Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2004

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:5
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:15 Januari 2004
Tanggal Pengundangan
:15 Januari 2004
Tanggal Berlaku
:15 Januari 2004
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2004/ No. 9, TLN NO. 4359, LL SETNEG : 15 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman
Sub Subsektor
:
Mahkamah Agung & Peradilan Umum Lembaga Peradilan Khusus
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985

1. Untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, dipandang perlu menetapkan undang-undang yang mengatur kedudukan, susunan dan kekuasaan Mahkamah Agung serta hukum acara yang berlaku bagi Mahkamah Agung. 2. Dasar hukum UU ini adalah: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara; dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. 3. Dalam UU ini diatur mengenai kedudukan, susunan, kekuasaan, dan hukum acara mahkamah Agung. Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Susunan Mahkamah Agung terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung. Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus: a. permohonan kasasi; b. sengketa tentang kewenangan mengadili; dan c. permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka yang dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi;
b.
bahwa Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sudah tidak sesuai Iagi dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
Mengingat
:
1.
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, danPasal25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985TENTANG MAHKAMAH AGUNG
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) diubah sebagai berikut
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Susunan Mahkamah Agung terdini atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris.
(2)
Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung.
(3)
Jumlah hakim agung paling banyak 60(enam puluh)orang.
3.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1)
Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, 2(dua) wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Wakil Ketua Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang non-
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
yudisial. Waki ketua bidang yudisial membawahi ketua muda perdata, ketua
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
muda pidana, ketua muda agama, ketua muda militer, dan ketua muda tata usaha negara.
Penjelasan: Pengkhususan bidang hukum tertentu disesuaikan dengan kebutuhan, ketua muda perdata misalnya dapat terdiri dari ketua muda hukum perdata umum dan ketua muda hukum adat. Ketua muda hukum pidana dapat terdiri dari ketua muda hukum pidana umum dan ketua muda hukum pidana khusus.
(5)
Pada setiap pembidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Mahkamah Agung dapat melakukan pengkhususan bidang hukum tertentu yang diketuai oleh ketua muda.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Waki ketua bidang non-yudisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda pengawasan. Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung selama5 (lima)tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Penjelasan: Huruf d Cukup jelas.
(1)
Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung seorang calon harus memenuhi syarat:
a.
warga negara Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan ?sarjana lain? dalam ketentuan ini adalah sarjana syariah dan sarjana ilmu kepolisian.
d.
berusia sekurang-kurangnya 50(lima puluh) tahun;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
sehat jasmani dan rohani;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
berpengalaman sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim termasuk sekurang-kurangnya 3(tiga) tahun
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
menjadi hakim tinggi. Apabila dibutuhkan, hakim agung dapat diangkat tidak berdasarkan sistem karier dengan syarat:
a.
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum sekurang-kurangnya 25(dua puluh lima) tahun;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
berijazah magister dalam ilmu hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan ?sarjana lain?, lihat penjelasan ayat (1) huruf c.
(3)
d. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Pada Mahkamah Agung dapat diangkat hakim ad hoc yang diatur dalam undang-undang.
Penjelasan: Hakim agung ad hoc antara lain hakim agung ad hoc hak asasi manusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan hakim agung ad hoc dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1)
Hakim agung diangkat oleh Presiden dari nama calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih Dewan Perwakilan Rakyat dari nama calon yang diusulkan oleh
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Komisi Yudisial. Pemilihan calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Penjelasan: Yang dimaksud dengan ?hari sidang? dalam ketentuan ini tidak termasuk masa reses.
(4)
dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sidang sejak nama calon diterima Dewan Perwakilan Rakyat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung dan diangkat oleh Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketua Muda Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden di antara hakim agung yang diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung. Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Hakim Agung, Ketua dan Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan dalam waktu paling lama 14(empat belas) hari kerja sejak pengajuan calon diterima Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Sebelum memangku jabatannya, hakim agung wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.
(2)
Sumpah atau janji hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut: Sumpah: ?Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.? Janji: ?Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adinya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara
(3)
Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut
(4)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.? Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Presiden. Hakim Anggota Mahkamah Agung diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung.
7.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Penjelasan: Huruf e Yang dimaksud dengan ?tidak cakap dalam melaksanakan tugasnya? adalah misalnya yang bersangkutan melakukan kesalahan besar dalam menjalankan tugasnya.
(1)
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agungkarena
a.
meninggal dunia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pemintaan sendiri;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
sakit jasmaniatau rohanisecara terus-menerus; atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan ?sakit jasmani dan rohani secara terus menerus? dalam ketentuan ini adalah kondisi kesehatan yang menyebabkan yang bersangkutan tidak mampu lagimenjalankan tugasnya dengan baik.
(2)
e. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya. Dalam hal hakim agung telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun, dapat diperpanjang sampai dengan 67(enam puluh tujuh) tahun, dengan syarat mempunyai prestasi kerja luar biasa serta sehat jasmani dan rohani berdasarkan keterangan dokter.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan ?prestasi kerja luar biasa? dalam ketentuan ini, diatur dalam ketentuan Mahkamah Agung sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagaiberikut:
Pasal 12
Penjelasan: Hurufe Yang dimaksud dengan ?Pasal 10? dalam ketentuan ini adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
(1)
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung dengan alasan:
a.
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melakukan perbuatan tercela;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan ?perbuatan tercela? adalah perbuatan atau sikap, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dapat merendahkan martabat hakim.
c.
terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melanggar sumpah atau janjijabatan;atau
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
huruf e dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehomatan Mahkamah Agung. Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Mahkamah Agung diatur Mahkamah Agung.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1)
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung sebelum diberhentikan tidak dengan homat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)dapat diberhentikan sementara dari
Penjelasan: Selama pemberhentian sementara, Hakim Agung yang bersangkutan tidak dapat menangani perkara.
(2)
jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung. Terhadap pengusulan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
Pasal 18
Pada Mahkamah Agung ditetapkan adanya kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang panitera yang dibantu oleh beberapa orang panitera muda dan beberapa orang panitera pengganti.
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung jawab, dan tata kerja kepaniteraan Mahkamah Agung ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Mahkamah Agung.
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1)
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Mahkamah Agung, seorang calon harus memenuhi syarat:
a.
warga negara Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
berjazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; dan
Penjelasan: Lihat penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf c.
d.
berpengalaman sekurang-kurangnya 2(dua) tahun sebagai panitera muda pada Mahkamah Agung dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai panitera pada pengadilan tingkat banding. Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Mahkamah Agung,
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
seorang calon harus memenuhi syarat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
b.
berpengalaman sekurang-kurangnya 2(dua) tahun sebagai panitera pengadilan tingkat banding dan 5 (lima) tahun sebagai panitera pengadilan tingkat pertama.
(3)
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Mahkamah Agung, seorang calon harus memenuhi syarat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan hurufc; dan
b.
berpengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai pegawai negeri sipil di bidang teknis perkara pada Mahkamah Agung.
13.
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Panitera Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
Penjelasan: Cukup jelas.
14.
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Sebelum memangku jabatannya, Panitera Mahkamah Agung diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung.
Penjelasan: Cukup jelas.
15.
Diantara Pasal 24 dan Bagian Keempat disisipkan 1(satu) pasal baru yakni Pasal 24A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24A
Penjelasan: Cukup jelas. Angka 16 Cukup jelas. Angka 17
(1)
Panitera, panitera muda dan panitera pengganti pada Mahkamah Agung diberhentikan dengan hormat darijabatannya karena:
a.
meninggal dunia;
b.
mencapai usia pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c.
pemintaan sendiri;
d.
sakit jasmani atau rohanisecara terus-menerus;atau
(2)
e. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya. Panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pada Mahkamah Agung diberhentikan tidak dengan homat dari jabatannya dengan alasan:
a.
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b.
melakukan perbuatan tercela;
c.
terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;atau
d.
melanggar sumpah atau janji jabatan 16. Bab II Bagian Keempat tentang Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung diubah menjadi tentang Sekretaris Mahkamah Agung. 17. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Penjelasan: Cukup jelas. Angka 18 Cukup jelas. Angka 19
(1)
Pada Mahkamah Agung ditetapkan adanya sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Mahkamah Agung.
(2)
Sekretaris Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
(3)
Pada Sekretariat Mahkamah Agung dibentuk beberapa direktorat jenderal dan badan yang dipimpin oleh beberapa direktur jenderal dan kepala badan.
(4)
Direktur jenderal dan kepala badan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
(5)
Sebelum memangku jabatannya, direktur jenderal dan kepala badan diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung.
(6)
Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung jawab, dan tata kerja sekretariat dan badan pada Mahkamah Agung, ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Mahkamah Agung. 18.Pasal 26 dan Pasal 27 dihapus. 19.Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Penjelasan: Angka 20
(1)
Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau Menetapkanpengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:
Penjelasan: Dalam memeriksa perkara, Mahkamah Agung berkewajiban menggali, mengikuti, dan memahamirasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
a.
tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
b.
salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
c.
lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan. Dalam sidang pemusyawaratan, setiap hakim agung wajib
(2)
menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal sidang pemusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim agung yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Mahkamah Agung. 20. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 31
Penjelasan: Cukup jelas. Angka 21
(1)
Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-
(2)
undang. Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang atas alasan bertentangan dengan
(3)
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diambil baik berhubungan
(4)
dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun berdasarkan pemohonan langsung pada Mahkamah Agung.
(5)
Peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 30(tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan. 21. Diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 31A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31A
Penjelasan: Cukup jelas. Angka 22
(1)
Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang diajukan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Agung, dan dibuat
(2)
secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a.
nama dan alamatpemohon;
b.
uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan, dan wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
1)
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian peraturan perundang-undangan dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-
2)
undangan yang lebih tinggi; dan/atau pembentukan peraturan perundang-undangan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
c.
hal-hal yang diminta untuk diputus.
(3)
Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa pemohon atau permohonannya tidak memenuhi syarat, amar putusan menyatakan
(4)
permohonan tidak diterima. Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan
(5)
beralasan, amar putusan menyatakan pemohonan dikabulkan. Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), amar putusan menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
(6)
tinggi. Dalam hal peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau tidak
(7)
bertentangan dalam pembentukannya, amar putusan menyatakan permohonan ditolak. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang diatur oleh Mahkamah Agung. 22.Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
Mahkamah Agung memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi 23. Diantara Pasal 45 dan Paragraf 2 tentang Peradilan Umum disisipkan 1(satu) pasal baru yakni Pasal 45A yang berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas. Angka 23
Pasal 45A
Penjelasan: Angka 24
(1)
Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Undang-Undang ini dibatasi pengajuannya. Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
putusan tentang praperadilan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku
Penjelasan: Dalam ketentuan ini tidak termasuk keputusan pejabat tata usaha negara yang berasal dari kewenangan yang tidak diberikan kepada daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
diwilayah daerah yang bersangkutan. Permohonan kasasi terhadap perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal, dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan ketua
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
pengadilan tingkat pertama dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Penetapan ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diajukan upaya hukum. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung. 24. Diantara Pasal 80 dan Bab Vll mengenai Ketentuan Penutup disisipkan 3 (tiga) pasal baru yakni Pasal 80A, Pasal 80B, dan Pasal 80C yang berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 80A
Sebelum Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) terbentuk, pengajuan calon hakim agung dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 80B
Jabatan kepaniteraan Mahkamah Agung yang dijabat oleh hakim harus disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lambat 5(lima)tahun sejak Undang-Undang ini berlaku
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 80C
Ketentuan mengenai pembinaan personel militer pada kepaniteraan Mahkamah Agung dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai personel militer. 25. Dalam Bab Vll Ketentuan Penutup ditambah 1(satu)pasal baru yakni Pasal 81A yang berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas. Angka 25
Pasal 81A
Anggaran Mahkamah Agung dibebankan pada mata anggaran tersendiri dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan: Cukup jelas. Pasal ll Cukup jelas.
BAB II
PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENGATUR MENGENAI PERSONEL MILITER
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATISOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2004
SEKRETARISNEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004NOMOR 9
Penjelasan Umum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, di samping Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Selain itu, ditentukan pula Mahkamah Agung mempunyai wewenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan salah satu prinsip penting bagi Indonesia sebagai suatu negara hukum. Prinsip ini menghendaki kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan pihak manapun dan dalam bentuk apapun, sehingga dalam menjalankan tugas dan kewajibannya ada jaminan ketidakberpihakan kekuasaan kehakiman kecuali terhadap hukum dan keadilan. Guna memperkukuh arah perubahan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang telah diletakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilakukan penyesuaian atas berbagai undang-undang yang mengatur kekuasaan kehakiman.
Undang-Undang ini memuat perubahan terhadap berbagai substansi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Perubahan tersebut, di samping guna disesuaikan dengan arah kebijakan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga didasarkan atas Undang-undang mengenai kekuasaan kehakiman baru yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Berbagai substansi perubahan dalam Undang-Undang ini antara lain tentang penegasan kedudukan Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi hakim agung, serta beberapa substansi yang menyangkut hukum acara, khususnya dalam melaksanakan tugas dan kewenangan dalam memeriksa dan Memutuskanpada tingkat kasasi serta dalam melakukan hak uji terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Dalam Undang-Undang ini diadakan pembatasan terhadap perkara yang dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung. Pembatasan ini di samping dimaksudkan untuk mengurangi kecenderungan setiap perkara diajukan ke Mahkamah Agung sekaligus dimaksudkan untuk mendorong peningkatan kualitas putusan pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding sesuai dengan nilai-nilai hukum dan keadilan dalam masyarakat.
Dengan bertambahnya ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Mahkamah Agung antara lain di bidang pengaturan dan pengurusan masalah organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, maka organisasi Mahkamah Agung perlu dilakukan pula penyesuaian.

Paper Terkait

HAMBATAN DALAM IMPLEMENTASI ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN

WIDOWATI
Yustitiabelen Vol. 7 No. 1 2021

ULTRA PETITA” DALAM PENETAPAN PERMOHONAN ASAL USUL ANAK DALAM MENJAMIN HAK-HAK ANAK

Donny Ramadhan
Yustitiabelen Vol. 3 No. 1 2017

KAJIAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA DENGAN ADANYA YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG NO. 1400K/PDT/1986

Karina Lizwary, Wahyuni Safitri
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 8 No. 1 2016

PEMBATASAN UPAYA HUKUM PERKARA PERDATA GUNA MEWUJUDKAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN

Bambang Sugeng Ariadi S, Johan Wahyudi, Razky Akbar
Yuridika Vol. 30 No. 1 2015

PENYELESAIAN PERSELISIHAN INTERNAL PARTAI POLITIK

M Anwar Rachman
Yuridika Vol. 31 No. 2 2016

KAJIAN PENERAPAN ASAS ULTRA PETITA PADA PETITUM EX AEQUO ET BONO

Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, Johan Wahyudi, Razky Akbar
Yuridika Vol. 29 No. 1 2014

PENGAWASAN TERHADAP PERATURAN KEPALA DAERAH

E. Prajwalita Widiati, Haidar Adam
Yuridika Vol. 27 No. 1 2012

Pembagian Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam

Mayva, Verandha, Prihatini, Farida
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 1 2025

Sosialisasi Peranan Uji Formil Mahkamah Konstitusi Dalam Menegakkan Keadilan Konstitusional

Aqila Shanza Ammara, Auroria Salsabila Aprialy Winardi, Putri Tiara Sari, Akbar Avatar, Eric Andhika, Amirul Fahmi Yusuf
Veteran Society : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 5 No. 2 2024

Analisis Sistem Perbandingan Kekuasaan Kehakiman Antara Negara Indonesia Dengan Negara Prancis

Fatur Faturohman, Diki Rahmawan
Uniku Law Review Vol. 2 No. 01 2024

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…