1. a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No.40 tahun 1950 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia;b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebutperluditetapkansebagaiUndang-undangdenganbeberapaperubahan;
2. a.pasal-pasal 33, 97 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;b.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 101);
3. Peraturan-peraturan termaktub dalam "Undang-undang Darurat No. 40tahun1950tentangsuratperjalananRepublikIndonesia(Lembaran-Negaratahun1950No.82)"ditetapkansebagaiUndang-undangdenganperubahan-perubahan
ebagaimana telah sama diketahui, bahwa satu-satunya Undang-undang yang mengaturtentang surat-surat perjalanan Republik Indonesia, atau dengan istilah yang lebih populerdisebut "Paspor Republik Indonesia" padawaktu terakhir ini hanyalah diatur oleh"Undang-undang Darurat tentang surat perjalanan Republik Indonesia No. 40 tahun1950". Beberapa ketentuan-ketentuan dari Undang-undang Darurat tersebut diatas,-didalam pengalaman ternyata masih kedapatan beberapa ketentuan yang tidak lagi sesuaidengan keadaan. Hal ini dapat kita maklumi, oleh karena Undang-undang Darurat No. 40tahun 1950 tersebut dimaksudkan agar dahulunya supaya didalam waktu yang singkatsekali dapat menggantikan segala ordonansi-ordonansi Hindia-Belanda yang belumditarik kembali (Staatsblad 1919 No. 446, yo. Staatsblad 1919 No. 406).Oleh karena itu sifat kesementaraaan dari pada Undang-undang Darurat No. 40/1950masih nampak. disana-sini, bahkan beberapa pasal sudah tidak aktuil lagi untukdipergunakan, umpamanya: penghapusan adanya paspor konsuler pada Pasal 1 : Pasal 5sub 2Pasal 9 keseluruhannya. Pasal 10 sub 1 dan perubahan redaksionil pada pasal-pasallainny
Tentang
:Penetapan "Undang_Undang Darurat No. 40 Tahun 1950 Tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 82), Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1959
TENTANG PENETAPAN "UNDANG_UNDANG DARURAT NO. 40 TAHUN 1950 TENTANG SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1950 NO. 82), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 40 tahun 1950 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia;
b.
bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang- undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang dengan beberapa perubahan;
Mengingat
:
1.
Undang-undangNo. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957No. 101);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURATNO.40 TAHUN 1950TENTANG SURAT PENJELASAN REPUBLIK INDONESIA(LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1950NO.82)"SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal 1
Peraturan-peraturan termaktub dalam "Undang-undang Darurat No. 40 tahun 1950 tentang surat perjalanan Republik Indonesia (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 82)" ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 1; Surat perjalanan Republik Indonesia terbagi atas:
a.
paspor diplomatik;
b.
paspor dinas;
c.
paspor biasa;
d.
paspor untuk orang asing,
e.
surat perjalanan laksana paspor.
Penjelasan Pasal:
Pasal 1 menyebutkan beberapa jenis paspor yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Paspor diplomatik, diberikan kepada mereka yang mendapat tugas negara untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan yang bersifat diplomatik atau kepada pejabat-pejabat negara yang oleh karena tugasnya mempunhai kedudukan diplomatik di Luar Negeri sedangkan paspor dinas diberikan kepada pegawai-pegawai negeri yang melakukan tuas jabatan untuk kepentingan Pemerintah keluar negeri.
Pasal 2
(1)
Paspor diplomatik dan paspor dinas hanya diberikan, diperpanjang waktunya, ditambah, diubah atau dicabut oleh Menteri Luar Negeri atau pegawai-pegawai dinas luar negeri, yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri,
(2)
Pengeluaran paspor diplomatik oleh pejabat-pejabat tersebut dalam ayat (l) dilakukan atas nama Presiden;
(3)
Bentuk paspor diplomatik dan paspor dinas, juga peraturan selanjutnya tentang pengeluaran, perpanjangan waktu, penambahan, perubahan atau pencabutan paspos-paspor itu ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri
Penjelasan Pasal:
Pasal ini adalah mengenai paspor diplomatik dan dinas, Pengeluaran, perpanjangan waktu, penambahan, perubahan dan pencabutan paspor-paspor dinas dan paspor-paspor diplomatik telah diatur dengan Keputusan Meneri Luar Negeri tanggal 1 Juli 1955, No. 43780 VIII.
Pasal 3
Pasal 3. Pengeluaran, perpanjangan waktu, penambahan, perubahan dan pencabutan paspor biasa dan paspor untuk orang asing dan surat perjalanan laksana paspor yang lain dilakukan di Indonesia oleh pegawai-pegawai yang ditunjuk untuk itu oleh Menteri Kehakiman dan di luar Indonesia oleh pegawai-pegawai Dinas Luar Negeri, yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri.
Penjelasan Pasal:
Paspor-paspor biasa dan surat-surat perjalanan lainnya yang tersebut pada bagian terakhir dari pasal 1 diberikan atau diatur tentang ketentuan-ketentuan pengeluarannya oleh Kepala Jawatan Imigrasi, yaitu sebagai pembesar yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman. Diluar Indonesia, hal ini adalah pada pegawai-pegawai dinas Luar Negeri dari perwakilan-perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
BAB IV
DITUNJUK OLEH MENTERI LUAR NEGERI
Pasal 4
(1)
Kepada warga-negara Indonesia yang berdiam di Indonesia yang tidak atau belum mempunyai paspor tersebut dalam pasal 1 dan yang berkehendak bepergian keluar negeri dan berangkatnya tidak terganggu oleh halangan-halangan berdasarkan hukum, dapat diberikan paspor biasa atau surat perjalanan laksana paspor.
(2)
Kepada warga-negara Indonesia yang berada di luar negeri dan tidak atau belum mempunyai paspor tersebut dalam pasal 1, dapat diberikan paspor biasa atau surat perjalanan laksana paspor.
(3)
Atas permintaan pemohon maka paspor atau surat perjalanan laksana paspor tersebut dapat berlaku juga untuk isteri dan anak-anaknya yang sah di bawah umur 16 (enam belas) tahun dan belum kawin.
Penjelasan Pasal:
Pasal 4 mengatur perhubungan dengan pelaksanaan dari pada pasal 9 sub 2 dari Undang-undang Dasar Sementara, dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut pada Pasal 33 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
BAB V
DITUNJUK OLEH MENTERI LUAR NEGERI
Pasal 5
(1)
Kepada orang asing yang berdiam di Indonesia dan tidak mempunyai paspor atau surat perjalanan yang sah dan masih berlaku dan suatu negara asing, serta tidak sempat untuk memperoleh surat yang sedemikian itu dalam waktu yang dapat dianggap cukup lamanya, maka jikalau ia berkehendak pergi ke luar negeri dan berangkatnya tidak terganggu oleh halangan-halangan berdasarkan hukum, dapat diberikan paspor untuk orang asing atau surat perjalanan laksana paspor.
(2)
Atas permintaan pemohon maka paspor atau surat perjalanan laksana paspor tersebut dapat berlaku juga untuk isteri dan anak-anaknya yang sah di bawah umur 16 (enam belas) tahun dan belum kawin.
Penjelasan Pasal:
Pasal 5 mengatur pemberian paspor-paspor Republik Indonesia -Asing, yaitu kepada mereka yang bukan warga-negara Indonesia dan orang-orang asing yang oleh karena keadaan, didalam waktu yang dianggap cukup pantas tidak bisa memperoleh paspor kebangsaannya sendiri atau tak bisa memperoleh paspor dari negara asing lain -umpamanya: Orang-asing dari sesuatu negara yang tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Indonesia, dalam hal mana dapat dikeluarkan surat perjalanan laksana paspor.
BAB VI
PASPOR
Pasal 6
Dengan tidak mengurangi yang ditetapkan dalam pasal 7 sub b maka:
a.
paspor biasa berlaku untuk paling lama 2 (dua) tahun, dapat diperpanjang untuk beberapa kali dengan selama-lamanya 2 (dua) tahun, akan tetapi tidak dapat melebihi waktu 6 (enam) tahun setelah hari dikeluarkannya;
b.
paspor untuk orang asing berlaku untuk paling lama 18 (delapan belas) bulan dan tidak dapat diperpanjang;
c.
surat perjalanan laksana paspor hanya berlaku untuk satu perjalanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PASPOR
Pasal 7
Menteri Kehakiman, dimana perlu dengan kata sepakat Menteri Luar Negeri, dapat:
a.
menolak pemberian dan perpanjangan waktu berlakunya paspor biasa, juga pemberian paspor untuk orang asing atau surat perjalanan laksana paspor, kepada orang-orang yang tertentu atau golongan-golongan orang yang tertentu jika syarat-syarat tersebut dalam pasal 33 Undang-undang Dasar Sementara tidak dipenuhi;
b.
membatasi berlakunya paspor pada daerah dan negara tertentu dan/atau memperpendek waktu berlakunya paspor tersebut yang akan diberikan kepada orang-orang atau golongan-golongan orang yang tertentu; A4
c.
menetapkan bentuk paspor biasa, paspor untuk orang asing dan surat perjalanan laksana paspor dan menetapkan peraturan selanjutnya tentang pemberian, perpanjangan waktu penambahan, perubahan dan pembatalannya.
Penjelasan Pasal:
Menteri Kehakiman dengan kata, sepakat dari Menteri Luar Negeri, dapat menggantungkan pemberian, perpanjangan dan berlakunya sesuatu paspor atas nama seseorang, jika menyangkut kepentingan dan keamanan negara serta menghendakinya atas adanya tindakan tersebut. Dalam hal ini syarat-syarat tersebut dalam pasal 33 Undang-undang Dasar Sementara diperhatikan pula.
BAB VIII
PASPOR
Pasal 8
Undang-undang ini tidak berlaku untuk pas jalan bagi yang naik haji.
Penjelasan Pasal:
Oleh karena perjalanan naik haji telah ada ketentuan-ketentuannya sendiri yang diatur oleh Menteri Agama, dengan sendirinya Undang-undang ini tidak berlaku untuk warga-negara Indonesia yang memperoleh paspor haji (pas-Mekkah).
BAB IX
PASPOR
Pasal 9
(1)
Paspor atau surat perjalanan yang lain, tetap menjadi milik negara.
(2)
Barangsiapa yang menyerahkan suatu paspor atau surat perjalanan lainnya yang diberikan kepadanya, kepada orang lain dengan maksud dipergunakan dengan cara tidak berhak, akan dipidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 1 (satu) tahun, atau dengan hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
(3)
Barangsiapa yang memakai dengan sengaja satu paspor atau surat perjalanan lainnya yang diberikan kepada orang lain akan dipidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 1 (satu) tahun, atau dengan hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp. 10-000, (sepuluh-ribu rupiah).
Penjelasan Pasal:
Pasal 9 menentukan, bahwa paspor-paspor atau surat-surat perjalanan lainnya, selama masih berlaku, adalah tetap menjadi kepunyaan negara. Demikian pula paspor atau surat perjalanan yang lain yang dinyatakan dicabut/dibatalkan berlakunya oleh Menteri Kehakimanan dan/atau Menteri Luar Negeri yang harus diserahkan kembali kepada pegawai yang ditunjuk untuk itu diatur pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah atau surat keputusan Menteri. Ketentuan ini amat penting, yaitu untuk menggantungkan adanya paspor-paspor atau surat-surat perjalanan itu, sebagai haknya Pemerintah yang tidak dapat diganggu-gugat, untuk setiap kepentingan negara menghendakinya, mengubah-mencabut-, membatalkan berlakunya sesuatu paspor, jika dianggap untuk itu ada alasan- alasannya. Selain dari pada itu, diadakan juga ancaman-ancaman hukuman bagi barangsiapa yang menyalah-gunakan suatu paspor atau surat perjalanan lainnya yang diberikan kepadanya (sub2, 3).
BAB X
PASPOR
Pasal 10
Pejabat yang dengan sengaja dan dengan melawan hukum memberikan atau memperpanjang berlakunya surat perjalanan Republik Indonesia untuk orang Indonesia atau orang asing sedang ia tahu bahwa orang tersebut oleh Menteri Luar Negeri/Menteri Kehakiman dinyatakan sebagai orang yang tidak berhak mendapat surat perjalanan akan dipidana dengan hukuman penjara setinggi- tingginya dua tahun.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini dimaksud untuk mencegah adanya kemungkinan bahwa pejabat di Indonesia atau diperwakilan diluar negeri menyalah-gunakan kekuasaannya untuk memberikan paspor kepada orang-orang tertentu yang sudah diketahui akan berbuat yang merugikan Negara tau Pemerintah yang sah.
BAB XI
PASPOR
Pasal 11
(1)
Barangsiapa mempergunakan paspor biasa yang sudah dinyatakan dicabut/dibatalkan berlakunya oleh Menteri Kehakiman/Menteri Luar Negeri akan dipindana dengan hukuman Penjara setinggi-tingginya dua tahun.
(2)
Barangsiapa mempergunakan paspor biasa yang sudah dinyatakan dicabut/dibatalkan oleh Menteri Luar Negeri akan dipidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
(3)
Barangsiapa mempergunakan paspor diplomatik yang sudah dinyatakan dicabut/dibatalkan berlakunya oleh Menteri Luar Negeri akan dipidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya empat tahun.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan yang mengatur ancaman hukuman terhadap para pelanggar perlu sekali agar penyalah-gunaan suatu paspor dapat dicegah atau setidak-tidaknya dikurangi sedangkan hukuman yang ditentukan disesuaikan menurut sifat dan kedudukan paspor.
BAB XII
TAHUN
Pasal 12
Barangsiapa pada waktu hendak minta surat perjalanan Republik Indonesia dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar yang menentukan dalam pemberian surat perjalanan akan dipidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini bermaksud memberikan ancaman hukuman tersendiri kepada orang-orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar, yang sifatnya menentukan dalam pemberian surat perjalanan.
BAB XIII
TAHUN
Pasal 13
Perbuatan yang tersebut dalam pasal 9 ayat (2) dan (3), pasal 10, pasal 11 dan pasal 12 dianggap sebagai kejahatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
TAHUN
Pasal 14
Pelaksanaan Undang-undang ini dilakukan oleh Menteri Luar Negeri dan Menteri Kehakiman. Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang paspor tahun 1959" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar ….
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Segala ketentuan yang merupakan perubahan atas Undang-undang Darurat No. 40 tahun 1950 dengan sendirinya mulai berlaku semenjak diundangkan. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM. TAMBAHANLEMBARANNEGARANOMOR1799
g.
A. MAENGKOM. TAMBAHANLEMBARANNEGARANOMOR1799
Penjelasan Pasal:
Segala ketentuan yang merupakan perubahan atas Undang-undang Darurat No. 40 tahun 1950 dengan sendirinya mulai berlaku semenjak diundangkan. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd
g. A. MAENGKOM.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 1959.
Pejabat
Presiden Republik Indonesia
ttd
SARTONO.
Diundangkan
pada tanggal 4 Juli 1959,
Menteri Kehakiman,
g. A. MAENGKOM.
Menteri Luar Negeri a.i.,
HARDI.
LEMBARAN NEGARATAHUN 1959NOMOR 56.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.