City atau dengan Resolusi "Relating to Participation in the Provinsional Frequency Board of Members of the I.F.R.B.", dianggap menggantikan peraturan-peraturan tersebut dari Reglemen Radio tersebut atau dari Resolusi itu. Resolusi no. 31. Mengundang Konperensi Administrasi Radio yang akan datang memeriksa kemungkinan Iraq dimasukkan dalam daerah Eropa seperti dimaksud dalam peraturan Radio dan mengundang I.F.R.B. untuk memberikan pertolongan istimewa untuk memecahkan masalah frekwensi-frekwensi yang berhubungan dengan kenyataan bahwa Iraq berada di luar daerah Eropa. Resolusi no. 32. Mengenai perintah kepada C.C.I.F. dan C.C.I.R. untuk mempelajari dan memberikan saran-saran agar daerah yang terbelakang, antara lain Timur Tengah dan Asia Selatan, dapat dihubungkan dengan saluran telepon dunia. Resolusi no. 33. Mengenai penetapan tunjangan harian untuk anggota-anggota dari Administrative Council yaitu franc swiss 80,- sehari dan franc swiss 30,- sehari waktu dalam perjalanan laut dan udara. Resolusi no. 34. Memberi kuasa kepada Administrative Council atas nama Perhimpunan untuk mengadakan persetujuan-persetujuan antara I.T.U. dengan pelbagai Pemerintah-pemerintah, antara lain dengan Pemerintah Swiss, mengenai hubungan antara Perhimpunan, Badan-badannya dan pegawai-pegawainya di satu pihak dan pemerintah itu di lain pihak. Recommendation no. 1. Menganjurkan agar jabatan-jabatan di atas kelas 4 pada umumnya dianggap sebagai mempunyai sifat internasional, sehingga untuk ini berlaku peraturan pasal 8 & 4 dari Convention ini. Recommendation no. 2, Menganjurkan kepada anggota-anggota/anggota luar biasa untuk pengiriman berita-berita dengan tidak dibatasi. Recommendation no. 3. Menganjurkan kepada Konperensi Telegrap dan Telepon Internasonal yang akan datang untuk mengadakan tarip telegrap istimewa untuk orang-orang tawanan perang dan orang-orang preman yang diasingkan dalam waktu perang. Opinion. Anggota-anggota dan anggota luar biasa mengakui cita-cita untuk menghindarkan diberatinya tiap-tiap berita jarak jauh internasional dengan suatu bea fiskal. (fiscal taxes).
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO
Diundangkan
pada tanggal 13 Februari 1957.
MENTERI KEHAKIMAN a.i.
ttd
SUNARJO
MENTERI LUAR NEGERI
ttd
RUSLAN ABDULGANI.
MENTERI MUDA PERHUBUNGAN
ttd
a. B. de ROZARI
LEMBARAN NEGARA NOMOR 15 TAHUN 1957
IJTIHAD Jurnal Wacana Hukum Islam dan KemanusiaanVol. 15No. 12015
Berita Terkait
03 Sep 2026
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.