1. a.bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Undang-undangDaruratNomor 14 tahun 1955 tentang penunjukan Badan PembikinanSera dan Vaksin dari pada Lembaga Pasteur di Bandung menjadiPerusahaan Negara dalam arti "Indische Bedrijven Wet" (Staatsblad1927 Nomor 419):
b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
2. Pasal 89 dan Pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
3. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang DaruratNomor 14 tahun 1955 tentang penunjukan Bagian Pembikinan Sera danVaksin daripada Lembaga Pasteur di Bandung menjadi PerusahaanNegara dalam arti "Indische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1937 Nomor 419)ditetapkan sebagai undang-undang yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 1Bagian Pembikinan Sera dan Vaksin daripada Lembaga Pasteur diBandung ditunjuk menjadi Perusahaan Negara dalam arti Pasal 2"Indische Bedrijvenwet".Pasal 2Neraca pembukaan pada 1 Januari 1955 dari Bagian Pembikinan Seradan Vaksin daripada Lembaga Pasteur di Bandung ditetapkan sesuaidengan daftar yang dilekatkan pada Undang-undang Darurat ini
Tentang
:Penetapan Undang-Undang Darurat No. 14 Tahun 1955 (Lembaran-Negara No. 42 Tahun 1955) Tentang Penunjukan Bagian Pembikinan Sera Dan Vaksin Dari PDA Lembaga Pasteur Di Bandung Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti "Indische Bedrijven Wet" (Staatsblad 1927 No. 419) Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1957
TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 14 TAHUN 1955 (LEMBARAN-NEGARA NO. 42 TAHUN 1955) TENTANG PENUNJUKAN BAGIAN PEMBIKINAN SERA DAN VAKSIN DARI PDA LEMBAGA PASTEUR DI BANDUNG MENJADI PERUSAHAAN NEGARA DALAM ARTI "INDISCHE BEDRIJVEN WET" (STAATSBLAD 1927 NO. 419) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Undang-undang Darurat Nomor 14 tahun 1955 tentang penunjukan Badan Pembikinan Sera dan Vaksin dari pada Lembaga Pasteur di Bandung menjadi Perusahaan Negara dalam arti "Indische Bedrijven Wet" (Staatsblad 1927 Nomor 419):
b.
bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 89 dan Pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 14 TAHUN 1955 TENTANG PENUNJUKAN BAGIAN PEMBIKINAN SERA DAN VAKSIN DARIPADA LEMBAGA PASTEUR DI BANDUNG MENJADI PERUSAHAAN NEGARA DALAM ARTI "INDISCHE BEDRIJVEN WET" (STAATSBLAD 1927 NOMOR 419) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat Nomor 14 tahun 1955 tentang penunjukan Bagian Pembikinan Sera dan Vaksin daripada Lembaga Pasteur di Bandung menjadi Perusahaan Negara dalam arti "Indische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1937 Nomor 419) ditetapkan sebagai undang-undang yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Bagian Pembikinan Sera dan Vaksin daripada Lembaga Pasteur di Bandung ditunjuk menjadi Perusahaan Negara dalam arti Pasal 2 "Indische Bedrijvenwet".
Pasal 2
Neraca pembukaan pada 1 Januari 1955 dari Bagian Pembikinan Sera dan Vaksin daripada Lembaga Pasteur di Bandung ditetapkan sesuai dengan daftar yang dilekatkan pada Undang-undang Darurat ini.
Pasal 3
Bunga yang harus dibayar untuk modal seperti termaksud dalan Pasal 4 di bawah I e a "Indische Bedrijvenwet" dan yang disebut dalam neraca pembukaan tersebut dalam pasal sebelumnya dan neraca-neraca pada tahun-tahun berikutnya akan ditetapkan berdasar atas neraca pembukaan itu, ditetapkan untuk sementara waktu sebesar 2% setahun.
Pasal 4
(1)
Perhitungan dari jumlah-penyusutan atas milik-milik Perusahaan negara Sera dan Vaksin Pasteur Bandung dilakukan, kecuali dalam hal usaha-usaha besar yang tidak diduga mengenai aktiva, berdasar atas persentase penyusutan rata-rata untuk tiap-tiap golongan, dalam mana aktiva-aktiva tersebut menurut wataknya masing-masing dimasukkan.
(2)
Untuk tiap-tiap golongan persentase penyusutan rata-rata itu ditetapkan menurut harga-perusahaan dan jangka waktu pemakaian yang ditaksir dari tiap-tiap obyek.
Pasal 5
Untuk tahun 1955 sampai dengan 1959 aktiva-aktiva terdiri atas golongan-golongan seperti tersebut di bawah ini dan persentase penyusutan ditetapkan sebagai berikut:
1.
Gedung-gedung ......................... 2%
2.
Mesin-mesin ........................... 10%
3.
Perkakas-perkakas (instrumenten) ...... 7%
4.
Inventaris alat-alat kedokteran ....... 5%
5.
Inventaris kantor ..................... 5%
6.
Kendaraan ............................. 20%
Pasal 6
Apabila pengeluaran-pengeluaran mengenai perabot-perabot kantor, mesin-mesin kantor dan perkakas merupakan pengluasan dari persediaan, maka dalam tahun pembelian dilakukan penyusutan sebesar lima puluh persen.
Pasal 7
Nama-kata Perusahaan Negara bagian Sera dan Vaksin daripada Instituut Pasteur, dapat dipersingkat: "Perusahaan Negara Pasteur".
BAB IX
PERSEN
Bagian Pembikinan Sera dan Vaksin daripada Lembaga Pasteur diBandung ditunjuk menjadi Perusahaan Negara dalam arti Pasal 2
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 5 Juli 1955.
Pasal 3
Pasal 3 Bunga yang harus dibayar untuk modal seperti termaksud dalan Pasal 4 di bawah I e a "Indische Bedrijvenwet" dan yang disebut dalam neraca pembukaan tersebut dalam pasal sebelumnya dan neraca-neraca pada tahun-tahun berikutnya akan ditetapkan berdasar atas neraca pembukaan itu, ditetapkan untuk sementara waktu sebesar 2% setahun
Pasal 4
Perhitungan dari jumlah-penyusutan atas milik-milik Perusahaan
(1)
Perhitungan dari jumlah-penyusutan atas milik-milik Perusahaan negara Sera dan Vaksin Pasteur Bandung dilakukan, kecuali dalam hal usaha-usaha besar yang tidak diduga mengenai aktiva, berdasar atas persentase penyusutan rata-rata untuk tiap-tiap golongan, dalam mana aktiva-aktiva tersebut menurut wataknya masing-masing dimasukkan
(2)
Untuk tiap-tiap golongan persentase penyusutan rata-rata itu ditetapkan menurut harga-perusahaan dan jangka waktu pemakaian yang ditaksir dari tiap-tiap obyek
Pasal 5
Untuk tahun 1955 sampai dengan 1959 aktiva-aktiva terdiri atas golongan-golongan seperti tersebut di bawah ini dan persentase penyusutan ditetapkan sebagai berikut
1.
Gedung-gedung ......................... 2%
2.
Mesin-mesin ........................... 10%
3.
Perkakas-perkakas (instrumenten) ...... 7%
4.
Inventaris alat-alat kedokteran ....... 5%
5.
Inventaris kantor ..................... 5%
6.
Kendaraan ............................. 20%
Pasal 6
Apabila pengeluaran-pengeluaran mengenai perabot-perabot kantor, mesin-mesin kantor dan perkakas merupakan pengluasan dari persediaan, maka dalam tahun pembelian dilakukan penyusutan sebesar lima puluh persen
Pasal 7
Nama-kata Perusahaan Negara bagian Sera dan Vaksin daripada Instituut Pasteur, dapat dipersingkat: "Perusahaan Negara Pasteur". Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 5 Juli 1955. Agar…
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 1957
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO
Diundangkan
pada tanggal 8 April 1957
MENTERI KEHAKIMAN ai
ttd
SUNARYO
MENTERI KESEHATAN
ttd
h. SINAGA
LEMBARAN NEGARA NOMOR 45 1957
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.