Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1970
TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1967 TENTANG PENANAMAN MODAL ASING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa garis besar politik perpajakan Negara dalam menghadapi pembangunan meliputi: peningkatan tabungan Pemerintah melalui peningkaan penerimaan, merangsang tabungan masyarakat, mendorong invenstasi dan produksi serta membantu redistribusi penghasilan kearah yang lebih seimbang dan mudah didalam administrasinya,
b.
bahwa guna meningkatkan pembangunan di Indonesia perlu segera diciptakan suatu riskal yang baik bagi pengusaha-pengusaha, khususnya bagi penanaman modal;
c.
bahwa berhubung dengan perubahan-perubahan yang dilakukan dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925, maka Undang-undang No.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing perlu disesuaikan dengan perubahan-perubahan tersebut.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Dasar 1945 pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) dan pasal 23 ayat (2);
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966;
3.
Undang-undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
4.
Ordonansi Pajak Perseroan 1925 sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 8 tahun 1970 (Lembaran Negara tahun 1970 No. 43).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1967 TENTANG PENANAMAN MODAL ASING
Pasal 1
Undang-undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing diubah dan ditambah sebagai berikut:
I.
Pasal 15 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Pasal 15 yang baru mengatur tentang kelonggaran perpapajakan yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan modal asing yang bergerak di bidang-bidang usaha termaksud dalam pasal 5:
Pasal 15
Kepada perusahaan-perusahaan modal asing yang bergerak dibidang bidang usaha termaksud dalam pasal 5 diberikan kelonggaran-kelonggaran perpajakan sebagai berikut:
1.
ke - 1 Bea Meteri Modal: Pembebasan bea meterai modal atas penempatan modal yang berasal dari penanaman modal asing;
Penjelasan: pembebasan bea materai modal atas penempatan modal, semula diatur dalam pasal 15 huruf a angka 5 (lama). Cukup jelas.
2.
ke - 2 Bea Masuk dan Pajak Penjualan Pembebasan atau keringanan bea masuk dan pembebasan pajak penjualan (impor) pada waktu pemasukan barang-barang perlengkapan tetap kedalam wilayah Indonesia seperti mesin-mesin, alat-alat kerja atau pesawat-pesawat yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan itu.
Penjelasan: pembebasan atau keringanan bea masuk dan pembebasan pajak penjualan (impor), semula diatur dalam pasal 15 huruf a angka 4 (lama). Cukup jelas.
3.
ke - 3 Bea Balik Nama: Pembebasan Bea Balik Nama atas akta pendaftaran kapal untuk pertama kalinya di Indonesia yang dilakukan dalam masa sampai dengan 2 (dua) tahun setelah saat mulai berproduksi satu dan lain dengan memperhatikan jenis usahanya.
Penjelasan: pembebasan ini merupakan perluasan daripada pembebasan menurut pasal 8 Ordonansi Bea Balik Nama 1924, yakni atas kapal-kapal yang didaftarkan untuk pertama kali di Indonesia. Kapal-kapal, yang telah dipergunakan/didaftarkan di Indonesia tidak memperoleh pembebasan ini, sekalipun bagi investor yang bersangkutan hal itu merupakan pendaftaran untuk pertama kalinya. Pembebasan tersebut di atas hanya diberikan bilamana pendaftaran itu dilakukan dalam masa sampai dengan 2 (dua) tahun setelah saat mulai berproduksi. Menurut pengertian yang berlaku, "saat mulai berproduksi" adalah saat sesuatu usaha baru mulai berproduksi yang hasilnya disalurkan di pasaran. Dengan bagian kalimat terakhir "dengan memperhatikan usahanya" dimaksudkan bahwa pembebasan itu hanya diberikan terhadap kapal yang diperlukan dan dipergunakan dalam bidang usahanya.
Penjelasan: kelonggaran-kelonggaran di bidang pajak perseroan: a. kompensasi kerugian yang semula tidak secara jelas diatur dalam Undang-undang No. 1 tahun 1967 sekarang diatur dalam pasal 15 ayat (1) ke-3 huruf a dan pelaksanaannya sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Ordonansi Pajak Perseroan 1925, yaitu kerugian sesuatu tahun dapat diperhitungkan dengan laba 4 (empat) tahun berikutnya; b. kompensasi kerugian tahun-tahun pertama sejak pendirian, semula diatur dalam pasal 15 huruf b angka 2 (lama), kini diatur dalam pasal 15 ayat (1) ke-3 huruf b dan pelaksanaannya sesuai dengan pasal 7 ayat (2) Ordonansi Pajak Perseroan 1925. Kerugian tersebut di atas yang lazim disebut kerugian inisial diperhitungkan dengan laba tahun-tahun berikutnya sampai habis; c. penghapusan dipercepat atas pengeluaran-pengeluaran untuk penanaman yang cocok dengan program Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (4) Ordonansi Pajak Perseroan 1925, yang pelaksanaannya diatur dengan surat keputusan Menteri Keuangan; d. perangsang penanaman sebagaimana diatur pasal 4b Ordonansi Pajak Perseroan 1925, berlaku pula bagi perusahaan-perusahaan modal asing;
a.
kompensasi kerugian seperti yang diatur dalam pasal 7 ayat (1) Ordonansi Pajak Perseroan 1925;
b.
kompensasi kerugian yang diderita selama 6 (enam) tahun pertama sejak pendirian seperti yang diatur dalam pasal 7 ayat (2) Ordonansi Pajak Perseroan 1925;
c.
penghapusan dipercepat seperti yang diatur lebih jauh sesuai dengan pasal 4 ayat (4) Ordonansi Pajak Perseroan 1925,
d.
perangsang penanaman seperti yang diatur dalam pasal 4b Ordonansi Pajak Perseroan 1925;
5.
ke-5 Pajak Dividen;
Penjelasan: pembebasan pajak dividen semula diatur dalam pasal 15 huruf a angka 2 (lama). Cukup jelas. Ketentuan-ketentuan tentang kelonggaran-kelonggaran perpajakan dalam pasal 15 ini semula diatur dalam pasal 16 ayat (1) lama.
a.
pembebasan pajak dividen selama 2 (dua) tahun terhitung dari saat mulai berproduksi atas bagian laba yang dibayarkan kepada para pemegang saham, sejauh dividen tersebut dinegara sipenerima tidak dikenakan pajak atas laba atau pendapatan.
b.
jangka waktu 2 (dua) tahun tersebut dapat diperpanjang dengan tambahan masa bebas pajak sebagaimana yang diatur dalam pasal 16 ayt (2).
II.
Pasal 16 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Pasal 16 yang baru mengatur tentang masa bebas pajak (tax holiday) yang semula diatur dalam pasal 15 huruf a angka 1 jo. Instruksi Presidium Kabinet Nomor 06/EK/IN/1/1967 tanggal 27 Januari 1967. Pasal ini merupakan ketentuan-ketentuan lebih lanjut dari pada pasal 1a ayat (1) (baru) Ordonansi Pajak Perseroan 1925.
Pasal 16
(1)
Kepada badan-badan baru, yang menanam modalnya dibidang produksi yang mendapat prioritas dari Pemerintah, Menteri Keuangan berwenang memberikan pembebasan pajak perseroan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun (masa bebas pajak) terhitung dari saat perusahaan tersebut mulai berproduksi.
Penjelasan: Berhubung fasilitas masa bebas pajak (tax holiday) ini merupakan suatu fasilitas istimewa, maka fasilitas ini hanya diberikan kepada badan-badan yang baru (didirikan) yang menanam modalnya di bidang produksi yang mendapatkan prioritas dari Pemerintah hal mana dinyatakan dengan suatu surat keputusan Menteri Keuangan.
(2)
Menteri Keuangan dapat memperpanjang jangka waktu masa bebas pajak termaksud pada ayat (1) pasal ini dalam hal dipenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Penjelasan: Dalam rangka lebih mengarahkan Penanaman Modal Asing kepada sasaran-sasaran yang dikehendaki oleh Pemerintah, maka masa bebas pajak 2 (dua) tahun termaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dalam hal-hal termaksud pada huruf a, b, c dan d. Perpanjangan waktu termaksud pada huruf d diperuntukkan bagi perusahaan modal asing yang menanam modalnya di suatu tempat atau dalam jenis usaha yang ditentukan oleh Pemerintah.
a.
apabila penanaman modal tersebut pada menambah dan menghemat devisa Negara secara berarti, diberikan tambahan masa bebas pajak 1 (satu) tahun;
b.
apabila penanaman modal tersebut dilakukan diluar Jawa, diberikan tambahan masa bebas pajak 1 (satu) tahun;
c.
apabila penanaman modal tersebut memerlukan modal yang besar karena keperluan membangun prasarana dan/atau menghadapi risiko yang lebih besar dari yang sewajarnya, diberikan tambahan masa bebas pajak 1 (satu) tahun;
d.
dalam hal-hal yang oleh Pemerintah diprioritaskan secara khusus diberikan masa bebas pajak 1 (satu) tahun.
(3)
Selain kelonggaran-kelonggaran perpajakan termaksud dalam pasal 15 dan pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, dengan Peraturan Pemerintahan dapat diberikan tambahan kelonggaran-kelonggaran lain kepada suatu perusahaan modal asing yang, sangat diperlukan bagi pertumbuhan ekonomi.
Penjelasan: Semula diatur dalam pasal 16 ayat (2) (lama). Cukup jelas.
III.
Pasal 17 diubah seluruhnya semogga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 17
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal 15 dan pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 2
(1)
Ketentuan-ketentuan lama dapat diberlakukan sepenuhnya atas permintaan yang bersangkutan, dalam hal permohonan-permohonan untuk penanaman telah diajukan sebelum Undang-undang ini berlaku dan atas itu belum diambil keputusan oleh Panitia Penanaman Modal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk penanaman-penanaman yang telah mendapatkan fasilitas-fasilitas perpajakan menurut pasal 16 ayat (2), dapat ditinjau kembali secara keseluruhan sesuai dengan ketentuan-ketentuan baru, apabila untuk diajukan permohonan oleh yang bersangkutan.
Penjelasan: Yang dimaksud ketentuan ini ialah penanaman-penanaman yang telah disetujui berdasarkan Instruksi Presiden No. 18 Tahun 1968 (usaha-usaha pertambangan).
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 1970.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 1970.
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal T.N.I
Penjelasan Umum
Dalam rangka pemanfaatan potensi-potensi modal, tekhnologi dan skill yang tersedia di luar negeri untuk diabdikan kepada pembangunan ekonomi nasional, telah ditetapkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
Undang-undang tersebut selain berisi ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan umum tentang Penanaman Modal Asing, memuat pula ketentuan-ketentuan tentang pembebasan serta kelonggaran perpajakan dan fasilitas-fasilitas lain untuk lebih menarik para penanam modal asing.
Berhubung dengan diadakannya perubahan-perubahan dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925 untuk lebih diserasikan dengan garis besar politik perpajakan Negara dalam menghadapi pembangunan, maka ketentuan-ketentuan tentang pembebasan serta kelonggaran-kelonggaran perpajakan yang diatur dalam Undang-undang Penanaman Modal Asing perlu diseragamkan dan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan baru dari Ordonansi Pajak Perseroan 1925.
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.