Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1967 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1966, Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam
International Monetary Fund Dan Bank For Reconstruction And Development (Lembaran-Negara Tahun 1966 No. 36).
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Perubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1966, Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam International Monetary Fund Dan Bank For Reconstruction And Development (Lembaran-Negara Tahun 1966 No. 36).
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1967 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1966, Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam
International Monetary Fund Dan Bank For Reconstruction And Development (Lembaran-Negara Tahun 1966 No. 36).
TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 9 TAHUN 1966, TENTANG KEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONETARY FUND DAN BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1966 NO. 36).
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perubahan tekhnis-administratif dari International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development, perlu mengubah pasal 2 Undang-undang No. 9 tahun 1966 (Lembaran-Negara tahun 1966 No. 36);
b.
bahwa perubahan tersebut a perlu disetujui dengan Undang- undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undangNo.9 tahun 1966;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANGNO.9 TAHUN 1966 TENTANG KEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONETARY FUND DAN INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1966 NO. 36)
Pasal 1
Menyetujui perubahan pasal 2 Undang-undang No. 9 tahun 1966 sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pelaksanaan daripada penyetujuan tersebut pada pasal 1 diatur sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan Articles of Agreement dari International Monetary Fund dan dari International Bank for Reconstruction and Development dan ketentuan-ketentuan dari Resolution International Monetary Fund No. 21 - 12 dan Resolution International Bank for Reconstruction and Development No. 223, kedua-duanya yang mengatur "membership of Indonesia".
Penjelasan Pasal:
Ketentuan-ketentuan dari Resolution International Monetary Fund dan Resolution International Bank for Reconstruction and Development dari pasal 2 Undang-undang No. 9 tahun 1966, No.9 diubah menjadi No. 21 - 12 dan No.7diubahmenjadi No.223.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 1967,
Presiden Republik Indonesia,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 1967.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1967 NOMOR 2
[HALAMAN 4]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Berhubung dengan pemberitahuan dengan kawat dari Mr. Schweitzer Managing Director International Monetary Fund Washington D.C. tertanggal 16 Nopember 1966 tentang perubahan nomor dari pada ketentuan-ketentuan dari Resolution International Monetary Fund No. 9 menjadi No. 21 - 12 dan Resolution International Bank for Reconstruction and Development No. 7 menjadi No. 223, kedua-duanya yang mengatur tentang "membership of Indonesia", maka perlu adanya perubahan Pasal 2 dari pada Undang-undang No. 9 tahun 1966 tentang keanggotaan kembali Republik Indonesia dalam International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development. Perubahan tersebut di atas semata-mata hanyalah merupakan perubahan yang bersifat tehnis-administratif saja, dan sama sekali tidak merubah materi dari pada Undang-undang itu.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.