Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1991

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Impor Bahan Baku Atau Produk Tertentu Yang Dilindungi Paten Bagi Produksi Obat Di Dalam Negeri
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:32
Tahun
:1991
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:11 Juni 1991
Tanggal Pengundangan
:11 Juni 1991
Tanggal Berlaku
:11 Juni 1991
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1991, LL Setkab : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi Kesehatan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Hak Kekayaan Intelektual Farmasi, Alkes, dan Makanan/Minuman Ekspor-Impor
Sub Subsektor
:
Regulasi Pokok Hak Kekayaan Intelektual Tata Laksana Hak Kekayaan Intelektual Sediaan Farmasi & Obat Kebijakan Impor
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1989

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1991
TENTANG
IMPOR BAHAN BAKU ATAU PRODUK TERTENTU YANG DILINDUNGI PATEN BAGI PRODUKSI OBAT DI DALAM NEGERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan memperhatikan perkembangan tersebut, perlu dilakukan upaya-upaya untuk menjaga kelangsungan usaha dan pertumbuhannya, terutama industri obat nasional yang hingga saat ini masih menggantungkan kelangsungan produksinya pada impor bahan atau produk tertentu sebagai bahan baku;
b.
bahwa sehubungan dengan hal-hal di atas dan berdasar ketentuan Pasal 21 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten, dipandang perlu menetapkan impor bahan baku atau produk tertentu yang dilindungi paten yang pelaksanaannya tidak dianggap sebagai pelanggaran terhadap paten yang bersangkutan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara Tahun 1989Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3398);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG IMPOR BAHAN BAKU ATAU PRODUK TERTENTU YANG DILINDUNGI PATEN BAGI PRODUKSI OBAT DI DALAM NEGERI
Pasal 1
Kecuali bahan baku atau produk tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, impor hasil produksi yang dilindungi paten atau dibuat dengan proses yang dilindungi paten yang dilakukan oleh orang selain Pemegang Paten dan digunakan untuk memproduksi obat di Indonesia, merupakan pelanggaran atas paten yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini menegaskan bahwa selain dari produk-produk yang dinyatakan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, maka impor bahan baku atau produk tertentu yang dilindungi paten atau dibuat dengan proses yang dilindungi paten akan dianggap sebagai pelanggaran paten. Dengan demikian hanya impor bahan baku atau produk tertentu sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini saja yang tidak dianggap sebagai pelanggaran. Namun begitu, sesuai dengan latar belakang pemikiran dan tujuan yang akan dicapai, perubahan atas produk-produk tersebut dapat tetap dilakukan Pemerintah sesuai dengan kebutuhan yang ada. Pengimporan tersebut harus dilakukan oleh orang selain Pemegang Paten. Kalau pengimporan dilakukan oleh Pemegang Paten, dengan sendirinya merupakan hak Pemegang Paten yang bersangkutan. Pada dasarnya, Undang-undang Paten tidak melarang, sekalipun hal itu oleh Pasal 20 Undang-undang Paten tidak pula dianggap sebagai pelaksanaan Paten.
Pasal 2
Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah paten yang diberikan berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini menegaskan prinsip bahwa Undang-undang tentang Paten tidak berlaku retroaktif.
BAB III
PATEN
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal mulai berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.
Penjelasan Pasal:
Pasal 134 Undang-undang tentang Paten menyatakan bahwa Undang-undang tersebut mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 1991.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 1991
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
MOERDIONO
Penjelasan Umum
Pembangunan nasional yang telah dilaksanakan selama ini, terutama pembangunan di bidang ekonomi, khususnya sektor industri telah berlangsung semakin cepat dengan memberikan hasil-hasil yang semakin luas dapat dinikmati masyarakat.
Sebagai salah satu sasaran dalam mewujudkan struktur ekonomi yang seimbang, dimana terdapat kemampuan dan kekuatan industri yang maju dan didukung oleh pertanian yang tangguh, kemajuan sektor industri telah mampu menghasilkan produk-produk yang memadai untuk memenuhi kebutuhan pasar. Selain itu, perkembangan sektor industri ini memiliki pula peranan yang sangat strategis terutama dalam kemampuannya menyediakan dan menyerap sejumlah besar tenaga kerja.
Sekalipun begitu, perkembangan dan kemajuan sektor ini masih tetap perlu diupayakan agar dapat berlangsung secara lebih cepat dan menjangkau bidang-bidang industri yang lebih luas, baik dalam arti kuantitatif maupun kualitatif.Dalam hubungan ini, perhatian perlu tetap diberikan terhadap kelangsungan perolehan bahan baku, terutama bagi Industri tertentu, seperti antara lain industri obat. Industri obat di Indonesia terutama yang diusahakan di luar penanaman modal asing, telah berkembang pesat baik bagi
pemenuhan kebutuhan obat di dalam negeri maupun dalam penyediaan lapangan kerja. Lebih dari itu, industri obat ini sangat besar peranan dan pengaruhnya terhadap upaya peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
Namun begitu, kelangsungan usaha industri obat ini pada kenyataannya masih sangat tergantung pada impor bahan baku. Dari segi ini, maka kelangsungan penyediaan dan perolehan bahan baku atau produk tertentu bagi industri obat di Indonesia tetap merupakan hal yang harus diamankan semaksimal mungkin.
Dalam kerangka pemikiran ini, Pasal 21 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten memberikan wujud yang kongkrit dari pemikiran dan upaya-upaya di atas.
Impor bahan baku atau produk tertentu bagi industri obat di dalam negeri pada dasarnya tidak dianggap sebagai pelanggaran paten. Sekalipun begitu, pelaksanaan ketentuan inipun perlu selalu diupayakan sehingga tetap dapat berlangsung sesuai dengan ide yang mendasari ataupun tujuan yang ingin dicapai dalam pengembangan sistem paten di Indonesia. Oleh karenanya pelaksanaan ketentuan inipun perlu selalu dijaga agar tidak merusak sistem paten itu sendiri. Bertolak dari pemikiran di atas, maka impor bahan baku atau produk tertentu yang tidak dianggap sebagai pelanggaran paten hanya dibatasi pada produk yang patennya atau produk yang dibuat dengan proses yang telah memperoleh paten di luar negeri sebelum tanggal mulai berlakunya Undang-undang tentang Paten, yaitu tanggal 1 Agustus 1991. Dengan pengertian yang sama, maka impor atas produk yang dilindungi paten atau dibuat dengan proses yang dilindungi paten sesudah tanggal 1 Agustus 1991 di Indonesia, dengan sedirinya dianggap sebagai pelanggaran paten.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
07 Okt 2026

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab

Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.

Baca selengkapnya
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
07 Okt 2026

BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang

BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…