Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2022

Abstrak Peraturan

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan perlu menetapkan Perpres tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2014. Perpres ini mengatur mengenai penataan, pembinaan, dan pengembangan Pasar Lelang Komoditas. Pasar Lelang Komoditas adalah pasar fisik terorganisasi bagi pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi Komoditas melalui sistem lelang dengan penyerahan Komoditas. Pasar Lelang Komoditas terdiri dari: 1) Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot); dan 2) Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).

Tentang
:Penataan, Pembinaan, Dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:75
Tahun
:2022
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 April 2022
Tanggal Pengundangan
:28 April 2022
Tanggal Berlaku
:28 April 2022
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2022/No.116, jdih.setneg.go.id: 19 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Perdagangan Berjangka & Resi Gudang
Sub Subsektor
:
Sistem Resi Gudang & Pasar Lelang
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014

1. bahwa pembangunan di bidang ekonomi diarahkan dan dilaksanakan untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan eko...

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2022
TENTANG
PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG KOMODITAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG KOMODITAS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pasar klang Komoditas adalah pasar fisik terorganisasi bagi pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi Komoditas melalui sistem lelang dengan penyerahan Komoditas.
2.
Komoditas adalah barang yang memenuhi persyaratan untuk dapat diperdagangkan di Pasar Lelang Komoditas.
3.
Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) adalah Pasar Lelang Komoditas yang komoditasnya sudah tersedia sebelum terjadinya transaksi sesuai standar mutu, volume, dan jenis yang disepakati oleh penjual dan pembeli, dengan pembayaran pada hari terjadinya transaksi dan penyerahan Komoditas segera setelah terjadinya transaksi sesuai kesepakatan.
4.
Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) adalah Pasar Lelang Komoditas yang komoditasnya belum tersedia pada saat terjadi transaksi, yang pembayaran dan penyerahan komoditasnya pada waktu kemudian sesuai standar mutu, volume, dan jenis yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
5.
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas yang menyelenggarakan kegiatan PasarLelang Komoditas.
6.
Lembaga Penjaminan Pasar Lelang Komoditas yang selanjutnya disebut Lembaga Penjamin adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang melakukan registrasi dan penjaminan atas transaksi yang terjadi di Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian(Forward)
7.
Anggota Lembaga Penjamin adalah anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) yang mendapat manfaat dari registrasi dan penjaminan transaksi yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin.
8.
Jaminan Transaksi Pasar Lelang Komoditas yang selanjutnya disebut Jaminan Transaksi adalah Komoditas yang akan dilelang, uang, atau surat berharga yang ditempatkan atau disetorkan oleh anggota Pasar Lelang Komoditas untuk menjamin pelaksanaan transaksi antara penjual dan pembeli di Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) dan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).
9.
Gubernur adalah kepala daerah untuk wilayah provinsi.
10.
Pihak adalah setiap Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas, anggota Pasar Lelang Komoditas, Lembaga Penjamin, dan Anggota Lembaga Penjamin.
11.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 2
(1)
Pasar Lelang Komoditas terdiri dari:
a.
Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot);dan
b.
Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian(Forward).
(2)
Pasar Lelang Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas.
Pasal 3
Lingkup pengaturan Pasar Lelang Komoditas meliputi:
a.
penataan Pasar Lelang Komoditas;
b.
pembinaan Pasar LelangKomoditas;dan
c.
pengembangan Pasar Lelang Komoditas.
BAB II
PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS
Bagian Kesatu Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot)
Pasal 4
(1)
Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria:
a.
Komoditas yang ditransaksikan memiliki standar mutu; dan
b.
merupakan Komoditas yang perlu dikembangkan perdagangannya melalui Pasar Lelang Komoditas dengan tujuan untuk kepastian pasar, keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas harga.
(2)
Penetapan atau perubahan Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan Keputusan Menteri sebagai Komoditas yang ditransaksikan di Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) setelah berkoordinasi dengan menteri teknis terkait.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kepastian pasar, keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 5
(1)
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) yang mentransaksikan Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hanya dapat melakukan kegiatan Pasar Lelang Komoditas setelah memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.
(2)
Penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot)dilakukan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas.
Pasal 6
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) harus memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki:
a.
kelembagaan paling sedikit terdiri dari komite keanggotaan, komite lelang, dan komite komoditas;
b.
keuangan sesuai dengan ketentuan untuk persyaratan penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot);
c.
sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot);
d.
peraturan dan tata tertib penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) yang telah mendapatkan persetujuan Menteri;
e.
sarana penyimpanan Komoditas, baik milik sendiri dan/atau sewa/kerja sama dengan pihak lain;
f.
mekanisme pengujian mutu Komoditas, termasuk keamanan pangan; dan
g.
mekanisme penjaminan untuk pelaksanaan transaksi Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot).
Pasal 7
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) harus melaporkan informasi mengenai Komoditas dan harga kepada Menteri secara berkala.
Pasal 8
(1)
Metode penyelesaian dalam Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) dilakukan dengan ketentuan:
a.
Komoditas yang ditransaksikan telah tersedia;
b.
Komoditas yang ditransaksikan telah ditempatkan oleh anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) sebagai penjual;
c.
mutu, volume, dan jenis Komoditas telah dilakukan penilaian kesesuaian;
d.
Komoditas sebagaimana dimaksud pada huruf b merupakan Jaminan Transaksi bagi anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) sebagai penjual, dan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) dapat meminta tambahan Jaminan Transaksi berupa uang atau surat berharga apabila diperlukan;
e.
anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) sebagai pembeli menempatkan Jaminan Transaksi berupa uang atau surat berharga; dan
f.
pembayaran dilaksanakan pada hari terjadinya transaksi dan penyerahan Komoditas segera setelah terjadinya transaksi sesuai dengan kesepakatan.
(2)
Dalam hal Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b berada di luar tempat penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas atau sedang disimpan di gudang sistem resi gudang, Komoditas diwakili oleh contoh Komoditas atau salinan resi gudang.
Bagian Kedua Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward)
Pasal 9
(1)
Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria:
a.
Komoditas yang ditransaksikan memiliki standar mutu;
b.
Komoditas yang ditransaksikan diusulkan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan/atau asosiasi; dan
c.
merupakan Komoditas yang perlu dikembangkan perdagangannya melalui Pasar Lelang Komoditas dengan tujuan untuk kepastian pasar, keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas harga.
(2)
Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri sebagai Komoditas yang ditransaksikan di Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kepastian pasar, keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 10
(1)
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) hanya dapat melakukan kegiatan Pasar Lelang Komoditas setelah memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.
(2)
Penyelenggaraan Pasar LelangKomoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward)dilakukan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas.
Pasal 11
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) harus memenuhipersyaratan paling sedikit memiliki:
a.
kelembagaan paling sedikit terdiri dari komite keanggotaan, komite lelang, dan komite komoditas;
b.
keuangan sesuai dengan ketentuan untuk persyaratan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward);
c.
sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward);
d.
peraturan dan tata tertib penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward)yang telah mendapatkan persetujuan Menteri;
e.
sarana penyimpanan Komoditas, baik milik sendiri dan/atau sewa/kerja sama dengan pihak lain;
f.
mekanisme pengujian mutu Komoditas, termasuk keamanan pangan; dan
g.
kerja sama dengan Lembaga Penjamin untuk menjamin pelaksanaan transaksi.
Pasal 12
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) harus melaporkan informasi mengenai Komoditas dan harga kepada Menteri secara berkala.
Pasal 13
(1)
Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g hanya dapat melakukan kegiatan penjaminan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) setelah memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.
(2)
Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki:
a.
badan hukum berbentuk perseroan terbatas;
b.
kerja sama dengan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward);
c.
modal yang cukup untuk menyelenggarakan penjaminan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward);
d.
peraturan dan tata tertib penyelenggaraan penjaminan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) yang telah mendapatkan persetujuan Menteri; dan
e.
sarana dan prasarana yang terkait dengan penjaminan transaksi Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).
(3)
Peraturan dan tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit memuat klausul mengenai:
a.
persyaratan untuk menjadi Anggota Lembaga Penjamin;
b.
mekanisme penjaminan dan penyelesaian transaksi;
c.
mekanisme penyelesaian perselisihan; dan
d.
sanksi terhadap pelanggaran ketentuan peraturan dan tata tertib.
Pasal 14
Lembaga Penjamin memiliki hak untuk:
a.
menetapkan persyaratan keanggotaan, mekanisme sistem penjaminan, besaran Jaminan Transaksi, dan biaya penjaminan transaksi;
b.
melakukan evaluasi dan uji kualifikasi calon anggota, serta menerima atau menolak calon anggota untuk menjadi Anggota Lembaga Penjamin; dan
c.
memperoleh informasi dari Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) yang berhubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh Anggota Lembaga Penjamin.
Pasal 15
Lembaga Penjamin memiliki kewajiban untuk:
a.
menyimpan dana yang diterima dari Anggota Lembaga Penjamin dalam rekening khusus untuk kegiatan penjaminan atas transaksi yang terjadi di Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward);
b.
menjamin transaksi Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) dari kegagalan anggotanya dalam memenuhi kewajiban kepada Anggota Lembaga Penjamin lainnya;
c.
menjamin kerahasiaan data dan informasi keuangan Anggota Lembaga Penjamin, kecuali dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
d.
melakukan dokumentasi dan menyimpan data yang berkaitan dengan kegiatan Lembaga Penjamin;
e.
membuat, memelihara, dan menyimpan catatan transaksi penjaminan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward);
f.
memantau kegiatan transaksi dan besaran Jaminan Transaksi Anggota Lembaga Penjamin dalam rangka pemenuhan kewajiban transaksi Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward);
g.
menerima pendaftaran dan penjaminan transaksi Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan;
h.
memastikan kegiatan operasional penjaminan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i.
memastikan dan menegakkan ketaatan terhadap peraturan dan tata tertib penyelenggaraan penjaminan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).
Pasal 16
Anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) harus menjadi Anggota Lembaga Penjamin yang bekerja sama dengan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).
Pasal 17
Metode penyelesaian dalam Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) dilakukan dengan ketentuan:
a.
Komoditas yang ditransaksikan telah disepakati standar mutu, volume, dan jenisnya, dan komoditasnya belum tersedia;
b.
anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward)harus menempatkan Jaminan Transaksi berupa uang atau surat berharga;
c.
Komoditas yang diserahkan, baik dari standar mutu dan volumenya, dapat diperhitungkan sebagai premium atau diskonto;dan
d.
pembayaran dan penyerahan Komoditas dilaksanakan setelah hari penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas sesuai dengan kesepakatan para Pihak.
Pasal 18
(1)
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) dapat melakukan kegiatan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian(Forward)
(2)
Untuk dapat melakukan kegiatan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan WaktuKemudian (Forward) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) harus memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.
(3)
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) dapat menyelenggarakan kegiatan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot).
(4)
Untuk dapat melakukan kegiatan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) harus memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.
Bagian Ketiga Mekanisme Pelaksanaan Pasar Lelang Komoditas
Pasal 19
(1)
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas memberikan pelayanan dan fasilitas bagi penjual dan pembeli melalui mekanisme sistem lelang.
(2)
1 Mekanisme sistem lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan secara terbuka dengan cara:
a.
bertatap muka secara langsung;
b.
penjual atau pembeli mewakilkan kepada Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas; dan/atau
c.
transaksi daring (online).
Pasal 20
Anggota Pasar Lelang Komoditas memiliki kewajiban:
a.
menaati ketentuan yang berlaku di Pasar Lelang Komoditas;
b.
memenuhi biaya keanggotaan dan transaksi sebagai anggota Pasar Lelang Komoditas;
c.
menyerahkan Jaminan Transaksi;
d.
melakukan pembayaran atas transaksi, bagi anggota Pasar Lelang Komoditas sebagai pembeli;
e.
melakukan penyerahan Komoditas, bagi anggota Pasar Lelang Komoditas sebagai penjual; dan
f.
bertanggung jawab atas setiap kesalahan, kelalaian, dan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di Pasar Lelang Komoditas.
Pasal 21
Jaminan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c diatur dalam peraturan dan tata tertib penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas.
Pasal 22
(1)
Menteri menetapkan pedoman penyusunan peraturan dan tata tertib penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas.
(2)
Peraturan dan tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat klausul mengenai:
a.
anggota Pasar Lelang Komoditas;
b.
jenis dan persyaratan mutu Komoditas;
c.
ketertelusuran Komoditas;
d.
mekanisme sistem lelang;
e.
mekanisme penjaminan;
f.
penyerahan Jaminan Transaksi;
g.
jadwal penyelenggaraan lelang;
h.
mekanisme dan tempat penyerahan Komoditas;
i.
fasilitas yang dipergunakan untuk lelang;
j.
mekanisme penyelesaian perselisihan; dan
k.
sanksi terhadap pelanggaran ketentuan peraturan dan tata tertib.
Pasal 23
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas memiliki hak:
a.
menetapkan persyaratan keanggotaan, persyaratan keuangan minimum dan pelaporan, besaran biaya keanggotaan, dan biaya layanan penyelenggaraan lelang;
b.
mengevaluasi dan menguji kualifikasi calon anggota, serta memberikan persetujuan atau menolak calon tersebut menjadi anggota;
c.
mengatur mekanisme sistem lelang;dan
d.
mendapatkan informasi yang diperlukan dari Lembaga Penjamin yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan oleh Anggota Lembaga Penjamin.
Pasal 24
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas memiliki kewajiban:
a.
mempertahankan modal yang cukup untuk menyelenggarakan kegiatan Pasar Lelang Komoditas dengan baik;
b.
menjamin kerahasiaan biodata dan informasi keuangan anggota Pasar Lelang Komoditas, kecuali dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
melakukan dokumentasi dan menyimpan data yang berkaitan dengan kegiatan Pasar Lelang Komoditas;
d.
menyebarluaskan informasi Komoditas dan harga yang ditransaksikan di Pasar Lelang Komoditas;
e.
melakukan pengawasan penyelesaian kontrak jual beli anggota Pasar Lelang Komoditas yang terjadi di Pasar Lelang Komoditas;dan
f.
mengambil langkah-langkah untuk menjamin terlaksananya transaksi Pasar Lelang Komoditas dengan baik.
Pasal 25
(1)
Anggota Pasar Lelang Komoditas terdiri dari:
a.
orangperseorangan;atau
b.
badan usaha.
(2)
Anggota Pasar Lelang Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a.
memiliki reputasi dan integritas yang baik di bidang perdagangan dan keuangan;
b.
memiliki reputasi kelembagaan sebagai badan hukum yang sehat, bagi badan usaha yang berbadan hukum; dan
c.
telah memenuhi kewajiban keuangan keanggotaan.
Pasal 26
Keanggotaan orang perseorangan atau badan usaha dalam Pasar Lelang Komoditas berlaku selama orang perseorangan atau badan usaha tersebut masih aktif melakukan kegiatan lelang Komoditas.
Pasal 27
(1)
Anggota Pasar Lelang Komoditas mendapatkan hak untuk memperoleh pelayanan dan perlakuan serta perlindungan yang sama dari Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas.
(2)
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi penyusunan kontrak jual beli dan pemberian informasi harga Komoditas.
Pasal 28
Keanggotaan orang perseorangan atau badan usaha dalam Pasar LelangKomoditas dicabut apabila:
a.
tidak sanggup memenuhi kewajiban sebagai anggota berdasarkan hasil pemeriksaan komite keanggotaan; dan/atau
b.
dijatuhi hukuman oleh pengadilan karena suatu tindak pidana yang menurut pertimbangan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas dapat merugikan Pasar Lelang Komoditas.
Pasal 29
Keanggotaan orang perseorangan atau badan usaha dalam Pasar LelangKomoditas berakhir apabila:
a.
meninggal dunia untuk orang perseorangan, atau dinyatakan pailit atau dibubarkan untuk badan usaha; dan/atau
b.
mengundurkan diri dari keanggotaan Pasar Lelang Komoditas dengan pernyataan tertulis.
BAB III
PEMBINAAN PASAR LELANG KOMODITAS
Pasal 30
(1)
Menteri dan/atau bersama-sama Gubernur melakukan pembinaan terhadap Pasar Lelang Komoditas.
(2)
Pembinaan terhadap Pasar Lelang Komoditas oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas;
b.
memberikan persetujuan atas peraturan dan tata tertib penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas beserta perubahannya;
c.
memberikan persetujuan atas peraturan dan tata tertib penyelenggaraan penjaminan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) beserta perubahannya;
d.
melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas dan Lembaga Penjamin; dan/atau
e.
melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas dan Lembaga Penjamin.
(3)
Pembinaan terhadap Pasar Lelang Komoditas oleh Menteri bersama-sama Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
memberikan asistensi, bimbingan teknis, dan pelatihan sumber daya manusia kepada Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas;
b.
memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait dengan kegiatan penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas; dan/atau
c.
memfasilitasi kemitraan antara pelaku usaha terkait.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan Pasar Lelang Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal 31
(1)
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas harus menyiapkan catatan dan laporan kegiatan penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas.
(2)
Catatan dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
organisasi, personil, dan dokumen tertulis menyangkut kebijakan, prosedur, dan sistem kerja;
b.
kondisi keuangan, kekayaan, kewajiban keuangan, dan perhitungan rugi/laba;
c.
data keanggotaan Pasar LelangKomoditas; dan
d.
rekaman data transaksi dan penyelesaian transaksi sesuai dengan frekuensi penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas.
(3)
Rekaman data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit memuat informasi mengenai:
a.
tanggal dan jam transaksi;
b.
jumlah transaksi;
c.
jenisKomoditas;
d.
harga;
e.
waktu penyerahan;
f.
waktu jatuh tempo;
g.
harga patokan; dan
h.
nomor anggota Pasar Lelang Komoditas.
BAB IV
PENGEMBANGAN PASAR LELANG KOMODITAS
Pasal 32
(1)
Menteri dan/atau bersama-sama Gubernur melakukan pengembangan terhadap Pasar Lelang Komoditas.
(2)
Pengembangan terhadap Pasar Lelang Komoditas oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (l), meliputi pengembangan lebih lanjut bentuk-bentuk mekanisme Pasar Lelang Komoditas.
(3)
Pengembangan terhadap Pasar Lelang Komoditas oleh Menteri bersama-sama Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat(l), meliputi:
a.
membangun sinergitas kebijakan dan program kerja antar kementerian/lembaga di tingkat Pemerintah Pusat dan organisasi perangkat daerah/lembaga teknis daerah terkait di tingkat pemerintah daerah;
b.
mengembangkan Komoditas yang ditransaksikan di Pasar Lelang Komoditas;
c.
membangun sinergitas penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas dengan sistem resi gudang antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah; dan/atau
d.
memberikan kemudahan bagi sektor usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, serta kelompok usaha untuk mengoptimalkan pelaksanaan Pasar Lelang Komoditas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembangan Pasar Lelang Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 33
Pendanaan untuk pembinaan dan pengembangan Pasar Lelang Komoditas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumberlain sesuaiketentuanperaturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas, Lembaga Penjamin, Jaminan Transaksi, persetujuan peraturan dan tata tertib, serta penyampaian catatan dan laporan diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Pasal 35
Pelaksanaan penataan, pembinaan, dan pengembangan Pasar Lelang Komoditas dilakukan sesuai dengan tata kelola pemerintahan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Pada saat Peraturan Presiden inimulai berlaku:
a.
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Pasar Lelang Komoditas dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini;
b.
kegiatan pelelangan yang tidak memenuhi karakteristik sebagai Pasar Lelang Komoditas dilakukan penataan, pembinaan, dan pengembangan oleh Pemerintah Pusat dan/ataupemerintah daerah; dan
c.
penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) yang telah ada sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, yang mentransaksikan Komoditas yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib menyesuaikan dengan Peraturan Presiden ini paling lama 2(dua) tahun sejak penetapan Komoditas.
Pasal 37
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 116

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…