Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1968
TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI BANDA ACEH DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI MEDAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan Pengadilan Tinggi untuk Propinsi Daerah Istimewa Aceh yang sekarang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan;
b.
bahwa berhubung dengan huruf a diatas perlu diadakan perubahan pada Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1)dan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 1Drt tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951Nomor 9); Undang-undang Nomor 19 tahun 1964 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran-Negara tahun 1964Nomor 107);
3.
Undang-undang Nomor 13 tahun 1965 tentang Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung (Lembaran-Negara tahun 1965 Nomor 70).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI BANDA ACEH DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DIMEDAN
menetapkan
:
Dengan mencabut segala peraturan-peraturan atau pasal-pasal yang bertentangan dengan Undang-undang ini
BAB I
ACEH DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DIMEDAN
Pasal 1
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku dibentuk Pengadilan Tinggi yang berkedudukan di Banda Aceh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
BERKEDUDUKAN DI BANDA ACEH
Pasal 2
Daerah Hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada Pasal 1 meliputi Daerah Hukum semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
Penjelasan Pasal:
Pengadilan Tinggi Banda Aceh mulai saat ini meliputi Pengadilan-pengadilan Negeri Banda Aceh, Sabang, Calang, Meulaboh, Sinabang, Tapaktuan, Singkel, Sigli, Bireuen, Lhok-Seumawe, Lhok-Sukon, Idi, Langsa, Kuala-Simpang, Takengon, Blangkejeren dan Kutacane. Pasal 3, 4dan 5. Cukup jelas.
BAB III
BERKEDUDUKAN DI BANDA ACEH
Pasal 3
Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan dikurangi dengan Daerah Hukum semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Daerah Istimewa Aceh. Ketentuan peralihan.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 4
Perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri dalam Propinsi Daerah Istimewa Aceh yang pada saat berlakunya Undang-undang ini sudah terdaftar tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi di Medan, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi di Banda Aceh. Ketentuan penutup.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 17 Desember 1968.
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 17 Desember1968.
Sekretaris Negara R.I.,
ALAMSYAH.
Major Jenderal T.N.I.
[HALAMAN 3]
Penjelasan Umum
Sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan sekarang ini pada prinsipnya di tiap-tiap Propinsi perlu diadakan Pengadilan Tinggi seperti juga halnya di tiap-tiap Kabupaten diadakan Pengadilan Negeri.
Pelaksanaan selanjutnya segera dapat diwujudkan apabila tekhnis dapat dipertanggung-jawabkan.
Langkah yang pertama sekarang ini perlu diadakan tindakan- tindakan untuk meringankan beban Pengadilan Tinggi di Medan dan selekas mungkin diserahkan dari tugas Pengadilan Tinggi tersebut kepada Pengadilan Tinggi lain dan untuk mencegah banyaknya perkara-perkara yang tidak mendapat putusan dalam tingkat banding secara cepat maka dirasa perlu dalam waktu yang singkat dibentuk Pengadilan Tinggi di Banda Aceh.
Dengan demikian perlu diatur kembali Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan sebagai termaktub dalam Undang-undang Nomor 1 Drt tahun 1951(Lembaran-Negara tahun 1951 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 1964 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Palembang dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan (Lembaran-Negara tahun 1964 Nomor 84) dan Undang-undang Nomor 21 tahun 1965 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Bukit Tinggi dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan(Lembaran-Negara tahun 1965 Nomor 101).
Hal-hal tersebut di atas dijalankan dengan Undang-Undang ini.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.