Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1961

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Merek Perusahaan Dan Merek Perniagaan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:21
Tahun
:1961
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:11 Oktober 1961
Tanggal Pengundangan
:11 Oktober 1961
Tanggal Berlaku
:11 November 1961
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1961 No. 290, TLN NO. 2341, LL SETNEG : 8 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hak Kekayaan Intelektual
Sub Subsektor
:
Regulasi Pokok Hak Kekayaan Intelektual Tata Laksana Hak Kekayaan Intelektual
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1961

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1992

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1961
TENTANG
MEREK PERUSAHAAN DAN MEREK PERNIAGAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa perlu diadakan Undang-undang tentang merek perusahaan dan merek perniagaan sehingga khalayak ramai dilindungi terhadap tiruan barang-barang yang memakai suatu merek yang sudah dikenalnya sebagai merek barang-barang yang bermutu baik;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG MEREK PERUSAHAAN DAN MEREK PERNIAGAAN
BAB I
MEREK PERNIAGAAN
Pasal 1
Kantor Milik Perindustrian menyelenggarakan pendaftaran dan pengumuman resmi tentang merek perusahaan dan merek perniagaan.
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan.
BAB II
MEREK PERNIAGAAN
Pasal 2
(1)
Hak khusus untuk memakai suatu merek guna memperbedakan barang-barang hasil perusahaan atau barang-barang peniagaan seseorang atau sesuatu badan dari barang-barang orang lain atau badan lain diberikan kepada barangsiapa yang untuk pertama kali memakai merek itu untuk keperluan tersebut di atas di Indonesia. Hak khusus untuk memakai merek itu berlaku hanya untuk barang-barang yang sejenis dengan barang-barang yang dibubuhi merek itu dan berlaku hingga tiga tahun setelah pemakaian terakhir merek itu.
(2)
Kecuali jika ada bukti tentang hal sebaliknya, maka barangsiapa yang untuk pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran suatu merek menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 4 dan 5, dianggap sebagai pemakai pertama dari merek tersebut. Jika dalam waktu 6 bulan setelah pendaftaran tersebut diatas atau setelah pendaftaran termaksud dalam ayat 3, merek itu tidak dipakai oleh pemohon di Indonesia, maka anggapan tersebut di atas atau anggapan termaksud dalam ayat 3, tidak berlaku lagi.
(3)
Barangsiapa, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 4 dan 5, mengajukan suatu permohonan pendaftaran merek di Kantor Milik Perindustrian, sedangkan barang-barang yang dibubuhi merek itu telah dipamerkan olehnya dalam suatu pameran resmi nasional atau pameran yang resmi diakui nasional di Indonesia, maka jika permohonan pendaftaran merek itu diajukan dalam waktu enam bulan setelah pembukaan pameran tersebut, dianggap telah memakai merek tersebut di Indonesia pada tanggal, sewaktu merek itu dipamerkan di pameran tersebut. Sebagai bukti tentang tanggal merek itu dipamerkan Kantor Milik Perindustrian dapat minta supaya diserahkan suatu keterangan yang disahkan oleh panitia pameran tersebut atau, atas persetujuan Kantor Milik Perindustrian, oleh pihak lain yang berhak.
Penjelasan Pasal:
Sudah cukup dijelaskan dalam penjelasan umum.
BAB III
HINGGA TIGA TAHUN SETELAH PEMAKAIAN TERAKHIR MEREK ITU
Pasal 3
(1)
Pendaftaran merek yang dilakukan atas nama lebih dari satu orang atau badan hanya diperkenankan, jika orang-orang atau badan-badan itu bersama-sama berhak atau bersetujuan akan bersama-sama berhak atas perusahaan yang menghasilkan barang atau yang memperdagangkan barang, yang memakai merek tersebut.
(2)
Sebagai bukti tentang hal tersebut di atas Kantor Milik Perindustrian dapat minta supaya diserahkan suatu turunan resmi dari akte atau keterangan yang membuktikan hal tersebut.
Penjelasan Pasal:
Sesuai dengan prinsip bahwa hak untuk memakai suatu merek adalah terikat pada perusahaan yang menghasilkan barang atau perusahaan dagang yang memakai merek itu, maka pendaftaran merek atas nama beberapa pihak hanya dilakukan apabila pihak-pihak itu berhak pula atas perusahaan-perusahaan tersebut.
BAB IV
TERSEBUT
Pasal 4
(1)
Permohonan pendaftaran merek harus diajukan kepada Kantor Milik Perindustrian dengan surat dalam rangkap dua yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai :
a)
contoh barang yang memakai merek itu atau setidak-tidaknya keterangan-keterangan tentang barang itu,
b)
sebuah klise merek yang bersangkutan.
c)
10 helai etiket merek yang bersangkutan.
(2)
Pada waktu mengajukan permohonan tersebut untuk tiap merek harus dipenuhi biaya-biaya seperti berikut:
a)
biaya permohonan:.................................................................................... Rp. 300,-
b)
biaya pemeriksaan yang ditetapkan menurut kelas-barang seperti yang termuat dalam daftar kelas-barang terlampir pada undang-undang ini. Untuk tiap kelas-barang.............. Rp. 200,-
c)
biaya pendaftaran:...................................................................................... Rp. 500,-
(3)
Jika suatu permohonan pendaftaran merek ditolak oleh Kantor Milik Perindustrian, maka biaya pendaftaran tersebut di atas dikembalikan. Biaya permohonan dan biaya pemeriksaan tidak dikembalikan.
(4)
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut tentang surat pemohonan, klise, etiket merek dan jumlah biaya pemeriksaan untuk tiap merek ditetapkan oleh Kantor Milik Perindustrian.
(5)
Permohonan pendaftaran merek juga dapat diajukan oleh seseorang yang mendapat kuasa tertulis dari pemohon.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
B) SEBUAH KLISE MEREK YANG BERSANGKUTAN
Pasal 5
(1)
Lukisan-lukisan atau perkataan-perkataan yang telah menjadi milik umum atau yang bertentangan dengan kesusilaan, atau ketertiban umum, tidak dapat didaftarkan sebagai merek di dalam Daftar Umum Kantor Milik Perindustrian.
(2)
Selanjutnya tidak dapat didaftarkan sebagai merek, tanda- tanda yang:
1.
tidak mempunyai daya pembedaan atau yang hanya terdiri atas angka-angka dan/atau huruf-huruf, atau yang hanya terdiri atas kata-kata yang mengandung keterangan tentang macam waktu atau tempat pembuatan, jumlah, bentuk, tujuan, ukuran, harga atau berat-barang;
2.
mengandung atau menyerupai bendera-bendera-negara, lambang-lambang negara, lambang-lambang, nama-nama, singkatan-singkatan lembaga internasional atau lambang- lambang badan pemerintah daerah di dalam negeri, kecuali atas persetujuan yang berhak;
3.
merupakan tanda pengesahan atau tanda jaminan resmi dari suatu badan pemerintah, kecuali atas persetujuan yang berhak.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini memuat suatu perincian dari tanda-tanda yang tidak dapat didaftarkan sebagai suatu merek. Perincian ini ialah ayat 1 a. Tanda-tanda (lukisan atau perkataan) yang telah menjadi milik umum, seperti misalnya: lukisan tengkorak manusia dengan tulang bersilang, untuk racun, perkataan Merdeka, Pancasila, dan sebagainya, yang telah dikenal dan dipakai secara luas di kalangan masyarakat, selanjutnya tidak dapat dipakai sebagai suatu tanda tertentu untuk keperluan pribadi orang tertentu. Demi kepentingan umum tanda-tanda tersebut harus dapat dipakai secara bebas di dalam masyarakat. b. Pemakaian tanda-tanda yang menurut pandangan masyarakat bertentangan dengan kesusilaan dan tanda-tanda yang bertentangan dengan ketertiban umum, terutama tanda- tanda yang dapat menimbulkan salah paham di kalangan para pembeli, harus dilarang. ayat 2 a. Sesuai dengan sifat merek sebagai suatu tanda untuk membedakan barang-barang seseorang atau sesuatu badan dari barang-barang orang lain atau badan lain, maka tanda yang tidak mempunyai daya pembedaan tidak dapat dipakai sebagai suatu merek, misalnya lukisan atau warna barangnya sendiri, atau lukisan botol atau kotak yang dipakai untuk memuat barang tersebut, dan sebagainya. Selanjutnya angka-angka dan huruf-huruf juga tidak mempunyai daya-pembedaan sebagai merek oleh karena lazim dipakai sebagai keterangan-keterangan tentang barang yang bersangkutan. b. Pemakaian tanda-tanda resmi-kenegaraan-, pemerintahan dan badan-badan internasional dalam suatu merek, tanpa persetujuan dari fihak yang berhak memakai tanda-tanda tersebut, akan memberi kesan yang salah kepada si pembeli barang. Oleh karena itu maka pemakaian tanda-tanda tersebut sebagai merek harus dicegah. Adapun cara permintaan persetujuan yang dimaksud dilaksanakan menurut ketentuan-ketentuan peraturan yang berlaku.
BAB VI
PEMERINTAH, KECUALI ATAS PERSETUJUAN YANG BERHAK
Pasal 6
Jika suatu permohonan pendaftaran merek tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 4 dan 5, maka Kantor Milik Perindustrian memberitahukan secara tertulis kepada pemohon agar supaya pemohon memenuhi syarat-syarat tersebut atau menarik kembali permohonannya dalam waktu yang ditentukan oleh Kantor Milik Perindustrian. Jika dalam waktu tersebut pemohon tidak memenuhi syarat-syarat tersebut atau tidak menarik kembali permohonannya, maka permohonan pendaftaran merek itu ditolak.
Penjelasan Pasal:
Suatu permohonan pendaftaran merek harus memenuhi syarat- syarat permohonan pendaftaran (pasal 4) dan syarat-syarat tentang merek itu sendiri (pasal 5). Kepada pemohon pendaftaran merek yang belum memenuhi syarat-syarat tersebut diberi kesempatan dalam waktu yang tertentu untuk memenuhinya atau untuk menarik kembali permohonannya. Pasal 7 an 8. Tidak memerlukan penjelasan.
BAB VII
MENARIK KEMBALI PERMOHONANNYA, MAKA PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK ITU DITOLAK
Pasal 7
(1)
Kecuali dalam hal yang ditentukan dalam pasal 6 dan 9, maka merek yang permohonan pendaftarannya diajukan menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 4, dan 5, secepat mungkin didaftarkan oleh Kantor Milik Perindustrian dalam Daftar Umum Kantor tersebut dengan dibubuhi tanggal penerimaan permohonan, serta tanggal dan nomor pendaftaran merek itu.
(2)
Suatu pendaftaran merek mulai berlaku sejak tanggal dicatat dalam Daftar Umum.
(3)
Kedua helai surat permohonan pendaftaran merek tersebut dalam pasal 4 dibubuhi tanda pengesahan pendaftaran beserta tanggal dan nomor pendaftaran di bawah mana merek itu didaftarkan dalam Daftar Umum.
(4)
Sehelai surat permohonan tersebut kemudian dikirim kembali kepada orang yang mengajukan surat permohonan itu, sedangkan sehelai surat permohonan lainnya disimpan di Kantor Milik Perindustrian.
BAB VIII
DISIMPAN DI KANTOR MILIK PERINDUSTRIAN
Pasal 8
Kantor Milik Perindustrian menempatkan dalam penerbitan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia cetakan klise termaksud dalam pasal 4 dan tiap merek yang telah didaftarkan dengan disebutkan barang-barang yang dibubuhi merek itu dan nama lengkap serta tempat tinggal dari pemohon pendaftaran merek itu dan jika warna merek merupakan suatu sifat-pembedaan merek yang bersangkutan, maka disebutkan pula lukisan mereknya.
BAB IX
PULA LUKISAN MEREKNYA
Pasal 9
(1)
Jika merek yang permohonan pendaftarannya diajukan menurut pasal-pasal 4 dan 5 mengandung persamaan pada keseluruhannya, atau pada pokoknya dengan merek yang telah didaftarkan untuk barang yang sejenis atas nama orang lain, maka Kantor Milik Perindustrian menolak pendaftaran merek tersebut. Penolakan pendaftaran merek tersebut oleh Kantor Milik Perindustrian selekas mungkin diberitahukan secara tertulis kepada pemohon pendaftaran merek itu dengan menyebutkan alasan- alasannya.
(2)
Orang yang permohonan pendaftaran mereknya ditolak berdasarkan pasal 6 atau Pasal 9 ayat I dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan Negeri di Jakarta dengan suatu surat permohonan yang ditanda tangani pemohon sendiri atau kuasanya, agar supaya diperintahkan pendaftaran merek itu. Permohonan kepada Pengadilan Negeri tersebut harus dilakukan oleh permohonan dalam waktu tiga bulan setelah tanggal pemberitahuan penolakan merek itu.
Penjelasan Pasal:
Sudah cukup dijelaskan dalam penjelasan umum.
BAB X
BULAN SETELAH TANGGAL PEMBERITAHUAN PENOLAKAN MEREK ITU
Pasal 10
(1)
Jika merek yang didaftarkan menurut pasal 7 pada keseluruhannya atau pada pokoknya sama dengan merek orang lain yang berdasarkan pasal 2 mempunyai hak atas merek tersebut untuk barang-barang yang sejenis, atau jika merek yang didaftarkan itu mengandung nama atau nama perniagaan orang lain, maka orang tersebut tanpa mengurangi daya-daya hukum lain yang dapat dipergunakannya, dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di Jakarta dengan suatu surat permohonan yang ditanda tangani pemohon sendiri atau kuasanya, agar supaya pendaftaran merek tersebut dinyatakan batal. Permohonan tersebut harus dilakukan oleh pemohon dalam waktu sembilan bulan setelah pengumuman yang ditentukan dalam pasal 8.
(2)
Sehabis tenggang-waktu tersebut dalam ayat 1, maka permohonan pembatalan pendaftaran merek masih juga dapat diajukan, jika hak pemohon terbukti dari suatu putusan hakim yang telah berkekuatan pasti.
(3)
Jika suatu merek yang telah didaftarkan bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 5, maka dalam waktu 9 bulan setelah hal ini terjadi jaksa dapat menuntut pada Pengadilan Negeri di Jakarta, agar supaya pendaftaran merek tersebut dinyatakan batal.
(4)
Begitu pula jaksa dapat menuntut pada Pengadilan Negeri agar supaya suatu pendaftaran merek dinyatakan batal apabila barang-barang yang dibubuhi merek itu tidak sesuai dengan contoh atau keterangan yang diberikan pemohon dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a.
Penjelasan Pasal:
Sudah cukup dijelaskan dalam penjelasan umum.
BAB XI
DINYATAKAN BATAL
Pasal 11
Tiap permohonan termaksud dalam pasal 9 atau 10 dan tuntutan jaksa termaksud dalam pasal 10 selekas mungkin diberitahukan secara tertulis oleh Panitera Pengadilan Negeri di Jakarta kepada Kantor Milik Perindustrian.
Penjelasan Pasal:
Supaya Kantor Milik Perindustrian mempunyai cukup waktu persiapan untuk mengetahui tentang adanya persoalan tentang sesuatu merek yang telah didaftarkan, maka panitera Pengadilan Negeri memberitahukan setiap kali adanya permohonan pembatalan atau permohonan untuk memerintahkan pendaftaran.
BAB XII
DINYATAKAN BATAL
Pasal 12
Terhadap putusan Permohonan termaksud dalam Pasal 9 atau 10 tidak dapat diajukan permohonan peradilan banding.
Penjelasan Pasal:
Peradilan banding yang disebut dalam pasal 12 adalahperadilan dalam tingkat ke-2, yaitu setelah ada putusan dari Pengadilan Negeri, mengandung putusan itu kepada Pengadilan Tinggi. Karena putusan Pengadilan dalam hal tuntutan untuk memerintahkan kepada Kantor Milik Perindustrian untuk mendaftarkan sesuatu merek yang ditolak oleh Kantor tersebut sebagian besar didasarkan atas fakta-fakta yang nyata, maka tidak perlulah diadakan pengadilan dalam tingkat ke-2 (banding).
BAB XIII
PERMOHONAN PERADILAN BANDING
Pasal 13
(1)
Barangsiapa pada waktu mengajukan permohonan pendaftaran merek termaksud dalam pasal 4, tidak bertempat tinggal di dalam daerah Republik Indonesia, harus memilih tempat tinggal di dalam daerah Republik Indonesia dan menunjuk seorang kuasa di Indonesia yang dapat bertindak atas namanya.
(2)
Semua surat-menyurat selanjutnya dikirim kepada alamat tempat tinggal yang telah dipilih itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
TELAH DIPILIH ITU
Pasal 14
(1)
Putusan Pengadilan Negeri di Jakarta oleh Panitera diberitahukan kepada Kantor Milik Perindustrian secara tertulis.
(2)
Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri di Jakarta, setelah putusan itu berkekuatan pasti, oleh Kantor Milik Perindustrian merek tersebut didaftarkan dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat 3, atau dibuat catatan tentang pernyataan batal pendaftaran merek tersebut dalam kolom yang bersangkutan dari Daftar Umum dimana merek tersebut didaftarkan.
(3)
Merek tersebut didaftarkan oleh Kantor Milik Perindutrian setelah pemohon memenuhi biaya pendaftaran yang termaksud dalam ayat 2 c, pasal 4. Jika biaya pendaftaran tersebut tidak dipenuhi dalam waktu tiga bulan setelah putusan Pengadilan Negeri yang. telah berkekuatan pasti, maka permohonan pendaftaran merek tersebut dianggap ditarik kembali.
Penjelasan Pasal:
Tiap putusan pengadilan tentang perkara merek oleh Panitera Pengadilan yang bersangkutan diberitahukan kepada Kantor Milik Perindustrian agar supaya isi putusan-putusan tentang pembatalan atau pendaftaran merek dapat diumumkan di dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
BAB XV
MEREK TERSEBUT DIANGGAP DITARIK KEMBALI
Pasal 15
Dari putusan-putusan termaksud dalam pasal 14 dan dari semua putusan-putusan perkara perdata dan pidana mengenai merek oleh Panitera Pengadilan yang bersangkutan secepat mungkin dikirimkan suatu salinan putusan kepada Kantor Milik Perindustrian.
Penjelasan Pasal:
Tiap putusan pengadilan tentang perkara merek oleh Panitera Pengadilan yang bersangkutan diberitahukan kepada Kantor Milik Perindustrian agar supaya isi putusan-putusan tentang pembatalan atau pendaftaran merek dapat diumumkan di dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
BAB XVI
PERINDUSTRIAN
Pasal 16
(1)
Atas usaha Kantor Milik Perindustrian diadakan pengumuman mengenai:
a.
pernyataan batal tentang suatu pendaftaran merek yang telah diumumkan menurut pasal 8.
b.
hapusnya kekuatan hukum suatu pendaftaran merek karena alasan-alasan tersebut dalam pasal 18.
c.
pemindahan hak atas suatu merek yang didaftarkan menurut pasal 7 dan yang dicatat menurut pasal 20.
(2)
Pengumuman-pengumuman yang ditentukan oleh pasal ini dimuat dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan.
BAB XVII
PERINDUSTRIAN
Pasal 17
(1)
Daftar Umum termaksud dalam pasal 7 dapat dilihat oleh umum dengan cuma-cuma di dalam ruangan Kantor Milik Perindustrian.
(2)
Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan atau turunan dari Daftar Umum tersebut, dengan memenuhi biaya yang ditetapkan oleh Kantor Milik Perindustrian.
(3)
Dengan memenuhi biaya Rp. 30,- setiap orang dapat memperoleh keterangan tertulis mengenai isi Daftar Umum. Jika untuk pemberian keterangan itu perlu diadakan pemeriksaan lebih lanjut, maka harus dipenuhi biaya Rp. 300,-
Penjelasan Pasal:
Merek-merek yang telah didaftarkan di Kantor Milik Perindustrian dapat diketahui oleh umum dari pengumuman-pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia atau dapat dilihat di Kantor itu sendiri Selain dari pada itu umum dapat minta keterangan tertulis tentang merek-merek yang telah didaftarkan di dalam Daftar Umum atau dapat minta keterangan apakah suatu merek pada keseluruhannya atau pada pokoknya sama dengan merek yang telah didaftarkan.
BAB XVIII
MILIK PERINDUSTRIAN
Pasal 18
(1)
Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran merek hapus:
a.
karena penghapusan atas permohonan orang yang namanya tercatat sebagai pemilik pendaftaran merek itu;
b.
karena menurut pengakuan pemilik pendaftaran merek sendiri atau karena menurut pernyataan hakim bahwa dalam 6 bulan setelah pendaftaran, merek yang bersangkutan tidak dipakai oleh pemilik pendaftaran merek;
c.
karena menurut pengakuan pemilik pendaftaran merek sendiri atau karena menurut pernyataan hakim bahwa mereka yang bersangkutan sudah 3 tahun lebih tidak dipakai lagi oleh pemilik pendaftaran merek;
d.
karena berakhirnya waktu 10 tahun setelah tanggal pendaftaran merek menurut pasal 7, jika pendaftaran itu tidak diperbaharui sebelum waktu itu lampau, atau jika pembaharuan itu tidak diulangi dalam waktu yang sama;
e.
karena dinyatakan batal oleh putusan Pengadilan.
(2)
Hapusnya kekuatan hukum dari suatu pendaftaran merek karena alasan-alasan tersebut dalam ayat 1 dicatat dengan disebutkan alasannya dalam kolom yang bersangkutan dalam Daftar Umum.
Penjelasan Pasal:
Sudah cukup dijelaskan dalam penjelasan umum.
BAB XIX
MILIK PERINDUSTRIAN
Pasal 19
(1)
Pendaftaran suatu merek yang dilakukan menurut pasal 7 diperbaharui, jika orang yang berhak atas pendaftaran merek itu, sebelum berakhir waktu yang ditetapkan dalam pasal 18 ayat 1 di bawah d telah memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Pasal 4 serta tidak bertentangan dengan pasal 5.
(2)
Jika Kantor Milik Perindustrian tidak berkeberatan atas suatu pembaharuan pendaftaran merek, maka surat-surat permohonan pembaharuan pendaftaran merek itu dibubuhi tanda-pengesahan serta tanggal dan nomor pembaharuan pendaftaran merek.
(3)
Pembaharuan pendaftaran merek itu dilakukan oleh Kantor Milik Perindustrian dengan mengisi tanggal dan nomor tersebut dalam kolom yang bersangkutan dalam Daftar Umum, dimana merek itu terdaftar.
(4)
Suatu pembaharuan pendaftaran merek berlaku sejak tanggal pembaharuan pendaftaran merek itu dicatat dalam Daftar Umum termaksud dalam ayat 2.
(5)
Setelah dilakukan pembaharuan pendaftaran suatu merek yang terdaftar menurut Pasal 7, maka secepat mungkin salah satu helai surat permohonan termaksud dalam ayat 2 pasal ini, dikembalikan kepada pemohon.
(6)
Ketentuan dalam pasal 8 selanjutnya. berlaku dalam hal pembaharuan pendaftaran merek.
(7)
Kantor Milik Perindustrian dapat menolak suatu, pembaharuan pendaftaran merek, jika merek tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 5, dalam hal mana berlaku ketentuan-ketentuan dari pasal 6; dengan demikian maka ayat 2 Pasal 9, Pasal 11 dan pasal-pasal yang bersangkutan dari undang-undang ini berlaku dalam hal ini.
Penjelasan Pasal:
Pada hakekatnya ketentuan-ketentuan tentang pendaftaran merek untuk pertama kalinya dan tentang pembaharuan pendaftaran merek adalah sama.
BAB XX
MEREK
Pasal 20
(1)
Pemindahan hak atas pendaftaran merek yang terdaftar menurut pasal 7 kepada orang lain hanya diperkenankan, jika seluruh atau sebagian dari perusahaan yang menghasilkan barang atau perusahaan yang memperdagangkan barang yang memakai merek itu, juga telah dipindahkan haknya kepada orang lain tersebut.
(2)
Pembuktian tentang hal yang disebut dalam ayat 1 dilakukan dengan menyerahkan suatu petikan resmi dari akta yang bersangkutan kepada Kantor Milik Perindustrian.
(3)
Pemindahan hak tersebut dicatat pada pendaftaran merek itu atas permohonan tertulis dari kedua belah fihak atau hanya dari fihak yang mendapat hak tersebut, - jika pemindahan hak merek itu cukup terbukti dari petikan, termaksud dalam ayat 2 pasal ini.
(4)
Sebagai biaya pencatatan pemindahan hak atas pendaftaran suatu merek yang terdaftar menurut pasal 7, ditetapkan sejumlah uang sebesar Rp. 450,- yang harus dipenuhi pada permohonan pencatatan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Sejajar dengan ketentuan bahwa seorang yang mendaftarkan merek harus mengeluarkan barang-barang dengan merek itu, maka orang yang menjadi pemilik pendaftaran merek tidak diperkenankan memindahkan hak atas merek itu saja tanpa perusahaannya. Apabila ia hanya ingin menanggalkan mereknya saja, maka ia harus mohon penghapusan pendaftaran baru dari merek tersebut atas namanya dengan memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lain.
BAB XXI
MEREK
Pasal 21
Perusahaan nama atau alamat dari orang yang namanya terdaftar sebagai pemilik suatu pendaftaran merek, atas permintaan tertulis dari orang tersebut dicatat dengan cuma-cuma.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXII
MEREK
Pasal 22
Undang-undang ini tidak berlaku terhadap merek-merek yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dalam pasal 22 bukan merek Perusahaan Negara. Merek yang dipakai oleh Perusahaan Negara tunduk pada peraturan biasa, kecuali kalau merek itu memang ditetapkan oleh Pemerintah.
BAB XXIII
MEREK
Pasal 23
Sejak tanggal berlakunya undang-undang ini peraturan-peraturan yang mengatur-masalah yang sama, tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXIV
MEREK
Pasal 24
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Merek 1961" dan mulai berlaku satu bulan setelah undang-undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 1961.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 1961.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 290
Penjelasan Umum
Undang-undang ini mengatur hak khusus untuk memakai suatu merek dan pendaftaran merek. Hak khusus untuk memakai suatu merek dalam Undang-undang ini didasarkan atas pemakaian pertama dari merek itu. Sebagai pemakai pertama dari suatu merek dianggap orang yang mendaftarkan merek itu untuk pertama kalinya, kecuali jika dibuktikan bahwa orang lain yang menjadi pemakai pertama sesungguhnya dari merek itu.
Dengan demikian dalam suatu perselisihan tentang hak atas suatu merek, maka yang berhak atas merek itu adalah orang yang membuktikan telah memakai merek itu untuk pertama kalinya. Jika tidak ada bukti tentang pemakaian pertama merek itu maka orang yang untuk pertama kalinya mendaftarkan merek itu dianggap sebagai yang berhak atas merek itu.
Anggapan ini tidak berlaku lagi apabila setelah 6 bulan merek itu didaftarkan, orang tersebut tidak mengeluarkan barang yang didaftarkan dengan merek itu. Seorang yang telah memamerkan suatu barang dengan suatu merk di dalam suatu pameran nasional yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau suatu pameran yang resmi diakui nasional, dianggap memakai merek itu sejak ia memamerkan barang dengan merek tersebut, apabila ia dalam waktu 6 bulan meminta pendaftaran. Anggapan ini tidak berlaku lagi apabila 6 bulan setelah merek itu didaftarkan ia belum mengeluarkan barang dengan merek itu.
Pendaftaran merek di Kantor Milik Perindustrian bersifat suka-rela dan bukan suatu keharusan bagi orang yang memakai merek. Permohonan pendaftaran merek harus ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai sebuah klise merek dan beberapa helai etiket merek yang bersangkutan. Surat-surat permohonan itu harus disertai contoh barang yang memakai merek itu atau setidak-tidaknya keterangan-keterangan tentang barang itu sebagai perlindungan terhadap konsumen.
Harus dipenuhi pula biaya-biaya, yaitu biaya permohonan biaya pemeriksaan dan biaya pendaftaran; biaya permohonan Rp. 300,- biaya pendaftaran Rp. 500,- dan biaya pemeriksaan ditetapkan menurut jumlah kelas barang yang dimintakan merek itu, yaitu untuk tiap kelas barang Rp. 200,-. Kelas barang ditentukan menurut cabang industri. Permohonan pendaftaran ditolak apabila merek yang bersangkutan pada keseluruhannya atau pada pokoknya bersamaan dengan merek orang lain yang telah didaftar untuk barang yang sejenis.
Begitu pula tidak akan didaftarkan sebagai merek lukisan-lukisan atau perkataan-perkataan yang telah menjadi milik umum atau yang tidak mempunyai daya pembedaan atau yang sesungguhnya bukan merek.
Juga dengan sendirinya tidak akan didaftarkan apabila merek itu nyata-nyata dipergunakan dengan itikad tidak baik.
Selain dari itu ada tanda-tanda yang boleh didaftarkan akan tetapi hanya dengan persetujuan yang berhak.
Merek-merek yang telah didaftarkan, diumumkan di majalah Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dan dapat juga dilihat oleh umum di Daftar Umum Kantor Milik Perindustrian.
Dalam waktu yang tertentu, yaitu dalam waktu 3 bulan setelah tanggal penolakan pendaftaran merek, kepada orang yang permohonan pendaftaran mereknya ditolak oleh Kantor Milik Perindustrian, diberi kesempatan untuk menyatakan keberatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta.
Apabila suatu merek didaftarkan atas nama seorang padahal orang lain merasa berhak atas merek itu karena ia adalah pemakai pertama sesungguhnya di Indonesia, maka orang tersebut belakangan ini dapat minta kepada Pengadilan Negeri Jakarta untuk menyatakan pendaftaran itu batal.
Begitu pula apabila suatu merek yang telah didaftarkan ternyata termasuk tanda-tanda, lukisan-lukisan ataupun perkataan-perkataan yang tidak boleh didaftarkan sebagai merek, maka Jaksa dapat minta kepada Pengadilan Negeri Jakarta supaya merek itu dibatalkan.
Waktu untuk minta pernyataan batal itu dibatasi hingga 9 bulan demi kepentingan ketentuan hukum.
Suatu pendaftaran merek berlaku selama 10 tahun, dimulai dari tanggal pendaftaran merek itu dan setiap kali sebelum jangka waktu 10 tahun itu berakhir pendaftaran merek itu dapat diperbaharui untuk waktu yang sama.
Selain dari habisnya jangka waktu 10 tahun termaksud di atas, apabila tidak diperbaharui, kekuatan hukum dari sesuatu pendaftaran merek hapus :
a) karena penghapusan atas permohonan pemilik pendaftaran merek sendiri atau orang yang mendapat hak karena pemindahan hak;
b) karena pendaftaran merek itu dinyatakan batal oleh putusan pengadilan;
c) karena merek yang didaftarkan tidak dipakai selama 3 tahun; hal mana atas pengakuan orangnya sendiri atau atas pernyataan putusan Pengadilan;
d) karena setelah 6 bulan sesudah pendaftaran, pemilik pendaftaran merek tidak memakai merek itu; hal mana atas pengakuan pemilik pendaftaran sendiri atau atas pernyataan putusan pengadilan.
Selanjutnya suatu pendaftaran merek dapat dihapuskan oleh pemilik pendaftaran merek itu atau dipindahkan haknya kepada orang lain, akan tetapi harus bersama perusahaannya.

Paper Terkait

IMPOR PARALEL DALAM HUKUM MEREK INDONESIA

Amirul Mohammad Nur
Yuridika Vol. 30 No. 2 2015

Penyelesaian Sengketa Merek (Studi Kasus Pepsodent Strong vs Formula Strong)

Haura Jauza Hafizah, Rani Apriani
WAJAH HUKUM Vol. 6 No. 2 2022

Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Merek Dagang Asing yang Terkenal dari Pelanggaran di Indonesia

Ramdhani Devi, Sita Nur, Sulistyo, Al Qodar Purwo
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 8 No. 2 2024

PERLINDUNGAN HUKUM ATAS INDIKASI GEOGRAFIS (STUDI PERBANDINGAN HUKUM INDONESIA DENGAN AUSTRALIA)

Rahayu Eka Pratiwi Neoe, Sry, Saleh, Rosdiana
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 2 2023

PERLINDUNGAN HUKUM ATAS INDIKASI GEOGRAFIS (STUDI PERBANDINGAN HUKUM INDONESIA DENGAN AUSTRALIA)

Sry Rahayu Eka Pratiwi Neoe, Rosdiana Saleh
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 2 2023

Perlindungan Hukum terhadap Merek Terkenal di Indonesia

Thoyyibah Bafadhal
Undang: Jurnal Hukum Vol. 1 No. 1 2018

Trips Agreement Dan Standarisasi Hukum Perlindungan Hak Kekayaan Industri Di Indonesia

Rani Fadhila Syafrinaldi, David Hardiago
UIR LAW REVIEW Vol. 5 No. 1 2021

PENERAPAN HUKUM DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN MEREK (Studi Putusan Nomor 1483/Pid.Sus/2013/PN.JKT.PST)

Berthon Jonathan, Riska Andi Fitriono
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol. 3 No. 3 2014

EFEKTIVITAS PRINSIP FIRST TO FILE PADA SISTEM PENDAFTARAN MEREK DALAM MELINDUNGI HAK MEREK

Raden Fajar Agung Kusumahwardhana
Privat Law Vol. 11 No. 1 2023

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…