Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1964
TENTANG WAJIB KERJA TENAGA PARAMEDIS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
perlu mengatur Wajib Kerja pada Pemerintah bagi tenaga para-medis selaras dengan Wajib Kerja bagi Sarjana Kesehatan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 Undang-undang Dasar;
2.
Pasal 2 nomor II dan pasal 8 ayat (3) Undang-undang No. 6 tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 79);
3.
Pasal 10 ayat (2) Undang-undang No. 9 tahun 1960 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesehatan (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 131);
4.
Undang-undang No. 18 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 263);
5.
Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 jo Keputusan Presiden No. 239 tahun 1964;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG WAJIB KERJA TENAGA PARA-MEDIS
Pasal 1
Yang dimaksudkan dengan tenaga Para-medis dalam Undang- undang ini adalah Tenaga Kesehatan Sarjana Muda, menengah dan rendah sebagaimana tersebut dalam pasal 2 nomor II Undang-undang No. 6 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 79) tentang Tenaga Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 2 Bab II Undang-undang tentang Tenaga Kesehatan, maka dengan tenaga paramedis dimaksud tenaga kesehatan Sarjana Muda, menengah dan rendah, antara lain :
a. di bidang farmasi :asisten apoteker dan sebagainya,
b. di bidang kebidanan : bidan dan sebagainya,
c. di bidang perawatan : perawat, phisie-terapis dan sebagainya,
d. di bidang kesehatan masyarakat :penilik kesehatan, nutrisionis dan lain-lain,
e. di bidang-bidang kesehatan lain (umpama untuk laboratorium, analis).
Pasal 2
(1)
Pemimpin Badan-badan pendidikan tenaga para-medis, baik Pemerintah maupun Swasta, wajib memberitahukan kepada Menteri Kesehatan atau Instansi-instansi yan ditunjuknya, tentang lulusnya seseorang tenaga para-medis dalam waktu sebulan sesudah memperoleh ijazah ujian penghabisan.
(2)
Segera setelah lulus dari pendidikannya, tenaga kesehatan yang dimaksudkan dalam pasal 1 harus mendaftarkan diri pada Instansi-instansi kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(3)
Menteri Kesehatan mempekerjakan tenaga kesehatan yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini pada Pemerintah selama tiga tahun.
Penjelasan Pasal:
(1) Cukup jelas.
(2) Menteri Kesehatan menetapkan cara-cara pendaftaran. Dalam kata-kata "segera setelah lulus dari pendidikan" tersimpul jaminan, bahwa seorang tenaga para-medis, yang berusia lebih dari 40 tahun, bebas dari wajib kerja menurut, Undang-undang ini.
(3) Dalam "mempekerjakan tenaga para-medis" yang dididik oleh badan-badan Swasta dibidang kesehatan, Menteri Kesehatan melakukan kebijaksanaan berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan Undang-undang Pokok Kesehatan.
BAB III
TAHUN
Pasal 3
Selama bekerja pada Pemerintah tenaga kesehatan yang dimaksudkan dalam pasal 2 Undang-undang ini memiliki kedudukan pegawai negeri dan oleh karenanya peraturan-peraturan bagi pegawai negeri berlaku pula baginya.
Penjelasan Pasal:
Setelah selesai menunaikan tugas wajib kerja berdasarkan Undang-undang ini, tenaga para-medis yang berkepentingan dapat meneruskan pekerjaannya sebagai pegawai negeri.
BAB IV
BAGINYA
Pasal 4
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Undang-undang No. 18 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 263), terhadap pelanggaran pasal 2 Undang-undang ini Menteri Kesehatan dapat mengambil tindakan-tindakan administratif yang dimaksudkan dalam pasal 11 Undang-undang No. 6 tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 79).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
BAGINYA
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 1964.
PD.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
Dr. SUBANDRIO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 1964.
SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 NOMOR 106
Penjelasan Umum
i. Sudah sejak tahun 1951 Sarjana Kesehatan dikenakan Wajib Kerja pada Pemerintah. Sampai kini mereka tetap merupakan golongan Sarjana yang diharuskan bekerja pada Pemerintah untuk jangka waktu tertentu.
Wajib Kerja bagi Sarjana Kesehatan diatur dengan Undang-undang No. 8 tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana (Lembaran- Negara tahun 1961 No. 207).
Pekerjaan tenaga kersehatan (khususnya dokter) pada umumnya hanya dapat dilakukan dengan kerjasama dengan tenaga pembantunya. Untuk menjamin team-kerja antara dokter dan pembantunya maka Wajib Kerja pada Pemerintah bagi para dokter perlu diperluas dan dinyatakan berlaku pula bagi tenaga pembantunya. Dalam pada itu Undang-undang Tenaga Kesehatan (Undang- undang No. 6 tahun 1963) mengizinkan menetapkan Wajib Kerja pada Pemerintah untuk jangka waktu tertentu bagi tenaga para-medis, yang perlu diatur dengan suatu Undang-undang.
II. Undang-undang ini adalah Undang-undang pelaksanaan dari pasal 10 ayat (2), (3) dan
(4)dan Undang-undang Tenaga Kesehatan pasal 8 ayat (3).
Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.
MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun melalui Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Senin (29/6/2026). Dengan putusan ini, ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, kewajiban pelaporan warga, serta ancaman sanksi pidananya dinyatakan tetap berlaku.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.