Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1980
TENTANG USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENDERITA CACAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa usaha kesejahteraan sosial bagi penderita cacat merupakan bagian dari usaha-usaha kesejahteraan sosial pada umumnya, perlu dilakukan secara integral dengan usaha-usaha pembangunan nasional;
b.
bahwa penderita cacat sebagai warganegara berhak menikmati kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal I Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974;
c.
bahwa usaha kesejahteraan sosial bagi penderita cacat perlu diatur lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974; Pasal 5 danPasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960; Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1967; Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1966; Pasal 10 dan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969;
d.
bahwa karena hal-hal tersebut di atas maka usaha kesejahteraan sosial bagi penderita cacat perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 1947 tentang Kecelakaan Perang;
3.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan berlakunya Undang-undang Kerja Tahun 1948 Nomor 12 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 2);
4.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1951 tentang Pernyataan berlakunya Undang-undang Kecelakaan Tahun 1947 Nomor 33 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 3);
5.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia dahulu tentang dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di sekolah untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550);
6.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang- undang Darurat Nomor 19 Tahun 1950 tentang Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand kepada para anggota tentara Angkatan Darat (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 28) sebagaimana kemudian telah diubah/ditambah dan terakhir dengan Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 50) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 4);
7.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2068) jo. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1966 tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2805);
8.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan yang Bersifat Pensiun dan Tunjangan kepada" Militer Sukarela (lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 281 1);
9.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2826);
10.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912);
11.
Undang-undang Nomor I Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918);
12.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
13.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENDERITA CACAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Penderita cacat adalah seseorang yang menurut ilmu kedokteran dinyatakan mempunyai kelainan pisik, dan atau mental yang oleh karenanya dapat merupakan rintangan atau hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya, yaitu :
a.
Penderita cacat tubuh;
b.
Penderita cacat netra;
c.
Penderita cacat mental;
d.
Penderita cacat rungu/wicara;
e.
Penderita cacat bekas penderita penyakit khronis.
2.
Rehabilitasi adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan penderita cacat mampu melaksankan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
3.
Bantuan sosial adalah bantuan yang sifatnya tidak tatap yang diberikan kepada penderita cacat dengan maksud agar mereka dapat meningkatkan kehidupannya secara wajar.
4.
Panti Rebabilitasi Penderita Cacat adalah Panti Sosial yang dipergunakan untuk memberikan rehabilitasi sosial bagi penderita cacat.
5.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kesejahteraan sosial.
Penjelasan Pasal:
angka 1 Adalah sulit untuk menentukan perbedaan yang tegas antara orang yang sakit dengan penderita cacat. Oleh karena itu dalam Peraturan Pemerintah ini diambil pedoman untuk menentukan apakah seseorang dapat dinamakan "Penderita Cacat". Hal ini berarti bahwa kelainan itu sifatnya tetap dan tidak akan berobah dalam waktu 6 (enam) bulan. Ketentuan ini didasarkan atas pertimbangan praktis dalam pengalaman dani ilmu pengetahuan yang gunanya untuk membatasi siapa yang dapat direhabilitasikan. "Orang yang sakit"tidak direhabilitasikan menurut Peraturan Pemerintah ini, meskipun harus diakui adanya"cacat" untuk sementara waktu. Perlu dijelaskan disini,"sakit"itu juga"cacat" tetapi bukan"cacat tetap" melainkan "cacat sementara", sedangkan yang dimaksudkan oleh Peraturan Pemerintah ini adalah "cacat tetap". angka 2 Cukup jelas. angka 3 angka 4 angka 5
Pasal 2
Rehabilitasi Penderita Cacat bertujuan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan pisik, mental, dan sosial penderita cacat agar dapat berfungsi dalam masyarakat sesuai dengan tingkat kemampuan, bakat, pendidikan, dan pengalaman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Usaha kesejahteraan sosial bagi penderita cacat meliputi rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, bantuan sosial, penyaluran dan pembinaan lanjutan.
Penjelasan Pasal:
Penderita cacat sebagai warganegara berhak atas kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya dan berkewajiban untuk sebanyak mungkin ikut serta membantu dalam usaha kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. Untuk merealisir ketentuan tersebut di atas perlu diadakan usaha Kesejahteraan Sosial bagi penderita cacat yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pembinaan potensi penderita cacat sehingga dapat berperan dalam masyarakat. Agar usaha tersebut dapat tercapai maka perlu adanya pentahapan-pentahapan pelaksanaannya yang meliputi rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, bantuan sosial, penyaluran dan pembinaan lanjutan yang merupakan suatu proses yang berkesinambungan. Dengan demikian diharapkan para penderita cacat dapat berperan dalam masyarakat sesuai dengan bakat, pendidikan, dan pengalamannya.
BAB II
REHABILITASI MEDIS
Pasal 4
(1)
Rehabilitasi medis meliputi usaha penyembuhan/pemulihan kesehatan penderita cacat, pemberian alat-alat pengganti dan atau alat pembantu tubuh.
(2)
Rehabilitasi media sebagaimana dimaksud ayat (1) bagi penderita cacat yang tidak mampu, pembiayaannya ditanggung oleh Negara.
Penjelasan Pasal:
Rehabilitasi medis dalam pasal ini dimaksudkan meliputi usaha penyembuhan/pemulihan kesehatan penderita cacat dan pemberian alat-alat pengganti dan atau pembantu tubuh. Termasuk dalam hal ini usaha penyembuhan medik psikiatri baik untuk cacat jasmani maupun cacat mental. Adapun yang dimaksud dengan alat-alat pengganti adalah bentuk protese dan sejenisnya. Sedangkan yang dimaksud dengan alat pembantu tubuh antara lain alat-alat bantu mendengar (hearing aid), kursi roda, tongkat jalan, dan sebagainya.
Pasal 5
(1)
Pelaksanaan rehabilitasi media sebagaimana dimaksud Pasal 4 diatur lebih lanjut oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan.
(2)
Pelaksanaan rehabilitasi media sebagaimana dimaksud ayat (1) khusus untuk anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau yang disamakan dengan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pertahanan keamanan dengan memperhatikan petunjuk teknis Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
REHABILITASI SOSIAL
Pasal 6
Usaha rehabilitasi sosial penderita cacat meliputi :
a.
bimbingan sosial ;
b.
pemenuhan kebutuhan pokok;
c.
pemberian ketrampilan ;
d.
pendidikan;
e.
pemberian bantuan/fasilitas;
f.
pembinaan lanjutan.
Penjelasan Pasal:
Rehabilitasi sosial adalah suatu rangkaian kegiatan rehabilitasi, dan merupakan lanjutan kegiatan usaha rehabilitasi medis. Menetapkankegiatan dalam pasal ini merupakan kegiatan yang tidak terpisahkan dan dimaksudkanagar penderita cacatdapat dipulihkan dan dikembangkan kemampuannya. seoptimal mungkin baik pisik, mental, maupun sosial. Dengan demikian diharapkan penderita cacat tersebut dapat berpartisipasi dan berperan dalam masyarakat, sesuai dengan bakat, pendidikan, pengalaman, dan kemampuannya.
Pasal 7
Bimbingan Sosial meliputi usaha :
a.
pemberian bimbingan sosial kepada penderita cacat baik di dalam maupun di luar Panti Rehabilitasi Penderita Catat;
b.
pemberian bimbingan sosial pada Badan Sosial yang menyelenggarakan usaha rehabilitasi sosial bagi Penderita Cacat;
c.
pemberian bimbingan dan penyuluhan sosial terhadap masyarakat dalam hal usaha rehabilitasi sosial bagi penderita cacat.
Penjelasan Pasal:
Penyuluhan dan Bimbingan Sosial dalam pasal ini ditujukan kepada penderita cacat itu sendiri, Badan Sosial yang menyelenggarakan usaha kesejahteraan sosial bagi penderita cacat, maupun masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan usaha kesejahteraan sosial bagi penderita cacat dapat berdaya guna dan berhasil guna.
Pasal 8
Pemenuhan kebutuhan pokok meliputi usaha untuk mendapatkan:
a.
pemenuhan kebutuhan akan pangan;
b.
pemenuhan kebutuhan akan sandang;
c.
pemenuhan kebutuhan akan papan;
d.
pelayanan kesehatan;
e.
pelayanan pendidikan;
f.
kesempatan kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pemberian ketrampilan meliputi usaha-usaha pengarahan pada:
a.
penyesuaian diri;
b.
integritas pribadi;
c.
pengembangan pribadi secara wajar dan bertanggung jawab.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Usaha pendidikan meliputi usaha pemberian fasilitas dan sarana guna mendapatkan pendidikan formal maupun non formal.
Penjelasan Pasal:
Disamping itu diberikan pula fasilitas dan sarana untuk dapat mengikuti pendidikan formal maupun non formal. Pendidikan dalam pasal ini dimaksudkan untuk memberikan bimbingan dan pembinaan khusus bagi, penderita cacat yang potensial. Rangkaian usaha tersebut meliputi pembinaan khusus terbentuknya sikap mental. percaya pada diri sendiri dengan melalui pembinaan sopan santun, tata tertib, pendidikan Agama dan sebagainya. Disamping itu untuk mengejar ketinggalan dari pendidikan formal di sekolah, atau dalam rangka reedukasi diberikan juga pembinaan kecerdasan sekedarnya. Hal ini tidak sama dengan pendidikan formal di sekolah-sekolah luar biasa maupun di sekolah-sekolah umum. Demikian pula untuk menjaga keharmonisan gerak serta kesehatan pada umumnya diberikan juga olah raga. Untuk memberikan bekal di masyarakat diberikan juga pembinaan ketrampilan tertentu khusus untuk masing-masing penderita cacat sesuai dengan bakat, sifat dan tingkat kecacatannya. Hal-hal tersebut dilaksanakan dalam satu kesatuan kurikulum, baik di dalam maupun di luar Panti Rehabilitasi Penderita Cacat.
Pasal 11
Bantuan/fasilitas meliputi usaha-usaha :
a.
penempatan kerja penderita cacat pada instansi Pemerintah atau swasta;
b.
pemberian bantuan permodalan atau fasilitas yang diperlukan untuk usaha wiraswasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Pembinaan lanjutan meliputi usaha pemeliharaan dan pengembangan tingkat kemampuan penderita cacat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosialnya.
Penjelasan Pasal:
Pembinaan lanjutan dalam pasal ini dimaksudkan untuk menumbuhkan rasa tenteram bagi penderita cacat baik dalam pekerjaannya maupun dalam kehidupannya di masyarakat.
Pasal 13
(1)
Pelaksanaan rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam bab ini kecuali untuk Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Yang disamakan dengan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(2)
Pelaksanaan rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud ayat (1), khusus untuk Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau yang disamakan dengan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diatur lebih lanjut oleh Menteri Yang bertanggung jawab dalam bidang pertahanan keamanan, dengan memperhatikan petunjuk tehnis Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BANTUAN SOSIAL
Pasal 14
Bantuan sosial diberikan kepada penderita cacat dengan maksud agar mereka dapat berusaha meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
Penjelasan Pasal:
Bantuan sosial dalam pasal ini, tidak semata-mata berbentuk material tetapi juga berbentuk fasilitas pelayanan yang bersifat mendidik, dan mendorong tumbuhnya kesadaran dan tanggung jawab sosial penderita cacat. Bantuan sosial ini diberikan secara insidentil sesuai dengan maksud dan tujuan tersebut di atas.
Pasal 15
Bantuan sosial sebagaimana dimaksud Pasal 14 dapat diberikan kepada
a.
penderita cacat yang miskin yang belum mendapatkan pelayanan dalam Panti Rehabilitasi Penderita Cacat;
b.
keluarga miskin yang menjadi tanggungan dari penderita cacat yang sedang mendapatkan pelayanan sosial dalam Panti Rehabilitasi Penderita Cacat;
c.
penderita cacat miskin yang sudah menjalani rehabilitasi atau sudah mempunyai ketrampilan tertentu tetapi belum bekerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Bentuk, jumlah, tatacara, dan pelaksanaan pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud Pasal 14 diatur lebih lanjut oleh Menteri, dengan memperhatikan kemampuan keuangan Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENDIRIAN PANTI REHABILITASI PENDERITA CACAT
Pasal 17
(1)
Panti Rehabilitasi Penderita Cacat dapat didirikan oleh Pemerintah atau Badan Sosial.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Badan Sosial yang dapat mendirikan Panti Rehabilitasi Penderita Cacat sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Badan Sosial yang berbentuk Badan Hukum dan yang telah memperoleh pengakuan dari Menteri.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Badan Sosial yang berbentuk Badan Hukum adalah Badan Sosial yang bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial yang berbentuk yayasan, lembaga dan lain-lain yang pendiriannya berdasarkan Akte Notaris.
(3)
Tatacara dan persyaratan pendirian Panti sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pendirian Panti Rehabilitasi Penderita Cacat khusus untuk Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pertahanan keamanan dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan Panti yang ditetapkan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas,
BAB VI
PENYALURAN
Pasal 18
(1)
Penderita cacat yang telah direhabilitasi atau telah sanggup melaksanakan suatu pekerjaan dapat disalurkan ke suatu lapangan pekerjaan sesuai dengan bakat pendidikan, kemampuan, dan kesempatan kerja yang tersedia.
(2)
Penyaluran sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa:
Penjelasan: huruf a Cukup jelas. huruf b Pengertian kata "diaktifkan" dimaksudkan agar para karyawan yang mendapat kecacatan dalam melaksanakan pekerjaan, ia tetap berstatus sebagai karyawan selama dalam proses rehabilitasi dan sesudahnya. huruf c
a.
penyaluran untuk mendapatkan pekerjaan di Instansi Pemerintah atau Swasta;
b.
diaktifkan kembali ke instansi semula sesuai dengan kemampuannya;
c.
Penyaluran untuk melaksanakan usaha sendiri atau pemulangan kepada keluarganya.
Penjelasan Pasal:
Masalah penyaluran merupakan salah satu unsur penting dalam rangka berhasilnya usaha rehabilitasi penderita cacat secara tuntas. Walaupun usaha rehabilitasi telah dilaksanakan secara sempurna, tetapi apabila mereka tidak dapat disalurkan kesuatu lapangan pekerjaan atau usaha yang lain, hal ini dapat menimbulkan frustrasi pada dirinya, dan dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap usaha-usaha rehabilitasi penderita cacat.
Pasal 19
Tatacara dan syarat-syarat penyaluran sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (2) huruf a dan huruf b, diatur lebih lanjut oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenaga kerjaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Tatacara dan syarat-syarat penyaluran sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (2) huruf c diatur oleh Menteri.
(2)
Dalam melaksanakan penyaluran sebagaimana dimaksud ayat (1) Menteri dapat memberikan bantuan peralatan kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Pelaksanaan penyaluran ke Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a khusus untuk anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau yang disamakan dengan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pertahanan keamanan, dengan memperhatikan petunjuk Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang ketenaga kerjaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Penderita cacat yang disalurkan ke suatu lapangan pekerjaan sebagaimana dimaksud Pasal 18, apabila menolak maka bantuan sebagaimana dimaksud dalam Bab IV, dicabut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 23
Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menyelenggarakan Usaha Kesejahteraan Sosial bagi penderita cacat.
Penjelasan Pasal:
Pada prinsipnya Usaha Kesejahteraan Sosial bagi Penderita Cacat dapat dilaksanakan oleh masyarakat baik oleh Badan Sosial maupun oleh perseorangan, tetapi khusus untuk pendirian Panti Rehabilitasi Penderita Cacat hanya dapat dilakukan oleh Badan Sosial yang berbentuk Badan Hukum dan yang telah mendapat pengakuan dari Menteri Sosial. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari penyalah gunaan Panti untuk maksud-maksud lain yang menyimpang dari tujuan usaha kesejahteraan sosial bagi penderita cacat, disamping untuk memudahkan pembinaan terhadap Panti itu sendiri agar dapat berdaya guna dan berhasil guna.
Pasal 24
Badan Sosial yang menyelenggarakan usaha rehabilitasi sosial bagi penderita cacat dapat diberikan bantuan berupa subsidi.
Penjelasan Pasal:
Pemberian subsidi dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk mendorong tumbuhnya gairah kerja bagi Badan Sosial yang menyelenggarakan usaha rehabilitasi penderita cacat.
Pasal 25
Bentuk, jumlah, tatacara, dan pelaksanaan pemberian subsidi sebagaimana dimaksud Pasal 24 diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Pengawasan terhadap usaha kesejahteraan sosial bagi penderita cacat yang diselenggarakan oleh masyarakat, dilaksanakan oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KOORDINASI
Pasal 27
(1)
Kebijaksanaan di bidang usaha kesejahteraan sosial bagi penderita cacat ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kebijaksanaan yang digariskan oleh Pemerintah.
(2)
Dalam menetapkan kebijaksanaan, Menteri dibantu oleh sebuah badan koordinasi, yang susunan, tugas dan wewenangnya diatur dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 28
Segala ketentuan yang mengatur tentang usaha kesejahteraan sosial bagi penderita cacat yang sudah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
LN1980/59;TLNNO.3179
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 1980.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
PENJELASAAN
ATAS
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.
Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat
Data terbaru dari daerah menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial. Temuan ini memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya, yakni PP Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Nomor 17 Tahun 2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026), kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan. Platform yang lalai menghadapi sanksi dan risiko reputasi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.