Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1967
TENTANG PENAMBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1966 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa pasal 21 Bab X Penutup Undang-undang No. 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers perlu ditambah dengan satu ayat untuk lebih menegaskan pelaksanaan diktum pertama dari Undang-undang tersebut;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 dan pasal 20 Undang-undang Dasar;
2.
KetentuanM..P.R.S.No.XIX/MPRS/1966;
3.
Ketetapan M..P.R.S. No.XXXII/MPRS/1966;
4.
Ketetapan M..P.R.S. No.XXXIII/MPRS/1967;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN
Pasal 1
(1) Pasal 21 Bab X Penutup Undang-undang No.11 tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers ditambah dengan ayat (2) baru, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Dengan berlakunya Undang-undang ini maka tidak berlaku ketentuan-ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 4 tahun 1963 tentang Pengamanan terhadap barang-barang cetakan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum, khususnya mengenai bulletin-bulletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah dan penerbitan-penerbitan berkala. (2) Ayat (2) Pasal 21 Undang-undang No. 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers menjadi ayat (3).
BAB II
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERS MENJADI AYAT (3)
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 1967.
Pd. Presiden Republik Indonesia,
ttd
SOEHARTO.
Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta
A.n. Sekretaris Negara.
Sekretaris Presidium Kabinet,
SUDHARMONO SH.
Brig. Jen. TNI.
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN1967NOMOR7
[HALAMAN 4]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Sedang pasal 2 ayat (3) menyatakan bahwa barang cetakan yang dimaksud antara lain ialah buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah dan penerbitan-penerbitan berkala.
Berhubung telah berlakunya Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, maka larangan beredarnya pers-nasional yang berupa bulletin-bulletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah dan penerbitan-penerbitan berkala itu tidak lagi berlaku menurut ketentuan Penpres No. 4/1963, karena yang berlaku terhadap pers-nasional ialah ketentuan Undang-undang No. 11 tahun 1966.
Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM untuk nomor baru menggunakan biometrik pengenalan wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menuai sorotan hukum karena memproses data biometrik yang tergolong data pribadi bersifat spesifik di UU Pelindungan Data Pribadi di tengah lembaga pengawas data yang belum sepenuhnya beroperasi.
Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk
Empat warga negara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang diregister pada Jumat (19/6/2026), mempersoalkan belum terbentuknya lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Para pemohon menilai kekosongan kelembagaan itu membuat UU PDP menjadi "hukum simbolik" tanpa daya laku operasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.