1. Untuk mendapatkan pengampunan yang berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana yang telah dijatuhkan kepada terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan grasi kepada Presiden. Grasi dapat diberikan oleh Presiden untuk mendapatkan pengampunan dan/atau untuk menegakkan keadilan hakiki dan penegakan hak asasi manusia terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 14, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 22 Tahun 2002, dan UU No. 14 Tahun 1985.
3. Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang pemberian keputusan atas suatu permohonan grasi, Presiden perlu mempertimbangkan secara arif dan bijaksana hal-hal yang terkait dengan tindak pidana yang telah dilakukan oleh terpidana, khususnya terhadap tindak pidana yang dilakukan secara berulang-ulang (residif), tindak pidana kesusilaan, dan tindak pidana yang dilakukan secara sadis dan berencana. Demi kepastian hukum, perlu diatur mengenai batasan waktu pengajuan permohonan grasi bagi terpidana mati dan oleh karena itu untuk menghindari adanya kekosongan hukum bagi penyelesaian pemberian Grasi yang diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi perlu diperpanjang sampai dengan tanggal 22 Oktober 2012.
Tentang
:Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2010
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2002 TENTANG GRASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mendapatkan pengampunan yang berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana yang telah dijatuhkan kepada terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan grasi kepada Presiden;
b.
bahwa grasi dapat diberikan oleh Presiden untuk mendapatkan pengampunan dan/atau untuk menegakkan keadilan hakiki dan penegakan hak asasi manusia terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c.
bahwa grasi yang diberikan kepada terpidana sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus mencerminkan keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan kepastian hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d.
bahwa permohonan grasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi belum dapat diselesaikan dalam batas waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, sehingga terdapat kekosongan hukum untuk penyelesaian permohonan tersebut;
e.
bahwa pemberian grasi harus dilakukan secara tepat dalam waktu tertentu dan sesegera mungkin untuk tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
f.
1 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 14, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4234);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2002 TENTANG GRASI
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4234) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1)
Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden.
Penjelasan: Kata "dapat" dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kebebasan kepada terpidana untuk menggunakan atau tidak menggunakanhak untuk mengajukan permohonan grasi sesuaidengan Undang-Undang ini. Yang dimaksud dengan "putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap" adalah : 1. putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; 2. putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; atau 3.putusan kasasi. Yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah pengadilan di lingkungan peradilan umum atau pengadilan di lingkungan peradilan militer yang memutus perkara pidana.
(2)
Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 (dua) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
1 Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengajuan permohonan grasi dan menghindari pengaturan diskriminatif.
2.
Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan, menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat meminta para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk mengajukan permohonan grasi.
(2)
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan Grasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 6A ayat (1) dan menyampaikan permohonan dimaksud kepada Presiden.
3.
Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Permohonan grasi dapat diajukan sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)
] Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama dalam jangka waktu1 (satu) tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
4.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya salinan permohonan dan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Mahkamah Agung mengirimkan pertimbangan tertulis kepada Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Di antara Pasal 15 dan Bab VI disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 15A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15A
(1)
Permohonan grasi yang belum diselesaikan berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi diselesaikan paling lambat tanggal 22 Oktober 2012.
Penjelasan: Perpanjangan waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2002 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2012 dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi penyelesaian permohonan Grasi yang diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi dan telah diproses berdasarkanUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2002, namun belum selesai.
(2)
Terhadap terpidana mati yang belum mengajukan permohonan grasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dihitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
TANGGAL 22 OKTOBER 2012
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O1O NOMOR 100
Penjelasan Umum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, permohonan grasi yang belum mendapat penyelesaian yang diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi diberikan waktu penyelesaian selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Namun, tenggang waktu 2 (dua) tahun tersebut ternyata tidak cukup untuk menyelesaikan semua permohonan grasi tersebut, sehingga penyelesaian grasi tersebut setelah tanggal 22 Oktober 2004 tidak mempunyai landasan hukum.
Untuk menghindari adanya kekosongan hukum bagi penyelesaian pemberian Grasi yang diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi perlu diperpanjang sampai dengan tanggal 22 Oktober 2012.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi tidak memberikan batasan waktu pengajuan permohonan grasi bagi terpidana mati, sehingga dalam pelaksanaannya menyebabkan eksekusi atau pelaksanaan pidana mati menjadi tertunda sampai dengan waktu yang tidak terbatas. Demi kepastian hukum, perlu diatur mengenai batasan waktu pengajuan permohonan grasi bagi terpidana mati.
Dalam memberikan keputusan atas suatu permohonan grasi, Presiden perlu mempertimbangkan secara arif dan bijaksana hal-hal yang terkait dengan tindak pidana yang telah dilakukan oleh terpidana, khususnya terhadap tindak pidana yang dilakukan secara berulang-ulang (residif), tindak pidana kesusilaan, dan tindak pidana yang dilakukan secara sadis dan berencana.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.