Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1962

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Hygne Usaha-Usaha Bagi Umum
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:11
Tahun
:1962
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:03 Agustus 1962
Tanggal Pengundangan
:03 Agustus 1962
Tanggal Berlaku
:03 Agustus 1962
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1962/ No. 48 , TLN NO. 2475, LL SETNEG : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Kesehatan
Subsektor
:
Upaya Kesehatan
Sub Subsektor
:
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1992

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1962
TENTANG
HYGNE USAHA-USAHA BAGI UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan perlu ditetapkan Undang-undang Hygiëne untuk usaha-usaha bagi umum;
Mengingat
:
1.
pasal 4, pasal 6 ayat (1), pasal 9 ayat (1) dan pasal 15 Undang-Undang tentang Pokok-pokok Kesehatan (Undang-undang tahun 1960 No. 9; Lembaran-Negara tahun 1960 No. 131);
2.
pasal 3 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG HYGIËNE UNTUK USAHA-USAHA BAGI UMUM
BAB I
MAKSUD DAN TUDJUAN
Pasal 1
Maksud dan tujuan undang-undang ini ialah untuk melindungi/memelihara/mempertinggi kesehatan masyarakat yang mempergunakan tempat atau hasil usaha-usaha bagi umum.
Penjelasan Pasal:
Dalam kata-kata melindungi/memelihara dan mempertinggi kesehatan termasuk usaha-usaha pencegahan penyakit-penyakit yang membahayakan masyarakat.
BAB II
KETENTUAN UMUM
Pasal 2
Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan :
Penjelasan Pasal:
(c) Usaha-usaha bagi umum yang langsung dipergunakan oleh masyarakat adalah umpamanya: kereta api, kapal laut, bioskop, tempat pemandian, sekolah dan lain-lain.
Pasal 3
Hygiene untuk usaha-usaha bagi umum yang diatur dalam undang-undang ini meliputi :
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENETAPAN SYARAT-SYARAT
Pasal 4
Usaha-usaha bagi umum yang dimaksud dalam pasal 2 sub b harus memenuhi syarat-syarat kesehatan yang ditetapkan dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal ini adalah syarat- syarat yang bersifat tehnis-kesehatan dan ditujukan kepada pelaksanaan usaha untuk melindungi, memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan masyarakat yang mempergunakan usaha-usaha bagi umum atau hasilnya. Demikianlah umpamanya dapat ditetapkan bagi perusahaan yang mampu sebagai syarat kesehatan supaya menyediakan tenaga dan alat-alat kesehatan dan sebagainya.
BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 5
Usaha-usaha Pemerintah/Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Undang-undang ini ialah :
Penjelasan Pasal:
Dalam pasal ini ditetapkan kegiatan-kegiatan yang merupakan kewajiban Pemerintah Pusat/Daerah untuk mempertinggi derajat kesehatan masyarakat yang secara langsung menggunakan usaha-usaha bagi umum atau hasilnya. Pada umumnya kewajiban ini meliputi penerangan, pendidikan, bimbingan (termasuk pemberian fasilitas-fasilitas), baik untuk masyarakat maupun untuk petugas-petugas dan pengusaha-pengusaha disamping pengawasan dan pemeriksaan oleh yang berwajib (termasuk : pemeriksaan laboratorium-laboratirum, lembaga dan lain-lain) terhadap dilaksanakannya syarat-syarat kesehatan yang dimaksud dalam pasal 4.
Pasal 6
Dalam usaha-usaha yang dimaksud dalam pasal 5 Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah perlu mengikut-sertakan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1 Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan justru dalam soal-soal Hygiene ini perlu masyarakat diikut sertakan sebaik-baiknya. Dalam pelaksanaannya dibentuk panitia-panitia (ump.: "Panitia Kesehatan"), yang terdiri dari pejabat-pejabat Pemerintah, akhli-akhli, wakil-wakil dari organisasi-organisasi rakyat, D.P.R.G.R. D.P.R.D.-G.R. dan lain-lain. Lembaga-lembaga seperti Lembaga Hygiene, Lembaga Sosial Desa, dan sebagainya dapat juga diikut sertakan.
Pasal 7
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Pemerintah Daerah dapat diberi wewenang seperlunya untuk mengatur pelaksanaan usaha-usaha yang dimaksud dalam pasal 5 dan 6 sesuai dengan keadaan dan keperluan didaerah.
BAB V
TINDAKAN
Pasal 8
Jika syarat-syarat hygiene yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam pasal 4 tidak dipenuhi, maka Pemerintah Pusat/Daerah dapat mengambil tindakan yang diperlukan berdasarkan sesuatu Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Tindakan-tindakan harus ditujukan kepada perlindungan kesehatan masyarakat, dengan tidak memandang kepentingan perseorangan atau golongan. Segala usaha yang berakibat penutupan suatu perusahaan hanya dapat diambil setelah mendengar pendapat Panitia Kesehatan, Dewan Perusahaan dan organisasi Buruh yang bersangkutan dengan mempertimbangkan segala akibatnya.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 9
(1)
Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan tersebut dalam pasal 4 sehingga dapat membahayakan kesehatan umum, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 bulan dan/atau pidana denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah. tindak pidana yang dimaksud dalam ayat (2) dan (3) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Kesehatan rakyat dan masyarakat sangat penting dan harus dilindungi terhadap perbuatan-perbuatan yang merugikan atau membahayakannya. Maka oleh sebab itu perlu ada suatu ketentuan pidana, Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini disesuaikan dengan ketentuan- ketentuan pidana dalam Undang-undang Wabah, Karantina Udara dan Karantina Laut. Pasal ini tidak mengatur hal-hal yang sekalipun ada hubungannya dengan kesehatan, khususnya hygiene sudah ditetapkan dalam Undang-undang lain seperti dalam K.U.H.P. (ump. : Pasal 202, 203, 204 dan sebagainya).
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Undang-undang ini dapat disebut: "Undang-undang Hygiëne untuk usaha-usaha bagi umum tahun 1962".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Diketahui : Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN.
Pasal 11
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Diketahui : Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 1962.
Presiden Republik Indonesia
ttd
SUKARNO.
Diudangkan di Jakarta,
pada tanggal 3 Agustus 1962.
Sekretaris Negara
ttd
MOHD ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 48
Penjelasan Umum
PENJELASAN UMUM.
Tugas pemerintah, untuk memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan rakyat, sebagaimana dicantumkan dalam Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan antara lain mencakup bidang hygiene.
Walaupun selekas mungkin akan dibuat Undang-undang mengenai Hygiene Umum, yang meliputi seluruh bidang hygiene secara luas, namun perlu segera dikeluarkan Undang-undang ini untuk menampung soal-soal yang tercantum dalam pasal 11 "Reglement of de Dienst der Volksgezondheid" sehingga peraturan-peraturan pelaksanaan mengenai usaha-usaha bagi umum yang baru dapat didasarkan atas Undang-undang ini. Dalam soal hygiene ini, sudah barang tentu, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 Undang-undang Pokok Kesehatan, masyarakat perlu diikut-sertakan. PENJELASAN PASAL

Paper Terkait

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP UNDANG-UNDANG BIDANG KESEHATAN

Mulyawan, Fitra, yulinda, Kiki
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 4 No. 1 2020

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP UNDANG-UNDANG BIDANG KESEHATAN

Fitra Mulyawan, Kiki yulinda
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 4 No. 1 2020

Berita Terkait

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
07 Okt 2026

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab

Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.

Baca selengkapnya
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
07 Okt 2026

BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang

BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca selengkapnya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
02 Jul 2026

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan
02 Jul 2026

MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun melalui Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Senin (29/6/2026). Dengan putusan ini, ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, kewajiban pelaporan warga, serta ancaman sanksi pidananya dinyatakan tetap berlaku.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…