Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2011

Abstrak Peraturan

1. bahwa Sistem Resi Gudang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha di bidang Sistem Resi Gudang perlu adanya pengaturan mengenai Lembaga Jaminan Resi Gudang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang. 2. Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. 1. Muatan Resi Gudang; 2. Wewenang Badan Pengawas; 3. Muatan Sertifikat lembaga penilai kesesuaian; 4. Lembaga jaminan resi gudang.

Tentang
:Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:9
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:08 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
:08 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
:08 Agustus 2011
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2011/No. 78, TLN No. 5231, LL SETNEG: 13 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Perdagangan Berjangka & Resi Gudang
Sub Subsektor
:
Sistem Resi Gudang & Pasar Lelang
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2006

1. bahwa pembangunan bidang ekonomi khususnya kelancaran produksi dan distribusi barang dalam sistem perdagangan diarahkan pada upaya memajukan kesejahteraan umum yang berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk mendukung terwujudnya kelancaran produksi dan distribusi barang, diperlukan adanya Sistem Resi Gudang sebagai salah satu instrumen pembiayaan; bahwa agar penyelenggaraan Sistem Resi Gudang dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan teratur serta memberikan kepastian hukum bagi pihak yang melakukan kegiatan dalam Sistem Resi Gudang, maka diperlukan landasan hukum yang kuat. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. LINGKUP RESI GUDANG 3. KELEMBAGAAN 4. PEMBUKUAN DAN PELAPORAN 5. PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN 6. SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA 7. KETENTUAN PERALIHAN 8. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Sistem Resi Gudang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha di bidang Sistem Resi Gudang perlu adanya pengaturan mengenai Lembaga Jaminan Resi Gudang;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang;
Mengingat
:
1.
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4630) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 12 diubah dan ditambahkan 2 (dua) angka, yakni angka 14 dan angka 15 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.
2.
Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.
3.
Derivatif Resi Gudang adalah turunan Resi Gudang yang dapat berupa kontrak berjangka Resi Gudang, Opsi atas Resi Gudang, indeks atas Resi Gudang, surat berharga diskonto Resi Gudang, unit Resi Gudang, atau derivatif lainnya dari Resi Gudang sebagai instrumen keuangan.
4.
Gudang adalah semua ruangan yang tidak bergerak dan tidak dapat dipindah-pindahkan dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan secara umum dan memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri.
5.
Barang adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum.
6.
Barang Bercampur adalah barang-barang yang secara alami atau kebiasaan dalam praktik perdagangan dianggap setara serta sama satuan unitnya dan dapat disimpan secara bercampur.
7.
Pemegang Resi Gudang adalah pemilik barang atau pihak yang menerima pengalihan dari pemilik barang atau pihak lain yang menerima pengalihan lebih lanjut.
8.
Pengelola Gudang adalah pihak yang melakukan usaha pergudangan, baik Gudang milik sendiri maupun milik orang lain, yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang serta berhak menerbitkan Resi Gudang.
9.
Hak Jaminan atas Resi Gudang, yang selanjutnya disebut Hak Jaminan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada Resi Gudang untuk pelunasan utang, yang memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima hak jaminan terhadap kreditor yang lain.
10.
Menteri adalah Menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
11.
Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Badan Pengawas adalah unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudang.
12.
Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah lembaga yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas untuk melakukan serangkaian kegiatan untuk menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, dan/atau personel terpenuhi.
13.
Pusat Registrasi Resi Gudang yang selanjutnya disebut Pusat Registrasi adalah badan usaha berbadan hukum yang mendapat persetujuan Badan Pengawas untuk melakukan penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi.
14.
Lembaga Jaminan Resi Gudang yang selanjutnya disebut Lembaga Jaminan adalah badan hukum Indonesia yang menjamin hak dan kepentingan pemegang Resi Gudang atau Penerima Hak Jaminan terhadap kegagalan, kelalaian, atau ketidakmampuan Pengelola Gudang dalam melaksanakan kewajibannya dalam menyimpan dan menyerahkan barang.
15.
Penerima Hak Jaminan adalah pihak yang memegang atau berhak atas Hak Jaminan atas Resi Gudang sesuai dengan Akta Pembebanan Hak Jaminan.
2.
Ketentuan Pasal 5 huruf b dan huruf g diubah serta huruf k dihapus sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Resi Gudang harus memuat sekurang-kurangnya:
a.
judul Resi Gudang;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
jenis Resi Gudang;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jenis Resi Gudang" adalah Resi Gudang Atas Nama atau Resi Gudang Atas Perintah.
c.
nama dan alamat pihak pemilik barang;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
lokasi gudang tempat penyimpanan barang;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
tanggal penerbitan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
nomor penerbitan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
waktu jatuh tempo simpan barang;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "waktu jatuh tempo simpan barang" adalah masa jatuh tempo penyimpanan barang. Berakhirnya masa jatuh tempo tidak bisa dianggap sebagai berakhirnya hak atas Resi Gudang oleh Pemegang Resi Gudang untuk menuntut hak atas barang. Ada 2 metode penyimpanan barang: a. metode pencampuran (co-mingled); dan b. metode menjaga identitas barang (identity preserve). Metode tersebut harus dinyatakan oleh Pengelola Gudang. Jika barang disimpan dengan metode menjaga identitas barang, tanggal kadaluarsa dari tanggal jatuh tempo akan menyebabkan Resi Gudang tidak berlaku untuk dikuasakan, ditransfer, atau diperjualbelikan.
h.
deskripsi barang;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
biaya penyimpanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
tanda tangan pemilik barang dan Pengelola Gudang; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
dihapus.
3.
Ketentuan Pasal 21 huruf b diubah sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Badan Pengawas berwenang:
a.
memberikan persetujuan sebagai Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, dan Pusat Registrasi serta bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka sebagai penerbit Derivatif Resi Gudang;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melakukan pemeriksaan teknis terhadap Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, Pusat Registrasi, dan pedagang berjangka;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pemeriksaan teknis" adalah rangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh pemeriksa untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Sistem Resi Gudang.
c.
memerintahkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
membuat penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis berdasarkan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Ketentuan Pasal 29 huruf d dihapus dan huruf g diubah sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Lembaga Penilaian Kesesuaian mengeluarkan sertifikat untuk barang yang sekurang-kurangnya memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
nomor dan tanggal penerbitan;
b.
identitas pemilik barang;
c.
jenis dan jumlah barang;
d.
dihapus;
e.
metode pengujian mutu barang;
f.
tingkat mutu dan kelas barang;
g.
jangka waktu sertifikat untuk barang; dan
h.
tanda tangan pihak yang berwenang mewakili lembaga.
5.
Ketentuan Pasal 32 huruf e diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Urusan Pemerintah Pusat di bidang pembinaan Sistem Resi Gudang meliputi:
a.
penyusunan kebijakan nasional untuk mempercepat pengembangan Sistem Resi Gudang;
b.
pengoordinasian antarsektor pertanian, keuangan, perbankan, dan sektor terkait lainnya untuk pengembangan Sistem Resi Gudang;
c.
pengoordinasian antara Sistem Resi Gudang dan Perdagangan Berjangka Komoditi;
d.
pengembangan standardisasi komoditas dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi;
e.
pemberian kemudahan bagi sektor koperasi, usaha kecil dan menengah, serta kelompok tani di bidang Sistem Resi Gudang; dan
f.
penguatan kelembagaan Sistem Resi Gudang dan infrastruktur pendukungnya, khususnya sektor keuangan dan pasar lelang komoditas.
(2)
Urusan Pemerintah Pusat di bidang pembinaan Sistem Resi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Menteri.
6.
Ketentuan Pasal 33 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Urusan Pemerintah Daerah di bidang pembinaan Sistem Resi Gudang meliputi:
a.
pembuatan kebijakan daerah untuk mempercepat pelaksanaan Sistem Resi Gudang;
b.
pengembangan komoditas unggulan di daerah;
c.
penguatan peran pelaku usaha ekonomi kerakyatan untuk mengembangkan pelaksanaan Sistem Resi Gudang; dan
d.
pemfasilitasian pengembangan pasar lelang komoditas.
(2)
Urusan Pemerintah Daerah di bidang pembinaan Sistem Resi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan Badan Pengawas.
7.
Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IVA LEMBAGA JAMINAN RESI GUDANG
Pasal 37A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk Lembaga Jaminan.
(2)
Lembaga Jaminan melaksanakan tugas dan wewenangnya secara independen, transparan, dan akuntabel.
(3)
Lembaga Jaminan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 37B
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Lembaga Jaminan berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.
(2)
Lembaga Jaminan dapat memiliki kantor perwakilan di wilayah Negara Republik Indonesia.
(3)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pembentukan kantor perwakilan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 37C
Modal awal Lembaga Jaminan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 37D
Lembaga Jaminan memiliki fungsi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
melindungi hak Pemegang Resi Gudang dan/atau Penerima Hak Jaminan apabila terjadi kegagalan, ketidakmampuan, dan/atau kebangkrutan Pengelola Gudang dalam menjalankan kewajibannya; dan
b.
memelihara stabilitas dan integritas Sistem Resi Gudang sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 37E
(1)
Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37D huruf a, Lembaga Jaminan mempunyai tugas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan pengelolaan barang oleh Pengelola Gudang; dan
b.
melaksanakan penjaminan pengelolaan barang oleh Pengelola Gudang.
(2)
Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37D huruf b, Lembaga Jaminan mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka memelihara stabilitas dan integritas Sistem Resi Gudang;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Pengelola Gudang gagal yang tidak berdampak luas (sistemik); dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tidak berdampak luas" adalah suatu kondisi sulit yang ditimbulkan oleh pengelolaan Gudang yang tidak menyebabkan hilangnya kepercayaan terhadap Sistem Resi Gudang.
c.
melaksanakan penanganan Pengelola Gudang gagal yang berdampak luas (sistemik).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"berdampak luas" adalah suatu kondisi sulit yang ditimbulkan oleh pengelolaan Gudangyang menyebabkan
Pasal 37F
Penjelasan: Huruf d Huruf e Huruf f Huruf g Yang dimaksud dengan "pihak lain" adalah pihak-pihak yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan Lembaga Jaminan. Huruf h Cukup jelas.
(1)
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E, Lembaga Jaminan mempunyai wewenang sebagai berikut:
a.
menetapkan dan memungut kontribusi pada saat Pengelola Gudang pertama kali menjadi peserta;
b.
menetapkan dan memungut uang jaminan atas setiap barang yang disimpan;
c.
melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban Lembaga Jaminan;
d.
mendapatkan dan memastikan data barang yang disimpan pemilik barang pada Pengelola Gudang sesuai dengan data dalam Resi Gudang, data dan laporan keadaan keuangan Pengelola Gudang;
e.
melakukan pencocokan (rekonsiliasi), verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f.
menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim;
g.
menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama Lembaga Jaminan, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu; dan
h.
menjatuhkan sanksi administratif.
(2)
Lembaga Jaminan dapat melakukan penyelesaian dan penanganan Pengelola Gudang gagal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam melakukan penyelesaian dan penanganan Pengelola Gudang gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Jaminan dapat bertindak sebagai kreditur terhadap Pengelola Gudang berdasarkan hak subrogasi dari pemegang Resi Gudang dan/atau pemegang Hak Jaminan yang dapat mengajukan permohonan pailit kepada Pengadilan Niaga.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 37G
(1)
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Lembaga Jaminan dapat meminta data, informasi, dan/atau dokumen kepada pihak lain.
Penjelasan: Yangdimaksud dengan"pihak lain" adalah pihak-pihak yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan Lembaga Jaminan.
(2)
Setiap pihak yang dimintai data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikannya kepada Lembaga Jaminan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Setiap pihak yang karena jabatannya dilarang untuk memberitahukan data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memberikan data, informasi, atau dokumen tersebut setelah mendapat izin dari pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37H
Setiap Pengelola Gudang yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan yang dilaksanakan Lembaga Jaminan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 37I
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Ketentuan mengenai pembinaan, pengawasan, persyaratan dan kepesertaan penjaminan, pengumpulan dana, pengelolaan dana, serta struktur organisasi dan fungsi administrasi Lembaga Jaminan serta hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan penjaminan Lembaga Jaminan akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Dana yang terkumpul dalam Lembaga Jaminan hanya dapat digunakan untuk melindungi kepentingan pemegang Resi Gudang dan keamanan Penerima Hak Jaminan terhadap kegagalan atau ketidakmampuan dari Pengelola Gudang untuk melaksanakan kewajiban dengan baik terkait dengan diterbitkannya Resi Gudang.
(3)
Ketentuan mengenai penatausahaan rekening dalam kaitannya dengan jenis barang yang dijamin oleh Lembaga Jaminan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
8.
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Badan Pengawas berwenang mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya oleh setiap pihak yang memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
c.
pembatasan kegiatan usaha;
d.
perintah penggantian barang yang rusak dan/atau hilang dengan barang dengan mutu dan jumlah yang sama sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen Resi Gudang;
e.
pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
f.
pembatalan persetujuan.
9.
Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 40A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Lembaga Jaminan menjatuhkan sanksi administratif kepada Pengelola Gudang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37H.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa denda administratif dan/atau bunga.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan peraturan Lembaga Jaminan.
10.
Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42A
Setiap orang yang menolak memberikan data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37G ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 44A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Urusan Sistem Resi Gudang yang pada saat berlakunya Undang-Undang ini belum dapat diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang Sistem Resi Gudang yang meringankan setiap orang.
(2)
Sebelum Lembaga Jaminan dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya, fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan kegiatan penjaminan.
(3)
Persyaratan dan tata cara penetapan lembaga yang melaksanakan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(4)
Dengan berlakunya Undang-Undang ini, segala bentuk dan jenis Resi Gudang dan/atau sejenisnya wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang dan/atau peraturan pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah diundangkannya Undang-Undang ini.
BAB II
PENJAMINAN
Pasal II
1.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dalam Sistem Resi Gudang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
2.
Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini.
3.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 78
Penjelasan Umum
Salah satu tujuan pembangunan nasional adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis. Pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila yang mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa diselenggarakan bersama oleh masyarakat dan pemerintah. Masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan bersama pemerintah berkewajiban mengarahkan, membimbing, melindungi, serta menumbuhkan suasana yang kondusif. Dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat pada era globalisasi diperlukan kesiapan dunia usaha untuk menghadapi perubahan yang sangat cepat di bidang ekonomi khususnya perdagangan. Salah satu upaya untuk menghadapi persaingan tersebut diperlukan instrumen dalam penataan sistem perdagangan yang efektif dan efisien sehingga harga barang yang ditawarkan dapat bersaing di pasar global. Efisiensi perdagangan dapat tercapai apabila didukung oleh iklim usaha yang kondusif dengan tersedianya dan tertatanya sistem pembiayaan perdagangan yang dapat diakses oleh setiap pelaku usaha secara tepat waktu. Sistem pembiayaan perdagangan sangat diperlukan bagi dunia usaha untuk menjamin kelancaran usahanya, terutama bagi petani serta usaha kecil dan menengah yang berbasis pertanian yang umumnya menghadapi masalah pembiayaan karena keterbatasan akses dan jaminan kredit. Dalam konteks pemberdayaan dan pembinaan kepada petani serta usaha kecil dan menengah yang berbasis pertanian tersebut, Resi Gudang merupakan salah satu solusi untuk memperoleh pembiayaan dengan jaminan komoditi yang tersimpan di gudang.
Melalui Resi Gudang, akses untuk memperoleh pembiayaan dengan mekanisme yang sederhana dapat diperoleh petani serta usaha kecil dan menengah yang berbasis pertanian. Kata kunci dari Sistem Resi Gudang adalah kelaikan gudang (warehouse ability). Diharapkan dengan Sistem Resi Gudang ini dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas produk yang dihasilkan para petani, serta menetapkan strategi jadwal tanam dan pemasarannya.
Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang pada tanggal 14 Juli 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang pada tanggal 22 Juni 2007, Sistem Resi Gudang di Indonesia diharapkan dapat berjalan dengan baik dan meningkat dengan cepat. Namun, dalam perkembangannya terdapat beberapa kelemahan di lapangan yang sangat menghambat perkembangan Resi Gudang, di antaranya adalah dengan tidak tersedianya mekanisme jaminan yang relatif terjangkau bagi pelaku usaha apabila Pengelola Gudang mengalami pailit atau melakukan kelalaian dalam pengelolaan (mishandling) sehingga tidak dapat melaksanakan kewajibannya mengembalikan barang yang disimpan di gudang sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang tertera dalam Resi Gudang. Mekanisme jaminan yang relatif terjangkau bagi pelaku usaha dapat diatasi dengan membentuk Lembaga Jaminan Resi Gudang. Pembentukan Lembaga Jaminan Resi Gudang (Guarantee Fund) ini memerlukan dasar hukum yang kuat berupa Undang-Undang karena mewajibkan Pengelola Gudang untuk menjadi anggota Lembaga Jaminan Resi Gudang dan membayar sejumlah uang (iuran) ke Lembaga Jaminan Resi Gudang. Lembaga Jaminan Resi Gudang inilah yang akan bertindak sebagai penjamin apabila terdapat Pengelola Gudang yang mengalami kegagalan (wanprestasi) terhadap pemegang Resi Gudang dan pemegang Hak Jaminan atas Resi Gudang.
Dengan dibentuknya Lembaga Jaminan Resi Gudang diharapkan kepercayaan pelaku usaha (pemegang Resi Gudang, bank, dan Pengelola Gudang) terhadap integritas Sistem Resi Gudang akan makin meningkat. Dengan demikian, seluruh pelaku usaha dari skala besar (pedagang, prosesor, eksportir, dan perusahaan perkebunan) sampai skala kecil (petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi) merasa terlindungi dengan mempergunakan Sistem Resi Gudang sehingga dalam waktu singkat diharapkan jumlah pelaku usaha yang terlibat, volume barang yang disimpan di gudang, jumlah kredit yang dikucurkan oleh bank dapat meningkat dengan cepat.

Paper Terkait

Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Resi Gudang Dan Penerima Hak Jaminan Resi Gudang Terhadap Pengelola Gudang Yang Pailit

Putri Neland, Puja
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 3 No. 3 2022

ASAS PUBLISITAS PADA HAK JAMINAN ATAS RESI GUDANG

Juliana Evawati
Yuridika Vol. 29 No. 2 2014

IMPLEMENTASI POLIS ASURANSI JIWA SEBAGAI JAMINAN KREDIT PADA PERBANKAN (Studi di PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Solo Slamet Riyadi)

Roslima Sitorus Sitorus, ' Pranoto
Privat Law Vol. 10 No. 2 2022

IMPLEMENTASI RESI GUDANG SEBAGAI JAMINAN KREDIT DI BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. CABANG SUKOHARJO

Novianti Elma Harum, , Pranoto
Privat Law Vol. 10 No. 1 2022

KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN TEMPAT USAHA

Rheza Narendra Putra Pratama, , Suraji
Privat Law Vol. 8 No. 2 2020

IMPLEMENTASI HAK MEREK SEBAGAI OBJEK JAMINAN DALAM PERJANJIAN PENJAMINAN FIDUSIA

Mohammad, Prasidya, Imanullah, Mochammad Najib
Privat Law Vol. 9 No. 1 2021

PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK DALAM PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN RESI GUDANG DI BANK JATENG KANTOR CABANG JEPARA

Maulina yuliati, Moch. Najib Imanullah
Privat Law Vol. 6 No. 1 2018

Konsep Jenis Lembaga Jaminan Utang Pada koperasi

Gunawan, Gunawan
Pemuliaan Hukum Vol. 4 No. 2 2021

Konsep Jenis Lembaga Jaminan Utang Pada koperasi

Gunawan Gunawan
Pemuliaan Hukum Vol. 4 No. 2 2021

Implikasi Hukum Ketidaksinkronan Pengaturan Resi Gudang di Jawa Timur

Satriatama, Dananggana
Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 02 2020

Implikasi Hukum Ketidaksinkronan Pengaturan Resi Gudang di Jawa Timur

Satriatama, Dananggana
Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 2 2020

Hak Tagih atas Sewa Aplikasi Berlangganan sebagai Jaminan Kebendaan

Talia, Maria Clarisa, Febriana, Millenia Jihan
Notaire Vol. 6 No. 3 2023

Berita Terkait

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…