Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1993
TENTANG KENDARAAN DAN PENGEMUDI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur ketentuan-ketentuan mengenai kendaraan dan pengemudi;
b.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai kendaraan dan pengemudi dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480) jo Undang-undang Nomor 22 Tahun 1992 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3494);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG KENDARAAN DAN PENGEMUDI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang di maksud dengan :
1.
Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu;
Penjelasan: Termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor adalah kereta gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor.
2.
Sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda dua, atau tiga tanpa rumah-rumah baik dengan atau tanpa kereta samping;
Penjelasan: Rumah-rumah ialah bagian dari kendaraan bermotor jenis mobil penumpang atau mobil bus atau mobil barang, yang berada pada landasan berbentuk ruang muatan, baik untuk orang maupun barang.
3.
Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi;
Penjelasan: Pengertian dilengkapi dengan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk pengemudinya adalah jika tempat duduk penumpang yang dipasang pada ruang penumpang pada kendaraan bermotor tersebut memiliki ukuran dan jarak antara tempat duduk normal. Dalam hal satu kendaraan bermotor berukuran besar (misalnya mobil bus besar atau bus sedang yang memiliki jarak sumbu lebih besar atau sama dengan 3.000 milimeter), tempat duduk dan perlengkapannya memiliki ukuran sedemikian rupa sehingga jumlah tempat duduk penumpangnya tidak lebih dari 8 (delapan), maka kendaraan bermotor semacam ini dikelompokkan sebagai mobil bus.
4.
Mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi;
Penjelasan: Termasuk dalam pengertian mobil bus adalah kendaraan bermotor yang memiliki jarak sumbu lebih besar atau sama dengan 3.000 milimeter, walaupun jumlah tempat duduk kurang dari 8(delapan) tidak termasuk tempat duduk pengemudi.
5.
Mobil barang adalah setiap kendaraan bermotor selain dari yang termasuk dalam sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus;
Penjelasan: Termasuk dalam pengertian mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang khusus sebagai kendaraan bermotor penarik )tractor head).
6.
Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor selain daripada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang, yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus;
Penjelasan: Pengertian penggunaan untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus dalam ketentuan ini adalah kendaraan bermotor yang dirancang secara khusus, baik untuk penggunaan khusus maupun untuk mengangkut barang-barang khusus. Kendaraan khusus dimaksud antara lain kendaraan pengangkut peti kemas, kendaraan pengangkut bahan berbahaya dan beracun (termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun), mobil pemadam kebakaran, mobil ambulan, mobil jenazah, forklift yang berlalu lintas di jalan, kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan peralatan uji, kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan peralatan kerja (service vehicle), kendaraan bermotor yang masih dalam tahap penelitian, kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan peralatan untuk keperluan penelitian, kendaraan bermotor untuk menjajakan barang dagangan.
7.
Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran;
Penjelasan: Cukup jelas
8.
Bengkel umum kendaraan adalah bengkel umum yang berfungsi untuk membetulkan, memperbaiki, dan merawat kendaraan bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan lain jalan;
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Kendaraan tidak bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang atau hewan;
Penjelasan: Cukup jelas
10.
Kereta gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor;
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Kereta tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya;
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau orang yang secara langsung mengawasi calon pengemudi yang sedang belajar mengemudikan kendaraan bermotor;
Penjelasan: Orang yang langsung mengawasi dalam ketentuan ini adalah orang yang berada pada kendaraan bermotor yang bersangkutan.
13.
Roda pada satu sumbu adalah roda tunggal atau roda ganda atau beberapa roda yang dipasang simetris atau pada dasarnya simetris terhadap bidang membujur tengah kendaraan, walaupun roda-roda tersebut tidak dipasang pada suatu sumbu yang sama;
Penjelasan: Cukup jelas.
14.
Malam hari adalah jangka waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit;
Penjelasan: Cukup jelas.
15.
Jumlah berat yang diperbolehkan adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya;
Penjelasan: Besarnya jumlah berat yang diperbolehkan ditetapkan oleh pembuat kendaraan bermotor yang bersangkutan berdasarkan perhitungan-perhitungan teknis kendaraan.
16.
Jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan adalah berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya;
Penjelasan: Besarnya jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan merupakan penjumlahan dari jumlah berat yang diperbolehkan kendaraan bermotor penarik dengan jumlah berat yang diperbolehkan kendaraan yang ditarik. Besarnya jumlah berat yang diperbolehkan kendaraan bermotor penarik dan kendaraan yang ditarik masing-masing ditetapkan oleh pembuatnya berdasarkan perhitungan teknis kendaraan.
17.
Jumlah berat yang diizinkan adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui;
Penjelasan: Besarnya jumlah berat yang dizinkan ditetapkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui agar tidak menimbulkan kerusakan jalan dan untuk keperluan kelancaran serta keselamatan lalu lintas. Oleh karena itu, penetapan besarnya jumlah berat yang diizinkan lebih kecil atau sama dengan jumlah berat yang diperbolehkan.
18.
Jumlah berat kombinasi yang diizinkan adalah berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui;
Penjelasan: Besarnya jumlah berat kombinasi yang diizinkan ditetapkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui agar tidak menimbulkan kerusakan jalan dan untuk keperluan kelancaran serta keselamatan lalu lintas. Oleh karena itu, penetapan besarnya jumlah berat kombinasi yang dizinkan lebih kecil atau sama dengan jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan.
19.
Pelaksanaan pengujian adalah unit pengujian berkala kendaraan bermotor yang diberi wewenang melaksanakan pengujian berkala kendaraan bermotor;
Penjelasan: Cukup jelas
20.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. BAB II PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN Bagian Pertama Persyaratan Teknis Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR,
Bagian PertamaPersyaratan Teknis Kendaraan Bermotor,
Paragraf 1Jenis dan Konstruksi Kendaraan Bermotor
Pasal 2
(1)
Kendaraan bermotor dikelompokkan dalam beberapa jenis, yaitu:
Penjelasan: Pengelompokan menjadi lima jenis kendaraan bermotor tersebut dimaksudkan agar penggunaan kendaraan bermotor sesuai dengan peruntukan dan kelas jalan yang dilaluinya.
a.
sepeda motor;
b.
mobil penumpang;
c.
mobil bus;
d.
mobil barang;
e.
kendaraan khusus.
(2)
Penggolongan lebih lanjut dari mas-masing jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan: Masing-masing jenis kendaraan bermotor masih perlu digolongkan lebih lanjut, untuk memberikan kejelasan tentang bentuk-bentuk kendaraan bermotor yang termasuk dalam masing-masing jenis yang bersangkutan, dikaitkan pula dengan sifat dan penggunaan kendaraan bermotor serta kelas jalan, antara lain seperti mobil penumpang sedan, mobil bus kecil. mobil bus tingkat.
Pasal 3
(1)
Konstruksi dari kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari :
a.
landasan yang meliputi rangka landasan, motor penggerak, sistem pembuangan, penerus daya, alat kemudi, sistem roda-roda, sistem suspensi, sistem rem, lampu-lampu dan alat pemantul cahaya serta komponen pendukung;
b.
badan kendaraan.
(2)
Konstruksi kereta gandengan rangka tempelan terdiri dari :
Penjelasan: Cukup jelas
a.
landasan yang meliputi rangka landasan, stem roda-roda, sistem rem, lampu-lampu dan alat pemantul cahaya, serta komponen pendukung;
b.
badan kendaraan.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Termasuk dalam pengertian badan kendaraan bermotor adalah roda kelima (fifth wheel) yang dipasang secara permanen pada landasan kendaraan bermotor (tractor head) yang khusus dirancang untuk menarik kereta tempelan.
Paragraf 2Rangka Landasan
Pasal 4
(1)
Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan harus memiliki rangka landasan yang memenuhi persyaratan:
Penjelasan: Untuk mengetahui bahwa rangka landasan kendaraan bermotor memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, dapat dilakukan melalui perhitungan-perhitungan teknis dengan menggunakan norma-norma teknologi yang telah baku, atau melalui uji konstruksi, baik dengan menggunakan peralatan uji konstruksi maupun uji jalan.
a.
dapat menahan seluruh beban, getaran dan goncangan kendaraan berikut muatannya, sebesar jumlah berat kendaraan yang diperbolehkan atau jumlah berat kombinasi kendaraan yang diperbolehkan;
b.
dikonstruksi menyatu atau secara terpisah dengan badan kendaraan yang bersangkutan;
c.
tahan terhadap korosi;
d.
dilengkapi dengan alat pengait di bagian depan dan bagian belakang kendaraan bermotor, kecuali sepeda motor.
(2)
Kendaraan bermotor yang dirancang untuk menarik kereta gandengan atau kereta tempelan, rangka landasannya dilengkapi dengan peralatan penarik yang dirancang khusus untuk itu.
Pasal 5
(1)
Pada setiap rangka landasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dibubuhkan nomor rangka landasan.
(2)
Nomor rangka landasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditempatkan secara permanen pada bagian tertentu rangka landasan dan mudah dilihat serta dibaca.
(3)
Untuk rangka landasan yang menyatu dengan badan kendaraan, nomor rangka landasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditempatkan pada bagian tertentu badan kendaraan secara permanen dan mudah dilihat serta dibaca.
Penjelasan: Nomor rangka landasan yang dibubuhkan pada badan kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Nomor rangka landasan kendaraan bermotor harus dibubuhkan secara permanen dan tidak dapat dihapus selama kendaraan bermotor yang bersangkutan dioperasikan di jalan. Nomor rangka landasan kendaraan bermotor tersebut merupakan identitas atau jati diri kendaraan yang bersangkutan. Oleh karena itu, untuk keperluan penulisan jati diri atau identitas kendaraan bermotor yang bersangkutan pada sertifikat registrasi, buku uji, surat tanda nomor kendaraan bermotor, dan buku pemilik kendaraan bermotor, maka setiap pembuat kendaraan bermotor melaporkan sistem penomor an dan lokasi penomor an rangka landasannya.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai rangka landasan diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Dalam Keputusan Menteri diatur ketentuan-ketentuan antara lain mengenai persyaratan teknis konstruksi rangka landasan, konstruksi rangka landasan yang dirancang untuk menarik kereta gandengan atau kereta tempelan, konstruksi pengait kendaraan bermotor, tata cara penomor an rangka landasan.
Paragraf 3Motor Penggerak
Pasal 7
Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memiliki motor penggerak yang memenuhi persyaratan :
a.
mempunyai daya untuk dapat mendaki pada jalan tanjakan dengan kecepatan minimum 20 kilometer per jam pada segala kondisi jalan;
b.
motornya dapat dihidupkan dari tempat duduk pengemudi, kecuali untuk kendaraan bermotor yang dirancang dengan kecepatan tidak melebihi 25 kilometer per jam pada jalan datar;
c.
ambang batas emisi gas buang dan kebisingan tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 8
(1)
Pada setiap motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, harus dibubuhkan nomor motor penggerak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Nomor motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditempatkan secara permanen pada bagian tertentu motor penggerak dan mudah dilihat serta dibaca.
Penjelasan: Bagian tertentu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini adalah pada bagian blok motor atau rumah motor yang tidak mudah diganti-ganti, dan tidak mudah dihapus.
Pasal 9
(1)
Motor penggerak kendaraan bermotor dengan atau tanpa kereta gandengan atau kereta tempelan, selain sepeda motor, harus memiliki perbandingan antara daya dan berat total kendaraan berikut muatannya sekurang-kurangnya sebesar 4,50 (empat setengah) kilowatt setiap 1.000 kilogram dari jumlah berat yang diperbolehkan atau jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan.
(2)
Perbandingan antara daya motor penggerak dan berat kendaraan khusus atau sepeda motor ditetapkan sesuai dengan kebutuhan lalu lintas dan angkutan serta kelas jalan.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang digerakkan dengan tenaga listrik atau kendaraan bermotor yang dirancang dengan kecepatan tidak melebihi 25 kilometer per jam pada jalan datar.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar bensin, kerosin, solar, alkohol, atau bahan bakar cair lain yang mudah terbakar, harus memiliki :
a.
tangki bahan bakar;
b.
corong pengisi dan lobang udara bahan bakar;
c.
pipa-pipa yang berfungsi menyalurkan bahan bakar.
(2)
Tangki bahan bakar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a.
dikonstruksi cukup kuat dan tahan terhadap korosi;
b.
dilengkapi dengan tutup tangki yang kukuh serta tidak melebihi bagian terluar dari kendaraan bermotor;
c.
diikat dengan kukuh sehingga dapat menahan goncangan dan getaran dari kendaraan;
d.
ditempatkan pada bagian badan kendaraan yang cukup terlindung dari benturan langsung yang disebabkan benda-benda di badan kendaraan yang bersangkutan dan terpisah dari ruang motor pada jarak yang aman;
e.
ditempatkan pada jarak tertentu dari pintu kendaraan bermotor yang menjamin keselamatan.
(3)
Corong pengisi dan lobang udara bahan bakar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, harus memenuhi persyaratan :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
dibuat dari bahan yang cukup kuat sehingga tidak akan mengalami kerusakan dan/atau bocor apabila terjadi goncangan atau getaran dari kendaraan;
b.
ditempatkan pada jarak tertentu dari lobang pipa gas buang yang menjamin keselamatan, dan tidak diarahkan ke lobang pipa gas buang;
c.
ditempatkan pada jarak tertentu dari terminal atau sakelar listrik, yang menjamin keselamatan.
(4)
Pipa saluran bahan bakar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, harus memenuhi persyaratan :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
dibuat dari bahan yang tahan panas dan cukup kuat sehingga tidak mengalami kerusakan dan kebocoran apabila terkena panas atau apabila terjadi goncangan dan/atau getaran dari kendaraan;
b.
dilengkapi dengan katup yang memungkinkan pengemudi dapat menutup dan membuka salurannya, apabila aliran bahan bakar tidak dapat berhenti dengan sendirinya pada waktu motor dimatikan;
c.
ditempatkan pada jarak yang aman dari peralatan listrik yang ada pada kendaraan bermotor yang bersangkutan dan terhindar dari pengaruh panas dan debu yang berlebihan.
(5)
Tangki, corong pengisi dan lobang udara, serta pipa saluran bahan bakar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh ditempatkan dalam ruang penumpang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Huruf c Termasuk pengertian dikat adalah di kelam, dibuat, dijepit atau dikelilingi. Huruf d Cukup jelas Huruf e
Pasal 11
Kendaraan bermotor yang menggunakan sistem bahan bakar gas tekanan tinggi atau bahan sejenis dan bahan bakar alternatif lainnya, harus memenuhi persyaratan khusus untuk menjamin keselamatan pengoperasian kendaraan bermotor.
Penjelasan Pasal:
Bahan bakar alternatif lainnya dapat berupa antara lain bahan bakar hidrogen, energi surya, energi listrik.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai motor penggerak diataur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4Sistem Pembuangan
Pasal 13
(1)
Sistem pembuangan terdiri dari manifold, peredam suara, dan pipa pembuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sistem pembuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan :
a.
dirancang dan dibuat dari bahan yang cukup kuat sehingga tidak terjadi kebocoran asap dan gas buang, dan memenuhi ambang batas tingkat kebisingan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
gas buang dan asap dari sistem pembuangan diarahkan ke atas atau ke belakang atau ke sisi kanan di sebelah belakang dengan sudut kemiringan tertentu terhadap garis tengah kendaraan bermotor yang menjamin keselamatan;
Penjelasan: Arah pipa pembuangan harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu pemakai jalan lainnya, termasuk orang yang sedang berdiri atau berjalan di pinggir jalan.
c.
pipa pembuangan tidak menonjol melewati sisi samping atau sisi belakang kendaraan bermotor.
Penjelasan: Pipa pembuangan tersebut disamping tidak boleh menonjol melewati sisi samping atau sisi belakang kendaraan bermotor yang bersangkutan, juga tidak boleh terlalu pendek sehingga dapat menimbulkan terjadinya pusaran-pusaran (terbulensi) yang dapat mengakibatkan masuknya asap atau gas buang ke ruang penumpang.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pembuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan keputusan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
Paragraf 5Penerus daya
Pasal 14
(1)
Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan alat penerus daya yang dapat dikendalikan dari tempat duduk pengemudi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan alat penerus daya adalah peralatan yang berfungsi meneruskan daya motor ke roda-roda kendaraan bermotor, sehingga kendaraan bermotor tersebut dapat bergerak maju atau mundur.
(2)
Alat penerus daya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memungkinkan kendaraan bermotor bergerak maju dengan satu lebih tingkat kecepatan dan memungkinkan bergerak mundur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Keharusan untuk melengkapi alat penerus daya yang memungkinkan kendaraan bermotor dapat bergerak mundur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku untuk :
a.
sepeda motor, baik dengan atau tanpa kereta samping;
b.
sepeda motor beroda tiga yang roda-rodanya dipasang simetris terhadap bidang tengah arah memanjang, yang memiliki jumlah berat yang diperbolehkan maksimum 400 kg.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerus daya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 6Sistem Roda
Pasal 15
(1)
Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan harus memiliki sistem roda yang meliputi roda-roda dan sumbu roda.
(2)
Roda-roda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berupa pelek-pelek dan ban-ban hidup serta sumbu-sumbu atau gabungan sumbu-sumbu roda yang dapat menjamin keselamatan.
Penjelasan: Pelek-pelek dan ban-ban hidup yang digunakan pada kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan harus memiliki ukuran dan kemampuan sesuai dengan beban yang dipikulnya. Untuk dapat memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan ban-ban dan pelek-pelek pada kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan, besarnya beban yang diperbolehkan untuk masing-masing ukuran ban, dikaitkan dengan tekanan kerja ban, cara pemasangan, dan tingkat keausan serta kerusakannya. Dengan demikian maka dapat diketahui secara pasti, kapan ban-ban dan pelek-pelek tersebut boleh digunakan pada kendaraan dan kapan tidak boleh digunakan lagi. Sumbu-sumbu roda kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan harus dihitung dan dibuat sedemikian rupa sehingga mampu memikul beban dinamis kendaraan sebesar jumlah berat yang diperbolehkan.
(3)
Ban-ban hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus memiliki adhesi yang cukup, baik pada jalan kering maupun jalan basah.
Penjelasan: Dalam hal kendaraan bermotor, kereta gandengan, atau kereta tempelan yang dirancang dan dibuat untuk mengangkut beban tertentu sebesar jumlah berat yang diperbolehkan ternyata beban pada masing-masing sumbu tunggalnya melebihi kemampuan kelas jalan yang akan dilalui, maka kendaraan tersebut dapat dikonstruksi dengan menggunakan sumbu ganda atau lebih, disesuaikan dengan kelas jalan yang dilalui.
(4)
Rancangan sumbu roda dan/atau gabungan sumbu roda berikut roda-rodanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), harus memperhatikan kelas jalan yang akan dilalui.
Penjelasan: Cukup jelas
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem roda dan sumbu roda dan/atau gabungan sumbu roda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 7Sistem Suspensi
Pasal 16
(1)
Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan harus memiliki sistem suspensi berupa penyangga yang mampu menahan beban, getaran dan kejutan untuk menjamin keselamatan dan perlindungan terhadap jalan.
Penjelasan: Kemajuan teknologi memungkinkan banyaknya jenis sistem suspensi yang dapat digunakan pada kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan. Namun demikian, belum tentu seluruh jenis sistem suspensi tersebut cocok untuk digunakan di Indonesia. Oleh karena itu, untuk kepentingan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, dapat ditetapkan jenis-jenis suspensi berupa penyangga yang boleh digunakan di Indonesia. Jenis penyangga antara lain berupa pegas daun, penyangga hidrolis, dan penyangga pneumatis.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dirancang dengan jumlah berat yang diperolehkan kurang dari 2.000 kg dan kecepatan maksimum kurang dari 20 km/jam.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem suspensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 8Alat Kemudi
Pasal 17
(1)
Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan alat kemudi yang meliputi batang kemudi dan roda kemudi atau batang kemudi dan stang kemudi.
Penjelasan: Alat kemudi yang dipasang dalam kendaraan bermotor berfungsi untuk mengendalikan arah gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan. Roda kemudi digunakan untuk mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus, sedangkan stang digunakan untuk sepeda motor roda dua atau roda tiga.
(2)
Alat kemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan :
a.
dapat digerakkan dengan tenaga yang wajar;
b.
perancangan, pembuatan dan pemasangan alat kemudi tidak menimbulkan bahaya luka pengemudi, jika terjadi tabrakan.
(3)
Alat kemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilengkapi dengan tenaga bantu, dengan ketentuan apabila tenaga bantu tersebut tidak bekerja, maka kendaraan bermotor tersebut harus tetap dapat dikemudikan dengan tenaga yang wajar.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai alat kemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 9Sistem Rem
Pasal 18
(1)
Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi peralatan pengereman yang meliputi rem utama dan rem parkir.
(2)
Ketentuan mengenai keharusan melengkapi peralatan rem parkir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk sepeda motor, baik dengan atau tanpa kereta samping.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Rem utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus memenuhi persyaratan :
a.
pengemudi dapat melakukan pengendalian kecepatan atau memperlambat dan memberhentikan kendaraan bermotor dari tempat duduknya tanpa melepaskan tangannya dari roda/stang kemudi;
b.
bekerja pada semua roda kendaraan sesuai dengan besarnya beban pada masing-masing sumbunya, baik kendaraan bermotor yang berdiri sendiri maupun kendaraan bermotor yang dirangkaikan dengan kereta gandengan atau kereta tempelan;
c.
apabila ada bagian rem utama yang tidak berfungsi, rem tersebut harus dapat bekerja sekurang-kurangnya pada roda-roda yang bersebelahan pada satu sumbu dan dapat digunakan untuk memperlambat dan memberhentikan kendaraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Rem parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus memenuhi persyaratan :
a.
pengemudi dapat melakukan pengendalian kecepatan atau memperlambat dan memberhentikan kendaraan bermotor dari tempat duduknya tanpa melepaskan tangannya dari roda/atau kemudi;
b.
bekerja pada semua roda kendaraan sesuai dengan besarnya beban pada masing-masing sumbunya, baik kendaraan bermotor yang berdiri sendiri maupun kendaraan bermotor yang dirangkaikan dengan kereta gandengan atau kereta tempelan;
c.
apabila ada bagian ren utama yang tidak berfungsi, rem tersebut harus dapat bekerja sekurang-kurangnya pada roda-roda yang bersebelahan pada satu sumbu dan dapat digunakan untuk memperlambat dan memberhentikan kendaraan. Pasal 20 Rem parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus memenuhi persyaratan:
a.
mampu menahan posisi kendaraan dalam keadaan berhenti baik pada jalan datar, tanjakan maupun turunan;
b.
dilengkapi dengan pengunci yang bekerja secara mekanis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 21
Peralatan pengereman yang melakukan fungsi sebagai rem utama dan rem parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dapat mempunyai komponen rangkap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Selain harus dilengkapi dengan rem utama dan rem parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, setiap mobil bus dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 7.000 kilogram dan mobil barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 12.000 kilogram harus pula dilengkapi dengan rem pelambat.
Penjelasan Pasal:
Rem pelambat dalam ketentuan ini dapat menggunakan alat rem utama dengan motor sedang hidup, alat rem pelambat yang khusus dirancang untuk itu, alat rem pelambat dan alat rem utama yang bekerja secara serempak.
Pasal 23
(1)
Setiap kereta gandengan atau kereta tempelan, harus dilengkapi dengan rem yang dapat menjalankan dua fungsi, yaitu :
a.
rem utama yang memungkinkan pengemudi dari tempat duduknya dapat mengendalikan kecepatan dan memberhentikan kereta gandengan atau kereta tempelan secara bersama-sama atau hampir bersamaan dengan kendaraan bermotor penariknya;
Penjelasan: Rem utama dalam ketentuan ini harus mampu mengendalikan kecepatan dan memberhentikan rangkaian kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan, baik dalam keadaan tanpa muatan maupun dengan muatan sesuai dengan jumlah berat yang diperbolehkan. Rem utama tersebut harus dapat bekerja secara serempak atau hampir bersamaan pada setiap roda pada rangkaian kendaraan bermotor.
b.
rem parkir yang mampu menahan posisi kereta gandengan atau kereta tempelan berhenti pada jalan datar, tanjakan maupun turunan.
Penjelasan: Rem parkir harus dapat berfungsi secara baik pada semua kondisi jalan bila kendaraan bermotor yang bersangkutan dimuati sesuai dengan jumlah berat yang diperbolehkan. Rem parkir tersebut harus dilengkapi dengan alat pengunci mekanis.
(2)
Ketentuan mengenai keharusan melengkapi rem yang dapat menjalankan dua fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk kereta tempelan satu sumbu yang memiliki jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 750 kilogram.
Penjelasan: Rem yang menjalankan dua fungsi pengereman dalam ketentuan ini dapat mempunyai bagian-bagian yang merangkap dan bekerja pada semua roda.
Pasal 24
(1)
Rem utama kereta gandengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, harus dilengkapi dengan peralatan yang dapat bekerja secara otomatis menghentikan kereta gandengan apabila alat perangkai putus/terlepas dari kendaraan penariknya.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk kereta gandengan yang jarak sumbu rodanya kurang dari satu meter dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 1.500 kilogram dan/atau kereta gandengan yang ditarik oleh kendaraan bermotor penarik yang dirancang untuk kecepatan maksimum kurang dari 20 kilogram per jam.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 25
(1)
Kereta gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor dalam satu rangkaian kendaraan, harus memiliki peralatan pengeraman yang bersesuian.
Penjelasan: Pengertian peralatan pengereman yang bersesuaian dalam ketentuan ini adalah penggunaan sistem pengereman yang bersesuaian antara kendaraan bermotor penarik dengan kendaraan yang ditarik, misalnya apabila kendaraan bermotor penariknya menggunakan alat pengereman dengan sistem udara, maka sistem rem yang digunakan pada kendaraan bermotor penariknya juga sistem udara, atau jika kendaraan bermotor penariknya menggunakan sistem rem hidrolis, maka kendaraan yang ditarik harus menggunakan sistem rem hidrolis pula.
(2)
bekerjanya rem utama harus tersebar dan bekerja hampir bersamaan secara baik, pada masing-masing roda setiap sumbu rangkaian kendaraan.
Pasal 26
(1)
Setiap sepeda motor roda dua atau roda tiga yang dipasang simetris terhadap sumbu tengah kendaraan yang membujur ke depan harus dilengkapi dengan peralatan pengereman pada roda belakang dan roda depan.
(2)
Peralatan rem sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat :
a.
pengemudi dapat melakukan pengendalian kecepatan atau memperlambat dan memberhentikan sepeda motor dari tempat duduknya tanpa melepaskan tangannya dari stang kemudi;
b.
bekerja pada semua roda sepeda motor sesuai dengan besarnya beban pada masing-masing sumbu rodanya.
(3)
Keharusan melengkapi alat pengerem sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk roda kereta samping yang dipasang pada sepeda motor, apabila daya pengerem yang diperlukan dapat diperoleh dari rem yang terdapat pada sepeda motor yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Sepeda motor yang mempunyai roda tiga selain dilengkapi dengan peralatan pengereman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), harus pula dilengkapi dengan rem parkir.
(2)
Rem parkir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan :
a.
mampu menahan posisi kendaraan dalam keadaan berhenti baik pada jalan datar, tanjakan maupun turunan;
b.
dilengkapi dengan pengunci yang bekerja secara mekanis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem rem diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 10Lampu-lampu dan Alat Pemantul Cahaya
Pasal 29
(1)
Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan alat pemantul cahaya yang meliputi :
Penjelasan: Cukup jelas
a.
lampu utama dekat secara berpasangan;
b.
lampu utama jauh secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam pada jalan datar;
c.
lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang kendaraan;
d.
lampu rem secara berpasangan;
e.
lampu posisi depan secara berpasangan;
f.
lampu posisi belakang secara berpasangan;
g.
lampu mundur;
h.
lampu penerangan tanda motor kendaraan bermotor di bagian belakang kendaraan;
i.
lampu isyarat peringatan bahaya;
j.
lampu tanda batas secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 milimeter;
k.
pemantul cahaya berwarna merah secara berpasangan dan tidak berbentuk segitiga.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk sepeda motor.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Lampu utama dekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a berjumlah 2 (dua) buah, berwarna putih atau kuning muda yang dipasang pada bagian muka kendaraan dan dapat menerangi jalan pada malam hari dengan cuaca cerah sekurang-kurangnya 40 meter ke depan kendaraan.
(2)
Tepi terluar permukaan penyinaran lampu utama dekat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.250 milimeter dan tidak boleh melebihi 400 milimeter dari sisi bagian terluar kendaraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Lampu utama jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b berjumlah genap, berwarna putih atau kuning muda yang dipasang pada bagian muka kendaraan.
(2)
Lampu utama jauh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dapat menerangi jalan pada malam hari dalam keadaan cuaca cerah sekurang-kurangnya:
a.
60 meter untuk kendaraan bermotor yang dirancang dengan kecepatan lebih besar dari 40 kilometer per jam dan tidak lebih dari 100 kilometer per jam;
b.
100 meter untuk kendaraan bermotor yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer per jam.
(3)
Tepi terluar permukaan penyinaran lampu utama jauh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.250 milimeter dan tidak boleh lebih dekat ke sisi bagian terluar kendaraan dibandingkan dengan tepi terluar permukaan penyinaran lampu utama dekat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian terluar kendaraan(1) Lampu utama jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b
Pasal 32
(1)
Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c berjumlah genap dan mempunyai sinar kelap-kelip berwarna kuning tua dan dapat dilihat pada waktu siang atau malam hari oleh pemakai jalan lainnya.
(2)
Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.250 milimeter di samping kiri dan kanan bagian depan dan bagian belakang kendaraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Lampu rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d, berjumlah dua buah dan berwarna merah yang mempunyai kekuatan cahaya lebih besar dari lampu posisi belakang.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Lampu rem sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.250 millimeter di kiri dan kanan bagian belakang kendaraan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e, dipasang di bagian depan berjumlah dua buah berwarna putih, atau kuning muda.
(2)
Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat bersatu dengan lampu utama dekat.
(3)
Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.250 milimeter dan harus dapat dilihat pada malam hari dengan cuaca cerah pada jarak sekurang-kurangnya 300 meter dan tidak menyilaukan pemakai jalan lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi depan, tidak boleh melebihi 400 milimeter dari sisi bagian terluar kendaraan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf f, berjumlah genap, berwarna merah dan dipasang pada bagian belakang kendaraan.
(2)
Lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.250 milimeter dan harus dapat dilihat pada malam hari dengan cuaca cerah pada jarak sekurang-kurangnya 300 meter dan tidak menyilaukan pemakai jalan lainnya.
(3)
Tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi belakang tidak boleh melebihi 400 milimeter dari sisi bagian terluar kendaraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian belakang kendaraan(2) Lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Pasal 36
(1)
Lampu mundur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf g, berwarna putih atau kuning muda dan tidak menyilaukan atau mengganggu pemakai jalan lain.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Lampu mundur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.250 milimeter dan hanya menyala apabila penerus daya digunakan untuk posisi mundur.
Penjelasan: Lampu mundur harus menyala apabila alat penerus daya digerakkan pada posisi mundur.
Pasal 37
Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor bagian belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf h, dipasang dengan baik sehingga dapat menerangi tanda nomor kendaraan pada malam hari dengan cuaca cerah dan dapat dibaca pada jarak sekurang-kurangnya 50 meter dari belakang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Lampu isyarat peringatan bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf i, menggunakan lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 yang menyala secara bersamaan dengan sinar kelap-kelip.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Lampu tanda batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf j, berjumlah dua buah, berwarna putih atau kuning muda dan dipasang di bagian depan kiri atas dan kanan atas kendaraan serta dua buah berwarna merah dipasang di bagian belakang kiri atas dan kanan atas kendaraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian depan kiri atas dan kanan atas kendaraan serta dua buah berwarnamerah dipasang di bagian belakang kiri atas dan kanan atas kendaraan
Pasal 40
(1)
Pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf k, berjumlah genap, berwarna merah serta dipasang di bagian belakang kendaraan.
(2)
Pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dapat dilihat oleh pengemudi kendaraan lain yang berada di belakangnya pada malam hari dengan cuaca cerah dari jarak sekurang-kurangnya 100 meter, apabila pemantul cahaya tersebut disinari lampu utama kendaraan dibelakangnya.
(3)
Tepi bagian terluar pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak boleh melebihi 400 milimeter dari sisi terluar kendaraan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 41
Sepeda motor dengan atau tanpa kereta samping harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan pemantul cahaya yang meliputi :
a.
lampu utama dekat;
b.
lampu utama jauh, apabila mampu mempunyai kecepatan melebihi 40 kilometer per jam pada jalan datar;
c.
lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang sepeda motor;
d.
satu lampu posisi depan;
e.
satu lampu posisi belakang;
f.
satu lampu rem;
g.
satu lampu penerangan tanda nomor kendaraan di bagian belakang;
h.
satu pemantulan cahaya berwarna merah yang tidak berbentuk segitiga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Lampu utama dekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, paling banyak dua buah, berwarna putih atau kuning muda dan dapat menerangi jalan pada malam hari dengan cuaca cerah, sekurang-kurangnya 40 meter ke depan sepeda motor.
(2)
Jika sepeda motor dilengkapi dengan lebih dari satu lampu utama dekat, maka lampu utama dekat harus dipasang secara berdampingan sedekat mungkin.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 43
(1)
Lampu utama jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b, paling banyak dua buah, berwarna putih atau kuning muda dan dapat menerangi jalan secukupnya pada malam hari dalam keadaan cuaca cerah sekurang-kurangnya 100 meter ke depan sepeda motor.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jika sepeda motor dilengkapi dengan lebih dari satu lampu utama jauh, maka lampu utama jauh harus dipasang secara berdampingan sedekat mungkin.
Pasal 44
(1)
Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c, berjumlah genap dengan sinar kelap-kelip berwarna kuning tua, dan dapat dilihat pada waktu siang maupun malam hari oleh pemakai jalan lainnya.
(2)
Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipasang secara sejajar di sisi kiri dan kanan bagian muka dan bagian belakang sepeda motor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d, berjumlah paling banyak dua buah, berwarna putih atau kuning muda.
(2)
Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dapat dilihat pada malam hari dengan cuaca cerah pada jarak sekurang-kurangnya 300 meter dan tidak menyilaukan pemakai jalan lainnya.
(3)
Jika sepeda motor mempunyai dua lampu posisi depan, lampu-lampu itu harus berdampingan sedekat mungkin.
Penjelasan: Pengertian berdampingan sedekat mungkin dalam ketentuan ini adalah dipasang sedemikian rupa sehingga tidak melebihi lebar stang kemudi dan tidak mengganggu pengemudi yang bersangkutan.
Bagian belakang sepeda motor(1) Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d,
Pasal 46
Lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf e, berjumlah satu berwarna merah yang dapat dilihat pada waktu malam hari dengan cuaca cerah pada jarak sekurang-kurangnya 300 meter dan tidak menyilaukan pemakai jalan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Lampu rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf f, berwarna merah yang kekuatan cahayanya lebih besar dari lampu posisi belakang yang dipasang pada bagian belakang sepeda motor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Lampu penerangan tanda nomor kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf g, dapat menerangi tanda nomor kendaraan sehingga dapat dilihat pada waktu malam hari dengan cuaca cerah pada jarak sekurang-kurangnya 30 meter dari belakang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 49
Pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf h, berwarna merah dan tidak berbentuk segitiga dipasang pada bagian belakang sepeda motor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Kereta samping yang dipasang pada sepeda motor roda dua, harus dilengkapi :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
di bagian depan dengan lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
b.
di bagian belakang dengan lampu posisi belakang berwarna merah;
c.
satu pemantul cahaya berwarna merah dan tidak berbentuk segitiga;
d.
lampu penunjuk arah berwarna kuning tua yang dipasang di sisi kiri bagian depan dan belakang sepeda motor.
(2)
Lampu posisi depan dan lampu posisi belakang kereta samping sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menyala apabila lampu posisi belakang sepeda motor dinyalakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Sepeda motor yang mempunyai tida roda dipasang secara simetris terhadap bidang sumbu sepeda motor yang membujur, dan yang diperlakukan sebagai sepeda motor, harus dilengkapi dengan lampu-lampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
(2)
Jika lebar sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak melebihi 1.300 milimeter, maka cukup dilengkapi dengan satu lampu utama dekat dan satu lampu utama jauh.
Penjelasan Pasal:
Kendaraan bermotor roda tiga yang diperlakukan sebagai sepeda motor adalah kendaraan bermotor roda tiga yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah.
Pasal 52
(1)
Lampu kabut yang dipasang pada kendaraan bermotor berwarna putih atau kuning, dengan jumlah paling banyak dua buah dan titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat.
(2)
Tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak melebihi 400 milimeter dari sisi terluar kendaraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Lampu kabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, tidak menyilaukan atau mengganggu pemakai jalan lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Kereta gandengan dan kereta tempelan wajib dilengkapi dengan lampu-lampu dan alat pemantul cahaya yang meliputi :
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a, berjumlah genap dan mempunyai sinar kelap-kelip berwarna kuning tua serta dapat dilihat pada waktu siang maupun malam hari oleh pemakai jalan lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipasang di sisi kiri dan kanan bagian depan dan belakang kereta gandengan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Lampu rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b, berjumlah dua buah berwarna merah yang kekuatan cahayanya lebih besar dari lampu posisi belakang dan dipasang di sebelah kiri dan kanan bagian belakang kereta gandengan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk kereta gandengan dengan ukuran kecil yang posisinya dalam keadaan ditarik tidak menutupi lampu rem dari kendaraan penariknya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c, berjumlah dua buah dan berwarna putih.
(2)
Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud dalam ayat (10 dipasang di sudut kiri bawah dan kanan bawah bagian depan kereta gandengan dengan jarak antara tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi depan dengan sisi terluar kereta gandengan tidak lebih dari 150 milimeter.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
(1)
Lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf d, berjumlah genap dan berwarna merah yang kelihatan pada malam hari dengan cuaca cerah pada jarak sekurang-kurangnya 300 meter dan tidak menyilaukan pemakai jalan lainnya.
(2)
Lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipasang di sudut kiri bawah dan kanan bawah bagian belakang kereta gandengan dengan jarak antara tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi belakang dengan sisi terluar kereta gandengan tidak lebih dari 400 milimeter.
(3)
Kereta gandengan yang lebarnya tidak melebihi 800 milimeter, dilengkapi satu buah atau lebih lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 59
(1)
Lampu mundur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf f, berjumlah dua buah berwarna putih atau kuning muda yang tidak menyilaukan atau mengganggu pemakai jalan lain.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Lampu mundur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya menyala apabila alat penerus daya digunakan pada posisi mundur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 60
Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor bagian belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e, dipasang dengan baik sehingga dapat menerangi tanda nomor kendaraan pada waktu malam hari dengan cuaca cerah dan dapat dibaca pada jarak sekurang-kurangnya 50 meter dari belakang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf g, berjumlah genap berwarna merah dan berbentuk segitiga sama sisi dengan panjang sisinya tidak kurang dari 150 milimeter dan tidak melebihi 200 milimeter serta dipasang di sudut kiri bawah dan kanan bawah bagian belakang kereta gandengan.
(2)
Pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilihat oleh pengemudi yang ada dibelakangnya pada waktu malam hari dalam cuaca cerah dari jarak 100 meter apabila terkena sinar lampu utama kendaraan di belakangnya.
(3)
Titik sudut terluar pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak melebihi 100 milimeter dari sisi terluar kereta gandengan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kereta gandengan yang lebarnya tidak melebihi 800 milimeter dilengkapi satu buah atau lebih pemantul cahaya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 62
Pemantul cahaya sebagaimana dinaksud dalam Pasal 54 huruf h, berjumlah dua buah dan dipasang di sisi kiri dan kanan bagian depan kereta gandengan dengan jarak tidak melebihi 400 milimeter dari sisi terluar kereta gandengan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
Lampu-lampu yang berpasangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 41 dan Pasal 54 harus :
a.
dipasang simetris terhadap bidang sumbu tengah memanjang kendaraan;
b.
simetris dengan sesamanya terhadap bidang sumbu tengah memanjang kendaraan;
c.
memenuhi persyaratan kalorimetris yang sama;
d.
mempunyai sifat-sifat fotometris yang sama;
e.
dipasang pada kendaraan dengan tinggi tidak melebihi 1.250 milimeter dari permukaan jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
Lampu posisi depan, lampu posisi belakang, lampu penerangan tanda nomor kendaraan, dan lampu tanda batas, harus dapat dinyalakan atau dimatikan secara serentak.
Penjelasan: Pengertian secara serentak dalam ketentuan ini adalah apabila catu (switch) utama dalam posisi dihidupkan (on) maka semua lampu-lampu yang disebutkan dalam ayat ini menyala secara bersamaan.
(2)
Lampu utama jauh atau lampu utama dekat, atau lampu kabut yang dipasang pada kendaraan hanya dapat dinyalakan, apabila lampu-lampu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam keadaan menyala.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila lampu utama jauh sedang memberikan peringatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 65
Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta berlaku atau kereta tempelan yang menyinarkan :
a.
cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b.
cahaya berwarna merah ke arah depan;
c.
cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a.
petugas penegak hukum tertentu;
b.
dinas pemadam kebakaran;
c.
penanggulangan bencana;
d.
ambulans;
e.
unit palang merah;
f.
mobil jenazah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a.
untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum;
Penjelasan: Pengertian fasilitas umum dalam ketentuan ini adalah fasilitas yang digunakan untuk kepentingan umum. Dengan demikian kendaraan bermotor yang dimaksud dalam ketentuan ini antara lain kendaraan bermotor pengangkut sampah, kendaraan bermotor untuk penyiram taman, kendaraan bermotor untuk memasang atau memperbaiki fasilitas listrik untuk penerangan umum.
b.
untuk menderek kendaraan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
milik instansi pemerintah yang dipergunakan dalam rangka keamanan barang yang diangkut.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 68
Mobil bus dan mobil barang ukuran besar dapat memasang lampu-lampu berwarna pada bagian atapnya, untuk membantu kendaraan lain mengenalnya pada malam hari.
Penjelasan Pasal:
Mobil bus dan mobil barang ukuran besar dalam ketentuan ini adalah yang memiliki ukuran lebar 2.500 milimeter.
Pasal 69
Ketentuan lebih lanjut mengenai lampu-lampu dan pemantulan cahaya diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Dalam Keputusan Menteri diatur antara lain ketentuan-ketentuan mengenai kekuatan cahaya lampu-lampu, arah lampu utama, tata cara pemasangan.
Paragraf 11Komponen Pendukung
Pasal 70
Komponen pendukung kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, terdiri dari :
a.
pengukur kecepatan, untuk kendaraan bermotor yang memiliki kemampuan kecepatan 40 km/jam atau lebih pada jalan datar;
b.
kaca spion;
c.
penghapus kaca kecuali sepeda motor;
d.
klakson;
e.
sabuk keselamatan kecuali sepeda motor;
f.
sepakbor;
g.
bumper, kecuali sepeda motor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
(1)
Pengukur kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a, dipasang pada tempat yang mudah dilihat oleh pengemudi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Alat pengukur kecepatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
alat pengukur kecepatan mekanis;
b.
alat pengukur kecepatan elektronis;
(3)
Alat pengukur kecepatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilengkapi dengan pengukur jarak.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pengukur jarak dalam ketentuan ini adalah alat yang berfungsi untuk mengukur jarak tempuh kendaraan bermotor sejak kendaraan bermotor tersebut dioperasikan.
Pasal 72
(1)
Kaca spion kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b, berjumlah dua buah atau lebih, kecuali sepeda motor.
(2)
Kaca spion sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibuat dari kaca atau bahan menyerupai kaca yang tidak merubah jarak dan bentuk orang dan/atau barang yang dilihat.
(3)
Kaca spion sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berjumlah sekurang-kurangnya satu buah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
(1)
Penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c, sekurang-kurangnya berjumlah satu buah.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
dapat membersihkan bagian kaca dengan cukup luas sehingga pengemudi mempunyai pandangan yang jelas ke jalan;
b.
digerakkan secara mekanis dan/atau elektronis.
Pasal 74
Klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf d, harus dapat mengeluarkan bunyi yang dalam keadaan biasa dapat didengar pada jarak 60 meter.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
Peringatan bunyi berupa sirena hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a.
petugas penegak hukum tertentu;
b.
dinas pemadam kebakaran;
c.
penanggulangan bencana;
d.
kendaraan ambulans;
e.
unit palang merah;
f.
mobil jenazah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
(1)
Sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, berjumlah dua jangkar atau lebih yang dipasang untuk melengkapi tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang di samping tempat duduk pengemudi.
(2)
Sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memenuhi persyaratan :
a.
tidak mempunyai tepi-tepi yang tajam yang dapat melukai pemakai;
b.
dipasang sedemikian sehingga tidak ada benda atau peralatan lain yang mengganggu fungsinya;
c.
kepala pengunci harus dapat dioperasikan dengan mudah.
Penjelasan Pasal:
Tempat duduk penumpang di samping tempat duduk pengemudi dapat berjumlah satu tempat duduk atau lebih. Tempat duduk penumpang yang terletak atau yang dipasang di sebelah pengemudi dan tidak merupakan tempat duduk penumpang yang paling pinggir dapat dilengkapi sabuk keselamatan dengan dua jangkar. Sedangkan tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang di sebelah pengemudi yang paling pinggir dilengkapi dengan sabuk keselamatan tiga jangkar.
Pasal 77
(1)
Sepakbor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf f, diwajibkan untuk setiap kendaraan bermotor.
(2)
Sepakbor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan :
a.
mampu mengurangi percikan air atau lumpur kebelakang kendaraan, atau badan kendaraan;
b.
memiliki lebar sekurang-kurangnya selebar telapak ban.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
(1)
Bumper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf g, dipasang:
Penjelasan: Cukup jelas
a.
di depan belakang untuk mobil penumpang dan mobil bus;
b.
di depan untuk mobil barang.
(2)
Bumper depan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh menonjol ke depan lebih dari 50 centimeter melewati bagian badan kendaraan yang paling depan.
Penjelasan: Walaupun dalam ketentuan ini diperkenankan bumper menonjol ke depan sepanjang maksimum 50 sentimeter, namun bentuk dan cara pengamanan tetap harus memperhatikan keselamatan pemakai jalan lainnya.
Pasal 79
Ketentuan lebih lanjut mengenai komponen pendukung kendaraan bermotor diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 12Badan Kendaraan Bermotor
Pasal 80
(1)
Badan kendaraan harus dirancang cukup kuat untuk menahan semua jenis beban sewaktu kendaraan bermotor dioperasikan dan diikat kukuh pada rangka landasannya.
(2)
Pada bagian dalam kendaraan bermotor tidak boleh terdapat bagian yang menonjol yang dapat membahayakan keselamatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
(1)
Setiap ruang pengemudi dan ruang penumpang harus mempunyai pintu masuk dan/atau pintu keluar.
(2)
Pintu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pengunci pintu harus dirancang sedemikian rupa sehingga tidak dapat terbuka tanpa disengaja.
(3)
Engsel pintu samping, kecuali pintu sorong, pada sisi kendaraan bermotor harus dipasang pada sisi pintu di sebelah depan menurut arah kendaraan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 82
(1)
Kaca depan dan jendela kendaraan bermotor dan kereta gandengan harus dibuat dari kaca keselamatan yang tidak boleh memberikan bayangan yang tidak jelas, sehingga mengganggu penglihatan pengemudi.
(2)
Kaca depan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan :
Penjelasan: Khusus untuk kaca depan kendaraan bermotor, disamping harus dibuat dari kaca keselamatan(safety glass) dan tidak memberikan bayangan yang tidak jelas, diharuskan pula memenuhi persyaratan harus terbuat dari bahan yang memiliki tingkat kehalusan permukaan yang tinggi dan dipasang pada posisi kemiringan serta kelengkapan tertentu, sehingga : a. tidak mengganggu pandangan mata yang dapat mengakibatkan pengemudi cepat lelah dan pusing; b. tidak menimbulkan jarak pandang semu atau palsu; c. tidak mengubah bentuk dan warna obyek yang dilihat oleh pengemudi.
a.
dibuat dari bahan tahan goresan;
b.
dibuat dari bahan yang kebeningannya tidak akan menjadi luntur;
c.
jika kaca pecah, tidak membahayakan pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi.
(3)
Kaca kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat terbuat dari bahan kaca berwarna atau dilapisi dengan bahan pelapis berwarna dengan ukuran dan tingkat kegelapan tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Dilarang menempelkan tanda-tanda dalam bentuk apapun, pada kaca depan dan kaca jendela samping ruang pengemudi kendaraan bermotor yang dapat mengganggu pandangan bebas pengemudi.
Pasal 83
Tempat duduk pengemudi pada setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor harus memenuhi persyaratan :
a.
ditempatkan pada bagian dalam badan kendaraan yang memungkinkan pengemudi dapat mengendalikan kendaraannya tanpa terhalang oleh penumpang atau barang muatannya;
b.
mempunyai lebar sekurang-kurangnya 400 milimeter dan simetris dengan pusat roda kemudi;
c.
memungkinkan pengemudi mempunyai pandangan yang bebas ke depan dan ke samping;
d.
tidak ada gangguan cahaya dari dalam kendaraan;
e.
mempunyai peralatan untuk menyesuaikan posisi duduk pengemudi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
(1)
Ukuran lebar tempat duduk penumpang sekurang-kurangnya 400 milimeter, kecuali tempat duduk jenis pelana pada sepeda motor dan tempat duduk penumpang pada bus sekolah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tempat duduk jenis pelana pada sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memiliki ukuran lebar dan panjang yang dapat menjamin keselamatan pengemudi dan penumpangnya.
(3)
Tempat duduk penumpang pada bus sekolah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memiliki ukuran lebar sekurang-kurangnya 270 milimeter, serta tinggi dari lantai badan kendaraan tidak lebih dari 250 milimeter.
Pasal 85
Tempat duduk pengemudi pada kendaraan umum harus terpisah dari tempat duduk penumpang.
Penjelasan Pasal:
Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 86
(1)
Setiap kendaraan bermotor dilengkapi dengan tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor pada sisi bagian depan dan belakang kendaraan bermotor.
(2)
Setiap kereta gandengan atau kereta tempelan dilengkapi dengan tempat untuk memasang tanda nomor kendaraan bermotor pada sisi bagian belakang kereta gandengan atau kereta tempelan.
(3)
Tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), berada pada posisi tegak lurus dengan sumbu kendaraan bermotor.
Bagian belakang kereta gandengan atau kereta tempelan(3) Tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana
Pasal 87
Ketentuan lebih lanjut mengenai badan kendaraan bermotor diatur dengan Keputusan menteri.
Penjelasan Pasal:
Dalam Keputusan Menteri diatur antara lain persyaratan teknis konstruksi badan kendaraan bermotor, konstruksi pengikatan badan kendaraan dengan rangka landasan, persyaratan teknis kaca, dan tata letak tempat duduk.
Paragraf 13Peralatan dan Perlengkapan Kendaraan
Pasal 88
Setiap kendaraan bermotor kecuali sepeda motor dilengkapi peralatan kendaraan bermotor sekurang-kurangnya meliputi dongkrak dan alat pembuka ban.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
(1)
Setiap kendaraan bermotor kecuali sepeda motor tanpa kereta samping, dilengkapi perlengkapan kendaraan bermotor sekurang-kurangnya meliputi :
a.
ban cadangan;
Penjelasan: Ban cadangan dalam ketentuan ini harus memiliki ukuran dan tekanan ban yang sama atau hampir sama dengan ban-ban yang terpasang pada kendaraan bermotor serta memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
b.
segitiga pengaman;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
helm bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setiap sepeda motor dengan atau tanpa kereta samping, dilengkapi dengan helm untuk pengemudi dan penumpangnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 90
Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan dan perlengkapan kendaraan bermotor diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Dalam Keputusan Menteri diatur antara lain persyaratan teknis segitiga pengaman serta persyaratan teknis dan laik jalan helm.
Paragraf 14Persyaratan Tambahan Khusus Untuk Mobil Bus
Pasal 91
(1)
Setiap mobil bus yang dirancang untuk mengangkut penumpang kurang dari 15 orang tidak termasuk pengemudi, harus mempunyai sekurang-kurangnya satu pintu keluar dan/atau masuk penumpang pada dinding kiri bagian depan atau belakang, yang lebatnya sekurang-kurangnya 650 milimeter dan meliputi seluruh tinggi dinding.
(2)
Setiap mobil bus yang dirancang untuk mengangkut penumpang sebanyak 15 orang atau lebih, tidak termasuk pengemudi, harus mempunyai sekurang-kurangnya :
Penjelasan: Cukup jelas
a.
satu pintu keluar dan/atau masuk yang lebarnya sekurang-kurangnya 1.200 milimeter yang meliputi seluruh tinggi dinding; atau
b.
dua pintu keluar dan/atau masuk untuk penumpang, terdiri dari :
1)
satu pintu harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); dan
2)
satu pintu lainnya ditempatkan pada dinding kiri dengan lebar sekurang-kurangnya 550 milimeter dan meliputi seluruh tinggi dinding.
(3)
Pintu keluar/masuk untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus menjamin kemudahan penggunaannya dan tidak terhalang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Anak tangga paling bawah dari pintu keluar/masuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) paling tinggi 350 milimeter diukur dari permukaan jalan dan lebar sekurang-kurangnya 400 milimeter.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Tangga pintu keluar/masuk penumpang yang dapat dilipat, harus dikonstruksi sedemikian sehingga anak tanggal selalu berada pada tempatnya secara kukuh dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), jika pintu dibuka.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 92
(1)
Di samping pintu keluar/masuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, setiap mobil bus harus pula mempunyai tempat keluar darurat pada kedua sisinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jumlah tempat keluar darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya :
a.
satu tempat keluar darurat pada setiap sisi kanan-kiri, jika muatannya tidak lebih dari 26 penumpang;
b.
dua tempat keluar darurat pada setiap sisi kanan-kiri, jika muatannya antara 27 dan 50 penumpang;
c.
tiga tempat keluar darurat pada setiap sisi jika muatannya antara 51 dan 80 penumpang;
d.
empat tempat keluar darurat pada setiap sisi jika muatannya lebih dari 80 penumpang.
(3)
Pada sisi kiri, jumlah tempat keluar darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikurangi dengan satu, jika pada dinding belakang terdapat pintu yang lebarnya paling sedikit 430 milimeter.
(4)
Tempat keluar darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat berupa jendela dan/atau pintu.
(5)
Tempat keluar darurat berupa jendela harus memenuhi persyaratan :
a.
memiliki ukuran minimum 600 milimeter kali 430 milimeter dan apabila memiliki ukuran sekurang-kurangnya 1.200 milimeter kali 430 milimeter disamakan dengan memiliki dua tempat keluar darurat;
b.
mudah dan cepat dapat dibuka atau dirusak atau dilepas;
c.
sudur-sudut jendela yang berfungsi sebagai tempat keluar darurat tidak runcing;
d.
tidak dirintangi oleh tongkat-tongkat atau jeruji pelindung.
(6)
Tempat keluar darurat berupa pintu yang dipasang pada dinding samping kanan, harus memenuhi persyaratan :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memiliki lebar sekurang-kurangnya 430 milimeter;
b.
mudah dibuka setiap waktu dari dalam.
Pasal 93
(1)
Tempat keluar darurat diberi tanda dengan tulisan yang menyatakan tempat keluar darurat, dan penjelasan mengenai tata cara membukanya.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Tempat duduk di dekat tempat keluar darurat harus mudah dilepas atau dilipat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 94
(1)
Setiap mobil bus dilengkapi lorong dengan lebar efektif 350 milimeter atau lebih yang membentang dari pintu masuk sampai ke setiap tempat duduk.
(2)
Tinggi atap bagian dalam kendaraan, diukur 400 milimeter dari dinding samping dalam kendaraan sekurang-kurangnya :
a.
1.700 milimeter diukur dari lantai bagian dalam kendaraan, untuk mobil bus yang dilengkapi dengan tempat berdiri;
b.
1.500 milimeter diukur dari lantai bagian dalam kendaraan, untuk mobil bus yang tidak dilengkapi dengan tempat berdiri.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan lebar efektif dalam ketentuan ini adalah ukuran lebar yang paling sempit pada lorong mobil bus.
Pasal 95
Jumlah tempat duduk dan tempat berdiri di dalam mobil bus umum, harus jelas dinyatakan dengan suatu tulisan yang ditempatkan di dalam mobil bus sehingga jelas kelihatan oleh awak dan penumpangnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 96
(1)
Jarak antara tempat duduk dengan tempat duduk di depannya sekurang-kurangnya 650 milimeter diukur dari sisi depan sandaran tempat duduk ke sisi belakang sandaran tempat duduk didepannya.
(2)
Jarak tempat duduk yang dipasang di dekat tempat keluar darurat, atau tempat duduk yang dapat dilipat, atau tempat duduk kondektur, dapat memiliki ukuran lebih kecil dari ukuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Jarak antara tempat duduk yang ditempatkan berhadapan sekurang-kurangnya 1.100 milimeter diukur dari sisi depan sandaran tempat duduk.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 97
(1)
Mobil bus yang digunakan untuk melayani angkutan jarak pendek dan angkutan kota, dapat disediakan tempat berdiri penumpang.
(2)
Ukuran tinggi tempat berdiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya 1.700 milimeter dan tersedia sekurang-kurangnya 0,17 meter persegi luas lantai untuk setiap penumpang.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Penyediaan tempat berdiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi dengan pegangan tangan secukupnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 98
Jika ruang penumpang seluruhnya atau sebagian terpisah dari tempat duduk pengemudi, mobil bus harus dilengkapi dengan peralatan komunikasi yang mudah dicapai pembantu pengemudi dan atau penumpang, untuk memberikan isyarat atau tanda berhenti kepada pengemudi.
Penjelasan Pasal:
Peralatan komunikasi dimaksud antara lain berupa lampu atau bel.
Pasal 99
Setiap mobil bus dilengkapi dengan ganjal roda yang cukup kuat dan diletakkan pada tempat yang mudah dicapai oleh pembantu pengemudi atau pengemudi kendaraan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 100
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tambahan khusus untuk mobil bus diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Dalam Keputusan Menteri diatur antara lain persyaratan teknis mengenai tempat keluar darurat, pintu keluar masuk, anak tangga, lorong dan tempat berdiri.
Paragraf 15Persyaratan Tambahan Khusus Untuk Mobil Bus Sekolah
Pasal 101
Setiap mobil bus sekolah pada sisi luar bagian depan dan belakang, dipasang suatu tanda yang jelas kelihatan berupa tulisan bus sekolah.
Penjelasan Pasal:
Tanda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini hanya boleh dipasang pada sub sekolah dan ukuran tulisan cukup memadai sehingga dapat dilihat secara jelas dari arah depan dan belakang.
Pasal 102
(1)
Setiap mobil bus sekolah dilengkapi dengan lampu berwarna merah di bawah jendela belakang yang berfungsi memberi tanda bahwa mobil bus sekolah tersebut berhenti.
Penjelasan: Tulisan dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memberitahukan pengemudi lainnya mengenai maksud dari lampu berwarna merah yang sedang menyala pada bus sekolah, untuk menjaga keselamatan anak sekolah pada waktu naik dan/atau turun dari bus sekolah.
(2)
Mobil bus sekolah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilengkapi suatu tanda yang jelas kelihatan berupa tulisan berhenti jika lampu merah nyala yang dipasang di bawah jendela belakang.
Pasal 103
(1)
Pintu masuk dan/atau keluar mobil bus sekolah dilengkapi dengan anak tangga.
(2)
Jarak antara anak tangga yang satu dengan lainnya paling tinggi 200 milimeter dan jarak antara permukaan tanah dengan anak tangga terbawah paling tinggi 300 milimeter.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Ukuran lebar dan tinggi efektif pintu masuk dan/atau keluar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi ketentuan Pasal 91.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 104
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tambahan khusus untuk mobil bus sekolah diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Dalam Keputusan Menteri diatur antara lain persyaratan teknis mengenai lampu peringatan dan tulisan tambahan yang harus dipasang pada bus sekolah, ukuran efektif pintu dan tangga masuk atau keluar.
Paragraf 16Persyaratan Tambahan Khusus Mobil Barang
Pasal 105
Setiap mobil barang dilengkapi dengan ganjal roda yang cukup kuat dan diletakkan pada tempat yang mudah dicapai oleh pembantu pengemudi atau pengemudi kendaraan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 106
(1)
Setiap mobil barang yang tinggi ujung landasan dan/atau bagian belakang dan/atau samping badannya berjarak lebih dari 700 milimeter di atas jalan, dan/atau sumbu paling belakang berjarak lebih dari 1.000 milimeter diukur dari sisi terluar dari bagian belakang kendaraan, dipasang perisai kolong.
Penjelasan: Perisai kolong dalam ketentuan ini dipasang pada bagian samping kiri kanan dan belakang kendaraan untuk melindungi keselamatan pemakai jalan lainnya.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi mobil barang yang dirancang untuk kecepatan maksimum kurang dari 25 kilometer per jam.
Pasal 107
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tambahan bagi mobil barang diatur dengan Keputusan Menteri. Paragraf 17 Persyaratan Tambahan Khusus Untuk Rangkaian Kendaraan, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan
Penjelasan Pasal:
Dalam Keputusan Menteri diatur antara lain ketentuan mengenai bentuk, ukuran, bahan dan cara pemasangan perisai kolong.
Paragraf 17Persyaratan Tambahan Khusus Untuk Rangkaian Kendaraan,
Pasal 108
(1)
Rangkaian kendaraan bermotor dengan kereta tempelan harus menggunakan alat perangkai.
(2)
Alat perangkai kendaraan bermotor dengan kereta tempelan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menggunakan roda kelima yang dilengkapi dengan alat pengunci.
(3)
Alat perangkai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa alat perangkai otomatis dan bukan otomatis.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Apabila rangkaian kendaraan bermotor dengan kereta tempelan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menggunakan alat perangkai otomatis, hanya boleh digunakan pada tangkaian kendaraan yang memiliki jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan maksimum 20.000 kilometer.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan roda kelima adalah alat perangkai kereta tempelan yang dipasang secara kukuh pada rangka kendaraan bermotor penarik.
Pasal 109
(1)
Setiap kereta tempelan dilengkapi dengan kaki-kaki penopang yang dipasang secara kukuh pada jarak lebih dari dua pertiga dari seluruh panjang kereta tempelan, diukur dari ujung paling belakang kereta tempelan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan kaki-kaki penopang adalah kaki-kaki yang berfungsi untuk menopang kereta tempelan pada saat tidak dirangkaikan dengan kendaraan bermotor penariknya.
(2)
Letak kaki penopang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak melebihi lebar kereta tempelan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 110
Setiap kereta gandengan atau kereta tempelan yang tinggi ujung landasannya dan/atau bagian belakang dan/atau bagian samping badannya berjarak lebih dari 700 milimeter di atas jalan, dan/atau sumbu paling belakang berjarak lebih dari 1.000 milimeter diukur dari sisi terluar bagian belakang kereta gandengan atau kereta tempelan, dipasang perisai kolong.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 111
Peralatan hidrolis, pneumatis atau mekanis yang memungkinkan diangkatnya roda-roda dari tanah dapat digunakan sewaktu kendaraan berjalan biasa, apabila rancangan alat pengangkat tersebut tidak menimbulkan lebih muatan pada salah satu sumbu kendaraan, ketika sumbu yang lain berada dalam posisi diangkat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 112
(1)
Rangkaian kendaraan bermotor dengan kereta gandengan harus menggunakan alat perangkai.
(2)
Alat perangkai kendaraan bermotor dengan kereta gandengan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan :
a.
kukuh, sehingga dapat menahan seluruh berat kendaraan yang ditarik;
b.
dikonstruksi dengan gerakan terbatas dan dapat merangkaikan kendaraan bermotor penarik dengan kendaraan yang ditarik dengan kukuh dan sempurna;
c.
dilengkapi dengan alat keselamatan yang layak untuk mencegah pemisahan yang tidak disengaja, sewaktu terjadi tubrukan atau sebagai akibat dari getaran kendaraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 113
Kereta gandengan yang tidak dilengkapi dengan rem otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dilengkapi dengan alat tambahan berupa rantai, kabel, atau alat sejenisnya yang dapat mencegah tongkat penarik menyentuh tanah dan memungkinkan kereta gandengan tersebut dihentikan apabila alat penariknya putus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 114
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tambahan khusus untuk rangkaian kendaraan, kereta gandengan dan kereta tempelan diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Dalam Keputusan Menteri diatur antara lain persyaratan teknis alat perangkai, kaki penopang dan cara pemasangannya, jenis, bentuk, ukuran, bahan, cara pemasangan dan penggunaan alat perangkai.
Paragraf 18Ukuran dan Muatan Kendaraan Bermotor
Pasal 115
(1)
Ukuran utama kendaraan bermotor, dengan atau tanpa muatannya adalah sebagai berikut :
Penjelasan: Cukup jelas
a.
lebar maksimum 2.500 milimeter;
b.
tinggi maksimum 4.200 milimeter dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar kendaraannya;
c.
panjang maksimum kendaraan bermotor tunggal 12.000 milimeter, sedangkan rangkaian kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan tidak lebih dari 18.000 milimeter;
d.
panjang bagian kendaraan tanpa muatan yang menjulur ke belakang dari sumbu paling belakang, maksimum 62,50 % dari jarak sumbunya, sedangkan yang menjulur ke depan dari sumbu paling depan, maksimum 43,50 % dari jarak sumbunya;
e.
sudut pergi bagian belakang bawah kendaraan sekurang-kurangnya 8 derajat diukur dari atas permukaan jalan.
(2)
Ukuran tinggi mobil bus tingkat dapat melebihi ukuran tinggi maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ukuran panjang mobil bus tempel tidak lebih dari 18.000 milimeter.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Apabila kendaraan bermotor dengan atau tanpa muatan memiliki tinggi total lebih dari 3.500 milimeter, wajib dilengkapi dengan tanda peringatan mengenai tinggi kendaraan yang dikemudikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Tanda peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) berupa tulisan yang mudah dilihat oleh pengemudi di dalam ruang pengemudi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 116
Lebar kereta gandengan yang dapat ditarik oleh sepeda motor maksimum 1.000 militer.
Penjelasan Pasal:
Walaupun lebar kereta gandengan yang diperkenankan ditarik oleh sepeda motor sebesar maksimum 1.000 milimeter, namun lebar kereta gandengan tersebut tidak boleh melebihi lebar sepeda motor penariknya.
Pasal 117
(1)
Jumlah berat yang diperbolehkan dan/atau jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan untuk kendaraan bermotor, atau rangkaian kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan ditentukan oleh pembuatnya berdasarkan :
a.
perhitungan kekuatan konstruksi;
b.
besarnya daya motor;
c.
kapasitas pengereman;
d.
kemampuan ban;
e.
kekuatan sumbu-sumbu;
f.
ketinggian tanjakan jalan.
(2)
Jumlah berat yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus lebih kecil atau sama dengan hasil penjumlahan dari kekuatan masing-masing sumbunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 118
(1)
Jumlah berat yang diizinkan atau jumlah berat kombinasi yang diizinkan pada setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan, ditentukan berdasarkan :
a.
berat kosong kendaraan;
b.
jumlah berat yang diperbolehkan dan/atau jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan;
c.
dimensi kendaraan dan bak muatan;
d.
titik berat muatan dan pengemudi;
e.
kelas jalan;
f.
jumlah tempat duduk yang tersedia, bagi mobil bus.
(2)
Jumlah berat kendaraan yang diizinkan maksimum sama dengan jumlah berat kendaraan yang diperbolehkan bagi kendaraan yang bersangkutan, dan jumlah berat kombinasi kendaraan yang diizinkan maksimum sama dengan jumlah berat kombinasi kendaraan yang diperbolehkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 119
Radius putar minimum kendaraan bermotor dengan atau tanpa kereta gandengan atau kereta tempelan maksimum 12.000 milimeter.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 120
(1)
Bagian kendaraan bermotor atau rangkaian kendaraan bermotor berikut muatannya yang menonjol, maksimum 2.000 milimeter dari sisi bagian terluar belakang kendaraan bermotor dan tidak melebihi kaca depan kendaraan bermotor yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Apabila muatan yang menonjol menghalangi lampu-lampu atau pemantul cahaya, maka pada ujung muatan tersebut ditambah lampu-lampu dan pemantul cahaya.
Penjelasan: Lampu-lampu dan pemantul cahaya tambahan tersebut bersifat sementara dan dipasang sesuai dengan ketentuan persyaratan teknis.
(3)
Panjang total kendaraan bermotor beserta muatan yang menonjol sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak lebih dari ketentuan panjang total sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 121
(1)
Rangkaian kendaraan bermotor yang diizinkan dioperasikan di jalan, meliputi :
a.
mobil barang yang terdiri dari satu kendaraan bermotor penarik dan hanya satu kereta tempelan;
b.
mobil bus yang terdiri dari satu mobil bus penarik dan hanya satu bus;
c.
mobil barang yang terdiri dari satu mobil barang tunggal dan hanya satu kereta gandengan;
d.
mobil bus yang terdiri dari satu mobil bus penarik dan hanya satu bus gandengan;
e.
mobil penumpang yang terdiri dari satu mobil penumpang penarik dan hanya satu kereta gandengan;
f.
sepeda motor dengan kereta gandengan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap kendaraan bermotor untuk keperluan pertanian yang menarik kereta gandengan dengan berat maksimum yang diperbolehkan kurang dari 3.500 kilogram.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 122
(1)
Setiap mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang memiliki jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 12.000 kilogram harus dilengkapi dengan tanda yang menyatakan kendaraan bermotor berat.
(2)
Tanda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipasang pada sisi kendaraan bagian depan dan belakang.
(3)
Tanda yang dipasang pada sisi kendaraan bagian belakang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dapat memantulkan cahaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 123
(1)
Setiap kereta gandengan atau kereta tempelan yang memiliki panjang lebih dari 6.000 milimeter, harus dilengkapi dengan pelat belakang berwarna putih dan kuning yang dapat memantulkan cahaya.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Pelat belakang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertuliskan kata gandengan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelat belakang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipasang pada perisai kolong atau di tempat lain pada sisi belakang kendaraan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 124
(1)
Kendaraan bermotor dapat ditarik oleh kendaraan bermotor lain dengan persyaratan berikut :
a.
tidak boleh ditarik oleh lebih dari satu kendaraan bermotor.
b.
ditarik dengan kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan alat penarik yang kaku, apabila kendaraan bermotor yang akan ditarik memiliki jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 4.000 kilogram;
(2)
Kendaraan bermotor dapat ditarik tanpa dikemudikan oleh seseorang, apabila :
a.
kendaraan bermotor penarik dan yang ditarik dirangkaikan dengan peralatan yang kaku, sedemikian sehingga dapat menjamin bahwa kendaraan yang ditarik dapat dikemudikan dengan baik melalui penariknya dan beratnya tidak lebih dari separuh berat kendaraan penarik, serta tidak lebih dari 750 kilogram;
b.
sumbu yang dikemudikan dari kendaraan bermotor yang ditarik, diangkat dari atas tanah dengan peralatan khusus yang dipasang pada kendaraan penariknya. (2) Kendaraan bermotor yang ditarik pada waktu malam hari harus memiliki sekurang-kurangnya lampu posisi atau lampu isyarat peringatan bahaya di bagian belakangnya.
(3)
Setiap peralatan yang digunakan untuk merangkaikan kendaraan penarik dan kendaraan yang ditarik harus dipasang dengan baik dan kukuh dengan jarak antara kendaraan penarik dan yang ditarik tidak lebih dari 5 meter.
Penjelasan Pasal:
Ayat (4)
Pasal 125
Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan dan ukuran kendaraan bermotor diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Dalam Keputusan Menteri diatur antara lain ketentuan mengenai cara mengukur dan besarnya ukuran bagian-bagian kendaraan bermotor, tata cara pengesahan jumlah berat yang diperbolehkan dan yang diizinkan, tata cara pengukuran radius putar, persyaratan teknis rangkaian kendaraan bermotor, dan bentuk, ukuran, warna, bahan dan tata cara pemasangan tanda kendaraan bermotor berat.
Paragraf 19Rancangan Bangun dan Rekayasa
Pasal 126
(1)
Rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, karoseri, bak muatan, dan modifikasi serta alat-alatnya wajib memenuhi persyaratan teknis.
(2)
Sebagai bukti bahwa rancang bangun dan rekayasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah memenuhi persyaratan teknis, diberikan pengesahan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Persyaratan teknis dimaksud adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Bagian KeduaPersyaratan Laik Jalan Kendaraan Bermotor
Paragraf 1Ambang Batas Laik Jalan
Pasal 127
(1)
Kendaraan bermotor harus memenuhi ambang batas laik jalan, yang meliputi :
a.
emisi gas buang kendaraan bermotor;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kebisingan suara kendaraan bermotor;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
efisiensi sistem rem utama;
Penjelasan: Efisiensi sistem rem utama dalam ketentuan ini meliputi efisiensi rem mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang diukur pada kondisi kendaraan bermotor dimuati sebesar jumlah berat yang diperbolehkan atau jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan.
d.
efisiensi sistem rem parkir;
Penjelasan: Efisien sistem rem parkir meliputi rem parkir dengan kendali rem tangan atau kendali rem kaki, untuk mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang.
e.
kincup roda depan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
tingkat suara klakson;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
radius putar;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
alat penunjuk kecepatan;
Penjelasan: Ambang batas alat penunjuk kecepatan menunjukkan ketertiban, toleransi dan penyimpanan yang dizinkan pada peralatan tersebut.
j.
kekuatan, unjuk kerja dan ketahanan ban luar untuk masing-masing jenis, ukuran dan lapisan;
Penjelasan: Cukup jelas
k.
kedalaman alur ban luar.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk kendaraan-kendaraan tertentu sesuai peruntukkannya, Menteri dapat menetapkan ambang batas laik jalan kendaraan bermotor selain yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Penjelasan: Kendaraan-kendaraan tertentu sesuai dengan peruntukkannya dalam ketentuan ini antara lain meliputi kereta gandengan, kereta tempelan, bus tempel, dan bus tingkat.
(3)
Ketentuan ambang batas laik jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup setelah mendengar pendapat Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai ambang batas laik jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selain huruf a dan huruf b, diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 2Pengesahan dan Sertifikat Tipe
Pasal 128
(1)
Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan baik yang dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri maupun diimpor, harus memenuhi persyaratan teknis dan ambang batas laik jalan sesuai dengan peruntukannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan pengesahan dan sertifikat tipe setelah lulus uji tipe.
Pasal 129
Kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus dapat diberikan pengecualian dan/atau penambahan persyaratan teknis dan/atau laik jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 130
Ketentuan mengenai pengecualian dan/atau tambahan terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan dapat diberikan terhadap :
a.
kendaraan bermotor yang dirancang tidak untuk dipergunakan di jalan;
b.
kereta untuk orang cacat;
c.
kendaraan bermotor yang dicoba di jalan dalam rangka penelitian;
d.
kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi baru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 131
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengesahan dan sertifikat tipe diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Dalam Keputusan Menteri diatur antara lain ketentuan mengenai tata cara pengesahan dan pemberian sertifikat tipe, persyaratan teknis dan lain jalan untuk kendaraan khusus, dan pengecualian atau penambahan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan tertentu sebagaimana dalam Pasal 130.
BAB III
PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Bagian PertamaJenis dan Persyaratan Umum
Paragraf 1Jalan Pengujian
Pasal 132
(1)
Pengujian kendaraan bermotor dilaksanakan dalam rangka menjamin keselamatan, kelestarian lingkungan dan pelayanan umum.
Penjelasan: Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor bersifat pelayanan umum dan lebih diutamakan pada pertimbangan menyangkut aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan, sehingga tidak untuk mencari keuntungan materiil.
(2)
Pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tanggung jawab Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi uji tipe dan/atau uji berkala.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 2Persyaratan Umum Pengujian
Pasal 133
(1)
Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 dilakukan oleh tenaga penguji yang memiliki kualifikasi teknis.
(2)
Kualifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikelompokkan berdasarkan pertimbangan tingkat wewenang dan tanggung jawab tenaga penguji secara berjenjang.
Penjelasan Pasal:
Keharusan setiap tenaga penguji untuk memiliki kualifikasi teknis tertentu tersebut dimaksudkan agar kualitas hasil pengujian kendaraan bermotor benar-benar dapat dipertanggung jawabkan, dan secara teknis dapat mewujudkan keselamatan dan kelestarian lingkungan. Pengelompokan kualifikasi tenaga penguji menjadi beberapa tingkat keahlian, wewenang dan tanggung jawab secara berjenjang tersebut dalam rangka meningkatkan pelayanan serta memberikan kepastian hasil pengujian yang lebih baik kepada masyarakat. Disamping itu, dimaksudkan pula untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada para tenaga penguji kendaraan bermotor. Pengelompokan kualifikasi penguji tersebut juga dapat mencerminkan adanya penguji-penguji yang diberi tugas sebagai pembina, pengawas, penguji-penguji dengan wewenang penuh, penguji-penguji tidak dengan wewenang penuh, serta pembantu penguji.
Pasal 134
Kualifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 diperoleh setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan penguji kendaraan bermotor.
Penjelasan Pasal:
Keharusan mengikuti pendidikan dan pelatihan penguji kendaraan bermotor tersebut juga berlaku bagi penguji yanga ingin meningkatkan kualifikasi teknisnya ke tingkat yang lebih tinggi. Untuk menetapkan bahwa tenaga penguji memiliki kualifikasi teknis tertentu, maka yang bersangkutan harus lulus ujian sesuai dengan tingkat kualifikasinya.
Pasal 135
(1)
Setiap tenaga penguji yang dinyatakan memenuhi kualifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 diberi sertifikat dan tanda kualifikasi teknis oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Sertifikat dan tanda kualifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku untuk seluruh Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Setiap tenaga penguji yang sedang menjalankan tugas harus mengenakan tanda kualifikasi teknisnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 136
(1)
Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan oleh :
a.
pelaksana pengujian yang dilengkapi dengan peralatan dan fasilitas pengujian;
b.
tenaga penguji yang memiliki kualifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135.
(2)
Pelaksana pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, bertanggung jawab memelihara dan mengoperasikan seluruh peralatan uji secara baik dan benar.
(3)
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Termasuk dalam pengertian pembinaan dan pengawasan teknis adalah tersedianya peralatan dan tenaga uji pada masing-masing pelaksana pengujian kendaraan bermotor.
Pasal 137
Kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dinyatakan lulus uji, apabila memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 138
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan umum pengujian diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Dalam Keputusan Menteri diatur antara lain ketentuan mengenai pengelompokan kualifikasi teknis tenaga penguji, pendidikan dan pelatihan calon penguji dan penguji, tata cara memperoleh sertifikat dan tanda kualifikasi teknis penguji, dan ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor.
Bagian KeduaUji Tipe
Pasal 139
(1)
Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan kereta tempelan dan kendaraan khusus, sebelum disetujui untuk diimpor atau diproduksi dan/atau dirakit secara massal, wajib dilakukan uji tipe.
Penjelasan: Untuk keperluan uji tipe, perusahaan yang akan memproduksi dan/atau merakit atau mengimpor kendaraan bermotor secara massal, diperbolehkan untuk mengimpor satu atau dua kendaraan bermotor sebagai tipe yang akan diuji untuk memperoleh pengesahan dan sertifikat laik jalan. Impor tipe kendaraan bermotor tersebut diperbolehkan setelah pemohon menyampaikan data teknis tipe kendaraan bermotor yang akan diimpor kepada dan disetujui oleh Menteri. Izin untuk memproduksi atau merakit atau mengimpor secara massal suatu tipe kendaraan bermotor tertentu diterbitkan setelah tipe kendaraan bermotor yang bersangkutan memperoleh pengesahan dan sertifikat laik jalan.
(2)
Kendaraan bermotor yang diwajibkan uji tipe sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa landasan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap.
Penjelasan: Landasan kendaraan bermotor yang diwajibkan untuk lulus uji tipe adalah landasan kendaraan bermotor yang untuk menuju ke tempat penjualan atau ke tempat pembuatan badan kendaraan bermotor yang bersangkutan dikemudikan melalui jalan.
(3)
Pelaksanaan uji tipe sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 140
(1)
Pengujian tipe kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (1), dipungut biaya.
(2)
Besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah memperoleh persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 141
Kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang telah lulus uji tipe, diberikan tanda bukti lulus uji tipe berupa :
a.
sertifikat uji tipe dilengkapi dengan pengesahan hasil uji untuk kendaraan bermotor yang diuji tipe dalam keadaan lengkap;
b.
sertifikat uji tipe landasan dilengkapi dengan pengesahan hasil uji untuk landasan kendaraan bermotor yang diuji tipe.
Penjelasan Pasal:
Untuk mencegah pemalsuan sertifikat uji tipe, sertifikat dimaksud dicetak di atas bahan yang memiliki unsur-unsur pengaman.
Pasal 142
(1)
Bagi kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, kendaraan khusus yang tipenya telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, penanggung jawab pembuatan/perakitan dan/atau pengimporan kendaraan yang bersangkutan harus memberi jaminan bahwa setiap unit kendaraan yang diimpor atau dibuat dan/atau dirakit memiliki spesifikasi teknik dan unjuk kerja yang sama dengan tipenya.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa :
Penjelasan: Untuk mencegah pemalsuan sertifikat registrasi uji tipe, sertifikat dimaksud dicetak di atas bahan yang memiliki unsur-unsur pengaman.
a.
sertifikat registrasi uji tipe yang disertakan pada setiap unit kendaraan yang bersangkutan, untuk kendaraan yang diuji tipe dalam keadaan lengkap;
b.
surat keterangan lulus uji tipe landasan yang disertakan pada setiap unit landasan kendaraan bermotor yang bersangkutan, untuk landasan kendaraan bermotor yang diuji tipe.
(3)
Setiap kendaraan bermotor, kereta tempelan, kereta gandengan dan kendaraan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), juga harus diberi tanda lulus uji tipe dan tanda pengenal pabrik pembuatnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 143
(1)
Untuk setiap penerbitan sertifikat registrasi uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (2) huruf a, harus membayar biaya registrasi uji tipe yang disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Besarnya biaya registrasi uji tipe sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 144
Kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang telah memperoleh sertifikat uji tipe, yang kemudian dilakukan perubahan teknis sehingga bentuk, unjuk kerja dan tipenya berubah, ditetapkan sebagai tipe baru dan wajib dilakukan uji tipe.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 145
(1)
Bagi kendaraan bermotor yang dimasukkan ke Indonesia untuk maksud penggunaan sementara, paling lama 6 (enam) bulan dan telah memiliki tanda bukti lulus uji yang masih berlaku dari negara asalnya, tidak diwajibkan uji tipe dan uji berkala.
(2)
Apabila kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selama berada di Indonesia ternyata masa ujinya berakhir, kendaraan bermotor tersebut dikenakan kewajiban uji berkala atau segera diekspor kembali ke negara asalnya.
(3)
Setelah batas waktu penggunaan sementara berakhir, kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diekspor kembali.
Penjelasan Pasal:
Penggunaan sementara dalam ketentuan ini antara lain untuk kegiatan olah raga kendaraan bermotor, pariwisata, dan angkutan lintas batas.
Pasal 146
Kendaraan bermotor yang hanya dibuat/dirakit dan/ atau diimpor dalam jumlah sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) unit untuk setiap tipe, dibebaskan dari kewajiban uji tipe.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 147
Ketentuan lebih lanjut mengenai uji tipe diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Dalam Keputusan Menteri diatur antara lain ketentuan mengenai kriteria tipe kendaraan bermotor, prosedur dan tata cara pengujian, peralatan dan fasilitas uji tipe, tata cara memperoleh sertifikat uji tipe, tata cara penerbitan registrasiuji tipe, bentuk, ukuran, isi, dan bahan sertifikat uji tipe, kriteria penggunaan sementara kendaraan bermotor di wilayah Indonesia dan pembebasan kewajiban uji tipe.
Bagian KetigaUji Berkala
Pasal 148
(1)
Setiap kendaraan bermotor jenis mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf e, kereta gandengan dan kereta tempelan, dan kendaraan umum yang dioperasikan di jalan, wajib dilakukan uji berkala.
Penjelasan: Kewajiban uji kendaraan ini juga berlaku terhadap kendaraan-kendaraan milik Pemerintah.
(2)
Masa uji berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku selama 6 (enam) bulan.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 149
Ketentuan mengenai mulai berlakunya kewajiban uji berkala dan masa berlaku uji berkala bagi kendaraan bermotor jenis sepeda motor dan mobil penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 150
(1)
Kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan, yang telah dinyatakan lulus uji berkala, diberikan tanda bukti lulus uji berupa buku dan tanda uji berkala yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
(2)
Buku uji berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya berisi data mengenai :
a.
nomor uji kendaraan;
b.
nama pemilik;
c.
alamat pemilik;
d.
merek/tipe;
e.
jenis;
f.
tahun pembuatan/perakitan;
g.
isi silinder;
h.
daya motor penggerak;
i.
nomor rangka landasan kendaraan bermotor;
j.
nomor motor penggerak/mesin;
k.
berat kosong kendaraan;
l.
jumlah berat yang diperoleh dana/atau jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan untuk mobil barang dan mobil bus;
m.
jumlah berat yang diizinkan dan atau jumlah berat kombinasi yang diizinkan untuk mobil barang dan mobil bus;
n.
konfigurasi sumbu roda;
o.
ukuran ban teringan;
p.
kelas jalan terendah yang boleh dilalui;
q.
ukuran utama kendaraan;
r.
daya angkut;
s.
masa berlakunya;
t.
bahan bakar yang digunakan;
u.
kode wilayah pengujian.
(3)
Tanda uji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berisi data mengenai:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kode wilayah pengujian;
b.
nomor uji kendaraan;
c.
masa berlaku.
(4)
Buku dan tanda uji berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 151
(1)
Bagi kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang tipenya telah memperoleh sertifikat registrasi uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (2) huruf a, dibebaskan dari kewajiban uji berkala untuk yang pertama kali selama 6 (enam) bulan terhitung sejak diterbitkan surat tanda nomor kendaraan bermotor untuk yang pertama kali.
Penjelasan: Dalam hal kendaraan bermotor dilakukan perubahan spesifikasi teknik, maka kendaraan tersebut dikenakan kewajiban uji berkala walaupun masa kurun waktu enam bulan belum habis.
(2)
Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa pembebasan wajib uji berkala untuk yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemilik atau pemegang kendaraan wajib melaporkan dan mendaftarkan kendaraannya kepada pelaksana pengujian setempat untuk dijadualkan waktu pengujiannya.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 152
Bagi kendaraan bermotor yang dibebaskan dari kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, dikenakan kewajiban uji berkala sebelum kendaraan tersebut memperoleh surat tanda nomor kendaraan bermotor, tanda nomor kendaraan bermotor, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
Penjelasan Pasal:
Uji berkala harus dilakukan pada setiap unit kendaraan yang dibebaskan dari kewajiban uji tipe.
Pasal 153
Pelaksanaan pengujian berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 dilakukan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 154
(1)
Jumlah pelaksana pengujian berkala di suatu daerah, ditetapkan berdasarkan:
a.
jumlah kendaraan;
b.
kondisi geografi;
c.
luas daerah yang memerlukan pelayanan pengujian.
(2)
Lokasi tempat pelaksanaan pengujian berkala ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Suatu daerah yang hanya memiliki jumlah kendaraan wajib uji relatif sedikit dibandingkan dengan luas daerah yang harus dilayani, dan/atau karena kondisi geografisnya tidak memungkinkan kendaraan dari satu tempat mencapai tempat pelaksana pengujian, pelaksanaan pengujian dapat dilakukan dengan menggunakan unit pengujian keliling.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 155
Lokasi tempat pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (2) harus memenuhi persyaratan :
a.
terletak pada daerah yang mudah dijangkau oleh pemilik kendaraan;
b.
sesuai dengan rencana umum tata ruang daerah;
c.
memiliki atau menguasai areal tanah sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 156
(1)
Setiap tempat pelaksanaan pengujian harus memiliki tenaga penguji yang memiliki kualifikasi teknis.
(2)
Jumlah dan tingkat keualifikasi teknis tenaga penguji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus sebanding dengan banyaknya peralatan uji, jumlah kendaraan wajib uji, dan kondisi geografis maupun luas wilayah yang dilayani.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 157
(1)
Permohonan pengujian berkala kendaraan bermotor untuk yang pertama kali diajukan secara tertulis dan wajib memenuhi persyaratan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
untuk kendaraan yang tipenya telah memperoleh sertifikat uji tipe :
1)
memiliki sertifikat registrasi uji tipe;
2)
melampirkan spesifikasi teknis kendaraan;
3)
memiliki bukti pelunasan pembayaran biaya uji.
b.
untuk kendaraan yang dibebaskan dari uji tipe :
1)
memiliki surat keterangan pembebasan uji tipe;
2)
melampirkan spesifikasi teknis kendaraan;
3)
memiliki bukti pelunasan pembayaran biaya uji.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada pelaksana pengujian di wilayah pengujian yang bersangkutan.
Pasal 158
(1)
Apabila suatu kendaraan dinyatakan tidak lulus uji, petugas penguji wajib memberitahukan secara tertulis :
a.
perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan;
b.
waktu dan tempat dilakukan pengujian ulang.
(2)
Pemilik atau pemegang kendaraan yang melakukan uji ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diperlakukan sebagai pemohon baru dan tidak dipungut biaya uji lagi.
Penjelasan Pasal:
Dalam hal pemohon melaksanakan pengujian ulang pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan oleh penguji, pelaksanaan pengujian ulang tersebut tidak dipungut biaya uji lagi.
Pasal 159
(1)
Apabila pemilik atau pemegang kendaraan tidak menyetujui keputusan penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada pimpinan petugas penguji yang bersangkutan.
(2)
Pimpinan petugas penguji setelah menerima pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), segera meminta penjelasan dari penguji yang bersangkutan, dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) jam memberi jawaban secara tertulis kepada pemilik/pemegang kendaraan, mengenai diterima atau ditolak permohonan keberatan tersebut.
(3)
Apabila permohonan keberatan diterima, pimpinan petugas penguji segera memerintahkan kepada penguji lainnya untuk melakukan uji ulang dan tidak dikenakan lagi biaya uji.
Penjelasan: yang telah ditetapkan oleh penguji, pelaksanaan pengujian ulang tersebut dipungut biaya uji tipe.
(4)
Apabila permohonan keberatan ditolak atau setelah dilakukan uji ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan tetap dinyatakan tidak lulus uji, pemilik atau pemegang kendaraan tidak dapat lagi mengajukan keberatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 160
Pemilik kendaraan yang telah mendapat bukti lulus uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 harus melaporkan secara tertulis kepada pelaksana pengujian yang menerbitkan bukti lulus uji apabila :
a.
terjadi kehilangan atau kerusakan yang mengakibatkan tidak dapat terbaca dengan jelas;
b.
memindahkan operasi kendaraannya secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) bulan ke wilayah lain di luar wilayah pengujian yang bersangkutan;
c.
mengubah spesifikasi teknik kendaraan bermotor sehingga tidak sesuai lagi dengan data yang terdapat dalam bukti lulus uji;
d.
mengalihkan pemilikan kendaraan bermotor sehingga nama pemilik tidak sesuai lagi dengan yang tercantum dalam bukti lulus uji;
e.
pada saat masa berlaku uji kendaraannya berakhir, tidak dapat melakukan uji berkala, dengan menyebutkan alasan-alasannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 161
(1)
Sertifikat registrasi uji tipe atau buku uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (2) dan Pasal 150 dapat dicabut apabila :
Penjelasan: Dalam hal sertifikat registrasi uji tipe atau buku uji dicabut, tanda uji yang berkaitan dengan sertifikasi registrasi dan buku uji tersebut juga dicabut.
a.
kendaraan diubah spesifikasi tekniknya sehingga tidak sesuai lagi dengan data yang ada pada sertifikat registrasi uji tipe dan buku uji kendaraan yang bersangkutan;
b.
kendaraan dioperasikan secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) bulan di luar wilayah pengujian yang bersangkutan;
c.
mengalihkan pemilikan kendaraan sehingga nama pemilik tidak sesuai lagi dengan yang tercantum dalam buku uji.
(2)
Pemilik kendaraan yang sertifikat registrasi uji tipe atau buku ujinya dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberi buku dan tanda uji baru setelah yang bersangkutan melakukan uji berkala kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 162
(1)
Permohonan perpanjangan masa berlaku tanda bukti lulus uji dapat diberikan setelah memenuhi persyaratan :
a.
memiliki tanda bukti lulus uji yang lama;
b.
melampirkan surat tanda terima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 huruf e, bagi kendaraan yang tidak dapat melaksanakan pengujian berkala pada saat masa berlaku uji berakhir;
c.
memiliki tanda jati diri pemilik kendaraan;
d.
lulus uji berkala.
(2)
Permohonan perubahan tanda bukti lulus uji dapat diberikan setelah memenuhi persyaratan :
a.
memiliki tanda bukti lulus uji yang lama;
b.
memiliki tanda jati diri pemilik kendaraan;
c.
menyampaikan keterangan mengenai perubahan-perubahan spesifikasi teknik dan/atau data pemilik dan/atau wilayah operasi kendaraan;
d.
lulus uji berkala untuk kendaraan yang mengalami perubahan spesifikasi tekniknya.
(3)
Permohonan penggantian tanda bukti lulus uji dapat diberikan setelah memenuhi persyaratan:
Penjelasan: Permohonan penggantian dilakukan apabila tanda bukti lulus uji hilang, rusak dan/atau tidak terbaca lagi.
a.
membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat apabila tanda bukti lulus uji hilang;
b.
melampirkan tanda bukti lulus uji yang masih ada;
c.
melampirkan salinan tanda jati diri pemilik kendaraan dengan menunjukkan aslinya;
d.
membawa kendaraan untuk diuji apabila telah habis masa berlakunya.
(4)
Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (3) secara lengkap, dalam jangka waktu selambat-lambatnya 24 jam, bukti perpanjangan, perubahan atau penggantian harus sudah diberikan kepada pemohon.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Permohonan perpanjangan dilakukan apabila masa berlaku buku uji dan tanda uji akan berakhir. Permohonan perubahan dilakukan apabila dilakukan perubahan terhadap spesifikasi teknik kendaraan dan atau data pemilik dan atau wilayah operasi kendaraan.
Pasal 163
(1)
Untuk melakukan uji berkala, perpanjangan, perubahan dan penggantian tanda lulus uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) dan Pasal 162 dipungut biaya.
(2)
Besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendengar pendapat Menteri Dalam Negeri dan mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan negara.
Penjelasan: Besarnya biaya yang ditetapkan oleh Menteri sama dan seragam untuk seluruh Indonesia. Pelaksana pengujian tidak boleh memungut biaya lain dalam bentuk apapun, kecuali biaya yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri dimaksud.
Pasal 164
Pemilik kendaraan dapat melakukan uji berkala di luar wilayah pengujian yang bersangkutan dengan memenuhi persyaratan :
a.
memiliki tanda bukti lulus uji yang masih berlaku;
b.
memiliki tanda jati diri pemilik kendaraan;
c.
membayar biaya uji berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 165
(1)
Pada setiap pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor dilengkapi papan informasi yang berisikan besarnya biaya uji dan prosedur pengujian berkala kendaraan bermotor.
Penjelasan: Papan informasi dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
(2)
Papan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditempatkan pada tempat-tempat yang mudah terlihat dan dapat dibaca setiap saat oleh pemohon.
Pasal 166
(1)
Peralatan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1) huruf a, harus dikalibrasi secara berkala oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Biaya kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan kepada pelaksana pengujian berkala yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 167
(1)
Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diuji berkala untuk yang pertama kali diberi nomor uji kendaraan.
(2)
Nomor uji kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus:
a.
berisikan kode wilayah dan nomor urut pengujian;
b.
dibubuhkan secara permanen pada rangka landasan kendaraan.
(3)
Nomor uji kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku selama kendaraan yang bersangkutan masih dioperasikan di jalan.
Penjelasan: Nomor uji kendaraan dalam ketentuan ini tetap berlaku walaupun kendaraan tersebut mengalami perubahan spesifikasi teknis dan/atau pemilihan dan/atau berpindah wilayah operasinya.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Ketentuan ini dimaksud agar pembubuhan nomor uji pada rangka landasan tidak hilang dan/atau rusak selama kendaraan tersebut dioperasikan.
Pasal 168
(1)
Setiap mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan dan kereta tempelan yang telah lulus uji berkala dilengkapi dengan tanda samping.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Tanda samping mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
berat kosong kendaraan;
b.
jumlah berat yang diperbolehkan dan jumlah berat yang diizinkan untuk kendaraan bermotor tunggal;
c.
jumlah berat yang diperbolehkan, jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan, jumlah berat yang diizinkan, dan jumlah berat kombinasi yang diizinkan untuk kendaraan bermotor yang dirangkaikan dengan kereta tempelan atau kereta gandengan;
d.
daya angkut orang dan barang;
e.
masa berlaku uji kendaraan;
f.
kelas jalan terendah yang boleh dilalui.
(3)
Tanda samping kereta gandengan dan kereta tempelan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai:
a.
berat kosong kereta gandengan atau kereta tempelan;
b.
jumlah berat yang diperbolehkan dan jumlah berat yang diizinkan;
c.
daya angkut barang;
d.
masa berlaku surat dan tanda uji;
e.
kelas jalan terendah yang boleh dilalui.
Pasal 169
Pelaksana pengujian kendaraan bermotor wajib menyelenggarakan sistem informasi pengujian kendaraan bermotor.
Penjelasan Pasal:
Melalui sistem informasi pengujian kendaraan bermotor dapat diperoleh antara lain data mengenai :
a. fasilitas pengujian dan tenaga penguji;
b. pelaksanaan pengujian kendaraan;
c. jumlah kendaraan menurut jenis, tahun pembuatan, merek, tipe di masing-masing wilayah pengujian;
d. jumlah kendaraan yang diuji;
e. jumlah kendaraan yang lulus uji dan tidak lulus uji;
f. jumlah buku uji dan tanda uji yang dikeluarkan;
g. permasalahan yang dihadapi.
Pasal 170
Ketentuan lebih lanjut mengenai uji berkala kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Dalam Keputusan Menteri diatur antara lain ketentuan mengenai prosedur pengujian berkala, bentuk, ukuran, warna, isi dan bahan buku uji dan tanda uji berkala, tata cara penetapan jumlah berat yang dizinkan atau jumlah berat kombinasi yang diizinkan, penetapan kode wilayah pengujian, kriteria lokasi tempat pelaksanaan pengujian, tata cara pelaporan, prosedur pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas dan peralatan uji serta sistem informasi pengujian kendaraan.
Pasal 171
(1)
Kendaraan bermotor milik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang digunakan untuk berlalu lintas di jalan dan berbaur dengan lalu lintas umum, wajib diuji.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan keamanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 172
(1)
Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib didaftarkan.
(2)
Pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan untuk pengumpulan data yang dapat digunakan :
a.
tertib administrasi;
b.
pengendalian kendaraan yang dioperasikan di Indonesia;
c.
mempermudah penyidikan pelanggaran atau kejahatan menyangkut kendaraan yang bersangkutan;
d.
dalam rangka perencanaan, rekayasa dan manajemen lalu lintas dan angkutan jalan;
e.
memenuhi kebutuhan data lainnya dalam rangka perencanaan pembangunan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 173
(1)
Untuk keperluan tertentu kendaraan bermotor yang belum pernah didaftarkan dapat dioperasikan di jalan.
(2)
Keperluan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a.
memindahkan kendaraan dari tempat penjual, distributor atau pabrikan ke tempat tertentu untuk mengganti atau melengkapi komponen penting dari kendaraan yang bersangkutan atau ke tempat pendaftaran kendaraan bermotor;
b.
memindahkan dari satu tempat penyimpanan di suatu pabrik ke tempat penyimpanan di pabrik lainnya;
c.
mencoba kendaraan baru sebelum kendaraan tersebut dijual;
d.
mencoba kendaraan bermotor yang sedang dalam taraf penelitian;
e.
memindahkan kendaraan bermotor dari tempat penjual ke tempat pembeli.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 174
(1)
Pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (1) untuk yang pertama kali wajib memenuhi syarat-syarat :
Penjelasan: Kewajiban memenuhi persyaratan memiliki sertifikat registrasi dan tanda bukti lulus uji tipe, hanya berlaku untuk kendaraan bermotor yang merek dan tipenya telah memperoleh sertifikat uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf a. Kewajiban memenuhi persyaratan memiliki buku dan tanda bukti lulus uji berkala, hanya berlaku untuk kendaraan yang dibebaskan dari kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152.
a.
memiliki sertifikat registrasi uji tipe dan tanda bukti lulus uji tipe, atau buku dan tanda bukti lulus uji berkala;
b.
memiliki bukti pemilikan kendaraan bermotor yang sah.
(2)
Pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dengan dilampiri sekurang-kurangnya data mengenai :
Penjelasan: Cukup jelas
a.
nama pemilik yang dibuktikan dengan tanda jati diri yang bersangkutan, dan dalam hal badan hukum, nama badan hukum yang bersangkutan yang dibuktikan dengan akte pendirian;
b.
alamat pemilik atau badan hukum;
c.
wilayah administrasi, tempat kendaraan bermotor itu biasanya berada;
d.
bukti pelunasan pembayaran pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan;
e.
jenis kendaraan bermotor;
f.
merek, tipe, tahun pembuatan, dan warna kendaraan bermotor;
g.
nomor rangka landasan kendaraan bermotor;
h.
nomor motor penggerak/mesin;
i.
jenis bahan bakar;
j.
tanggal pembelian.
Pasal 175
Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah didaftarkan, diberikan buku pemilik kendaraan bermotor, surat tanda nomor kendaraan bermotor serta tanda nomor kendaraan bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 176
(1)
Buku pemilik kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 berisi data mengenai:
a.
nama dan alamat pemilik;
b.
jenis kendaraan;
c.
jumlah roda dan sumbu;
d.
merek dan tipe;
e.
tahun pembuatan/perakitan;
f.
nomor rangka landasan kendaraan bermotor;
g.
nomor motor penggerak/mesin;
h.
bahan bakar;
i.
warna dasar kendaraan;
j.
keterangan pabean untuk kendaraan bermotor yang diimpor;
k.
nomor dan tanggal sertifikat uji tipe dan sertifikat registrasi uji tipe atau nomor buku uji berkala untuk kendaraan bermotor yang tidak diwajibkan uji tipe;
l.
nomor pendaftaran kendaraan bermotor.
(2)
Apabila terjadi perubahan nama dan/atau alamat pemilik dan/atau perubahan mengenai spesifikasi teknik kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dicatat dalam buku pemilik kendaraan bermotor.
(3)
Surat tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 berisi data mengenai :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
nomor pendaftaran kendaraan bermotor;
b.
nama dan alamat pemilik;
c.
merek dan tipe;
d.
jenis;
e.
tahun pembuatan/perakitan;
f.
isi silinder;
g.
warna dasar kendaraan;
h.
nomor rangka landasan kendaraan bermotor;
i.
nomor motor penggerak/mesin;
j.
jumlah berat yang diperbolehkan dan/atau jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan untuk mobil barang dan mobil bus;
k.
nomor buku pemilik kendaraan bermotor;
l.
masa berlaku;
m.
warna tanda nomor kendaraan bermotor;
n.
bahan bakar;
o.
kode lokasi;
p.
nomor urut pendaftaran.
(4)
Tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 berisi data mengenai:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kode wilayah pendaftaran;
b.
nomor pendaftaran kendaraan bermotor;
c.
masa berlaku.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dimaksudkan agar dapat diketahui dengan jelas setiap terjadinya perubahan nama dan/atau alamat pemilik dan/atau perubahan spesifikasi teknik kendaraan bermotor yang bersangkutan.
Pasal 177
Buku pemilik kendaraan bermotor dan surat tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 harus dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya pemalsuan terhadap tanda bukti pendaftaran.
Pasal 178
Bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (3) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.
berbentuk lempengan tipis persegiempat, dengan ukuran panjang 250 milimeter dan lebar 105 milimeter untuk sepeda motor dan ukuran panjang 395 milimeter serta lebar 135 milimeter untuk kendaraan jenis lainnya serta ditambahkan tempat untuk pemasangan tanda uji;
b.
terbuat dari bahan yang cukup kuat serta tahan terhadap cuaca, yang pada permukaannya berisi huruf dan angka yang dibuat dari bahan yang dapat memantulkan cahaya;
c.
tinggi huruf dan angka pada tanda nomor kendaraan bermotor yang dituliskan pada lempengan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sekurang-kurangnya 45 milimeter untuk sepeda motor, dan 70 milimeter untuk kendaraan bermotor jenis lainnya;
d.
warna tanda nomor kendaraan bermotor adalah sebagai berikut :
1)
dasar hitam, tulisan putih untuk kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa;
2)
dasar kuning, tulisan hitam untuk kendaraan umum;
3)
dasar merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah;
4)
dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor Korps Diplomatik negara asing.
e.
Tanda nomor kendaraan bermotor dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 179
(1)
Buku pemilik kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (1) berlaku selama kendaraan bermotor yang bersangkutan masih dioperasikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Surat tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun, setiap tahun diadakan pengesahan kembali dan tidak diganti.
Penjelasan: Pengesahan dilakukan dengan sederhana, mudah dan cepat.
Pasal 180
Pendaftaran kendaraan bermotor sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari lalu lintas dan angkutan jalan dilaksanakan oleh unit pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor satuan lalu lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya di dalam Peraturan Pemerintah ini disebut pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 181
(1)
Permohonan pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 disampaikan kepada pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor.
(2)
Pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 24 jam sejak permohonan pendaftaran diterima secara lengkap harus memberikan bukti pendaftaran kepada pemohon, atau menolak permohonan pendaftaran.
(3)
Permohonan pendaftaran kendaraan bermotor ditolak apabila :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pemohon tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155;
b.
kendaraan bermotor telah memiliki nomor pendaftaran kendaraan bermotor.
Pasal 182
Pemilik dari kendaraan bermotor yang telah mendapat bukti pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 harus melaporkan kepada pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor yang menerbitkan bukti pendaftaran apabila :
a.
bukti pendaftaran hilang atau rusak sehingga mengakibatkan tidak dapat terbaca dengan jelas;
b.
operasi kendaraannya dipindahkan secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) bulan ke wilayah lain di luar wilayah tempat kendaraan didaftarkan;
c.
spesifikasi teknik kendaraan bermotor diubah sehingga tidak sesuai lagi dengan data yang terdapat dalam bukti pendaftaran;
d.
pemilikan kendaraan bermotor beralih sehingga nama pemilik tidak sesuai lagi dengan yang tercantum dalam bukti pendaftaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 183
(1)
Surat tanda nomor kendaraan bermotor dicabut apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf b, huruf c, dan huruf d tidak dilaksanakan.
(2)
Pemilik kendaraan bermotor yang surat tanda nomor kendaraan bermotornya dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberi surat tanda nomor kendaraan bermotor yang baru setelah yang bersangkutan mendaftar kembali sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 184
(1)
Permohonan pengesahan surat tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2) diajukan kepada pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
Penjelasan: Dengan ketentuan ini, maka dalam kegiatan pengesahan tidak dilakukan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan bermotor.
a.
surat pernyataan pemilik kendaraan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan indentitas pemilik dan atau spesifikasi teknik kendaraan bermotor;
b.
tanda jati diri pemilik kendaraan bermotor;
c.
surat tanda nomor kendaraan bermotor;
d.
buku pemilik kendaraan bermotor.
(2)
Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara lengkap dan pemohon menunjukkan bukti pelunasan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, pada hari itu juga surat tanda nomor kendaraan bermotor yang telah disahkan harus sudah diberikan kepada pemohon.
Penjelasan: Yang dimaksud secara lengkap dalam ayat ini adalah dipenuhinya persyaratan yang ditetapkan dengan benar.
Pasal 185
Pengesahan surat tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2) tidak dipungut biaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 186
Permohonan perpanjangan masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor diajukan kepada pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor dengan melampirkan:
a.
surat tanda nomor kendaraan bermotor yang lama atau surat keterangan yang sah apabila tidak dapat menyerahkan surat tanda nomor kendaraan bermotor dimaksud;
b.
salinan tanda jati diri pemilik kendaraan bermotor setelah menunjukkan aslinya;
c.
salinan bukti lulus uji kendaraan bermotor yang bersangkutan setelah menunjukkan aslinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 187
Permohonan perubahan tanda bukti pendaftaran kendaraan bermotor diajukan kepada pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor dan memenuhi persyaratan:
a.
melampirkan surat tanda nomor kendaraan bermotor yang lama atau surat keterangan yang sah apabila tidak dapat melampirkan surat tanda nomor kendaraan bermotor dimaksud;
b.
melampirkan buku pemilik kendaraan bermotor yang bersangkutan;
c.
melampirkan salinan tanda jati diri pemilik kendaraan bermotor dengan menunjukkan aslinya;
d.
melampirkan salinan bukti lulus diuji berkala kendaraan bermotor yang bersangkutan dengan menunjukkan aslinya;
e.
membawa kendaraan bermotor yang bersangkutan untuk diperiksa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 188
Cukup jelas Pasal 189 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c… Huruf c Instansi yang berwenang dalam ketentuan ini seperti aparat penegak hukum, lembaga keuangan pemerintah atau swasta. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 190 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 191 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 192 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 193… Pasal 193 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 194 Pemohon sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini dapat berupa perguruan tinggi, lembaga-lembaga penelitian perorangan, atau pabrik pembuat kendaraan bermotor yang memerlukan. Pasal 195 Cukup jelas Pasal 196 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba kendaraan bermotor dapat digunakan untuk lebih dari satu kendaraan bermotor sepanjang kendaraan bermotor yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (4) dan Pasal 194. Ayat (4) Cukup jelas Pasal 197… Pasal 197 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan dalam penggunaan surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba kendaraan bermotor. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 198 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 199 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 200… Pasal 200 Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kepastian dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Pasal 201 Kode wilayah pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini ditetapkan berdasarkan wilayah yang dilayani oleh pelaksana pendaftaran. Pasal 202 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 203 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 204 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 205 Cukup jelas Pasal 206… Pasal 206 Cukup jelas Pasal 207 Cukup jelas Pasal 208 Cukup jelas Pasal 209 Cukup jelas Pasal 210 Cukup jelas Pasal 211 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 212 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 213 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)… Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 214 Cukup jelas Pasal 215 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Penulisan surat izin mengemudi dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris adalah sebagai realisasi dari kerja sama antara Indonesia dengan negara-negara lain yang menyetujui pemberlakuan surat izin mengemudi Indonesia di negara-negara yang bersangkutan. Ayat (3) Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya pemalsuan terhadap surat izin mengemudi. Pasal 216 Cukup jelas Pasal 217 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b… Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor dapat diperoleh baik melalui lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi maupun tidak melalui lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi. Huruf f Keterangan sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan dokter. Huruf g Cukup jelas Huruf h Tenggang waktu 12 bulan ini diperlukan agar calon pengemudi kendaraan umum benar-benar memiliki kemampuan dan ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor dengan baik. Ayat (2) Huruf a Keharusan memiliki surat izin mengemudi yang golongannya setingkat atau lebih tinggi bagi calon pengemudi kendaraan umum dimaksudkan agar calon pengemudi kendaraan umum tersebut benar-benar memiliki kemampuan dan ketrampilan mengemudi kendaraan bermotor dengan baik. Huruf b Cukup jelas Huruf c… Huruf c Cukup jelas Pasal 218 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 219 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 220 Cukup jelas Pasal 221 Cukup jelas Pasal 223 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3)… Ayat (3) Cukup jelas Pasal 224 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 225 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 226 Ayat (1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini disampaikan kepada pelaksana penerbitan surat izin mengemudi yang bersangkutan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3)… Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 227 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 228 Cukup jelas Pasal 229 Cukup jelas Pasal 230 Cukup jelas Pasal 231 Ayat (1) Bentuk, ukuran, warna dan isi surat izin mengemudi internasional mengikuti ketentuan lalu lintas jalan internasional. Ayat (2) Instansi atau badan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat ini merupakan lembaga tingkat nasional yang terdaftar sebagai anggota Federasi International De L'Automobile (FIA) dan/atau Alliance Internationale De Tourisme (AIT). Ayat (3)… Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 232 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Biaya operasional yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan pemberian surat izin mengemudi internasional ditanggung oleh instansi atau badan yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (2), sehingga pendapatan yang berkaitan dengan pemberian surat izin mengemudi internasional tersebut merupakan pendapatan instansi atau badan yang bersangkutan dan bukan merupakan penerimaan negara. Besarnya biaya pengurusan surat izin mengemudi internasional ditetapkan oleh Menteri mengingat penyelenggaraan pemberian surat izin mengemudi internasional tersebut bersifat pelayanan umum. Pasal 233 Cukup jelas Pasal 234 Cukup jelas Pasal 235 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)… Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 236 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 237 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 238 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 239… Pasal 239 Ayat (1) Melalui sistem informasi surat izin mengemudi dapat diperoleh antara lain mengenai
a.
jumlah surat izin mengemudi diterbitkan menurut golongan dan wilayahnya
b.
jumlah surat izin mengemudi yang umum menurut golongan dan wilayahnya
c.
jati diri pemegang surat izin mengemudi
d.
pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang surat izin mengemudi. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 240 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Pasal 241… Pasal 241 Ayat (1) Pengemudi pengganti dalam ketentuan ini tidak boleh ikut dalam kendaraan, namun berada pada tempat tertentu di lokasi penggantian. Ayat (2) Penggantian pengemudi dilakukan di tempat tertentu. Pasal 242 Cukup jelas Pasal 243 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 244 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 245 Cukup jelas Pasal 246 Cukup jelas Pasal 247… Pasal 247 Ayat (1) Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah yang mengatur penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada Daerah Tingkat II, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II. Urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang telah diserahkan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 adalah urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 153, Pasal 154 ayat (2), dan Pasal 205 Peraturan Pemerintah ini. Ayat (2) Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan karena sifatnya masih merupakan suatu aturan umum langsung dari suatu undang-undang, maka sesuai dengan tatanan peraturan perundang-undangan Indonesia, pendelegasian pengaturan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri. Demikian pula pendelegasian wewenang untuk pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan diberikan kepada Menteri, karena wewenang pelaksanaan masih berada pada Pemerintah Pusat. Dalam hal sebagian urusan pemerintahan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyerahan urusan tersebut diatur dalam suatu Peraturan Pemerintah yang secara khusus mengatur penyerahan urusan dimaksud. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah ditetapkan Peraturan Pemerintah yang secara khusus mengatur penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 sebagaimana dalam
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 189
(1)
Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 atau Pasal 187 atau Pasal 188 secara lengkap, dalam jangka waktu selambat-lambatnya 24 jam, bukti perpanjangan, perusahaan atau penggantian harus sudah diberikan kepada pemohon.
(2)
Permohonan perpanjangan, perubahan dan penggantian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan ditolak apabila :
a.
tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 186, Pasal 187 dan Pasal 188;
b.
kendaraan tersebut tersangkut dalam perkara tindak pidana;
c.
atas permintaan instansi yang berwenang.
(3)
Penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib diberikan secara tertulis dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Huruf c Instansi yang berwenang dalam ketentuan ini seperti aparat penegak hukum, lembaga keuangan pemerintah atau swasta.
Pasal 190
(1)
Pendaftaran kendaraan bermotor, perpanjangan, perubahan dan penggantian tanda bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174, Pasal 186, Pasal 187, dan Pasal 188 dipungut biaya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Atas usul Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Menteri menetapkan biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah berkoordinasi dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan keamanan dan mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 191
(1)
Pengoperasian kendaraan bermotor di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173, dilengkapi dengan surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba kendaraan bermotor.
(2)
Surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau pengimporan kendaraan bermotor.
(3)
Untuk memperoleh surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba kendaraan bermotor diajukan permohonan secara tertulis kepada pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor, yang memuat:
a.
nama pemohon yang bertanggung jawab, dibuktikan dengan jati dirinya dan nama badan usaha yang diwakilinya;
b.
alamat pemohon dan badan usaha yang diwakilinya;
c.
izin usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d.
jumlah surat tanda coba kendaraan dan tanda coba kendaraan yang dimohon.
(4)
Surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat digunakan pada kendaraan bermotor yang telah memiliki sertifikat uji tipe, sertifikat registrasi uji tipe dan tanda lulus uji tipe kendaraan bermotor, atau tanda lulus uji tipe kendaraan bermotor, atau sertifikat uji tipe landasan, sertifikat registrasi uji tipe landasan dan tanda lulus uji tipe landasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 192
(1)
Surat tanda coba kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (2) berisi data mengenai :
a.
nama badan usaha dan penanggung jawab;
b.
alamat badan usaha dan penanggung jawab;
c.
kode lokasi;
d.
nomor urut pendaftaran tanda coba kendaraan.
(2)
Surat tanda coba kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus terbuat dari bahan yang memiliki unsur-unsur pengaman.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 193
(1)
Tanda coba kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (1) berisi data mengenai :
Penjelasan: Cukup jelas
a.
kode wilayah pendaftaran;
b.
nomor pendaftaran.
(2)
Bentuk, ukuran, bahan, dan cara pemasangan tanda coba kendaraan bermotor harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Warna tanda coba kendaraan bermotor adalah dengan dasar putih, tulisan merah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 194
Surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba kendaraan bermotor dapat diberikan pula kepada pemohon yang mengajukan permohonan secara tertulis, khusus untuk maksud uji coba kendaraan bermotor yang sedang dalam taraf penelitian tanpa harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (2) dan ayat (3).
Penjelasan Pasal:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini dapat berupa perguruan tinggi, lembaga-lembaga penelitian perorangan, atau pabrik pembuat kendaraan bermotor yang memerlukan.
Pasal 195
Pemberian surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba kendaraan bermotor sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari lalu lintas dan angkutan jalan dilaksanakan oleh unit pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor satuan lalu lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya di dalam Peraturan Pemerintah ini disebut pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 196
(1)
Permohonan surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (3), diajukan kepada pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor.
(2)
Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara lengkap, dalam jangka waktu paling lama 24 jam, Kepolisian Negara Republik Indonesia harus memberikan jawaban mengenai diterima atau ditolak permohonan tersebut.
(3)
Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima, diberikan surat tanda coba kendaraan bermotor, tanda coba kendaraan bermotor, serta buku tanda coba kendaraan.
(4)
Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditolak, wajib diberikan jawaban tertulis yang memuat alasan penolakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba kendaraan bermotor dapat digunakan untuk lebih dari satu kendaraan bermotor sepanjang kendaraan bermotor yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (4) dan Pasal 194.
Pasal 197
(1)
Buku tanda coba kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (3) memuat lembar formulir yang harus diisi oleh penanggung jawab badan usaha yang bersangkutan dan harus disertakan pada setiap kendaraan yang menggunakan surat tanda coba kendaraan dan tanda coba kendaraan tersebut.
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan dalam penggunaan surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba kendaraan bermotor.
(2)
Setiap lembar formulir pada buku tanda coba kendaraan berisi data mengenai :
Penjelasan: Cukup jelas
a.
maksud dan tujuan penggunaan surat tanda coba kendaraan dan tanda coba kendaraan;
b.
asal dan tujuan pengoperasian;
c.
masa berlaku;
d.
nomor sertifikat uji tipe dan nomor sertifikat registrasi uji tipe atau nomor sertifikat uji tipe landasan dan nomor sertifikat registrasi uji tipe landasan.
(3)
Masa berlaku percobaan kendaraan dalam lembar formulir buku tanda coba kendaraan adalah selama-lamanya 14 (empat belas) hari untuk setiap kendaraan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemilik surat tanda coba kendaraan bermotor berkewajiban memberikan laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor mengenai penggunaan surat tanda coba kendaraan dan buku tanda coba kendaraan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 198
(1)
Surat tanda coba kendaraan dan tanda coba kendaraan dicabut apabila :
a.
digunakan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan yang tertera pada buku tanda coba kendaraan;
b.
menggunakan surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan buku tanda coba kendaraan;
c.
badan usaha yang bersangkutan tidak lagi berusaha di bidang penjualan, pembuatan/perakitan dan pengimporan kendaraan bermotor;
d.
tidak melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab badan usaha;
e.
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (4);
f.
tidak melakukan lagi kegiatan penelitian.
(2)
Pencabutan surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan setelah melalui peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 199
(1)
Surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (1) berlaku selama yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (2).
(2)
Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipungut biaya.
(3)
Atas usul Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Menteri menetapkan biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah berkoordinasi dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan keamanan dan mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 200
Pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor harus memasang papan pemberitahuan yang jelas terlihat oleh masyarakat, yang sekurang-kurangnya berisi mengenai :
a.
prosedur pendaftaran;
b.
besarnya biaya yang dipungut;
c.
lama waktu penyelesaian;
d.
lokasi loket pendaftaran.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kepastian dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 201
Atas usul Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Menteri menetapkan kode wilayah pendaftaran tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (3) huruf a, dan tanda coba kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (1) huruf a, setelah berkoordinasi dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan keamanan.
Penjelasan Pasal:
Kode wilayah pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini ditetapkan berdasarkan wilayah yang dilayani oleh pelaksana pendaftaran.
Pasal 202
(1)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (2) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor menyelenggarakan sistem informasi kendaraan bermotor.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Atas usul Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia, Menteri menetapkan ketentuan mengenai sistem informasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setelah berkoordinasi dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan keamanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 203
(1)
kendaraan bermotor milik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berlalu lintas di jalan dan berbaur dengan lalu lintas umum, wajib didaftarkan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran kendaraan bermotor milik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan keamanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 204
(1)
bengkel umum kendaraan bermotor berfungsi untuk membetulkan, memperbaiki, dan merawat kendaraan bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
(2)
ketentuan lebih lanjut mengenai bengkel umum kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang industri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 205
Penyelenggaraan usaha bengkel umum kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (1), harus dengan izin usaha bengkel umum kendaraan bermotor dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang industri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 206
Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 berlaku selama perusahaan bengkel umum tersebut masih menjalankan kegiatan usahanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VI
PERSYARATAN KENDARAAN TIDAK BERMOTOR
Pasal 207
Jenis kendaraan tidak bermotor terdiri dari :
a.
sepeda;
b.
kereta yang ditarik hewan;
c.
becak;
d.
kereta dorong atau tarik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 208
Kendaraan tidak bermotor jenis sepeda yang dioperasikan di jalan harus dikonstruksi cukup kuat sesuai dengan peruntukannya serta dilengkapi dengan :
a.
satu buah lampu di bagian depan yang menyinarkan ke depan dengan cahaya putih atau kuning yang diarahkan ke depan bawah sehingga dapat menerangi sejauh 5 meter jalan di depannya;
b.
satu buah lampu di bagian belakang yang menyinarkan ke arah belakang cahaya merah, atau satu buah pemantul cahaya dipasang dalam posisi tegak lurus yang memantulkan cahaya merah terang;
c.
rem yang bekerja baik;
d.
tuter atau alat peringatan dengan bunyi lainnya yang dapat didengar dari jarak sekurang-kurangnya 15 meter.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 209
Kendaraan tidak bermotor jenis kereta yang ditarik hewan, becak, dan kereta dorong atau tarik yang dioperasikan di jalan harus dikonstruksi cukup kuat sesuai dengan peruntukannya serta dilengkapi dengan :
a.
dua buah lampu atau lentera yang ditempelkan di sebelah kiri dan sebelah kanan pada jarak tidak lebih dari 150 milimeter dari bagian terluar kendaraan yang bersangkutan dan menyinarkan cahaya putih atau kuning ke depan, dan menyinarkan cahaya merah ke samping dan kearah belakang; atau
b.
satu buah lampu/lentera yang dibawa sendiri oleh pengemudi atau pengawal yang berjalan di sisi kendaraan tersebut untuk kereta yang ditarik hewan dan kereta dorong atau tarik;
c.
rem yang bekerja baik khusus untuk becak;
d.
ganjal roda yang dapat berfungsi sebagai rem pada saat kereta yang ditarik hewan dan kereta dorong atau tarik berhenti atau parkir;
e.
tuter atau alat peringatan dengan bunyi lainnya khusus untuk kereta yang ditarik hewan dan becak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 210
Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan tidak bermotor, diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGEMUDI
Bagian PertamaSurat Izin Mengemudi
Pasal 211
(1)
Untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibagi dalam beberapa golongan :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
golongan A, untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram;
b.
golongan B I, untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram;
c.
golongan B II, untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kilogram;
d.
golongan C, untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilogram per jam;
e.
golongan D, untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilogram per jam.
Pasal 212
(1)
Untuk mengemudikan kendaraan umum, harus memiliki surat izin mengemudi umum yang sesuai untuk golongannya yaitu :
a.
A Umum untuk golongan A;
b.
B I Umum untuk golongan B I;
c.
B II Umum untuk golongan B II.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk pengemudi yang mengemudikan sendiri kendaraan umum yang disewanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 213
(1)
Surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 dan Pasal 212 berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
(2)
Surat izin mengemudi golongan B I dapat diberlakukan sebagai surat izin mengemudi golongan A.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Surat izin mengemudi golongan B II, dapat diberlakukan sebagai surat izin mengemudi golongan A dan B I.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Surat izin mengemudi golongan C dapat diberlakukan sebagai surat izin mengemudi golongan D.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 214
Surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 dan Pasal 212 berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 215
(1)
Setiap golongan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 dan Pasal 212 berisi data mengenai :
Penjelasan: Penulisan surat izin mengemudi dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris adalah sebagai realisasi dari kerja sama antara Indonesia dengan negara-negara lain yang menyetujui pemberlakuan surat izin mengemudi Indonesia di negara-negara yang bersangkutan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya pemalsuan terhadap surat izin mengemudi.
a.
nama pemilik;
b.
tempat/tanggal lahir pemilik;
c.
alamat pemilik;
d.
pekerjaan pemilik;
e.
tinggi badan pemilik;
f.
tempat dan tanggal diterbitkan;
g.
nama dan cap instansi yang menerbitkan;
h.
nama dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan;
i.
golongan dan nomor surat izin mengemudi;
j.
jenis surat izin mengemudi;
k.
tanggal berakhir masa berlaku;
l.
tanda tangan dan sidik jari pemilik;
m.
pas photo dari pemilik.
(2)
Surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
(3)
Surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dari bahan yang mempunyai unsur pengaman.
Pasal 216
Pemberian surat izin mengemudi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari lalu lintas dan angkutan jalan dilaksanakan oleh unit pelaksana penerbitan surat izin mengemudi kendaraan bermotor satuan lalu lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya di dalam Peraturan Pemerintah ini disebut pelaksana penerbitan surat izin mengemudi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 217
(1)
Untuk memperoleh surat izin mengemudi, harus memenuhi persyaratan :
a.
mengajukan permohonan tertulis;
b.
dapat menulis dan membaca huruf latin;
c.
memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor;
d.
memenuhi ketentuan tentang batas usia :
1)
16 tahun untuk surat izin mengemudi golongan C dan D;
2)
17 tahun untuk surat izin mengemudi golongan A;
3)
20 tahun untuk surat izin mengemudi golongan B I dan B II;
e.
memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor;
f.
sehat jasmani dan rohani;
g.
lulus ujian teori dan praktek;
h.
telah memiliki surat izin mengemudi sekurang-kurangnya 12 bulan golongan A bagi pemohon golongan B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan golongan B I bagi pengemudi golongan B II.
(2)
Untuk mendapatkan surat izin mengemudi golongan A umum, B I umum dan B II umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 ayat (1), harus dipenuhi persyaratan :
a.
memiliki surat izin mengemudi :
Penjelasan: Keharusan memiliki surat izin mengemudi yang golongannya setingkat atau lebih tinggi bagi calon pengemudi kendaraan umum dimaksudkan agar calon pengemudi kendaraan umum tersebut benar-benar memiliki kemampuan dan ketrampilan mengemudi kendaraan bermotor dengan baik.
1)
golongan A untuk memperoleh golongan A Umum;
2)
golongan A Umum atau B I untuk memperoleh golongan B I Umum;
3)
golongan B I Umum atau B II untuk memperoleh golongan B II Umum;
b.
mempunyai pengalaman mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan golongan surat izin mengemudi yang dimiliki sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan;
c.
memiliki pengetahuan mengenai :
Penjelasan: Cukup jelas
1)
pelayanan angkutan umum;
2)
jaringan jalan dan kelas jalan;
3)
pengujian kendaraan bermotor;
4)
tata cara mengangkut orang dan/atau barang.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Cukup jelas Huruf c Huruf d Huruf e Ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor dapat diperoleh baik melalui lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi maupun tidak melalui lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi. Huruf f Keterangan sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan dokter. Huruf g Huruf h Tenggang waktu 12 bulan ini diperlukan agar calon pengemudi kendaraan umum benar-benar memiliki kemampuan dan ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor dengan baik.
Pasal 218
(1)
Permohonan surat izin mengemudi diajukan kepada pelaksana penerbitan surat izin mengemudi dengan menggunakan formulir yang sekurang-kurangnya berisi :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
nama dan alamat;
b.
jenis kelamin;
c.
kebangsaan;
d.
agama;
e.
tempat dan tanggal lahir;
f.
pekerjaan;
g.
keterangan mengenai golongan surat izin mengemudi yang diminta;
h.
keterangan mengenai jenis umum dan tidak umum surat izin mengemudi yang diminta.
(2)
Permohonan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
salinan tanda jati diri yang sekurang-kurang-nya memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal tetap atau sementara;
b.
surat keterangan dokter yang menyatakan pemohon dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
c.
keterangan mengenai golongan darah;
d.
pas photo terbaru dari pemohon;
e.
salinan surat izin mengemudi yang sesuai dengan golongan surat izin mengemudi umum yang diminta bagi pemohon surat izin mengemudi umum;
f.
salinan surat izin mengemudi golongan A bagi pemohon golongan B I dan golongan B I bagi pemohon golongan B II.
Paragraf 3Ujian Bagi Pemohon
Pasal 219
(1)
Ujian untuk mendapatkan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) huruf g, meliputi pengetahuan teori dan praktek ketrampilan mengemudi.
(2)
Pengetahuan teori sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a.
peraturan lalu lintas;
b.
teknik dasar kendaraan bermotor;
c.
cara mengemudikan kendaraan yang baik di jalan.
(3)
Praktek ketrampilan mengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
Untuk mendapatkan surat izin mengemudi umum, pemohon diharuskan mengikuti ujian yang terdiri dari :
a.
ujian teori, meliputi pengetahuan mengenai :
1)
pelayanan angkutan umum;
2)
jaringan jalan dan kelas jalan;
3)
pengujian kendaraan bermotor;
4)
tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
5)
tempat-tempat penting di wilayah domisili.
b.
ujian praktek, meliputi praktek :
1)
menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang, baik di terminal maupun di tempat-tempat tertentu lainnya;
2)
tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
3)
mengisi surat muatan;
4)
etika pengemudi kendaraan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 221
Pengujian dalam penyelenggaraan ujian untuk mendapatkan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 dan Pasal 220 harus memenuhi persyaratan :
a.
memiliki surat izin mengemudi dari golongan yang sama dengan golongan surat izin mengemudi yang dimohon oleh calon pengemudi sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun;
b.
mempunyai pendidikan serendah-rendahnya sekolah lanjutan tingkat atas;
c.
diangkat sebagai penguji oleh pejabat yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 222
(1)
Hasil ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 dan Pasal 220 harus diumumkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak ujian dilakukan.
(2)
Pemohon surat izin mengemudi yang tidak lulus ujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengikuti ujian ulang dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus, tanpa mengajukan permohonan baru.
(3)
Peserta ujian ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak lulus, dapat mengikuti ujian ulang setelah 60 (enam puluh) hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus, tanpa mengajukan permohonan baru.
Pasal 223
(1)
Permohonan surat izin mengemudi yang lulus ujian harus diberi surat izin mengemudi sesuai golongan yang dimohon, selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak yang bersangkutan dinyatakan lulus.
(2)
Surat izin mengemudi diberikan setelah ditandatangani dan dibubuhi cap jempol kanan pemohon atau jari lainnya.
Penjelasan Pasal:
Ayat (3) Cukup jelas
Paragraf 4Perpanjangan, Penggantian dan Mutasi
Pasal 224
(1)
Surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 dapat diperpanjang tanpa keharusan mengikuti ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 dan Pasal 220.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Permohonan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada pelaksana penerbitan surat izin mengemudi dengan menggunakan formulir yang ditetapkan serta melampirkan :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
salinan tanda jati diri yang sekurang-kurangnya memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal tetap atau sementara;
b.
surat izin mengemudi yang dimohonkan untuk diperpanjang;
c.
surat keterangan dokter yang menyatakan permohonan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
d.
pas photo terbaru dari pemohon.
(3)
Apabila surat izin mengemudi telah habis masa berlakunya lebih dari 1 (satu) tahun, pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 dan Pasal 220.
(4)
Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima secara lengkap, pelaksana penerbitan surat izin mengemudi harus menerbitkan surat izin mengemudi atau menolak permohonan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 225
(1)
Apabila surat izin mengemudi hilang, rusak dan/atau tidak terbaca lagi maka pemiliknya dapat mengajukan permohonan penggantian surat izin mengemudi baru.
(2)
Permohonan penggantian surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada pelaksana penerbitan surat izin mengemudi yang bersangkutan, dengan menggunakan formulir yang telah ditetapkan serta melampirkan :
a.
surat izin mengemudi yang dimiliki atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat;
b.
salinan tanda jati diri yang sekurang-kurangnya memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal tetap atau sementara;
c.
pas photo terbaru dari pemohon.
(3)
Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterima secara lengkap, pelaksana penerbitan surat izin mengemudi harus menerbitkan surat izin mengemudi baru atau menolak permohonan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 226
(1)
Pemilik surat izin mengemudi harus melaporkan apabila pindah tempat tinggalnya secara tetap ke luar wilayah kekuasaan pelaksana penerbitan surat izin mengemudi dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak kepindahan di tempat yang baru.
(2)
Pelaksana penerbitan surat izin mengemudi setelah menerima laporan, harus mengeluarkan surat keterangan untuk digunakan pemohon apabila akan memperbarui atau memperpanjang surat izin mengemudi.
(3)
Pemilik surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap dapat menggunakan surat izin mengemudi di tempat tinggal yang baru sampai habis masa berlakunya.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Perpanjangan surat izin mengemudi dilakukan di wilayah kekuasaan pelaksana penerbitan surat izin mengemudi di tempat tinggal yang baru, dengan menyertakan dalam permohonannya surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini disampaikan kepada pelaksana penerbitan surat izin mengemudi yang bersangkutan.
Pasal 227
(1)
Untuk mendapatkan surat izin mengemudi yang pertama kali, perpanjangan, dan penggantian dipungut biaya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Atas usul Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Menteri menetapkan biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah berkoordinasi dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan keamanan dan mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 5Penolakan dan Pencabutan Surat Izin Mengemudi
Pasal 228
Permohonan untuk mendapatkan surat izin mengemudi baru, ditolak apabila :
a.
tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 dan Pasal 218;
b.
pemohon telah memiliki surat izin mengemudi dari golongan yang sama dengan yang dimohon;
c.
masa pencabutan surat izin mengemudi yang bersangkutan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, belum berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 229
Perpanjangan dan penggantian surat izin mengemudi ditolak apabila pemohon tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 dan Pasal 225.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 230
Surat izin mengemudi dinyatakan tidak berlaku apabila :
a.
habis masa berlakunya;
b.
dalam keadaan rusak sehingga tidak bisa terbaca lagi;
c.
digunakan orang lain;
d.
diperoleh dengan cara tidak sah;
e.
data yang terdapat dalam surat izin mengemudi diubah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 6Surat Izin Mengemudi Internasional
Pasal 231
(1)
Pemilik surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 dan Pasal 212 dapat memperoleh surat izin mengemudi internasional.
(2)
Surat izin mengemudi internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan oleh instansi atau badan yang ditunjuk Menteri.
(3)
Untuk memperoleh surat izin mengemudi internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pemohon harus memiliki surat izin mengemudi yang sama atau disesuaikan dengan golongan yang dimohon.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Permohonan untuk memperoleh surat izin mengemudi internasional diajukan kepada instansi atau badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan menggunakan formulir yang telah ditetapkan serta melampirkan :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
salinan surat izin mengemudi yang dimiliki;
b.
salinan tanda jati diri yang sekurang-kurangnya memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal tetap atau sementara;
c.
pas photo terbaru dari pemohon.
(5)
Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diterima secara lengkap, instansi atau badan yang menerbitkan surat izin mengemudi internasional harus menerbitkan surat izin mengemudi internasional atau menolak permohonan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Bentuk, ukuran, warna dan isi surat izin mengemudi internasional mengikuti ketentuan lalu lintas jalan internasional. Instansi atau badan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat ini merupakan lembaga tingkat nasional yang terdaftar sebagai anggota Federasi International De L'Automobile (FIA) dan/atau Alliance Internationale De Tourisme (AIT).
Pasal 232
(1)
Untuk memperoleh surat izin mengemudi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) dipungut biaya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Biaya operasional yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan pemberian surat izin mengemudi internasional ditanggung oleh instansi atau badan yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (2), sehingga pendapatan yang berkaitan dengan pemberian surat izin mengemudi internasional tersebut merupakan pendapatan instansi atau badan yang bersangkutan dan bukan merupakan penerimaan negara. Besarnya biaya pengurusan surat izin mengemudi internasional ditetapkan oleh Menteri mengingat penyelenggaraan pemberian surat izin mengemudi internasional tersebut bersifat pelayanan umum.
Pasal 233
Surat izin mengemudi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 berlaku selama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 234
Instansi atau badan yang menerbitkan surat izin mengemudi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231, wajib melaporkan penerbitan surat izin mengemudi internasional secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Menteri dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 7Pendidikan Mengemudi
Pasal 235
(1)
Pendidikan mengemudi dapat diselenggarakan oleh pemerintah, badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia.
(2)
Penyelenggaraan pendidikan mengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mendapat izin dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional setelah mendengar pendapat Menteri dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Untuk memperoleh izin menyelenggarakan pendidikan mengemudi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) harus memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 236
(1)
Permohonan untuk memperoleh izin menyelenggarakan pendidikan mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (2), diajukan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional dengan menggunakan formulir yang telaah ditetapkan serta melampirkan bukti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (3).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima secara lengkap, Menteri memberikan izin atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (2).
Pasal 237
(1)
Penyelenggara pendidikan mengemudi yang telah memperoleh izin berkewajiban :
a.
mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan nasional serta lalu lintas dan angkutan jalan;
b.
mengumumkan biaya pendidikan mengemudi yang ditempatkan pada tempat yang mudah dilihat oleh calon pengemudi.
(2)
Izin penyelenggaraan pendidikan mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (2) dapat dicabut apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 238
(1)
Untuk keperluan pendidikan mengemudi, calon pengemudi dapat mengemukakan kendaraan bermotor di jalan di bawah pengawasan langsung orang yang memenuhi persyaratan untuk itu.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a.
mempunyai golongan surat izin mengemudi sesuai dengan kendaraan bermotor yang digunakan;
b.
mempunyai pengalaman mengemudi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun pada golongan yang bersangkutan.
(3)
Kendaraan bermotor yang dipergunakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dilengkapi :
a.
tanda bertuliskan latihan, yang jelas kelihatan dari depan dan dari belakang kendaraan bermotor;
b.
rem tambahan yang dapat dioperasikan oleh pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 8 Sistem Informasi Surat Izin Mengemudi
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 239
(1)
Pelaksana penerbitan surat izin mengemudi harus menyelenggarakan sistem informasi surat izin mengemudi.
Penjelasan: Melalui sistem informasi surat izin mengemudi dapat diperoleh antara lain mengenai: a. jumlah surat izin mengemudi diterbitkan menurut golongan dan wilayahnya; b. jumlah surat izin mengemudi yang umum menurut golongan dan c. jati diri pemegang surat izin mengemudi; d. pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang surat izin mengemudi.
(2)
Atas usul Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Menteri menetapkan ketentuan mengenai sistem informasi surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setelah berkoordinasi dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan keamanan.
Penjelasan: Cukup jelas
Bagian KeduaWaktu Kerja, Waktu Istirahat dan
Pasal 240
(1)
Untuk menjamin keselamatan lalu lintas dan angkutan di jalan, perusahaan angkutan umum wajib mematuhi ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi kendaraan umum.
(2)
Waktu kerja bagi pengemudi kendaraan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 8 (delapan) jam sehari.
(3)
Pengemudi kendaraan umum setelah mengemudikan kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut, harus diberikan istirahat sekurang-kurangnya setengah jam.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal-hal tertentu pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dipekerjakan menyimpang dari waktu kerja 8 (delapan) jam sehari, tetapi tidak boleh lebih dari 12 (dua belas) jam sehari termasuk istirahat 1 (satu) jam.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Penyimpangan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak berlaku bagi pengemudi kendaraan umum yang mengemudikan kendaraan umum angkutan antar kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pengemudi kendaraan umum wajib mematuhi ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 241
(1)
Pengusaha angkutan umum yang mengoperasikan kendaraannya lebih dari waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (2) dan ayat (4) harus menyediakan pengemudi pengganti.
Penjelasan: Pengemudi pengganti dalam ketentuan ini tidak boleh ikut dalam kendaraan, namun berada pada tempat tertentu di lokasi penggantian.
(2)
Pengusaha angkutan umum harus melakukan penggantian pengemudi dengan pengemudi pengganti setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (2) dan ayat (4) dilampaui.
Penjelasan: Penggantian pengemudi dilakukan di tempat tertentu.
Pasal 242
Penyimpangan waktu kerja dan penggantian pengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 dan Pasal 241 diatur lebih lanjut oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setelah mendengar pendapat Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 243
(1)
Spesifikasi teknik kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dalam penetapan Standar Nasional Indonesia.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi teknik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 244
(1)
Untuk mengemudikan kendaraan bermotor Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, pengemudi harus memiliki surat izin mengemudi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
(2)
Surat izin mengemudi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor selain kendaraan bermotor Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
(3)
Ketentuan mengenai surat izin mengemudi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 245
Kewajiban melengkapi sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, mulai berlaku pada tanggal 17 September 1998.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 246
Pada tanggal mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari Peraturan Pemerintah ini, yang mengatur ketentuan mengenai kendaraan dan pengemudi dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 247
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan yang mengatur penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II dinyatakan tetap berlaku.
Penjelasan: Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah yang mengatur penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada Daerah Tingkat II, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II. Urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang telah diserahkan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat I berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 adalah urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 153, Pasal 154 ayat (2), dan Pasal 205 Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah ditindaklanjuti dengan penyerahan secara nyata, tetap dilaksanakan oleh Daerah Tingkat I atau Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Penjelasan: Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan karena sifatnya masih merupakan suatu aturan umum langsung dari suatu undang-undang, maka sesuai dengan tatanan peraturan perundang-undangan Indonesia, pendelegasian pengaturan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri. Demikian pula pendelegasian wewenang untuk pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan diberikan kepada Menteri, karena wewenang pelaksanaan masih berada pada Pemerintah Pusat. Dalam hal sebagian urusan pemerintahan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyerahan urusan tersebut diatur dalam suatu Peraturan Pemerintah yang secara khusus mengatur penyerahan urusan dimaksud. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah ditetapkan Peraturan Pemerintah yang secara khusus mengatur penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 sebagaimana dalam penjelasan ayat (1). Dengan demikian ketentuan ini memberikan suatu penegasan bahwa meskipun dalam pasal-pasal sebagaimana disebutkan dalam penjelasan ayat (1) ditetapkan/diatur bahwa urusan tersebut dilaksanakan oleh Menteri, namun oleh karena telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 yang khusus mengatur penyerahan sebagian urusan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, maka urusan-urusan dimaksud tetap dilaksanakan oleh Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat I yang telah menerima penyerahan secara nyata.
Pasal 248
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Lalu Lintas Jalan (Staatsblad 1936 Nomor 451) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1964 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 249
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 1993.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 1993
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 1993
MENTERI NEGARA SEKRETARIAT NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 64
Penjelasan Umum
Kendaraan dan pengemudi merupakan sebagian unsur pokok dalam penyelenggaraan transportasi jalan yang bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, mampu memadukan moda transportasi lainnya, menjangkau seluruh pelosok wilayah daratan, untuk menunjang pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas, sebagai pendorong, penggerak dan penunjang pembangunan nasional dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat.
Di samping itu, kedudukan dan peranan kendaraan maupun pengemudi juga menyangkut hajat hidup seluruh lapisan masyarakat, terutama yang menyangkut perwujudan keseimbangan perkembangan antar daerah dan pemerataan hasil-hasil pembangunan secara nasional, serta untuk mendukung kegiatan ekonomi, meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, dalam rangka mewujudkan sasaran-sasaran pembangunan nasional menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dalam kedudukan dan peranannya seperti itu, maka pengaturan dan pembinaan kendaraan maupun mengemudi seharusnya tidak hanya dilihat dari kepentingan sektoral semata, namun lebih dimaksudkan untuk pencapaian tujuan penyelenggaraan transportasi jalan sebagaimana diuraikan di atas.
Pengaturan dan pembinaan kendaraan maupun pengemudi tersebut tidak dapat dipisahkan dari sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang secara keseluruhan merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem transportasi nasional.
Pada kenyataannya, kegiatan pengaturan dan pembinaan tersebut menuntut keterlibatan serta dukungan berbagai instansi pemerintah maupun masyarakat yang mempunyai kaitan tugas dengan bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal, diperlukan adanya pengaturan dan pembinaan secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan. Hal ini dapat dicapai jika kegiatan pengaturan dan pembinaan pada masing-masing instansi pemerintah tersebut terkoordinasi secara utuh, tertib, teratur dan sinergenik antara satu dengan lainnya, tanpa mengurangi tugas dan tanggung jawab masing-masing instansi.
Pengaturan dan pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam uraian di atas meliputi prasarana transportasi jalan, kendaraan dan pengemudi, penyedia dan pemakai jasa angkutan, lalu lintas dan angkutan. Peraturan Pemerintah ini hanya memuat hal ikhwal yang berkaitan dengan kendaraan dan pengemudi.
Hal ikhwal mengenai kendaraan dan pengemudi tersebut ditata dalam satu Peraturan Pemerintah, karena keduanya saling mempengaruhi dan berkaitan sangat erat. Peraturan Pemerintah ini mengatur hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, kewajiban yang harus dipenuhi oleh kendaraan bermotor yang akan dibuat/dirakit di dalam negeri dan/atau diimpor, pengujian kendaraan bermotor beserta komponen-komponennya, pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, pendaftaran kendaraan bermotor, pengemudi, persyaratan teknis kendaraan tidak bermotor, surat izin mengemudi dan waktu istirahat bagi pengemudi.
Di dalam Peraturan Pemerintah ini juga diatur kewajiban pemilik untuk mendaftarkan kendaraan bermotornya, dalam rangka mengumpulkan data yang dapat digunakan untuk tertib administrasi, pengendalian kendaraan bermotor yang dioperasikan di Indonesia, mempermudah penyidikan pelanggaran atau kejahatan yang menyangkut kendaraan yang bersangkutan, serta dalam rangka perencanaan kendaraan yang bersangkutan, serta dalam rangka perencanaan, rekayasa dan manajemen lalu lintas dan angkutan jalan, dan memenuhi kebutuhan data lainnya dalam rangka perencanaan pembangunan nasional.
ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister HukumVol. 2No. 12020
Berita Terkait
07 Okt 2026
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.