Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1998

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Prasarana Dan Sarana Kereta Api
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:69
Tahun
:1998
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:20 Agustus 1998
Tanggal Pengundangan
:20 Agustus 1998
Tanggal Berlaku
:20 Agustus 1998
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1998 No. 113, TLN No. 3777, LL Setkab : 36 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perhubungan
Subsektor
:
Perkeretaapian
Sub Subsektor
:
Sarana & Prasarana Kereta Penyelenggaraan & Keselamatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1998
TENTANG
PRASARANA DAN SARANA KERETA API

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian telah diatur pokok-pokok ketentuan mengenai prasarana dan sarana kereta api;
b.
bahwa untuk menjabarkan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai prasarana dan sarana kereta api dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3479);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PRASARANA DAN SARANA KERETA API
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Prasarana kereta api adalah jalur dan stasiun kereta api, termasuk fasilitas yang diperlukan agar sarana kereta api dapat dioperasikan;
Penjelasan: Cukup jelas
2.
Sarana kereta api adalah segala sesuatu yang dapat bergerak di atas jalan rel;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Jaringan jalur kereta api adalah seluruh jalur kereta api yang terkait satu sama lain yang menghubungkan berbagai tempat sehingga merupakan satu sistem;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Jalan rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah dan diatas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya kereta api;
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Kereta api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak dijalan rel;
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Badan penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang melaksanakan penyelenggaraan angkutan kereta api;
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Badan usaha adalah badan hukum Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perkeretaapian.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
PRASARANA KERETA API
Bagian Pertama Umum
Pasal 2
(1)
Prasarana Kereta Api meliputi :
a.
Jalur kereta api;
Penjelasan: Cukup jelas
b.
Stasiun kereta api;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Fasilitas operasional sarana kereta api.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan fasilitas operasional kereta api adalah segala fasilitas yang diperlukan agar sarana kereta api dapat dioperasikan.
(2)
Jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api yang meliputi daerah manfaat jalan kereta api, daerah milik jalan kereta api, daerah pengawasan jalan kereta api termasuk bagian bawahnya serta ruang bebas di atasnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, merupakan tempat kereta api berangkat atau berhenti untuk melayani naik dan turun penumpang dan/atau bongkar muat barang dan/atau untuk keperluan operasi kereta api.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Fasilitas operasional sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, meliputi :
Penjelasan: Instalasi listrik yaitu seluruh sistem pemberi tenaga listrik yang digunakan untuk memberikan tenaga listrik mulai dari sumber tenaga listrik, penyalurannya hingga pemakaian tenaga listrik tersebut.
a.
peralatan persinylan;
b.
instalasi listrik;
c.
peralatan telekomunikasi.
Bagian Kedua Jalur Kereta Api
Pasal 3
(1)
Jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, merupakan bagian dari jaringan jalur kereta api.
(2)
Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Dalam menetapkan jaringan jalur kereta api dimaksud, Menteri dapat mendengar pertimbangan badan penyelenggara.
Pasal 4
Menteri menetapkan jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dalam bentuk rencana umum jaringan jalur kereta api, dengan mempertimbangkan :
a.
rencana umum tata ruang;
b.
keterpaduan intra dan antar moda transportasi;
c.
keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya;
d.
keselamatan dan kelancaran operasi kereta api;
e.
pertumbuhan ekonomi;
f.
kelestarian lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Rencana umum tersebut, selain memuat jaringan jalur kereta api yang telah ada, juga memuat rencana jaringan jalur kereta api yang akaan dibangun.
Pasal 5
(1)
Untuk keperluan pengoperasian kereta api, jalur kereta api dikelompokkan dalam beberapa kelas.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Pengelompokan kelas jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada kriteria:
a.
kecepatan maksimum yang diizinkan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
beban gandar; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"beban ganda"adalah beban yang dapat didukung jalan rel terhadap sarana yang melintasinya.
c.
frekuensi lalu lintas kereta api.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan frekuensi lalu lintas kereta api adalah jumlah kereta api yang melintas pada lintasan tertentu per satuan waktu.
Pasal 6
(1)
Daerah manfaat jalan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), adalah jalan rel beserta bidang tanah atau bidang lain di kiri dan kanannya yang dipergunakan untuk konstruksi jalan rel.
(2)
Daerah manfaat jalan kereta api sebagaimana di maksud dalam ayat (1) diperuntukkan pula bagi penempatan fasilitas operasional sarana kereta api dan/atau saluran air dan/atau bangunan pelengkap lainnya.
(3)
Jalan rel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat berada di :
a.
permukaan tanah;
b.
bawah permukaan tanah;
c.
atas permukaan tanah
Penjelasan: Jalan rel yang berada diatas permukaan tanah dapat berupa jalan rel layang atau jalan rel gantung.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan bangunan pelengkap lainnya antara lain berupa bangunan penjaga perlintasan.
Pasal 7
(1)
Daerah manfaat jalan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 termasuk tanah bagian bawahnya dan ruang bebas di atasnya, dikuasai oleh Pemerintah.
Penjelasan: Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan ruang bebas diatasnya adalah ruang tertentu yang senantiasa bebas dan tidak mengganggu gerakan kereta api sehingga kereta api dapat berjalan dengan aman. Dalam menentukan ruang bebas harus memperhatikan gerakan kereta api dengan batas kelonggaran tertentu pada sisi kiri, kanan dan atas.
(2)
Tanah yang terletak di daerah manfaat jalan kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Daerah manfaat jalan kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api, dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Batas daerah manfaat jalan kereta api untuk jalan rel di permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, adalah sisi terluar jalan rel beserta bidang tanah di kiri dan kanannya yang dipergunakan untuk konstruksi jalan rel termasuk bidang tanah untuk penempatan fasilitas operasional sarana kereta api dan/atau saluran air dan/atau bangunan pelengkap lainnya.
(2)
Batas daerah manfaat jalan kereta api untuk jalan rel di permukaan tanah yang berada di terowongan, adalah sisi terluar konstruksi terowongan.
(3)
Batas daerah manfaat jalan kereta api untuk jalan rel di permukaan tanah yang berada di jembatan adalah sisi terluar kontrksi jembatan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan tanah kiri dan kanannya termasuk lereng pada timbunan dan atau galian. Jalan rel di permukaan tanah yang berada di terowongan, harus memiliki ruang utilitas dan memenuhi persyaratan umum teknis. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan konstruksi jembatan terdiri atas bangunan bagian atas yang bisa terbuat dari beton, baja, atau kayu dan bangunan bagian bawah yang terdiri dari pangkal, pilar, lantai penerjunan, krib dan lain-lainnya yang berkait dengan pengaman bangunan konstruksi.
Pasal 9
Batas daerah manfaat jalan kereta api untuk jalan rel di bawah permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, adalah sisi terluar konstruksi bangunan jalan rel di bawah permukaan tanah. Pasal 10 …
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 10
Batas daerah manfaat jalan kereta api untuk jalan rel di atas permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c, adala sisi terluar dari konstruksi jalan rel dan/atau sisi terluar ruang bebas pada daerah manfaat jalan kereta api yang digunakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Jalan rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus memenuhi persyaratan mengenai :
a.
ukuran lebar;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
jenis tanah dan/atau konstruksi tempat jalan-jalan rel terletak;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penggunaan balas;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan balas dalam ketentuan ini tediri dari butiran-butiran kecil yang umumnya terdiri dari material batu pecah atau kerikil atau hamparan pasir dan material lain bagian bawah yang berada disekitar bantalan dan berfungsi untuk meneruskan beban dari rangkaian bantalan dan juga dapat sebagai drainase jalan rel, disamping menjadi tempat tumpuan bantalan dan sebagai penahan bantalan agar tetap pada posisi yang benar, menjaga arah pergerakan lateral ataupun logitudinal.
d.
jenis bantalan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
jenis rel;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
jenis alat penambat;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
jenis wesel;
Penjelasan: Wesel adalah suatu alat untuk memindahkan rel kereta api di persimpangan. N
h.
kelengkungan;
Penjelasan: Cukup jelas
i.
kelandaian
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Daerah milik jalan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), terdiri dari daerah manfaat jalan kereta api beserta bidang tanah atau bidang lain di kiri dan kanannya yang dipergunakan untuk pengamanan konstruksi jalan rel.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Daerah milik jalan kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk tanah bagian bawahnya dan ruang bebas di atasnya, dikuasai oleh Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tanah yang terletak di daerah milik jalan kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Sepanjang tidak membahayakan kontruksi jalan rel, fasilitas operasional sarana kereta api atau saluran air atau bangunan pelengkap lainnya, di daerah milik jalan kereta api di luar daerah manfaat jalan kereta api dapat dipergunakan untuk keperluan lain atas izin Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Batas daerah milik jalan kereta api untuk jalan rel yang terletak dipermukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, adalah batas paling luar sisi kiri dan kanan daerah manfaat jalan kereta api, masing-masing sebesar 6 (enam) meter.
(2)
Batas daerah milik jalan kereta api untuk jalan rel yang terletak di bawah permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, adalah batas paling luar sisi kiri dan kanan serta bagian bawah daerah manfaat jalan kereta api, masing-masing sebesar 2 (dua) meter, serta bagian atas hingga permukaan tanah.
(3)
Batas daerah milik jalan kereta api di jalan rel yang terletak di atas permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c, adalah batas paling luar sisi kiri dan kanan daerah manfaat jalan kereta api, masing-masing sebesar 2(dua) meter. Pasal 14 …
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Daerah pengawasan jalan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), terdiri dari daerah milik jalan kereta api beserta bidang tanah atau bidang lain di kiri dan kanannya untuk pengamanan dan kelancaran operasi kereta api.
(2)
Tanah di daerah pengawasan jalan kereta api dapat dimanfaatkan untuk kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sepanjang tidak membahayakan operasi kereta api.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Batas daerah pengawasan jalan kereta api untuk rel yang terletak di permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, adalah batas paling luar sisi kiri dan kanan daerah milik jalan kereta api masing-masing sebesar 9 (sembilan) meter.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 16
(1)
Perlintasan antara jalur kereta api dengan jalan dibuat dengan prinsip tidak sebidang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengecualian terhadap ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal :
a.
letak geografis yang tidak memungkinkan membangun perlintasan tidak sebidang; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tidak membahayakan dan mengganggu kelancaran operasi kereta api. Pasal 17 …
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air dan/atau prasarana lain yang menimbulkan atau memerlukan persambungan, pemotongan atau penyinggungan dengan jalur kereta api, dilakukan berdasarkan izin Menteri.
(2)
Pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan :
a.
rencana umum jaringan jalur kereta api;
b.
keamanan konstruksi jalan rel;
c.
keselamatan dan kelancaran operasi kereta api;
d.
persyaratan teknis bangunan dan keselamatan serta keamanan di perlintasan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan pembangunan prasarana lain dalam ketentuan ini adalah pembangunan atau pemasangan prasarana oleh instansi lain, antara lain penanaman pipa untuk kabel telepon atau listrik. Cuku jelas
Pasal 18
Apabila diperlukan bagi kepentingan pengembangan jalur kereta api, pemindahan prasarana berupa bangunan, jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air dan/atau prasarana lainnya milik pihak lain yang berada di daerah milik jalan kereta api, merupakan beban pihak yang memiliki, menguasai atau memanfaatkan prasarana tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan mengenai jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur dengan Keputusan Menteri. Bagian …
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Stasiun Kereta Api
Pasal 20
(1)
Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berfungsi untuk :
a.
keperluan naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang; dan
b.
keperluan operasi kereta api.
(2)
Stasiun kereta api harus dilengkapi dengan fasilitas yang memenuhi persyaratan :
Penjelasan: Cukup jelas
a.
keselamatan, kenyamanan dan kemudahan untuk naik turun penumpang;
b.
keselamatan dan kemudahan untuk bongkar muat;
c.
keselamatan dan keamanan operasi kereta api;
Penjelasan Pasal:
Huruf b Yang dimaksud dengan keperluan operasi kereta api adalah untuk bersilang, berususulan, menyusun formasi kereta api, menukar sarana penggerak dan awak kereta api.
Pasal 21
(1)
Sepanjang tidak mengganggu fungsi stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) di stasiun kereta api dapat diselenggarakan kegiatan usaha penunjang angkutan kereta api.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Usaha penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa usaha pertokoan, rumah makan, perkantoran dan/atau akomodasi. Pasal 22 …
Pasal 22
(1)
Untuk keperluan operasi dan pengelolaan, stasiun kereta api dikelompokkan dalam beberapa kelas.
(2)
Pengelompokan kelas stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada :
a.
fasilitas yang tersedia;
b.
frekuensi lalu lintas kereta api;
c.
jumlah penumpang dan/atau barang yang dilayani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Menetapkanlokasi dan pembangunan stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dilakukan dengan memperhatikan :
a.
rencana umum tata ruang wilayah;
b.
rencana umum jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
c.
kepentingan operasi kereta api.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Pada setiap stasiun kereta api ditetapkan daerah lingkungan kerja dengan batas-batas tertentu yang jelas.
(2)
Batas-batas daerah lingkungan kerja stasiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanahan.
(3)
Tanah yang ditetapkan sebagai daerah lingkungan kerja stasiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Badan penyelenggara berwenang melarang siapapun untuk memasuki atau berada di tempat tertentu dalam stasiun kereta api selain yang disediakan untuk angkutan penumpang dan/atau barang di stasiun kereta api.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Badan penyelenggara wajib menempatkan tanda larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara jelas dan lengkap.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
petugas operasi kereta api;
b.
pihak lain untuk keperluan tertentu, sepanjang didampingi oleh petugas operasi kereta api.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan mengenai stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri. Bagian …
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Fasilitas Operasional Sarana Kereta Api
Pasal 27
(1)
Fasilitas operasional sarana kereta api yang berupa peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, berfungsi sebagai :
a.
petunjuk;
b.
pengontrol;
(2)
Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, terdiri dari :
a.
sinyal, yang berfungsi untuk menunjukkan kondisi operasi sarana kereta api;
b.
tanda, yang berfungsi untuk menunjukkan isyarat yang akan dilaksanakan oleh petugas yang mengendalikan pergerakan sarana kereta api;
c.
marka, yang berfungsi untuk menunjukkan kondisi tertentu suatu tempat.
(3)
Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, berfungsi untuk mengontrol peralatan persinyalan.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Peralatan persinyalan yang berfungsi sebagai petunjuk adalah suatu alat atau isyarat dalam bentuk, warna atau cahaya yang ditempatkan pada suatu tempat tertentu dan memberikan isyarat dengan arti tertentu. Huruf b
Pasal 28
Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, harus memenuhi persyaratan :
a.
mempunyai tingkat keamanan tinggi;
b.
berkeandalan tinggi dan didukung dengan peralatan cadangan;
c.
khusus untuk peralatan persinyalan yang digerakkan dengan tenaga listrik :
Penjelasan: Butir 1 Yang dimaksud dengan tidak saling mengganggu dalam ketentuan ini yaitu apabila peralatan persinyalan yang digerakkan dengan tenaga listrik tidak terinduksi dengan peralatan listrik lain dan dapat membatasi akibat adanya pengaruh petir. Butir2 Cukup jelas
1)
tidak saling mengganggu dengan peralatan listrik lainnya baik di jalur dan/atau stasiun maupun di sarana kereta api;
2)
mempunyai alat pendeteksi kesalahan/kegagalan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan tingkat keamanan tinggi yaitu tetap aman walaupun ada kerusakan pada salah satu unit.
Pasal 29
(1)
Instalasi listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b, dipergunakan untuk menggerakkan kereta api bertenaga listrik, dan bagi berfungsinya persinyalan listrik dan peralatan telekomunikasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Instalasi listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pencatu daya listrik;
b.
peralatan transmisi.
Pasal 30
(1)
Pencatu daya listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a, harus disertai dengan peralatan cadangan.
(2)
Peralatan transmisi untuk menggerakkan sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b harus ditempatkan pada lokasi atau posisi tertentu sehingga tidak mengganggu atau membahayakan operasi kereta api dan lingkungan.
(3)
Pencatu daya listrik dan peralatan transmisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan peralatan cadangan yaitu suatu peralatan yang terdapat pada pencatu daya yang dapat berfungsi untuk menerima dari sumber listrik lain.
Pasal 31
(1)
Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c, berfungsi untuk menunjang kegiatan penyampaian informasi dan/atau komunikasi bagi kepentingan operasi kereta api.
(2)
Informasi dan/atau kegiatan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus direkam.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan kepentingan operasi kereta api dalam ketentuan ini adalah hal-hal yang menyangkut kelancaran, keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api.
Pasal 32
Penggunaan peralatan telekomunikasi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan mengenai fasilitas operasional sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SARANA KERETA API
Pasal 34
Sarana kereta api berdasarkan fungsinya terdiri dari :
a.
sarana penggerak;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
sarana pengangkut penumpang atau barang;
Penjelasan: Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan sarana pengangkut untuk penumpang disebut kereta, sedangkan sarana pengangkut untuk barang disebut gerbong.
c.
sarana untuk keperluan khusus.
Penjelasan: Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan sarana untuk keperluan khusus adalah sarana yang diperlukan untuk keperluan dan/atau digunakan untuk keperluan inspeksi, perawatan, pembangunan dan pertolongan.
Pasal 35
Sarana penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, harus sesuai dengan spesifikasi prasarana kereta api dan memenuhi persyaratan teknis :
(2)
Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sarana pengangkut penumpang harus pula dilengkapi dengan :
a.
pintu dan jendela;
b.
fasilitas pelayanan penumpang.
a.
rangka dasar dan badan;
(3)
Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sarana pengangkut barang harus pula dilengkapi dengan fasilitas untuk memudahkan bongkar muat barang.
b.
perangkat penggerak;
(4)
Dalam hal sarana pengangkut penumpang memiliki alat penggerak sendiri, selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus pula memenuhi persyaratan teknis sarana penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
c.
peralatan keselamatan;
d.
alat perangkai;
e.
peralatan pengendali. Pasal 26 (1) Sarana pengangkut penumpang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, harus sesuai dengan spesifikasi prasarana kereta api dan memenuhi persyaratan teknis :
a.
rangka dasar dan badan;
b.
peralatan keselamatan dan keamanan operasi kereta api;
c.
alat perangkai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a … Huruf a Termasuk dalam pengertian pintu dan jendela dalam ketentuan ini adalah pintu dan jendela yang berfungsi dalam keadaan darurat. Huruf b Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan fasilitas pelayanan penumpang misalnya tangga naik turun penumpang. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Yang dimaksud alat penggerak dalam ketentuan ini apabila dengan listrik disebut Kereta Rel Listrik (KRL), sedangkan apabila dengan Diesel disebut Kereta Rel Diesel (KRD). Pasal 37 Sarana untuk keperluan khusus antara lain adalah sarana untuk perbaikan jalan kereta api. Pasal 38 Cukup jelas Pasal 39 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 40 … Pasal 40 Ayat (1) Yang dimaksud dengan perawatan prasarana kereta api dalam ketentuan ini adalah perawatan atau perbaikan yang dilakukan baik secara rutin dan/atau berkala. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 41 Ayat (1) Yang dimaksud dengan Balai Yasa adalah tempat perawatan prasarana dan atau sarana kereta api. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 42 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 43 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 44 .. Pasal 44 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 45 Cukup jelas Pasal 46 Cukup jelas Pasal 47 Ayat (1) Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan penyedia sarana kereta api adalah termasuk rehabilitasi dan peningkatan sarana kereta api. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 48 Ayat (1) Yang dimaksud dengan perawatan sarana kereta api adalah perawatan atau perbaikan yang dilakukan secara rutin dan/atau berkala. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 49 … Pasal 49 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 50 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 51 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 52 Cukup jelas Pasal 53 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) … Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 54 Cukup jelas Pasal 55 Cukup jelas Pasal 56 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan badan hukum Indonesia antara lain berupa perusahaan Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Koperasi. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 57 Cukup jelas Pasal 58 … Pasal 58 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 59 Cukup jelas Pasal 60 Cukup jelas Pasal 61 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 62 Cukup jelas Pasal 63 Cukup jelas Pasal 64 … Pasal 64 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 65 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 66 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 67 Cukup jelas Pasal 68 Cukup jelas Pasal 69 Cukup jelas Pasal 70 … Pasal 70 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 71 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 72 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 73 Huruf a Yang dimaksud dengan kegiatan yang membahayakan keamanan negara dalam ketentuan ini adalah kegiatan yang dapat mengganggu stabilitas nasional. Huruf b … Huruf b yang dimaksud dengan cara tidak sah dalam ketentuan ini adalah memberikan keterangan yang tidak benar pada waktu mengajukan permohonan izin atau memperoleh izin tanpa melalui prosedur yang ditetapkan. Pasal 74 Cukup jelas Pasal 75 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang dimaksud dengan tindakan korektif dalam ketentuan ini termasuk tindakan penertiban terhadap setiap kegiatan/halangan yang dapat mengganggu kelancaran dan/atau membahayakan keselamatan operasi kereta api. Ayat (4) Cukup jelas Pasal 76 Cukup jelas Pasal 77 … Pasal 77 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 78 Cukup jelas Pasal 79 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3777
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Huruf a Termasuk dalam pengertian pintu dan jendela dalam ketentuan ini adalah pintu dan jendela yang berfungsi dalam keadaan darurat. Huruf b Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan fasilitas pelayanan penumpang misalnya tangga naik turun penumpang. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Yang dimaksud alat penggerak dalam ketentuan ini apabila dengan listrik disebut Kereta Rel Listrik (KRL), sedangkan apabila dengan Diesel disebut Kereta Rel Diesel (KRD).
Pasal 37
Sarana untuk keperluan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c, harus sesuai dengan spesifikasi prasarana kereta api dan memenuhi persyaratan teknis :
a.
rangka dasar dan badan;
b.
peralatan keselamatan;
c.
alat perangkai;
d.
alat penggerak;
e.
peralatan pengendali.
Penjelasan Pasal:
Sarana untuk keperluan khusus antara lain adalah sarana untuk perbaikan jalan kereta api.
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan mengenai sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENYEDIAAN, PERAWATAN, PENGUSAHAAN, PEMERIKSAAN DAN
Bagian Pertama Prasarana Kereta Api
Pasal 39
(1)
Pemerintah menyelenggarakan penyediaan termasuk pengoperasian, dan perawatan prasarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada badan penyelenggara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelimpahan kepada badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara bertahap oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal penyelenggaraan prasarna sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibiayai dari anggaran Pemerintah, pelaksanaan pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab dibidang keuangan Negara.
Pasal 40
(1)
Perawatan prasarana kereta api dilakukan untuk mempertahankan prasarana tetap laik operasi sesuai persyaratan teknis perawatan yang berlaku.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan perawatan prasarana kereta api dalam ketentuan ini adalah perawatan atau perbaikan yang dilakukan baik secara rutin dan/atau berkala.
(2)
Perawatan prasarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan keselamatan dan kebutuhan operasional kereta api, serta kelestarian lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 41
(1)
Perawatan prasarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilakukan di tempat prasarana berada atau di Balai Yasa.
(2)
Balai Yasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan :
a.
keselamatan dan keamanan kerja;
b.
memiliki perlengkapan yang sesuai dengan kebutuhan teknis perawatan;
c.
terletak di lokasi yang memberikan kemudahan dalam pelayanan perawatan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Balai Yasa adalah tempat perawatan prasarana dan atau sarana kereta api.
Pasal 42
(1)
Pengusahaan prasarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh badan penyelenggara.
(2)
Pengusahaan prasarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan :
a.
kepentingan pelayanan umum;
b.
keselamatan operasi kereta api;
c.
keamanan dan ketertiban dalam pelayanan jasa;
d.
kelangsungan pelayanan. Pasal 43 …
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Pemeriksaan dan pengujian prasarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2)
Pemeriksaan dan pengujian prasarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan persyaratan teknis prasarana kereta api.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Pemeriksaan dan pengujian prasarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilaksanakan dalam rangka menjamin keandalan, keselamatan dan keamanan prasarana kereta api serta kelestarian lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Pemeriksaan dan pengujian prasarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) khusus untuk jalan rel termasuk jembatan dan terowongan, peralatan persinyalan, instalasi listrik dan peralatan telekomunikasi, dilakukan sekung-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 45
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian prasarana kereta api. Pasal 46 …
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai penyediaan, perawatan, pengusahaan, pemeriksaan dan pengujian prasarana kereta api diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Sarana Kereta Api
Pasal 47
(1)
Penyediaan sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan oleh badan penyelenggara.
(2)
Penyediaan sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan persyaratan teknis sarana kereta api, kebutuhan operasional, kelestarian lingkungan dan dengan mengutamakan produksi dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan penyedia sarana kereta api adalah termasuk rehabilitasi dan peningkatan sarana kereta api.
Pasal 48
(1)
Perawatan sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan untuk mempertahankan sarana kereta api laik operasi oleh badan penyelenggara, sesuai persyaratan teknis perawatan.
(2)
Pelaksanaan perawatan sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a.
kebutuhan operasional kereta api;
b.
kelestarian lingkungan. Pasal 49 …
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan perawatan sarana kereta api adalah perawatan atau perbaikan yang dilakukan secara rutin dan/atau berkala. 40nn N
Pasal 49
(1)
Perawatan sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 meliputi kegiatan pemeliharaan dan perbaikan sarana kereta api serta mempersiapkan sarana kereta api agar siap operasi.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Pemeliharaan dan perbaikan sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan di Balai Yasa yang harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Persiapan sarana kereta api agar siap beroperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan di Depo.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Depo sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
keselamatan dan keamanan kerja;
b.
memiliki perlengkapan yang sesuai dengan kebutuhan teknis perawatan;
c.
terletak di lokasi yang memberikan kemudahan dalam pelayanan perawatan.
Pasal 50
(1)
Pengusahaan sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan oleh badan penyelenggara.
(2)
Pengusahaan sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan :
a.
kepentingan pelayanan umum;
b.
keselamatan operasi kereta api;
c.
keamanan dan ketertiban dalam pelayanan jasa;
d.
kelangsungan pelayanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Pemeriksaan dan pengujian sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2)
Pemeriksaan dan pengujian sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan persyaratan teknis sarana kereta api.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Pemeriksaan dan pengujian sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilaksanakan dalam rangka menjamin keandalan, keselamatan, keamanan sarana kereta api serta kelestarian lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Pemeriksaan dan pengujian sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilaksanakan untuk pertama kali sebelum dioperasikan dan selanjutnya secara berkala.
(2)
Pemeriksaan dan pengujian secara berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang telah lulus pemeriksaan dan pengujian diberikan tanda lulus. Pasal 54 …
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2) ….
Pasal 54
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian sarana kereta api.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan penyediaan, perawatan, pengusahaan, pemeriksaan dan pengujian sarana kereta api diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KERJA SAMA
Pasal 56
(1)
Badan usaha dapat diikutsertakan dalam kegiatan perkeretaapian atas dasar kerjasama dengan badan penyelenggara.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan badan hukum Indonesia antara lain berupa perusahaan Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Koperasi.
(2)
Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus merupakan badan hukum Indonesia.
(3)
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam rangka :
a.
peningkatan kapasitas dan kualitas pelayanan angkutan kereta api; dan
b.
pengikutsertaan modal badan usaha dalam penyediaan, perawatan dan pengusahaan prasarana dan/atau sarana kereta api.
(4)
Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu tertentu. Pasal 57 ...
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 57
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
FASILITAS UNTUK PENYANDANG CACAT DAN/ATAU ORANG SAKIT
Pasal 58
(1)
Badan penyelenggara wajib menyediakan fasilitas untuk penyandang cacat dan/atau orang sakit, pada prasarana kereta api dan sarana kereta api.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
di stasiun sekurang-kurangnya :
1)
alat bantu untuk keluar masuk stasiun
2)
alat bantu di peterusan.
b.
di sarana pengangkut sekurang-kurangnya:
1)
alat bantu untuk naik turun dari dan akan ke sarana pengangkut;
2)
tempat duduk khusus di sarana pengangkut;
3)
alat bantu bagi orang sakit yang pengangkutannya mengharuskan dalam posisi tidur.
(3)
Penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan sebagai berikut :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
untuk stasiun kereta api dan sarana pengangkut baru harus sudah dilengkapi;
b.
untuk stasiun kereta api dan sarana pengangkut yang sudah ada, dilaksanakan secara bertahap.
Pasal 59
Penggunaan fasilitas pada prasarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 oleh penyandang cacat dan/atau orang sakit, tidak dipungut tambahan biaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan mengenai penyediaan fasilitas untuk penyandang cacat dan/atau orang sakit sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TENAGA PERAWATAN, PEMERIKSAAN, PENGUJIAN DAN
Pasal 61
(1)
Perawatan, pemeriksaan, pengujian dan pengoperasian prasarana dan sarana kereta api dilakukan oleh tenaga yang memiliki kualifikasi dan keahlian.
(2)
Kualifikasi dan keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan di bidang perkeretaapian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
Pendidikan dan pelatihan di bidang perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2), diselenggarakan sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan mengenai kualifikasi dan keahliaan serta pendidikan dan pelatihan di bidang perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
N
BAB VIII
PENGELOLAAN KERETA API KHUSUS
Pasal 64
(1)
Untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha di bidang tertentu, dapat digunakan kereta api khusus.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Bidang tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi bidang :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
industri;
b.
pertanian;
c.
pertambangan;
d.
kepariwisataan.
Pasal 65
(1)
Pengelolaan kereta api khusus harus berdasarkan izin.
(2)
Untuk memperoleh izin harus memenuhi persyaratan :
a.
administrasi;
b.
persyaratan teknis dan operasional;
c.
kelestarian lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
(1)
Permohonan izin kereta api khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 diajukan kepada Menteri.
(2)
Pemberian atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(3)
Apabila permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditolak harus disertai alasannya secara tertulis.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 67
Kereta api khusus hanya dapat dioperasikan apabila:
a.
prasarna kereta api telah selesai dibangun, dan sesuai dengan izin yang diberikan serta lulus pemeriksaan dan pengujian;
b.
sarana kereta api yang digunakan memenuhi persyaratan teknis, sesuai hasil pemeriksaan dan pengujian;
c.
telah memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan pengoperasian kereta api;
d.
penggunaannya memperhatikan kelestarian lingkungan;
e.
tenaga operasional kereta api yang dipekerjakan memiliki kualifikasi dan keahlian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
Pengujian dan pemeriksaan prasarana dan sarana kereta api khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a dan b dilakukan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
Pemegang izin kereta api khusus wajib :
a.
mentaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian;
b.
bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul sebagai akibat pengelolaan kereta api khusus yang bersangkutan;
c.
melaporkan kegiatan operasional secara berkala kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
(1)
Kereta api khusus dilarang digunakan untuk pelayanan angkutan umum.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Dalam hal terjadi bencana alam atau peristiwa alam lainnya sehingga mengakibatkan tidak berfungsinya prasarana dan sarana angkutan umum, kereta api khusus dapat digunakan untuk melayani angkutan umum dengan izin Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 71
(1)
Izin kereta api khusus dapat dialihkan kepada pihak lain bersamaan dengan usaha pokoknya.
(2)
Pengalihan izin kereta api khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib dilaporkan kepada Menteri untuk perubahan izin kepada pemilik yang baru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
(1)
Izin kereta api khusus dapat dicabut apabila melanggar kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70 dan Pasal 71.
(2)
Pencabutan izin kereta api khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
(3)
Apabila peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan izin untuk jangka waktu 1 (satu) bulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Jika pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan, izin kereta api khusus dicabut. Pasal 73 …
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 73
Izin kereta api khusus dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dalam hal pengoperasian kereta api khusus yang bersangkutan :
a.
dilakukan untuk menunjang kegiatan yang membahayakan keamanan negara;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan kegiatan yang membahayakan keamanan negara dalam ketentuan ini adalah kegiatan yang dapat mengganggu stabilitas nasional.
b.
didasarkan pada izin yang diperoleh secara tidak sah.
Penjelasan: yang dimaksud dengan cara tidak sah dalam ketentuan ini adalah memberikan keterangan yang tidak benar pada waktu mengajukan permohonan izin atau memperoleh izin tanpa melalui prosedur yang ditetapkan.
Pasal 74
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan mengenai pengelolaan kereta api khusus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB IX
PEMBINAAN DALAM PENYEDIAAN, PERAWATAN DAN
Pasal 75
(1)
Menteri melakukan pembinaan terhadap penyediaan, perawatan, dan pengusahaan prasarana dan sarana kereta api melalui kegiatan pengaturan, pengawasan dan pengendalian guna meningkatkan peran serta angkutan kereta api dalam keseluruhan moda transportasi secara terpadu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kegiatan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kegiatan penetapan kebijaksanaan dalam penyediaan, perawatan dan pengusahaan prasarana dan sarana kereta api.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a.
pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dalam bidang penyediaan, perawatan dan pengusahaan prasarana dan sarana kereta api;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan tindakan korektif dalam ketentuan ini termasuk tindakan penertiban terhadap setiap kegiatan/halangan yang dapat mengganggu kelancaran dan/atau membahayakan keselamatan operasi kereta api.
b.
tindakan korektif terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dalam bidang penyediaan, perawatan dan pengusahaan prasarana dan sarana kereta api.
(4)
Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pemberian arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan kebijaksanaan dalam penyediaan, perawatan dan pengusahaan prasarana dan sarana kereta api;
b.
pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban masyarakat untuk pelaksanaan kebijaksanaan dalam penyeidaan, perawatan danpengusahaan prasarana dan sarana kereta api.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 76
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Kereta Api Khusus yang telah ada dan beroperasi, tetap dapat beroperasi dengan ketentuan salambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 77 …
Penjelasan Pasal:
101n n.
Pasal 77
(1)
Perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah ada dan belum memiliki izin, selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini harus mendapatkan izin dan dilengkapi dengan perlengkapan perlintasan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Kewajiban melengkapi perlengkapan perlintasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi tanggung jawab badan hukum atau instansi yang membuat perlintasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Perlintasan yang sudah ada dan tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan/atau tidak diberikan izin, harus ditutup.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 78
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai prasarana dan sarana kereta api yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 79
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
AKBAR TANJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 133
Penjelasan Umum
Perkeretaapian merupakan salah satu moda transportasi yang memiliki karakteristik dan keunggulan khusus terutama dalam kemampuannya untuk mengangkut baik penumpang maupun barang secara massal, hemat energi, dan hemat dalam penggunaan ruang, mempunyai faktor keamanan yang tinggi dan tingkat pencemaran yang rendah serta lebih efisien untuk angkutan jarak jauh dan dalam angkutan kota. Agar dalam penyelenggaraan angkutan kereta api dapat diperoleh pelayanan jasa transportasi dengan tingkat keselamatan, keamanan, ketepatan, kelancaran dan kenyamanan yang tinggi, maka prasarana dan sarana kereta api yang dioperasikan harus mempunyai keandalan dan memenuhi persyaratan keselamatan, agar prasarana dan sarana kereta api selalu dalam kondisi pakai dan secara teknis laik untuk dioperasikan. Agar selalu dalam kondisi andal, siap pakai dan secara teknis laik operasi, maka penyediaan ddan pembangunan prasarana dan sarana harus didasarkan pada persyaratan yang telah ditentukan dan dilakukan pengujian serta secara berkala dilakukan perawatan. Dalam pengoperasian prasarana dan sarana kereta api perlu dilakukan oleh tenaga-tenaga yang telah memiliki kualifikasi dan keahlian sesuai bidangnya. Penyediaan, perawatan prasarana dan sarana kereta api pada prinsipnya dilakukan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan penyelenggara. Pengusahaan prasarana dan sarana kereta api dilaksanakan oleh badan penyelenggara. Penyediaan dan perawatan sarana kereta api dilakukan oleh badan penyelenggara.
Pemeriksaan dan pengujian prasarana dan sarana kereta api dilakukan oleh Pemerintah.
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur ketentuan mengenai prasarana dan sarana kereta api, sarana kereta api, penyediaan, perawatan, pengusahaan, pemeriksaan dan pengujian prasarana dan sarana kereta api, kerja sama dalam penyelenggaraan perkeretaapian serta penyediaan fasilitas untuk penyandang cacat dan/atau orang sakit.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
07 Okt 2026

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ

Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.

Baca selengkapnya
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
07 Okt 2026

Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.

Baca selengkapnya
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
07 Okt 2026

Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026

Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
03 Sep 2026

Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?

Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.

Baca selengkapnya
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…