Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 1999

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Kerjasama Antara Pemerintah Dan Bank Umum Dalam Rangka Pembiayaan Kredit Usaha Tani
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:83
Tahun
:1999
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Oktober 1999
Tanggal Pengundangan
:07 Oktober 1999
Tanggal Berlaku
:07 Oktober 1999
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1999 No. 188 , TLN No. 3908, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Perbankan UMKM
Sub Subsektor
:
Kelembagaan & Operasional Bank Pengawasan & Penjaminan Simpanan Pendanaan UMKM
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1992

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 1999
TENTANG
KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH DAN BANK UMUM DALAM RANGKA PEMBIAYAAN KREDIT USAHA TANI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 213 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia tidak dapat memberikan Kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam rangka kredit program, yang membawa pengaruh pada kesinambungan pelaksanaan program KreditUsaha Tani;
b.
bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan penyaluran Kredit Usaha Tani tersebut, khususnya untuk Tahun Penyediaan 1999/ 2000, diperlukan suatu upaya lain yaitu melalui kerjasama Pemerintah dengan Bank Umum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;
c.
bahwa sehubungan dengan itu, perlu ditetapkan ketentuan tentang kerja sama antara Pemerintah dan Bank Umum dalam rangka pembiayaan Kredit Usaha Tani dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-…. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
3.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH DAN BANK UMUM DALAM RANGKA PEMBIAYAAN KREDIT USAHA TANI
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;
2.
Menteri adalah Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 2
(1)
Untuk menunjang penyelenggaraan program Kredit Usaha Tani, Pemerintah dapat bekerja sama dengan Bank Umum.
(2)
Penunjukan Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
DILAKUKAN OLEH MENTERI
Pasal 3
Pasal 3 Kerja sama penyelenggaraan program penyaluran Kredit Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dituangkan dalam perjanjian antara Menteri dan Bank Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB IV
DILAKUKAN OLEH MENTERI
Pasal 4
Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menyalurkan Kredit Usaha Tani sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
DILAKUKAN OLEH MENTERI
Pasal 5
(1)
Risiko kredit atau rasio pembiayaan dalam rangka penyaluran Kredit Usaha Tani sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah.
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan agar Kredit Usaha Tani dapat diselenggarakan dengan prosedur yang mudah dan persyaratan yang lunak.
(2)
Subsidi bunga dalam rangka penyaluran Kredit Usaha Tani menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan: ketentuan ini dimaksudkan agar Kredit Usaha Tani dapat diselenggarakan dengan bunga rendah.
BAB VI
USAHA TANI SEPENUHNYA DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
USAHA TANI SEPENUHNYA DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. n.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 1999
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd.
BACHARUDDINJUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MULADI
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN1999NOMOR188

[HALAMAN 5]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
DALAM RANGKA PEMBIAYAANKREDITUSAHA TANI UMUM Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Kredit Likuiditas Bank Indonesia tidak dapat menjadi sumber pembiayaan Kredit Usaha Tani, terhitung sejak tanggal 16 Nopember 1999.
Untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan program Kredit Usaha Tani khususnya untuk Tahun Penyediaan 1999/2000, maka diperlukan upaya lain guna membiayai pelaksanaan program tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, dimungkinkan Pemerintah melakukan kerja sama dengan Bank Umum untuk melaksanakan program peningkatan taraf hidup rakyat.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam Peraturan Pemerintah ini diatur bahwa program penyaluran Kredit Usaha Tani dapat dilakukan melalui kerja sama antara Pemerintah dengan Bank Umum.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…