Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Filipina Mengenai Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif, 2014 (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of The Philippines Concerning The Delimitation Of The Exclusive
Economic Zone Boundary, 2014)
Abstrak Peraturan
1. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara mempunyai hak berdaulat untuk menetapkan garis batas Zona Ekonomi Eksklusif yang diiadikan landasan melakukan pengaturan, pengamanan,dan pengelolaan wilayah perairan Indonesia yang dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,bahwa untuk melaksanakan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, 1982 (United Nations Convention on tle Law of the Sea 1982) yangdisahkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Conuention on tle Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Indonesia berkewajiban untuk menetapkan batas maritimnya melalui perundingan. Sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina mengenai Penetapan Zona Ekonomi Eksklusif
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 25A UUD Tahun 1945 dan UU No 24 Tahun 2000
3. Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Filipina Mengenai Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif,
Tentang
:Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Filipina Mengenai Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif, 2014 (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of The Philippines Concerning The Delimitation Of The Exclusive Economic Zone Boundary, 2014)
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Filipina Mengenai Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif, 2014 (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of The Philippines Concerning The Delimitation Of The Exclusive
Economic Zone Boundary, 2014)
TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK FILIPINA MENGENAI PENETAPAN BATAS ZONA EKONOMI EKSKLUSIF, 2014 (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF THE PHILIPPINES CONCERNING THE DELIMITATION OF THE EXCLUSIVE ECONOMIC ZONE BOUNDARY, 2014)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara mempunyai hak berdaulat untuk menetapkan garis batas Zona Ekonomi Eksklusif yang dijadikan landasan melakukan pengaturan, pengamanan, dan pengelolaan wilayah perairan Indonesia yang dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa untuk melaksanakanketentuanKonvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982) yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Indonesia berkewajiban untuk menetapkan batas maritimnya melalui perundingan;
c.
bahwa untuk menetapkan garis batas Zona Ekonomi Eksklusif antara negara Republik Indonesia dan negara Republik Filipina serta untuk memperkuat dan meningkatkan hubungan persahabatan antara kedua negara, pada tanggal 23 Mei 2014 di Manila, Filipina, telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina mengenai MenetapkanBatas Zona Ekonomi Eksklusif (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Govemment of the Republic of the Philippines concerning the Delimitation of the Exclusive Economic Zone Boundary);
d.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu disahkan dengan Undang-Undang;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentukUndang-Undang tentangPengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina mengenai Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif, 2014 (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of the Philippines concerming the Delimitation of the Exclusive Economic Zone Boundary, 2014);
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH DAN PEMERINTAH REPUBLIK FILIPINA MENGENAI PENETAPAN BATAS ZONA EKONOMI EKSKLUSIF, 2014 (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF THE PHILIPPINES CONCERNING THE DELIMITATION OF THE EXCLUSIVE ECONOMIC ZONE BOUNDARY, 2014)
BAB I
EXCLUSIVE ECONOMIC ZONE BOUNDARY, 2014)
Pasal 1
(1)
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina mengenai MenetapkanBatas Zona Ekonomi Eksklusif, 2014 (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of the Philippines conceming the Delimitation of the Exclusive Economic Zone Boundary, 2014), yang telah ditandatangani pada tanggal 23 Mei 2014 di Manila, Filipina.
(2)
Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik Govermment of the Republic of the Philippines concemning the Delimitation of the Exclusive Economic Zone Boundary, 2014) dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MANILA, FILIPINA
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017NOMOR 103
Penjelasan Umum
Sesuai dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia, Negara Republik Indonesia perlu antara lain menetapkan garis batas Zona Ekonomi Eksklusif.(ZEE)untuk dijadikan landasan bagi negara untuk melakukan pengaturan, pengamanan, dan pengelolaan wilayah yurisdiksi Indonesia yang dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas dan haknya ditetapkan dengan Undang-Undang. Namun demikian, di sejumlah wilayah laut Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut masih terdapat klaim tumpang tindih dengan wilayah laut negara tetangga yang jika tidak ditetapkan secara tegas batasnya dapat menimbulkan persengketaan antar negara. Salah satu wilayah laut dimaksud yaitu ZEE di Laut Sulawesi dan Laut Filipina, yang di dalamnya Indonesia memiliki hak berdaulat.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan ketentuan Bagian V mengenai Zona Ekonomi Eksklusif dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea 1982/ UNCLOs 1982), Pemerintah Republik Indonesia perlu untuk menetapkan batas ZEE dengan negara tetangga melalui perundingan. Secara yuridis, sesuai dengan ketentuan Pasal 56 UNCLOS 1982, Indonesia memiliki hak berdaulat di ZEE untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, serta pengelolaan sumber daya alam, termasuk kewenangan hukum yang berhubungan dengan pembuatan dan penggunaan pulau buatan, instalasi dan bangunan lainnya, penelitian ilmiah mengenai kelautan, pelindungan dan pelestarian lingkungan laut, serta memiliki hak lain dan kewajiban lainnya.
Menetapkanbatas ZEE dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Filipina untuk batas wilayah negara Indonesia di Laut Sulawesi dan Laut Filipina melalui perjanjian internasional. Perjanjian internasional dimaksud bertujuan untuk menetapkan garis batas ZEE antara kedua negara yang memberikan kepastian hukum tentang hak berdaulat Republik Indonesia, dan mempererat serta meningkatkan hubungan persahabatan antara kedua negara.
Menetapkanbatas ZEE di Laut Sulawesi dan Laut Filipina dimaksud akan memberikan manfaat bagi negara Republik Indonesia, antara lain untuk:
1. menciptakan kejelasan dan kepastian batas wilayah ZEE antara negara Republik Indonesia dan negara Republik Filipina;
2.
memperkuat upaya menjaga hak berdaulat, pertahanan negara, dan keutuhan wilayah negara Republik Indonesia;
memberikan jaminan kepastian hukum dalam melakukan penataan ruang dan penyusunan kebijakan dan program di kawasan tersebut; 4.
memberikan manfaat ekonomi melalui pengelolaan sumber daya perikanan dan sumber daya alam lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. mempertegas pengakuan secara hukum atas pulau terluar negara Republik Indonesia di kawasan Laut Sulawesi dan Laut Filipina oleh Pemerintah Republik Filipina;
6.
menjamin upaya pelindungan lingkungan, konservasi sumber daya alam hayati dan nonhayati, termasuk mendorong upaya dan kerja sama pencegahan dan pemberantasan kegiatan perikanan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing), serta pelaksanaan berbagai kegiatan penelitian ilmiah di ZEE; 7.1 mendorong kerja sama kedua negara di berbagai bidang, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam hayati dan nonhayati, serta kegiatan penelitian ilmiah;
8.
mendorong dan memperkuat upaya penyelesaian penetapan batas maritim dengan negara tetangga lainnya;dan
9. mempererat hubungan bilateral dan memberikan kontribusi kepada stabilitas kawasan.
Isi pokok Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina mengenai Penetapan Batas ZEE, antara lain:
1. Penetapan batas ZEE kedua negara didefinisikan oleh garis geodetik yang menghubungkan titik 1 hingga titik 8, diekspresikan dalam titik koordinat geografis sebagai berikut:
Titik Lintang Bujur
3°0641"LU 119°55'34"BT
3°26'36"LU 12121'31"BT
3°4858"LU 122°5603"BT
4°57'42"LU 124°51'17"BT
5°0248"LU 125°28'20"BT
6°2521"LU 127°11'42"BT
6°24'25"LU 128°3902"BT
6°24'20"LU 129°31'31"BT
2. Batas ZEE kedua negara digambarkan dalam Peta Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Persetujuan; dan
3. Letak sebenarnya dari titik dan garis geodetik di laut akan ditetapkan dengan suatu metode yang disepakati bersama oleh:
a. Badan Informasi Geospasial dan Dinas Hidro-Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut; dan
b. National Mapping and Resource Information Authority of the Department of Environment and Natural Resources of the Republic of the Philippines.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.