Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1998

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturaan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 Tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor Dan Impor, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1998
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:46
Tahun
:1998
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Maret 1998
Tanggal Pengundangan
:31 Maret 1998
Tanggal Berlaku
:31 Maret 1998
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1998 No. 75, TLN No. 3756, LL Setkab : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Ekspor-Impor Penanaman Modal & Perizinan Berusaha
Sub Subsektor
:
Kebijakan Ekspor Kebijakan Impor Fasilitas & Insentif Penanaman Modal
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1997

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 1996 TENTANG KEGIATAN PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG EKSPOR DAN IMPOR, SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1998

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka lebih menunjang upaya reformasi dan restrukturisasi sistem perekonomian nasional, perlu diberikan kesempatan kepada Perusahaan Penanaman Modal Asing yang didirikan dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 untuk melakukan kegiatan di bidang impor;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor dan Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1998.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing DI Bidang Ekspor dan Impor (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3620), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara 3735);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAANPEMERINTAHNOMOR 2 TAHUN 1996TENTANG KEGIATAN PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG EKSPOR DAN IMPOR, SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1998
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor dan Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1998, sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 1 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(1)
Perusahaan di bidang produksi yang didirikan dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PenanamanModal Asing dapat melaksanakan ekspor hasil produksinya sendiri dan barang hasil produksi perusahaan lain di dalam negeri.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat pula melakukan kegiatan sebagai importir umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Perdagangan ekspor dan impor dapat dilaksanakan oleh perusahaan yang khusus didirikan untuk keperluan itu dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31Maret 1998
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1998
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
td.
SAADILLAHMURSJID
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIA TAHUN1998NOMOR75

[HALAMAN 6]
1A00n
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Salah satu upaya dalam rangka reformasi dan restrukturisasi sistem perekonomian nasional, adalah melalui pemberian peranan yang lebih besar kepada Perusahaan Penanaman Modal Asing yang didirikan dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 untuk melakukan kegiatan di bidang ekspor dan impor. Dengan peranan yang lebih besar tersebut, diharapkan dapat menarik minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan sekaligus dapat meningkatkan dan menggairahkan kegiatan ekspor -impor di dalam negeri.
Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan PerusahaanYang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor dan Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1998. n.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…