Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 219 Tahun 1961

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pendirian Perusahaan Negara Pabrik Kapal Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:219
Tahun
:1961
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:11 Agustus 1961
Tanggal Pengundangan
:11 Agustus 1961
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1961
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1961/268, LL BPHN : 8 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perhubungan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Pelayaran Industri Manufaktur BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Kapal & Kepelautan Pembangunan Industri Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1972

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 219 Tahun 1961
TENTANG
PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA PABRIK KAPAL INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 59) terhadap Perusahaan milik Negara yang berada dibawah lingkungan Depertemen Perindustrian Dasar/Pertambangan,
b.
bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan perindustrian dasar;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 59);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA PABRIK KAPAL INDONESIA
BAB I
PENDIRIAN
Pasal 1
(1)
Dengan nama Perusahaan Negara (P.N.) PABRIK KAPAL INDONESIA disingkat PAKIN, didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaksud dalam pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 59).
(2)
Perusahaan N.V. Verenigde Prauwen Veren (V.P.V.) berkedudukan di Jakarta, yang ditunjuk sebagai perusahaan milik Negara dalam arti Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1959 tanggal 28 September 1959 (L.N. tahun 1959 Nomor 115) tentang nasionalisasi perusahaan-perusahaan maritim milik Belanda, namanya kemudian, dirubah menjadi Pabrik Kapal Indonesia (Pengumuman Badan Pusat Penyelenggara Peruusahaan-perusahaan Maritim Negara tanggal 15 Juni 1960 Nomor 52/BPM/239/1960 dan P.T. Galangan Kapal Jakarta yang didirikan berdasarkan akte Notaris Meester Raden Pranowo Soewandi berkedudukan di Jakarta Nomor 94 tanggal 26 Maret 1958), dengan ini dilebur ke dalam p. N. PAKIN.
(3)
Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari Pabrik Kapal Indonesia dan P.T. Galangan Kapal Jakarta beralih kepada P.N. PAKIN.
(4)
Pelaksanaan peleburan termaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan. BAB II ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum.
BAB II
ANGGARAN DASAR
Pasal 2
(1)
P.N. PAKIN adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan:
a.
"Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;
b.
"Menteri" ialah Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan;
c.
"Perusahaan" ialah P.N.PABRIK KAPAL INDONESIA:
d.
"Direksi" ialah Direksi P.N. PABRIK KAPAL INDONESIA:
e.
"B.P.U." ialah Badan Pimpinan Umum INDUSTRI ALAT PENGANGKUT, termaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 1961 (Lembaran Negara tahun 1961 Nomor 122).
Pasal 3
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan-berlaku segala macam hukum Indonesia. Tempat Kedudukan.
Pasal 4
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan atau koresponden di dalam negeri dengan persetujuan Menteri, di luar negeri dengan persetujuan Pemerintah. Tujuan dan Lapangan Usaha.
Pasal 5
Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional khususnya dalam industri dasar dan berat, sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spiritual.
Pasal 6
Perusahaan ini berusaha dalam lapangan:
1.
menyelenggarakan segala sesuatu yang bersangkutan dengan pembuatan kapal-kapal dan alat-alat pengangkutan laut lainnya dalam arti kata seluas-luasnya, termasuk pula usaha-usaha kearah penelitian dan pembangunan (research and development) dalam bidang pembangunan kapal;
2.
menyelenggarakan segala sesuatu yang mengenai pemeliharaan dan perbaikan kapal-kapal dan alat-alat pengangkutan laut lainnya dalam arti kata seluas-luasnya, termasuk pula usaha-usaha dalam persediaan, jual-beli alat-alat, bahan-bahan dan onderdil-onderdil perkapalan dan pelayaran (nautical, navigation and ship-equipments);
3.
menyelenggarakan segala sesuatu yang bersangkutan dengan pemilikan kapal-kapal (ownership)) dan alat-alat pengangkutan laut lainnya dalam arti kata seluas-luasnya, termasuk juga hal-hal yang mengenai jual-beli, perseroan dan sebagainya dari pada kapal-kapal dan alat-alat pengangkutan laut lainnya; (4) melakukan pekerjaan dalam arti kata seluasnya yang bersangkutan dengan lapangan usaha Perusahaan. Modal.
Pasal 7
(1)
Modal Perusahaan ditetapkan 57 (lima puluh tujuh) juta rupiah.
(2)
Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan Peraturan Pemerintah.
(3)
Perusahaan mempunyai cadangan umum Yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini.
(4)
Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan
Pasal 8
(1)
Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi Yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Direktur yang bertanggung-jawab atas bidangnya masing-masing.
(2)
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam pasal 6 ayat (1) dan pasal 8 ayat (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 1961 tentang pendirian Badan Pimpinan Umum INDUSTRI ALAT PENGANGKUTAN, Presiden Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggungjawab kepada Presiden Direktur.
(3)
Gaji dan penghasilan lain anggauta-anggauta Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang-undang.
Pasal 9
(1)
Anggauta Direksi adalah warga-negara Indonesia.
(2)
Anggauta Direksi harus bertempat tinggal di tempat kedudukan Perusahaan.
Pasal 10
(1)
Antara anggauta Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Pemerintah.
(2)
Anggauta Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan ijin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.
(3)
Anggauta Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan yang berusaha di lapangan lain yang bertujuan mencari laba.
Pasal 11
(1)
Anggauta Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggauta yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2)
Dalam hal-hal di bawah ini, Pemerintah dapat memberhentikan anggauta Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir :
a.
atas permintaan sendiri
b.
karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
c.
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara
d.
karena meninggal dunia 3) Pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (2) huruf b dan huruf c jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum-pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. 4) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat 2 huruf b dan huruf c dilakukan, anggauta Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggauta Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(5)
Selama persoalan tersebut pada ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggauta Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggauta Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggauta Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Pasal 12
(1)
Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan.
(2)
Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut pada ayat (1) kepada seorang anggauta Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan tersebut baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain.
Pasal 13
(1)
Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan.
(2)
Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan.
(3)
Tata tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. Hubungan Perusahaan dengan B.P.U.
Pasal 14
(1)
Sifat hubungan pembagian tugas dan pekerjaan antara Perusahaan dan B.P.U. ditetapkan oleh B.P.U. segala sesuatunya menurut petunjuk Menteri.
(2)
Keputusan B.P.U. termaksud pada ayat (1) mengikat Perusahaan.
Pasal 15
Perusahaan memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada B.P.U. menurut jumlah yang ditentukan oleh Direksi B.P.U. dengan persetujuan Menteri. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai.
Pasal 16
(1)
Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggauta Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2)
Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai Negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
(3)
Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4)
Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara pengurusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya.
(5)
Semua surat-bukti dan surat lainnya bagaimanapun juga sifatnya yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan disimpan di tempat Perusahaan atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan.
(6)
Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara. Kepegawaian.
Pasal 17
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian perusahaan negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tahun Buku.
Pasal 18
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim. Anggaran Perusahaan.
Pasal 19
(1)
Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan Anggaran Perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri.
(2)
Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3)
Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan.
Pasal 20
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirimkan oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri. Laporan Perhitungan Tahunan
Pasal 21
(1)
Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi. Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3)
Jika dalam waktu 2 bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(4)
Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri. Pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam. perhitungan tahunan tersebut. . Penggunaan Laba.
Pasal 22
(1)
Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 21 disisihkan untuk :
a.
dana pembangunan semesta sebesar 55%;
b.
untuk cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal perusahaan dan untuk ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, dan jasa produksi yang jumlah persentasinya masing-masing ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)
Penggunaan laba untuk cadangan umum, bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 59) ditentukan dengan Peraturan Menteri. Pembubaran
Pasal 23
(1)
Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.
(3)
Pertanggungan-jawab likwidasi oleh likwidaturnya dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan pertanggungan jawab tentang pekerjaan yang diselesaikan olehnya.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 25
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1961.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 1961.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 1961.
Sekretaris Negara
ttd.
MOHD. ICHSAN.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1961/268

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
07 Okt 2026

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ

Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.

Baca selengkapnya
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
07 Okt 2026

Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
07 Okt 2026

Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026

Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…