1. Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial. UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat dan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pelaksanaan sistem pemasyarakatan sehingga perlu diganti.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. UU ini mengatur mengenai Sistem Pemasyarakatan sebagai sebuah sistem perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dilaksanakan melalui fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Undang-Undang ini dibentuk untuk memperkuat Sistem Pemasyarakatan di Indonesia yang dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan telah menganut konsep reintegrasi sosial sebagai pengganti konsep pembalasan dan penjeraan. Undang-Undang ini disamping memperkuat konsep reintegrasi sosial juga memperkuat konsep keadilan restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan pembaruan hukum pidana nasional Indonesia.
Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022
TENTANG PEMASYARAKATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa pada hakikatnya perlakuan terhadap tersangka, terdakwa, dan terpidana yang dirampas kemerdekaannya harus didasarkan pada prinsip pelindungan hukum dan penghormatan hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial;
c.
bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat dan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pelaksanaan sistem pemasyarakatan sehingga perlu diganti;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemasyarakatan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMASYARAKATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang mcnyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.
2.
Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu.
3.
Warga Binaan adalah narapidana, anak binaan, dan klicn.
4.
Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di rumah tahanan negara.
5.
Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12(dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
6.
Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
7.
Anak Binaan adalah anak yang telah berumur 14 (empat belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak.
8.
Klien Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Klien adalah seseorang yang berada dalam pembimbingan kemasyarakatan, baik dewasa maupun anak.
9.
Pelayanan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk memberikan pelindungan dan pemenuhan hak bagi Tahanan dan Anak pada proses peradilan.
10.
Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan.
11.
Pembimbingan Kemasyarakatan adalah kegiatan yang diselenggarakan guna pendampingan Klien di dalam dan di luar proses peradilan pidana serta mempersiapkan Klien untuk proses reintegrasi sosial.
12.
Perawatan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk mendukung terjaganya kondisi fisik dan psikologis Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan.
13.
Pengamanan adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan pencegahan, penindakan, dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban yang diselenggarakan untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib di rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan.
14.
Pengamatan adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan pencegahan, penegakan disiplin, dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban yang diselenggarakan untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib di lembaga penempatan anak sementara dan lembaga pembinaan khusus anak.
15.
Penelitian Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Litmas adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk kepentingan Pelayanan Tahanan atau Anak, Pembinaan Narapidana atau Anak Binaan, dan PembimbinganKemasyarakatan Klien, serta sebagai dasar pertimbangan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam penyelesaian perkara.
16.
Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pelayanan terhadap Tahanan.
17.
Lembaga Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung.
18.
Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembinaan terhadap Narapidana.
19.
Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak Binaan menjalani masa pidananya.
20.
Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap Klien.
21.
Petugas Pemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang diberi wewenang berdasarkan Undang-Undang untuk melaksanakan tugas Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana.
22.
Wali Pemasyarakatan adalah Petugas Pemasyarakatan yang membantu kepala Lapas atau kepala LPKA dalam merjalankan Pembinaan terhadap Narapidana dan Anak Binaan.
23.
PembimbingKemasyarakatan adalah Petugas Pemasyarakatan Litmas, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.
24.
Asesor asesmen terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan untuk tujuan:
a.
memberikan jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan dan Anak;
b.
meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadarikesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan; dan
c.
memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Sistem Pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas:
a.
pengayoman;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas pengayoman" adalah melindungi masyarakat dari kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh Tahanan, Anak, dan Warga Binaan, juga memberikan bekal hidup kepada Tahanan, Anak, dan Warga Binaan agar menjadi warga yang berguna di dalam masyarakat sebagai wujud pelindungan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
b.
nondiskriminasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas nondiskriminasi" adalah pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan yang tidak membedakan perlakuan atas dasar suku, ras, agama, etnik, kelompok, golongan, politik, status sosial dan ekonomi, dan jenis kelamin.
c.
kemanusiaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas kemanusiaan" adalah pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan yang didasarkan pada pelindungan dan penghormatan hak asasi serta harkat dan martabat Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.
d.
gotong royong;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “asas gotongroyong” adalah Sistem Pemasyarakatandilaksanakan secara bersama-sama antara Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dengan Petugas Pemasyarakatan, aparatur penegak hukum, aparatur pemerintahan, dan masyarakat untuk mencapai tujuan penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.
e.
kemandirian;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas kemandirian" adalah pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan yang bertujuan untuk mengembangkan potensi diri berdasarkan atau dengan memperhatikan kemampuan dari Tahanan, Anak, dan Warga Binaan agar dapat mengembangkan kualitas diri.
f.
proporsionalitas;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"asas proporsionalitas" adalah keseimbangan perlakuan yang disesuaikan dengan kebutuhan serta hak dan kewajiban.
g.
kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"asas kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan" adalah bahwa negara tidak boleh membuat kondisi orang yang dilayani atau dibina menjadi lebih buruk daripada sebelum mereka dirampas kemerdekaannya. Dalam kondisi hilang kemerdekaan tersebut disi dengan upaya yang ditujukan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas mereka selaku anggota masyarakat.
h.
profesionalitas.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asasprofesionalitas" adalah Sistem Pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Pasal 4
Fungsi Pemasyarakatan meliputi:
a.
Pelayanan;
b.
Pembinaan;
c.
Pembimbingan Kemasyarakatan;
d.
Perawatan;
e.
Pengamanan; dan
f.
Pengamatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Sistem dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 diselenggarakan oleh kementerian/lembaga.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Penyelenggaraan sistem dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan di Rutan, LPAS, Lapas, LPKA, Bapas, atau tempat lain yang ditentukan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tempat lain yang ditentukan" antara lain, tempat pelatihan kerja, tempat melaksanakan asimilasi, dan tempat melaksanakan pidana kerja sosial.
(2)
Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA sebagaimana dimaksud pada ayat(l) merupakan area dengan fungsi khusus.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"area dengan fungsi khusus" adalah area dengan kekhususan tertentu, misalnya, pembatasan komunikasi, spesifikasi pengamanan dan pengamatan, serta spesifikasi sarana dan prasarana.
BAB II
HAKDANKEWAJIBAN TAHANAN, ANAK, DAN WARGA BINAAN
Bagian KesatuHak danKewajiban Tahanan dan Narapidana
Pasal 7
Tahanan berhak:
a.
menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kegiatan rekreasional" adalah kegiatan latihan fisik bebas sehari-hari di udara terbuka dan Tahanan memiliki waktu tambahan untuk kegiatan hiburan harian, kesenian, atau mengembangkan keterampilan. Yang dimaksud dengan "kesempatan mengembangkan potensi" antara lain, membawa alat untuk melukis, menulis, atau melakukan kegiatan lain sesuai minat dan bakatnya.
d.
mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pelayanan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi” adalah pemenuhan angka kecukupan gizi, Menetapkanstandar bahan makanan, dan penetapan menu makanan.
e.
mendapatkan layananinformasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;
Penjelasan: Cukupjelas.
h.
mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"bahan bacaan" dan"siaran media massa" antara lain, bahan bacaan dan media yang tidak mengandung unsur pornografi, radikal terorisme, provokatif, atau kekerasan.
i.
mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
mendapatkan pelayanan sosial; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pelayanan sosial" antara lain, memperoleh bantuan dan jaminan sosial berupa fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Surat Keterangan Tidak Mampu.
k.
menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 8
Tahanan wajib:
a.
menaatiperaturantata tertib;
b.
1 mengikuti secara tertib program Pelayanan;
c.
memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan
d.
menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Narapidanaberhak:
a.
menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kegiatan rekreasional" adalah kegiatan latihan fisik bebas sehari-hari di udara terbuka dan Narapidana memiliki waktu tambahan untuk kegiatan hiburan harian, kesenian, atau mengembangkan keterampilan. Yang dimaksud dengan "kesempatan mengembangkan potensi" antara lain, membawa alat untuk melukis, menulis, atau melakukan kegiatan lain sesuai minat dan bakatnya.
d.
mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pelayanan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi" adalah pemenuhan angka kecukupan gizi, Menetapkanstandar bahan makanan, dan penetapan menu makanan.
e.
mendapatkan layanan informasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;
Penjelasan: Cukupjelas.
h.
mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "bahan bacaan" dan "siaran media massa" antara lain, bahan bacaan dan media yang tidak mengandung unsur pornografi, radikal terorisme, provokatif, atau kekerasan.
i.
mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"upah" adalah imbalan dalam bentuk uang dan sebagainya untuk Narapidana yang melakukan pekerjaan produktif yang menghasilkan barang dan/atau jasa. Yang dimaksud dengan"premi" adalah hadiah dalam bentuk uang atau barang untuk Narapidana yang melakukan kegiatan pelatihan kerja/keterampilan atau pekerjaan yang bersifat pemeliharaan, misalnya bekerja di dapur atau membersihkan lingkungan.
k.
mendapatkan pelayanan sosial; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pelayanan sosial" antara lain, memperoleh bantuan dan jaminan sosial berupa fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Surat Keterangan Tidak Mampu. Huruf1 Cukup jelas.
l.
menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.
Pasal 10
(1)
Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"tanpa terkecuali" adalah berlaku sama bagi Narapidana untuk mendapatkan haknya dan tidak mendasarkan pada tindak pidana yang telah dilakukan, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan.
a.
remisi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "remisi" adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
asimilasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asimilasi" adalah program reintegrasi Narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dalam kehidupan masyarakat.
c.
cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga" adalah program Pembinaan untuk memberikan kesempatan kepada Narapidana untuk berasimilasi dengan keluarga dalam fungsinya sebagai orang tua, suami/istri, atau anak.
d.
cuti bersyarat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "cuti bersyarat" adalah proses Pembinaan Narapidana yang dijatuhi pidana singkat di luar Lapas.
e.
cuti menjelang bebas;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "cuti menjelang bebas" adalah proses Pembinaan Narapidana yang memiliki sisa masa pidana pendek untuk berintegrasi dengan keluarga dan masyarakat di luar Lapas.
f.
pembebasan bersyarat; dan g· hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pembebasan bersyarat" adalah proses Pembinaan Narapidana di luar Lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat.
(2)
Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
berkelakuan baik;
b.
aktif mengikuti program Pembinaan; dan
c.
telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
(3)
Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3(dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.
Penjelasan: Cukupjelas.
(4)
Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.
Penjelasan: Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat ini hanya dapat diberikan apabila pidana seumur hidup atau pidana mati diubah menjadi pidana penjara untuk waktu tertentu.
Penjelasan Pasal:
Huruf g Yang dimaksud dengan "hak lain" adalah menjadi wali pernikahan dan/atau menghadiri pernikahan anak yang sah menurut hukum, pembagian warisan, menengok keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia.
Pasal 11
(1)
Narapidana wajib:
Penjelasan: Dalam ketentuan ini, kewajiban bekerja bagi Narapidana dapat disesuaikan dengan minat dan bakat Narapidana.
a.
menaati peraturan tata tertib;
b.
mengikuti secara tertib program Pembinaan;
c.
memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan
d.
menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.
(2)
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Narapidana juga wajib bekerja dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan memiliki nilai guna.
Bagian KeduaHak dan Kewajiban Anak dan Anak Binaan
Pasal 12
Anak dan Anak Binaan berhak:
a.
menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi dengan memperhatikan kebutuhan tumbuh kembangnya;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kegiatan rekreasional" adalah kegiatan latihan fisik bebas sehari-hari di udara terbuka serta Anak dan Anak Binaan memiliki waktu tambahan untuk kegiatan hiburan harian, kesenian, atau mengembangkan keterampilan. Yang dimaksud dengan "kesempatan mengembangkan potensi" antara lain, membawa alat untuk melukis, menulis, atau melakukan kegiatan lain sesuai minat dan bakatnya.
d.
mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pelayanan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi" adalah pemenuhan angka kecukupan gizi, Menetapkanstandar bahan makanan, dan penetapan menu makanan.
e.
mendapatkan layanan informasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"bahan bacaan" dan"siaran media massa" antara lain, bahan bacaan dan media yang tidak mengandung unsur pornografi, radikal terorisme, provokatif, atau kekerasan.
i.
mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
mendapatkan pelayanan sosial; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pelayanan sosial" antara lain, memperoleh bantuan dan jaminan sosial berupa fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Surat Keterangan Tidak Mampu.
k.
menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, pendamping, advokat, dan masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tanpa terkecuali"adalah berlaku sama bagi Anak Binaan untuk mendapatkan haknya dan tidak mendasarkan pada tindak pidana yang telah dilakukan.
a.
pengurangan masa pidana;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengurangan masa pidana" adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Anak Binaan yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
asimilasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asimilasi" adalah program reintegrasi Anak Binaan yang dilaksanakan dengan membaurkan Anak Binaan dalam kehidupan masyarakat.
c.
cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga" adalah program Pembinaan untuk memberikan kesempatan kepada Anak Binaan untuk berasimilasi dengan keluarga.
d.
cuti bersyarat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"cuti bersyarat" adalah proses Pembinaan Anak Binaan yang dijatuhi pidana singkat di luar LPKA.
e.
cuti menjelang bebas;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "cuti menjelang bebas" adalah proses Pembinaan Anak Binaan yang memiliki sisa masa pidana pendek untuk berintegrasi dengan keluarga dan masyarakat di luar LPKA.
f.
pembebasan bersyarat; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pembebasan bersyarat" adalah proses Pembinaan Anak Binaan di luar LPKA untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat.
g.
hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "hak lain" antara lain, menjadi wali pernikahan dan/atau menghadiri pernikahan saudara kandung, pembagian warisan, sakit keras, atau meninggalnya ayah, ibu, atau saudara kandung.
(2)
Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
berkelakuan baik;
b.
aktif mengikuti program Pembinaan; dan
c.
telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
(3)
Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi Anak Binaan yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 1/2 (satu perdua).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 14
Anak dan Anak Binaan wajib:
a.
menaati peraturan tata tertib;
b.
mengikuti secara tertib program Pelayanan atau Pembinaan;
c.
memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan
d.
menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaHak dan Kewajiban Klien
Pasal 15
Klien berhak:
a.
mendapatkan pendampingan pada tahap praadjudikasi, adjudikasi, pascaadjudikasi, dan bimbingan lanjutan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"bimbingan lanjutan" adalah kegiatan untuk membantu mantan Narapidana dan Anak Binaan yang memerlukan pendampingan untuk berintegrasi dalam kehidupan masyarakat.
b.
mendapatkan program pembimbingan pada tahap
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mendapatkan izin keluar negeri untuk alasan penting bagi Klien yang menjalani pembebasan bersyarat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "alasan penting" adalah untuk kegiatan ibadah atau pengobatan.
d.
mendapatkan informasi tentang peraturan Pembimbingan Kemasyarakatan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 16
Klien wajib:
a.
mematuhi persyaratan Pembimbingan Kemasyarakatan;
b.
mengikuti secara tertib program Pembimbingan
c.
memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib,
d.
menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Tahanan, Anak, dan Warga Binaan yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 11, Pasal 14, dan Pasal 16 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban Tahanan, Anak, dan Warga Binaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN
Bagian KesatuPelayanan
Paragraf 1Pelayanan Tahanan
Pasal 19
(1)
Pelayanan terhadap Tahanan diselenggarakan di Rutan.
Penjelasan: c
(2)
Rutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk di kabupaten/kota.
Penjelasan: Pembentukan Rutan dalam ketentuan ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara.
Pasal 20
(1)
Penyelenggaraan Pelayanan terhadap Tahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas. Kondisi kesehatan Tahanan dibuktikan dengan surat medis dari dokter pemerintah yang menyatakan Tahanan dalam kondisi sehat.
a.
penerimaan Tahanan;
b.
penempatan Tahanan;
c.
pelaksanaan Pelayanan Tahanan; dan
d.
pengeluaran Tahanan.
(2)
Dalam penerimaan Tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pemeriksaan keabsahan dokumen dan kondisi kesehatan Tahanan.
(3)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
surat perintah penahanan atau penetapan penahanan;dan
b.
berita acara serah terima Tahanan.
(4)
Penempatan Tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan berdasarkan usia dan jenis kelamin, atau alasan lain sesuai dengan asesmen risiko dan kebutuhan yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "alasan lain sesuai dengan asesmen risiko dan kebutuhan" antara lain, kebutuhan Pelayanan Tahanan, risiko melarikan diri, risiko berbahaya terhadap orang lain dan kesehatan mental, fisik, dan psikologis Tahanan.
(5)
Pelaksanaan Pelayanan Tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat(l)huruf c dilakukan berdasarkan hasil Litmas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Litmas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun oleh PembimbingKemasyarakatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
1 Pengeluaran Tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengeluaran tetap;
b.
pengeluaran sementara; dan
c.
pengeluaran demi hukum.
Pasal 21
Pengeluaran tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (7) huruf a, dilakukan karena:
a.
proses peradilan telah selcsai; atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "proses peradilan telah selesai" adalah beralihnya status Tahanan menjadi Narapidana atau karena Tahanan diputus bebas atau lepas dari tuntutan hukum.
b.
Tahanan meninggal dunia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Pengeluaran sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (7)huruf b dilakukan dalam hal:
a.
permintaan instansi yang menahan;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "permintaan instansi yang menahan" antara lain, perawatankesehatan, rekonstruksi i perkara, menghadiri persidangan, menjadi wali pernikahan dan/atau menghadiri pernikahan anak yang sah menurut hukum, pembagian warisan, dan pelaksanaan Pelayanan.
b.
kondisi darurat. a. (2) Pengeluaran sementara dalam hal kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh kepala Rutan dengan memberitahukan kepada instansi yang menahan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"kondisi darurat" antara lain, sakit keras, melahirkan, kebakaran, kerusuhan, huru-hara, bencana alam, dan kondisi darurat lainnya yang ditentukan berdasarkan penilaian kepala Rutan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 23
Pengeluaran demi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (7) huruf c wajib dilakukan terhadap Tahanan yang telah habis masa penahanan atau perpanjangan penahanannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Dalam hal Tahanan membutuhkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi diri, Tahanan dapat diberikan Pelayanan berupa:
a.
layanan kepribadian; dan
b.
layanan kemandirian.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "layanan kepribadian" antara lain, fasilitasi bantuan hukum, konseling, dan kesadaran berbangsa dan bernegara. Yang dimaksud dengan"layanan kemandirian" antara lain, pelatihan kerja dan keterampilan.
Pasal 25
Untuk alasan kepentingan keamanan dan/atau keperluan proses peradilan, Tahanan dapat dipindahkan setelah mendapat izin dari instansi yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Kepala Rutan wajib mengeluarkan demi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (7) huruf c terhadap Tahanan yang telah habis masa penahanan atau
Penjelasan Pasal:
Dalam ketentuan ini mengeluarkan demi hukum dilakukan segera setelah masa penahanan berakhir dan sebelum berganti hari.
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pelayanan Tahanan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Pelayanan Anak
Pasal 28
(1)
Pelayanan terhadap Anak diselenggarakan di LPAS.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
LPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk di provinsi.
Penjelasan: Pembentukan LPAS dalam ketentuan ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara.
Pasal 29
(1)
Penyelenggaraan Pelayanan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) meliputi:
a.
penerimaan Anak;
b.
penempatan Anak;
c.
pelaksanaan Pelayanan Anak;dan
d.
pengeluaran Anak.
(2)
Dalam penerimaan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pemeriksaan keabsahan dokumen dan kondisi kesehatan Anak.
(3)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
surat perintah penahanan atau penetapan penahanan;dan
b.
berita acara serah terima Anak.
(4)
Penempatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan berdasarkan usia dan jenis kelamin, atau alasan lain sesuai dengan asesmen risiko dan kebutuhan yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "alasan lain sesuai dengan asesmen risiko dan kebutuhan" antara lain, kebutuhan Pelayanan Anak, risiko melarikan diri, risiko berbahaya terhadap orang lain dan kesehatan mental, fisik, dan psikologis Anak.
(5)
Pelaksanaan Pelayanan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c berdasarkan hasil Litmas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
1 Litmas sebagaimana dimaksud pada ayat (5)disusun oleh PembimbingKemasyarakatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Pengeluaran Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengeluaran tetap;
b.
pengeluaran sementara; dan
c.
pengeluaran demi hukum.
(8)
Ketentuan mengenai pengeluaran Tahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 berlaku juga bagi ketentuan pengeluaran Anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Kondisi kesehatan Anak dibuktikan dengan surat medis dari dokter pemerintah yang menyatakan Anak dalam kondisi sehat.
Pasal 30
(1)
Pengeluaran sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (7) huruf b dilakukan dalam hal:
a.
permintaan instansi yang menahan; dan
b.
kondisi darurat.
(2)
Pengeluaran sementara dalam hal kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh kepala LPAS dengan memberitahukan kepada instansi yang menahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Yang dimaksud dengan "permintaan instansi yang menahan" antara lain, perawatan kesehatan, rekonstruksi perkara, menghadiri persidangan, pembagian warisan, dan pelaksanaan Pelayanan. Huruf b Yang dimaksud dengan"kondisi darurat" antara lain, sakit keras, melahirkan, kebakaran, kerusuhan, huru-hara, bencana alam, dan kondisi darurat lainnya yang ditentukan berdasarkan penilaian kepala LPAS.
Pasal 31
(1)
Penyelenggaraan Pelayanan Anak di LPAS diutamakan pada pelaksanaan pendidikan berdasarkan asas kepentingan terbaik bagi Anak.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pendidikan" adalah pendidikan formal, nonformal, dan/atauinformal. Pada saat Anak melakukan tindak pidana dan masih bersekolah, selama menjalani proses peradilan, Anak tetap melanjutkan pendidikan sekolahnya. Pada saat Anak menjalani masa penahanan di LPAS dan mendapatkan putusan pengadilan atas tindak pidana yang dilakukan, Anak tetap melanjutkan pendidikan sekolahnya, baik di dalam LPAS maupun di luar LPAS.
(2)
Pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) tidak harus menyesuaikan dengan lamanya masa penahanan.
Pasal 32
Untuk alasan kepentingan keamanan dan/atau keperluan proses peradilan, Anak dapat dipindahkan setelah mendapat izin dari instansi yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Kepala LPAS wajib mengeluarkan demi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (7) huruf c terhadap Anak yangtelah habis masa penahanan atau perpanjangan penahanannya.
Penjelasan Pasal:
Dalam ketentuan ini mengeluarkan demi hukum dilakukan segera setelah masa penahanan berakhir dan sebelum berganti hari.
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pelayanan Anak diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPembinaan
Paragraf 1Pembinaan Narapidana
Pasal 35
(1)
Pembinaan terhadap Narapidana diselenggarakan oleh Lapas.
(2)
Lapas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk di kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Pembentukan Lapas dalam ketentuan ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara.
Pasal 36
(1)
Penyelenggaraan Pembinaan terhadap Narapidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) meliputi:
a.
penerimaan Narapidana;
b.
penempatan Narapidana;
c.
pelaksanaan Pembinaan Narapidana;
d.
pengeluaran Narapidana;dan
e.
1 pembebasan Narapidana.
(2)
Dalam penerimaanNarapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilakukan pemeriksaan keabsahan dokumen dan kondisi kesehatan Narapidana.
Penjelasan: Kondisi kesehatan Narapidana dibuktikan dengan surat medis dari dokter pemerintah yang menyatakan Narapidana dalam kondisi sehat.
(3)
] Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
salinan atau petikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
b.
berita acara pelaksanaan putusan; dan
c.
berita acara serah terima Narapidana.
(4)
Penempatan Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan berdasarkan usia dan jenis kelamin, atau alasan lain sesuai dengan asesmen risiko dan kebutuhan yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "alasan lain sesuai dengan asesmen risiko dan kebutuhan" antara lain, kebutuhan Pembinaan Narapidana, risiko melarikan diri, risiko berbahaya terhadap orang lain dan kesehatan mental, fisik, dan psikologis Narapidana.
(5)
Pelaksanaan Pembinaan Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hurufc dilakukan berdasarkan hasil Litmas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Litmas sebagaimana dimaksud pada ayat (5)disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Pengeluaran Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d dilakukan dalam hal:
a.
perawatan kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
masih ada perkara lain;
Penjelasan: Dalam ketentuan ini, masih ada perkara lain termasuk menjadi saksi atau terdakwa dalam proses penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
c.
pelaksanaan Pembinaan;
Penjelasan: Yang termasuk dalam "pelaksanaan Pembinaan" antara lain, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, izin keluar dalam rangka Pembinaan.
d.
terdapat alasan penting lainnya;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "alasan penting lainnya" antara lain, menjadi wali pernikahan dan/atau menghadiri pernikahan anak yang sah menurut hukum, pembagian warisan, menengok keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia.
e.
kondisi darurat.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"kondisi darurat" antara lain, sakit keras, melahirkan, kebakaran, kerusuhan, huru-hara, bencana alam, dan kondisi darurat lainnya yang ditentukan berdasarkan penilaian kepala Lapas.
(8)
Pembebasan Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e dilakukan karena telah selesai menjalani masa pidana.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 37
Untuk kepentingan keamanan, Pembinaan, dan/atau keperluan proses peradilan, Narapidana dapat dipindahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Berdasarkan hasil Litmas, Narapidana diberikan Pembinaan berupa:
a.
pembinaan kepribadian;dan
Penjelasan: Bentuk"pembinaan kepribadian" antara lain, kesadaran beragama, berakhlak dan bermoral, kesadaran berbangsa dan bernegara, bela negara, peningkatan kemampuan intelektual, kesadaran hukum, mengintegrasikan diri dengan masyarakat, dan deradikalisasi.
b.
pembinaan kemandirian.
Penjelasan: Bentuk"pembinaan kemandirian"antara lain, pelatihan keterampilan untuk mendukung usaha mandiri dan industri, pelatihan kerja, dan pengembangan minat dan bakat.
Pasal 39
(1)
Pembinaan kemandirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b dapat ditingkatkan menjadi kegiatan menghasilkan barang dan jasa yang memiliki manfaat dan nilai tambah.
Penjelasan: Dalam ketentuan ini peningkatan kegiatan pembinaan kemandirian yang semula ditujukan untuk mendukung usaha mandiri dan industri, pelatihan kerja, dan pengembangan minat dan bakat, menjadi pekerjaan produktif berskala industri yang diharapkan dapat menghasilkan produk barang dan jasa yang memiliki nilai ekonomi dan Narapidana dapat memperoleh upah atau premi dari pekerjaan yang dilakukan.
(2)
Hasil Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sumber penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "hasil pembinaan" adalah barang dan jasa yang memiliki nilai ekonomi atau keuntungan hasil kerja sama dengan pihak ketiga.
Pasal 40
Dalam menjalankan Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, kepala Lapas dapat dibantu oleh Wali Pemasyarakatan.
Penjelasan Pasal:
Dalam ketentuan ini, Wali Pemasyarakatan dapat membantu kepala Lapas dalam menjalankan Pembinaan bagi Narapidana yang dipidana dengan masa pidana paling singkat 12 (dua belas) bulan. Akan tetapi, pada kondisi tertentu, Wali Pemasyarakatan juga dapat membantu kepala Lapas dalam menjalankan Pembinaan bagi Narapidana yang menjalani masa pidana di bawah 12 (dua belas) bulan berdasarkan hasil asesmen.
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pembinaan Narapidana diatur denganPeraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Ketentuan mengenai Pembinaan terhadap Narapidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berlaku juga terhadap Narapidana yang menjalani pidana tutupan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "pidana tutupan" adalah pidana yang diberikan kepada seseorang yang melakukan tindak pidana karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati.
Pasal 43
(1)
Dalam hal Narapidana terlibat perkara lain sebagai tersangka atau saksi, penyidikan dilakukan di Lapas tempat Narapidana yang bersangkutan menjalani pidana.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah penyidik menyerahkan surat izin melaksanakan penyidikan kepada kepala Lapas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
1 Dalam keadaan tertentu, kepala Lapas dapat menolak pelaksanaan penyidikan di Lapas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu", misalnya, kondisi keamanan Lapas.
(4)
Dalam hal penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak dapat dilakukan di Lapas, penyidikan dapat dilakukan di luar Lapas setelah mendapat surat izin dari kepala Lapas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pengeluaran Narapidana untuk keperluan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak dibawa keluar Lapas, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Undang-Undang"misalnya, Undang-Undang di bidang pemberantasan tindak pidana terorisme.
(6)
Dalam hal penyidikan Narapidana dilakukan di luar wilayah tempat Narapidana menjalankan pidana, Narapidana dapat dititipkan ke Lapas terdekat dengan tempat penyidikan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "di luar wilayah" adalah di luar kabupaten/kota atau provinsi.
Pasal 44
(1)
Untuk keperluan penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, Narapidana dapat dikeluarkan setelah mendapat surat izin dari kepala Lapas.
(2)
Dalam hal penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar wilayah tempat Narapidana menjalankan pidana, Narapidana dapat dititipkan ke Lapas terdekat dengan tempat penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Dalam hal tertentu, Narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian. Ketentuanmengenaipemindahan Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Kepala Lapas wajib membebaskan Narapidana yang telah selesai menjalani masa pidananya.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"telah selesai menjalani masa pidananya" adalah berakhirnya masa pidana dengan melakukan pembebasan Narapidana segera setelah masa pidana berakhir dan sebelum berganti hari.
Paragraf 2Pembinaan AnakBinaan
Pasal 47
(1)
Pembinaan terhadap Anak Binaan diselenggarakan oleh LPKA.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
LPKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk di provinsi.
Penjelasan: Pembentukan LPKA dalam ketentuan ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara.
Pasal 48
(1)
Penyelenggaraan Pembinaan terhadap Anak Binaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) meliputi:
a.
penerimaan Anak Binaan;
b.
penempatan AnakBinaan;
c.
pelaksanaan PembinaanAnak Binaan;
d.
pengeluaran Anak Binaan;dan
e.
1 pembebasan Anak Binaan.
(2)
Dalam penerimaan Anak Binaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilakukan pemeriksaan keabsahan dokumen dan kondisi kesehatan Anak Binaan.
(3)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
salinan atau petikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
b.
berita acara pelaksanaan putusan; dan
c.
berita acara serah terima Anak Binaan.
(4)
Penempatan Anak Binaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)huruf b dikelompokkan berdasarkan usia dan jenis kelamin, atau alasan lain sesuai dengan asesmen risiko dan kebutuhan yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "alasan lain, sesuai dengan asesmen risiko dan kebutuhan" antara lain, kebutuhan Pembinaan Anak Binaan, risiko melarikan diri, risiko berbahaya terhadap orang lain dan kesehatan mental, fisik, dan psikologis Anak Binaan.
(5)
Pelaksanaan Pembinaan Anak Binaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c berdasarkan hasil Litmas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Litmas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Pengeluaran Anak Binaan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf d dilakukan dalam hal:
a.
perawatan kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
masih ada perkara lain;
Penjelasan: Dalam ketentuan ini, masih ada perkara lain termasuk menjadi saksi atau terdakwa dalam proses penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
c.
pelaksanaan Pembinaan;
Penjelasan: Yang termasuk dalam "pelaksanaan Pembinaan" antara lain, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, izin keluar dalam rangka Pembinaan.
d.
terdapat alasan penting lainnya; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "alasan penting lainnya" antara lain, menjadi wali pernikahan dan/atau menghadiri pernikahan saudara kandung, pembagian warisan, menengok keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia.
e.
kondisidarurat. a. (8) Pembebasan Anak Binaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e dilakukan karena telah selesai menjalani masa pidana.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kondisi darurat" antara lain, sakit keras, melahirkan, kebakaran, kerusuhan, huru-hara, bencana alam, dan kondisi darurat lainnya yang ditentukan berdasarkan penilaian kepala LPKA.
Penjelasan Pasal:
Kondisi kesehatan Anak Binaan dibuktikan dengan surat medis dari dokter pemerintah yang menyatakan Anak Binaan dalam kondisi sehat. Ayat (8) Cukup jelas.
Pasal 49
Untuk kepentingan keamanan, Pembinaan, dan/atau keperluan proses peradilan, Anak Binaan dapat dipindahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Berdasarkan hasil Litmas, Anak Binaan diberikan Pembinaan berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pendidikan;
b.
pembinaan kepribadian; dan
c.
pembinaan kemandirian.
(2)
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pembinaan kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kegiatan yang bertujuan pada pembinaan mental dan spiritual.
Penjelasan: Kegiatan yang bertujuan pada pembinaan mental dan spiritual, antara lain, kegiatan jasmani dan kerohanian, kesadaran hukum, kesadaran berbangsa dan bernegara, dan kegiatan lainnya.
(4)
Pembinaan kemandirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pelatihan keterampilan.
Penjelasan: Kegiatan yang bertujuan pada pemberian pelatihan keterampilan, antara lain, kegiatan pertanian, peternakan, pertukangan, kesenian dan teknologi informasi, dan kegiatan lainnya.
(5)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi Anak Binaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 51
Dalam menjalankan Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, kepala LPKA dapat dibantu oleh Wali Pemasyarakatan.
Penjelasan Pasal:
Dalam ketentuan ini, Wali Pemasyarakatan dapat membantu kepala LPKA dalam menjalankan Pembinaan bagi Anak Binaan yang dipidana dengan masa pidana paling singkat 12 (dua belas) bulan. Akan tetapi, pada kondisi tertentu, Wali Pemasyarakatan juga dapat membantu kepala LPKA dalam menjalankan Pembinaan bagi Anak Binaan yang menjalani masa pidana di bawah 12 (dua belas) bulan berdasarkan hasil asesmen.
Pasal 52
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pembinaan Anak Binaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Kepala LPKA wajib membebaskan Anak Binaan yang telah selesai menjalani masa pidananya.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"telah selesai menjalani masa pidananya" adalah berakhirnya masa pidana dengan melakukan pembebasan Anak Binaan segera setelah masa pidana berakhir dan sebelum berganti hari.
Bagian KetigaPelayanan Tahanan dan Pembinaan Narapidana Risiko Tinggi
Pasal 54
(1)
Terhadap Tahanan atau Narapidana risiko tinggi diberikan Pelayanan atau Pembinaankhusus berdasarkan hasil Litmas.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "risiko tinggi" adalah Tahanan atau Narapidana yang menurut hasil asesmen memiliki potensi untuk antara lain: a. melarikan diri; b. berbahaya terhadap orang lain; c. memerlukan upaya pengendalian khusus agar mereka taat pada aturan dalam lembaga; dan d. melakukan intimidasi, mempengaruhi, atau mengendalikan orang lain untuk melakukan tindak pidana.
(2)
(2) Hasil Litmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan pada Bapas dan/atau instansi terkait.
Penjelasan: Yang dimaksud "instansi terkait", misalnya, badan yang menangani penanggulangan tindak pidana terorisme dan badan yang menangani penanggulangan tindak pidana narkotika.
(3)
Pelayanan atau Pembinaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Penjelasan: Dalam ketentuan ini, Pelayanan atau Pembinaan khusus terhadap Tahanan atau Narapidana kelompok risiko tinggi dilaksanakan dengan memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan.
a.
penempatan dalam tempat tertentu; dan
b.
pemberian program Pelayanan atau Pembinaan berkoordinasi dengan instansi terkait.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan atau Pembinaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KeempatPembimbingan Kemasyarakatan
Pasal 55
(1)
Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap Klien diselenggarakan oleh Bapas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bapas sebagaimana dimaksud pada ayat(l)dibentuk di kabupaten/kota.
Penjelasan: Pembentukan Bapas dalam ketentuan ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara.
Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a.
penerimaan Klien;
b.
pemberian program; dan
c.
pengakhiran.
(3)
Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dan pelindungan hak dalam proses peradilan sejak tahap praadjudikasi sampai dengan tahap pascaadjudikasi dan bimbingan lanjutan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"bimbingan lanjutan" adalah kegiatan untuk membantu mantan Narapidana dan Anak Binaan yang memerlukan pendampingan untuk berintegrasi dalam kehidupan masyarakat.
(4)
Pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk memberikan bekal dalam meningkatkan kualitas mental dan spiritual, intelektual, keterampilan, dan kemandirian bagi Klien.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk memastikan pelaksanaan syarat dan program yang telah ditetapkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Kegiatan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan berdasarkan hasil Litmas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Litmas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 57
Ketentuan1 mengenai Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 berlaku juga terhadap Klien yang menjalani:
a.
pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi dewasa;dan
b.
pidana peringatan, pidana dengan syarat, pelatihan kerja, dan pembinaan dalam lembaga bagi anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
(1)
Pembimbingan Klien berakhir karena:
a.
telah selesai menjalani masa Pembimbingan Kemasyarakatan berdasarkan putusan pengadilan atau keputusan menteri/pimpinan lembaga;
b.
meninggal dunia; atau
c.
dicabutPembimbingan Kemasyarakatannya karena melanggar persyaratan Pembimbingan Kemasyarakatan.
(2)
Kepala Bapas wajib mengakhiri Pembimbingan Kemasyarakatan Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pembimbingan Kemasyarakatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPerawatan
Pasal 60
(1)
Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA dalam melaksanakan fungsi Pelayanan dan Pembinaan memberikan Perawatan terhadap Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) terdiri atas:
a.
pemeliharaan kesehatan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemeliharaan kesehatan" meliputi penyuluhan kesehatan dan pencegahan penyakit, perawatan kesehatan dasar, kelompok rentan, penyakit menular, penyakit mental, paliatif, lingkungan dan sanitasi, dan perawatan rujukan.
b.
rehabilitasi;dan
Penjelasan: Rehabilitasi dalam ketentuan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika.
c.
pemenuhan kebutuhan dasar. a
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemenuhan kebutuhan dasar" adalah pemenuhan air bersih, air minum, makanan bergizi dan layak, peralatan kebersihan badan dan lingkungan, pakaian, peralatan khusus wanita dan bayi, serta perlcngkapan tidur.
Pasal 61
(1)
Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA memberikan perlakuan khusus terhadap kelompok berkebutuhan khusus.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kelompok berkebutuhan khusus" adalah mereka yang memiliki kerentanan dan kebutuhan yang kompleks yang dilindungi dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia melalui tindakan afirmasi. Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "perempuan dalam fungsi reproduksi" antara lain, perempuan yang sedang haid, mengandung, melahirkan, atau menyusui.
(2)
Kelompok berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Anak;
b.
Anak Binaan;
c.
perempuan dalam fungsi reproduksi;
d.
pengidap penyakit kronis;
e.
penyandang disabilitas;dan
f.
manusia lanjut usia.
Penjelasan Pasal:
Huruf d Pengidap penyakit kronis dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Huruf e Cukupjelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "manusia lanjut usia" adalah manusia dengan usia 6o (enam puluh) tahun ke atas.
Pasal 62
(1)
Anak dari Tahanan atau anak dari Narapidana perempuan yang dibawa ke dalam Rutan atau Lapas, atau yang lahir di Lapas dapat tinggal bersama ibunya paling lama sampai dengan anak berusia 3 (tiga) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anak dari Tahanan atau anak dari Narapidana perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan secara khusus bersama dengan Tahanan atau Narapidana perempuan tersebut.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ditempatkan secara khusus" adalah anak dari Tahanan atau anak dari Narapidana perempuan ditempatkan pada tempat atau ruangan terpisah dari hunian Tahanan atau Narapidana yang terjaga kebersihannya dan layak untuk tumbuh kembang anak.
(3)
Dalam hal anak dari Tahanan atau anak dari Narapidana perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan anak yang berkebutuhan khusus, anak dapat ditempatkan pada unit layanan disabilitas.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "unit layanan disabilitas" adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk penyandang disabilitas.
(4)
Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter atau ahli gizi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 63
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perawatan Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamPengamanan
Pasal 64
(1)
Penyelenggaraan Pengainanan dilakukan di Rutan dan Lapas.
(2)
Penyelenggaraan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan ditempat lain.
(3)
Penyelenggaraan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dan ayat (2) terdiri atas:
a.
pencegahan;
b.
penindakan; dan
c.
pemulihan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "tempat lain" antara lain, tempat Narapidana melaksanakan asimilasi dan rumah sakit atau fasilitas kesehatan tempat Tahanan atau Narapidana mendapatkan pelayanan medis.
Pasal 65
(1)
Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf a merupakan upaya untuk mengurangi atau menghilangkan potensi dan ancaman gangguan keamanan dan ketertiban.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam melaksanakan pencegahan di Rutan dan Lapas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Petugas Pemasyarakatan berwenang melakukan:
a.
pemeriksaan;
Penjelasan: Dalam ketentuan ini, pemeriksaan antara lain, pemeriksaan administrasi, penggeledahan terhadap orang atau barang, dan menolak orang yang dicurigai untuk masuk ke dalam Rutan atau Lapas.
b.
pengawasan komunikasi;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengawasan komunikasi" adalah kegiatan untuk mengawasi konten komunikasi dengan berbagai media komunikasi di Rutan dan Lapas.
c.
tindakan pencegahan lainnya.
Penjelasan: Dalam ketentuan ini, tindakan pencegahan lainnya antara lain, pengendalian lingkungan berupa pembatasan ruang gerak, penentuan zonasi area steril, atau penggunaan alat pencegahan berupa borgol atau jaket pengikat.
Pasal 66
(1)
Penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf b merupakan upaya untuk menghentikan, mengurangi, dan melokalisasi gangguan keamanan dan ketertiban.
Penjelasan: Cukup jelas. Yang dimaksud dengan"mengamankan barang terlarang" adalah perbuatan mengamankan yang dilakukan terhadap barang terlarang yang dibawa oleh setiap orang ke dalam Rutan atau Lapas, misalnya, alat komunikasi, senjata tajam, dan barang terlarang lainnya. Yang dimaksud dengan "menggunakan kekuatan" adalah pengerahan daya, potensi, atau kemampuan internal atau eksternal besertaperlengkapanpengamanannya dalam melakukan upaya paksa untuk mencegah, menghambat, menghentikan gangguan keamanan, atau melakukan penilaian terhadap eskalasi gangguan keamanan dan ketertiban sebagai dasar untuk permintaan bantuan.
(2)
Dalammelaksanakanpenindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) di Rutan dan Lapas, Petugas Pemasyarakatan berwenang untuk:
a.
mengamankan barang terlarang;
b.
menggunakan kekuatan;
c.
menjatuhkan sanksi; dan
d.
menjatuhkan tindakan pembatasan.
Penjelasan Pasal:
Hurufc Huruf d Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
Penjatuhan sanksi bagi Tahanan dan Narapidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf c berupa:
a.
penempatan dalam sel pengasingan paling lama 12 (dua belas)hari; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"sel pengasingan" adalah sel khusus yang tersendiri bagi Tahanan dan Narapidana yang menjalani hukuman disiplin, dengan tetap diawasi dan diperhatikan kesehatan dan kecukupan gizinya.
b.
penundaan atau pembatasan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k dan Pasal 10 ayat (1).
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan penindakan terhadap pelanggaran oleh Tahanan di dalam Rutan atau oleh Narapidana di Lapas seperti penundaan hak mendapatkan kunjungan terhadap Tahanan dan penundaan atau pembatasan pemberian Remisi terhadap Narapidana.
(2)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf a tidak diberikan bagi Tahanan dan Narapidana perempuan dalam fungsi reproduksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 68
Dalam menjatuhkan sanksi kepada Tahanan dan Narapidana, Petugas Pemasyarakatan wajib:
a.
memperlakukan Tahanan dan Narapidana secara adil dan tidak bertindak sewenang-wenang;dan
b.
mendasarkan tindakannya pada peraturan tata tertib Rutan dan Lapas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
Dalam hal pelanggaran yang dilakukan oleh Tahanan atau Narapidana diduga tindak pidana, kepala Rutan atau kepala Lapas melaporkan kepada instansi yang berwenang untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
(1)
Tindakan pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf d berdasarkan hasil penilaian Petugas Pemasyarakatan dikenakan bagi Tahanan dan Narapidanayang:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "risiko tinggi" adalah Tahanan atau Narapidana yang menurut hasil asesmen memiliki potensi untuk antara lain: a. melarikan diri; b. berbahaya terhadap orang lain; c. memerlukan upaya pengendalian khusus agar mereka taat pada aturan dalam lembaga; dan d. melakukan intimidasi, mempengaruhi, atau mengendalikan orang lain untuk melakukan tindak pidana.
a.
terancam oleh lingkungan sekitar;atau
b.
risiko tinggi.
(2)
Tindakan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa penempatan di tempat tertentu.
Penjelasan: Dalam ketentuan ini, penempatan di tempat tertentu dilaksanakan dengan memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan.
Pasal 71
(1)
Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf c merupakan upaya untuk memperbaiki dan mengembalikan keadaan kondisi pasca gangguan keamanan dan ketertiban.
Penjelasan: Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "cipta kondisi" adalah pemulihan kondisi sosial, keamanan, dan ketertiban seperti pemulihan kesehatan fisik dan psikologis Petugas Pemasyarakatan, Tahanan dan Narapidana, pemulihan lingkungan fisik seperti perbaikan dan penyediaan fasilitas, serta perbaikan prosedur kerja.
(2)
Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui cipta kondisi di Rutan dan Lapas.
Pasal 72
Dalam melaksanakan penyelenggaraan Pengamanan, Petugas Pemasyarakatan dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana Pengamanan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Peraturan perundang-undangan dalam ketentuan ini antara lain, peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang mengatur mengenai perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api non organik Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia dan peralatan keamanan yang digolongkan senjata api.
Bagian KetujuhPengamatan
Pasal 73
(1)
Penyelenggaraan Pengamatar dilakukan di LPAS dan LPKA.
(2)
Penyelenggaraan Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan di tempat lain.
(3)
Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pencegahan;
b.
penegakan disiplin; dan
c.
pemulihan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "tempat lain" antara lain, lembaga pendidikan anak atau balai latihan kerja.
Pasal 74
(1)
Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf a merupakan upaya untuk mengurangi atau menghilangkan potensi dan ancaman gangguan
(2)
Dalam melaksanakan pencegahan di LPAS dan LPKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petugas Pemasyarakatan berwenang melakukan:
a.
pemeriksaan;
Penjelasan: Dalam ketentuan ini, pemeriksaan antara lain, pemeriksaan administrasi, penggeledahan terhadap orang atau barang, dan menolak orang yang dicurigai untuk masuk ke dalam LPAS atau LPKA.
b.
pengawasan komunikasi; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengawasan komunikasi” adalah kegiatan untuk mengawasi konten komunikasi dengan berbagai media komunikasi di LPAS dan LPKA.
c.
tindakan pencegahan lainnya.
Penjelasan: Dalam ketentuan ini, tindakan pencegahan lainnya antara lain, pengendalian lingkungan berupapembatasan ruang gerak, penentuan zonasi area steril, atau penggunaan alat pencegahan.
Pasal 75
Dalam melaksanakan penegakan disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf b di LPAS dan LPKA, Petugas Pemasyarakatan berwenang untuk:
a.
mengamankan barang terlarang;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "mengamankan barang terlarang" adalah perbuatan mengamankan yang dilakukan terhadap barang terlarang yang dibawa oleh setiap orang ke dalam LPAS atau LPKA, misalnya, alat komunikasi, senjata tajam, dan barang terlarang lainnya. Cukup jelas.
b.
menjatuhkan tindakan disiplin.
Pasal 76
Tindakan disiplin bagi Anak dan Anak Binaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b berupa:
a.
peringatan atau teguran;
b.
permintaan maaf secara lisan atau tertulis;
c.
membersihkan lingkungan; dan
d.
tindakan disiplin sesuai kesepakatan bersama antara Anak atau Binaan dengan Petugas Pemasyarakatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "membersihkan lingkungan" adalah membersihkan ruang tertentu yang terdapat dalam lingkungan LPAS/LPKA.
Pasal 77
Dalam menjatuhkan tindakan disiplin kepada Anak dan Anak Binaan, Petugas Pemasyarakatan wajib:
a.
1 memperlakukan Anak dan Anak Binaan secara adil;
b.
mendasarkan tindakannya pada peraturan tata tertib LPAS dan LPKA; dan
c.
tidak bertindak sewenang-wenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
Dalam hal pelanggaran yang dilakukan oleh Anak atau Anak Binaan diduga merupakan tindak pidana, kepala LPAS atau kepala LPKA melaporkan kepada instansi yang berwenang untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
p
Pasal 79
(1)
Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf c merupakan upaya untuk memperbaiki dan mengembalikan keadaan kondisi pasca gangguan keamanan dan ketertiban.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui cipta kondisi di LPAS dan LPKA.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "cipta kondisi" adalah pemulihan kondisi sosial, keamanan, dan ketertiban seperti pemulihan kesehatan fisik dan psikologis Petugas Pemasyarakatan, Anak dan Anak Binaan, pemulihan lingkungan fisik seperti perbaikan dan penyediaan fasilitas, serta perbaikan prosedur kerja.
Pasal 80
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pengamanan dan Pengamatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Pasal 81
(1)
Penyelenggaraan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 sampai dengan Pasal 71 dan Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 sampai dengan Pasal 79 didukung dengan kegiatan intelijen.
(2)
Kegiatan intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Petugas Pemasyarakatan.
(3)
1 Dalam melaksanakan kegiatan intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Petugas Pemasyarakatan berwenang melakukan:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "informasi intelijen" adalah data dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini setiap ancaman terhadap keamanan dan ketertiban Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA termasuk dalam rangka pencarian kembali Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan. Informasi intelijen juga digunakan dalam rangka rencana program Pelayanan atau Pembinaan.
a.
pengumpulan informasi intelijen;
b.
pengelolaan dan analisis informasi intelijen;
c.
penyajian data dan informiasi intelijen; dan
d.
pertukaran informasi intelijen.
Penjelasan Pasal:
Kegiatan intelijen bertujuan untuk mendeteksi, mengidentifikasi, dan memberi peringatan diniterhadap ancaman keamanan, di lingkungan Pemasyarakatan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
BAB V
SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI PEMASYARAKATAN
Pasal 82
(1)
Untuk mendukung pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan digunakan sistem teknologi informasi Pemasyarakatan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sistem teknologi informasi Pemasyarakatan" adalah sekumpulan informasi dan data yang diolah dalam bentuk elektronik dalam rangka penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan.
(2)
Sistem teknologi informasi Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan mengenai kelembagaan, proses bisnis, sumber daya manusia, data, layanan dan aplikasi, infrastruktur, keamanan, audit teknologi informasi, dan pusat data.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem teknologi informasi Pemasyarakatan diatur dengan peraturan menteri/pimpinan lembaga.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
SARANA DAN PRASARANA
Pasal 83
(1)
Dalam melaksanakan kebijakan penyelenggaraan i Pemasyarakatan, pemerintah menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
(2)
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat(l) paling sedikit meliputi sarana dan prasarana:
a.
Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan;
b.
lingkungan;
c.
bangunan;
d.
teknologi informasi;dan
e.
pendidikan.
(3)
ayat (2) memiliki fungsi yang terintegrasi antara aspek ruang gerak, kesehatan, dan keselamatan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana diatur dengan peraturan menteri/pimpinan lembaga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PETUGAS PEMASYARAKATAN
Pasal 84
(1)
Petugas Pemasyarakatan merupakan pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan fungsi Pemasyarakatan.
(2)
Ketentuan mengenai pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur sesuai i dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
(1)
Untuk dapat diangkat sebagai Petugas Pemasyarakatan, selain memenuhi syarat yang ditentukan dalam penerimaan aparatur sipil negara, juga harus mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang Pemasyarakatan. Ketentuanlebih lanjut mengenai ipelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) diatur dengan peraturan menteri/pimpinan lembaga.
Penjelasan: Pendidikan dan pelatihan di bidang Pemasyarakatan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tahap dasar, tahap lanjutan, dan tahap mahir.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2)
Pasal 86
(1)
Petugas Pemasyarakatan wajib menghormati hak asasi Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.
(2)
Petugas Pemasyarakatan wajib berpedoman pada kode etik dan kode perilaku.
(3)
Dalam hal terjadi pelanggaran kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Petugas Pemasyarakatan diproses sesuai dengan ketentuan kode etik dan kode perilaku.
(4)
Dalam hal terjadi pelanggaran kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diduga merupakan tindak pidana, Petugas Pemasyarakatan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri/pimpinan lembaga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
(1)
Petugas Pemasyarakatan berhak mendapat bantuan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
(2)
Petugas Pemasyarakatan wajib diberi pelindungan oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
(3)
Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan juga kepada keluarga Pemasyarakatan, dalam hal terdapat ancaman.
(4)
Pemberian bantuan hukum dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"pelindungan", antara lain, dilakukan dalam bentuk pengawalan dan ditempatkan di tempat aman.
BAB VIII
PENGAWASAN
Pasal 88
(1)
Pcngawasan internal penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga.
(2)
Pengawasan eksternal penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan dilakukan oleh komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang menangani bidang hukum.
(3)
Dalam melaksanakanpengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), komisi membentuk tim pengawas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KERJA SAMADAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 89
(1)
Dalam rangka pelaksanaan tugas Pemasyarakatan, menteri/pimpinan lembaga dapat mengadakan kerja sama dengan kementerian, pemerintah daerah, lembaga, dan perorangan yang kegiatannya sesuai dengan penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.
(2)
Kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga juga dapat memberikan bantuan dan dukungan terhadap program Pemasyarakatan.
Penjelasan: Bantuan dan dukungan yang diberikan di Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA misalnya, oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dengan menyediakan program, sarana dan prasarana, serta tenaga kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyediakan program, sarana dan prasarana, serta tenaga pendidikan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan menyediakan program, sarana dan prasarana, serta tenaga pelatihan kerja.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "lembaga" antara lain, lembaga negara, lembaga pemerintah nonkementerian, organisasi nasional atau internasional, danbadan usaha.
Pasal 90
Dalam mengadakan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, pemerintah daerah dapat menyediakan lahan, infrastruktur, dan/atau dana untuk penyelenggaraan Pemasyarakatan di wilayahnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 91
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang, setiap pimpinan satuan kerja Pemasyarakatan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta bekerja sama dalam lingkup internal dan eksternal.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "eksternal" antara lain, aparatur penegak hukum dan pemerintah daerah.
Pasal 92
Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan dengan cara:
a.
mengajukan usul program Pemasyarakatan;
Penjelasan: Dalam ketentuan ini mengajukan usul program Pemasyarakatan antara lain, dapat dilakukan dalam bentuk penyampaian langsung program Pemasyarakatan atau melalui sistem teknologi informasi Pemasyarakatan.
b.
membantu pelaksanaan program Pemasyarakatan;
Penjelasan: Dalam ketentuan ini, membantu pelaksanaan program Pemasyarakatan antara lain, dengan cara menyelenggarakan kegiatan sosialisasi, diseminasi, dan penyuluhan atau penyediaan sarana dan prasarana penunjang program Pemasyarakatan.
c.
berpartisipasi idalam pembimbingan mantan Narapidana dan Anak Binaan; dan/atau
Penjelasan: Dalam ketentuan ini, berpartisipasi dalam pembimbingan mantan Narapidana dan Anak Binaan antara lain, dalam bentuk, penyediaan lapangan pekerjaan, bantuan permodalan, program orang tua asuh, atau beasiswa.
d.
melakukan penelitian mengenai Pemasyarakatan.
Penjelasan: ini, melakukan penelitian mengenai Pemasyarakatan antara lain, yang berkaitan dengan pengembangan program Pemasyarakatan atau kajian perbandingan program
Pasal 93
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama dan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 sampai dengan Pasal 92 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 94
Sebelum peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini mulai berlaku maka:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3842);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3846);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3857);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3858), dinyatakan masih tetap berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 95
Pada saat Peraturan mengenai kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang ini belum berlaku, fungsi tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 96
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 97
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 98
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 99
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Undang-Undang
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2022
MENTERI SEKRETARISNEGARA
ADINTERIM,
PRAMONOANUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022NOMOR 165
Penjelasan Umum
Pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dalam tahap praadjudikasi, adjudikasi, dan pascaadjudikasi. Penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu berdasar pada sebuah sistem yang disebut sebagai Sistem Pemasyarakatan yang merupakan suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu antara petugas, Tahanan, Anak, Warga Binaan, dan masyarakat. Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan dan Anak serta meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan serta sekaligus memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.
Sistem Pemasyarakatan sebagai sebuah sistem perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dilaksanakan melalui fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Hal ini sesuai dengan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).
Dengan demikian Pemasyarakatan tidak lagi hanya pada tahap akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana namun sudah bekerja sejak dimulainya proses peradilan pidana. Undang-Undang ini dibentuk untuk memperkuat Sistem Pemasyarakatan di Indonesia yang dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan telah menganut konsep reintegrasi sosial sebagai pengganti konsep pembalasan dan penjeraan. Undang-Undang ini disamping memperkuat konsep reintegrasi sosial juga memperkuat konsep keadilan restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan pembaruan hukum pidana nasional Indonesia. Undang-Undang ini merupakan penyempurnaan terhadap materi muatan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, antara lain:
a. pemasyarakatan adalah tahap akhir dari sistem peradilan pidana yang melaksanakan kegiatan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan;
b. lingkup pelaksanaan tugas pemasyarakatan hanya mencakup pelaksanaan pembinaan dan pembimbingan bagi warga binaan
c. belum ada pengaturan mengenai pelayanan tahanan;
d. ketentuan mengenai pemberian pembinaan, pembimbingan bagi warga binaan pemasyarakatan masih sangat umum dan belum terdapat mekanisme pemberian program yang lebih terarah;
e. ketentuan mengenai pelaksanaan pelayanan dan pembinaan bagi anak masih belum disesuaikan dengan perubahan regulasi tentang sistem peradilan pidana anak;
f. pengaturan
mengenai pelaksanaan pengamanan di lembaga pemasyarakatan dan perawatan kesehatan bagi narapidana belum diatur secara jelas;
g. kerja sama yang dilakukan instansi pemerintah terkait, badan-badan kemasyarakatan lainnya atau perorangan dilaksanakan hanya terkait dengan pelaksanaan pembinaan saja;
h. pelindungan bagi petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab belum diatur; dan
i. pengaturan mengenai sarana dan prasarana hanya terkait dengan penyediaan pakaian dan rumah dinas dan belum ada penggunaan dan pengembangan teknologi informasi sebagai sarana penunjang bagi pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang sebelumnya, materi muatan baru yang ditambahkan dalam Undang-Undang ini, antara lain:
a. penguatan posisi Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan;
b. perluasan cakupan dari tujuan Sistem Pemasyarakatan tidak hanya meningkatkan kualitas Narapidana dan Anak Binaan namun juga memberikan jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan dan Anak;
c. pembaruan asas dalam pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan didasarkan pada asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, serta profesionalitas;
d. pengaturan tentang fungsi Pemasyarakatan yang mencakup tentang Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan;
e. penegasan pengaturan mengenai hak dan kewajiban bagi Tahanan, Anak, dan Warga Binaan;
f. pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pemberian program Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, serta pelaksanaan Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan;
g. pengaturan tentang dukungan kegiatan intelijen dalam penyelenggaraan fungsi Pengamanan dan Pengamatan;
h. pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku Petugas Pemasyarakatan sertajaminan pelindungan hak Petugas Pemasyarakatan untuk mendapatkan pelindungan keamanan dan bantuan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
i. pengaturan mengenai kewajiban menyediakan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan termasuk sistem teknologi informasi Pemasyarakatan;
j. pengaturan tentang pengawasan terhadap penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan;dan
k. pengaturan mengenai kerja sama dan peran serta masyarakat yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.
Hasmonel, Manik, Jeanne Darc Noviayanti, Wardhana, Muhammad Aditya
UNES Journal of Swara JustisiaVol. 9No. 22025
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.