Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:15
Tahun
:2003
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 Maret 2003
Tanggal Pengundangan
:04 Maret 2003
Tanggal Berlaku
:04 Maret 2003
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2003/NO.45 TLN NO.4284, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Keamanan Nasional Hukum Pidana
Sub Subsektor
:
Penanggulangan Terorisme Tindak Pidana Khusus & Acara Pidana Pencucian Uang & Pendanaan Terorisme
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut sebagian dengan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023

1. Untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa, perlu disusun hukum pidana nasional untuk mengganti Kitab Undang-Undang Huk...

Baca selengkapnya
Diubah dengan

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018

1. bahwa tindak pidana terorisme yang selama ini terjadi di Indonesia merupakan kejahatan yang serius yang membahayakan ideologi negara, keamanan negara, kedaulatan negara, nilai kemanusiaan, dan berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta bersifat lintas negara, terorgani...

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME, MENJADI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka mutlak diperlukan penegakan hukum dan ketertiban secara konsisten dan berkesinambungan;
b.
bahwa rangkaian peristiwa pemboman yang terjadi di wilayah Negara Republik Indonesia telah mengakibatkan hilangnya nyawa tanpa memandang korban, menimbulkan ketakutan masyarakat secara luas, dan kerugian harta benda, sehingga menimbulkan dampak yang luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan hubungan internasional;
c.
bahwa terorisme merupakan kejahatan lintas negara, terorganisasi, dan mempunyai jaringan luas sehingga mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional;
d.
bahwa untuk memulihkan kehidupan masyarakat yang tertib, dan aman serta untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan kepastian hukum dalam mengatasi permasalahan yang mendesak dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, maka dengan mengacu pada konvensi internasional dan peraturan perundang-undangan nasional yang berkaitan dengan terorisme, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b,hurufc, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME,
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4232) ditetapkan menjadi Undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATISOEKARNOPUTRI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003NOMOR 45
Penjelasan Umum
Rangkaian peristiwa pemboman yang terjadi di wilayah Negara Republik Indonesia telah menimbulkan rasa takut masyarakat secara luas, mengakibatkan hilangnya nyawa serta kerugian harta benda, sehingga menimbulkan pengaruh yang tidak menguntungkan pada kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan hubungan Indonesia dengan dunia internasional. Peledakan bom tersebut merupakan salah satu modus pelaku terorisme yang telah menjadi fenomena umum di beberapa negara. Terorisme merupakan kejahatan lintas negara, terorganisasi, dan bahkan merupakan tindak pidana internasional yang mempunyai jaringan luas, yang mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional. Pemerintah Indonesia sejalan dengan amanat sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial, berkewajiban untuk melindungi warganya dari setiap ancaman kejahatan baik bersifat nasional, transnasional, maupun bersifat internasional. Pemerintah juga berkewajiban untuk mempertahankan kedaulatan serta memelihara keutuhan dan integritas nasional dari setiap bentuk ancaman baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Untuk itu, maka mutlak diperlukan penegakan hukum dan ketertiban secara konsisten dan berkesinambungan.
Untuk menciptakan suasana tertib dan aman, maka dengan mengacu pada konvensi internasional dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan terorisme, serta untuk memberi landasan hukum yang kuat dan kepastian hukum dalam mengatasi masalah yang mendesak dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangNomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan TindakPidana Terorisme, menjadi Undang-undang.

Paper Terkait

Kompensasi dan Restitusi yang Berorientasi pada Korban Tindak Pidana

Mahrus Ali, Ari Wibowo
Yuridika Vol. 33 No. 2 2018

Pelaksanaan Hukuman Mati dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Nebi, Oktir, Saputra, Warfian
WAJAH HUKUM Vol. 10 No. 1 2026

Perlindungan Hukum terhadap Pemuda Dari Kejahatan Terorisme Di Wilayah Hukum Provinsi Jambi

Ferdricka Nggeboe, Reza Iswanto, Sriayu Indah Puspita
WAJAH HUKUM Vol. 4 No. 2 2020

Penerapan Politik Kriminal dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme

Ryan Aditama
WAJAH HUKUM Vol. 3 No. 2 2019

PERBANDINGAN PELAKSANAAN PIDANA MATI BERDASARKAN KUHP DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA DAN CHINA

Olivia, Gina
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 3 No. 1 2021

PERBANDINGAN PELAKSANAAN PIDANA MATI BERDASARKAN KUHP DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA DAN CHINA

Gina Olivia
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 3 No. 1 2021

Kebijakan Pemerintah Provinsi dalam Mencegah Penyebaran Radikalisme sebagai Upaya Menanggulangi Peperangan Asimetris: Studi Kasus di Provinsi Jawa Tengah

Galang Setyawan Aji, Mochammad Afifuddin, Ahmad G. Dohamid
University Of Bengkulu Law Journal Vol. 10 No. 1 2025

HAK RESTITUSI BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Simatupang, Benget Hasudungan, Clarita William, Sudirman Sitepu, Pipi Susanti
University Of Bengkulu Law Journal Vol. 8 No. 1 2023

Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Penanggulangan Terorisme

Johan Rahmatulloh, Lanang Sakti, Lalu Muhammad Dul Rifa’i
UNISKA LAW REVIEW Vol. 3 No. 1 2022

Tinjauan Yuridis Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Terorisme Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003

Hidayat, Taupik, Suwari Akhmaddian, Diding Rahmat, Sarip Hidayat
Uniku Law Review Vol. 1 No. 1 2023

Ratifikasi Indonesia terhadap Konvensi Anti-Penghilangan Paksa (ICPPED): Catatan tentang Keselarasan Norma dan Prospek Pembaruan Hukum

Abdul Munif Ashri
Undang: Jurnal Hukum Vol. 6 No. 1 2023

Berita Terkait

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…