Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

1. bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia; bahwa dalam rangka melindungi kepentingan negara, keselamatan, keamanan, dan kesehatan warga negara serta perlindungan flora, fauna, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup diperlukan standardisasi dan penilaian kesesuaian; bahwa standardisasi dan penilaian kesesuaian merupakan salah satu alat untuk meningkatkan mutu, efisiensi produksi, memperlancar transaksi perdagangan, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan transparan; bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian yang ada belum selaras sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 3. Kelembagaan, Standardisasi, Penilaian Kesesuaian, kerja sama, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan, serta sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Tentang
:Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:20
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 September 2014
Tanggal Pengundangan
:17 September 2014
Tanggal Berlaku
:17 September 2014
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2014/No. 216, TLN No. 5584, LL SETNEG: 28 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Standar Nasional
Sub Subsektor
:
Sertifikasi & SNI Pengujian & Metrologi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2018

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2014
TENTANG
STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia;
b.
bahwa dalam rangka melindungi kepentingan negara, keselamatan, keamanan, dan kesehatan warga negara serta perlindungan flora, fauna, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup diperlukan standardisasi dan penilaian kesesuaian;
c.
bahwa standardisasi dan penilaian kesesuaian merupakan salah satu alat untuk meningkatkan mutu, efisiensi produksi, memperlancar transaksi perdagangan, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan transparan;
d.
bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian yang ada belum selaras sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Standardisasi adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua Pemangku Kepentingan.
2.
Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi persyaratan acuan.
3.
Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/ keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
4.
Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
5.
Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
6.
Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan Penilaian Kesesuaian.
7.
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh KAN, yang menyatakan bahwa suatu lembaga, institusi, atau laboratorium memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan Penilaian Kesesuaian.
9.
Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan Penilaian Kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi Standar dan/atau regulasi.
10.
Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh BSN untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.
11.
Tanda Kesesuaian adalah tanda sertifikasi selain Tanda SNI yang ditetapkan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian atau ditetapkan berdasarkan perjanjian saling pengakuan antar subjek hukum internasional.
12.
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
13.
Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang disediakan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
14.
Sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan untuk menjalankan suatu kegiatan.
15.
Proses adalah rangkaian tindakan, perbuatan, atau pengolahan yang mengubah masukan menjadi keluaran.
16.
Personal adalah perseorangan yang bertindak untuk diri sendiri yang berkaitan dengan pembuktian kompetensi.
17.
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
18.
Pemangku Kepentingan adalah pihak yang mempunyai kepentingan terhadap kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, yang terdiri atas unsur konsumen, Pelaku Usaha, asosiasi, pakar, cendekiawan, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah.
19.
Program Nasional Perumusan Standar yang selanjutnya disingkat PNPS adalah usulan rancangan SNI dari Pemangku Kepentingan yang akan dirumuskan secara terencana, terpadu, dan sistematis.
20.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
21.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dilaksanakan berdasarkan asas:
a.
manfaat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas manfaat" adalah pelaksanaan kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
b.
konsensus dan tidak memihak;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"asas konsensus dan tidak memihak" adalah pelaksanaan kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian memberikan kesempatan bagi pihak yang memiliki kepentingan berbeda untuk menyampaikan pandangannya serta mengakomodasikan pencapaian kesepakatan oleh pihak tersebut secara konsensus (mufakat atau suara mayoritas) dan tidak memihak kepada pihak tertentu.
c.
transparansi dan keterbukaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas transparansi dan keterbukaan" adalah pelaksanaan kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian terbuka dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak yang berkepentingan untuk berpartisipasi.
d.
efektif dan relevan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas efektif dan relevan" adalah pelaksanaan kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian memperhatikan kebutuhan pasar, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan mempertimbangkan waktu penyelesaiannya.
e.
koheren;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas koheren" adalah pelaksanaan kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian mengikuti perkembangan internasional agar hasilnya harmonis.
f.
dimensi pembangunan nasional; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"asas dimensi pembangunan nasional" Kesesuaian mengutamakan kepentingan nasional dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
g.
kompeten dan tertelusur.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"asas kompeten dan tertelusur" adalah memperhatikan kompetensi sumber daya yang dimiliki Pemangku Kepentingan dan menjamin ketertelusuran standar nasional satuan ukuran dalam Standar dan Penilaian Kesesuaian ke sistem satuan internasional.
Pasal 3
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian bertujuan:
a.
meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha, dan kemampuan Pelaku Usaha, serta kemampuan inovasi teknologi;
b.
meningkatkan perlindungan kepada konsumen, Pelaku Usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
c.
meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian berlaku terhadap Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Kebijakan nasional Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian mencakup aspek legalitas, kelembagaan, kaidah, dan pedoman.
(2)
Kebijakan nasional Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur dasar rencana pelaksanaan kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian agar Pemangku Kepentingan turut berpartisipasi.
(3)
Kebijakan nasional Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh BSN berdasarkan rencana pembangunan nasional.
(4)
Kebijakan nasional Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh menteri yang mengoordinasikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Kebijakan nasional Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menjadi dasar dalam perencanaan, perumusan, penetapan, penerapan, pemberlakuan, pemeliharaan, dan pengawasan SNI serta kegiatan Penilaian Kesesuaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Kebijakan nasional Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib menjadi acuan bagi kebijakan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian di setiap sektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KELEMBAGAAN
Pasal 8
(1)
Pemerintah melaksanakan tugas dan tanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
(2)
Tugas dan tanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BSN.
(3)
BSN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan organisasi, tugas, dan fungsi BSN diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pemerintah melaksanakan tugas dan tanggung jawab di bidang Akreditasi LPK.
(2)
Tugas dan tanggung jawab di bidang Akreditasi LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KAN.
(3)
KAN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kepala BSN.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan organisasi, tugas, dan fungsi KAN diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
STANDARDISASI
Bagian Kesatu Perencanaan
Pasal 10
(1)
Perencanaan perumusan SNI disusun dalam suatu PNPS.
(2)
PNPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat program perumusan SNI dengan judul SNI yang akan dirumuskan beserta pertimbangannya.
(3)
PNPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
a.
kebijakan nasional Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian;
b.
perlindungan konsumen;
c.
kebutuhan pasar;
d.
perkembangan Standardisasi internasional;
e.
kesepakatan regional dan internasional;
f.
kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
g.
kondisi flora, fauna, dan lingkungan hidup;
h.
kemampuan dan kebutuhan industri dalam negeri;
i.
keyakinan beragama; dan
j.
budaya dan kearifan lokal.
(4)
Penyusunan PNPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap tahun oleh BSN bersama-sama dengan Pemangku Kepentingan.
(5)
Dalam rangka meningkatkan mutu Barang dan/atau Jasa unggulan daerah, Pemerintah Daerah dapat mengajukan rencana perumusan SNI kepada BSN.
(6)
PNPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BSN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Perumusan
Pasal 12
(1)
Perumusan SNI didasarkan pada PNPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2)
Perumusan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan waktu penyelesaian yang efektif dan efisien.
(3)
Dalam hal keadaan luar biasa atau terjadinya bencana alam, atau untuk kepentingan nasional, kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian dapat mengusulkan perumusan SNI yang tidak termasuk dalam PNPS pada tahun berjalan.
(4)
Usulan perumusan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada BSN dengan disertai penjelasan yang mendukung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
SNI dirumuskan dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya, kepentingan nasional, hasil penelitian, inovasi, dan/atau pengalaman.
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan memberi peluang untuk menyusun SNI secara mandiri.
(2)
Dalam hal terdapat standar internasional, SNI dirumuskan selaras dengan standar internasional melalui:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
adopsi standar internasional dengan mempertimbangkan kepentingan nasional untuk menghadapi perdagangan global; atau
b.
modifikasi standar internasional disesuaikan dengan perbedaan iklim, lingkungan, geologi, geografis, kemampuan teknologi, dan kondisi spesifik lain.
(3)
Untuk kepentingan nasional, SNI dapat dirumuskan tidak selaras dengan standar internasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Perumusan SNI dilaksanakan oleh BSN.
(2)
Hasil perumusan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rancangan SNI.
(3)
Dalam melaksanakan perumusan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BSN membentuk komite teknis.
(4)
Komite teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur:
a.
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;
b.
Pelaku Usaha dan/atau asosiasi terkait;
c.
konsumen dan/atau asosiasi terkait; dan
d.
pakar dan/atau akademisi.
(5)
Pembentukan dan ruang lingkup serta susunan keanggotaan komite teknis ditetapkan dengan Keputusan Kepala BSN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
BSN melakukan jajak pendapat atas rancangan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) yang dirumuskan oleh komite teknis.
(2)
Masyarakat dapat memberikan masukan terhadap rancangan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menjadi bahan pertimbangan bagi komite teknis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai perumusan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga MenetapkanPasal 17
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Rancangan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) ditetapkan menjadi SNI dengan Keputusan Kepala BSN
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga MenetapkanPasal 17
Pasal 18
SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dipublikasikan melalui sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "dipublikasikan" antara lain diumumkan, diterbitkan, dan disebarkan.
Pasal 19
(1)
Setiap orang dilarang memalsukan SNI atau membuat SNI palsu.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"memalsukan SNI" adalah segala wujud perbuatan yang ditujukan pada SNI yang sudah ada, dengan cara menghapus, mengubah, menambah, dan/atau mengganti salah satu isinya. Yang dimaksud dengan"membuat SNI palsu" adalah membuat SNI yang sebelumnya tidak ada atau belum ada, yang sebagian atau seluruh isinya palsu.
(2)
Setiap orang dilarang memperbanyak, memperjualbelikan, atau menyebarkan SNI tanpa persetujuan BSN.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Keempat Penerapan dan Pemberlakuan
Paragraf 1 Umum
Pasal 20
(1)
Penerapan SNI dilakukan dengan cara menerapkan persyaratan SNI terhadap Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal.
(2)
Penerapan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara sukarela atau diberlakukan secara wajib.
(3)
Penerapan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan melalui pemilikan sertifikat dan/atau pembubuhan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Penerapan SNI secara Sukarela
Pasal 21
(1)
SNI dapat diterapkan secara sukarela oleh Pelaku Usaha, kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah.
(2)
Pelaku Usaha, kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah yang telah mampu menerapkan SNI dapat mengajukan Sertifikasi kepada LPK yang telah diakreditasi oleh KAN.
(3)
LPK yang telah diakreditasi oleh KAN memberikan sertifikat kepada pemohon sertifikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Pelaku Usaha yang telah mendapatkan sertifikat berkewajiban membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian pada Barang dan/atau kemasan atau label.
(2)
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang:
a.
membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian pada Barang dan/atau kemasan atau label di luar ketentuan yang ditetapkan dalam sertifikat; atau
b.
membubuhkan nomor SNI yang berbeda dengan nomor SNI pada sertifikatnya.
(3)
Pelaku Usaha yang menerapkan SNI secara sukarela yang memiliki sertifikat dan telah berakhir masa berlaku, dicabut, atau dibekukan sertifikatnya dilarang membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian pada Barang dan/atau kemasan atau label.
(4)
Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dikenai sanksi administratif.
(5)
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan dan jenis sanksi administratif diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SNI secara sukarela diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Pemberlakuan SNI secara Wajib
Pasal 24
(1)
Dalam hal berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan, atau pelestarian fungsi lingkungan hidup, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian berwenang menetapkan pemberlakuan SNI secara wajib dengan Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian.
(2)
Pelaku Usaha, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah wajib melaksanakan Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian tentang pemberlakuan SNI secara wajib.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Pelaku Usaha, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah wajib memiliki sertifikat SNI yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
(2)
Pelaku Usaha yang tidak memiliki sertifikat atau memiliki sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi habis masa berlakunya, dibekukan sementara, atau dicabut dilarang:
a.
memperdagangkan atau mengedarkan Barang;
b.
memberikan Jasa; dan/atau
c.
menjalankan Proses atau Sistem, yang tidak sesuai dengan SNI atau penomor an SNI.
(3)
Pelaku Usaha yang memiliki sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang:
a.
memperdagangkan atau mengedarkan Barang;
b.
memberikan Jasa; dan/atau
c.
menjalankan Proses atau Sistem, yang tidak sesuai dengan SNI atau penomor an SNI.
(4)
Pelaku Usaha yang mengimpor Barang dilarang memperdagangkan atau mengedarkan Barang yang tidak sesuai dengan SNI atau penomor an SNI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Setiap orang yang tanpa hak dilarang menggunakan dan/atau membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian.
(2)
Setiap orang dilarang memalsukan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian atau membuat Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian palsu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Pemeliharaan
Pasal 27
Pemeliharaan SNI dilakukan untuk:
a.
menjaga kesesuaian SNI terhadap kepentingan nasional dan kebutuhan pasar;
b.
mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, inovasi, dan teknologi;
c.
menilai kelayakan dan kekiniannya; dan
d.
menjamin ketersediaan SNI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Pemeliharaan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dilakukan melalui kaji ulang SNI.
(2)
Kaji ulang SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun setelah ditetapkan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kaji ulang SNI diatur dengan Peraturan Kepala BSN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Penelitian dan Pengembangan
Pasal 29
Dalam rangka perencanaan, perumusan, penerapan dan pemberlakuan, serta pemeliharaan SNI, BSN dan/atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian lainnya secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dapat melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan Standardisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENILAIAN KESESUAIAN
Bagian Kesatu Kegiatan Penilaian Kesesuaian
Pasal 30
(1)
Pemenuhan terhadap persyaratan SNI dibuktikan melalui kegiatan Penilaian Kesesuaian.
(2)
Kegiatan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengujian, inspeksi, dan/atau Sertifikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) merupakan kegiatan untuk menetapkan 1 (satu) atau lebih karakteristik bahan atau proses berdasarkan SNI.
(2)
Dalam hal SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan atau untuk kepentingan nasional, pengujian dapat menggunakan standar lain.
(3)
Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk laporan atau sertifikat pengujian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) merupakan kegiatan pemeriksaan terhadap Barang, Jasa, Proses, atau instalasi atau setiap rancangannya serta penentuan kesesuaiannya terhadap persyaratan tertentu yang didasarkan pada SNI.
(2)
Dalam hal SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan atau untuk kepentingan nasional, inspeksi dapat menggunakan regulasi dan/atau standar lain.
(3)
Hasil inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk laporan atau sertifikat inspeksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dapat berupa kegiatan Sertifikasi Barang, Sertifikasi Jasa, Sertifikasi Sistem, Sertifikasi Proses, Sertifikasi Personal, dan Sertifikasi lainnya yang dimaksudkan untuk menyatakan kesesuaian terhadap SNI.
(2)
Dalam hal SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan atau untuk kepentingan nasional, Sertifikasi dapat dilakukan berdasarkan regulasi dan/atau standar lain.
(3)
Hasil Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk sertifikat kesesuaian.
(4)
Sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didasarkan pada laporan audit, laporan pengujian, dan/atau laporan inspeksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Kegiatan pengujian, inspeksi, dan Sertifikasi dilaksanakan sesuai dengan persyaratan kompetensi yang diakui di tingkat internasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Penilaian Kesesuaian diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Lembaga Penilaian Kesesuaian
Pasal 36
(1)
Kegiatan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dilakukan oleh LPK yang telah diakreditasi oleh KAN.
(2)
Dalam hal terdapat perjanjian saling pengakuan antara KAN dan lembaga akreditasi internasional, kegiatan Penilaian Kesesuaian dapat dilakukan oleh LPK di luar negeri yang telah diakreditasi di negara tersebut berdasarkan asas timbal balik.
(3)
Dalam hal Indonesia menjadi anggota organisasi internasional, kegiatan Penilaian Kesesuaian dapat dilakukan oleh LPK yang diakui oleh organisasi tersebut.
(4)
LPK yang menjalankan kegiatan di Indonesia wajib berbadan hukum Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
LPK yang tidak diakreditasi oleh KAN atau yang akreditasinya dibekukan sementara atau dicabut, dilarang menerbitkan sertifikat berlogo KAN.
(2)
LPK yang telah diakreditasi oleh KAN dilarang menerbitkan sertifikat berlogo KAN kepada pemohon sertifikat yang Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personalnya tidak sesuai dengan SNI.
(3)
LPK yang telah diakreditasi oleh KAN dilarang menerbitkan sertifikat berlogo KAN diluar ruang lingkup Akreditasinya.
(4)
Setiap orang dilarang memalsukan sertifikat Akreditasi atau membuat sertifikat Akreditasi palsu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai LPK diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Pasal .
Bagian Ketiga Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian
Pasal 39
(1)
KAN menetapkan Akreditasi LPK sesuai dengan kompetensi dan kredibilitas yang dimilikinya.
(2)
Akreditasi LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu tertentu dan dievaluasi secara berkala.
(3)
KAN dapat membekukan sementara atau mencabut Akreditasi LPK jika LPK tersebut dinilai tidak dapat memenuhi tanggung jawabnya atau telah melakukan tindakan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
(4)
KAN melaksanakan Akreditasi secara efektif dan efisien paling lama 1 (satu) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Untuk menjamin keberterimaan hasil Penilaian Kesesuaian di tingkat internasional, KAN melakukan perjanjian saling pengakuan melalui kerjasama Akreditasi internasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai Akreditasi LPK diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian
Pasal 42
(1)
Pengukuran dalam kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian harus tertelusur ke sistem satuan internasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketertelusuran ke sistem satuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengelolaan standar nasional satuan ukuran, pengembangan bahan acuan, dan kalibrasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"bahan acuan" adalah bahan yang homogen dan stabil yang memiliki sifat tertentu yang dibuat untuk digunakan dalam pengukuran atau pemeriksaan sifat tertentu. Yang dimaksud dengan"kalibrasi"adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menetapkan hubungan antara nilai dari Standar ukuran atau nilai dari suatu Standar, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan nilai standar nasional satuan ukuran untuk besaran yang sama.
Pasal 43
(1)
Pengelolaan standar nasional satuan ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dilakukan oleh BSN.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 1"kompetensi teknis" adalah kemampuan pemenuhan persyaratan pengelolaan standar nasional satuan ukuran yang disepakati dalam Konvensi Meter mengenai sistem satuan internasional.
(2)
Dalam melakukan pengelolaan standar nasional satuan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BSN bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian lainnya berdasarkan kompetensi teknisnya.
Pasal 44
(1)
Pengembangan bahan acuan dan kalibrasi dilakukan oleh produsen bahan acuan dan laboratorium kalibrasi yang diakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi di negara lain yang telah memiliki perjanjian saling pengakuan.
(2)
Hasil pengembangan bahan acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan acuan yang karakteristiknya dinyatakan dalam bentuk sertifikat bahan acuan.
(3)
Hasil kalibrasi dinyatakan dalam bentuk laporan atau sertifikat kalibrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Karakteristik dari bahan acuan yang dihasilkan oleh produsen bahan acuan diperoleh melalui serangkaian proses penelitian dan pengujian yang memenuhi persyaratan internasional. Karakteristik dari bahan acuan tersebut dinyatakan dalam bentuk sertifikat bahan acuan.
Pasal 45
Ketentuan lebih lanjut mengenai ketertelusuran hasil Penilaian Kesesuaian diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Bukti Kesesuaian
Pasal 46
(1)
Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal yang telah memenuhi SNI diberi bukti kesesuaian berupa sertifikat.
(2)
Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian.
(3)
Persetujuan penggunaan Tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh BSN kepada Pelaku Usaha.
(4)
Persetujuan penggunaan Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang berwenang kepada Pelaku Usaha.
(5)
Dalam hal Indonesia terikat dengan perjanjian internasional, BSN melimpahkan persetujuan penggunaan Tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian lainnya yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Ketentuan mengenai tata cara penggunaan Tanda SNI diatur dengan Peraturan Kepala BSN.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara penggunaan Tanda Kesesuaian diatur dengan Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Efektivitas Penerapan SNI
Pasal 48
(1)
Dalam rangka efektivitas penerapan SNI, BSN dapat melakukan uji petik kesesuaian terhadap SNI berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"uji petik" adalah kegiatan pengambilan sampel produk bertanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian untuk dinilai kesesuaiannya terhadap persyaratan SNI dan/atau persyaratan lain yang ditetapkan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian atau ditetapkan berdasarkan perjanjian saling pengakuan antarsubjek hukum internasional berdasarkan hasil Penilaian Kesesuaian oleh LPK yang diakreditasi oleh KAN.
(2)
Hasil uji petik kesesuaian terhadap SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KAN, instansi pembina, dan kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab melakukan pengawasan pasar sebagai masukan untuk tindak lanjut yang diperlukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai efektivitas penerapan SNI diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KERJA SAMA
Pasal 50
Untuk mengembangkan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian serta Akreditasi LPK, dapat dilakukan kerja sama internasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Untuk memenuhi kewajiban internasional di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, BSN harus bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian lainnya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan kewajiban internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 52
(1)
Masyarakat berperan serta dalam kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
(2)
Peran serta masyarakat dalam kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
mengusulkan dan memberi masukan dalam proses perumusan SNI;
b.
mencari dan mendapatkan informasi untuk menerapkan SNI;
c.
membangun budaya standar; dan/atau
d.
melaporkan terjadinya:
1.
penyalahgunaan dan/atau pemalsuan SNI, sertifikat Barang, sertifikat Jasa, sertifikat Sistem, sertifikat Proses, atau sertifikat Personal;
2.
penggunaan tanpa hak Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian; dan/atau
3.
pembubuhan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian yang tidak sesuai dengan sertifikat pada Barang dan/atau kemasan atau label yang beredar di pasar, kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, dan/atau institusi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 53
(1)
BSN bekerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian lainnya, dan/atau Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan terhadap Pelaku Usaha dan masyarakat dalam penerapan SNI.
(2)
Terhadap Pelaku Usaha mikro dan kecil, diberikan pembinaan paling sedikit berupa fasilitas pembiayaan Sertifikasi dan pemeliharaan Sertifikasi.
(3)
Pemberian fasilitas pembiayaan Sertifikasi dan pemeliharaan Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan Pasal:
Pasal .
Pasal 54
BSN, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian lainnya, dan/atau Pemerintah Daerah dapat melakukan pembinaan dan pengembangan LPK dengan memperhatikan kebutuhan pasar dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan Pasal 54 dilakukan dengan konsultasi, pendidikan, pelatihan, atau pemasyarakatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian serta penumbuhkembangan budaya Standar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
BSN, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian lainnya, institusi pendidikan, organisasi standardisasi regional dan internasional, dan/atau Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGAWASAN
Pasal 58
(1)
Pengawasan terhadap Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal yang diberlakukan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah berkoordinasi untuk melakukan pengawasan terhadap Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal yang memiliki sertifikat dan/atau menggunakan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
SISTEM INFORMASI STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
Pasal 59
(1)
BSN mengelola sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian"adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi terkait dengan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
(2)
BSN dalam mengelola sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta data dan/atau informasi di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian kepada Pemangku Kepentingan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemangku Kepentingan menyampaikan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
BSN menyediakan akses sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan sistem informasi kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
BSN melalui sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian mempublikasikan informasi SNI yang telah ditetapkan.
(2)
Ketentuan mengenai publikasi informasi SNI melalui sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BSN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
Data dan informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang dipublikasikan melalui sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian bersifat terbuka dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain oleh Kepala BSN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 62
Setiap orang yang memalsukan SNI atau membuat SNI palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
Setiap orang yang dengan sengaja memperbanyak, memperjualbelikan, atau menyebarkan SNI tanpa persetujuan BSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
Setiap orang yang dengan sengaja:
a.
membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian pada Barang dan/atau kemasan atau label di luar ketentuan yang ditetapkan dalam sertifikat; atau
b.
membubuhkan nomor SNI yang berbeda dengan nomor SNI pada sertifikatnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
Setiap orang yang tidak memiliki sertifikat atau memiliki sertifikat tetapi habis masa berlakunya, dibekukan sementara, atau dicabut yang dengan sengaja:
a.
memperdagangkan atau mengedarkan Barang;
b.
memberikan Jasa; dan/atau
c.
menjalankan Proses atau Sistem, yang tidak sesuai dengan SNI atau penomor an SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
Setiap orang yang memiliki sertifikat yang dengan sengaja:
a.
memperdagangkan atau mengedarkan Barang;
b.
memberikan Jasa; dan/atau
c.
menjalankan Proses atau Sistem, yang tidak sesuai dengan SNI atau penomor an SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
Setiap orang yang mengimpor barang yang dengan sengaja memperdagangkan atau mengedarkan Barang yang tidak sesuai dengan SNI atau penomor an SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
Setiap orang yang tanpa hak menggunakan dan/atau membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
Setiap orang yang memalsukan tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian atau membuat Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
Setiap orang yang dengan sengaja:
a.
menerbitkan sertifikat berlogo KAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1);
b.
menerbitkan sertifikat kepada pemohon sertifikat yang Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personalnya tidak sesuai dengan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2); atau
c.
menerbitkan sertifikat di luar ruang lingkup Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3); dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
Setiap orang yang memalsukan sertifikat Akreditasi atau membuat sertifikat Akreditasi palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 sampai Pasal 71, pelaku tindak pidana dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a.
kewajiban melakukan penarikan Barang yang telah beredar;
b.
kewajiban mengumumkan bahwa Barang yang beredar tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; dan/atau
c.
perampasan atau penyitaan Barang dan dapat dimusnahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
(1)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 sampai Pasal 71 dilakukan oleh korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana penjara dan pidana denda dikenakan terhadap pemilik dan/atau pengurusnya.
(2)
Pidana denda yang dijatuhkan terhadap korporasi, diberlakukan dengan ketentuan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 sampai Pasal 71.
(3)
Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pidana tambahan berupa:
a.
pencabutan izin usaha; dan/atau
b.
pencabutan status badan hukum.
Penjelasan Pasal:
Pasal .
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 74
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
Peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 216
Penjelasan Umum
Untuk mencapai tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Republik Indonesia yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu ”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”, bangsa Indonesia harus memiliki daya saing sehingga mampu mengambil manfaat dari perkembangan era globalisasi.
Dalam konteks tersebut, daya saing harus dipandang sebagai kemampuan untuk mengoptimalkan sumber daya yang dapat melindungi kepentingan negara, keselamatan, keamanan, dan kesehatan warga negara serta perlindungan flora, fauna, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sedangkan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum, daya saing harus dipandang sebagai kemampuan mengoptimalkan sumber daya dalam memanfaatkan pasar global sebagai sarana peningkatan kemampuan ekonomi bangsa Indonesia.
Untuk melindungi kepentingan negara dalam menghadapi era globalisasi tersebut diperlukan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang merupakan salah satu alat untuk meningkatkan mutu, efisiensi produksi, memperlancar transaksi perdagangan, serta mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan transparan. Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian diperlukan dalam berbagai sektor kehidupan termasuk perdagangan, industri, pertanian, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta lingkungan hidup.
Peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia saat ini, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional belum memadai untuk mengatur Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Peraturan tersebut belum selaras sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang telah berkembang dengan pesat. Oleh karena itu, kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian perlu diatur dalam suatu undang-undang, yang dapat mewujudkan koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi kegiatan, sehingga pelaksanaan kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian di Indonesia dapat dilakukan secara efektif, efisien, terpadu, serta terorganisasi dengan baik dan pada akhirnya dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, daya saing, dan perekonomian nasional. Pengaturan dalam Undang-Undang ini bertujuan melindungi kepentingan nasional dan meningkatkan daya saing nasional dengan berdasarkan asas manfaat, konsensus dan tidak memihak, transparansi dan keterbukaan, efektif dan relevan, koheren, dimensi pembangunan nasional, serta kompeten dan tertelusur.
Berdasarkan tujuan dan asas tersebut, Undang-Undang tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian memuat materi pokok yang meliputi kelembagaan, Standardisasi, Penilaian Kesesuaian, kerja sama, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan, serta sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Paper Terkait

Ketiadaan Regulasi dan Risiko Kesehatan: Tinjauan Hukum atas Perdagangan Pakaian Bekas dalam Negeri di Indonesia

Cendani, Enggar, Muskibah, Muskibah, Naili Hidayah, Lili
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 6 No. 3 2025

Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Peredaran Beras Yang Tidak Berstandar Di Kota Jambi

Muhamad Ikhsan Ikhsan, M. Hosen
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 2 No. 2 2021

Kewajiban Pelaku Usaha Dalam Menjamin Mutu Barang Dan Jasa Konstruksi Dalam Perspektif Perundang-Undangan

Rotua Nainggolan, Faizah Bafadhal
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 2 No. 1 2021

Tijauan Hukum Yang Menyediakan Bisnis Menggunakan Stiker SNI Pada Helm Tanpa Mengenai Badan Standarisasi

Rildo Rafael Bonauli, Sandy Thrisna Manueln Situmeang
WAJAH HUKUM Vol. 4 No. 1 2020

KAJIAN HUKUM PIDANA PEMALSUAN AIR ZAM-ZAM DALAM PUTUSAN NOMOR. 319/PID.SUS/2018/PN PKL

Alya Citra Cahya Pratiwi, Rehnalemken Ginting
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol. 9 No. 2 2020

PROBLEMATIKA IMPLEMENTASI STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) WAJIB PADA MAINAN ANAK DI KOTA JAKARTA TIMUR

Sari Tri Suprapto, Dona Budi Kharisma
Privat Law Vol. 8 No. 2 2020

IMPLEMENTASI STANDARISASI BATIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG STANDARISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN DI KOTA YOGYAKARTA

Utomo, Priyo, Kharisma, Dona Budi
Privat Law Vol. 7 No. 2 2019

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Produk Elektronik Berlabel SNI Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Prayuti, Yuyut, Husen, Dede
Pemuliaan Hukum Vol. 1 No. 1 2018

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Produk Elektronik Berlabel SNI Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Yuyut Prayuti, Dede Husen
Pemuliaan Hukum Vol. 1 No. 1 2018

Kesadaran Hukum Konsumen atas Garam Beriodium Berstandar Nasional Indonesia

LUKMAN HAKIM
Novum : Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 2017

TINJAUAN YURIDIS PENGATURAN STANDARISASI MAKANAN PENDAMPING AIR SUSU IBU (MP-ASI) BISKUIT

INGGRID BUDI ASTINA
Novum : Jurnal Hukum Vol. 3 No. 2 2016

Berita Terkait

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…