Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 49 Tahun 2009

Abstrak Peraturan

1. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sehingga perlu diwujudkan adanya lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa dalam memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, UU No. 14 Tahun 1985, UU No. 2 Tahun 1986, dan UU No. 48 Tahun 2009. 3. Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang Peradilan Umum telah meletakkan dasar kebijakan bahwa segala urusan mengenai peradilan umum, pengawasan tertinggi baik menyangkut teknis yudisial maupun non yudisial yaitu urusan organisasi, administrasi, dan finansial berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Sedangkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, pengawasan ekstenal dilakukan oleh Komisi Yudisial. Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dimaksudkan untuk memperkuat prinsip dasar dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yaitu agar prinsip kemandirian peradilan dan prinsip kebebasan hakim dapat berjalan pararel dengan prinsip integritas dan akuntabilitas hakim.

Tentang
:Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:49
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:29 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan
:29 Oktober 2009
Tanggal Berlaku
:29 Oktober 2009
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2009/ No.158, TLN NO. 5077, LL SETNEG : 19 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman
Sub Subsektor
:
Mahkamah Agung & Peradilan Umum Lembaga Peradilan Khusus
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1986

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 49 Tahun 2009
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sehingga perlu diwujudkan adanya lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa dalam memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat;
b.
bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;
Mengingat
:
1.
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958);
3.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379);
4.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum.
2.
Hakim adalah hakim pada pengadilan negeri dan hakim pada pengadilan tinggi.
3.
Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.
6.
Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.
2.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1)
Di lingkungan peradilan umum dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur dengan undang-undang.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"diadakan pengkhususan pengadilan" ialah adanya diferensiasi/spesialisasi di lingkungan peradilan umum dimana dapat dibentuk pengadilan khusus, misalnyapengadilan anak, pengadilan niaga, , pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial, pengadilan perikanan yang berada di lingkungan peradilan umum, sedangkan yang dimaksud dengan "yang diatur dengan undang-undang" adalah susunan, kekuasaan, dan hukum acaranya.
(2)
Pada pengadilan khusus dapat diangkat hakim ad hoc untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, yang membutuhkan keahlian dan pengalaman dalam bidang tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.
Penjelasan: Yang dimaksud "dalam jangka waktu tertentu" adalah bersifat sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan diangkatnya hakim ad hoc adalah untuk membantu penyelesaian perkara yang membutuhkan keahliankhusus1 misalnya kejahatanperbankan, kejahatan pajak, korupsi, anak, perselisihan hubungan industrial, telematika (cyber crime).
(3)
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tunjangan hakim ad hoc diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 6 (enam) Pasal, yakni Pasal 13A, Pasal 13B, Pasal 13C, Pasal 13D, Pasal 13E, dan Pasal 13F, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13A
(1)
Pengawasan internal atas tingkah laku hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Penjelasan: Pengawasan internal atas tingkah laku hakim masih diperlukan meskipun sudah ada pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Hal ini dimaksudkan agar pengawasan lebih komprehensif sehingga diharapkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim betul-betul dapat terjaga.
(2)
Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, pengawasan eksternal atas perilaku hakim dilakukan oleh Komisi Yudisial.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 13B
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, jujur, adil, profesional, bertakwa dan berakhlak mulia, serta berpengalaman di bidang hukum.
(2)
Hakim wajib menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Pasal 13C
Penjelasan: Koordinasi dengan Mahkamah Agung dalam ketentuan ini meliputi pula koordinasi dengan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
(1)
Dalam melakukan pengawasan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Komisi Yudisial melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung.
(2)
Dalam hal terdapat perbedaan antara hasil pengawasan internal yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan hasil pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Komisi Yudisial, pemeriksaan bersama dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Pasal 13D
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dalam melaksanakan pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2), Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Komisi Yudisial berwenang:
a.
menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan/atau informasi tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
b.
memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran atas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
c.
dapat menghadiri persidangan di pengadilan;
d.
menerima dan menindaklanjuti pengaduan Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawah Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
e.
melakukan verifikasi terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf d;
f.
meminta keterangan atau data kepada Mahkamah Agung dan/atau pengadilan;
g.
melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim untuk kepentingan pemeriksaan; dan/atau
h.
menetapkan keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Pasal 13E
Penjelasan: Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim memuat kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh hakim dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
(1)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Komisi Yudisial dan/atau Mahkamah Agung wajib:
a.
menaati norma dan peraturan perundang-undangan;
b.
menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim; dan
c.
menjaga kerahasiaan keterangan atau informasi yang diperoleh.
(2)
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
(3)
Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan mengenai pengawasan eksternal dan pengawasan internal hakim diatur dalam undang-undang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 13F
Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial dapat menganalisis putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai dasar rekomendasi untuk melakukan mutasi hakim.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"mutasi" hakim dalam ketentuan ini meliputi promosi dan demosi hakim.
4.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Penjelasan: Huruf a Huruf b Huruf c Huruf d Cukup jelas. Huruf e Pendidikan hakim diselenggarakan bersama oleh Mahkamah Agung dan perguruan tinggi negeri atau swasta yang terakreditasi A dalam jangka waktu yang ditentukan dan melalui proses seleksi yang ketat. Huruf f Hurufg Huruf h Huruf i
(1)
Untuk dapat diangkat sebagai hakim pengadilan, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
warga negara Indonesia;
b.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d.
sarjana hukum;
e.
lulus pendidikan hakim;
f.
mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
g.
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
h.
berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; dan
i.
tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)
Untuk dapat diangkat menjadi ketua atau wakil ketua pengadilan negeri, hakim harus berpengalaman paling singkat 7 (tujuh) tahun sebagai hakim pengadilan negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 14A dan Pasal 14B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pengangkatan hakim pengadilan negeri dilakukan melalui proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
(2)
Proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan negeri dilakukan bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi diatur bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Pasal 14B
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Untuk dapat diangkat sebagai hakim ad hoc, seseorang harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) kecuali huruf d, huruf e, dan huruf h.
(2)
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada (1) untuk dapat diangkat sebagai hakim ad hoc, seseorang dilarang merangkap sebagai pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c kecuali undang-undang menentukan lain.
(3)
Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan perundang-undangan.
6.
Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Untuk dapat diangkat menjadi hakim pengadilan tinggi, seorang hakim harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, dan huruf i.
b.
berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
c.
berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun sebagai ketua, wakil ketua pengadilan negeri, atau 15 (lima belas) tahun sebagai hakim pengadilan negeri;
d.
lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung; dan
e.
tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
(2)
Untuk dapat diangkat menjadi ketua pengadilan tinggi harus berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun sebagai hakim pengadilan tinggi atau 3 (tiga) tahun bagi hakim pengadilan tinggi yang pernah menjabat ketua pengadilan negeri.
(3)
Untuk dapat diangkat menjadi wakil ketua pengadilan tinggi harus berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun sebagai hakim pengadilan tinggi atau 2 (dua) tahun bagi hakim pengadilan tinggi yang pernah menjabat ketua pengadilan negeri.
7.
Ketentuan Pasal 16 ayat (1) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Hakim pengadilan diangkat oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
(1a)
Hakim pengadilan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial melalui Ketua Mahkamah Agung.
(1b)
Usul pemberhentian hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) hanya dapat dilakukan apabila hakim yang bersangkutan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
(2)
Ketua dan wakil ketua pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung.
8.
Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
a.
atas permintaan sendiri secara tertulis;
b.
sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus;
c.
telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan negeri, dan 67 (enam puluh tujuh) tahun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan tinggi; atau
d.
ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(2)
Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden.
9.
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1)
Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
dipidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b.
melakukan perbuatan tercela;
c.
melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;
d.
melanggar sumpah atau janji jabatan;
e.
melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan/atau
f.
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
(2)
Usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden.
(3)
Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e diajukan oleh Mahkamah Agung.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diajukan oleh Komisi Yudisial.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Sebelum Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial mengajukan usul pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), hakim pengadilan mempunyai hak untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
10.
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Dalam hal ketua atau wakil ketua pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena atas permintaan sendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai hakim.
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 22 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1)
Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung.
Penjelasan: Pemberhentian sementara dalam ketentuan ini, selain yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-PokokKepegawaian, adalah hukuman jabatan yang dikenakan kepada seorang hakim untuk tidak memeriksa dan mengadili perkara dalam jangka waktu tertentu.
(1a)
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Komisi Yudisial.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Terhadap pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1)
Kedudukan protokol hakim pengadilan diatur dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Selain mempunyai kedudukan protokoler, hakim pengadilan berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun, dan hak-hak lainnya.
(3)
Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a.
tunjangan jabatan; dan
b.
tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4)
Hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a.
rumah jabatan milik negara;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
jaminan kesehatan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
sarana transportasi milik negara.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"sarana transportasi" adalah kendaraan bermotor roda empat berserta pengemudinya atau sarana lain yang memungkinkan seorang hakim menjalankan tugas-tugasnya.
(5)
Hakim pengadilan diberikan jaminan keamanan dalam melaksanakan tugasnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jaminan keamanan dalam melaksanakan tugasnya" adalah hakim diberikan penjagaan keamanan dalam menghadiri dan memimpin persidangan. Hakim harus diberikan perlindungan keamanan oleh aparat terkait yakni aparat kepolisian agar hakim mampu memeriksa, mengadili dan memutus perkara secara baik dan benar tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji pokok, tunjangan, dan hak-hak lainnya beserta jaminan keamanan bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
13.
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan negeri, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
warga negara Indonesia;
b.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d.
berijazah sarjana hukum;
e.
berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan negeri, atau menjabat sebagai wakil panitera pengadilan tinggi; dan
f.
mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
14.
Ketentuan Pasal 29 huruf b dihapus sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f;
b.
dihapus.
c.
berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan tinggi, atau 3 (tiga) tahun sebagai panitera pengadilan negeri.
15.
Ketentuan Pasal 31 huruf b dihapus sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut.
Pasal 31
Untuk dapat diangkat menjadi wakil panitera pengadilan tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf f;
b.
dihapus.
c.
berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai panitera muda, 5 (lima) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan tinggi, 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera pengadilan negeri, atau menjabat sebagai panitera pengadilan negeri.
16.
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
Panitera tidak boleh merangkap menjadi:
a.
wali;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengampu;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
advokat; dan/atau
d.
pejabat peradilan yang lain.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pejabat peradilan yang lain" adalah sekretaris pengadilan, wakil sekretaris pengadilan, wakil panitera, panitera muda, panitera pengganti, juru sita, juru sita pengganti, dan pejabat struktural lainnya.
17.
Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 36A dan Pasal 36B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36A
Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan diberhentikan dengan hormat dengan alasan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
meninggal dunia;
b.
atas permintaan sendiri secara tertulis;
c.
sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus;
d.
telah berumur 60 (enam puluh) tahun bagi panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan negeri;
e.
telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan tinggi; dan/atau
f.
ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 36B
Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat dengan alasan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
dipidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b.
melakukan perbuatan tercela;
c.
melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus menerus selama 3 (tiga) bulan;
d.
melanggar sumpah atau janji jabatan;
e.
melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36; dan/atau
f.
melanggar kode etik panitera.
18.
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
(1)
Untuk dapat diangkat menjadi juru sita, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
warga negara Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
berijazah pendidikan menengah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pendidikan menengah adalah sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lainnya yang sederajat.
e.
berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai jurusita pengganti; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk dapat diangkat menjadi juru sita pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b.
berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan negeri.
19.
Ketentuan Pasal 45 dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 45
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
20.
Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46
Untuk dapat diangkat menjadi wakil sekretaris pengadilan negeri, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
warga negara Indonesia;
b.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d.
berijazah sarjana hukum atau sarjana administrasi;
e.
berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang administrasi peradilan; dan
f.
mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
21.
Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut.
Pasal 47
Untuk dapat diangkat menjadi wakil sekretaris pengadilan tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b.
berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun di bidang administrasi peradilan.
22.
Di antara Ketentuan Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 52A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52A
(1)
Pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam proses persidangan.
(2)
Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan.
(3)
Apabila pengadilan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ketua pengadilan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Dalam hal salinan putusan tidak disampaikan, ketua pengadilan yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Ketua Mahkamah Agung. Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
23.
Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga Pasal 53 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 53
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Ketua pengadilan melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas hakim.
(2)
Ketua pengadilan selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku panitera, sekretaris, dan juru sita di daerah hukumnya.
(3)
Selain tugas melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ketua pengadilan tinggi di daerah hukumnya melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat pengadilan negeri dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
(4)
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), ketua pengadilan dapat memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan.
(5)
Pengawasan tersebut pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
24.
Di antara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 57A dan Pasal 57B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57A
(1)
Dalam menjalankan tugas peradilan, peradilan umum dapat menarik biaya perkara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penarikan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan tanda bukti pembayaran yang sah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian perkara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Biaya kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak, yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Penjelasan: Biaya yang masuk penerimaan negara bukan pajak adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008.
(5)
Biaya proses penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan pada pihak atau para pihak yang berpekara yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pengelolaan dan pertanggungjawaban atas biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 57B
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Setiap pejabat peradilan dilarang menarik biaya selain biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57A ayat (3).
(2)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 36B.
25.
Di antara Pasal 68 dan Pasal 69 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 68A, Pasal 68B, dan Pasal 68C yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 68A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim harus bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya.
(2)
Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar.
Pasal 68B
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kelurahan" dalam ketentuan ini termasuk desa, banjar, nagari, dan gampong.
(1)
Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.
(2)
Negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu.
(3)
Pihak yang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan tempat domisili yang bersangkutan.
Pasal 68C
Penjelasan: Bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma termasuk biaya eksekusi.
(1)
Pada setiap pengadilan negeri dibentuk pos bantuan hukum untuk pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum.
(2)
Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara cuma-cuma, kepada semua tingkat peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3)
Bantuan hukum dan pos bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 158
Penjelasan Umum
i. UMUM Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 24 ayat (1) menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Perubahan Undang-Undang ini antara lain dilatarbelakangi dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 tanggal 23 Agustus 2006, dimana dalam putusannya tersebut telah menyatakan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 dan ketentuan pasal-pasal yang menyangkut mengenai pengawasan hakim dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebagai konsekuensi logis-yuridis dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, telah dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, selain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial itu sendiri yang terhadap beberapa pasalnya telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum merupakan salah satu undang-undang yang mengatur lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, perlu pula dilakukan perubahan sebagai penyesuaian atau sinkronisasi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum telah meletakkan dasar kebijakan bahwa segala urusan mengenai peradilan umum, pengawasan tertinggi baik menyangkut teknis yudisial maupun non yudisial yaitu urusan organisasi, administrasi, dan finansial berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Sedangkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, pengawasan ekstenal dilakukan oleh Komisi Yudisial. Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dimaksudkan untuk memperkuat prinsip dasar dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yaitu agar prinsip kemandirian peradilan dan prinsip kebebasan hakim dapat berjalan pararel dengan prinsip integritas dan akuntabilitas hakim.
Perubahan penting lainnya atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum antara lain sebagai berikut:
1. penguatan pengawasan hakim, baik pengawasan internal oleh Mahkamah Agung maupun pengawasan eksternal atas perilaku hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim;
2. memperketat persyaratan pengangkatan hakim, baik hakim pada pengadilan negeri maupun hakim pada pengadilan tinggi, antara lain melalui proses seleksi hakim yang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif serta harus melalui proses atau lulus pendidikan hakim;
3. pengaturan mengenai pengadilan khusus dan hakim ad hoc.
4. pengaturan mekanisme dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian hakim;
5. kesejahteraan hakim;
6. transparansi putusan dan limitasi pemberian salinan putusan;
7. transparansi biaya perkara serta pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya perkara;
8. bantuan hukum;
9. Majelis Kehormatan Hakim dan kewajiban hakim untuk menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Perubahan secara umum atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum pada dasarnya untuk mewujudkan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan peradilan yang bersih serta berwibawa, yang dilakukan melalui penataan sistem peradilan yang terpadu (integrated justice system), terlebih peradilan umum secara konstitusional merupakan salah satu badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang mempunyai kewenangan dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara perdata dan pidana.

Paper Terkait

Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Penjualan Narkotika

Zulfi Diane Zaini, Louis Gandhi Amanda, Intan Nurina Seftiniara
Yustitiabelen Vol. 9 No. 2 2023

Mekanisme Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Di Pengadilan Negeri Samarinda

Jaidun, S.H., M.H
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 7 No. 2 2015

PEMBATASAN UPAYA HUKUM PERKARA PERDATA GUNA MEWUJUDKAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN

Bambang Sugeng Ariadi S, Johan Wahyudi, Razky Akbar
Yuridika Vol. 30 No. 1 2015

KAJIAN PENERAPAN ASAS ULTRA PETITA PADA PETITUM EX AEQUO ET BONO

Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, Johan Wahyudi, Razky Akbar
Yuridika Vol. 29 No. 1 2014

Permasalahan Substansi Hukum Acara Perdata di Peradilan Umum dan Penyelesaiannya

Gunawan, Gunawan, Anggraeni, Happy Yulia, Fitri, Rani Lailatul
WAJAH HUKUM Vol. 7 No. 2 2023

Pertanggungjawaban Pidana Nakhoda Kapal Asing Terhadap Pelanggaran Hukum di Wilayah Teritorial Indonesia

Eko Budi S
WAJAH HUKUM Vol. 5 No. 2 2021

Eksistensi Etika Hakim Dalam Persidangan Peradilan Pidana Guna Mewujudkan Lembaga Peradilan Yang Bersih dari KKN

Ririn Oktaviani
WAJAH HUKUM Vol. 4 No. 1 2020

KOMPETENSI ABSOLUT PERADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARI’AH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012

Hasana, Nurul, Fatriany, Fenny
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 1 No. 2 2019

KOMPETENSI ABSOLUT PERADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARI’AH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012

Nurul Hasana, Fenny Fatriany
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 1 No. 2 2019

Batasan Tindak Pidana Penodaan Agama

Sartika Dewi
UNISKA LAW REVIEW Vol. 3 No. 1 2022

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…